Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Apa Kaitan Gojek dengan Kasus Chromebook hingga Kantor Digeledah? Ini Penjelasan Kejagung

    Apa Kaitan Gojek dengan Kasus Chromebook hingga Kantor Digeledah? Ini Penjelasan Kejagung

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika awak media menanyakan terkait diperiksanya sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Hasil pendalaman itu, kata dia, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. “Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” ucapnya.

    Penyidik pada Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.

    Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7/2025). Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.

    Selain dari pihak Gojek, penyidik telah memeriksa pula perwakilan dari Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia. Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

    Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” kata Harli.

    Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

    Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

    Pada Selasa, Kejagung disebut menjemput paksa Ibrahim Arief, seorang konsultan yang pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    “Iya, hari ini benar dijemput,” katanya singkat seraya masuk ke dalam gedung.

    Sebagai informasi, Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek. Berdasarkan pantauan, Ibrahim terlihat turun dari mobil operasional Kejagung di Gedung Jampidsus Kejagung pada sekitar pukul 14.35 WIB.

    Dia tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan digiring oleh tiga orang penyidik. Beberapa menit kemudian, pengacara Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, tiba di Gedung Jampidsus Kejagung. Ia tampak jalan terburu-buru ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya.

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua Kejagung pada Selasa, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Berdasarkan pantauan, Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 08.58 WIB.

    Dia datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari lima orang, di antaranya Hotman Paris Hutapea dan Hana Pertiwi. Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna putih gading, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing berwarna hitam.

    Ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, Nadiem hanya memberikan gestur salam dan berbicara singkat.

    “Masuk dulu,” katanya.

    Dia tidak memberikan pernyataan terkait pemeriksaan hari ini maupun dokumen apa saja yang dibawa. Sebagai informasi, kedatangan Nadiem hari ini merupakan kali kedua mantan Mendikbudristek itu memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus Kejagung.

  • Pusaran Rasuah Laptop Chromebook Milik Google, Seret Nadiem hingga Eks Bos GoTo

    Pusaran Rasuah Laptop Chromebook Milik Google, Seret Nadiem hingga Eks Bos GoTo

    Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.

    Tokoh-tokoh yang sebelumnya terafiliasi GoTo pun ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terseretnya GoTo ke dalam penyidikan Korps Adhyaksa itu usai penegak hukum menggeledah markas emiten perusahaan rintisan teknologi yang berlokasi di Melawai, Blok M, Jakarta Selatan itu, Selasa (8/7/2025). 

    Kejagung menyebut penyidiknya telah menyita beberapa bukti dokumen dan elektronik, di antaranya flashdisk dari kantor pusat GoTo. 

    Usai penggeledahan, penyidik pun meminta keterangan dari berbagai pihak terkait pada Senin (14/7/2025), yakni dua orang mantan petinggi GoTo, Andre Soelistyo (AS) dan Melissa Siska Juminto (MSJ).

    Adapun, Andre diketahui merupakan mantan CEO PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek. Sementara itu, Melissa sebelumnya menjabat sebagai eks Presdir Tokopedia.

    “Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” dikutip dari keterangan resmi tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

    Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah lebih dulu terseret kasus pengadaan laptop Chromebook. 

    Teranyar, Nadiem yang juga merupakan pendiri sekaligus mantan CEO Gojek (sebelum merger dengan Tokopedia menjadi GoTo) kini menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya hari ini, Selasa (15/7/2025). 

    Sebelumnya, dia juga sudah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi, Senin (23/6/2025). 

    Pada keterangan sebelumnya, Harli menyebut pemeriksaan Nadiem terkait dengan kapasitasnya sebagai Mendikbudristek pada periode pengadaan chromebook itu, yakni 2019-2022. 

    Menurut Harli, hal yang sangat penting didalami dari Nadiem adalah tentang suatu rapat di kementeriannya pada Mei 2020. Rapat itu memutuskan untuk memilih pengadaan laptop Chromebook, dan diduga berbeda dengan kajian awal yang sudah dilakukan kementerian. 

    Rapat itu didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan keterlibatan sejumlah stafsus Kemendikbudristek era Nadiem.

    Selain itu, penyidik Kejagung mendalami bagaimana peran Nadiem dalam perencanaan pengadaan chromebook itu serta kaitannya dengan vendor. Hubungannya yakni dengan penawaran yang diberikan Google selaku pemilik merek chromebook. 

    “Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook itu yang masih dibicarakan,” ungkap Harli. 

    Nadiem, Chromebook, dan Investasi Google

    Harli tak menampik bahwa penyidik juga mendalami keterangan Nadiem soal jabatannya sebagai pendiri Gojek, sebelum akhirnya meninggalkan jabatan itu di 2019. Nadiem resmi keluar dari perusahaan rintisan yang dibangunnya lantaran dilantik sebagai menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju. 

    Penyidik pun disebut berpeluang mendalami keterangan Nadiem soal temuan-temuan saat penggeledahan di kantor GoTo pekan lalu. 

    GoTo sejatinya bukan satu-satunya perusahaan besar yang terseret dalam pusaran kasus Kejagung ini. Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu juga pernah didalami keterlibatannya melalui pemeriksaan saksi Ganis Samoedra M, selaku Strategic Partner Manager Chrome OS, pada 2 Juli 2025 lalu. 

    Sebagaimana diketahui, perangkat chromebook merupakan milik Google. Komputer itu menjalankan sistem yang dioperasikan salah satu produk Google yakni ChromeOS. 

    Pada kasus tersebut, Kejagung memperkarakan terpilihnya chromebook untuk program digitalisasi pendidikan karena dinilai kurang efektif dengan keadaan jaringan Indonesia yang kurang merata.

    Lebih jauh, Harli pun tidak menampik bahwa penyidik turut berpeluang mendalami peran GoTo maupun Google yang diduga berkelindan dalam kasus tersebut. Apalagi, baik pihak Google dan GoTo juga sudah diperiksa oleh penyidik. 

    Salah satu keterkaitan yang didalami adalah ihwal investasi Google ke Gojek. Bahkan, Harli membenarkan penyidik turut mendalami bukti-bukti hasil penyitaan yang ada dan menelusuri keterkaitannya. 

    “Iya, kan kita sudah saksikan beberapa waktu yang lalu juga dari pihak Google kan sudah dipanggil, diperiksa, nah beberapa tempat terkait beberapa waktu yang lalu penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya, Selasa (15/7/2025). 

    Dia menyebut penyidik bakal mendalami apabila investasi Google ke Gojek itu berkelindan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era pimpinan Nadiem Makarim. 

    Meski demikian, Harli masih enggan memerinci lebih lanjut investasi Google ke Gojek mana yang dimaksud tengah didalami juga oleh penyidik. 

    “Itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah investasi itu betul memengaruhi terhadap pengadaan laptop Chromebook, ya kan. Nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah ya kan,” tuturnya. 

    Apabila melihat sejumlah pemberitaan Biisnis sebelumnya, entitas Google diketahui pernah menjalin kerja sama investasi dengan Gojek, maupun GoTo. 

    Pada 2020 lalu, Bisnis memberitakan bahwa Google dan Tencent diketahui telah berinvestasi ke Gojek sejak 2018. Kedua perusahaan tersebut lalu menambahkan investasinya ke perusahaan teknologi platform ride-hailing itu pada 2020, bersama dengan Paypal dan Facebook. 

    VP Payments and Next Billion Users Google Caesar Sengupta mengatakan inovasi dan teknologi Gojek telah memberikan dampak yang luar biasa dan mempermudah hidup sehari-hari masyarakat di seluruh Indonesia dan turut serta dalam mendukung digitalisasi UMKM.

    “Kami sangat senang dapat melanjutkan kerja sama ini dan berkontribusi untuk keberlanjutan perjalanan Gojek. Kesuksesan Gojek adalah bukti dari potensi dan kekuatan ekonomi berbasis internet di Asia Tenggara dan inovasi dari ekosistem startup,” ujarnya pada Rabu (3/6/2020).

    Lompat ke 2021, Google Cloud juga diberitakan resmi menjadi mitra teknologi utama GoTo, atau perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia. 

    Chief Technology Officer Gojek Severan Rault mengatakan dipilihnya Google Cloud adalah untuk memanfaatkan infrastruktur aman dengan skala yang bisa disesuaikan, kemampuan analisis data terdepan, serta alat produktivitas dan kolaborasi yang canggih.

    “Kami [di Gojek] telah bekerja dengan Google Cloud cukup lama dan senang sekali dapat memperkuat kemitraan kami. Seiring GoTo berusaha mengurangi lebih banyak hambatan bagi konsumen dan menciptakan peluang bertumbuh bagi jutaan driver dan merchant di ekosistem kami, kolaborasi sudah pasti akan menjadi unsur krusial,” ujarnya lewat rilisnya, Rabu (28/7/2021).

    Lalu, pada 2022, GoTo resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan meraup nilai penawaran sejauh Rp13,7 triliun. 

    “Kami sangat bersyukur melihat tanggapan positif para investor, yang tetap bertahan di tengah gejolak ekonomi makro dan pasar global. Mampu memasuki pasar dalam kondisi saat ini merupakan bukti potensi jangka panjang bisnis GoTo yang akan menguatkan neraca perusahaan dan menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham,” kata Andre Soelistyo, saat itu menjabat CEO GoTo Group. 

    Bantahan Nadiem dan GoTo

    Melalui keterangan tertulis, Direktur Public Affairs dan Communication GoTo Ade Mulya mengemukakan bahwa Nadiem Makarim sejak Oktober 2019 telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    “Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Kemudian, Ade menekankan bahwa Andre Soelistyo saat ini juga bukan bagian dari GoTo. Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri Andre Soelistyo sebagai komisaris GoTo telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. pada 11 Juni 2024.

    “Yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo. Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” katanya.

    Ade juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung serta menghormati proses hukum yang berjalan. Ade juga menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

    Sementara itu, pada Juni 2025 atau sebelum pemeriksaannya pertama kali di Kejagung, Nadiem mengeklaim proses pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 telah didampingi Kejagung.

    Nadiem menyampaikan pendampingan itu dilakukan oleh salah satu direktorat akni Jaksa Agung Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini [pengadaan laptop Chromebook] agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Pendiri Gojek itu juga menekankan bahwa dalam penentuan harga dan vendor yang bisa menawarkan produknya tidak diatur di Kemendikbudristek. Pasalnya, proses pengadaan ini bukan melalui penunjukan langsung, tetapi melalui platform e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    “Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-katalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir,” tambahnya.

    Kejagung Umumkan Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook 

    Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek.

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Qohar mengemukakan dari keempat orang tersangka itu, hanya ada dua tersangka yang ditahan yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Dua orang ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” katanya.

    Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis sesuai keterangan dari dokter ahli. Kemudian tersangka Jurist Tan ditetapkan sebagai DPO.

    “JS ini ditetapkan DPO karena sudah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi secara patut, tidak pernah hadir,” ujarnya.

  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook termasuk Stafsus Nadiem Jurist Tan

    Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook termasuk Stafsus Nadiem Jurist Tan

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Salah satunya yakni Jurist Tan yang merupakan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

    Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; dan Konsultan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

    “Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka, pada malam hari ini, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 15 Juli.

    Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

    Kemudian, untuk Ibrahim Arief diputuskan menjadi tahanan kota. Alasannya, karena menderita penyakit kronis

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” ungkap Qohar.

    Sementara Jurist Tan belum dilakukan penahanan. Sebab, keberadannya masih di luar negeri.

    Dalam kasus ini, keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

     

  • Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka

    Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka

    Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    enggan bicara banyak meski sudah dua kali diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    terkait dengan kasus
    dugaan korupsi
    dalam
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
    Dalam pemeriksaan keduanya, Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.
    Saat memberikan keterangan kepada awak media, Nadiem tidak sekalipun membahas soal substansi pemeriksaan.
    “Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem, saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Tak ingin berlama-lama disorot kamera, Nadiem hanya sekitar 30 detik sebelum digiring pergi.
    Sebelum tiba-tiba berjalan ke arah mobil, Nadiem sempat meminta izin kalau ia ingin kembali ke keluarganya.
    “Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem, sebelum berlalu.
    Peran Nadiem terungkap dalam kasus pengadaan dengan anggaran Rp 9,3 triliun ini.
    Status Nadiem memang masih saksi, tapi ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang baru diumumkan penyidik.
    Keempat tersangka ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
    Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
     
    Nadiem disebutkan telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelum dirinya resmi menjadi menteri pada Oktober 2019.
    “Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk
    operating system
    tertentu sebagai satu-satunya
    operating system
    di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
    Perencanaan ini juga sudah dibahas Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kelak menjadi staf khususnya.
    Ketiganya bahkan membuat grup WhatsApp khusus untuk membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.
    “Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar.
    Melalui grup WA ini, Nadiem dan kedua bakal stafsus sudah membahas rencana pengadaan Chromebook yang akan dilakukan setelah Nadiem dilantik.
    “(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar.
    Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.
     
    Usai menjadi menteri, Nadiem sempat menemui perwakilan Google untuk membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
    Pertemuan ini terjadi pada Februari dan April 2020.
    Saat itu, Nadiem menemui WKM dan PRA dari Google.
    Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh stafsus Nadiem, Jurist Tan, pada waktu yang tidak disebutkan penyidik.
    Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    “Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.
    Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem disebutkan memberikan arahan kepada empat tersangka ini melalui Zoom
    meeting
    .
    “Dalam rapat Zoom
    meeting
    yang dipimpin oleh Nadiem, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google,” ujar Qohar.
    Hal ini menjadi pernyataan sebab Kemendikbud belum melakukan proses lelang untuk program digitalisasi pendidikan ini.
    Arahan Nadiem ini dijalankan oleh keempat tersangka dengan cara mereka masing-masing, mulai dari mempengaruhi pejabat lainnya hingga membuat kajian teknis yang mengarahkan pemilihan produk Google.
    Pada akhirnya, proyek pengadaan ini membeli 1,2 juta laptop berbasis Chromebook.
    Pengadaan laptop
    ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun yang dananya diambil dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) daerah.
    Tapi, berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kerugian ini dikarenakan, laptop yang sudah dibeli justru tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah.
     
    Meskipun sudah banyak keterangan dari para saksi, Kejaksaan Agung masih belum memberikan status tersangka kepada Nadiem.
    Qohar mengatakan, selain keterangan para saksi atau kini tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain.
    “Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” kata dia.
    Qohar menegaskan, “Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka.”
    Selain itu, penyidik juga masih tengah mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Beras Oplosan: Diusut Polisi, Dipelototi Senayan

    Dugaan Beras Oplosan: Diusut Polisi, Dipelototi Senayan

    Jakarta
    Terkuak beras oplosan beredar di masyarakat. Polisi hingga DPR mengawal permasalahan ini.

    Polemik praktik beras oplosan bermula dari investigasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran menyatakan 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung.

    “Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Pemeriksaan sekarang ini, tiga hari yang lalu. Mulai ada 10 perusahaan, yang terbesar itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan,” ujar Amran kepada wartawan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Amran menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan pengoplosan beras premium dengan beras berkualitas rendah. Dia menilai tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng tata niaga pangan nasional serta mengkhianati perjuangan petani.

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran.

    Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Dia menyebutkan praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

    Bareskrim Periksa 25 Pemilik Merek

    Satgas Pangan Polri terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras oleh sejumlah produsen. Diketahui penyidik akan memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg.

    “Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa, (15/7).

    Namun, Helfi tidak memerinci ke-25 pemilik merek beras yang dimaksudnya. Begitu pula terkait waktu pemeriksaan, apakah semua dilakukan hari ini atau tidak.

    Dia hanya menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 PT dan 8 merek beras kemasan 5 kg. Totalnya, ada 22 orang saksi yang diperiksa.

    “Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” pungkas Helfi.

    Puan Pastikan DPR Awasi

    Ketua DPR Puan Maharani (dok DPR RI)

    Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pengusutan tuntas temuan pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Puan mewanti-wanti jangan sampai masyarakat dirugikan.

    “Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait dengan beras oplosan. Jadi jangan sampai kemudian terkait dengan beras ini merugikan rakyat,” kata Puan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

    Puan mengatakan saat ini temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Namun, dia memastikan pihaknya akan mengawal pengusutan tersebut.

    “Kalau kemudian ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut harus langsung ditindaklanjuti. Diproses secara hukum, jangan sampai kemudian merugikan rakyat,” paparnya.

    “Dan DPR tentu saja akan melakukan pengawasan melalui komisi-komisi yang ada di DPR untuk ikut menindaklanjuti terkait dengan hal itu,” imbuh dia.

    Titiek Soeharto Ingin Ada Efek Jera

    Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto turut menyoroti permasalahan ini. Titiek meminta agar perusahaan yang terlibat kasus itu ditindak.

    “Beras oplosan ya, prihatin ya zaman sekarang masih ada yang oplos-oplos, perusahaan besar lagi ya. Saya rasa harus ditindak lah gitu, supaya ada efek jera gitu,” kata Titiek.

    Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto. (Foto: YouTube Komisi IV DPR)

    Dia mengatakan pemerintah sedang berupaya mewujudkan swasembada pangan. Dia berharap semua pihak mendukung upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan.

    “Kita semua ini lagi ingin swasembada, ingin meningkatkan urusan pangan, kita sama bareng-bareng lah semuanya supaya tertib gitu,” ujarnya.

    Titiek mengatakan Komisi IV DPR akan menggelar rapat bersama Kementerian Pertanian terkait temuan tersebut. Rapat akan digelar pada Rabu (16/7).

    “Kita setiap hari, hampir setiap minggu kita pasti ada rapat kerja dengan Kementerian Pertanian. Pasti nanti besok (saat rapat) ditanyain sama kita,” kata dia.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Nikita Mirzani Resmi Cabut Laporan Kasus Wanprestasi Atas Reza Gladys

    Nikita Mirzani Resmi Cabut Laporan Kasus Wanprestasi Atas Reza Gladys

    JAKARTA – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengumumkan bahwa ia dan kliennya telah sepakat untuk menarik laporan kasus Wanprestasi terhadap Reza Gladys beberapa waktu lalu.

    “Jadi saya sampaikan memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan tekait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” ujar Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli.

    Untuk alasannya sendiri, Fahmi berdalih kalau ia dan Nikita ingin fokus mengurus kasus pidana terlebih dahulu yaitu laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan TPPU yang hingga kini masih berjalan.

    “Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap harus ada skala prioritas,” jelas Fahmi.

    “Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan dan sudah diterima di bagian kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Fahmi Bachmid.

    Fahmi menegaskan kalau ini sudah menjadi keputusan dari Nikita Mirzani sendiri yang memilih untuk memprioritaskan kasus pidana.

    “Nggak ada, saya sampaikan aja, dan dia berharap memang harus ada skala prioritas, dan skala prioritas kita adalah pada pidananya,” tandas Fahmi.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.

    Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.

    Dalam gugatan itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara Nikita dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.

    Perjanjian itu sendiri berjalan sejak 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.

    Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.

  • 7
                    
                        Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team"
                        Nasional

    7 Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team" Nasional

    Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup “Mas Menteri Core Team”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    mengungkapkan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi sudah dibahas oleh
    Nadiem Makarim
    dan dua orang lainnya sebelum ia resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.
    Hal ini diketahui dari adanya grup yang dibuat oleh Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khususnya.
    “Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Dalam grup WA ini, Nadiem dan dua staf khususnya disebutkan telah membahas soal pengadaan yang akan dilaksanakan saat Nadiem resmi menjabat menteri.
    “(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar.
    Kemudian, dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud, yang pada tahun 2021 nomenklaturnya diubah menjadi Mendikbudristek.
    Lalu, pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem melakukan pertemuan dengan Yeti Khim (YK) dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.
    Setelah itu, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
    Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.
    Ibrahim ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan agar menggunakan berbasis Chromebook.
    Saat ini, baik Ibrahim maupun Jurist telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ini.
    Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Baik Mulyatsyah maupun Sri Wahyuningsih merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan ini.
    Dalam kasus ini, keempat tersangka disebutkan bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan program digitalisasi pendidikan agar menggunakan laptop berbasis Chromebook.
    Para tersangka disebutkan menerima arahan dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Namun, saat ini status Nadiem masih sebagai saksi karena belum adanya cukup alat bukti untuk menjeratnya.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team"
                        Nasional

    Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook

    Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung mengatakan, eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 karena belum ada barang bukti yang mencukupi untuk menjeratnya.
    “Menetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti yang lain,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Qohar menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari empat orang yang menjadi tersangka, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022.
    Perintah ini Nadiem sampaikan dalam zoom meeting pada tanggal 6 Mei 2020 lalu.
    Dalam rapat itu, Nadiem telah memberikan arahan agar pengadaan dilakukan untuk laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
    Padahal, pada waktu rapat ini dilakukan, proses lelang barang dan jasa belum dilakukan. Meskipun sudah ada keterangan tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain.
    “Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” lanjutnya.
    Dalam perjalanannya, Kemendikbudristek melakukan pengadaan atau pembelian barang hingga 1,2 juta laptop berbasis Chromebook.
    Pengadaan laptop ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun yang dananya diambil dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) daerah.
    Namun, berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kerugian ini dikarenakan laptop yang sudah dibeli justru tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    “(Laptop) tidak dapat menggunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” kata Qohar.
    Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah.
    Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyebut, telah memeriksa sebanyak 80 orang saksi selama kurang lebih dua bulan menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis
    Chromebook
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (
    Kemendikbudristek
    ).
    “Perlu kami sampaikan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 80 orang saksi dan 3 orang ahli dari berbagai keahlian yang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Menurut dia, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memang terus maraton mengungkap kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek tersebut.
    “Penyidik terus secara maraton melakukan upaya-upaya bagaimana mengungkap mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana sebagai tujuan dari penyidikan itu sendiri,” ujar Harli.
    Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
    Bahkan, terhadap Nadiem sudah diperiksa dua kali sebagai saksi, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
    Hingga akhirnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tersebut.
    Keempat orang tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Tetapi, menurut Qohar, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh guru dan siswa.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    Atas perbuatan para tersangka tersebut, Qohar menyebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli

    Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom

    Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
    Nadiem Makarim
    disebut memerintahkan pelaksanaan program Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tingkat Paud, SD, SMP, dan SMA, menggunakan sistem operasi chrome dari Google.
    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat memaparkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2022.
    Diketahui, Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan yang nilai anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbudristek.
    Qohar menyebut, perintah menggunakan operasi chrome dari Google itu disampaikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) selaku Mendikbudristek dalam rapat zoom tanggal 6 Mei 2020.
    Rapat tersebut, menurut dia, dihadiri eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    “Pada 6 Mei 2020 JT bersama dengan SW, MUL, kemudian Ibam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh NAM. Dalam rapat itu, NAM perintahkan pelaksanakan program TIK dengan menggunakan chrom OS dari google padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Namun, sebelum itu, Qohar mengungkapkan bahwa NAM sudah membahas perihal anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bersama dengan Ibam dan Viona sebelum diangkat jadi Mendikbudristek.
    Hingga akhirnya, pada 19 Oktober 2019, NAM diangkat menjadi Mendikbudristek. Lalu, JT mewakili NAM membahas teknis mengenai program digitalisasi pendidikan tersebut.
    Bahkan, Qohar mengungkapkan bahwa NAM bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
    Namun, Kejaksaan belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
    Qohar mengatakan, penyidik masih mendalami dan mengembangkan alat bukti terkait keterlibatan Nadiem.
    Ditambah lagi, menurut dia, pengadaan chromebook belum dilaksanakan saat Nadiem memerintahkan penggunakan operasi chrome Goolgle untuk pengadaan program TIK.
    “Memang dari keterangan para saksi termasuk empat yang sudah jadi tersangka ini, memang ada rapat zoom meeting yang dipimpin NAM, yang mana di sana agar menggunakan chrome os, yang pada saat itu seperti saya sampaikan belum dilakukan lelang atau proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Qohar.
    “Namun, kami juga perlu alat bukti lain, alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti ket ahli untuk NAM. Untuk itu, ketika dua alat bukti cukup pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka,” katanya lagi.
    Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
    Keempat orang tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.