Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Anak Buah Purbaya Akui Defisit APBN 2025 Berpotensi Melebar, Tetap Jaga di Bawah 3%

    Anak Buah Purbaya Akui Defisit APBN 2025 Berpotensi Melebar, Tetap Jaga di Bawah 3%

    Bisnis.com, JAKARTA — APBN 2025 menghadapi tekanan pada akhir tahun, yaitu pada saat pemerintahan akselerasi belanja, penerimaan pajak masih alami kontraksi. Akibatnya, defisit fiskal berpotensi semakin melebar.

    Awalnya, pemerintah menetapkan defisit APBN 2025 sebesar 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kendati demikian, dalam laporan semester I, Kementerian Keuangan memproyeksikan terjadi pelebaran defisit APBN 2025 menjadi 2,78% terhadap PDB.

    Ternyata, defisit fiskal itu berpotensi kembali melebar. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan otoritas fiskal sedang memantau perkembangan dalam dua pekan terakhir tahun ini.

    Meski tidak menampik kemungkinan pelebaran defisit di atas 2,78%, dia menyatakan Kementerian Keuangan tidak akan melanggar aturan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara sudah menetapkan ambang batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB. 

    “Outlook-nya kan 2,78% ya. Ini kita sedang lihat dua minggu terakhir. Kalaupun nanti melebar, kita akan tetap jaga di bawah 3%,” jelas Febrio di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Ketika ditanya terkait proyeksi pelebarannya, anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu meminta setiap pihak bersabar. Febrio hanya menekankan bahwa otoritas fiskal akan lakukan penyesuaian sehingga defisit tidak melebihi 3% terhadap PDB. “Lagi kita hitung. Ini lagi akhir tahun kan, kita coba kalibrasi. Teman-teman penerimaan sedang kerja,” tutupnya.

    Sebelumnya, Purbaya meyakini defisit APBN 2025 akan tetap berada di bawah 3% terhadap PDB kendati adanya tekanan yang besar. Dia menyebut pihaknya masih menghitung arus keluar masuk kas APBN jelang penutupan 2025. 

    Untuk itu, Purbaya belum bisa memastikan apabila defisit APBN akan melebar dari outlook 2,78% terhadap PDB kendati penerimaan pajak masih di bawah target. 

    “[Defisit] masih dihitung, karena angkanya bergerak terus nih. Kami tunggu yang masuk ke sini berapa, terus PDB-nya juga berapa, akan geser kan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). 

    Dari sisi penerimaan, Purbaya menyebut Kemenkeu masih bisa mengandalkan setoran penerimaan di luar pajak yakni penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satunya berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekitar Rp3 triliun. 

    “Katanya pak Jaksa Agung ngasih Rp2 triliun-Rp3 triliun tuh. Dari barang yang dirampas itu lho, [Satgas, red] PKH itu. Itu kan PNBP. Untuk saya kan yang penting uangnya cukup,” jelasnya.

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui bahwa tekanan yang dihadapi pemerintah cukup besar terhadap keseimbangan fiskal. Namun, dia belum bisa memastikan dampaknya terhadap pelebaran defisit dari outlook 2,78% terhadap PDB. “Ini kan masih bergerak angkanya. Kelihatan sih tekanannya cukup besar, tetapi kami jaga di level yang aman,” ungkapnya.

    Adapun sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan negara baru terkumpul Rp2.113,3 triliun atau 73,7% terhadap outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.865,5 triliun. Sumbangsih terbesar yakni pajak, baru terkumpul Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook Rp2.067,9 triliun. 

    Sementara itu, belanja negara tercatat sebesar Rp2.593 triliun atau 73,5% dari outlook Rp3.527,5 triliun. Dengan demikian, defisit sampai dengan akhir Oktober 2025 yakni Rp532,9 triliun atau 2,02% terhadap PDB. Realisasinya sudah 80,5% terhadap outlook yakni Rp662 triliun (2,78% terhadap PDB). 

  • Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru

    Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah meneken MoU terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

    Sigit mengatakan penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan juga untuk perjanjian kerja sama (PKS) dalam sinergitas Kejaksaan-Polri.

    “Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Sigit di Bareskrim, Selasa (16/12/2025).

    Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru merupakan aturan hukum yang diharapkan masyarakat. Misalnya, dari sisi penyelesaian hukum yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.

    Meskipun ada penyesuaian, Sigit memastikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP bari bakal tetap tegas menindak pelanggaran hukum oleh siapapun.

    “Kita tetap komit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” pungkasnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa MoU dengan Polri merupakan upaya penyempurnaan dari proses penerapan KUHP dan KUHAP baru.

    “Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani,” tutur Burhanuddin.

  • Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
    “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis.
    Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.
    “(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan
    kemanusiaan
    dan hati nurani dalam
    penegakan hukum
    , membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ungkap dia.
    Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
    Karena itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.
    “Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
    Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.
    Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.
    Diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
    Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
    dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers usai MoU, Selasa.
    Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
    Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Langkah itu untuk menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum (APH) dalam implementasinya.

    Acara penandatanganan tersebut digelar di Aula Awaloedin Djamin, lantai 9 gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.

    “Tentunya setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan,” kata Burhanuddin kepada wartawan seusai kegiatan.

    Dia berharap aturan baru itu dapat terlaksana dengan benar. Terlebih dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

    “Tentunya juga satu tujuan bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” harap Jaksa Agung.

    “Kami bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Sigit.

    1. Pertukaran data dan/atau informasi
    2. Bantuan pengamanan
    3. Penegakan hukum
    4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM)
    5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
    6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

    (ond/idn)

  • Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Jakarta

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir bandang hingga longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sejauh ini, ada 31 pihak yang diidentifikasi melakukan pelanggaran diduga memicu bencana parah di Sumatera.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah awalnya mengatakan Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Dia menyebut hal itu penting untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Dia mengatakan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana akan dibebani kewajiban pemulihan dampak bencana. Dia mengatakan Satgas PKH akan menegakkan hukum.

    “Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    “Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” imbuh dia.

    Dia menyebut Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan memetakan perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan diduga memicu bencana banjir hingga longsor di Sumatera. Dia mengatakan Satgas PKH akan memastikan siapa yang diwajibkan bertanggung jawab secara pidana.

    “Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.

    Dia menjamin proses hukum tak hanya menyasar individu. Dia mengatakan korporasi juga akan disanksi jika melakukan pelanggaran.

    “Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.

    Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan ada puluhan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumut dan Sumbar.

    “Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada sembilan PT,” kata Dody.

    “Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” imbuhnya.

    Selain itu, ada 14 perusahaan di Sumatera Barat yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka akan diproses pidana bila terbukti melakukan pelanggaran menyebabkan bencana.

    “Kemudian yang untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/haf)

  • Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses perusahaan bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) terkait banjir Sumatera.
    “Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
    Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme
    penegakan hukum
    terpadu lintas lembaga.
    Febrie menyebutkan, penegakan hukum akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.
    Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana.
    “Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah
    mapping
    perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkapnya.
    Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan
    sanksi administratif
    kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.
    Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha.
    “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggungjawab pidana yang telah terjadi,” kata dia.
    Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.
    “Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

    Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

    Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa (kades) dalam menjalankan fungsi pengawasan.
    Hal itu disampaikan Tito setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (
    Abpednas
    ) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025). Dalam forum tersebut, Tito juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar Abpednas.
    Ia berharap asosiasi tersebut dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. 
    Menurut Tito, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. 
    Oleh karena itu, keberadaan
    BPD
    menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
    Tito juga menyoroti sejumlah kasus yang menjerat kades akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
    Untuk itu, ia berharap Abpednas mampu memperkuat pengawasan serta memberikan masukan terhadap program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
    “Kami harap karena adanya badan ini, akan membuat
    balancing
    , pengawas, dan juga memberikan masukan dalam rangka program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
    Ia menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa secara formal berada di tangan bupati atau wali kota. 

    Nah
    , ini para bupati kami dorong untuk melakukan pengawasan, pembinaan. Sambil kami monitoring juga bersama-sama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT),” ujar Tito.
    Kendati demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan dari bawah, seperti melalui BPD, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
    Tito menambahkan, Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Dengan jumlah anggota BPD antara lima hingga sembilan orang per desa, Abpednas memiliki potensi menjadi kekuatan besar dalam pengawasan.

    Nah
    , ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum DPP Abpednas Indra Utama, serta jajaran pengurus dan pejabat terkait lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putin Beri Dukungan ke Maduro yang Bersitegang dengan Trump

    Putin Beri Dukungan ke Maduro yang Bersitegang dengan Trump

    Moskow

    Presiden Rusia Vladimir Putin menegaskan kembali dukungan untuk Venezuela dan Presiden Nicolas Maduro yang sedang bersitegang dengan Amerika Serikat (AS). Ketegangan semakin meningkat setelah Washington menyita sebuah kapal tanker minyak di lepas pantai Venezuela, yang menuai kecaman Caracas.

    Kremlin dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Jumat (12/12/2025), mengungkapkan bahwa Putin berbicara dengan Maduro dalam percakapan telepon terbaru pada Kamis (11/12) waktu setempat.

    “Vladimir Putin menyatakan solidaritas dengan rakyat Venezuela,” demikian pernyataan Kremlin membahas percakapan telepon tersebut.

    Kremlin mengatakan bahwa pemimpin Rusia itu juga “menegaskan dukungannya untuk kebijakan pemerintah Maduro yang bertujuan melindungi kepentingan nasional dan kedaulatan dalam menghadapi tekanan eksternal yang meningkat”.

    Rusia menjalin hubungan hangat dengan Venezuela. Maduro pun awal tahun ini datang mengunjungi Moskow untuk menghadiri parade militer tahunan Rusia. Dalam kunjungan itu, Maduro juga menandatangani perjanjian kemitraan dengan Putin.

    Percakapan telepon keduanya itu dilakukan setelah Presiden AS Donald Trump pada Rabu (10/12), mengumumkan penyitaan sebuah kapal tanker minyak di lepas pantai Venezuela. Penyitaan itu menjadi titik gesekan terbaru dari sejumlah hal lainnya yang telah memicu ketegangan antara kedua negara.

    Video yang dirilis menunjukkan pasukan AS turun dari helikopter ke dek kapal tanker tersebut dan memasuki kapal dengan senapan terangkat.

    Jaksa Agung AS Pam Bondi, seperti dilansir Reuters, mengatakan bahwa AS telah mengetahui jika kapal tanker itu digunakan untuk mengangkut minyak yang dikenai sanksi dari Venezuela dan Iran.

    Kementerian Luar Negeri Venezuela, dalam tanggapannya, mengecam langkah AS menyita kapal tanker di dekat wilayahnya itu sebagai “pencurian terang-terangan” dan “tindakan pembajakan internasional”.

    Penyitaan itu terjadi saat pemerintahan Trump semakin meningkatkan tekanan terhadap Maduro, dengan mengerahkan armada kapal perang dan kapal induk terbesar di dunia atas dalih memerangi perdagangan narkoba. Washington bahkan menuduh Maduro memimpin kartel narkoba, yang telah dibantah.

    AS juga melancarkan serangan-serangan mematikan terhadap lebih dari 20 kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di kawasan tersebut. Total sedikitnya 87 orang tewas akibat rentetan serangan Washington sejak September lalu.

    Maduro mengkhawatirkan operasi militer AS itu sebagai bagian dari rencana untuk menggulingkan dirinya dan mengendalikan minyak Venezuela.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Lunasi Pajak Rp2,13 Miliar, DJP Bebaskan Bos PT PIR

    Lunasi Pajak Rp2,13 Miliar, DJP Bebaskan Bos PT PIR

    Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PBC, Direktur Utama PT PIR. Sanksi dicabut setelah PBC melunasi seluruh tunggakan dan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 44B Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Perinciannya, PT PIR telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar sebesar Rp536,64 juta  dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,60 miliar, sehingga total yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,13 miliar. Pembayaran tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Direktorat Jenderal Pajak. 

    Penyidik pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara yang juga Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan I Gede Wirawiweka menjelaskan langkah penghentian penyidikan ini diawali permohonan informasi besarnya kerugian pada pendapatan negara oleh PBC selaku Direktur PT PIR, kemudian diikuti jawaban resmi DJP mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

    Setelah seluruh kewajiban dilunasi, tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung.

    Selanjutnya, Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan penelitian dan penyusunan pendapat atas permohonan tersebut, yang dituangkan dalam laporan penelitian dan Nota Dinas kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil penelitian itu, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Agung.

    Jaksa Agung Republik Indonesia kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 938 Tahun 2025 tertanggal 17 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas nama PBC.

    Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan PBC melalui PT PIR pada tahun 2020, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi untuk masa pajak Maret 2020 sampai dengan Desember 2020. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

    Penghentian penyidikan ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan apabila wajib pajak atau tersangka telah melunasi seluruh kerugian negara, yaitu pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian penyidikan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2021.

    “Keputusan ini menggambarkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan untuk proses pidana merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan, ultimum remedium, dan lebih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemulihan atas kerugian negara melalui pembayaran,” jelas Wirawiweka dikutip dari siaran pers, Kamis (11/12/2025)

    Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum pajak tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan.

    “Melalui mekanisme penghentian penyidikan setelah pelunasan kerugian negara, kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” ujarnya.

     

  • Geger Lagi AS-Venezuela, Kali Ini Urusan Kapal Tanker

    Geger Lagi AS-Venezuela, Kali Ini Urusan Kapal Tanker

    Jakarta

    Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Venezuela lagi-lagi terjadi. Belum selesai ribut-ribut masalah perperangan terhadap narkoba, kini kedua negara bersitegang perihal kapal tanker.

    Dilansir AFP, Kamis (11/12/2025), keributan ini terjadi usai Amerika Serikat menyita sebuah kapal tanker minyak berukuran sangat besar di lepas pantai Venezuela. Penyitaan ini membuat Venezuela naik pitam.

    Pengumuman penyitaan kapal tanker oleh AS itu diumumkan langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Penyitaan kapal tanker itu diperkirakan akan memicu kenaikan harga minyak.

    “Kami baru saja menyita sebuah kapal tanker di lepas pantai Venezuela, sebuah kapal tanker besar, sangat besar — yang terbesar yang pernah disita, sebenarnya,” kata Trump saat berbicara di awal pertemuan meja bundar dengan para pemimpin bisnis di Gedung Putih, seperti dilansir AFP, Kamis (11/12/2025).

    “Dan hal-hal lainnya sedang terjadi, jadi Anda akan melihatnya nanti dan Anda akan membicarakannya nanti dengan beberapa orang lainnya,” imbuhnya dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (10/12) waktu setempat.

    Trump tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyitaan kapal tanker di dekat Venezuela tersebut.

    Jaksa Agung AS Pam Bondi, dalam pernyataan terpisah seperti dilansir Reuters, mengatakan bahwa AS telah mengetahui jika kapal tanker itu digunakan untuk mengangkut minyak yang dikenai sanksi dari Venezuela dan Iran.

    “Selama bertahun-tahun, kapal tanker minyak tersebut telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat karena keterlibatannya dalam jaringan pengiriman minyak ilegal yang mendukung organisasi-organisasi teroris asing,” ucap Bondi dalam pernyataan via media sosial X.

    Kapal patroli Angkatan Laut Venezuela mengawal kapal tanker Yoselin, yang berbendera Panama, di dekat kilang minyak El Palito. (Foto: AFP)

    Dia juga mengonfirmasi bahwa penyitaan itu terjadi di lepas pantai Venezuela.

    Pengumuman ini disampaikan saat pemerintahan Trump semakin meningkatkan tekanan pada Presiden Venezuela Nicolas Maduro, dengan mengerahkan armada kapal perang dan kapal induk terbesar di dunia atas dalih memerangi perdagangan narkoba.

    AS juga melancarkan serangan-serangan mematikan terhadap lebih dari 20 kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di kawasan tersebut. Total sedikitnya 87 orang tewas akibat rentetan serangan Washington sejak September lalu.

    Penyitaan kapal tanker ini dinilai menandakan upaya baru dan semakin intensif oleh AS dalam mengejar minyak Venezuela, sumber pendapatan utama negara itu.

    Tiga pejabat AS, yang enggan disebut namanya, seperti dikutip Reuters, mengatakan bahwa operasi penyitaan itu dipimpin oleh Penjaga Pantai AS. Mereka tidak menyebutkan nama kapal tanker yang disita, bendera negara mana yang dikibarkan kapal itu, atau lokasi pasti penyitaan tersebut.

    Namun, kelompok manajemen risiko maritim Inggris, Vanguard, melaporkan bahwa kapal tanker Skipper diyakini telah disita di lepas pantai Venezuela pada Rabu (10/12) pagi waktu setempat. AS telah menjatuhkan sanksi terhadap kapal itu karena, menurut Washington, terlibat dalam perdagangan minyak Iran ketika kapal itu masih bernama Adisa.

    Venezuela Berang

    Venezuela mengomentari pengumuman Donald Trump soal penyitaan kapal tanker minyak di lepas pantainya. Otoritas Caracas menuduh Washington telah melakukan “pencurian secara terang-terangan” dan “pembajakan internasional”.

    Kementerian Luar Negeri Venezuela, seperti dilansir AFP, Kamis (11/12), memberikan reaksi keras terhadap penyitaan kapal tanker yang terjadi di dekat wilayahnya tersebut.

    “Venezuela mengecam keras dan mengutuk apa yang merupakan pencurian terang-terangan dan tindakan pembajakan internasional, yang diumumkan secara terbuka oleh Presiden Amerika Serikat,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Venezuela.

    Sementara itu, Presiden Venezuela Nicolas Maduro melontarkan tuntutan agar Amerika Serikat (AS) mengakhiri intervensi ilegal terhadap negaranya. Tuntutan ini disampaikan Maduro setelah penyitaan kapal tanker.

    “Dari Venezuela, kami meminta dan menuntut diakhirinya intervensionisme ilegal dan brutal oleh pemerintah Amerika Serikat di Venezuela dan di Amerika Latin,” kata Maduro saat berbicara di hadapan pendukungnya di Caracas, seperti dilansir AFP, Kamis (11/12).

    “Kami menolak intervensionisme, menolak rencana destabilisasi untuk perubahan rezim. Biarkan pemerintah AS fokus pada pemerintahan negaranya sendiri,” cetus Maduro.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/isa)