Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Jaksa Agung Malaysia Perintahkan Penyelidikan Kematian Zara Qairina

    Jaksa Agung Malaysia Perintahkan Penyelidikan Kematian Zara Qairina

    Kuala Lumpur

    Kantor Jaksa Agung Malaysia memerintahkan penyelidikan terhadap kematian Zara Qairina Mahathir, bocah perempuan berusia 13 tahun yang kematiannya menggemparkan negeri jiran itu. Perintah Jaksa Agung ini disambut baik oleh asosiasi advokat Sabah Law Society (SLS).

    Presiden SLS, Datuk Mohamed Nazim Maduarin, seperti dilansir The Star, Jumat (15/8/2025), mengatakan pihaknya akan memantau secara ketat penyelidikan dan proses hukum selanjutnya demi kepentingan publik.

    “Kami siap bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait di Sabah untuk memastikan tragedi ini menghasilkan reformasi yang bermakna dalam melindungi anak-anak dari bahaya,” ucap Mohamed Nazim dalam pernyataannya pada Jumat (15/8).

    Dia menekankan pernyataan terbaru yang dirilis oleh tim kuasa hukum yang mewakili keluarga Zara, yang meminta Jaksa Agung Malaysia untuk mempertimbangkan penuntutan berdasarkan ketentuan anti-bullying yang baru diperkenalkan, jika didukung oleh bukti.

    “Penyelidikan adalah proses peradilan independen yang akan memeriksa penyebab dan situasi seputar kematian, menentukan apakah ada unsur pidana yang terlibat, dan memastikan bahwa semua fakta yang relevan terungkap,” kata Mohamed Nazim.

    Kematian Zara memicu kecurigaan publik, dengan muncul spekulasi soal dugaan bullying dan dugaan keterlibatan keluarga “VIP” berpengaruh — yang belum terverifikasi. Bahkan beberapa pihak menuduh adanya dugaan upaya menutup-nutupi kasus ini oleh otoritas berwenang Malaysia.

    Zara ditemukan tidak sadarkan diri pada 16 Juli, antara pukul 03.00 hingga pukul 04.00 waktu setempat, setelah diduga terjatuh dari lantai 3 gedung asramanya. Dia merupakan siswi kelas satu pada Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah.

    Dia dilarikan ke Rumah Sakit Queens Elizabeth I, namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juli. Jenazahnya kemudian dimakamkan tanpa adanya autopsi post-mortem oleh pihak rumah sakit.

    Rekaman audio yang viral di media sosial menunjukkan Zara, dalam telepon dengan ibundanya, sempat mengungkapkan ketakutannya terhadap sosok “Kak M”, seorang siswi senior di sekolahnya yang dia sebut memusuhi dirinya dan mengancamnya.

    Temuan penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas berwenang Malaysia, sebut Mohamed Nizam, akan menjadi dasar bagi Jaksa Agung untuk memutuskan apakah penuntutan harus dimulai atau tidak.

    “Kami mengingatkan publik bahwa penuntutan akan dilakukan atau tidak pada akhirnya akan bergantung pada temuan ini dan cukupnya bukti hukum,” sebutnya, sembari mengatakan bahwa urutan prosedur ini penting untuk menjaga integritas proses peradilan.

    “Kami ingin mengingatkan semua orang bahwa bullying, baik fisik, verbal, psikologis, maupun online, tidak memiliki tempat di lingkungan mana pun, apalagi di sekolah,” tegas Mohamed Nizam.

    Lihat juga Video: Polisi Ungkap Dugaan Hasil Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Roda Berputar bagi Kim Keon Hee, Dulu Ibu Negara Korsel Kini di Sel

    Roda Berputar bagi Kim Keon Hee, Dulu Ibu Negara Korsel Kini di Sel

    Jakarta

    Nasib Ibu Negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee, berputar 180 derajat. Dari menjabat sebagai Ibu Negara Korea Selatan (Korsel), kini Kim harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.

    Kim ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi. Kim kini ditahan jaksa.

    “Surat perintah penangkapan terhadap Kim telah dikeluarkan,” kata jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan singkat sebagaimana laporan Yonhap yang dilansir AFP, Rabu (13/8/2025).

    Kim Keon Hee. Foto: via REUTERS/JUNG YEON-JE

    Penangkapan itu beberapa jam setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul meninjau permintaan surat perintah penangkapan dari jaksa. Surat perintah itu akhirnya dikabulkan dengan alasan risiko perusakan barang bukti.

    Dengan penangkapan tersebut, Korea Selatan kini memiliki mantan presiden dan Ibu Negara yang keduanya berada di balik jeruji besi — kasus pertama dalam sejarah negara tersebut.

    Tonton juga video “Susul Suaminya, Mantan Ibu Negara Korsel Ditahan” di sini:

    Dakwaan terhadap Kim mencakup pelanggaran hukum pasar modal dan investasi keuangan, serta hukum dana politik. Beredar juga kalau Kim memiliki peran dalam kasus manipulasi saham.

    Dalam kasusnya, Kim dituduh berkolusi dengan para trader untuk menaikkan harga saham sebuah perusahaan antara tahun 2009 dan tahun 2012 lalu.

    Kim Keon Hee. Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji

    Selain itu, sebuah video yang direkam pada tahun 2022 juga menunjukkan Kim menerima tas tangan Dior dari seorang penggemar yang mengaku dirinya sendiri kembali memicu kritik publik. Tas mewah tersebut ia terima saat suaminya masih menjabat sebagai Presiden Korsel. Hadiah tersebut diduga melanggar undang-undang antikorupsi Korsel.

    Dia juga dituduh mencampuri proses pencalonan anggota parlemen dari partai Yoon, yang melanggar hukum pemilu Korsel.

    Kim Minta Maaf

    Kim telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dia mengatakan bakal bersikap kooperatif.

    “Saya dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan masalah meskipun saya bukan orang penting. Saya akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan ini,” ucap Kim.

    Kantor Partai Yoon Suk Yeol Digeledah

    Jaksa Korea Selatan (Korsel) menggeledah kantor pusat Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Penggeledahan dilakukan sehari setelah istri Yoon, Kim Keon Hee, resmi ditangkap.

    Penggeledahan kantor pusat PPP itu untuk mengumpulkan bukti campur tangan Kim, dalam pemilu parlemen. Kim diduga mencampuri proses pencalonan anggota parlemen PPP, yang melanggar undang-undang pemilu.

    Kim Keon Hee. Foto: Dok. People Power Party

    Yoon sendiri mundur dari PPP pada Mei lalu setelah diberhentikan dari jabatannya. Namun dia tetap mendukung capres dari partai tersebut saat pilpres dadakan yang dimenangkan oleh Lee Jae Myung dari Partai Demokrat.

    Penggeledahan itu menuai kecaman dari pemimpin oposisi Korsel, Song Eon Seog dari PPP, yang menyebutnya sebagai “perilaku gangster”.

    “Saya tidak dapat menahan kemarahan saya atas penindasan politik dan pembalasan kejam yang dilakukan pemerintahan Lee Jae Myung terhadap oposisi, yang dipelopori oleh jaksa penuntut khusus,” kata Song dalam konferensi pers.

    Dakwaan yang dijeratkan jaksa terhadap mantan Ibu Negara Korsel mencakup pelanggaran undang-undang pasar modal dan investasi keuangan, serta undang-undang pendanaan politik.

    Penangkapan Kim menandai kejatuhan dramatis bagi mantan pasangan nomor satu di Korsel tersebut, setelah deklarasi darurat militer yang mengejutkan oleh Yoon pada 3 Desember tahun lalu memicu kekacauan di negara tersebut.

    Yoon, yang mantan Jaksa Agung Korsel, dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya pada April lalu karena deklarasi darurat militer tersebut. Dia ditahan sejak 10 Juli lalu, dengan penyelidikan terhadap kasus-kasusnya terus berlangsung.

    Para jaksa Korsel juga menggeledah sebuah perusahaan interior yang diduga terkait dengan Kim sehubungan dugaan favoritisme dalam perbaikan kantor kepresidenan semasa Yoon menjabat.

    Tonton juga video “Liontin-Tas Mewah yang Bawa Eks Ibu Negara Korsel ke Penjara” di sini:

    Halaman 2 dari 4

    (isa/isa)

  • Prabowo Geram, Minta Pengusaha yang Mengoplos Beras Ditindak Tegas

    Prabowo Geram, Minta Pengusaha yang Mengoplos Beras Ditindak Tegas

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus beras oplosan yang dijual tak sesuai standar mutu dan kualitas.

    Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan Kepala Negara RI tanpa pandang bulu akan menindak tegas tersangka kasus pengoplosan beras.

    “[Sikap Presiden Prabowo terkait kasus beras oplosan] ditindak tegas yang bersalah,” kata Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    Sayangnya, saat ditanya lebih jauh akan seperti apa bentuk penindakan tersebut, Amran hanya menyampaikan bahwa hal itu sudah masuk wewenang aparat penegak hukum (APH).

    “Tindak tegas! itu nanti penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Kementan mengungkap terdapat 212 merek beras premium dan medium ditemukan tidak sesuai mutu, harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET), hingga volume beras yang tak sesuai. Temuan ini mengacu pada hasil laboratorium di 10 provinsi.

    Adapun, Satgas Pangan telah menerima laporan Kementan secara resmi dan melakukan pengecekan dan pendataan secara langsung terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional maupun di ritel modern.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah harus menertibkan para pengusaha beras nakal yang telah merugikan ekonomi dan masyarakat hingga Rp100 triliun setiap tahun.

    Dia meminta agar Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) segera mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang menjual beras oplosan premium.

    “Nakal. Beras, beras biasa ganti aja stempel [menjadi beras] premium. Tapi ini [beras oplosan] terjadi di banyak negara, di Malaysia lagi heboh juga. Tapi ini harus kita tertibkan,” kata Prabowo dalam pidato saat meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (21/7/2025).

    Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo dari Kementan, pihaknya telah menindak pengusaha beras yang menjual beras oplosan. Sayangnya, fenomena pengoplosan ini masih terus muncul.

    Dia juga menyoroti kasus penyunatan volume Minyakita yang dijual tak sesuai takaran.

    “Sama dengan minyak goreng ya. Botol dikurangi 10%, 20%. Besar loh! 20% dari sekian juta ton. Ini dari sekian juta ton juga beras diambil seperti ini,” ujarnya.

    Namun, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah kini dapat dengan mudah melacak anomali komoditas pangan. Pemerintah juga memiliki laboratorium untuk memeriksa mutu beras dan pangan lainnya yang tersebar di berbagai daerah, termasuk bantuan kecerdasan buatan.

    “Kecerdasan buatan juga sudah tersedia, bisa cepat kita lacak permainan-permainan itu,” pungkasnya.

  • Mendes PDT apresiasi kejaksaan dan petani dukung ketahanan pangan

    Mendes PDT apresiasi kejaksaan dan petani dukung ketahanan pangan

    Karena kita semua tahu, sumber pangan itu mayoritas berasal dari desa

    Lampung Tengah (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan apresiasi kolaborasi strategis antara kejaksaan dan petani dalam membangun ketahanan pangan.

    “Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung melalui Program Petani Mitra Adhyaksa. Karena kita semua tahu, sumber pangan itu mayoritas berasal dari desa. Program ini sangat sejalan dengan Astacita ke-6 Presiden, yaitu membangun dari desa,” ujar Yandri usai panen raya di Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis.

    Ia menyebutkan pembangunan ekonomi dari desa sangat krusial, mengingat desa menjadi tulang punggung penyedia pangan nasional.

    Yandri juga menegaskan bahwa kementeriannya memiliki alokasi 20 persen Dana Desa khusus untuk ketahanan pangan, yang ke depan akan dikolaborasikan lebih intensif dengan program kejaksaan seperti Jaga Desa.

    “Bayangkan, dari total Dana Desa yang mencapai Rp71 triliun, sekitar Rp14 triliun bisa diarahkan untuk mendukung program-program produktif seperti budi daya padi, jagung, bahkan singkong yang potensial di Lampung. Kita pastikan dana itu tidak bocor dan tepat sasaran,” lanjutnya.

    Menurut dia, kolaborasi antara kejaksaan dan petani ini menjadi salah satu strategi konkret dalam mengintegrasikan pendekatan penegakan hukum dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.

    Program ini, lanjutnya, tak hanya memastikan pemanfaatan Dana Desa berjalan transparan, tetapi juga berdampak langsung bagi produktivitas sektor pertanian.

    “Kalau petaninya kita dampingi, pupuk tidak bermasalah, panennya berhasil, maka kesejahteraan akan jadi kenyataan. Dan ini yang sedang dibangun oleh Kejaksaan dan para petani,” tambah Yandri.

    Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa keberhasilan panen raya ini bukan hanya berdampak pada daerah, tetapi berpotensi memberi efek domino terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

    “Dengan berhasilnya panen di sini, tentu akan ada efek domino yang luar biasa. Diharapkan teman-teman Forkopimda di daerah lain juga bisa ikut turun tangan, mendukung program pemerintah pusat dalam hal ketahanan pangan,” ungkap Reda.

    Jamintel juga mengisyaratkan bahwa program Petani Mitra Adhyaksa ini akan diperluas ke daerah lain, khususnya di wilayah Sumatera dan provinsi-provinsi strategis lainnya.

    “Kalau ini membawa tren positif, akan kami perluas. Apa yang berhasil di Lampung Tengah ini, akan kami tebarkan ke daerah lain. Minimal di seluruh provinsi Lampung dan wilayah Sumatera akan kita kembangkan. Tapi target kami, bisa kita sebar ke seluruh Indonesia,” tegasnya.

    Pewarta: Agus Wira Sukarta
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat! Nasional 13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan, sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
    Saat ditanya siapa yang dimaksud presdir, Iwan enggan menjawab.
    “Saya tidak terlibat!” ujar Iwan, menegaskan sambil menaiki mobil tahanan.
    Meski demikian, Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.
    Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019.
    “Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Nurcahyo.
    Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian.
    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar dia.
    Atas perbuatannya, Iwan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan kakak Iwan, eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka.
    Sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
    Berikutnya, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
    Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex Nasional 13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
    Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
    Berdasarkan hasil penyidikan, eks petinggi PT Sritex itu diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng.
    “Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
    Nurcahyo bilang, Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Padahal, ia telah mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian yang ditandatangani.
    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” kata Nurcahyo.
    Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan kakak Iwan Kurniawan, yakni eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka.
    Sementara, sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
    Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
    Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ibu Negara Korsel Ditangkap, Jaksa Geledah Kantor Partai Yoon Suk Yeol

    Eks Ibu Negara Korsel Ditangkap, Jaksa Geledah Kantor Partai Yoon Suk Yeol

    Seoul

    Jaksa Korea Selatan (Korsel) menggeledah kantor pusat Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang kini dipenjara terkait kasus penetapan darurat militer. Penggeledahan ini dilakukan sehari setelah istri Yoon atau mantan Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, resmi ditangkap.

    Jaksa Korsel mengatakan seperti dilansir AFP, Rabu (13/8/2025), penggeledahan kantor pusat PPP itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti campur tangan Kim, istri Yoon, dalam pemilu parlemen. Kim diduga mencampuri proses pencalonan anggota parlemen PPP, yang melanggar undang-undang pemilu.

    Yoon mundur dari PPP pada Mei lalu setelah diberhentikan dari jabatannya, namun dia tetap mendukung capres dari partai tersebut saat pilpres dadakan yang dimenangkan oleh Lee Jae Myung dari Partai Demokrat.

    Kim yang ditangkap pada Selasa (12/8) malam waktu setempat, terjerat berbagai tuduhan termasuk manipulasi saham, campur tangan pemilu, dan korupsi.

    Penangkapan itu terjadi beberapa jam setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul meninjau permintaan jaksa agar surat perintah penangkapan diterbitkan untuk mantan Ibu Negara yang berusia 52 tahun itu.

    Jaksa menyerahkan dokumen setebal 848 halaman yang memaparkan argumen mengenai dugaan “tindakan melawan hukum” yang dilakukan Kim. Pengadilan kemudian mengabulkan permintaan jaksa dan merilis surat perintah penangkapan terhadap Kim, dengan alasan dia berisiko memanipulasi bukti.

    Penggeledahan itu menuai kecaman dari pemimpin oposisi Korsel, Song Eon Seog dari PPP, yang menyebutnya sebagai “perilaku gangster”.

    “Saya tidak dapat menahan kemarahan saya atas penindasan politik dan pembalasan kejam yang dilakukan pemerintahan Lee Jae Myung terhadap oposisi, yang dipelopori oleh jaksa penuntut khusus,” kata Song dalam konferensi pers.

    Dakwaan yang dijeratkan jaksa terhadap mantan Ibu Negara Korsel mencakup pelanggaran undang-undang pasar modal dan investasi keuangan, serta undang-undang pendanaan politik.

    Penangkapan Kim menandai kejatuhan dramatis bagi mantan pasangan nomor satu di Korsel tersebut, setelah deklarasi darurat militer yang mengejutkan oleh Yoon pada 3 Desember tahun lalu memicu kekacauan di negara tersebut.

    Yoon, yang mantan Jaksa Agung Korsel, dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya pada April lalu karena deklarasi darurat militer tersebut. Dia ditahan sejak 10 Juli lalu, dengan penyelidikan terhadap kasus-kasusnya terus berlangsung.

    Dengan penangkapan Kim, istri Yoon, maka kini Korsel memiliki mantan Presiden dan mantan Ibu Negara yang sama-sama berada di balik jeruji besi untuk pertama kalinya dalam sejarah negara tersebut.

    Para jaksa Korsel juga menggeledah sebuah perusahaan interior yang diduga terkait dengan Kim sehubungan dugaan favoritisme dalam perbaikan kantor kepresidenan semasa Yoon menjabat.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Peran Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dan Aliran Uang Rp1 Triliun pada Kasus Korupsi Timah

    Peran Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dan Aliran Uang Rp1 Triliun pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

    Alhasil, putusan itu telah menguatkan vonis pada pengadilan pertama di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Selain pidana badan, Hendry Lie juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun atas kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 23 orang lainnya seperti istri Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga Crazy Rich PIK Helena Lim.

    Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

    Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.

    Dua perusahaan itu sengaja dibentuk sebagai perusahaan boneka untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal. 

    Atas perbuatannya itu, Hendry Lie telah menerima untung Rp1,05 triliun. Nilai itu setara dengan uang pengganti yang dibebankan terhadap Hendry Lie.

    Penangkapan Hendry Lie

    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada (16/4/2024). 

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie selalu mangkir dalam panggilan penyidik lantaran tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.

    Setelah sebelas bulan kemudian, Hendry Lie tertangkap diam-diam kembali ke Indonesia lantaran masa berlaku paspornya sudah habis pada (18/11/2024). 

    Dia ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta usai penyidik bekerja sama dengan atase Kejaksaan Kedubes RI di Singapura dan jaksa agung muda bidang intelijen atau Jamintel.

    Hendry Lie tiba di lokasi pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB. Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung.

    Berselang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring tersebut.

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Nasional 12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong enggan berkomentar soal proses hukum yang tetap dijalani sembilan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Diketahui, Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, akhirnya dibebaskan karena mendapat pengampunan atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” jawab Tom Lembong saat ditanya soal proses hukum yang tetap berlanjut terhadap sembilan terdakwa lainnya, ketika mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Tom, pihak yang berwenang berbicara mengenai proses hukum itu adalah pejabat atau penegak hukum yang berwenang.
    “Eloknya, etikanya mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu pada saat ini ya,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, ada 10 terdakwa lain dalam kasus importasi gula, selain Tom Lembong. Salah satunya, telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus yang dihukum 4 tahun penjara.
    Kemudian, sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
    Lalu, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses hukum terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula tetap berjalan, kecuali terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Prasetyo menegaskan bahwa pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.
    Oleh karena itu, Mensesneg menyebut, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus importasi gula akan tetap berjalan.
    “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 5 Agustus 2025, dikutip dari Antaranews.
    Dia mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi.
    “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” kata Prasetyo
    Namun, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi bagi terdakwa lain dalam kasus tersebut.
    “Belum ada,” ucapnya.
    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam Keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 5 Agustus 2025.
    Hal itu disampaikan jaksa karena para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan pencabutan dakwaan terhadap klien mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat personal sebagaimana diatur dalam Keppres.
    Abolisi untuk Tom Lembong juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno pada 1 Agustus 2025.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita Nasional 12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin (4/8/2025) lalu.
    Barang elektronik seperti MacBook dan iPad pribadi Tom Lembong sempat disita dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut.
    “Sudah dikembalikan, Senin 4 Agustus 2025, satu minggu yang lalu,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
    Sutikno menambahkan, barang-barang yang dikembalikan oleh jaksa melalui tim hukum eks Menteri Perdagangan itu merupakan barang yang memang harus dikembalikan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Sementara itu, barang bukti (BB) lain yang disita oleh jaksa dalam proses hukum kasus impor gula masih digunakan untuk terdakwa lain dalam perkara tersebut.
    “Untuk BB yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya digunakan untuk perkara lain,” kata Sutikno.
    Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Namun, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
    Dengan abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
    Tom pun telah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.