Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto Minta Menko Pangan Zulhas Turun Tangan Atasi Beras Oplosan – Page 3

    Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto Minta Menko Pangan Zulhas Turun Tangan Atasi Beras Oplosan – Page 3

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya penyimpangan dalam distribusi beras nasional. Kementan bersama Satgas Pangan menemukan 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar kualitas, mutu, dan volume.

    Atas temuan tersebut, Amran telah menyampaikan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung, di mana diharapkan itu ditangani dengan cepat.

    Terkait hal itu, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras terkait dugaan praktik kecurangan pada Kamis, 10 Juli 2025.

    Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. “Betul (dalam proses pemeriksaan),” ujar Helfi kepada wartawan, seperti dikutip Sabtu 12 Juli 2025.

    Empat produsen beras yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik kecurangan itu adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari/ Japfa Group.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyimpangan dalam distribusi beras nasional. Bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 merek beras yang diduga tidak sesuai dengan standar kualitas, mutu, dan volume yang berlaku.

    “Temuan ini kami sampaikan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung. Mudah-mudahan diproses dengan cepat,” ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu 12 Juli 2025.

     

  • Titiek Soeharto Minta Kementan Tindak Perusahaan Pengoplos Beras: Kasih Efek Jera – Page 3

    Titiek Soeharto Minta Kementan Tindak Perusahaan Pengoplos Beras: Kasih Efek Jera – Page 3

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus beras oplosan.

    Menurut dia, penindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi petani dan masyarakat luas. Amran pun menegaskan, sudah menyurati Kapolri dan diskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan beras oplosan.

    “Sekarang sudah diperiksa. Ada 212 merek dan kami menyurati Kapolri. Kami juga sudah diskusi langsung dengan Jaksa Agung. Sekarang ada Satgas Pangan, kami sama-sama sekarang,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Selasa 15 Juli 2025.

    Amran menuturkan, saat ini petugas terkait telah memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan tersebut secara maraton. Dirinya yakin kasus ini akan ditindak tegas, mengingat kerugiannya diperkirakan mencapai Rp99 triliun atau hampir Rp100 triliun per tahun.

    “Menurut informasi yang kami terima beberapa daerah sudah menurunkan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan juga kualitasnya sesuai standar,” ungkap Amran.

    Amran juga juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berbuat zalim terhadap petani dan konsumen. Ia menekankan bahwa beras adalah kebutuhan pokok utama masyarakat Indonesia yang jumlahnya mencapai 287 juta jiwa.

    “Kami terima kasih ke pengusaha, sadar jangan zalim ke petani. Konsumen ada 287 juta sekarang seluruh Indonesia. Yang menengah ke atas masih aman tapi yang menengah ke bawah di garis kemiskinan kasihan. Kita harus peduli ke saudara kita. Siapa yang mau menjaga bangsa ini kalau bukan kita semua,” ujar dia.

    Amran menuturkan, dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk media untuk turut menjaga. Dia juga mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah untuk melindungi petani, meningkatkan produksi dan melayani petani di seluruh Indonesia.

  • 6
                    
                        Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
                        Nasional

    6 Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas Nasional

    Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya.
    Hotman Paris
    , tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan
    Tom Lembong
    dapat bebas dari kasus
    korupsi impor gula
    .
    Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung
    Sutikno
    merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut eks
    Jaksa Agung
    HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul
    legal opinion
    (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan bahwa surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan
    legal opinion
    yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.
    Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.
    Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.
    Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.
    Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.
    Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.
    “Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.
    Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.
    Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung mengungkap peran penting
    Ibrahim Arief
    dalam skandal dugaan korupsi
    pengadaan laptop berbasis Chromebook
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Ibrahim, yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi, diduga telah aktif mengarahkan penggunaan produk Google itu, bahkan sejak sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2019.
    “(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk
    operating system
    tertentu sebagai satu-satunya
    operating system
    di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus
    Kejagung
    , Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Peran Ibrahim tidak hanya terbatas pada perencanaan. Ia juga secara aktif mempengaruhi tim teknis di Kemendikbudristek agar menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan laptop berbasis ChromeOS.
    Upaya ini dilakukan secara sistematis, termasuk melalui pertemuan dengan pihak Google yang turut dihadiri Nadiem Makarim dan staf khususnya saat itu, Jurist Tan, pada awal 2020.
    Pertemuan ini dilakukan untuk membahas produk Google berupa Workspace ChromeOS. Dalam pertemuan ini, sudah ada pembahasan agar produk Google digunakan untuk pengadaan di Kemendikbudristek.
    Tidak lama setelahnya, pada 17 April 2020, Ibrahim melakukan demonstrasi penggunaan Chromebook dalam sebuah Zoom meeting dengan tim teknis.
    Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020 ketika Nadiem memimpin rapat virtual dan memberikan instruksi agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu belum ada proses lelang resmi.
    “Ketika ada perintah Nadiem Makarim untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS dari Google, tersangka Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama,” lanjut Qohar.
    Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena kajian ini belum menyebutkan produk Google berbasis Chromebook. Lalu, tim teknis membuat kajian kedua.
    Dalam kajian ini, sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
    “Diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu) menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Qohar.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, serta Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan bahwa keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Beberkan Alasan Belum Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Beberkan Alasan Belum Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

    JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut alasannya karena masih memerlukan alat bukti.

    Nadim Makarim diketahui telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    “Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena Berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Selasa, 15 Juli.

    Kejagung menegaskan tak akan berhenti mengusut dugaan korupsi Chromebook, meski telah menetapkan beberapa tersangka. Penyidik akan mencari alat bukti dan petunjuk guna memastikan keterlibatannya

    Apabila ditemukan alat bukti maka penyidik tak akan pandang bulu. Semua pihak yang diyakini melakukan tindak pidana bakal ditetapkan sebagai tersangka.

    “Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika alat bukti pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar/FOTO: Rizky Adytia-VOI

    Selain itu, Abdul Qohar tak menampik berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa ditemukan adanya peran dari Nadiem Makarim.

    Nadiem  meminta agar pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook harus dilakukan. Bahkan, tahap pengadaannya tidak melalui proses lelang.

    “Memang dari keterangan para saksi, termasuk 4 yang sudah tersangka ini memang pernah ada rapat zoom meeting yang dipimpin NAM, yang di sana agar menggunakan chrome OS. Yang pada saat itu sudah saya sampaikan belum dilakuan lelang atau proses pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

    Hanya saja, alat bukti tersebut dinilai belum cukup. Sehingga, penyidik masih mencari bukti lainnya untuk memperkuat keyakinan adanya tindak pidana yang dilakukan.

    “Namun kami perlu alat bukti lain, alat bukti dokumen alat bukti petunjuk, alat keterangan ahli untuk NAM,” kata Qohar.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan banyak hal yang akan digali penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, satu di antaranya ada tidaknya arahan saat proses pengadaan.

    “Tentu banyak hal, misalnya apakah ada arahan-arahan dalam proses pengadaannya, dan lain sebaginya,” ujar Harli.

    Selain itu, penyidik juga akan mendalami mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pengadaan Chromebook tersebut.

    “Mengenai bagaimana fungsi pengawasan dijalankan dalam pengadaan Chromebook,” sebutnya.

    Di sisi lain, disinggung mengenai potensi Nadiem Makarim menjadi tersangka, Harli enggan menjawabnya. Alasannya, perihal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

    Tentunya, dalam proses penetapan tersangka, penyidik harus memiliki alat bukti yang cukup.

    “Kita ngga ada informasi (penetapan tersangka),” kata Harli.

  • Mentan tindak tegas soal beras oplosan

    Mentan tindak tegas soal beras oplosan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mentan tindak tegas soal beras oplosan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 22:35 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak main-main terkait dengan temuan beras oplosan dan akan menindak tegas sebagai upaya melindungi petani dan masyarakat pada umumnya.

    Mentan menyebut pihaknya sudah menyurati Kapolri dan diskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan beras oplosan.

    “Sekarang sudah diperiksa. Ada 212 merek dan kami menyurati Kapolri. Kami juga sudah diskusi langsung dengan Jaksa Agung. Sekarang ada Satgas Pangan, kami sama-sama sekarang,” katanya saat kunjungan kerja di lahan HGU Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa.

    Ia mengungkapkan saat ini petugas terkait sudah memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan tersebut. Mereka diperiksa secara maraton.

    Pihaknya juga yakin bahwa kasus itu akan ditindak tegas karena merugikan konsumen sekitar Rp99 triliun atau hampir Rp100 triliun per tahun.

    “Menurut informasi yang kami terima beberapa daerah sudah menurunkan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan juga kualitasnya sesuai standar,” kata dia.

    Dirinya juga meminta kepada pengusaha untuk sadar dan tidak zalim ke petani dan konsumen. Sesuai dengan data ada sekitar 287 juta orang seluruh Indonesia. Beras adalah bahan pokok utama yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.

    “Kami terima kasih ke pengusaha, sadar jangan zalim ke petani. Konsumen ada 287 juta sekarang seluruh Indonesia. Yang menengah ke atas masih aman tapi yang menengah ke bawah di garis kemiskinan kasihan. Kita harus peduli ke saudara kita. Siapa yang mau menjaga bangsa ini kalau bukan kita semua,” ujar dia.

    Ia menambahkan, dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk media untuk turut menjaga.

    Ia mengungkapkan bahwa Presiden sudah memberikan perintah untuk melindungi petani, meningkatkan produksi dan melayani petani di seluruh Indonesia.

    Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengatakan telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait dugaan adanya produsen beras nakal yang melanggar mutu dan takaran beras.

    Hal itu menindaklanjuti dari laporan temuan 212 produsen beras nakal. Pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

    Langkah itu juga merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label. 

    Sumber : Antara

  • Kejagung Bongkar Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, Ada Nadiem Makarim

    Kejagung Bongkar Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, Ada Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar fakta adanya grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” yang diduga terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

    Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 atau era Nadiem Makarim. 

    Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    “Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (16/7/2025). 

    Adapun, Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju pada bulan Oktober 2019.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalami hal tersebut. 

    Di sisi lain, Qohar mengingatkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana karena rasuah.

    Dia memastikan akan memanggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

    “Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, ya, pasti akan dipanggil, tidak terkecuali NAM,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam.

    Kendati demikian, Qohar tidak membeberkan kapan pemanggilan selanjutnya itu dijadwalkan.

    Adapun Nadiem Makarim pada Selasa (15/7) pagi memenuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa 19 jam, Nadiem menyampaikan ingin segera kembali ke keluarga.

    “Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.

    Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik berkesimpulan masih membutuhkan pendalaman alat bukti mengenai keterlibatan mantan Mendikbudristek tersebut.

    Penetapan tersangka dapat dilakukan jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi. Kejagung masih mengembangkan bukti-bukti terkait pihak-pihak lainnya selain empat orang tersangka yang telah ditetapkan. 

  • Mengapa Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook?

    Mengapa Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Namun, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus rasuah, 

    Menurutnya, penyidik Kejagung hanya bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi.

    “Kenapa tadi NAM [Nadiem Makarim] sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar saat konferensi pers di gedung Kejagung Selasa (15/7/2025) malam. 

    Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir karena sebagaimana perkara-perkara korupsi sebelumnya, Kejagung tidak berhenti menangani kasus pada tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut dengan pengembangan lainnya.

    “Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi bisa terjerat rasuah.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, Kejagung mengaku masih mendalaminya.

    “Ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” ucap dia.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Dalam konferensi pers itu, Qohar menjelaskan, program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim. Adapun Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada bulan Oktober 2019.

    Sementara itu, Nadiem Makarim pada Selasa (15/7) pagi memenuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa 19 jam, Nadiem menyampaikan ingin segera kembali ke keluarga.

    “Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucap Nadiem.

  • 8
                    
                        Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
                        Nasional

    8 Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook Nasional

    Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
    Salah satu tersangka adalah
    Jurist Tan
    , yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus)
    Nadiem Makarim
    saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
    “Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
    Awalnya, Jurist Tan merupakan Stafsus Nadiem Makarim yang ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Agenda pertemuan tersebut membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
    Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Kontrak kerja itu menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
    Tak lama berselang, Ibrahim resmi mengemban jabatan sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
    Dalam kapasitasnya, Ibrahim memiliki tugas menyusun kajian yang diarahkan untuk mendukung pemanfaatan laptop Chromebook dalam pengadaan Kemendikbudristek.
    Selain itu pada awal 2020, Jurist Tan diketahui sempat menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem Makarim.
    Setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan.
    Dari proses tersebut, tercapai kesepahaman mengenai skema co-investment, di mana Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
    “Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” ujar Qohar.
    Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
    Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.
    “Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.
    Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…

    Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua pejabat di lingkungan
    Kemendikbudristek
    melakukan sejumlah tindakan untuk mengarahkan
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook pada tahun 2019-2020.
    Pejabat ini adalah Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sri Wahyuningsih, melalui rekannya Iksan Tanjung, memerintahkan Bambang Hafi Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome menggunakan metode e-katalog.
    Arahan ini diberikan pada 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan.
    Karena Bambang tidak bisa menjalankan perintah
    Nadiem Makarim
    ini, Sri pun mengganti Bambang dengan PPK yang baru, Wahyu Haryadi.
    Pada hari yang sama, Wahyu menuruti perintah Sri dengan mengeklik opsi pemesanan.
    Hal ini dilakukan Wahyu usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Kemudian, Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
    “(Wahyu juga diperintahkan) membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan 1 unit connector per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
    Lalu, Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.
    Sementara itu, Mulyatsyah juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia).
    Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat juga di Hotel Arosa di Jakarta Selatan, Mulyatsyah memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Lebih lanjut, Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.
    Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024 Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan
    pengadaan laptop berbasis Chromebook
    dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.