Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Trump Minta Petinggi Microsoft Dipecat, Ini Alasannya

    Trump Minta Petinggi Microsoft Dipecat, Ini Alasannya

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta Microsoft memecat salah satu petingginya, Lisa Monaco. Perempuan yang kini menjabat sebagai Presiden Urusan Global Microsoft itu diketahui pernah menjabat di pemerintahan yang dikuasai dari Partai Demokrat.

    Langkah ini tampak sebagai upaya terbaru Trump untuk membalas dendam kepada pihak yang ia anggap sebagai musuh politik. Pernyataan itu disampaikan Trump sehari setelah mantan Direktur FBI James Comey didakwa.

    Dilansir dari Reuters, Sabtu (27/9/2025), Monaco sebelumnya membantu mengkoordinasikan respons Departemen Kehakiman terhadap serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol yang dilakukan para pendukung Trump.

    Ia juga pernah menjabat sebagai penasihat keamanan di pemerintahan Barack Obama, lalu menjadi wakil jaksa agung di bawah Presiden Joe Biden. Monaco mulai bekerja untuk Microsoft pada Juli lalu untuk memimpin hubungan perusahaan dengan pemerintah di seluruh dunia.

    Dalam unggahannya di Truth Social, Trump menyebut Monaco sebagai ancaman bagi keamanan nasional AS, terutama mengingat kontrak besar yang dimiliki Microsoft dengan pemerintah AS.

    “Menurut saya, Microsoft harus segera memberhentikan Lisa Monaco,” ujar Trump.

    Izin keamanan Monaco telah dicabut sejak Februari. Pada Jumat, Trump juga mengatakan pemerintah AS telah melarangnya masuk ke seluruh properti federal karena banyak tindakan keliru Monaco.

    Microsoft menolak berkomentar atas pernyataan Trump, sementara Monaco juga belum memberi tanggapan. Sehari sebelumnya, Comey yang memimpin FBI ketika penyelidikan terkait dugaan hubungan kampanye Trump 2016 dengan Rusia dimulai, didakwa atas tuduhan pernyataan palsu dan menghalangi proses kongres.

    Trump pada Jumat juga mengatakan ia memperkirakan akan ada dakwaan lain terhadap orang-orang yang ia anggap musuh, meski tidak menyebutkan nama.

    Sejak kembali menjabat pada Januari, Trump telah menggunakan kekuasaannya untuk melemahkan firma hukum yang membela isu yang ia benci, menekan universitas lewat dana federal, dan memecat jaksa yang terlibat dalam penyelidikan terhadap dirinya.

    Trump juga mendorong agar dakwaan dijatuhkan terhadap mantan penasihat keamanan nasional John Bolton, Jaksa Agung New York Letitia James, serta Senator Demokrat Adam Schiff.

    (ily/hns)

  • Trump Minta Microsoft Pecat Petingginya Lisa Monaco, Ada Apa?

    Trump Minta Microsoft Pecat Petingginya Lisa Monaco, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menyerukan pemecatan Presiden urusan global Microsoft, Lisa Monaco, pada hari Jumat (26/9).

    Monaco sebelumnya menjabat sebagai wakil jaksa agung di pemerintahan Joe Biden dan penasihat keamanan dalam negeri di pemerintahan Obama. Menurut profil LinkedIn-nya, ia memulai jabatannya sebagai kepala urusan global di Microsoft pada bulan Juli.

    Dalam sebuah postingan di Truth Social, Trump menyebut Monaco sebagai ancaman bagi Keamanan Nasional AS karena kontrak pemerintah Microsoft dan mengatakan izin keamanan pemerintahnya baru-baru ini dicabut.

    “Dia merupakan ancaman bagi Keamanan Nasional AS, terutama mengingat kontrak-kontrak besar yang dimiliki Microsoft dengan Pemerintah Amerika Serikat,” tulis Trump dalam postingan tersebut.

    “Karena banyaknya tindakan Monaco yang salah, Pemerintah AS baru-baru ini mencabut semua Izin Keamanannya, mencabut semua aksesnya ke Intelijen Keamanan Nasional, dan melarangnya dari semua Properti Federal,” tambahnya.

    Terkait hal ini, Microsoft masih tidak bersedia untuk berkomentar.

    Beberapa bagian dari pemerintahan AS menggunakan infrastruktur cloud dan perangkat lunak produktivitas Microsoft. Awal bulan ini, Microsoft setuju untuk menawarkan penghematan sebesar US$ 3,1 miliar dalam satu tahun untuk layanan cloud yang dapat digunakan oleh berbagai lembaga.

    Sebelumnya pada hari Jumat, pembawa acara Fox Business, Maria Bartiromo, menerbitkan postingan berlabel X tentang Monaco yang bergabung dengan Microsoft. Penunjukan tersebut terjadi pada bulan Juli, menurut profil LinkedIn Monaco.

    Unggahan tersebut memuat tautan ke artikel bulan Juli di situs web fakultas hukum Universitas Chicago.

    Pada hari Kamis lalu (25/9/2025), Microsoft mengatakan akan menghentikan langganan penyimpanan berbasis cloud dan kecerdasan buatan untuk sebuah unit militer Israel, setelah menyelidiki klaim bahwa divisi tersebut telah membangun sistem untuk melacak panggilan telepon warga Palestina.

    Sementara itu, NBC News melaporkan, Trump dijadwalkan bertemu dengan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel. CEO Microsoft Satya Nadella menghadiri jamuan makan malam bersama para eksekutif teknologi lainnya di Gedung Putih awal bulan ini.

    (lih/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mantan Direktur FBI Didakwa, Tapi Mengaku Tak Bersalah

    Mantan Direktur FBI Didakwa, Tapi Mengaku Tak Bersalah

    Laporan Dunia Hari Ini kembali dengan rangkuman berita-berita yang terjadi selama 24 jam terakhir.

    Kami mengawali edisi Jumat, 26 September 2025 ini dengan laporan dari Amerika Serikat.

    Dakwaan mantan direktur FBI

    Mantan direktur FBI James Comey resmi didakwa atas tuduhan pidana, yakni membuat pernyataan palsu dan satu lagi tuduhan menghalangi keadilan.

    Dakwaan dewan juri federal muncul setelah Presiden AS Donald Trump menyebut nama Comey dalam unggahan media sosial yang menegur Jaksa Agung Pam Bondi, karena tidak bergerak cukup cepat untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap para antagonis utamanya, dengan menulis: “KEADILAN HARUS DITEGAKKAN, SEKARANG.”

    Trump memecat James pada tahun 2017, di awal masa jabatan pertama presiden dari Partai Republik tersebut.

    James sudah membuat unggahan di Instagram dengan menyebutnya “tidak bersalah”.

    “Hati saya hancur untuk Departemen Kehakiman, tetapi saya sangat percaya pada sistem peradilan federal, dan saya tidak bersalah, jadi mari kita adakan persidangan dan tetap percaya,” katanya dalam sebuah video.

    Mantan presiden Prancis dipenjara lima tahun

    Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara kemarin atas tuduhan konspirasi kriminal terkait upaya penggalangan dana kampanye dari Libia.

    Hukuman tersebut, yang akan membuat Nicolas menjadi presiden pertama dalam sejarah modern Prancis yang dipenjara, lebih berat dari perkiraan banyak orang.

    Saat keluar dari ruang sidang, ia mengungkapkan kemarahannya dengan menyebut putusan hukum tersebut “memalukan.”

    “Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak,” katanya kepada wartawan, seraya menambahkan bahwa ia tidak bersalah.

    “Saya tidak akan meminta maaf atas sesuatu yang tidak saya lakukan.”

    Bekas pemain Arsenal meninggal dunia

    Mantan pemain yang dikontrak Arsenal, Billy Vigar, meninggal dunia pada usia 21 tahun setelah mengalami “cedera otak serius” saat bermain untuk Chichester City akhir pekan lalu.

    Billy cedera dalam pertandingan Liga Isthmian di Wingate dan Finchley, yang menyebabkan pertandingan dihentikan setelah 13 menit.

    Klub divisi tujuh Chichester mengatakan setelah Billy mengalami cedera otak serius Sabtu lalu, ia membutuhkan operasi untuk membantu pemulihan yang dilakukan Selasa kemarin.

    “Meskipun operasi ini membantu, cederanya terlalu berat baginya dan ia meninggal dunia pada Kamis pagi,” demikian pernyataan dari klub divisi tujuh Chichester.

    “Tanggapan terhadap kabar terbaru menunjukkan betapa Billy sangat dihargai dan dicintai dalam olahraga ini. Keluarganya sangat terpukul atas kejadian ini saat ia sedang bermain olahraga yang dicintainya.”

    Hong Kong kembali normal usai diterjang topan

    Hong Kong dan kota-kota di provinsi Guangdong, China, sudah membuka kembali bisnis, layanan transportasi, dan sekolah setelah topan terkuat di dunia tahun ini menghantam wilayah tersebut.

    Topan Ragasa melumpuhkan Hong Kong sejak Selasa, setelah melanda Filipina dan Taiwan, menewaskan 14 orang, sebelum mendarat di kota Yangjiang, China.

    Di Taiwan timur, tim penyelamat terus mencari orang hilang.

    Mereka mengevakuasi seorang pria berusia 90-an dari rumahnya yang terendam banjir, tempat ia terjebak selama tiga hari setelah danau penghalang jebol akibat hujan deras.

    Setidaknya 22 orang masih hilang dan 54 orang terluka di Taiwan, kata Badan Pemadam Kebakaran Nasional pada hari Kamis.

  • Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI

    Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinilai memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    Tak hanya itu, keluarga korban juga akan mengadukan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

    “Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan,” kata kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap perkara ini sudah mengecewakan keluarga korban. Mulai, dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota kepada Ivon Setia Anggara (65) hingga jaksa yang kembali memberikan tahanan kota yang diakhiri dengan tuntutan ringan kepada terdakwa.

    “Semua itu melukai keluarga,” kata Madsanih.

    Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan mengadukan ini secara resmi ke Bidang Pengawasan Jaksa (Aswas) Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasannya yang menangani perkara ini.

    Dia berpendapat hal itu bukan hanya soal tuntutan ringan semata, tapi juga soal integritas proses hukum. “Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” kata dia.

    Ia menegaskan satu-satunya harapan keadilan kini berada di palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Menurut dia dari fakta persidangan sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Bahkan. keterangan saksi dan bukti rekaman dari kamera pemantau (CCTV) memperkuat bahwa terdakwa Ivon Setia Anggara lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang.

    Pihaknya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat.

    “Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” kata dia.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9).

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

    Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

    Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Jakarta

    Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, Windu tidak dijatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.

    Hal itu dinyatakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Windu tak dihukum terkait TPPU Rp 1,7 miliar terkait korupsi nikel tersebut.

    Meski begitu, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion mengenai putusan itu. Simak rangkumannya di detikcom.

    Dituntut 6 Tahun Penjara

    Sebelum sidang putusan digelar, Windu Aji dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

    Sidang pembacaan vonis Windu Aji Sutanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo (Mulia/detikcom)

    “Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8) lalu.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh jaksa.

    Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

    Divonis Korupsi Tapi Lolos Perkara TPPU

    Dalam sidang putusan, Windu Aji lolos di perkara TPPU. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.

    “Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali,” kata hakim.

    “Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” imbuh hakim.

    Terbukti Korupsi

    Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membelikan tiga mobil mewah, yaitu Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim mengatakan Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima duit penjualan nikel tersebut, yaitu sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000,” ujar hakim.

    Dalam sidang ini, hakim juga tidak menjatuhkan hukuman kepada Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn juga pengulangan atau nebis in idem perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya menjerat Glenn.

    Ada Hakim Dissenting Opinion

    Vonis itu melibatkan pandangan berseberangan di antara majelis hakim. Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion terkait vonis tersebut.

    “Hakim anggota II berpendapat tidak nebis in idem karena Terdakwa dalam pidana pokok terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sedangkan dalam perkara a quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Dua hakim menilai perkara Windu Aji di kasus TPPU bersifat nebis in idem atau berarti seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama dan memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada Wisnu di kasus TPPU.

    Namun, hakim Hiashinta menilai dua perkara Wisnu Aji memiliki unsur pidana yang berbeda. Hakim Hiashinta mengatakan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Windu dalam kasus pencucian uang dan korupsi pertambangan nikel berbeda.

    “Bahwa masing-masing dakwaan tersebut telah mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda yang telah diatur dalam UU yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” ujar hakim.

    Hakim Hiashinta mengatakan jaksa diberikan kebebasan oleh KUHAP untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana dalam surat edaran Jaksa Agung, baik dalam bentuk dakwaan tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, maupun kombinasi. Menurut hakim Hiashinta, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan Windu.

    “Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,” ujar hakim Hiashinta.

    Alasan Tak Dihukum di Perkara Cuci Uang

    Hakim mengungkapkan alasan Windu Aji tak dihukum terkait perkara TPPU tersebut. Hakim menilai inti dakwaan kasus pencucian uang ini sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi pertambangan nikel tersebut.

    “Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Yang menjadi dasar perbuatan pencucian uang dalam perkara a quo serta pembelian tiga unit mobil, yaitu satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercy, satu unit Toyota Alphard dengan menggunakan rekening tersebut baik waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan perkara asal,” ujar hakim saat membacakan putusan Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Putusan asal yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, dan putusan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst. Hakim menilai tiga mobil yang dibeli Windu menggunakan duit korupsi pertambangan nikel tersebut juga sudah dirampas untuk negara.

    “Dan pada saat persidangan Penuntut Umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara,” ujar hakim.

    Hakim menilai perkara pencucian uang yang didakwakan terhadap Windu adalah perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus korupsi nikel tersebut. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu adalah pengulangan atau nebis in idem.

    “Menimbang bahwa karena dalam perkara a quo, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024 juncto Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT DKI juncto Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

    “Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb juncto Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka majelis hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya,” tambah hakim.

    Hakim mengatakan asas nebis in idem merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam sidang ini hakim juga tidak menghukum Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dalam kasus TPPU yang didakwakan jaksa.

    “Menimbang bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, asas nebis in idem,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 4

    (fca/fca)

  • Mantan Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejaksaan Agung, Kasus Apa?

    Mantan Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejaksaan Agung, Kasus Apa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (24/9).

    Azwar Anas dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam program pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendididikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Dia diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pemeriksaan terhadap Azwar Anas itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Dia menyebut, pemeriksaan Azwar Anas dilakukan dalam kapasitas sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

    ”Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022,” kata dia saat dikonfirmasi.

    Anang memang tidak merinci pemeriksaan yang dilakukan terhadap Azwar Anas. Namun dia memastikan bahwa penyidik memanggil dan memeriksa Azwar Anas untuk menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sudah menyeret nama Nadiem Anwar Makarim sebagai salah seorang tersangka.

    ”Sehubungan dengan penyidikan Chromebook. Kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan jabatannya saat itu,” terang Anang.

    Sebelumnya, Nadiem diumumkan menjadi tersangka oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa 4 September lalu. Saat itu, Nadiem bersama penasihat hukumnya mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung dan keluar setelah statusnya menjadi tersangka.

  • Pesan Jaksa Agung Jadi Motivasi Andri Zulfikar Konsisten Berantas Korupsi

    Pesan Jaksa Agung Jadi Motivasi Andri Zulfikar Konsisten Berantas Korupsi

    Jakarta

    Andri Zulfikar, pemenang Adhyaksa Award 2025 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi mengungkap hal yang dilakukan hingga mampu untuk konsisten menangani perkars korupsi. Dia mengaku memegang teguh pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar selalu menjadi insan Adhyaksa yang berintegritas.

    “Saya selalu mengingat pesan dari Jaksa Agung bahwa ‘saya tidak perlu Jaksa yang pintar tanpa integritas, yang saya perlukan adalah jaksa pintar tapi berintegritas’, itu yang saya implementasikan di lapangan,” kata Andri usai menerima penghargaan di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

    Kemudian Andri mengatakan, Jaksa Agung menyampaikan kasus korupsi ada di tiap-tiap wilayah. Dari pernyataan Jaksa Agung ini, dirinya mengaku termotivasi hingga memiliki tekad untuk mengimplementasikan sikap integritas yang diminta Jaksa Agung.

    “Dari situlah saya punya niat, punya tekad bahwa saya akan implementasikan perintah dari Jaksa Agung,” ujar Andri.

    Dia pun menjelaskan sebagai seorang Jaksa yang menangani perkara korupsi, selalu dihadapkan dengan berbagai tantangan, termasuk adanya tekanan-tekanan. Namun, berbagai tantangan itu tak menghentikan semangat dalam memberantas korupsi.

    Dia menekankan, selalu menanamkan integritas dalam dirinya. Prinsip tersebut yang dia rasa menjadi kekuatan sehingga mampu untuk terus bertahan memberangus perkara-perkara korupsi sebagai seorang Jaksa.

    “Jawabannya gampang. Integritas tanamkan dalam diri. Ketika kita memiliki integritas, ancaman, intervensi apapun bisa kita lalui. Tapi ketika Anda selaku pemberantas korupsi tidak memiliki integritas, walaupun sedikit, saya rasa tidak akan pernah mampu,” ungkap Andri.

    “Itu yang saya jadikan motivasi di diri saya. Walaupun saya tidak 100% memiliki integritas yang baik, tapi setidaknya saya mulai belajar memiliki integritas untuk melakukan pemberantasan perkara korupsi,” pungkasnya.

    Berikut peraih Adhyaksa Awards 2025:

    – Jaksa Penegak Keadilan Restoratif: Esterina Nuswarjanti, Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta
    – Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum: Kusufi Esti Ridliani, Kasi D pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua
    – Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum: Raden Rara Putri Ayu Priamsari, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kendal
    – Jaksa Pengawal Daerah Tertinggal: Muhammad Rafiqan, Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue
    – Jaksa Tanggung dalam Pemberantasan Korupsi: Andri Zulfikar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng
    – Jaksa Teladan dalam Integritas: Ryan Palasi, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

    (azh/azh)

  • Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Jakarta

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar mendapat penghargaan Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi dalam Adhyaksa Awards 2025. Dia mengucapkan terima kasih atas penghargaan bergengsi yang diterimanya.

    “Ini merupakan validasi yang luar biasa atas upaya saya dan sumber kebanggaan luar biasa. Saya sangat menghargai penghargaan ini dan saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus kepada semua pimpinan Kejaksaan RI, termasuk bapak JA RI, Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, dan Kejari Kabupaten Bantaeng atas kepercayaan pimpinan terhadap kemampuan saya,” kata Andri Zulfikar seusai Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Dia menuturkan, menerima penghargaan tersebut merupakan hal yang tak akan pernah dilupakannya. Itu juga akan menjadi inspirasi bagi rekan-rekan jaksa lainnya.

    “Menerima penghargaan ini adalah momen yang akan saya kenang selamanya dan akan menjadi motivasi bagi seluruh jaksa di manapun berada dan seluruh tanah air,” jelasnya.

    Andri kembali mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang telah mengakui kerja keras dirinya selama ini. Dia berjanji akan terus mengupayakan hal yang terbaik.

    Adapun sampai saat ini, Andri telah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Bantaeng selama 1,5 tahun. Sedikitnya 8 perkara korupsi dengan total 16 tersangka telah ditanganinya. Salah satu kasus menonjol yang ditangani melibatkan Ketua DPRD Bantaeng aktif periode 2019-2024, Hamsyah, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

    Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD, yang turut menyeret Wakil Ketua DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD, dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (azh/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Dua ODGJ Nyaris Berbuat Asusila di Tempat Umum, Dinsos Bergerak Cepat

    Dua ODGJ Nyaris Berbuat Asusila di Tempat Umum, Dinsos Bergerak Cepat

    Gresik (beritajatim.com) – Masyarakat Gresik digegerkan adanya dua orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang akan melakukan asusila di tempat umum. Beruntung kejadian tersebut tidak berlangsung lama. Pasalnya, tim URC Dinsos Gresik langsung bergerak cepat mengevakuasi dua ODGJ tersebut usai mendapat laporan dari masyarakat.

    Kepala Dinsos Gresik dr Ummi Khoiroh mengatakan, laporan adanya dua ODGJ yang melakukan asusila berasal dari masyarakat melalui call center 112.

    “Dari laporan itu, kami langsung mengirim tim URC untuk menelusuri lokasi tempat kejadian dan ternyata tidak ada. Namun, pencarian terus dilakukan di dalam kota tetap saja tidak ditemukan,” katanya, Selasa (23/9/2025).

    Ia menambahkan, kendati belum ditemukan. Pencarian terhadap dua pasangan ODGJ tersebut dilanjutkan. Dengan melakukan penelusuran dengan dibagi dua tim dan akhirnya dua pasangan tersebut ditemukan ditempat yang berbeda.

    “Kedua pasangan ODGJ itu ditemukan di dua tempat berbeda. Yang laki-laki ditemukan di Jalan Raya Gubernur Suryo Gresik. Kemudian ODGJ perempuan dilakukan penelusuran di daerah Jalan Jaksa Agung serta Jalan Dr. Soetomo lalu ditemukan di dekat Pos Lantas Jalan Veteran Gresik,” imbuhnya.

    Sementara itu, Pekerja Sosial Ahli Muda Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Gresik, Alfi Ariyanto menuturkan, setelah tim URC Dinsos Gresik dibantu oleh Satpol PP Gresik bergerak cepat mengevakuasi pasangan ODGJ tersebut.

    “Setelah ditemukan, pasangan ODGJ itu langsung dilakukan rujukan ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Menur Surabaya untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

    Masih menurut Alfi, kedua identitas ODGJ itu masih belum diketahui. Namun, yang laki-laki Mr X berusia sekitar 44 tahun dan Mrs Y diperkirakan berusia 40 tahun. “Kami menghimbau kepada masyarakat bisa melapor melalui call center 112, lapor Gus, dan SPAn demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Gresik,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Raden Rara Putri Raih Adhyaksa Awards 2025 Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum

    Raden Rara Putri Raih Adhyaksa Awards 2025 Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum

    Jakarta

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kendal, Raden Rara Putri Ayu Priamsari meraih penghargaan Adhyaksa Awards 2025. Rara menerima penghargaan untuk kategori Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum.

    Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025). Hadir di acara ini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hingga Chairman of CT Corp Chairul Tanjung (CT), serta sederet tokoh penting di pemerintahan.

    Penghargaan Adhyaksa Awards 2025 kepada Rara dibacakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga Dewan Pakar, Boyamin Saiman. Trofi untuk Rara diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer, Majen TNI Mokhamad Ali Ridho.

    Rara menggagas program edukasi hukum Si JaDoel (Jaksa Edukasi Online) yang dikemas dalam video sketsa berdurasi singkat dan diunggah melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Kendal. Lewat video berdurasi 2-3 menit yang ditayangkan setiap Jumat, Rara membahas persoalan hukum sehari-hari yang sering ditemui masyarakat. Dibungkus dengan sentuhan komedi, pesan-pesan hukum itu terasa lebih ringan dan mudah dipahami.

    Video-video Si JaDoel berhasil menjangkau ribuan penonton. Episode pada 28 Februari 2025 ada yang mencapai 9.300 views. Jumlah ini jauh melampaui rata-rata interaksi akun resmi Kejari Kendal. Bahkan akun bidang Datun yang mengelola Si JaDoel berhasil menembus 3.870 views, melampaui akun utama kejaksaannya itu sendiri yang memperoleh 2.888 views.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    (idn/imk)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini