Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Pemerintah Sita Tanah Jarang Monasit, Prabowo: 1 Ton Nilainya Rp3,3 Miliar

    Pemerintah Sita Tanah Jarang Monasit, Prabowo: 1 Ton Nilainya Rp3,3 Miliar

    Bisnis.com, BANGKA — Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penyelamatan sumber daya mineral monasit yang ditemukan di kawasan tambang ilegal saat meninjau penyerahan enam smelter sitaan negara di Smelter PT Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025).

    Prabowo mengungkapkan bahwa selain logam timah yang disita, pemerintah menemukan tumpukan tanah jarang yang mengandung monasit, mineral berharga yang digunakan dalam industri teknologi tinggi dan energi.

    “Di tempat-tempat smelter itu kita lihat sudah ada tumpukan tanah jarang dan juga ingot-ingot timah. Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6 triliun—Rp7triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar,” ujar Prabowo.

    Salah satu mineral tanah jarang yang dilihat Prabowo adalah menyoroti potensi nilai monasit yang sangat tinggi di pasar global.

    “Monasit itu satu ton nilainya bisa ratusan ribu dolar, bisa sampai US$200.000 per ton [atau sekitar Rp3,3 miliar dengan kurs Rp16.597 per dolar AS]. Padahal total yang ditemukan puluhan ribu ton, mendekati 4.000 ton monasit. Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp300 triliun,” jelasnya.

    Prabowo menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menyelamatkan aset negara dari praktik tambang ilegal, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan Bea Cukai.

    “Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa kita selamatkan,” katanya.

    Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas penyelundupan, penambangan ilegal, dan segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan demi melindungi kekayaan alam Indonesia.

    “Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, illegal mining, dan semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan demi rakyat kita,” tegas Prabowo.

  • Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia Nasional 6 Oktober 2025

    Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmono, meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
    “Benar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin.
    Darmono merupakan jaksa karier yang menempati berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung hingga mencapai puncak kariernya sebagai Wakil Jaksa Agung RI.
    Lahir di Klaten, 5 Juni 1953, Darmono mengawali pengabdiannya di Korps Adhyaksa pada tahun 1978, setelah menamatkan pendidikan di bidang hukum.
    Sepanjang lebih dari tiga dekade masa pengabdiannya, ia dikenal memiliki latar belakang akademik yang kuat.
    Darmono meraih gelar Doktor (S-3) Hukum dari Universitas Padjadjaran dengan predikat cum laude.
    Kariernya menanjak melalui berbagai jabatan, mulai dari Kepala Seksi Operasi di Kejaksaan Negeri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada periode 2008–2009.
    Puncak karier Darmono terjadi ketika ia dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung RI pada 23 Desember 2009.
    Di masa jabatannya, ia sempat dipercaya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung RI pada September hingga November 2010.
    Penunjukan tersebut menunjukkan pengakuan terhadap kapabilitas dan pengalaman Darmono di internal kejaksaan.
    Selama bertugas, Darmono juga aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dan sempat menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, yang kala itu banyak menangani perkara besar dan menyita perhatian publik.
    Darmono resmi pensiun pada 1 Juli 2013, menutup masa pengabdiannya selama 35 tahun di Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jamdatun Tekankan Pentingnya Code of Conduct

    Jamdatun Tekankan Pentingnya Code of Conduct

    Jakarta: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, menekankan pentingnya tiga pilar fundamental yang wajib dipenuhi oleh penasihat hukum internal perusahaan (in-house counsel) sebagai kunci membangun budaya integritas dan daya saing bisnis yang berkelanjutan.

    Narendra menyebut ketiga pilar tersebut adalag Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct. Ia mengibaratkan bahwa tanpa ketiganya, profesi in-house counsel tidak akan memiliki fondasi yang kuat.

    “Code of Ethics berperan sebagai kompas moral yang mendefinisikan prinsip benar dan salah. Code of Conduct diibaratkan sebagai peta yang menerjemahkan prinsip etik menjadi aturan perilaku spesifik. Sementara Code of Practices hadir sebagai panduan mendetail yang harus dijalankan,” kata Narendra dalam acara Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 yang digelar Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) dan Asia Pacific Corporate Counsel Association (APCCA) 

    Menurutnya, organisasi profesi yang baik harus memiliki ketiganya, bukan sekadar untuk memenuhi kepatuhan hukum, melainkan untuk membangun kepercayaan dari semua pemangku kepentingan.

    Narendra mengatakan peran in-house counsel telah mengalami transformasi signifikan. Mereka kini tidak lagi hanya menjalankan peran advokat di meja kerja, tetapi menjadi mitra strategis yang bertindak sebagai penjaga integritas dan navigator bagi perusahaan.

    “Para in-house counsel adalah penjaga integritas sekaligus navigator yang memastikan perusahaan tetap berada di jalur hukum,” ujarnya.

    Pergeseran peran ini didorong oleh realitas bahwa perusahaan bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga subjek hukum yang bertanggung jawab secara sosial, lingkungan, dan moral. Oleh karena itu, integritas bisnis, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama perusahaan dalam membangun daya saing.

    Senada dengan hal itu, Chief Executive Officer Hukumonline Arkka Dhiratara, menggarisbawahi bahwa hukum harus menjadi energi yang menggerakkan perubahan, bukan sekadar teks di atas kertas.

    Di tengah dinamika geopolitik, digitalisasi yang pesat, dan tuntutan keberlanjutan, in-house counsel memegang peranan krusial dalam menjembatani kepastian hukum dengan kebutuhan bisnis yang dinamis.

    Jakarta: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, menekankan pentingnya tiga pilar fundamental yang wajib dipenuhi oleh penasihat hukum internal perusahaan (in-house counsel) sebagai kunci membangun budaya integritas dan daya saing bisnis yang berkelanjutan.
     
    Narendra menyebut ketiga pilar tersebut adalag Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct. Ia mengibaratkan bahwa tanpa ketiganya, profesi in-house counsel tidak akan memiliki fondasi yang kuat.
     
    “Code of Ethics berperan sebagai kompas moral yang mendefinisikan prinsip benar dan salah. Code of Conduct diibaratkan sebagai peta yang menerjemahkan prinsip etik menjadi aturan perilaku spesifik. Sementara Code of Practices hadir sebagai panduan mendetail yang harus dijalankan,” kata Narendra dalam acara Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 yang digelar Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) dan Asia Pacific Corporate Counsel Association (APCCA) 

    Menurutnya, organisasi profesi yang baik harus memiliki ketiganya, bukan sekadar untuk memenuhi kepatuhan hukum, melainkan untuk membangun kepercayaan dari semua pemangku kepentingan.
     
    Narendra mengatakan peran in-house counsel telah mengalami transformasi signifikan. Mereka kini tidak lagi hanya menjalankan peran advokat di meja kerja, tetapi menjadi mitra strategis yang bertindak sebagai penjaga integritas dan navigator bagi perusahaan.
     
    “Para in-house counsel adalah penjaga integritas sekaligus navigator yang memastikan perusahaan tetap berada di jalur hukum,” ujarnya.
     
    Pergeseran peran ini didorong oleh realitas bahwa perusahaan bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga subjek hukum yang bertanggung jawab secara sosial, lingkungan, dan moral. Oleh karena itu, integritas bisnis, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama perusahaan dalam membangun daya saing.
     
    Senada dengan hal itu, Chief Executive Officer Hukumonline Arkka Dhiratara, menggarisbawahi bahwa hukum harus menjadi energi yang menggerakkan perubahan, bukan sekadar teks di atas kertas.
     
    Di tengah dinamika geopolitik, digitalisasi yang pesat, dan tuntutan keberlanjutan, in-house counsel memegang peranan krusial dalam menjembatani kepastian hukum dengan kebutuhan bisnis yang dinamis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (FZN)

  • Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan Nasional 4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melawan status tersangkanya melalui sidang praperadilan yang digelar perdana pada Jumat (3/10/2025).
    Dalam sidang itu, ia menyampaikan argumen yang menentang tuntutan jaksa.
    Seturut penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat ia menjabat.
    Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadri, hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Nono Anwar Makarim tampak mengenakan batik bernuansa cokelat.
    Nono juga menggunakan tongkat jalan dan duduk di samping istrinya yang mengenakan busana hitam.
    Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan, sidang praperadilan Nadiem melawan Kejagung ini bebas dari intervensi pihak mana pun.
    Sidang praperadilan diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
    “Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Adapun dalam sidang tersebut, Nadiem meminta status tersangkanya dibatalkan.
    Pernyataan ini disampaikan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan perdana itu.
    “Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka (yang dikeluarkan oleh) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Permintaan itu bukan tanpa alasan.
    Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka telah cacat prosedur.
    Menurut mereka, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
    Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejagung terbit pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni Kamis (4/9/2025).
    Penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Bahkan, Nadiem disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Mereka juga menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka.
    Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal sesuai KTP ia tercatat sebagai anggota kabinet pada periode 2019–2024.
    Lebih lanjut, pihak Nadiem mengeklaim kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
    Kuasa hukum menyebut program tersebut tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi.
    Sebagai alternatif, kuasa hukum meminta agar penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
    “Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata kuasa hukum.
    Nadiem juga didukung oleh 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).
    Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para amici atau pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil, salah satu pihak pengaju.
    Amicus curiae ini bahkan diajukan oleh seorang eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
    Berikut ini tokoh yang mengajukan amicus curiae:
    Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    Ketentuan pertama yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
    Aturan kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
                        Nasional

    3 Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem Nasional

    Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dibela sejumlah tokoh antikorupsi dalam gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook.
    Sebanyak 12 orang yang terdiri dari mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan jaksa agung mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
    amicus curiae
    untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
    Pendapat hukum ini disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
    Amicus curiae
    diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para pihak yang mengajukan
    amicus curiae
    hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

    Amicus curiae
    ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Arsil mengatakan, pendapat hukum yang disampaikan para tokoh tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem. Pendapat ini juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum.
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
    Ini daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
    amicus curiae
    di praperadilan Nadiem Makarim:
    Gugatan praperadilan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem.
    Menurut kubu Nadiem, kerugian negara harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Tetapi, perhitungan kerugian negara yang harusnya dihitung oleh BPK atau BPKP tersebut tidak ada dalam kasus Nadiem.
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” ujar Hana.
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanan nya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” katanya lagi.
    Oleh karena itu, ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah dan pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.
    Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    “Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
    Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Nasional 3 Oktober 2025

    12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
    amicus curiae
    untuk permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
    Pendapat hukum itu disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
    Amicus curiae
    sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para
    amici
    atau pihak yang mengajukan sebagai
    amicus curiae
    hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

    Amicus curiae
    ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
    amicus curiae
    di pra peradilan Nadiem Makarim:
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
    PUSPENKUM KEJAGUNG Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
    Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    “Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
    Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belasan tokoh ajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem

    Belasan tokoh ajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di Jakarta, Jumat.

    Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbut mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

    Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    Ia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

    Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

    “Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” ujarnya.

    Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

    Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

    “Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” ucapnya.

    Ia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

    Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

    Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

    Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.

    Berikut mereka :

    1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi

    2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

    3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

    4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

    5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

    5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

    7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

    8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

    9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

    10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

    11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

    12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
    PN Jakarta Selatan telah meregister gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia.
    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok Nasional 2 Oktober 2025

    Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.
    Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Resmi Lantik Hendro Dewanto jadi Jambin

    Jaksa Agung Resmi Lantik Hendro Dewanto jadi Jambin

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Hendro Dewanto menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) yang menggantikan Bambang Rukmono yang telah pensiun pada Mei 2025.

    Burhanuddin mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan upaya korps Adhyaksa dalam penyegaran institusi agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman.

    “Pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukan semata-mata seremonial kelembagaan, melainkan bagian dari dinamika organisasi yang mencerminkan komitmen institusi agar mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

    Dalam amanahnya, Burhanuddin meminta agar Hendro dapat melakukan memperkuat Biro Kepegawaian dan mengembangkan sistem mutasi dan promosi kepegawaian yang lebih profesional.

    Selain itu, dia juga meminta agar Jambin bisa memprioritaskan perbaikan fasilitas gedung hingga mengoptimalkan kolaborasi antar bidang.

    “Jaksa Agung Muda Pembinaan, kinerja penegakan hukum tentu tidak hanya oleh penanganan perkara, tetapi juga oleh kinerja optimal Bidang Pembinaan yang mampu mendukung bidang lain secara holistik,” imbuhnya.

    Selain posisi JAMBin, Burhanuddin juga menunjuk sejumlah staf ahli di lingkungan Kejagung, mereka yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejagung Ponco Hartanto.

    Kemudian, Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejagung, Katarina Endang Sarwestri; Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik Kejagung Iman Wijaya.

    Selanjutnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga dan Kerja Sama Internasional Kejagung Sarjono turut dilantik hari ini.

    “Pelantikan jabatan merupakan awal dari pengabdian yang lebih besar kepada bangsa dan negara. Jabatan yang dipercayakan hari ini harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab dan dedikasi,” pungkas Burhanuddin.