Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Banten jadi lokomotif Program Jaksa Mandiri Pangan

    Banten jadi lokomotif Program Jaksa Mandiri Pangan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Gaungkan ketahanan pangan, Jamintel: Banten jadi lokomotif Program Jaksa Mandiri Pangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 22:05 WIB

    Elshinta.com – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dari tingkat akar rumput, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, secara langsung menggagas dan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam peluncuran Program Jaksa Mandiri Pangan.

    Bertempat di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Reda hadir dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Kejaksaan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku industri.

    Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang lebih luas yakni Jaksa Garda Desa dan Jaksa Mandiri Pangan, yang bertujuan untuk membangun ekosistem desa yang mandiri secara ekonomi dan tangguh dalam menghadapi tantangan pangan masa depan.

    Dalam sambutannya, Reda menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan tepat sasaran. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut menginginkan ada nilai tambah yang dirasakan masyarakat.

    “Setiap rupiah dari Dana Desa harus bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Petani sebagai tulang punggung desa tidak boleh lagi terjebak dalam ketidakpastian harga dan pasar. Melalui kolaborasi ini, kita ingin pastikan ada nilai tambah nyata yang dirasakan masyarakat desa,” ujarnya.

    Acara tersebut dihadiri  berbagai tokoh penting nasional dan daerah, antara lain Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, Gubernur Banten, Kepala Kejati Banten Dr. Siswanto, serta pimpinan dari empat kabupaten pilot project yakni Kabupaten Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak. Hadir pula perwakilan dari Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT Paskomnas Indonesia selaku mitra strategis dalam program ini.

    Nota kesepahaman yang ditandatangani mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari  pengelolaan lahan pertanian dan hortikultura secara tepat guna dengan teknologi terapan, penguatan kapasitas BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal, integrasi distribusi dan pemasaran hasil tani melalui skema kemitraan berkelanjutan, penerapan sistem real-time monitoring village management funding atau jaga desa untuk pengawasan dana desa secara transparan dan efisien.

    Provinsi Banten dipilih sebagai daerah percontohan karena dianggap memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, serta menjadi salah satu penyangga utama kawasan Jabodetabek.

    Selain luasnya lahan pertanian, wilayah ini juga memiliki ekosistem distribusi hasil bumi yang berkembang dengan pesat, didukung oleh keberadaan pasar induk dan tingginya permintaan dari masyarakat urban.

    Program ini tidak hanya fokus pada peningkatan hasil produksi pertanian, tetapi juga pada pembangunan sistem yang menjamin keberlanjutan dan stabilitas ekonomi desa. BUMDes diberdayakan untuk mengelola lahan produktif secara profesional, termasuk melalui pelatihan manajemen dan transfer teknologi dari perguruan tinggi.

    “Ini adalah bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan pelaku industri dalam mewujudkan desa sebagai kekuatan ekonomi baru. Kita tidak ingin pembangunan desa berhenti hanya sebagai wacana,” tegas Reda.

    Ke depan, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis antara para pihak. Diharapkan, melalui inisiatif ini, kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat, Dana Desa digunakan secara tepat guna, dan ketahanan pangan nasional bisa ditopang secara berkelanjutan dari desa-desa yang mandiri dan produktif. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Kejagung-Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa

    Kejagung-Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa

    Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani dan Menteri Desa PDT Yandri Susanto saat menanam bawang di Puskargo, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

    Kejagung-Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 22:12 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersinergi dalam pemberdayaan desa sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

    Dalam merealisasikan gagasan itu, kejaksaan dan Kemendes bersama pemerintah daerah kabupaten se-Provinsi Banten mencanangkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui penanaman bibit komoditas hortikultura berupa bawang merah dan bawang putih dengan pemanfaatan tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Ini kita luncurkan di Provinsi Banten sebagai awalan program Jaksa Garda Desa dan dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani di Tangerang, Banten, Rabu (25/6).

    Ia mengatakan program Jaga Desa yang baru diluncurkan di Kabupaten Tangerang ini merupakan proyek percontohan Kejaksaan Agung dalam mengawal program-program pembangunan desa.

    Menurut dia, jaksa-jaksa di kantor Kejaksaan Negeri se-Indonesia diharapkan lebih aktif dalam memberikan pengawalan dan pendampingan program pembangunan di desa.

    “Mindset-nya adalah mengawal desa. Bukan menginterogasi desa, itu harus dijaga agar penggunaan anggaran sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam aturan,” kata Reda.

    Reda pun mengingatkan para jaksa bahwa mayoritas kepala desa tidak mengetahui penggunaan anggaran.

    Untuk itu, penting bagi desa untuk mendapat pendampingan dan pengawalan kejaksaan dalam menggunakan dana desa khususnya untuk pangan.

    “Selanjutnya, tanggal 3 Juli 2025 kita laksanakan di Bangka Belitung, di pertengahan Juli di Jawa Barat dan setelah itu berlanjut ke daerah lain tergantung kesiapannya,” kata dia.

    Sementara itu, Menteri Desa PDT Yandri Susanto menegaskan dukungannya terhadap program kerja Jaga Desa terutama dalam menguatkan pola tanam demi ketahanan pangan di Provinsi Banten.

    “Kita memiliki kepentingan serius dengan program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pola tanam untuk ketahanan pangan dan juga kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.

    Yandri berharap program yang didukung kuat oleh seluruh kejaksaan negeri se-Indonesia itu dapat mempercepat capaian Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

    “Yaitu, untuk pemerataan ekonomi dan kemiskinan. Jadi, desa-desa ini diberdayakan dalam rangka menyambut Generasi Emas di 2045. Ini juga sebagai memastikan bahan baku MBG tersedia dan tidak ada kendala,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Karangan Bunga Hiasi Pernikahan Putri Pramono Anung, Ada Jokowi hingga Zulhas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juni 2025

    Karangan Bunga Hiasi Pernikahan Putri Pramono Anung, Ada Jokowi hingga Zulhas Megapolitan 25 Juni 2025

    Karangan Bunga Hiasi Pernikahan Putri Pramono Anung, Ada Jokowi hingga Zulhas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Deretan
    karangan bunga
    ucapan selamat dari sejumlah tokoh nasional tampak berjajar rapi di rumah dinas Gubernur
    Jakarta

    Pramono Anung
    , kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
    Karangan bunga
    tersebut dikirim sebagai bentuk ucapan selamat atas pernikahan Hanifa Fadhila, anak Pramono Anung yang melangsungkan prosesi akad nikah hari ini.
    Pantauan Kompas.com, salah satu karangan bunga terlihat berasal dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Selamat Berbahagia Dhila dan Ariq, Jokowi & Keluarga,” tertulis pada papan bunga berwarna hijau dan merah itu.
    Selain Jokowi, sejumlah pejabat tinggi negara juga mengirimkan ucapan selamat, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan.
    Meski suasana pernikahan 
    Hanifa Fadhila Pramono
     tampak meriah, awak media tidak diizinkan untuk masuk ke area dalam lokasi acara.
    Dari luar, suasana rumah dinas tampak disulap dengan sentuhan adat Jawa yang kental.
    Empat janur kuning menghiasi pagar putih di bagian depan, menjadi simbol selamat datang.
    Petugas keamanan yang mengenakan batik berjaga di depan pagar, mengarahkan para tamu undangan untuk masuk ke dalam area acara.
    Setibanya di pintu ruang utama, para tamu diwajibkan mengisi buku tamu digital yang telah disediakan oleh tim wedding organizer.
    Musik gamelan Jawa terdengar mengalun lembut, menambah sakral suasana menjelang prosesi akad.
    Di pintu masuk rumah dinas, palang “selamat datang” dihiasi dengan anyaman daun kelapa dan dua tandan pisang, simbol khas dalam tradisi pernikahan adat Jawa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Penyelesaian Kasus Pidana Ringan

    Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Penyelesaian Kasus Pidana Ringan

    Banda Aceh

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 247 sanksi sosial untuk penyelesaian kasus-kasus pidana ringan. Kasus tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

    Hal itu disampaikan Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Dia mengatakan Kejagung sedang menggodok penyelesaian untuk sengketa kecil di masyarakat.

    “Kami di Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) sudah mengembangkan ketika tadi tetangga satu sama lain bersengketa kecil-kecil gara-gara jatuh buah mangganya ke sebelah, kami damaikan. Ayo bareng-bareng, ibu maafkan nggak tetangga ibu” kata Asep dalam sambutannya.

    “Tapi karena ibu salah dan mukul, maka ada sanksi sosialnya,” sambung Asep.

    Asep mengatakan Kejagung saat ini menyiapkan ratusan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. “Apa sanksi sosialnya? Banyak. Saat ini sudah ada 247 bentuk-bentuk sanksi sosial,” jelasnya.

    Dia memberi contoh salah satu mahasiswa di Bali memiliki pengetahuan pendidikan agama. Saat melakukan tindak pidana, pelaku diberi sanksi mengajar ngaji.

    Asep juga mencontohkan kasus perempuan yang saling jambak, kemudian didamaikan. Pelaku yang terlibat lalu diberi sanksi bekerja di kantor desa.

    “Ada juga perempuan karena cemburu saling jambak, kita damaikan. Disiapkan sanksi di kantor desa membantu administrasi,” pungkasnya.

    (rdh/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Penyadapan Demi Hukum, Kejagung Gandeng Telkom, Indosat dan XLSmart

    Penyadapan Demi Hukum, Kejagung Gandeng Telkom, Indosat dan XLSmart

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerja samanya dengan operator telekomunikasi Indonesia. Tujuannya sebagai pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk penegakan hukum.

    Penandatangan Nota Kesepakatan telah dilakukan bersama Telkom, Telkomsel, XL Smart, dan Indosat Ooredoo Hutchison pada Selasa (24/6/2025).

    Kerja sama tersebut dilakukan juga untuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Bagi Kejagung, kerja sama itu penting khususnya di bidang intelijen. Sebab adanya pembaruan tugas dan fungsi yang diatur dalam UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan, yang mengatur soal otorisasi kepada bidang intelijen untuk melakukan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka penegakan hukum.

    Oleh karena itu, Reda mengatakan kolaborasi dengan operator jadi krusial dan penting agar kualitas dan validitas data dan informasi tidak terbantahkan. Selain itu juga memiliki kualifikasi sebagai nilai A1.

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

    Kerja sama itu juga dipercaya dapat memberikan manfaat untuk penegakan hukum dan kontribusi bagi supremasi hukum di tanah air.

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” kata Reda.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Fakta Soal Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat hingga XL

    Fakta Soal Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat hingga XL

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kerja sama terkait penyadapan hingga pemanfaatan informasi dengan sejumlah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi akan mendukung efektivitas penegakan hukum.

    Dalam catatan Bisnis, kerja sama itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani dengan operator selular yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.  

    Reda mengemukakan bahwa kerja sama itu mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Dia juga menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.

    Oleh karena itu, Reda meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan dan tegaknya hukum di Indonesia 

    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhanorganisasi,” tambah Reda.  

    Bisa Buat Kejar Buronan

    Reda mencontohkan, salah satu manfaat dalam kerja sama ini yaitu soal mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.  

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” imbuhnya.  

    Diklaim Sesuai Aturan

    Adapun, kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.  

    Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B mengatur soal otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. 

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Reda. 

  • Penyadapan Data A1 untuk Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Operator

    Penyadapan Data A1 untuk Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Operator

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepakatan dengan operator telekomunikasi Tanah Air, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat Oooredoo Hutchison, dan XLSmart.

    Kerja sama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Kesepakatan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30B, yang memperkuat fungsi bidang intelijen Kejaksaan RI. Dalam beleid itu, intelijen kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk kepentingan penegakan hukum.

    “Saat ini, core business intelijen Kejaksaan ada pada pengumpulan dan pengolahan data serta informasi. Inilah yang akan menjadi bahan analisis strategis bagi penegakan hukum,” jelas JAM-Intel Reda Manthovani dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

    Oleh karena itu, JAM-Intel mengungkap kolaborasi dengan mitra kerja sama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

    JAM-Intel meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutur Reda.

    Dalam acara penandatanganan yang dilakukan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, ini dihadiri oleh dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno.

    Dari sisi operator telekomunikasi dihadiri oleh Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.

    (agt/agt)

  • Kejagung Gandeng 4 Provider Telekomunikasi untuk Keperluan Intelijen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Kejagung Gandeng 4 Provider Telekomunikasi untuk Keperluan Intelijen Nasional 24 Juni 2025

    Kejagung Gandeng 4 Provider Telekomunikasi untuk Keperluan Intelijen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)
    Kejaksaan Agung
    meneken kerja sama dengan PT
    Telekomunikasi Indonesia
    Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.
    Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan
    penyadapan informasi
    .
    “Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jamintel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
    Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen.
    Hal ini sesuai dengan pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
    Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
    “Saat ini,
    business core
    intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda.
    Ia menegaskan, kerja sama dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan patut segera dilaksanakan agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.
    Penyadapan akan dilakukan untuk sejumlah tugas yang membutuhkan informasi A1, misalnya pencarian buronan atau daftar pencarian orang.
    Selain itu, penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan data demi mendukung penegakan hukum.
    “Atau, dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” ujar Reda.
    Kejaksaan meyakini, kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman Nasional 24 Juni 2025

    Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung ST Burhanuddin
    mengatakan, pihaknya mendukung upaya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ).
    Burhanuddin berharap
    DIM RUU KUHAP
    yang telah disusun pemerintah ini dapat mewujudkan
    sistem peradilan pidana
    yang lebih adil dan efektif serta sesuai dengan kebutuhan zaman.
    “Tentunya ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Burhanuddin dalam acara ‘Penandatanganan DIM RUU KUHAP’ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Burhanuddin mengatakan, DIM RUU KUHAP yang telah ditandatangani tersebut merupakan cerminan dari berbagai masukan dan kajian agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
    Ia mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi dalam proses pembahasan RUU tersebut di DPR RI.
    “Mari kita jadikan momentum penandatanganan ini sebagai langkah awal terwujudnya kitab undang-undang hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, RUU KUHAP ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU tersebut dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap ssbanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang. 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Beberapa kementerian/lembaga juga diundang untuk memberikan masukan seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk advokat dan Koalisi Masyarakat Sipil. 

    “Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan. Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan, tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.

    Nantinya, setelah naskah DIM diserahkan ke DPR, pihak eksekutif akan menunggu undangan dari legislatif untuk memulai pembahasan. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).