Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyinggung eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sama-sama direspons oleh pihak Kejaksaan Agung dan pengacara Tom.
    Pihak
    Kejagung
    dan pihak Tom Lembong kompak “menyentil” Hotman Paris lantaran semuanya membahas perkara impor gula.
    Baik pihak Kejagung maupun pihak Tom sama-sama meminta Hotman untuk membaca lagi dokumen yang disinggungnya terkait izin importasi gula.
    Hotman yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa kasus importasi gula, yaitu Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyinggung soal satu dokumen yang dikatakannya izin importasi gula dari Kejaksaan Agung.
    Menurut Hotman, Mendag terdahulu yakni Enggartiasto Lukita mendapatkan lampu hijau untuk melakukan importasi gula di tahun 2017. Hal ini ia lihat berdasarkan dokumen dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Kata Hotman, dalam dokumen ini juga ada persetujuan dari Jaksa Agung yang menjabat di tahun 2017, HM Prasetyo.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Perlu diketahui, Enggar adalah Mendag yang meneruskan kebijakan Tom untuk meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
     
    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan penjelasan Hotman tidak lengkap.
    Ia meminta agar Hotman tidak membuat gaduh dan memberikan pernyataan mengenai hal ini ketika belum sepenuhnya memenuhi dokumen yang dimaksud.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan, dokumen yang dimaksud Hotman itu adalah pendapat hukum atau legal opinion (LO) yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Enggar selaku Mendag penerus Tom.
    Berkas pandangan hukum atau LO ini dikeluarkan oleh Jamdatun. Tapi, di dalamnya terdapat kata pengantar dari Jaksa Agung.
    Sutikno menilai, Hotman salah kaprah dan menganggap ada dua dokumen yang diserahkan Kejaksaan kepada Enggar. Padahal, ini adalah satu kesatuan.
    Saat ditemui, Sutikno tidak menjelaskan seluruh isi LO yang dimaksud.
    Tapi, ia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah menyebutkan importasi gula bisa dilaksanakan setelah LO itu diterbitkan.
    Justru, kebijakan Mendag untuk melakukan impor diarahkan untuk selalu dibahas dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Hotman Paris fokus menangani kliennya sendiri.
    “Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” kata Ari saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/7/2025).
    Senada dengan Sutikno, Ari meminta Hotman untuk lebih dahulu membaca berkas perkara dugaan korupsi importasi gula secara utuh.
    Ia membantah anggapan kalau pernyataan Hotman secara tidak langsung menguntungkan Tom Lembong yang akan menghadapi sidang putusan pada Jumat (18/7/2025).
    Menurut Ari, haluan pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Hotman.
    “Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mentan tegaskan pengungkapan kecurangan beras bukan “pencitraan”

    Mentan tegaskan pengungkapan kecurangan beras bukan “pencitraan”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah pengungkapan praktik kecurangan beras bukan bentuk pencitraan, melainkan komitmen serius dalam melindungi petani dan konsumen dari permainan curang distribusi pangan.

    “Kalau pencitraan, enggak! Karena bukan saja dari luar, dari dalam (Kementerian Pertanian) juga kami hukum. Ada 11 itu kami hukum,” kata Mentan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Mentan menyampaikan hal itu dalam penjelasan kepada Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan di sektor pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan, terkait temuan dugaan praktik kecurangan perdagangan beras yang melibatkan 212 merek.

    Mentan menyatakan pihaknya serius mengatasi masalah pangan, terbukti bukan hanya mengungkap praktik kecurangan beras di eksternal bahkan pihaknya menindak orang-orang yang ada di internal kementeriannya.

    Ia menyebutkan di lingkungan Kementerian Pertanian sendiri, terdapat pejabat eselon II yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang berkaitan dengan kasus pertanian.

    “Bukan pencitraan karena 11 kami hukum, tersangka Eselon II di tempat kami (Kementerian Pertanian) saat ini DPO sekarang,” ujarnya.

    Menurutnya, tindakan tegas terhadap praktik curang juga menyasar sektor pangan lainnya seperti minyak goreng dan pupuk palsu, dengan total 20 tersangka di kasus minyak goreng dan 3 tersangka di kasus pupuk.

    “Jadi supaya dikenal publik, yang tersangka minyak goreng 20 orang, pupuk palsu tiga orang sekarang ini,” beber Mentan.

    Lebih lanjut, Mentan mengatakan terkait temuan 212 merek beras bermasalah telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Ini kami sudah kirim semua 212 (produsen beras) ke Kapolri, langsung tertulis. Kami sudah menyurat ke Jaksa Agung, Kapolri, bukan pencitraan, itu bukan mazhap kami itu (pencitraan). Jadi kami tindaklanjuti dan kami tagih mana yang tersangka,” tutur Mentan.

    Dia juga menegaskan pengungkapan kasus itu bukan hal baru, karena pada periode pertamanya menjabat sebagai Mentan pada 2016–2017, pihaknya juga menutup pabrik besar yang terbukti curang dalam perdagangan beras.

    Ia mencontohkan pabrik PT Indo Beras Unggul (IBU) yang saat itu ditutup bersama pihak Kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran.

    “Ini sebenarnya sudah pernah dulu kita lakukan bahkan ditutup pabriknya PT IBU, itu besar (pabriknya) kita tutup,” kata Mentan.

    “Kalau dulu kami tutup bersama Kapolri. Mungkin masih ada di berita di online itu, itu ditutup. Itu 2016-2017, jadi bukan kemarin saja (pengungkapan beras dilakukan),” tambah Mentan.

    Investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, hingga Kepolisian, setelah adanya anomali soal beras, padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.

    Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan.

    Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan.

    Dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang diproyeksikan menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi itu, sedang berproses di kepolisian.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Segera Masukkan Eks Mantan Stafsus Nadiem Dalam Daftar Red Notice Interpol

    Kejagung Segera Masukkan Eks Mantan Stafsus Nadiem Dalam Daftar Red Notice Interpol

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memasukkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. 

    “Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).

    Terkait waktunya, Anang mengatakan bahwa rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Sementara itu, terkait Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang mengatakan bahwa informasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” katanya.

    Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih memastikan keberadaan posisi Jurist Tan.

    “Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    “Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2022,” kata Qohar.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

    Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/7).

    Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik.

  • Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Jakarta

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih ikut menghadiri malam puncak Hoegeng Awards 2025. Salah satu yang hadir ialah Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Hoegeng Awards 2025 digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Hingga pukul 20.00 WIB, tampak sejumlah menteri telah hadir di lokasi acara.

    Selain Zulkifli Hasan, menteri-menteri yang hadir antara lain Menteri Desa Yandri Susanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Hutan Raja Juli Antoni, Menteri ATR Nusron Wahid, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, MenPAN-RB Rini Widyantini, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Wamenkum Eddy Hiariej.

    Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Hakim Agung Suharto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dankodiklat TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga hadir.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 memilih lima polisi teladan ini dari 15 nama yang masuk tiga besar setiap kategori. Berikut 15 nama polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

    Polisi Berintegritas
    – Kompol Reny Arafah (siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri)
    – Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri)

    Polisi Berdedikasi
    – Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku)
    – Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat)

    Polisi Inovatif
    – Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan)
    – ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten)

    Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
    – Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua)
    – Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan)
    – Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5
                    
                        Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Tinggi di Lingkungan Kejaksaan RI 
                        Nasional

    5 Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Tinggi di Lingkungan Kejaksaan RI Nasional

    Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Tinggi di Lingkungan Kejaksaan RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung melantik 34 pejabat tinggi di lingkungan
    Kejaksaan RI
    , Rabu (16/7/2025).
    Beberapa pejabat yang dilantik ini meliputi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah daerah dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
    “Pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung
    ST Burhanuddin
    dalam keterangannya hari ini.
    Burhanuddin berharap, para pejabat yang baru saja dilantik ini bisa segera beradaptasi dan bekerja secara profesional.
    Beberapa pejabat yang hari ini dilantik adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, yang menggantikan Abdul Qohar yang dipromosikan menjadi Kajati Sulawesi Tenggara.
    Kemudian, posisi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) juga mengalami perombakan.
    Harli Siregar dimutasi menjadi Kajati Sumatera Utara.
    Dan, posisi Kapuspenkum kini dijabat oleh Anang Supriatna, mantan Wakajati Sultra.
    “Saya menyadari bahwa media ini mempunyai peran penting, baik sebagai mitra dan partner, juga sebagai kontrol buat kinerja kita. Dan juga, menjadi evaluator, juga secara tidak langsung, bahkan menjadi corong buat kinerja kejaksaan, yang akan baik-buruknya bisa disampaikan,” ujar Anang saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, hari ini.

    Dia mengatakan, ke depannya, Penkum akan menjaga
    komunikasi dan keterbukaan informasi
    yang telah dimulai di masa Kapuspenkum sebelumnya.
    1. Sugeng Hariadi selaku Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
    2. Subeno selaku Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
    3. Setiawan Budi Cahyono selaku Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
    4. Undang Mugopal selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
    5. Idianto selaku Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
    6. Iman Wijaya selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Kepanikan, Anggota DPR Minta Penindakan Beras Oplosan Tak Berlarut-larut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Juli 2025

    Cegah Kepanikan, Anggota DPR Minta Penindakan Beras Oplosan Tak Berlarut-larut Nasional 16 Juli 2025

    Cegah Kepanikan, Anggota DPR Minta Penindakan Beras Oplosan Tak Berlarut-larut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IV DPR RI
    Daniel Johan
    meminta penyelesaian masalah
    beras oplosan
    tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan kepanikan pasar.
    Ia mendukung langkah Satgas Pangan segera menyelesaikan dugaan adanya beras oplosan ini.
    “Langkah mengatasi persoalan beras oplosan ini harus segera diselesaikan, sehingga masyarakat tidak khawatir dalam membeli dan mengonsumsi beras dalam negeri agar kestabilan harga dan stok beras terus terjaga dengan baik,” tutur Daniel dalam siaran pers, Rabu (16/7/2025).
    “Jadi penyelesaian masalah beras oplosan jangan sampai berlarut-larut agar tidak menimbulkan kepanikan pasar,” imbuh Daniel.
    Ia menilai, penindakan tegas diperlukan lantaran potensi kerugian ekonomi masyarakat bisa meningkat jika dibiarkan berlarut-larut.
    Terlebih, praktik pengoplosan, pemalsuan label, dan permainan harga ini bukan sekadar pelanggaran etik dagang, melainkan bentuk kejahatan terhadap hak dasar rakyat atas pangan yang layak, aman, dan jujur secara mutu.
    “Jika tidak ditindak secara sistemik dan berkelanjutan, akumulasi kerugian yang bisa menembus Rp 1.000 triliun dalam satu dekade dapat memicu krisis kepercayaan terhadap seluruh sistem pangan nasional,” bebernya.
    Lebih lanjut, Daniel menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mengumumkan merek beras oplosan yang telah beredar di masyarakat, serta di pasar-pasar modern dan tradisional.
    Menurutnya, langkah ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan pasar.
    “Jenis beras yang dioplos juga harus disampaikan kepada masyarakat agar diketahui memang beras yang dibeli oleh konsumen tidak sesuai standar,” ucapnya.
    Adapun untuk mengantisipasi praktik-praktik curang, Daniel menyatakan Komisi IV DPR akan melakukan penguatan kebijakan melalui pembahasan perubahan UU 18 tahun 2012 tentang Pangan.
    Termasuk kata dia, memperkuat peran Bulog dalam menguasai hulu hilir soal beras.
    “Ini karena beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia, dan juga beras menjadi komoditas politik dan diplomasi dengan negara-negara lain sehingga negara harus kuat dalam hal memegang kendali atas stok dan harga beras nasional,” jelas Daniel.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
    Beberapa merek menjual kemasan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Banyak juga yang mengeklaim sebagai beras premium, padahal mutunya biasa saja.
    Setelah temuan ini terungkap, beberapa minimarket mulai menarik produk oplosan dari rak. Meski begitu, data dan bukti pelanggaran tetap ditindaklanjuti penegak hukum.
    Amran mencatat, praktik oplosan bisa merugikan konsumen hingga Rp 99 triliun per tahun.
    “Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” paparnya.
    Kemudian, pemerintah langsung menindaklanjuti isu tersebut dengan melaporkan kasus beras oplosan itu ke Kapolri dan Jaksa Agung, berharap proses
    penegakan hukum
    berjalan cepat dan memberi efek jera kepada para pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada 212 Merek Beras Bermasalah, Mentan: Sebagian Sudah Sesuai Standar

    Ada 212 Merek Beras Bermasalah, Mentan: Sebagian Sudah Sesuai Standar

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap, sebagian besar dari total 212 merek beras yang bermasalah kini sudah menjual beras sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

    Amran mengatakan, pemerintah telah melakukan pengecekan ulang terhadap sejumlah merek beras yang sempat diumumkan ke publik beberapa waktu lalu. Hasilnya, sebagian merek telah menarik produk yang tidak sesuai standar dari pasar dan mulai menjual beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Alhamdulillah kemarin kami cek merek yang sudah diumumkan itu sudah mulai sebagian, belum seluruhnya, itu menarik dan mengganti harganya sesuai standar dan kualitasnya, Ini sudah ada perubahan,” kata Amran dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI, mengutip Youtube TVR Parlemen, Rabu (16/7/2025).

    Dalam rapat tersebut, Amran juga mengungkap awal mula pemerintah melakukan investigasi terhadap merek beras yang beredar di pasar rakyat.

    Investigasi ini bermula dari adanya anomali meningkatnya harga beras di tingkat konsumen. Padahal, harga beras baik di tingkat petani maupun penggilingan justru menunjukkan penurunan.

    Berdasarkan paparan yang disampaikan Amran, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata harga beras di tingkat penggilingan pada Mei 2025 sebesar Rp12.744 per kilogram (kg) atau turun 0,01% dibanding bulan sebelumnya Rp12.734 per kg.

    Sementara, harga di tingkat grosir dan eceran justru menunjukkan peningkatan. Tercatat, harga beras di tingkat grosir naik 0,05% dari bulan sebelumnya, menjadi Rp13.735 per kg dan di tingkat eceran naik 0,20% menjadi Rp14.784 per kg.

    “Harusnya kalau petani naik baru bisa naik di tingkat konsumen sehingga kami mencoba mengecek,” ujarnya.

    Pemerintah lantas melakukan pemeriksaan terhadap 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dan diuji oleh 13 laboratorium.

    Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. 

    Lalu, 59,78% beras premium tersebut juga tercatat melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan. 

    Sementara untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.

    Sebagai informasi, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan (Sumsel) sebesar Rp14.900 per kilogram (kg). HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp12.500 per kg. 

    Untuk Sumatra selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg. Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp14.900 per kg dan beras medium Rp12.500 per kg. 

    Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp15.800 per kg dan beras medium Rp13.500 per kg.

    Sebagai tindak lanjut, Amran lantas telah melaporkan secara resmi 212 merek beras bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

    “Tanggal 10 [Juli] sudah diperiksa ada 26 merek, dan menurut laporan yang kami terima bahwa mereka mengakui. Sekarang terjadi pergeseran dari yang tidak sesuai [menjadi sesuai standar]. Kita bersyukur,” tuturnya.

  • Disinggung DPR, Mendikdasmen Enggan Komentari Kasus Chromebook di Kemendikbudristek

    Disinggung DPR, Mendikdasmen Enggan Komentari Kasus Chromebook di Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

    Menurut dia, itu bukanlah ranah kementeriannya dan dia menyebut lebih baik soal hal tersebut ditanyakan langsung saja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kalau kasus Chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan Aparatur Penegak Hukum. Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

    Sebelumnya, Abdul Mu’ti disinggung anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar, Ferdiansyah soal pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kementerian pendidikan selama 12 kali berturut-turut hingga 2024.

    Ferdiansyah mengaku prihatin dengan berita-berita akhir ini, terkhusus adanya kasus chromebook di lingkungan Kemendikbudristek (kementerian yang sebelum dipecah menjadi tiga kementerian).

    “WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan yaitu soal Chromebook, ya itu jadi pertanyaan kita. WTP tapi kok ada kasus Chromebook gitu kan? Ini yang juga mohon menjadi perhatian kita bersama,” katanya dalam raker, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

    Sementara itu sebelumnya, Abdul Mu’ti memamerkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut selama 12 kali sejak 2013 silam.

    “Sebagaimana kami sajikan, Kementerian Pendidikan telah 12 kali secara berturut-turut dari tahun 2013-2024 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Abdul Mu’ti.

    Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. 

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek. 

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti. 

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

  • Sahroni DPR Harap Polri dan Kejagung Cepat Menindaklanjuti Laporan Mentan soal Beras Oplosan – Page 3

    Sahroni DPR Harap Polri dan Kejagung Cepat Menindaklanjuti Laporan Mentan soal Beras Oplosan – Page 3

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus beras oplosan.

    Menurut dia, penindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi petani dan masyarakat luas. Amran pun menegaskan, sudah menyurati Kapolri dan diskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan beras oplosan.

    “Sekarang sudah diperiksa. Ada 212 merek dan kami menyurati Kapolri. Kami juga sudah diskusi langsung dengan Jaksa Agung. Sekarang ada Satgas Pangan, kami sama-sama sekarang,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/7/2025).

    Amran menuturkan, saat ini petugas terkait telah memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan tersebut secara maraton. Dirinya yakin kasus ini akan ditindak tegas, mengingat kerugiannya diperkirakan mencapai Rp99 triliun atau hampir Rp100 triliun per tahun.

    “Menurut informasi yang kami terima beberapa daerah sudah menurunkan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan juga kualitasnya sesuai standar,” ungkap Amran.

     

  • Aprindo Bali lakukan seleksi ketat pastikan ritel nihil beras oplosan

    Aprindo Bali lakukan seleksi ketat pastikan ritel nihil beras oplosan

    Ritel atau toko modern itu memiliki ketentuan perdagangan dengan distributor dan pemegang merek. Kalau ada palsu, kami bisa proses hukum

    Denpasar (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Provinsi Bali melakukan seleksi ketat untuk memastikan produk termasuk beras yang dijual di ritel/toko modern nihil dari oplosan atau palsu.

    “Ritel atau toko modern itu memiliki trading term (ketentuan perdagangan) dengan distributor dan principle (pemegang merek). Kalau ada palsu, kami bisa proses hukum,” kata Ketua Aprindo Bali Asinaga Budiman di Denpasar, Bali, Rabu.

    Dengan aturan hukum yang mengikat itu, pihaknya memastikan tidak ada beras oplosan beredar di ritel Pulau Dewata.

    Saat ini, anggota Aprindo Bali mencapai 24 perusahaan ritel, dengan masing-masing perusahaan itu memiliki jaringan toko modern.

    Ia menambahkan produk yang tidak memiliki tanda Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak ada izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau izin dari Kementerian Kesehatan, maka produk juga itu tidak bisa masuk ritel modern untuk dijual kepada konsumen.

    Di sisi lain pihaknya juga sudah mendapatkan klarifikasi penting dari salah satu produsen beras dengan sejumlah merek besar tanah air.

    Produsen tersebut memastikan tidak ada produk beras yang tidak sesuai mutu dan tidak melakukan pengoplosan beras.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak main-main terkait dengan temuan beras oplosan dan akan menindak tegas sebagai upaya melindungi petani dan masyarakat.

    Mentan menyebut pihaknya sudah menyurati Kapolri dan diskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan beras oplosan.

    Ia menyebutkan bahwa sudah ada 212 merek beras diperiksa terkait dugaan beras oplosan.

    Pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

    Menteri Pertanian juga mengungkapkan saat ini petugas terkait sudah memeriksa 25 pemegang merek beras kemasan tersebut dan diperiksa secara maraton.

    Menteri Andi memperkirakan aksi tersebut merugikan konsumen sekitar Rp99 triliun atau hampir Rp100 triliun per tahun.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.