Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Presiden Venezuela Tuntut AS Setop Intervensi Ilegal

    Presiden Venezuela Tuntut AS Setop Intervensi Ilegal

    Caracas

    Presiden Venezuela Nicolas Maduro, yang sedang menghadapi tekanan, melontarkan tuntutan agar Amerika Serikat (AS) mengakhiri intervensi ilegal terhadap negaranya. Tuntutan ini disampaikan Maduro setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan penyitaan kapal tanker minyak di lepas pantai Venezuela.

    Beberapa bulan terakhir, Caracas terlibat ketegangan dengan Washington setelah pemerintahan Trump mengerahkan aset militer dalam skala besar di kawasan Karibia, tepatnya di dekat wilayah Venezuela, yang memicu kekhawatiran akan serangan militer.

    “Dari Venezuela, kami meminta dan menuntut diakhirinya intervensionisme ilegal dan brutal oleh pemerintah Amerika Serikat di Venezuela dan di Amerika Latin,” kata Maduro saat berbicara di hadapan pendukungnya di Caracas, seperti dilansir AFP, Kamis (11/12/2025).

    “Kami menolak intervensionisme, menolak rencana destabilisasi untuk perubahan rezim. Biarkan pemerintah AS fokus pada pemerintahan negaranya sendiri,” cetus Maduro.

    Pernyataan itu disampaikan Maduro setelah Trump, dalam pengumuman pada Rabu (10/12), mengatakan AS baru saja menyita sebuah kapal tanker minyak berukuran sangat besar di lepas pantai Venezuela.

    Dia menyebut kapal tanker itu sebagai “yang terbesar yang pernah disita”, namun tidak menyebut nama maupun asal negara dari kapal itu.

    Jaksa Agung AS Pam Bondi, dalam pernyataan terpisah seperti dilansir Reuters, mengatakan bahwa AS telah mengetahui jika kapal tanker itu digunakan untuk mengangkut minyak yang dikenai sanksi dari Venezuela dan Iran.

    Kementerian Luar Negeri Venezuela sebelumnya memberikan reaksi keras terhadap penyitaan kapal tanker yang terjadi di dekat wilayahnya tersebut.

    “Venezuela mengecam keras dan mengutuk apa yang merupakan pencurian terang-terangan dan tindakan pembajakan internasional, yang diumumkan secara terbuka oleh Presiden Amerika Serikat,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Venezuela.

    Pengumuman soal penyitaan kapal tanker itu disampaikan saat pemerintahan Trump semakin meningkatkan tekanan terhadap Maduro, dengan mengerahkan armada kapal perang dan kapal induk terbesar di dunia atas dalih memerangi perdagangan narkoba.

    AS juga melancarkan serangan-serangan mematikan terhadap lebih dari 20 kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di kawasan tersebut. Total sedikitnya 87 orang tewas akibat rentetan serangan Washington sejak September lalu.

    Maduro mengkhawatirkan operasi militer AS itu merupakan bagian dari rencana untuk menggulingkan dirinya dan mengendalikan minyak Venezuela.

    Tonton juga video “Presiden Venezuela Joget ala Trump, Tolak Perang Lawan AS”

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Venezuela Kecam AS Sita Kapal Tanker: Pencurian Terang-terangan!

    Venezuela Kecam AS Sita Kapal Tanker: Pencurian Terang-terangan!

    Caracas

    Venezuela mengomentari pengumuman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal penyitaan kapal tanker minyak di lepas pantainya. Otoritas Caracas menuduh Washington telah melakukan “pencurian secara terang-terangan” dan “pembajakan internasional”.

    Trump, dalam pengumuman pada Rabu (10/12), mengatakan AS baru saja menyita sebuah kapal tanker minyak berukuran sangat besar di lepas pantai Venezuela. Dia menyebut kapal tanker itu sebagai “yang terbesar yang pernah disita”, namun tidak menyebut nama maupun asal negara dari kapal itu.

    Kementerian Luar Negeri Venezuela, seperti dilansir AFP, Kamis (11/12/2025), memberikan reaksi keras terhadap penyitaan kapal tanker yang terjadi di dekat wilayahnya tersebut.

    “Venezuela mengecam keras dan mengutuk apa yang merupakan pencurian terang-terangan dan tindakan pembajakan internasional, yang diumumkan secara terbuka oleh Presiden Amerika Serikat,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Venezuela.

    Trump mengumumkan penyitaan kapal tanker itu saat berbicara di awal pertemuan meja bundar dengan para pemimpin bisnis di Gedung Putih. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyitaan tersebut.

    Jaksa Agung AS Pam Bondi, dalam pernyataan terpisah seperti dilansir Reuters, mengatakan bahwa AS telah mengetahui jika kapal tanker itu digunakan untuk mengangkut minyak yang dikenai sanksi dari Venezuela dan Iran.

    “Selama bertahun-tahun, kapal tanker minyak tersebut telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat karena keterlibatannya dalam jaringan pengiriman minyak ilegal yang mendukung organisasi-organisasi teroris asing,” ucap Bondi dalam pernyataan via media sosial X.

    Pengumuman soal penyitaan kapal tanker itu disampaikan saat pemerintahan Trump semakin meningkatkan tekanan pada Presiden Venezuela Nicolas Maduro, dengan mengerahkan armada kapal perang dan kapal induk terbesar di dunia atas dalih memerangi perdagangan narkoba.

    AS juga melancarkan serangan-serangan mematikan terhadap lebih dari 20 kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di kawasan tersebut. Total sedikitnya 87 orang tewas akibat rentetan serangan Washington sejak September lalu.

    Penyitaan kapal tanker ini dinilai menandakan upaya baru dan semakin intensif oleh AS dalam mengejar minyak Venezuela, sumber pendapatan utama negara itu.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/dhn)

  • Trump Bilang AS Sita Kapal Tanker Sangat Besar di Dekat Venezuela

    Trump Bilang AS Sita Kapal Tanker Sangat Besar di Dekat Venezuela

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan negaranya telah menyita sebuah kapal tanker minyak berukuran sangat besar di lepas pantai Venezuela. Penyitaan kapal tanker itu semakin memperparah ketegangan antara Washington dan Caracas, juga diperkirakan akan memicu kenaikan harga minyak.

    “Kami baru saja menyita sebuah kapal tanker di lepas pantai Venezuela, sebuah kapal tanker besar, sangat besar — yang terbesar yang pernah disita, sebenarnya,” kata Trump saat berbicara di awal pertemuan meja bundar dengan para pemimpin bisnis di Gedung Putih, seperti dilansir AFP, Kamis (11/12/2025).

    “Dan hal-hal lainnya sedang terjadi, jadi Anda akan melihatnya nanti dan Anda akan membicarakannya nanti dengan beberapa orang lainnya,” imbuhnya dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (10/12) waktu setempat.

    Trump tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyitaan kapal tanker di dekat Venezuela tersebut.

    Jaksa Agung AS Pam Bondi, dalam pernyataan terpisah seperti dilansir Reuters, mengatakan bahwa AS telah mengetahui jika kapal tanker itu digunakan untuk mengangkut minyak yang dikenai sanksi dari Venezuela dan Iran.

    “Selama bertahun-tahun, kapal tanker minyak tersebut telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat karena keterlibatannya dalam jaringan pengiriman minyak ilegal yang mendukung organisasi-organisasi teroris asing,” ucap Bondi dalam pernyataan via media sosial X.

    Dia juga mengonfirmasi bahwa penyitaan itu terjadi di lepas pantai Venezuela.

    Pengumuman ini disampaikan saat pemerintahan Trump semakin meningkatkan tekanan pada Presiden Venezuela Nicolas Maduro, dengan mengerahkan armada kapal perang dan kapal induk terbesar di dunia atas dalih memerangi perdagangan narkoba.

    AS juga melancarkan serangan-serangan mematikan terhadap lebih dari 20 kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di kawasan tersebut. Total sedikitnya 87 orang tewas akibat rentetan serangan Washington sejak September lalu.

    Penyitaan kapal tanker ini dinilai menandakan upaya baru dan semakin intensif oleh AS dalam mengejar minyak Venezuela, sumber pendapatan utama negara itu.

    Tiga pejabat AS, yang enggan disebut namanya, seperti dikutip Reuters, mengatakan bahwa operasi penyitaan itu dipimpin oleh Penjaga Pantai AS. Mereka tidak menyebutkan nama kapal tanker yang disita, bendera negara mana yang dikibarkan kapal itu, atau lokasi pasti penyitaan tersebut.

    Namun, kelompok manajemen risiko maritim Inggris, Vanguard, melaporkan bahwa kapal tanker Skipper diyakini telah disita di lepas pantai Venezuela pada Rabu (10/12) pagi waktu setempat. AS telah menjatuhkan sanksi terhadap kapal itu karena, menurut Washington, terlibat dalam perdagangan minyak Iran ketika kapal itu masih bernama Adisa.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/yld)

  • Beritasatu Regional Forum 2025 Jadi Wadah Komunikasi Pembangunan

    Beritasatu Regional Forum 2025 Jadi Wadah Komunikasi Pembangunan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai gelaran Beritasatu Regional Forum 2025 menjadi wadah untuk mengomunikasikan tentang pembangunan. Farhan menjadi salah satu narasumber pada plenary session tiga yang membahas mengenai mendorong kemandirian daerah melalui ekonomi kreatif dan pariwisata. 

    Menurutnya, sesi tersebut menjadi sektor utama yang menjadi pemutar ekonomi terutama untuk Kota Bandung. Sebab pariwisata merupakan quick win dari ekonomi kreatif. 

    “Nah berikutnya kita harus memikirkan bagaimana ekonomi kreatif ini mendapatkan tagline untuk bisa menjadi industri kreatif,” kata Farhan kepada Beritasatu.com di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Tidak hanya itu, pada forum ini Farhan merasa beruntung sebab disatukan dalam sesi tersebut bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. 

    Sebab kembali diingatkan bagaimana program yang dibuat harus selalu punya kaitannya dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJPN). 

    “Dua hal ini tidak boleh ngarang sendiri karena kalau sampai ngarang sendiri itu ada personal interest,” ucapnya. 

    B-Universe menggelar Beritasatu Regional Forum 2025 bertajuk ‘Empowering Regions, From Local to Global” yang berlangsung di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Diskusi dalam Beritasatu Regional Forum diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam untuk memperkuat daya saing ekonomi regional. 

    Tidak hanya itu, lebih jauh tujuan tercapainya untuk merumuskan peta jalan investasi baru, mendorong terobosan kebijakan, mengakselerasi lahirnya kesepakatan konkret demi percepatan kemajuan daerah yang inklusif.

  • Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal mineral dan batu bara (minerba) yang beroperasi di kawasan hutan.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu bara.

    Dalam beleid tersebut, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per hektare (ha).

    Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha. Kemudian, besaran denda untuk kegiatan tambang timah di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per ha.

    Sementara itu, besaran dengan untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha.

    “Penagihan dengan administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (10/12/2025).

    Adapun, hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

    Beleid itu juga menyebut bahwa penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.

    Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

    Kementerian ESDM menyatakan, penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

    Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada Rabu (3/12/2025).

    “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” ujarnya, dikutip dari siaran pers. 

    Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

  • Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah mengalami transformasi dan dinamika dalam empat tahun terakhir. Reformasi menjadi cara untuk meningkatkan peran dan pelayanan di masyarakat.

    Saat Orde Baru, Angkatan Bersenjata Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Polri pernah menjadi satu bagian. Namun, pada masa masa Reformasi, Polri dan ABRI dipisahkan, sehingga Polri menjadi lembaga sipil. Setelah ABRI berpisah dari Polri, maka ABRI berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia).

    Pemisahan tersebut ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, sekaligus menjadi titik tolak besar bagi institusi kepolisian untuk berubah menjadi organisasi sipil yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. TAP MPR 2000 juga mengatur tentang Peran TNI dan Peran Polri.

    Reformasi polisi di Indonesia, dibagi ke dalam tiga kategori perubahan yaitu, struktural, instrumental dan kultural. Dikatakan sebagai perubahan struktural jika menyangkut perubahan posisi dalam pemerintahan dimana Polri berada atau ditempatkan. Instrumental jika menyangkut perubahan berbagai piranti lunak terkait visi, misi, peraturan internal kepolisian serta kurikulum di berbagai lembaga pendidikan Polri. 

    Reformasi polisi merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan. Reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

    Setelah pada bertransformasi pada pada 2002, Polri berharap tingkat kepercayaan masyarakat bisa semakin pulih. Namun, sangat tidak disangka bahwa Polri berpolemik dengan KPK. Polemik ini membuat SBY turun tangan untuk mengurai seteru yang sempat meruncing hingga di kalangan masyarakat. SBY menilai bahwa KPK dan Polri adalah penegak hukum yang bisa bersama-sama menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

    Saat itu, SBY tahu, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi. SBY juga pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009.

    Namun, Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden. Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU.

    SBY menjelaskan bahwa presiden memiliki 4 kewenangan yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR. Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya.

    “Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya. Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk urusan penegakan hukum ini. Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum,” ungkap SBY.

    Presiden ke-6 RI ini sadar bahwa presiden tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa sinergi KPK dan Polri sangat penting dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

    Tim Reformasi Percepatan Polri

    Pembenahan di tubuh Polri terus dilakukan agar bisa melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Pemerintah lantas membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri dengan harapan berkurangnya aksi kekerasan terhadap masyarakat.

    Salah satu pemicu terbentuknya Tim Percepatan Reformasi Polri adalah peristiwa demonstrasi di Jakarta dan beberapa kota-kota besar. Hingga puncaknya adalah seorang driver online meninggal dunia karena dilindas oleh mobil rantis milik Brimob. Peristiwa ini memancing kemarahan masyarakat di Indonesia dan menimbulkan aksi demo hingga hampir 2 minggu.

    Kelompok masyarakat sipil, tokoh nasional, hingga mahasiswa menuntut agar adanya reformasi di tubuh Polri. Kemudian Presiden RI Prabowo juga memerintahkan untuk membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mengemukakan sejumlah rencana kerja selama tiga bulan ke depan usai resmi dibentuk.

    Seiring dengan semakin banyaknya aksi massa di masyarakat, Polri harus belajar untuk beradaptasi dengan cara yang lebih humanis dan responsif. Insiden-insiden kekerasan dalam penegakan hukum, seperti yang terjadi selama demonstrasi, mendorong perlunya pelatihan tambahan dan pendekatan baru dalam menghadapi protes yang berlangsung. Reformasi kebijakan pertemuan dengan masyarakat juga diperlukan untuk memperbaiki citra Polri.

    Seluruh masyarakat Indonesia kini berharap agar Tim Percepatan Reformasi Polri bisa mengayomi masyarakat, menciptakan keamanan, dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat berhadap mendapatkan perlindungan kepolisian tanpa melalui kekerasan.

    Kini Reformasi Polri dalam 40 tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Polri juga bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, serta penguatan undang-undang yang ada. Masyarakat Indonesia berharap agar Polri diharapkan mampu menjadi institusi yang lebih akuntabel dan prima dalam melindungi masyarakat.

    Perjalanan reformasi Polri selama 40 tahun terakhir adalah cerminan dari usaha masyarakat untuk menuntut institusi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  • Menteri hingga Gubernur Hadiri Beritasatu Regional Forum 2025

    Menteri hingga Gubernur Hadiri Beritasatu Regional Forum 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Media grup B-Universe yang menaungi BTV, Beritasatu TV, Beritasatu.com, Investor Daily, dan Jakarta Globe, menggelar Beritasatu Regional Forum 2025 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Forum berskala nasional ini menghadirkan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk membahas isu-isu strategis terkait masa depan pembangunan daerah.

    Dengan mengusung tema “Empowering Regions, From Local to Global”, acara ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor. Forum dirancang untuk menyatukan arah pembangunan, memperkuat sinergi pusat-daerah, dan membuka peluang investasi yang lebih luas bagi wilayah-wilayah di seluruh Indonesia.

    Sejumlah menteri direncanakan hadir sebagai pembicara utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memaparkan strategi pertumbuhan daerah melalui inovasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid akan menyampaikan pembahasan mengenai moratorium alih fungsi lahan sawah sebagai salah satu langkah menjaga ketahanan pangan dan stabilitas investasi nasional.

    Forum ini juga dihadiri jajaran kepala daerah dari berbagai provinsi, di antaranya yaitu Gubernur Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Gubernur Banten Andra Soni, serta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

    Selain itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi turut hadir untuk menyampaikan perspektif dan tantangan pembangunan di wilayah masing-masing.

    Pada sesi berikutnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna akan memberikan pemaparan terkait peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan dan kepastian hukum. Acara ditutup oleh Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, yang akan menjelaskan strategi penguatan investasi dan pembiayaan demi menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru.

    Beritasatu Regional Forum 2025 diposisikan sebagai platform kolaborasi tingkat tinggi yang mempertemukan pemerintah pusat, pemimpin daerah, para CEO perusahaan nasional, serta investor global. Tujuannya adalah membangun pemahaman strategis yang dapat memperkuat daya saing ekonomi regional.

    Momentum ini dinilai penting karena Indonesia tengah memasuki fase pertumbuhan baru, di mana daerah tidak lagi hanya menjadi pendukung, tetapi telah berkembang menjadi episentrum ekonomi nasional.

    Beritasatu Regional Forum 2025 diharapkan mampu merumuskan peta jalan investasi yang lebih progresif, mendorong terobosan kebijakan, serta mempercepat lahirnya kesepakatan konkret demi kemajuan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

  • Bahlil Teken Aturan Denda Tambang Serobot Hutan, Paling Tinggi Rp 6,5 Miliar/Ha

    Bahlil Teken Aturan Denda Tambang Serobot Hutan, Paling Tinggi Rp 6,5 Miliar/Ha

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Denda ini berlaku untuk nikel, bauksit, timah, hingga batu bara.

    Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam didasarkan pada hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    Kepmen ini juga menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Ketua Satgas PKH Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, denda diatur berdasarkan komoditas.

    Rincian denda dan produk tambangnya sebagai berikut:

    (1) Tambang nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha).

    (2) Tambang bauksit Rp 1,7 miliar per ha,

    (3) Tambang timah Rp 1,2 miliar per ha,

    (4) Tambang batu bara Rp 354 juta per ha.

    Penagihan denda kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dilakukan Satgas PKH.

    “Penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” tulis Kepmen tersebut, dikutip Selasa (9/12/2025).

    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Kepmen ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada tanggal 1 Desember 2025.

    (ahi/hns)

  • Dugaan Korupsi Bansos Ponorogo, Begini Update dari Kejaksaan

    Dugaan Korupsi Bansos Ponorogo, Begini Update dari Kejaksaan

    Ponorogo (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai membuka tabir baru terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo. Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan. Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, masih irit bicara dalam memberikan keterangan terkait kasus ini, sebab proses hukum masih berjalan.

    Pengusutan ini menjadi kabar yang mengejutkan di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember. Zulmar menegaskan bahwa Dinsos PPPA masuk dalam daftar prioritas, karena kasusnya berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan pengelolaan dana bantuan bagi warga yang semestinya membutuhkan.

    “Penyidikan di Dinsos ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bansos. Sebab itu berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada masyarakat,” kata Zulmar.

    Meski tidak merinci bentuk penyimpangan yang terjadi, sumber internal menyebut perkara di instansi sosial itu terkait mekanisme pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak sesuai. Zulmar masih irit bicara, dirinya belum menyebut detail nama program atau nominal kerugian negara. Namun Dia menegaskan bahwa perkara yang menyentuh ranah sosial menjadi prioritas lantaran dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa penanganan terhadap potensi penyalahgunaan dana bantuan, merupakan bagian dari mandat penegakan hukum yang saat ini diperkuat secara nasional.

    “Penindakan yang kami lakukan ini, sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan kami, Kepala Jaksa Agung,” ungkapnya.

    Instruksi tersebut, kata Zulmar, mencakup dua fokus besar, yakni penindakan praktik tambang ilegal dan perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup warga. Di mana terakhir itu masuk dalam kategori yang melekat pada dugaan penyimpangan dana sosial di Dinsos PPPA Ponorogo.

    Hingga kini, Kejari Ponorogo belum menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa maupun potensi tersangka. Zulmar hanya menegaskan bahwa penyidikan berjalan dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.

    Zulmar menambahkan bahwa total ada empat perkara dugaan korupsi yang kini disidik. Dua perkara merupakan penanganan lanjutan, yakni terkait salah satu bank himbara dan tambang aset desa di Kecamatan Jenangan. Sementara dua perkara baru ditambahkan sekitar satu bulan terakhir, termasuk dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos PPPA.

    “Kurang lebih sebulan terakhir kami tancap gas, 2 kasus dugaan baru masuk penyidikan. Yakni terkait tambang di tanah aset negara dan dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos,” pungkasnya. (end/but)

  • Hakordia 2025: Kejari Ponorogo Bongkar 4 Kasus Korupsi Baru

    Hakordia 2025: Kejari Ponorogo Bongkar 4 Kasus Korupsi Baru

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyebut ada empat kasus dugaan rasuah yang ditangani. Keempat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

    “Di peringatan Hakordia, kami ungkapkan bahwa Kejari Ponorogo sedang melakukan penanganan empat perkara yang saat ini dalam proses penyidikan,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

    Zulmar menjelaskan bahwa dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan salah satu bank himbara di wilayah Ponorogo dan tambang aset desa di Kecamatan Jenangan. Sementara dua perkara lainnya merupakan tambahan yang dilakukan kurang lebih sebulan terakhir atau saat Zulmar baru menjadi Kepala Kejari Ponorogo. Yakni perkara terkait tambang galian C di tanah aset negara dan penyalahgunaan dana di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo.

    “Tidak hanya melakukan dua penyidikan perkara, kurang lebih sebulan ini kami tancap gas menambah penyidikan. Sehingga jelang tutup tahun ini total ada empat perkara masuk penyidikan,” katanya.

    Mengapa tambang dan Dinsos? Zulmar menyebut bahwa pihaknya, sebagaimana perintah dari Presiden Prabowo Subianto, harus menindak tegas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Selain itu juga perintah dari Jaksa Agung untuk memprioritaskan penindakan korupsi berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan seperti tambang.

    Karena dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara secara signifikan serta berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat. Selain itu juga penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat, dalam kasus di Dinsos.

    “Penindakan yang kami lakukan ini sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan kami, Kepala Jaksa Agung,” ungkapnya.

    Sebelumnya, di tahun 2025 ini, Kejari Ponorogo juga sudah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara pertama adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan DW, Kepala Desa Crabak nonaktif, sebagai tersangka.

    Pergerakan penegak hukum tidak berhenti di situ. Pada akhir April 2025, Kejari Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru, SA, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga terlibat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Dua perkara lainnya berada pada tahap penuntutan. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik himbara di wilayah Ponorogo. “Penuntutan kasus korupsi ada empat perkara yang kami tangani saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Senin (8/12/2025).

    Zulmar menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada aspek penindakan. Kejari Ponorogo juga didorong untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga memperbaiki tata kelola di institusi tempat dugaan korupsi terjadi. “Kami merumuskan formulasi yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan, khususnya tipikor,” jelasnya. (end/kun)