Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waswas lantaran minimnya keterlibatan lembaga itu dalam pembahasannya. 

    Ada beberapa pasal yang dikhawatirkan bakal mengamputasi kewenangan hingga upaya pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah.

    KPK, selaku salah satu penegak hukum yang berwenang menindak tindak pidana korupsi, selama ini menjalankan upaya penindakan berdasarkan prinsip lex specialis. Ada kekhususan yang menaungi kelembagaan KPK dalam memberantas korupsi.

    Merujuk pada UU No.19/2019 tentang KPK, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu berwenang untuk melakukan pencegahan, penindakan serta mengoordinasi maupun mensupervisi penindakan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lain. Dalam hal ini, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kendati tetap berlandaskan KUHAP, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu memiliki independensi khusus. Setidaknya sebelum revisi UU KPK pada 2019 lalu yang menyatakan lembaga tersebut menjadi rumpun eksekutif.

    Adapun dengan adanya proses revisi KUHAP, berbagai pihak termasuk KPK secara langsung blakblakan menyatakan amandemen itu berpeluang memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Khususnya, di bidang penindakan. 

    Masalahnya, sebagai salah satu penegak hukum, komisi antirasuah pun telah mengakui tidak adanya keterlibatan mereka sejak awal dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Bahkan, masukan KPK pun tidak dimintakan hingga proses pembahasan sudah mencapai tingkat Panja DPR saat ini.

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Demo penolak RUU KPK tahun 2019 lalu./JIBI

    Setyo pun menyampaikan harapannya agar proses amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu bisa dilakukan secara terbuka, transparan dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.

    Menurut Purnawirawan Polri bintang tiga itu, KPK mengundang sejumlah pakar hukum untuk mengidentifikasi berbagai pasal yang dinilai bisa mengurangi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi lembaganya.

    Namun, Ketua KPK jilid VI itu mengaku DIM yang saat ini terus berubah-ubah. Adapun, garis besar yang ingin disoroti olehnya adalah terkait dengan potensi berkurangnya kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa. Baik itu soal pencegahan ke luar negeri hingga penyadapan.

    “Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain gitu,” terang Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo berharap agar dalam draf revisi KUHAP bakal ditambah klausul pengecualian pada Pasal 329 RUU KUHAP. Dia juga berharap agar Panja memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.

    “Jangan sampai nanti kayak kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini enggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Nah, kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” papar pria yang juga mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

    KPK juga telah mengupayakan agar bisa beraudiensi dengan pihak pemerintah maupun DPR pada Panja RUU KUHAP. Bahkan, lembaga itu sudah mengirimkan surat permintaan audiensi dengan tembusan ke Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR Puan Maharani. 

    “Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, cc Menteri Hukum,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto pada suatu diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

    Ada 17 Poin Krusial

    Adapun KPK telah menyusun kajian yang hasilnya menemukan 17 poin pada RUU KUHAP berpotensi memengaruhi kewenangan pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah. Kajian itu dilakukan bersama dengan ahli hukum pidana yang juga diminta Panja baik dari sisi DPR maupun pemerintah. Salah satunya adalah Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiaran Nelson. 

    Secara garis besar, KPK menilai rancangan amandemen KUHAP telah mengakui azas kekhususan atau lex specialis dari KPK. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam menyinkronkan KUHAP serta hukum acara pemberantasan korupsi yang juga diatur dalam UU No.19/2019 tentang KPK. 

    “Karena di satu sisi politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya, tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama,” terang Imam. 

    Beberapa pasal yang disoroti oleh KPK, terang Imam, adalah pasal 327, 329 dan 330 pada KUHAP saat ini atau UU No.8/1981. Misalnya, di pasal 329 dan 330, terlihat adanya potensi pertentangan antara UU KPK dan KUHAP. Sehingga, ini bisa menggerus asas lex specialis KPK.

    Pasal 329 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Sementara itu, pasal 330 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Bagi Imam, pasal-pasal yang bertentangan itu menjadi pintu masuk bagi tersangka dugaan korupsi KPK maupun terdakwa sehingga bisa lepas dari jerat penegakan hukum.

    “Itu yang kami khawatirkan, maka sebelum terlanjur kami harap ada sinkronisasi yang kemudian menjamin bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan,” tuturnya. 

    Tidak hanya itu, dia lalu mencontohkan pasal 20 di mana mengatur bahwa penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Ini berpeluang menjadikan kewenangan penyelidikan KPK tidak independen. 

    “Nah tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?,” terangnya. 

    Masih terkait dengan penyelidikan, pasal di revisi KUHAP mengatur bahwa pencarian peristiwa pidana untuk penetapan tersangka dilakukan di tingkat penyidikan. Padahal, selama ini penyelidik KPK sudah berwenang mencari peristiwa pidana. Oleh sebab itu, kasus-kasus di KPK yang sudah naik ke tahap penyidikan umumnya sudah memiliki tersangka.

    Lebih jauh lagi, KPK turut mengkhawatirkan butir pasal 7 dan 8 KUHAP yang mengatur bahwa penyerahan perkara atau pelimpahan tahap 2 harus melalui Polri. Padahal, selama ini KPK memiliki kewenangan untuk penyelidikan, penyidikan serta penuntutan secara independen tanpa tergantung dengan lembaga lain. 

    Bahkan, lembaga antirasuah pun turut mengidentifikasi potensi mengurangnya kewenangan dalam penuntutan. Pada rancangan amandemen KUHAP, wewenangan penuntutan harus dilakukan ke Kejaksaan. 

    “Penuntutan KPK diberikan undang-undang berdasarkan pasal 6 huruf F juncto pasal 51. Pada intinya adalah penuntut itu diangkat oleh pimpinan [KPK]. Artinya tidak diperlukan kuasa dari instansi lain,” paparnya. 

    Secara lengkap, berikut 17 poin yang diidentifikasi oleh KPK:

    1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP

    2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan UU No.8/1981 tentang KUHAP;
     
    3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri;

    4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK saat ini memiliki wewenang untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti;

    5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;

    6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti;7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri;

    8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri;

    9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut;

    10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri;

    11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception);

    12. Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka;

    13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan;

    14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi

    15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);

    16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

    17. Penuntut umum hanya dari Kejaksaan atau lembaga sesuai UU.

  • MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah dengan Kerabat Sultan

    MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah dengan Kerabat Sultan

    JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid diyakini saat ini benar berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.

    Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengutip Antara. Dirinya menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

    “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

    Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.

    Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

    “Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

    Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.

    Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

  • MAKI Ungkap Info Riza Chalid Kini Tinggal di Johor, Diduga Nikahi Kerabat Sultan

    MAKI Ungkap Info Riza Chalid Kini Tinggal di Johor, Diduga Nikahi Kerabat Sultan

    GELORA.CO – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid saat ini berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025), menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

    Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia. Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

    “Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, apabila red notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

    Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7/2025), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

  • 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus… Nasional 26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
    memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
    Zarof merupakan terdakwa kasus korupsi terkait pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata kata ketua majelis hakim PT Jakarta Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Atas vonis pada pengadilan tingkat pertama itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan alasannya terkait uang senilai Rp 8,8 miliar yang harus dikembalikan kepada Zarof Ricar.
    “Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Sutikno dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (26/6/2025).
    Setelah putusan banding dijatuhkan, Kejagung belum berkomentar lebih jauh karena belum mendapatkan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    “(Kejaksaan) sampai saat ini belum mendapatkan salinan lengkapnya. Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, tapi saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat
    Anang mengatakan, Kejaksaan baru akan menyatakan sikap setelah menerima dan menelaah putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
    Selain dihukum karena pemufakatan jahat, Zarof kini terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.
    Kasus suap ini terkuak usai Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
    “Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, 10 Juli 2025.
    Harli mengatakan, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
    “Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
    Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar.
    Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
    “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga Beras Sumbang Inflasi, Mendagri Soroti Pentingnya Tata Kelola Distribusi – Page 3

    Harga Beras Sumbang Inflasi, Mendagri Soroti Pentingnya Tata Kelola Distribusi – Page 3

    Di lain sisi, Mendagri juga menyinggung terkait dengan penegakan hukum yang akan dilakukan untuk mengendalikan harga beras. Ia menekankan agar penindakan lebih fokus pada pelaku usaha atau oknum yang melanggar secara bertahap. Sebelum itu perlu juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk segera menurunkan harga sesuai ketentuan.

    Mendagri mewanti-wanti jangan sampai penegakan hukum mengganggu stabilitas ketersediaan pasokan di pasar yang akan berdampak terhadap naiknya harga beras. Karena itu, langkah yang perlu ditekankan adalah penurunan harga beras bukan ke arah penyegelan komoditas.

    “Sehingga kalau mau ditindak orangnya, tapi barangnya harus diturunkan harganya, barangnya tetap bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, serta pejabat terkait lainnya.

     

    (*)

  • Menko Pangan pastikan tindak tegas pengusaha pengoplos beras 

    Menko Pangan pastikan tindak tegas pengusaha pengoplos beras 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menko Pangan pastikan tindak tegas pengusaha pengoplos beras 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 15:59 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan pengusaha atau perusahaan yang mencampur/mengoplos beras dan menjualnya tidak sesuai mutu diberi tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat sudah melakukan penipuan terhadap masyarakat.

    “Bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas,” kata Zulhas di Jakarta, Jumat.

    Disampaikannya, pihaknya sudah melakukan rapat dengan kementerian/lembaga terkait, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang meminta segera menyelesaikan penyimpangan dalam penjualan beras.

    “Sudah ada Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan ada Satgas Pangan. Jadi ini kalau masih mau main-main, ya siap-siap saja,” katanya lagi

    Zulhas menyampaikan saat ini sudah ada 14 perusahaan yang diperiksa terkait kasus beras oplosan, serta mengingatkan pengusaha yang masih berniat melakukan hal serupa untuk menjual beras sesuai kualitas.

    Selain itu disampaikan Zulhas, pemerintah memutuskan untuk tidak menarik peredaran beras oplosan dari pasar.

    “Enggak ditarik (dari peredaran). Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong,” katanya lagi.

    Presiden Prabowo Subianto menyebut pengusaha yang mengoplos beras merupakan pengkhianat rakyat karena mereka telah menipu masyarakat dengan menjual beras label premium dengan beras biasa, dan diyakini aksi mereka itu merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahunnya.

    Di hadapan para kepala daerah, kepala desa dan jajaran pejabat pemerintah pusat dan daerah, Presiden Prabowo pun memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas dan menindak para pengoplos beras, yang disebut oleh Presiden, pengusaha yang serakah.

    “Ini saya sampaikan di acara yang penting ini, karena di sini banyak bupati, banyak gubernur yang hadir, ribuan kepala desa, saya anggap ini adalah pengkhianat kepada bangsa dan rakyat. Ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima! Saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala perundang-undangan, dan peraturan yang berlaku,” kata Presiden Prabowo saat berbicara dalam acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).

    Sumber : Antara

  • Kejagung Sinyalir Dugaan Korupsi di Balik Kasus Beras Premium Oplosan

    Kejagung Sinyalir Dugaan Korupsi di Balik Kasus Beras Premium Oplosan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal tengah mendalami unsur dugaan korupsi terkait isu beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Penyelidikan kini ditangani Tim Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

    “Ini ditangani Tim P3TPK dan ada di bawah Gedung Bundar, kewenangannya berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Dalam penyelidikan awal, Kejagung akan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI. Diketahui, Satgas Pangan Polri juga membuka penyidikan dengan mengacu pada pasal perlindungan konsumen dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung telah mengirimkan surat panggilan kepada enam perusahaan untuk dimintai keterangan pada Senin (28/7/2025). Meski belum memerinci posisi masing-masing pihak, Anang memastikan perusahaan-perusahaan tersebut akan dimintai klarifikasi soal beras oplosan. “Yang dipanggil adalah enam PT,” jelas Anang.

    Perusahaan yang dipanggil antara lain, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari Javagroup.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan distribusi beras sesuai standar mutu nasional dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Kami ingin distribusi beras ke masyarakat berjalan lancar dan tidak ada penyimpangan,” tegas Anang.

  • Raja Mafia Streaming Ilegal Dipenjara, Segini Kerugiannya

    Raja Mafia Streaming Ilegal Dipenjara, Segini Kerugiannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan streaming ilegal yang memuat konten-konten bajakan menjadi momok di tengah masyarakat. Di satu sisi, platform bajakan kerap memberikan akses yang lebih murah untuk menikmati hiburan.

    Namun, ada banyak mudaratnya. Layanan streaming ilegal bisa membunuh industri streaming resmi yang harus mengeluarkan uang untuk lisensi atau produksi konten orisinil.

    Selain itu, layanan streaming ilegal juga kerap disisipi malware berbahaya yang bisa menguras rekening pengguna.

    Baru-baru ini, operator Jetflicks yang merupakan salah satu layanan streaming ilegal terbesar akhirnya ditangkap. Hakim federal menjatuhkan hukuman beragam bagi 5 pria asal Nevada yang menjalankan Jetflicks.

    Kelima pelaku sudah menjalani persidangan selama 14 hari pada Juni 2024 silam. Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengatakan Jetflicks merupakan kasus pembajakan internet terbesar.

    “Ini juga merupakan persidangan pertama untuk kasus streaming ilegal,” kata perwakilan DOJ, dikutip dari The Record, Kamis (24/7/2025).

    Pada Selasa (22/7), DOJ mengatakan hakim federal menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara bagi Kristopher Lee Dallmann (42) yang merupakan salah satu pelaku. Ia dituduh melakukan konspirasi pelanggaran hak cipta, pencucian uang, dan pelanggaran lainnya.

    Keempat pelaku lainnya juga dikenakan hukuman atas konspirasi pelanggaran hak cipta. Namun, waktu penjara yang ditetapkan berbeda-beda.

    Peter H. Huber (67) akan menghabiskan 18 bulan di penjara, Jared Edward Jaurequi (44) menjadi tahanan rumah 180 hari, Felipe Garcia (43) mendapat masa percobaan 3 tahun dengan 48 hari di penjara. Semua pelaku berbasis di Las Vegas.

    Penjabat Asisten Jaksa Agung Matthew Galeotti mengatakan Jetflicks menghasilkan jutaan dolar keuntungan kriminal, dan merugikan ribuan perusahaan dan individu AS yang memiliki hak cipta atas konten-konten yang ditayangkan tanpa menerima kompensasi sepeser pun.

    Jaksa mengatakan Dallmann meraup keuntungan jutaan dolar dan memperkirakan nilai pelanggaran hak cipta dalam kasus ini mencapai US$37,5 juta (Rp610 miliar).

    “Dengan membangun dan menjalankan salah satu layanan streaming ilegal terbesar di AS, orang-orang ini tidak hanya mencuri dari kreator konten dan layanan streaming yang sah, tetapi juga merusak integritas ekonomi dan supremasi hukum kita,” kata Asisten Direktur FBI Jose Perez.

    Kelima pria tersebut menggunakan software otomatis untuk terus-menerus menjelajahi internet dan mencari konten yang dapat mereka hosting. Sistem itu akan mengunduh, memproses, dan menyimpan konten tersebut sebelum menyediakannya bagi ribuan pelanggan berbayar Jetflicks di AS dan Kanada.

    Dalam banyak kasus, episode-episode ditayangkan hanya satu hari setelah ditayangkan atau tersedia di situs streaming resmi.

    Para terpidana menjalankan berbagai peran, mulai dari membuat kode, memprogram, serta mendesain situs, sekaligus memberikan bantuan teknis dan dukungan pelanggan.

    DOJ awalnya mendakwa delapan pria atas kasus Jetflicks, tetapi berhasil mencapai kesepakatan pembelaan dengan Darryl Polo, sosok yang juga mengelola situs streaming ilegal bernama iStreamItAll dan mendapat hukuman hampir 5 tahun penjara. Luis Villarino juga sebelumnya mengaku bersalah dan menjalani hukuman 12 bulan.

    Keduanya dijatuhi hukuman pada tahun 2021 sebelum kasusnya dipindahkan ke Nevada. Seorang pria lainnya, Yoany Vaillant, diadili secara terpisah dari kelima pria Las Vegas tersebut dan dinyatakan bersalah November lalu. Ia akan divonis pada 4 September 2025 mendatang.

    DOJ dan lembaga penegak hukum Eropa telah meningkatkan upaya mereka dalam menindak situs-situs pembajakan di internet. Pekan lalu, FBI menutup beberapa situs web yang digunakan para gamer untuk mengunduh game-game populer secara ilegal untuk platform seperti Nintendo Switch dan PlayStation 4.

    Pada November lalu, dua bersaudara didakwa karena menjalankan situs streaming olahraga ilegal 247TVStream. Operator di balik situs streaming olahraga ilegal lainnya, HeHeStreams, didakwa pada tahun 2021, sementara pejabat Jerman menutup salah satu situs streaming film ilegal terpopuler tahun lalu.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Zulhas: Pemerintah Gelar Rapat Soal Beras Oplosan Jumat Ini

    Zulhas: Pemerintah Gelar Rapat Soal Beras Oplosan Jumat Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggelar rapat guna membahas penanganan kasus beras oplosan pada Jumat (25/7/2025).

    Zulhas mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah terkoordinasi bersama berbagai instansi. “Hari Jumat saya rapat itu,” ujar Zulhas singkat.

    Saat ditanya lebih lanjut siapa saja yang akan terlibat dalam rapat tersebut, dia menjelaskan bahwa seluruh pihak terkait akan diikutsertakan.

    “Dengan seluruhnya, Satgas, penegak hukum, kementerian terkait,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti praktik curang sejumlah pengusaha yang mencampur beras biasa dan menjualnya dalam kemasan premium.

    Orang nomor satu di Indonesia itu pun menunjukkan kemarahannya terhadap kejahatan tersebut saat memberikan pidato dalam acara peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

    Prabowo mengungkap bahwa dirinya menerima laporan mengenai praktik pengoplosan beras yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Dia dengan tegas menyebut aksi ini sebagai bentuk penipuan.

    “Beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan ini adalah pidana,” katanya dalam forum itu, Senin (21/7/2025).

    Menanggapi perbuatan tersebut, Prabowo langsung mengambil sikap dan meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas.

    Dia menyebut bahwa penindakan hukum sangat penting karena praktik tersebut telah merugikan perekonomian nasional.

    Dalam pidatonya, Prabowo juga membeberkan estimasi kerugian ekonomi yang diderita akibat praktik pengoplosan ini, yakni sebesar Rp100 triliun setiap tahun.

    “Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia kerugian oleh bangsa Indonesia kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menyayangkan bahwa kerugian besar tersebut hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

    Prabowo menekankan bahwa pemerintah sudah bersusah payah mengumpulkan pemasukan negara, namun hasilnya justru dinikmati oleh oknum pengusaha curang.

    “Menteri Keuangan kita setengah mati cari uang, setengah mati pajak ini lah, Bea Cukai ini lah. dan sebagainya. Ini Rp100 triliun kita rugi tiap tahun dinikmati oleh hanya empat, lima kelompok usaha,” katanya.

    Alasan Prabowo menyampaikan isu ini dalam acara peluncuran kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah agar seluruh pemimpin daerah bisa memahami situasi tersebut secara utuh.

    “Ini saya sampaikan di acara yang penting ini karena di sini banyak bupati, banyak gubernur yang hadir, ribuan kepala desa, saya anggap ini adalah pengkhianat kepada bangsa dan rakyat, ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima,” ucapnya.

    Presiden kembali menginstruksikan penindakan terhadap para pelaku. Khususnya, agar mengembalikan uang negara dan tak melakukan praktik koruptif kembali.

    “Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak. Kalau mereka kembalikan Rp100 triliun itu oke, kalau tidak kita sita itu penggilingan-penggiling padi yang brengsek itu,” tegas Prabowo.

  • Prabowo 3 kali perintahkan Kapolri, Jaksa Agung tindak pengoplos beras

    Prabowo 3 kali perintahkan Kapolri, Jaksa Agung tindak pengoplos beras

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto saat acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih tiga kali menyebut Kapolri dan Jaksa Agung dan memerintahkan mereka segera menindak pengoplos beras, yang telah menjual beras biasa dengan label beras premium.

    Dalam sambutannya saat acara peluncuran di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin, Presiden Prabowo menyebut dirinya mendapatkan laporan ada pengusaha yang membeli gabah kering panen (GKP) dari petani Rp6.500 per kilogram, yang merupakan harga pembelian minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, tetapi kemudian dijual dengan label premium, yang harganya di atas harga eceran tertinggi (HET).

    “Saudara-saudara, ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dan Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) usut dan tindak ini pidana, dan saya dapat laporan, kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia, kerugian (yang dialami) oleh bangsa Indonesia, kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun (akibat beras premium oplos),” kata Presiden Prabowo.

    Presiden kemudian mengungkap rasa geramnya yang berusaha setengah mati meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, sementara di sisi lain ada empat sampai dengan lima pengusaha yang setiap tahunnya menikmati keuntungan dari menipu rakyat hingga seratusan triliun rupiah per tahunnya.

    “Saudara-saudara ini saya sampaikan di acara yang penting ini, karena di sini banyak bupati, banyak gubernur, yang hadir ribuan kepala desa, saya anggap (pengoplos beras, red.) ini adalah pengkhianat kepada bangsa dan rakyat. Ini adalah upaya membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima!” kata Presiden.

    Prabowo kemudian kembali memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus beras premium oplosan tersebut.

    “Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak! Kalau mereka kembalikan Rp100 triliun itu, oke, kalau tidak kita sita itu penggilingan-penggilingan padi yang brengsek itu,” ujar Presiden menunjukkan rasa geramnya.

    Terakhir, untuk ketiga kalinya dalam sambutan yang sama, Presiden Prabowo kembali memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak pengusaha-pengusaha pengoplos beras yang serakah, dan mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat.

    “Jaksa Agung dan Kapolri saya yakin saudara setia kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Saya yakin kau setia kepada kedaulatan bangsa Indonesia. Usut! Tindak! Kita tidak tahu berapa lama kita masih di bumi ini, bisa sewaktu-waktu kita dipanggil Yang Maha Kuasa, lebih baik sebelum dipanggil, kita membela kebenaran dan keadilan, kita bela rakyat kita,” kata Presiden Prabowo kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.