Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pernyataan
Hotman Paris
yang menyinggung eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
sama-sama direspons oleh pihak Kejaksaan Agung dan pengacara Tom.
Pihak
Kejagung
dan pihak Tom Lembong kompak “menyentil” Hotman Paris lantaran semuanya membahas perkara impor gula.
Baik pihak Kejagung maupun pihak Tom sama-sama meminta Hotman untuk membaca lagi dokumen yang disinggungnya terkait izin importasi gula.
Hotman yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa kasus importasi gula, yaitu Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyinggung soal satu dokumen yang dikatakannya izin importasi gula dari Kejaksaan Agung.
Menurut Hotman, Mendag terdahulu yakni Enggartiasto Lukita mendapatkan lampu hijau untuk melakukan importasi gula di tahun 2017. Hal ini ia lihat berdasarkan dokumen dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Kata Hotman, dalam dokumen ini juga ada persetujuan dari Jaksa Agung yang menjabat di tahun 2017, HM Prasetyo.
Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Perlu diketahui, Enggar adalah Mendag yang meneruskan kebijakan Tom untuk meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
Berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan penjelasan Hotman tidak lengkap.
Ia meminta agar Hotman tidak membuat gaduh dan memberikan pernyataan mengenai hal ini ketika belum sepenuhnya memenuhi dokumen yang dimaksud.
“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Sutikno menjelaskan, dokumen yang dimaksud Hotman itu adalah pendapat hukum atau legal opinion (LO) yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Enggar selaku Mendag penerus Tom.
Berkas pandangan hukum atau LO ini dikeluarkan oleh Jamdatun. Tapi, di dalamnya terdapat kata pengantar dari Jaksa Agung.
Sutikno menilai, Hotman salah kaprah dan menganggap ada dua dokumen yang diserahkan Kejaksaan kepada Enggar. Padahal, ini adalah satu kesatuan.
Saat ditemui, Sutikno tidak menjelaskan seluruh isi LO yang dimaksud.
Tapi, ia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah menyebutkan importasi gula bisa dilaksanakan setelah LO itu diterbitkan.
Justru, kebijakan Mendag untuk melakukan impor diarahkan untuk selalu dibahas dalam rapat kondisi terbatas.
“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Hotman Paris fokus menangani kliennya sendiri.
“Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” kata Ari saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (16/7/2025).
Senada dengan Sutikno, Ari meminta Hotman untuk lebih dahulu membaca berkas perkara dugaan korupsi importasi gula secara utuh.
Ia membantah anggapan kalau pernyataan Hotman secara tidak langsung menguntungkan Tom Lembong yang akan menghadapi sidang putusan pada Jumat (18/7/2025).
Menurut Ari, haluan pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Hotman.
“Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Jaksa Agung
-
/data/photo/2025/06/10/6847b60c50b06.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?
-

Mentan tegaskan pengungkapan kecurangan beras bukan “pencitraan”
Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah pengungkapan praktik kecurangan beras bukan bentuk pencitraan, melainkan komitmen serius dalam melindungi petani dan konsumen dari permainan curang distribusi pangan.
“Kalau pencitraan, enggak! Karena bukan saja dari luar, dari dalam (Kementerian Pertanian) juga kami hukum. Ada 11 itu kami hukum,” kata Mentan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.
Mentan menyampaikan hal itu dalam penjelasan kepada Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan di sektor pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan, terkait temuan dugaan praktik kecurangan perdagangan beras yang melibatkan 212 merek.
Mentan menyatakan pihaknya serius mengatasi masalah pangan, terbukti bukan hanya mengungkap praktik kecurangan beras di eksternal bahkan pihaknya menindak orang-orang yang ada di internal kementeriannya.
Ia menyebutkan di lingkungan Kementerian Pertanian sendiri, terdapat pejabat eselon II yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang berkaitan dengan kasus pertanian.
“Bukan pencitraan karena 11 kami hukum, tersangka Eselon II di tempat kami (Kementerian Pertanian) saat ini DPO sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap praktik curang juga menyasar sektor pangan lainnya seperti minyak goreng dan pupuk palsu, dengan total 20 tersangka di kasus minyak goreng dan 3 tersangka di kasus pupuk.
“Jadi supaya dikenal publik, yang tersangka minyak goreng 20 orang, pupuk palsu tiga orang sekarang ini,” beber Mentan.
Lebih lanjut, Mentan mengatakan terkait temuan 212 merek beras bermasalah telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini kami sudah kirim semua 212 (produsen beras) ke Kapolri, langsung tertulis. Kami sudah menyurat ke Jaksa Agung, Kapolri, bukan pencitraan, itu bukan mazhap kami itu (pencitraan). Jadi kami tindaklanjuti dan kami tagih mana yang tersangka,” tutur Mentan.
Dia juga menegaskan pengungkapan kasus itu bukan hal baru, karena pada periode pertamanya menjabat sebagai Mentan pada 2016–2017, pihaknya juga menutup pabrik besar yang terbukti curang dalam perdagangan beras.
Ia mencontohkan pabrik PT Indo Beras Unggul (IBU) yang saat itu ditutup bersama pihak Kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini sebenarnya sudah pernah dulu kita lakukan bahkan ditutup pabriknya PT IBU, itu besar (pabriknya) kita tutup,” kata Mentan.
“Kalau dulu kami tutup bersama Kapolri. Mungkin masih ada di berita di online itu, itu ditutup. Itu 2016-2017, jadi bukan kemarin saja (pengungkapan beras dilakukan),” tambah Mentan.
Investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, hingga Kepolisian, setelah adanya anomali soal beras, padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan.
Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan.
Dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang diproyeksikan menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi itu, sedang berproses di kepolisian.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kejagung Segera Masukkan Eks Mantan Stafsus Nadiem Dalam Daftar Red Notice Interpol
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memasukkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.
“Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).
Terkait waktunya, Anang mengatakan bahwa rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, terkait Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang mengatakan bahwa informasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih memastikan keberadaan posisi Jurist Tan.
“Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2022,” kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/7).
Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik.
-
/data/photo/2025/07/16/6877581536c9d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Tinggi di Lingkungan Kejaksaan RI Nasional
Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Tinggi di Lingkungan Kejaksaan RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung melantik 34 pejabat tinggi di lingkungan
Kejaksaan RI
, Rabu (16/7/2025).
Beberapa pejabat yang dilantik ini meliputi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah daerah dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung
ST Burhanuddin
dalam keterangannya hari ini.
Burhanuddin berharap, para pejabat yang baru saja dilantik ini bisa segera beradaptasi dan bekerja secara profesional.
Beberapa pejabat yang hari ini dilantik adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, yang menggantikan Abdul Qohar yang dipromosikan menjadi Kajati Sulawesi Tenggara.
Kemudian, posisi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) juga mengalami perombakan.
Harli Siregar dimutasi menjadi Kajati Sumatera Utara.
Dan, posisi Kapuspenkum kini dijabat oleh Anang Supriatna, mantan Wakajati Sultra.
“Saya menyadari bahwa media ini mempunyai peran penting, baik sebagai mitra dan partner, juga sebagai kontrol buat kinerja kita. Dan juga, menjadi evaluator, juga secara tidak langsung, bahkan menjadi corong buat kinerja kejaksaan, yang akan baik-buruknya bisa disampaikan,” ujar Anang saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, hari ini.
Dia mengatakan, ke depannya, Penkum akan menjaga
komunikasi dan keterbukaan informasi
yang telah dimulai di masa Kapuspenkum sebelumnya.
1. Sugeng Hariadi selaku Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
2. Subeno selaku Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
3. Setiawan Budi Cahyono selaku Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
4. Undang Mugopal selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
5. Idianto selaku Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
6. Iman Wijaya selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/02/66fcd1ce50edb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cegah Kepanikan, Anggota DPR Minta Penindakan Beras Oplosan Tak Berlarut-larut Nasional 16 Juli 2025
Cegah Kepanikan, Anggota DPR Minta Penindakan Beras Oplosan Tak Berlarut-larut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi IV DPR RI
Daniel Johan
meminta penyelesaian masalah
beras oplosan
tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan kepanikan pasar.
Ia mendukung langkah Satgas Pangan segera menyelesaikan dugaan adanya beras oplosan ini.
“Langkah mengatasi persoalan beras oplosan ini harus segera diselesaikan, sehingga masyarakat tidak khawatir dalam membeli dan mengonsumsi beras dalam negeri agar kestabilan harga dan stok beras terus terjaga dengan baik,” tutur Daniel dalam siaran pers, Rabu (16/7/2025).
“Jadi penyelesaian masalah beras oplosan jangan sampai berlarut-larut agar tidak menimbulkan kepanikan pasar,” imbuh Daniel.
Ia menilai, penindakan tegas diperlukan lantaran potensi kerugian ekonomi masyarakat bisa meningkat jika dibiarkan berlarut-larut.
Terlebih, praktik pengoplosan, pemalsuan label, dan permainan harga ini bukan sekadar pelanggaran etik dagang, melainkan bentuk kejahatan terhadap hak dasar rakyat atas pangan yang layak, aman, dan jujur secara mutu.
“Jika tidak ditindak secara sistemik dan berkelanjutan, akumulasi kerugian yang bisa menembus Rp 1.000 triliun dalam satu dekade dapat memicu krisis kepercayaan terhadap seluruh sistem pangan nasional,” bebernya.
Lebih lanjut, Daniel menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mengumumkan merek beras oplosan yang telah beredar di masyarakat, serta di pasar-pasar modern dan tradisional.
Menurutnya, langkah ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan pasar.
“Jenis beras yang dioplos juga harus disampaikan kepada masyarakat agar diketahui memang beras yang dibeli oleh konsumen tidak sesuai standar,” ucapnya.
Adapun untuk mengantisipasi praktik-praktik curang, Daniel menyatakan Komisi IV DPR akan melakukan penguatan kebijakan melalui pembahasan perubahan UU 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Termasuk kata dia, memperkuat peran Bulog dalam menguasai hulu hilir soal beras.
“Ini karena beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia, dan juga beras menjadi komoditas politik dan diplomasi dengan negara-negara lain sehingga negara harus kuat dalam hal memegang kendali atas stok dan harga beras nasional,” jelas Daniel.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
Beberapa merek menjual kemasan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Banyak juga yang mengeklaim sebagai beras premium, padahal mutunya biasa saja.
Setelah temuan ini terungkap, beberapa minimarket mulai menarik produk oplosan dari rak. Meski begitu, data dan bukti pelanggaran tetap ditindaklanjuti penegak hukum.
Amran mencatat, praktik oplosan bisa merugikan konsumen hingga Rp 99 triliun per tahun.
“Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” paparnya.
Kemudian, pemerintah langsung menindaklanjuti isu tersebut dengan melaporkan kasus beras oplosan itu ke Kapolri dan Jaksa Agung, berharap proses
penegakan hukum
berjalan cepat dan memberi efek jera kepada para pelaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Disinggung DPR, Mendikdasmen Enggan Komentari Kasus Chromebook di Kemendikbudristek
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Menurut dia, itu bukanlah ranah kementeriannya dan dia menyebut lebih baik soal hal tersebut ditanyakan langsung saja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Kalau kasus Chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan Aparatur Penegak Hukum. Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Sebelumnya, Abdul Mu’ti disinggung anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar, Ferdiansyah soal pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kementerian pendidikan selama 12 kali berturut-turut hingga 2024.
Ferdiansyah mengaku prihatin dengan berita-berita akhir ini, terkhusus adanya kasus chromebook di lingkungan Kemendikbudristek (kementerian yang sebelum dipecah menjadi tiga kementerian).
“WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan yaitu soal Chromebook, ya itu jadi pertanyaan kita. WTP tapi kok ada kasus Chromebook gitu kan? Ini yang juga mohon menjadi perhatian kita bersama,” katanya dalam raker, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Sementara itu sebelumnya, Abdul Mu’ti memamerkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut selama 12 kali sejak 2013 silam.
“Sebagaimana kami sajikan, Kementerian Pendidikan telah 12 kali secara berturut-turut dari tahun 2013-2024 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Abdul Mu’ti.
Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek.
Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.
“Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5242034/original/058908400_1749016730-WhatsApp_Image_2025-06-04_at_12.15.33.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sahroni DPR Harap Polri dan Kejagung Cepat Menindaklanjuti Laporan Mentan soal Beras Oplosan – Page 3
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus beras oplosan.
Menurut dia, penindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi petani dan masyarakat luas. Amran pun menegaskan, sudah menyurati Kapolri dan diskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan beras oplosan.
“Sekarang sudah diperiksa. Ada 212 merek dan kami menyurati Kapolri. Kami juga sudah diskusi langsung dengan Jaksa Agung. Sekarang ada Satgas Pangan, kami sama-sama sekarang,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Amran menuturkan, saat ini petugas terkait telah memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan tersebut secara maraton. Dirinya yakin kasus ini akan ditindak tegas, mengingat kerugiannya diperkirakan mencapai Rp99 triliun atau hampir Rp100 triliun per tahun.
“Menurut informasi yang kami terima beberapa daerah sudah menurunkan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan juga kualitasnya sesuai standar,” ungkap Amran.


