Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Maruarar Bertemu Jaksa Agung Burhanuddin, Ada Apa?

    Maruarar Bertemu Jaksa Agung Burhanuddin, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/9/2025). Menteri PKP Maruarar Sirait atau kerap yang disapa Ara tiba di Kejagung sekitar pukul 14:18 WIB.

    Adapun kunjungan ini dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya-upaya pencegahan tindak pidana dalam menjalankan program prioritas perumahan dan tata administrasi.

    “Kerja sama antara Kejagung tentunya adalah hal-hal bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan yang utamanya. Jangan sampai ada korupsi dan yang kedua adalah tata administrasi,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Selasa (23/9/2025).

    Pihaknya menambahkan, kerja sama ini juga dilakukan untuk menghindari adanya potensi penyelewengan di lingkungan Kementerian PKP.

    “Kemudian juga ada bagaimana kami melalukan represif, penindakan-penindakan atas kenapa Pak Menteri ini selalu terbuka kalau ada penyelewengan-penyelewengan,” lanjut Burhanuddin.

    Foto: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/9/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/9/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

    Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang kerap disapa Ara mengaku terima kasih karena kerja sama ini membuat penegakan hukum dan tata kelola di Kementerian PKP dapat berjalan dengan baik.

    “Kami ucapkan terima kasih, karena personalia yang ditugaskan di tempat kami adalah personalia yang berkualitas, berintegritas, dan bermanfaat untuk bagaimana melakukan penegakkan hukum dan juga proses-proses bagaimana tata kelola lebih baik dan lebih benar di Kementerian kami,” jelas Ara.

    Ara menambahkan ada 15 kasus hukum yang ada di Kementerian PKP, baik yang sudah ada keputusan pengadilan maupun yang masih diproses.

    “Itu dibuktikan dengan ada 15 kasus yang ada di Kementerian kami, ada yang sudah diputus keputusannya oleh pengadilan, ada juga yang masih berproses,” ujar Ara.

    Tak hanya kerja sama dalam penindakan hukum, kerja sama Kementerian PKP dengan Kejagung juga berkaitan dengan pelatihan-pelatihan terkait pengawasan.

    “Kedua, kami juga sudah melakukan pelatihan-pelatihan dan mendapatkan support tempat di pendidikan latihan yang ada di Jakarta, sehingga mendapatkan supervisi soal pengawasan, soal inspektorat, dan juga metodologi yang memang kita ketahui Kejaksaan sebagai institusi hukum. Karena yang kita tahu, Kejagung sangat dipercaya oleh publik, oleh rakyat Indonesia. Jadi kami tidak salah datang, belajar dan mendapatkan SDM dari Kejaksaan karena sangat dipercaya dari berbagai data survei yang kami sudah lihat dan terbuka kepada publik,” ungkap Ara.

    (chd/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kuasa Hukum Notaris Nafiaturrohmah Nilai Proses Hukum Kejari Ngawi Cacat Formil

    Kuasa Hukum Notaris Nafiaturrohmah Nilai Proses Hukum Kejari Ngawi Cacat Formil

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang lanjutan praperadilan Notaris Nafiaturrohmah, tersangka kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak dalam pengadaan lahan PT GFT, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ngawi pada Senin (22/9/2025). Dalam sidang ini, kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyoroti sejumlah kejanggalan pada proses hukum yang dijalankan kejaksaan.

    Heru menilai, sejak awal penyidikan, kejaksaan tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diwajibkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039 Tahun 2010. Ia menyebut hal ini merupakan cacat formil yang seharusnya membatalkan proses hukum.

    “Dari 41 bukti surat yang diajukan termohon (Kejaksaan Negeri Ngawi) tidak ada satu pun SPDP. Padahal itu syarat formil yang wajib ada. Kalau tidak dibuat, berarti proses penyidikan cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum,” tegas Heru.

    Selain itu, Heru juga menyoroti ketiadaan izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, klaim kejaksaan yang menyebut pernah mengirim surat ke MKN pada 23 Juli 2025 tidak terbukti dalam persidangan.

    “Kami sudah tanyakan, dan surat itu memang tidak ada. Jadi baik SPDP maupun izin MKN tidak pernah dibuat. Logikanya, jika benar ada, pasti sudah ditunjukkan di persidangan,” jelasnya.

    Lebih jauh, Heru menuding kejaksaan sengaja mengulur waktu agar praperadilan kehilangan relevansi begitu pokok perkara bergulir di Pengadilan Tipikor.

    “Ini bukan sekadar menzalimi klien kami, tapi juga menzalimi kami sebagai kuasa hukum. Kalau memang yakin dengan bukti, kenapa harus mengulur waktu?” pungkasnya. [fiq/beq]

  • KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintah yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski tidak masuk kepengurusan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi untuk menegakan hukum di Indonesia.

    “Pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

    Budi tidak menjawab secara pasti mengenai apakah KPK akan masuk ke dalam kepengurusan komite. Namun menurutnya pembentukan Komite TPPU mampu membantu upaya aset recovery.

    “Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” jelasnya.

    Dia mencontohkan ketika KPK menangani kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK, di mana KPK mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU kepada dua tersangka.

    Langkah itu, kata Budi, diambil agar penyidik dapat melakukan aset recovery sehingga mampu mengembalikan uang negara secara optimal

    “Supaya apa? Supaya dalam asset recovery nya itu juga maksimal sehingga bicara soal penegakan hukum, tindak pidana korupsi, maka tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, seperti dilansir Bisnis, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136.

    Dalam struktur kepengurusan, Wakil Ketua dijabat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Sedangkan, keanggotaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

     

  • Negara Sedang Diledek Silfester Matutina

    Negara Sedang Diledek Silfester Matutina

    GELORA.CO -Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengejar dan mengeksekusi Silfester Matutina.

    Namun hingga kini loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu urung ditemukan.

    Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin menganggap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus Silfester sangat buruk.

    “Pertanyaannya jaksa ngapain aja? kan ada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen harusnya juga bekerja, karena ini statusnya kan tidak diketahui,” ujar Khozinudin dalam Podcast Madilog bersama Darmawan Sepriyossa dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu malam, 20 September 2025.  

    Ia mengaku sering berinteraksi dengan kawan-kawan Silfester bahkan diledek karena hingga saat ini juga belum ada surat penangkapan.

    “Mereka bahkan terbuka di media mengatakan (Silfester) nggak kemana-mana, bahkan dalam tanda petik agak meledek ‘loh kita gimana mau dieksekusi wong suratnya nggak ada’, sampai seperti itu. Loh kok negara sepertinya kalah dengan seorang seperti Silfester Matutina,” tegasnya.

    Kuasa hukum Roy Suryo dkk ini pun menjelaskan bahwa persoalan Silfester bukan lagi menyangkut masalah keluarga Jusuf Kalla, tetapi penegakan hukum dan marwah negara.

    “Ini sudah persoalan bangsa berkaitan dengan penegakan hukum,” tandasnya.

  • Trump Pecat Jaksa Federal yang Ogah Tuntut 2 Musuh Politiknya

    Trump Pecat Jaksa Federal yang Ogah Tuntut 2 Musuh Politiknya

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan telah “memecat” seorang jaksa federal yang dilaporkan menghadapi tekanan terkait investigasi terhadap dua musuh politik pemimpin Partai Republik tersebut.

    Sebelumnya, Erik Siebert, jaksa penuntut AS untuk Distrik Timur Virginia, memberi tahu staf tentang pengunduran dirinya melalui email pada hari Jumat (19/9) waktu setempat, demikian dilaporkan New York Times dan media AS lainnya.

    Menurut New York Times, Siebert berada di bawah tekanan untuk menuntut dua musuh politik Trump, mantan direktur FBI James Comey — yang dipecat Trump pada tahun 2017 — dan Jaksa Agung New York, Letitia James.

    Namun, Trump kemudian mengatakan bahwa dirinya telah memecat Siebert.

    “Hari ini saya mencabut Nominasi Erik Siebert sebagai Jaksa Penuntut Umum AS untuk Distrik Timur Virginia, ketika saya diberitahu bahwa ia menerima dukungan yang LUAR BIASA KUAT dari dua Senator Demokrat yang benar-benar buruk, dari Negara Bagian Virginia yang Hebat,” tulis Trump di platform media sosial Truth Social miliknya.

    “Dia tidak mengundurkan diri, saya yang memecatnya!” tambahnya, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (20/9/2025).

    Beberapa jam sebelumnya di Ruang Oval, Gedung Putih, Trump mengatakan kepada para wartawan: “Saya ingin dia keluar.”

    Jaksa federal tersebut baru-baru ini memberi tahu pimpinan Departemen Kehakiman bahwa ia menolak untuk menuntut Comey atas tuduhan berbohong kepada Kongres, dan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendakwa James dengan penipuan hipotek.

    Siebert, lulusan Institut Militer Virginia dan mantan perwira polisi Washington, memimpin tim yang terdiri dari sekitar 300 jaksa penuntut di yurisdiksi yang sering menangani kasus-kasus besar terkait keamanan nasional.

    Diketahui bahwa kepala FBI James Comey dipecat saat memimpin penyelidikan apakah ada anggota tim kampanye Trump yang berkolusi dengan Rusia untuk mempengaruhi pemilihan presiden AS tahun 2016, dan telah menjadi kritikus vokal terhadap Trump.

    Jaksa Agung New York, Letitia James mengajukan gugatan senilai US$464 juta terhadap Trump, menuduh Trump dan perusahaannya telah secara tidak sah menggelembungkan kekayaannya dan memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi yang menguntungkan.

    James, seperti beberapa pejabat Demokrat lainnya, telah dituduh oleh sekutu dekat Trump, direktur Badan Keuangan Perumahan Federal Bill Pulte, memalsukan dokumen pada aplikasi hipotek.

    Ketika ditanya tentang kasus terhadap James tersebut, Trump berkata pada hari Jumat (19/9) waktu setempat: “Sepertinya dia benar-benar bersalah atas sesuatu, tetapi saya benar-benar tidak tahu.”

    Lihat juga Video: Sosok Jaksa Federal Kasus Epstein dan P Diddy yang Dipecat Trump

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan

    Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan

    GELORA.CO – Ketua Umum Solidaritas Indonesia, Silfester Matutina, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, dikabarkan mengalami sakit.

    Hal itu diketahui dalam surat yang diberikan pihak kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan (Silfester) waktu Sidang PK yang pertama yang bersangkutan kan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 September 2025.

    Anang menerangkan bahwa rumah sakit tersebut berada di Jakarta. Namun ketika disinggung apakah Silfester masih berada di RS itu, Anang menyatakan, pihak Kejari Jaksel tengah menelusurinya.

    “Saya tidak tahu pasti. Nanti kita konfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutor,” tutur Anang.

    Anang mengemukakan, sejumlah panggilan telah dilayangkan Kejari Jaksel kepada Silelfester beberapa waktu lalu. Namun relawan Jokowi itu tak pernah hadir memenuhi panggilan.

    Untuk opsinya, kata Anang, upaya jemput paksa bisa saja diambil oleh Kejari Jaksel. Meskipun Silfester dalam keadaan sakit, maka dapat dibantarkan ke RS Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.

    “Ya bisa saja (ditangkap dan dibantarkan). Sementara waktu itu karena di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya. Surat keterangan sakit sampai diterima oleh (pengadilan) ada alasan kuat,” tukasnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus berupaya melakukan pencarian terhadap Silefester untuk segera mengeksekusinya.

    “Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” ujar Burhanuddin kepada awak media, dikutip Rabu, 3 September 2025.

    Jaksa Agung menegaskan, pihaknya sangat serius untuk menangani perkara tersebut. Dan segera mungkin untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

    “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” tegasnya. (*)

  • Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136

    Berdasarkan salinan Perpres Nomor 88 itu, dalam konsideransinya, Prabowo menegaskan bahwa perubahan aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengingat kompleksitas kejahatan keuangan lintas sektor.

    Perpres baru ini mengatur ulang susunan Komite TPPU. Kini, Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Ketua adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain itu, keanggotaan diperluas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

    Dengan susunan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor lebih solid dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang. 

    Hal baru dalam Perpres 88/2025 adalah penambahan Pasal 13A yang menegaskan mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja harus dituangkan dalam bentuk pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite.

    Langkah ini mempertegas komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional dan sistem anti pencucian uang (APU) serta pencegahan pendanaan terorisme (PPT), sekaligus menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan kriminal. 

    Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres 6 Tahun 2012 dan Perpres 117 Tahun 2016, dengan tujuan harmonisasi dan penguatan kelembagaan.

  • Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun? Nasional 19 September 2025

    Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara setelah tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, awalnya, Kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus dari Gibran untuk melakukan pendampingan.
    Gugatan perdata ini dinilai berkaitan dengan institusi negara sehingga JPN hadir untuk mewakili.
    “Pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN. Nah, kemudian atas dasar kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Namun, saat pengacara Kejaksaan hadir mewakili Gibran di muka persidangan, Subhan menyatakan keberatannya.
    Saat itu, penggugat menegaskan telah menggugat Gibran selaku perseorangan, bukan dalam jabatan Wapres.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing,” ujar Anang.
    Atas dasar itu, Anang menegaskan bahwa pada sidang-sidang berikutnya, kuasa hukum Gibran tidak lagi berasal dari kejaksaan.
    “Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” kata dia.
    Kehadiran JPN yang mewakili sempat dipersoalkan Subhan pada sidang perdana pada Senin (8/9/2025) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Ketika itu, seorang pria berambut putih menghampiri meja majelis hakim saat pihak tergugat 1, yaitu Gibran, dipanggil.
    Pria berkemeja putih ini ternyata JPN yang ditugaskan oleh Kejaksaan untuk mewakili Gibran menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Subhan berdiri di sebelah JPN yang tengah menyerahkan dokumen dan identitas diri kepada majelis hakim.
    Usai membaca dokumen yang diberikan, Subhan sontak mempertanyakan status jaksa tak berseragam coklat ini.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Beberapa kali Subhan membolak-balik dokumen berlogo burung Garuda di bagian tengah atas itu.
    “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
    Usai mendengarkan keberatan dari Subhan, majelis hakim pun berdiskusi.
    Tidak berselang lama, hakim etua Budi Prayitno menyampaikan hasil musyawarah hakim.
    Saat itu, hakim meminta agar pihak Tergugat 1, Gibran, untuk kembali menghadirkan pengacara lagi.
    Keberadaan JPN hari itu tidak dianggap sebagai pengacara Gibran.
    Karena keberadaannya tidak dianggap, JPN hanya menerima dan beranjak keluar ruangan tanpa memberikan bantahan.
    Begitu pria ini keluar dari area sidang, seorang pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
    Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Dua jaksa ini meninggalkan PN Jakpus tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang mengejarnya.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trump Ancam Tetapkan Kelompok Anti Fasisme di AS Organisasi Teroris

    Trump Ancam Tetapkan Kelompok Anti Fasisme di AS Organisasi Teroris

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan menetapkan gerakan anti-fasisme sayap kiri, Antifa, sebagai organisasi teroris. Trump juga ingin sosok yang mendanai Antifa diselidiki.

    Mekanisme apa yang akan digunakan Trump untuk menetapkannya belum jelas. Antifa sendiri tidak memiliki struktur terpusat atau kepemimpinan yang jelas, sehingga belum jelas siapa atau apa yang akan menjadi target.

    “Dengan senang hati saya sampaikan kepada banyak Patriot AS bahwa saya akan menetapkan ANTIFA, SEBUAH BENCANA KIRI YANG SAKIT, BERBAHAYA, DAN RADIKAL, SEBAGAI ORGANISASI TERORIS UTAMA,” tulis Trump DI platform Truth Social miliknya, dilansir CNN, Kamis (18/9/2025).

    “Saya juga akan sangat merekomendasikan agar mereka yang mendanai ANTIFA diselidiki secara menyeluruh sesuai dengan standar dan praktik hukum tertinggi. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap masalah ini!”

    Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan hal itu hanyalah salah satu dari banyak yang diambil Trump. Trump disebut ingin menangani organisasi sayap kiri yang dianggapnya memicu kekerasan politik.

    Trump mengisyaratkan langkah tersebut awal pekan ini dalam pidato dari Ruang Oval. Hal itu disampaikannya usai pembunuhan aktivis konservatif pendukungnya, Charlie Kirk.

    Sejumlah pejabat pemerintahan telah mengisyaratkan setelah pembunuhan Kirk bahwa mereka akan menargetkan apa yang mereka klaim sebagai upaya terkoordinasi sayap kiri untuk memicu kekerasan. Langkah-langkah tersebut telah memicu protes dari beberapa anggota Partai Demokrat, yang menuduh Trump menciptakan dalih untuk menindak perbedaan pendapat atau pandangan yang berlawanan.

    Dalam masa jabatan pertamanya, Trump berjanji untuk menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris dan Jaksa Agungnya saat itu, William Barr mengatakan aktivitasnya merupakan ‘terorisme domestik’.

    Namun, Antifa, kependekan dari anti-fasis, bukanlah kelompok yang terstruktur melainkan gerakan sosial yang lebih samar. Meskipun memberikan dukungan material kepada kelompok-kelompok yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai organisasi teroris asing adalah ilegal, tidak ada hukum yang serupa untuk kelompok-kelompok domestik.

    Istilah Antifa digunakan untuk mendefinisikan sekelompok besar orang yang keyakinan politiknya condong ke kiri–seringkali paling kiri–tetapi tidak sesuai dengan dasar Partai Demokrat. Kelompok ini tidak memiliki pemimpin atau kantor pusat resmi, meskipun kelompok-kelompok di negara bagian tertentu mengadakan pertemuan rutin.

    Selain menetapkan kelompok sayap kiri tertentu sebagai organisasi teror, Trump awal pekan ini juga mengangkat kemungkinan pencabutan status bebas pajak bagi organisasi nirlaba liberal dan jaksa agungnya telah mengangkat kemungkinan mengajukan tuntutan pidana terhadap kelompok atau individu yang diduga menargetkan kaum konservatif.

    “Antifa itu mengerikan. Ada kelompok lain,” kata Trump, Senin (15/9), di Ruang Oval. “Kita punya beberapa kelompok yang cukup radikal, dan mereka lolos dari pembunuhan,” tambahnya tanpa mengutip bukti atau menjelaskan lebih lanjut.

    Trump juga mengatakan bahwa ia telah berdiskusi dengan Jaksa Agung Pam Bondi mengenai kemungkinan mengajukan tuntutan pemerasan terhadap kelompok-kelompok sayap kiri yang diklaimnya mendanai agitator sayap kiri.

    Lihat juga Video Trump Ancam Sanksi Baru ke Rusia Usai Serang Ukraina

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/haf)

  • Bantu ICC, Spanyol Akan Selidiki Pelanggaran HAM di Gaza

    Bantu ICC, Spanyol Akan Selidiki Pelanggaran HAM di Gaza

    Madrid

    Spanyol mengumumkan akan menyelidiki “pelanggaran hak asasi manusia di Gaza” untuk membantu Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang telah merilis surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat-pejabat Israel lainnya atas dugaan kejahatan perang.

    Kantor Jaksa Agung Spanyol dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Kamis (18/9/2025), mengatakan bahwa Jaksa Agung Spanyol Alvaro Garcia Ortiz telah “mengeluarkan dekrit untuk membentuk tim kerja yang bertugas menyelidiki pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional di Gaza”.

    Misi tim investigasi ini, menurut Kantor Jaksa Agung Spanyol, akan “mengumpulkan bukti dan menyediakannya bagi badan yang berwenang, sehingga memenuhi kewajiban Spanyol terkait kerja sama internasional dan hak asasi manusia”.

    “Menghadapi situasi terkini di wilayah Palestina, semua bukti, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat dikumpulkan di negara kami mengenai kejahatan yang dilakukan di Gaza harus disertakan (untuk potensi penggunaan dalam kasus ICC),” demikian pernyataan Kantor Jaksa Agung Spanyol.

    ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer Israel di Jalur Gaza.

    Spanyol juga telah bergabung dalam kasus di hadapan pengadilan dunia lainnya, Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

    Kedua pengadilan internasional yang berkantor di Den Haag itu menuai kritikan keras dari Israel dan sekutu-sekutunya. Pada Februari lalu, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada ICC, dengan menyebut pengadilan itu telah “menyalahgunakan wewenangnya” dengan merilis surat perintah penangkapan Netanyahu.

    Israel menggugat yurisdiksi ICC yang beranggotakan 125 negara dalam kasus tersebut.

    Langkah Spanyol ini diambil saat hubungan negara itu dengan Israel semakin memburuk beberapa waktu terakhir. Israel telah menarik pulang Duta Besarnya dari Madrid tahun lalu setelah Spanyol mengakui negara Palestina.

    Pekan lalu, Spanyol memanggil pulang Duta Besarnya dari Tel Aviv setelah Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menuduh Madrid melakukan antisemitisme. Perselisihan semakin memanas menyusul langkah-langkah yang diumumkan PM Pedro Sanchez untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai “genosida di Gaza”.

    Lihat juga Video: AS Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Israel di Gaza

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)