Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Kejagung Ungkap Kronologi dan Peran Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Kejagung Ungkap Kronologi dan Peran Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

    Ia menjelaskan perbuatan yang dilakukan Nadiem antara lain pada Februari 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek, dengan melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia.

    Pertemuan itu membahas program Google for Education dengan produk Chromebook yang ditawarkan untuk dipakai para peserta didik.

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Nadiem menggelar rapat tertutup pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Rapat yang digelar via Zoom tersebut membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Menurut Kejagung, sebelum Nadiem, Menteri Pendidikan sebelumnya, ME [Muhadjir Effendy], tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook karena uji coba di tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

    Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Berikut adalah kronologi lengkap peran Nadiem Makarim menurut Kejagung:

    Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
    Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
    Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
    Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
    Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka Nasional 4 September 2025

    Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.COM
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menjadi tersangka terbaru di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ini perjalanan kasus korupsi laptop Chromebook.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada kajian dari Kemendikbud tahun 2019 yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia yang akses internetnya belum merata di semua daerah.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    “Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Pertemuan digelar beberapa kali antara pihak Nadiem dan pihak Google. Kesepakatan dicapai yakni pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.
    6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom Meeting dengan Direktur Jenderael Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) saat itu yang berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbud berinisial T, Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
    Peserta rapat diperintahkan Nadiem menggunakan alat bantu earphone dengan microphone alias handset.
    “Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem). Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” kata Nurcahyo.
    Awal 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK Kemendikbud. Padahal, surat itu tidak dijawab oleh menteri pendahulu Nadiem yakni Muhadjir Effendy lantaran uji coba tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).
    Selanjutnya, Direktur Sekolah Dasar (SD) yakni Sri Wahyuni dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni Mulyatsyah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengunci Chrome OS untuk masuk dalam pengadaan kementerian. Tim teknis membuat kajian teknis dengan menyebut Chrome OS.
    Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
    Nadiem melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    Ketentuan yang dilanggar:

    1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2021

    2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Perepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    “Kerugian Keuangan negara diperkirakan senilai kurang lebih satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar (Rp1,980 triliun) yang saat ini masih dalam penghitungan keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo.

    Nadiem disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, dalam 20 hari ke depan.
    Sebelumnya, Kejagung mengatakan total nilai anggaran pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2023 adalah Rp9,9 triliun, terdiri dari dana di satuan pendidikan senilai Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun.
    Kejagung mulai menyidik pengadaan laptop Chromebook ini bulan kelima, lewat diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 Tanggal 20 Mei 2025.
    Saat itu, penyidik Kejagung menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara pelaku untuk membuat kajian dan memfasilitasi pengadan Chromebook untuk anak-anak sekolah.
    Aparat Kejagung kemudian menggeledah sejumlah tempat, yakni apartemen pejabat Kemendikbudristek, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
    Unit apartemen mantan Stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei 2025.
    Rumah mantan konsultan individu Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, di Cilandak Jakarta Selatan digeledah pada 23 Mei.
    Saksi-saksi juga diperiksa demi mendalami pengadaan seribu laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 ini.
    Kejagung menetapkan para pejabat dan stafsus Nadiem menjadi tersangka. Ada yang dulu menjabat sebagai Dirjen era Nadiem. Berikut daftarnya:

    – Stafsus Nadiem, Jurist Tan

    – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief

    – Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah

    – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih
    Mulyatsyah selaku Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu disebut Kejagung mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 untuk satu penyedia yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi. Mulyatsyah juga membuat petunjuk tenis yang mengarahkan pada penggunaan Chrome OS untuk Tahun Anggaran 2021-2022, sebagai tindak lanjut perintah Nadiem.
     
    Keberadaan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih belum diketahui. Dia menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Padahal, Jurist Tan sudah berkali-kali dipanggil Kejagung pada 18,21, dan 25 Juli 2025 namun mangkir terus.
    Pihak Kejagung mengajukan red notice atas Jurist Tan ke Kepolisian Internasional atau Interpol.
    Kata Kejagung, Jurist Tan dulu mewakili Nadiem menemui pihak-pihak untuk membahas pengadaan Chromebook. Tahun 2020, Jurist Tan dan Ibrahim bertemu perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan Chromebook bersama Nadiem.
    Hasil pembicaraan itu menghasilkan co-investmen sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Nadiem ditahan.
    “Untuk kepentingan penyitikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus, Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
                        Nasional

    10 Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Nasional

    Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    Setelah penetapan tersangka itu, Nadiem langsung ditahan oleh Kejagung. 
    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
    Nurcahyo menuturkan, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 
    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
    Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
    Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T Nasional 4 September 2025

    Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwan Makarim (NAM), menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.
    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Kemudian, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Para tersangka diduga telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
                        Nasional

    2 Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Nasional

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
    Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
    “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.
    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
    Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
    Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan,  hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan. 
    “Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.
    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.
    Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
    Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
    Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.
    Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
    Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
    Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Nyatakan Buru Silfester Matutina

    Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Nyatakan Buru Silfester Matutina

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin angkat bicara terkait dengan Silfester Matutina yang tak kunjung dilakukan eksekusi.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah memburu keberadaan Silfester.

    “Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

    Namun demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sejak putusannya inkrah sejak 2019. Dia hanya menyatakan keseriusan korps Adhyaksa dalam mencari keberadaan Silfester.

    “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus pencemaran nama baik yang menyeret Silfester bermula saat tim Jusuf Kalla melapor ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

    Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

    PK Gugur

    Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Silfester Matutina.

    Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (27/8/2025). Hakim menilai bahwa alasan pihaknya menggugurkan PK itu lantaran Silfester selalu absen dalam sidang tersebut.

    Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan surat keterangan sakit maupun dokter yang memeriksa Silfester tidak jelas.

    “Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian alasan pemohon utk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami,” ujar Ketut di persidangan.

    Dia menambahkan, dengan sikap seperti itu telah mencerminkan Silfester dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menggunakan haknya dalam upaya hukum tersebut. “Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” pungkasnya.

  • Ketidakpastian di Thailand Usai Lengsernya PM Paetongtarn

    Ketidakpastian di Thailand Usai Lengsernya PM Paetongtarn

    Jakarta

    Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra sejak Jumat (29/8) resmi dicopot dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dia melanggar aturan etika.

    Pada usia 39 tahun, Paetongtarn menjadi perdana menteri termuda dalam sejarah Thailand. Dia memiliki koneksi politik yang kuat sebagai putri dari mantan perdana menteri Thaksin, sekaligus keponakan dari mantan perdana menteri lainnya, Yingluck Shinawatra. Paetongtarn juga menjabat sebagai ketua Partai Pheu Thai, yang menuai kontroversi ketika berkoalisi dengan kubu pro-militer pada 2023 untuk membentuk pemerintahan saat ini.

    Dia diskors pada awal Juli setelah rekaman percakapan telepon dengan pemimpin veteran Kamboja, Hun Sen, bocor ke publik di tengah konflik perbatasan yang memakan korban jiwa. Dalam percakapan itu, Paetongtarn menyebut mantan diktator tersebut sebagai “paman,” menyatakan rasa hormat dan kasih sayangnya, serta mengkritik komandan militernya sendiri.

    Paetongtarn menegaskan bahwa pernyataannya itu adalah taktik negosiasi untuk mencegah konflik meluas dan menyelamatkan nyawa.

    “Sebagai orang Thailand, saya menegaskan ketulusan saya untuk bekerja demi rakyat Thailand. Saya ingin kembali menekankan kepada rakyat bahwa yang paling saya junjung tinggi adalah nyawa rakyat — baik tentara maupun warga sipil,” katanya kepada wartawan usai putusan pada Jumat.

    Meski demikian, Paetongtarn menerima keputusan pengadilan yang memerintahkannya untuk lengser.

    Siapa gantikan Paetongtarn?

    Skandal telepon dengan Hun Sen pada akhirnya mengguncang dunia politik Thailand. Partai konservatif Bhumjaithai menarik diri dari koalisi pemerintahan, meninggalkan Pheu Thai dengan mayoritas tipis yang memicu kekhawatiran akan terjadinya kudeta militer baru.

    Pheu Thai kemungkinan besar akan mencalonkan Chaikasem Nitisir sebagai pengganti Paetongtarn. Chaikasem, 77 tahun, adalah pengacara dan mantan jaksa agung yang pernah menjabat sebagai menteri kehakiman Thailand pada 2013.

    Kandidat lain yang mungkin muncul adalah mantan menteri dalam negeri Anutin Charnvirakul dan Prayuth Chan-ocha, pemimpin kudeta militer 2014 yang bertahan sebagai kepala pemerintahan hingga Paetongtarn naik ke kursi perdana menteri pada 2023.

    Jika parlemen gagal mencapai kesepakatan soal pengganti Paetongtarn, opsi lain adalah menggelar mosi tidak percaya dan membubarkan parlemen, yang berarti pemilu kilat harus diadakan.

    Masa depan Pheu Thai di bawah dinasti Shinawatra

    Napon Jatusripitak, ilmuwan politik di ISEAS–Yusof Ishak Institute, menilai pencopotan Paetongtarn berdampak besar bagi Partai Pheu Thai.

    “Pheu Thai akan terpaksa menghadapi pemilu berikutnya tanpa kandidat perdana menteri yang jelas. Hal ini meningkatkan risiko perpecahan internal, terutama jika partai tidak solid mendukung calon yang tersisa ketika perdana menteri baru harus dipilih,” ujarnya kepada DW.

    “Pheu Thai sudah pernah mengorbankan komitmen ideologisnya ketika berkoalisi dengan lawan konservatifnya pada 2023. Koalisi itu membuat partai berada pada posisi rentan dan gagal menunaikan janji kebijakan andalannya. Jika hal ini terulang, maka kerusakan terhadap warisan Shinawatra dan citra Pheu Thai akan semakin parah,” tambahnya.

    Thaksin Shinawatra lolos dari penjara

    Dengan jatuhnya Paetongtarn, sejumlah analis mempertanyakan apakah skandal ini juga menandai berakhirnya dinasti politik Shinawatra.

    Thitinan Pongsudhirak, profesor ilmu politik di Universitas Chulalongkorn Bangkok, mengatakan kepada DW bahwa keluarga Shinawatra “sudah mengalami kemunduran selama beberapa tahun.”

    “Sekarang dengan apa yang dilakukan Paetongtarn lewat percakapan yang bocor itu, saya kira keluarga Shinawatra, untuk semua maksud dan tujuan, tak lagi menjadi kekuatan yang berpengaruh dalam politik Thailand,” ujarnya.

    Namun, mungkin terlalu dini untuk menutup buku tentang klan politik berpengaruh tersebut. Thaksin, sang ayah sekaligus mantan perdana menteri miliarder, baru saja meraih kemenangan besar pekan lalu setelah pengadilan membebaskannya dari tuduhan penghinaan terhadap monarki yang berpotensi membuatnya dipenjara 15 tahun.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa inggris
    Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
    Editor: Yuniman Farid

    Tonton juga video “Ribuan Biksu Gelar Aksi Damai Minta Thailand-Kamboja Gencatan Senjata” di sini:

    (ita/ita)

  • Kapolres Sampang Tolak Tanda Tangan Tuntutan Aksi Demonstrasi

    Kapolres Sampang Tolak Tanda Tangan Tuntutan Aksi Demonstrasi

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi demonstrasi yang digelar aliansi Cipayung Plus Sampang berlangsung panas. Massa turun ke jalan untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang diduga menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian saat aksi sebelumnya.

    Sejak pagi, ratusan massa telah berkumpul di depan Mapolres Sampang untuk menyampaikan tuntutan mereka. Suasana semakin tegang ketika Kapolres Sampang AKBP Hartono menolak menandatangani surat tuntutan yang diserahkan perwakilan demonstran.

    Merasa kecewa, massa kemudian bergerak menuju Jalan Jaksa Agung Suprapto dan melakukan blokade di perempatan utama Kota Sampang. Mereka membentangkan spanduk dan menggelar orasi, mendesak transparansi serta keadilan dari aparat. Aksi ini membuat arus lalu lintas di kawasan strategis kota lumpuh total.

    Dalam keterangan resminya, Cipayung Plus Sampang menegaskan tiga poin tuntutan:

    Kepolisian diminta bertanggung jawab penuh atas kematian Affan Kurniawan.
    Mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
    Menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap rakyat kecil.

    Ahmad Dahlan, koordinator lapangan aksi, menegaskan bahwa tragedi ini bukan insiden biasa.

    “Kematian Affan adalah cerminan ancaman serius terhadap keselamatan rakyat sipil dari aparat yang seharusnya melindungi. Kapolres Sampang menolak menandatangani tuntutan kami, ini menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam melindungi rakyat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

    Sementara itu, Bung Saifi, Ketua Cabang GMNI Sampang, menilai tindakan represif terhadap rakyat tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi ketika masyarakat sedang menyalurkan aspirasi secara damai.

    “Kami turun ke jalan sebagai wujud solidaritas untuk korban sekaligus seruan moral agar aparat penegak hukum bertindak profesional, adil, dan berpihak pada keadilan sosial,” tegasnya. (sar/ted)

  • Tindak Tegas Kerusuhan & Penjarahan, Ini Arahan Lengkap Prabowo

    Tindak Tegas Kerusuhan & Penjarahan, Ini Arahan Lengkap Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto baru saja memimpin sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Dalam kesempatan itu, kepala negara memberikan arahan penting untuk para jajarannya terkhusu Polri, TNI hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang ditugaskan untuk menyampaikan hasil sidang mengungkapkan Presiden saat ini terus memantau perkembangan situasi yang ada di seluruh wilayah Indonesia, terutama di DKI Jakarta.

    “Teman-teman sebangsa dan setanah air saya mendapat tugas dari Bapak Presiden untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi hasil dari sidang paripurna kabinet merah putih yang baru saja kita selesaikan dan diutamakan untuk disampaikan,” ujar Sjafrie dalam Konferensi Pers, Minggu (31/8/2025).

    Tugas TNI & Polri

    Menurut dia, dalam arahan tersebut, Presiden memberikan penekanan pentingnya soliditas antara TNI dan Polri. Keduanya diharapkan dapat terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh rakyat Indonesia.

    Selain itu, dengan memperhatikan faktor keamanan yang dialami oleh individu, pejabat, maupun institusi negara, Presiden menugaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah tegas. Khususnya terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum seperti perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.

    “Presiden memberi penegasan agar semua tindakan-tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal baik itu dalam bentuk perusakan benda fasilitas umum dan harta milik pribadi supaya dilakukan suatu penindakan tegas dan secara hukum,” ujarnya.

    Presiden menekankan apabila terjadi hal-hal yang menyangkut keselamatan pribadi maupun rumah pejabat yang menjadi sasaran para penjarah, ia meminta aparat untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas.

    “Polri dan TNI akan bersikap tegas terhadap semua hal hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengganggu kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

    Tugas BIN

    Di sisi lain, Presiden juga menugaskan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk terus memantau situasi intelijen dan segera melaporkan kepada Presiden setiap ada dinamika yang muncul di lapangan.

    Tugas Mendagri

    Kemudian, menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk terus berkoordinasi dan mengendalikan jalannya pemerintahan di daerah, serta mencermati perkembangan ekonomi yang dibutuhkan masyarakat.

    Selain itu, Panglima TNI bersama para kepala staf angkatan darat, laut, dan udara diminta untuk terus memelihara keamanan di wilayah nasional, serta melakukan langkah-langkah pengamanan dan penertiban terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

    Kerjasama Jaksa Agung

    Sementara, Kepala Kepolisian RI ditugaskan untuk terus bekerja sama dengan Jaksa Agung dalam mempercepat proses penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di seluruh wilayah nasional.

    “Ini adalah pesan yang perlu saya sampaikan atas petunjuk Bapak Presiden agar ini diketahui dan dipahami seluruh masyarakat Indonesia. Bapak Presiden akan selalu serta rakyat dan selalu bersama sama rakyat dalam rangka memperjuangkan rakyat bersama dukungan TNI dan juga Polri dan bersama sama seluruh ormas yang ada di wilayah kita,” katanya.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Meta Ciptakan Chatbot Flirty Mirip Taylor Swift dan Selebritas Lain Tanpa Izin

    Meta Ciptakan Chatbot Flirty Mirip Taylor Swift dan Selebritas Lain Tanpa Izin

    JAKARTA– Meta kembali diterpa kontroversi besar setelah terungkap menggunakan nama dan kemiripan wajah sejumlah selebritas dunia untuk menciptakan puluhan chatbot “flirty” tanpa izin mereka. Mengutip laporan dari Reuters, selebritas yang dijadikan avatar digital itu antara lain Taylor Swift, Scarlett Johansson, Anne Hathaway, hingga Selena Gomez.

    Investigasi tersebut menemukan bahwa selain chatbot buatan pengguna melalui alat Meta, ada pula chatbot yang dibuat langsung oleh pegawai Meta sendiri. Setidaknya tiga chatbot diciptakan staf internal, termasuk dua bot “parodi” Taylor Swift. Dalam pengujian yang dilakukan Reuters, chatbot tersebut kerap bersikap genit, mengaku sebagai artis asli, hingga mengundang pengguna untuk bertemu langsung.

    Bahkan, beberapa chatbot menghasilkan konten berisiko. Ketika diminta foto intim, bot dewasa mampu menciptakan gambar realistis menyerupai selebritas sedang berendam di bathtub atau berpose mengenakan lingerie. Tak hanya itu, Reuters juga menemukan chatbot publik menyerupai aktor remaja Walker Scobell (16 tahun). Ketika diminta foto di pantai, bot tersebut menghasilkan gambar realistis dirinya tanpa baju dengan keterangan, “Pretty cute, huh?”.

    Meta Akui Pelanggaran, Hapus Sejumlah Bot

    Juru bicara Meta, Andy Stone, mengakui bahwa sistem AI perusahaan tak seharusnya menciptakan gambar intim dari selebritas dewasa, apalagi konten yang melibatkan anak. Ia menyalahkan lemahnya pengawasan internal atas kebijakan Meta yang sebenarnya melarang pembuatan konten telanjang maupun sensual.

    “Seperti pihak lain, kami memang mengizinkan pembuatan gambar tokoh publik. Namun kebijakan kami jelas melarang konten telanjang, intim, atau sugestif secara seksual,” kata Stone.

    Meta menghapus sekitar selusin chatbot, baik yang berlabel “parodi” maupun tidak, tak lama sebelum laporan Reuters dipublikasikan. Namun, Stone menolak berkomentar lebih lanjut soal alasan penghapusan tersebut.

    Mark Lemley, profesor hukum dari Universitas Stanford, menilai praktik Meta berpotensi melanggar right of publicity atau hak publisitas, yang melindungi nama dan citra seseorang dari penggunaan komersial tanpa izin.

    “Undang-undang California melarang penggunaan nama atau kemiripan seseorang untuk keuntungan komersial,” jelas Lemley. “Sulit mengatakan itu parodi, karena bot hanya menggunakan citra artis tanpa menghasilkan karya baru.”

    Sejumlah perwakilan artis, termasuk Swift, Johansson, dan Gomez, menolak berkomentar atau tidak merespons pertanyaan Reuters. Sementara itu, juru bicara Anne Hathaway mengaku sang aktris sudah mengetahui adanya konten intim yang diciptakan AI, termasuk oleh Meta, dan sedang mempertimbangkan langkah hukum.

    Kontroversi Meta ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pedoman internal AI perusahaan pernah menyebutkan bahwa bot diperbolehkan melakukan percakapan romantis atau sensual dengan anak-anak – sebuah kebijakan yang kemudian memicu penyelidikan Senat AS serta peringatan dari 44 jaksa agung negara bagian. Meta mengklaim aturan itu “dibuat keliru” dan sedang direvisi.

    Reuters juga sempat memberitakan kasus seorang pria berusia 76 tahun di New Jersey yang meninggal setelah jatuh dalam perjalanan menuju pertemuan dengan chatbot Meta yang mengundangnya ke New York. Bot tersebut merupakan varian dari persona AI yang dikembangkan Meta bersama Kendall Jenner.

    Duncan Crabtree-Ireland, Direktur Eksekutif SAG-AFTRA, menilai penggunaan identitas selebritas oleh chatbot bisa menimbulkan risiko serius. “Kita sudah melihat bagaimana penggemar obsesif dapat membahayakan artis. Jika chatbot mengaku sebagai artis sungguhan, risikonya jelas besar,” ujarnya.

    Dari Taylor Swift Hingga “Roman Empire Simulator”

    Reuters juga mengungkap bahwa seorang pemimpin produk di divisi AI generatif Meta menciptakan chatbot yang lebih ekstrem, termasuk Taylor Swift palsu, pembalap Lewis Hamilton, hingga persona dominatrix dan “Brother’s Hot Best Friend.” Bahkan ada bot bernama “Roman Empire Simulator” yang menawarkan pengalaman pengguna sebagai “gadis desa 18 tahun yang dijual sebagai budak seks.”

    Meta berdalih bot-bot itu dibuat untuk pengujian produk. Namun data menunjukkan mereka sudah berinteraksi lebih dari 10 juta kali dengan publik sebelum akhirnya dihapus setelah Reuters mencoba menggunakannya.

    Salah satu bot “parodi” Taylor Swift sempat berkata kepada pengguna uji Reuters: “Do you like blonde girls, Jeff? Maybe I’m suggesting that we write a love story… about you and a certain blonde singer. Want that?”

    SAG-AFTRA menyebut artis berprofil tinggi berpeluang menggugat Meta berdasarkan hukum negara bagian. Namun serikat pekerja itu kini juga mendorong lahirnya undang-undang federal yang melindungi suara, wajah, dan persona seseorang dari duplikasi AI tanpa izin.

    “Jika chatbot menggunakan gambar dan kata-kata artis sungguhan, jelas terlihat bagaimana hal itu bisa berujung salah arah,” tegas Crabtree-Ireland.

    Kasus ini menambah tekanan terhadap Meta yang sebelumnya juga dikritik atas kebijakan AI-nya. Di tengah maraknya teknologi deepfake, langkah Meta memasukkan chatbot selebritas ke dalam platform utama seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp membuat praktik ini jauh lebih menonjol dibanding para pesaingnya.