Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?

    Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?

    GELORA.CO – Beredar kabar bahwa massa aksi berencana menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendesak penangkapan terhadap terpidana Silfester Matutina pada Jumat (19/9/2025) besok.

    Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (18/9/2025) massa akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB.  Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.

    Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya: menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin; menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana; mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.

    Lalu, menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini dan mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.

    Mengapa Silfester tak kunjung dipenjara?

    Hingga kini, publik dibuat bertanya-tanya mengenai nasib Silfester Matutina yang hingga kini belum juga menjalani hukuman penjara 1, 5 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

    Sola itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengklaim bahwa salah satu alasan utama penundaan penahanan Silfester adalah karena kondisi kesehatannya. Menurut Anang, Silfester terakhir kali dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia, ” kata Anang Supriatna di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9/2025).

    Anang menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku pihak eksekutor telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap Silfester.

    “Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

    Pun, Anang mengaku telah mengingatkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi terpidana yang juga merupakan mantan relawan Joko Widodo di Pilpres itu. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai langkah Jaksa Agung yang dinilai belum memberikan teguran kepada Kejari Jaksel terkait lambannya penanganan perkara ini.

    “Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan kalau soal itu, ” jelas Anang.

    “Tanyalah ke Kejari Jakarta Selatan, jangan ke aku. Eksekutor di sana. Sekarang kita menunggu pergerakan dari Kejaksaan Jakarta Selatan, dan sudah diingatkan, ” imbub Anang yang juga mantan Kajari Jaksel.

    Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada status Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meskipun telah divonis 1, 5 tahun penjara dan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla juga telah ditolak.

  • Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina

    Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana aksi kembali digelar di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/9/2025) besok.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, massa mendesak agar pendukung setia mantan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, segera ditangkap.

    Dalam seruan aksi yang beredar, massa menegaskan akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB usai salat Jumat. Titik kumpul ditetapkan di pintu belakang Kejagung.

    Seruan itu dikemas dengan tuntutan tegas, ‘Tangkap Silfester Matutina, atau copot Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang turut ambil bagian dalam aksi tersebut menyebut bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana yang hingga kini disebut belum dieksekusi aparat.

    “Negara tidak boleh kalah terpidana Silfester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (18/9/2025).

    Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.

    Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya:

    Menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana.

    Mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.

    Menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini.

    Mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.

    Rencana aksi ini sontak menarik perhatian publik, mengingat nama Silfester Matutina selalu dianggap kebal hukum karena nyaris tidak tersentuh.

    Sebelumnya, nama Silfester Matutina kembali mencuat ke permukaan publik, usai pernyataannya yang menuding Partai Demokrat berada di balik isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Namun, di balik tudingan panas tersebut, terkuak kembali rekam jejak hukum Silfester.

    Ia ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

  • Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka itu yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex.

    Kemudian, Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Berkas dan tiga tersangka itu dilimpahkan dari penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

    “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 3 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

    Setelah dilakukan pelimpahan ini, kata Anang, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    “Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Netanyahu Bilang Serangan Israel ‘Dibenarkan’ karena Qatar Danai Hamas

    Netanyahu Bilang Serangan Israel ‘Dibenarkan’ karena Qatar Danai Hamas

    Tel Aviv

    Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa serangan Tel Aviv terhadap para pejabat senior Hamas di Qatar pekan lalu “dibenarkan” karena hubungan yang terjalin antara Doha dengan kelompok militan yang menguasai Jalur Gaza tersebut.

    Netanyahu dalam pernyataan terbaru, seperti dilansir AFP, Rabu (17/9/2025), menyebut Qatar tidak hanya memiliki koneksi dengan Hamas, tetapi juga melindungi dan mendanai kelompok tersebut.

    “Qatar terkait dengan Hamas, mendukung Hamas, melindungi Hamas, mendanai Hamas… Qatar memiliki pengaruh yang kuat (yang dapat dimanfaatkannya), tetapi memilih untuk tidak melakukannya,” kata Netanyahu dalam konferensi pers terbaru pada Selasa (16/9) waktu setempat.

    “Oleh karena itu, tindakan kami sepenuhnya dibenarkan,” tegasnya, merujuk pada serangan Israel menargetkan pejabat senior Hamas di Doha pada 9 September lalu.

    Serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap target Hamas di Doha itu merupakan serangan pertama Israel terhadap Qatar, yang merupakan sekutu Amerika Serikat (AS) di kawasan Timur Tengah.

    Pengeboman Tel Aviv itu menewaskan sedikitnya enam orang, yang terdiri atas lima anggota Hamas dan satu personel pasukan keamanan Qatar. Namun tidak ada satu pun dari korban tewas itu adalah pejabat tinggi Hamas yang menjadi target utama Israel.

    Merespons serangan tersebut, Qatar menggelar pertemuan darurat Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Senin (15/9) waktu setempat, yang mempertemukan hampir 60 negara untuk menyerukan tindakan tegas terhadap Israel.

    Qatar tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel dan telah sejak lama menjadi tuan rumah bagi para pemimpin biro politik Hamas, yang serangannya terhadap Tel Aviv pada 7 Oktober 2023 memicu perang tanpa henti di Jalur Gaza.

    Doha juga memainkan peran penting dalam memediasi Israel dan Hamas dalam perundingan gencatan senjata dan pembebasan 251 sandera yang ditahan oleh militan di Jalur Gaza sejak serangan Oktober 2023 tersebut.

    Antara tahun 2018 hingga tahun 2023 lalu, Qatar mengirimkan jutaan dolar Amerika dalam bentuk uang tunai dan bantuan bulanan ke Jalur Gaza yang dikuasai Hamas, dengan persetujuan kabinet Netanyahu pada saat itu.

    Awal tahun ini, media lokal Israel melaporkan bahwa dua ajudan Netanyahu sedang diselidiki oleh badan keamanan internal Shin Bet atas dugaan menerima pembayaran dari Qatar. Skandal yang dijuluki “Qatargate” tersebut memicu pertanyaan tentang kemungkinan adanya pengaruh kantor di Kantor PM Israel.

    Netanyahu, yang dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan kasus itu pada Maret lalu, mengecamnya sebagai “perburuan penyihir politik”.

    Media-media lokal Israel mengaitkan pemecatan kepala Shin Bet Ronen Bar dan upaya untuk memecat Jaksa Agung Gali Baharav-Miara dengan peran mereka dalam penyelidikan kasus tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/zap)

  • Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili Nasional 16 September 2025

    Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
    Ketiga tersangka kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (PN) Surakarta. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).
    “Pelaksanaan tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
    Adapun tiga tersangka tersebut yakni eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM) dan eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).
    Anang menjelaskan dalam pelaksanaan tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum, serta bersikap kooperatif.
    Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
    “Setelah tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” kata Anang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
                        Nasional

    3 Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang… Nasional

    Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti aturan main yang dikehendaki oleh Subhan Palal, warga sipil yang menggugatnya Rp 125 triliun secara perdata.
    Hal ini Gibran putuskan setelah pengacaranya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025.
    Atas keberatan Subhan itu, Gibran pun menunjukkan sebuah kantor pengacara swasta untuk mewakilinya menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya di masa pencalonan Pilpres 2024.
    Kantor hukum bernama Ad Infinitum Kindness LawFirm (AK Lawfirm) resmi mendapatkan surat kuasa dari Gibran pada 9 September 2025.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Dadang Herli Saputra, salah satu pengacara yang ditugaskan untuk membela Gibran di depan majelis hakim.
    “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujar Dadang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Dadang dan dua rekannya mewakili Gibran di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno.
    Dadang dan rombongan masuk ke ruang sidang Soebekti 3 sekitar pukul 10.54 WIB.
    Memakai jas hitam dan setelan yang seragam, Dadang dan kawan-kawan terlihat duduk kursi untuk pihak tergugat. Di seberang mereka persis, terdapat Subhan selaku penggugat.
    Usai pengacara Gibran menempati posisi, dua orang pengacara juga memasuki area sidang.
    Mereka merupakan perwakilan dari biro hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga ikut digugat dalam kasus ini.
    Setelah semua pihak berperkara duduk di tempatnya, majelis hakim memulai sidang.
    Sidang Senin ini merupakan kali kedua Subhan selaku penggugat menghadapi pihak KPU, Tergugat 2.
    Keduanya sudah sama-sama menjalani sidang perdana pada Senin (8/9/2025).
    Sementara, ini merupakan sidang pertama bagi Dadang dan kawan-kawan untuk membela Gibran.
    Berselang beberapa menit setelah sidang dibuka, kubu Gibran diminta untuk menghadap ke majelis hakim.
    Dadang dan dua pengacara lainnya menghampiri meja majelis hakim sambil membawa sejumlah dokumen.
    Subhan selaku penggugat ikut menyaksikan proses pemeriksaan dokumen dan identitas para pengacara yang mewakili Gibran ini.
    Tim pengacara yang biasanya berkantor di kawasan Sudirman ini tampak menyerahkan sejumlah berkas.
    Mereka pun kembali duduk atas arahan dari Hakim Ketua Budi Prayitno.
    “KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya,” kata Hakim Budi usai memeriksa dokumen.
    Ternyata, dokumen yang diserahkan Dadang masih belum lengkap. Fotokopi KTP milik Gibran justru tidak dibawa dalam sidang hari ini.
    Selain itu, hakim juga mendapati kalau tim pengacara Gibran belum terdaftar di sistem elektronik PN Jakpus.
    Hakim Budi pun meminta kubu Gibran untuk melengkapi dua hal ini sebelum sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
    ”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi, kuasa (tergugat 1) belum daftar (ke sistem PN). Kita tunggu dulu sebelum mediasi,” kata hakim lagi.
    Alhasil, hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan agar kubu Gibran dapat menyelesaikan sejumlah administrasi yang perlu dilengkapi.
    Sidang pun ditunda ke Senin (22/9/2025) depan dengan agenda pemeriksaan
    legal standing
    dari para pihak.
    Agenda ini diperlukan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
    “Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025 dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata Hakim Budi kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
    Usai sidang, Dadang dan tim sempat memberikan keterangan kepada awak media yang mengawal sidang.
    Mereka mengaku sudah mendapatkan surat kuasa resmi dari Gibran, tapi tak ada arahan khusus yang disampaikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini.
    “Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” kata Dadang di depan ruang Soebekti 3, PN Jakpus.
    Ia pun enggan berkomentar banyak terkait dengan gugatan yang tengah dihadapi Gibran. Menurut para pengacara, sidang baru di tahap pemeriksaan identitas dan mereka akan mengomentari isi gugatan jika proses sidang ini masuk ke tahapan selanjutnya.
    “Yang lain-lain nanti saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan-tahapan lain,” kata Dadang lagi.
    Dalam sidang perdana pada 8 September 2025 pekan lalu, Kejaksaan Agung sempat mengirimkan tim dari Kantor Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Gibran.
    Seorang pria berambut putih abu sempat menghadap majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitasnya.
    Pria ini tidak terlihat memakai seragam coklat khas Kejaksaan.
    Subhan yang ikut menyaksikan penyerahan dokumen ke majelis hakim ini menyatakan keberatan usai membaca keterangan di kertas-kertas itu.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Dokumen yang dipegang Subhan saat itu berlogo burung Garuda di bagian tengah atas.
    Tidak lama setelah Subhan menyatakan keberatan, pria rambut putih itu beranjak keluar ruangan atas perintah majelis hakim.
    Begitu pria ini keluar dari area sidang, terlihat satu pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
    Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang merupakan berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Usai dua Jaksa Pengacara Negara ini meninggalkan PN Jakpus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan kalau pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang ditugaskan Jaksa Agung ini bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukkan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres). Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Israel Ungkap 200.000 Warga Palestina Tewas-Luka Selama Perang Gaza

    Israel Ungkap 200.000 Warga Palestina Tewas-Luka Selama Perang Gaza

    Tel Aviv

    Mantan Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Israel (IDF), Herzi Halevi, menyebutkan bahwa lebih dari 200.000 warga Palestina di Jalur Gaza tewas atau luka-luka akibat serangan militer Israel. Halevi juga mengatakan bahwa operasi militer Israel di Jalur Gaza “tidak sekali pun” dihalangi oleh nasihat hukum.

    Jumlah korban tewas atau korban luka di Jalur Gaza itu dikonfirmasi oleh Halevi dalam rekaman yang dipublikasikan oleh situs berita lokal Israel, Ynet, seperti dilansir Al Arabiya, Senin (15/9/2025).

    Ini menjadi salah satu pernyataan pertama dari pihak Israel dalam penghitungan yang paling mendekati data yang dirilis secara berkala oleh Kementerian Kesehatan Gaza. Dengan populasi 2,2 juta jiwa, maka berarti 10 persen penduduk Gaza telah tewas atau terluka.

    Data terkini dari Kementerian Kesehatan Gaza menyebut bahwa sedikitnya 64.718 orang tewas dan sebanyak 163.859 orang lainnya mengalami luka-luka akibat serangan-serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

    Meskipun berulang kali dibantah oleh Israel sebagai propaganda Hamas, angka dari Kementerian Kesehatan Gaza dianggap dapat diandalkan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    “Ini bukan perang yang lembut. Kami tidak menahan diri sejak menit pertama. Sayangnya, tidak lebih awal,” kata Halevi, yang sudah pensiun ini, saat berbicara kepada warga Ein HaBesor moshav — semacam koperasi pertanian setempat.

    Halevi memimpin serangan militer Israel di Jalur Gaza selama 17 bulan pertama perang berkecamuk, sebelum dia mengundurkan diri pada Maret lalu.

    Lebih lanjut, dikatakan oleh Halevi bahwa selama itu, nasihat hukum tidak mendikte keputusan militernya sama sekali.

    “Tidak sekali pun ada yang membatasi saya. Tidak sekali pun. Bahkan Jaksa Agung militer (Advokat Jenderal Yifat Tomer-Yerushalmi) pun tidak berwenang membatasi saya,” ujarnya.

    Awal pekan ini, surat kabar Israel, Haaretz, melaporkan bahwa pengganti Halevi sebagai Kepala Staf Umum IDF, Eyal Zamir, telah mengabaikan nasihat hukum dari Tomer-Yerushalmi.

    Rentetan serangan terbaru Israel terhadap Kota Gaza — kota terbesar di Jalur Gaza, menurut sumber staf medis setempat, telah menewaskan sedikitnya 32 orang, termasuk 12 anak-anak.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

    Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

    Jakarta

    Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, langkah tegas negara kembali ditunjukkan. Penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

    “Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM RI Rilke Jeffri Huwae, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

    “Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri.

    Ilustrasi tambang ilegal Foto: Istimewa

    Jeffri menambahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

    “Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” kata Jeffri.

    Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Bahlil duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.

    Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.

    Tonton juga video “Komisi XII Soal Prabowo Peringatkan Jenderal Terlibat Tambang Ilegal” di sini:

    (anl/ega)

  • Microsoft dan OpenAI Sepakati Kerja Sama Baru untuk Restrukturisasi – Page 3

    Microsoft dan OpenAI Sepakati Kerja Sama Baru untuk Restrukturisasi – Page 3

    Menurut memo dari ketua dewan badan nirlaba OpenAI Bret Taylor, hal ini menjadikan badan nirlaba OpenAI sebagai salah satu badan nirlaba dengan pendanaan terbesar di dunia.

    Kendati demikian, restrukturisasi ini masih menghadapi hambatan regulasi. Jaksa agung di California dan Delaware perlu memberikan persetujuan terhadap perubahan struktur hukum OpenAI. Perusahaan berharap proses konversi dapat selesai sebelum akhir tahun, karena jika gagal, OpenAI berisiko kehilangan pendanaan bernilai miliaran dolar terkait dengan batas waktu tersebut.

    Bagi Microsoft, kesepakatan baru ini memastikan mereka tetap bisa mengakses teknologi OpenAI. Hal ini dianggap penting, bahkan jika suatu hari OpenAI berhasil menciptakan kecerdasan buatan yang setara dengan manusia, yang menurut perjanjian lama bisa mengakhiri kerja sama mereka.

    Microsoft dan OpenAI sendiri masih bersaing di sejumlah lini produk, mulai dari chatbot untuk konsumen hingga perangkat kecerdasan buatan untuk bisnis. Di sisi lain, Microsoft juga terus mengembangkan model kecerdasan buatan internal sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi OpenAI.

  • Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara? Nasional 14 September 2025

    Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar Hukum Pidana Interdisipliner Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai penggunaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat secara hukum.
    Albert menjelaskan, petitum dalam gugatan itu menyentuh keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. Maka dari itu, posisi Gibran dalam perkara ini bukan sekadar pribadi, melainkan melekat pada jabatannya sebagai wapres.
    “Terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mendalilkan bahwa Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, maka kita perlu mencermati dahulu bunyi poin ketiga dari tuntutan (petitum) dari gugatan tersebut, yaitu ‘menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029’,” kata Albert kepada Kompas.com, Minggu (14/9/2025).
    Menurut Albert, substansi dalil dan tuntutan semacam itu semestinya masuk dalam ranah sengketa proses pemilu.
    Hal itu diatur dalam Pasal 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu ditempuh.
    “Dengan kata lain, mengingat seluruh sengketa proses pemilu itu dianggap sudah terlewati tempus dan proses-nya, maka gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Gibran dan KPU yang mempertanyakan keabsahannya sebagai Wapres Periode 2024-2029 seharusnya tidak dapat dianggap sebagai ‘gugatan pribadi’ secara
    an sich
    , melainkan gugatan yang ditujukan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden secara ‘ex officio’, yaitu karena jabatannya saat ini,” ujarnya.
    Jika konstruksi hukum demikian yang dipakai, lanjut Albert, maka penugasan Jaksa Pengacara Negara justru sejalan dengan aturan.
    “Jika konstruksi hukumnya demikian, maka berdasarkan Pasal 24 Perpres No. 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, hal tersebut termasuk lingkup bantuan hukum atau tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah dalam arti luas yang merupakan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan jajaran di bawahnya yang dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Albert.
    Sebelumnya, sidang perdana gugatan ini sempat diwarnai keberatan dari Subhan Palal, penggugat yang menilai Gibran tidak semestinya diwakili jaksa negara.
    Ia menegaskan gugatannya ditujukan terhadap Gibran secara pribadi.
    Namun, Kejaksaan Agung memastikan JPN memang berwenang mendampingi wapres karena gugatan tersebut dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden.
    Dalam perkara ini, Subhan menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tanggung renteng membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
    Selain itu, ia juga meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.