Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Sah Tersangka Korupsi Chromebook

    Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Sah Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang terseret kasus korupsi Chromebook.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Menolak permohonan perapradilan pemohon,” ujar Ketut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Dalam sidang praperadilan itu, keluarga Nadiem hadir memberikan dukungan. Terpantau keluarga yang hadir antara lain ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, sera istri Nadiem, Franka Franklindan.

    Selain itu, tampak juga sejumlah tokoh hadir, di antaranya aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim.

    Pada 2 September lalu, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

    Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).

    Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Nadiem merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangka yang lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hamas Serahkan Tawanan, Trump ke Tel Aviv

    Hamas Serahkan Tawanan, Trump ke Tel Aviv

    Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, rangkuman berita-berita dunia yang terjadi dalam 24 jam terakhir.

    Perkembangan dari Gaza menjadi pembuka edisi Senin, 13 Oktober 2025.

    Tawanan perang dibebaskan

    Media Israel melaporkan Hamas sudah menyerahkan tujuh sandera kepada Palang Merah di Kota Gaza.

    Atas nama seluruh rakyat Israel, selamat datang kembali!

    “Kami telah menunggu kalian, kami memeluk kalian.

    “Sara dan Benjamin Netanyahu,” demikian tulisan yang ditulis PM Netanyahu bagi para tawanan

    Hari ini Presiden Donald Trump diperkirakan akan mendarat di Israel untuk berpidato di hadapan parlemen Israel, kemudian ia akan bertolak ke Mesir untuk menghadiri pertemuan soal Gaza bersama para pemimpin dunia lainnya.

    Selain 20 orang Israel yang ditawan Hamas, hampir 2.000 warga Palestina ditahan Israel, yang rencananya juga akan dibebaskan sebagai bagian dari fase pertama rencana perdamaian.

    Mahasiswa Madagaskar dituduh lakukan kudeta

    Tuduhan mahasiswa hendak merebut kekuasaan dengan kekerasan disampaikan Kantor kepresidenan Madagaskar, setelah semakin banyak tentara yang mendukung gerakan protes yang dipimpin oleh pemuda.

    Presiden Magadaskar, Andry Rajoelina mendesak melakukan “dialog untuk menyelesaikan krisis”, sebut pernyataan itu.

    Namun, keberadaan Rajoelina tidak diketahui, sehingga banyak warga yakin ia sudah meninggalkan negara itu.

    Protes yang terinspirasi oleh gerakan yang dipimpin Generasi Z di Kenya dan Nepal ini dimulai pada 25 September, dipicu kekurangan air dan listrik, sebelum bergulir lebih besar dan menjadi ancaman bagi pemerintahan Rajoelina sejak terpilih kembali pada tahun 2023.

    Setidaknya 41 orang tewas di Meksiko

    Penyebabnya adalah tanah longsor dan banjir yang dipicu oleh hujan lebat yang terus-menerus di Meksiko bagian tengah dan tenggara.

    Di Veracruz, curah hujan tercatat lebih dari 50 cm sepanjang 6-9 Oktober.

    Di Poza Rica, sebuah kota penghasil minyak yang terletak 275 kilometer di timur laut Mexico City, hampir tidak ada peringatan sebelum air datang.

    Pihak berwenang mengatakan hingga saat ini mereka sedang mencari 27 orang hilang di seluruh negeri.

    Sementara itu, lebih dari 320.000 orang terkena dampak pemadaman listrik yang disebabkan oleh hujan lebat.

    Pemerintah Australia bersikukuh tidak bernegosiasi dengan peretas

    Pemerintah federal Australia tetap pada pendiriannya untuk tidak bernegosiasi dengan penjahat siber atau membayar tebusan, setelah ada ancaman untuk merilis data Qantas yang dicuri.

    Perusahaan penerbangan Australia ini adalah salah satu dari 40 perusahaan global pengguna cloud Salesforce yang datanya dicuri.

    Setelah batas waktu pembayaran tebusan yang ditetapkan berakhir akhir pekan lalu, peretas merilis data yang melibatkan data pribadi 5,7 juta pelanggan Qantas tersebut di web gelap.

    Bagi sebagian besar pelanggannya, data yang dicuri terbatas pada nama, alamat email, dan detail frequent flyer, sementara beberapa lainnya mencakup alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan jenis kelamin, tetapi Qantas mengatakan tidak ada detail kartu kredit yang terdampak.

    Jaksa Agung Federal Michelle Rowland mengatakan pemerintah telah mengalami kemajuan setelah berkomitmen untuk menegakkan hukum privasi, dibuktikan dengan kewenangan baru Komisioner Informasi Australia dan peningkatan sanksi bagi perusahaan yang gagal melindungi data pelanggan.

  • Posisi di Jakarta tapi Belum Dieksekusi Kejaksaan, Terpidana Silfester Kembali Jadi Sorotan Publik

    Posisi di Jakarta tapi Belum Dieksekusi Kejaksaan, Terpidana Silfester Kembali Jadi Sorotan Publik

    “Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” kata mantan Kepala Kejari Jaksel itu.

    Sementara itu, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester Matutina.

    Dia menegaskan, alasan keberadaan Silfester Matutina kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal. Sebab, Kejaksaan telah dilengkapi alat yang canggih untuk melacak pelaku pidana.

    “Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Terpisah, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, Silfester dituntut melanggar Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Berdasarkan aturan, hitungan masa kedaluwarsa pemidaan Silfester baru sampai 2035.

    “Jadi ini belum kedaluwarsa pemidanaan. Kalau mau kedaluwarsa pemidanaan, berarti saudara Silfester baru bisa bebas secara pidana itu pada tahun 2035, bukan 2025 ini, karena masih sisa 10 tahun,” kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

    Gafur melanjutkan, ada dua faktor yang bisa membebaskan terpidana dan kejaksaan tidak bisa mengeksekusi terpidana. Pertama, karena halangan administrasi. Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak ada lagi halangan administrasi untuk mengeksekusi Silfester. (bs-sam/fajar)

  • Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara

    Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara

    GELORA.CO  – Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (10/10), Hotman Paris selaku penasihat hukum tersangka Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret kliennya. 

    Atas pernyataan tersebut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan ada kerugian negara dalam kasus yang kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. 

    ”Tidak benar (pernyataan Hotman Paris yang menyebut) dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara perkara chromebook,” tegasnya pada Sabtu (11/10).

    Menurut Roy, dalam uji praperadilan di PN Jaksel jaksa selaku pihak termohon sudah menghadirkan 4 alat bukti. Alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli dari BPKP. Isinya tegas menyebut ada kerugian negara dan alat bukti surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP. 

    ”Menyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara serta ada surat tugas pimpinan BPKP untuk ahli auditor menghitung kerugian negara,” ucap Roy.

    Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris merupakan hasil pengawasan BPKP. Sayangnya, Hotman menyampaikan keterangan hanya sepotong-sepotong atau tidak utuh. Padahal, dia menyebutkan bahwa pada audit pengawasan BPKP sudah ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. 

    ”Namun di praperadilan itu semua masuk substansi pokok perkara, bukan kewenangan pengujian praperadilan,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Hotman menyampaikan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem bertentangan dengan hasil audit lembaga negara. 

    ”BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara. Yang ditanya justru hal-hal umum,” ucap Hotman

  • Prabowo akan Tertibkan Aset Negara Dikuasai Geng Solo

    Prabowo akan Tertibkan Aset Negara Dikuasai Geng Solo

    GELORA.CO -Presiden Prabowo Subianto akan membersihkan dan menertibkan aset negara yang dikorupsi oleh oligarki dan Geng Solo bersama para mitranya.

    Demikian dikatakan peneliti politik senior Profesor Ikrar Nusa Bhakti dikutip dari Youtube Ikrar Nusa Bhakti, Sabtu 11 Oktober 2025.

    Menurut Ikrar, penertiban aset negara tersebut merupakan salah satu materi pembahasan Prabowo saat menerima mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada Sabtu 4 Oktober 2025.

    “Oligarki sudah terlalu kuat menggengam Indonesia,” kata Ikrar.

    Selain itu, sambung Ikrar, Prabowo juga akan membersihan BUMN yang berantakan di era Jokowi dengan menggunakan Jaksa Agung dan KPK.

    Terakhir, kata Ikrar, Prabowo berkomitmen mereformasi kepolisian berdasarkan UUD 1945 yang melibatkan pihak eksternal. 

    “Karena kepolisian milik rakyat yang tidak bisa melibatkan internal (untuk melakukan reformasi,” pungkas Ikrar. 

  • Silfester Ada di Jakarta, Kejagung Minta Pengacara Bantu Serahkan

    Silfester Ada di Jakarta, Kejagung Minta Pengacara Bantu Serahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait informasi keberadaan Silfester Matutina yang diduga masih  di Jakarta.

    Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Dia divonis 1,5 tahun dalam perkara tersebut. Namun, eksekusi penahanan belum dilakukan hingga saat ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna merespons informasi keberadaan Silfester yang diungkapkan kuasa hukumnya.

    “Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi. Ya, kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat,” ujarnya di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dalam hal ini, Anang justru meminta agar pengacara Silfester bisa membantu korps Adhyaksa untuk melakukan eksekusi dengan menyerahkan kliennya.

    “Ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah,” tutur Anang.

    Di samping itu, Anang mengaku bahwa pihaknya sejauh ini sudah berusaha untuk menghadirkan Silfester. Sejumlah upaya hukum pun sudah dilakukan oleh Kejaksaan RI.

    Oleh karena itu, dia meminta agar seluruh pihak bisa menunggu terkait dengan proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, perkara Silfester ini sudah mendapatkan atensi dari Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin. Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejari Jaksel tengah memburu keberadaan Silfester.

    “Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

  • Tim Hukum Nadiem Makarim Serahkan Bukti Tambahan, Nilai Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara – Page 3

    Tim Hukum Nadiem Makarim Serahkan Bukti Tambahan, Nilai Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara – Page 3

    Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae atas penetapan tersangka mantan mendikbud, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nadiem terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Di hadapan majelis hakim, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyatakan 12 nama yang terlibat Amicus Curiae meliputi mantan Jaksa Agung hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Selama ini banyak orang yang menurut pandangan kami ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara tersebut, kemudian ditetapkan menjadi tersangka,” tutur Arsil dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

    Dia memahami, pada dasarnya KUHAP memang tidak mengatur pola penangkapan tersangka dan juga tidak termasuk di dalam upaya paksa.

    “Namun kita pahami semua dalam praktiknya penetapan tersangka ternyata memiliki dampak. Baik reputasi dan segala macam,” ujarnya menjelaskan.

    Menurutnya, semua orang memiliki potensi menjadi korban tindak pidana. Untuk itu, para tokoh ini menginginkan penegakan hukum yang dilakukan secara akuntabel, dalam arti memang cukup bukti untuk menjadi tersangka.

    Arsil menambahkan, keputusan mereka mengajukan Amicus Curiae bukan untuk memperlihatkan penegakan hukum yang dilakukan sembarangan.

    “Tapi penyidik tentunya juga manusia yang tentu bisa juga melakukan kesalahan. Kesalahan itu adalah sesuatu yang wajar sebagai manusia. Yang tidak wajar adalah ketika kesalahan tidak dapat dikoreksi atau tidak ada forum atau mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya,” jelas Arsil.

  • Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang Nasional 9 Oktober 2025

    Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi terkait dua desa di Bogor, Jawa Barat, yang dilelang karena menjadi jaminan utang.
    Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, yang berlokasi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
    “Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung, mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen, dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan,” kata Yandri di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    Yandri akan menjadwalkan pertemuan dengan Burhanuddin dan Purbaya usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pada 9 Oktober.
    Sebab, Yandri menekankan bahwa polemik yang menimpa dua desa itu merupakan prioritas di kementeriannya.
    “Mungkin minggu depan, Rabu atau Kamis ya katanya, insyaallah sudah terjadwal. Dan ini menjadi prioritas Kementerian Desa untuk kami selesaikan,” tambahnya.
    Menurut Yandri, rencana pertemuannya dengan Jaksa Agung dan Menkeu adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi.
    Yandri baru akan mengambil langkah lanjutan setelah melakukan konsultasi lebih dahulu atas permasalahan tersebut.
    “Kami mau konsultasi dulu, kami temui dulu Pak Jaksa Agung, kami akan sampaikan duduk persoalannya, dan kita cari solusi terbaik, termasuk dengan Kemenkeu, karena ini dalam, asetnya dalam kewenangan Kemenkeu, kekayaan negara. Jadi ya, sesama negara sejatinya tidak sulit untuk menyelesaikannya. Itu yang kita uruskan untuk rakyat,” jelasnya.
    Politikus PAN ini pun menargetkan masalah yang terkait Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja dapat segera selesai dalam waktu dekat.
    Bahkan, ia berharap solusi dari masalah ini bisa menjadi kado satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya, kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini, kalau bisa selesai. Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun Pemerintah Pak Prabowo,” ucap Yandri.
    Adapun permasalahan bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terkait dengan terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
    Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
    Pinjaman itu dijaminkan dengan jaminan tanah adat seluas 406 hektar yang berada di Desa Sukaharja, berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.
    Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam [NOMOR_PLACEHOLDER]56 Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi dengan tersangka Lee Darmawan dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
    “Tetapi luas tanah yang disita bertambah dari semula 406 ha menjadi 445 ha,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, pada September lalu.
    Tiga tahun berselang, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung.
    Hasil verifikasi pada saat itu hanya menemukan sekitar 80 hektar, karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.
    “Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terangnya.
    Pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektar tanah sitaan Lee Darmawan.
    Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki

    Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki

    GELORA.CO – Pakar politik Prof Ikrar Nusa Bhakti menyebut ada enam poin isi pertemuan empat mata antara Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa hari lalu.

     

    Prof Ikrar dalam video pada Kamis, 9 Oktober 2025, menyampaikan, poin ketiga dalam pertemuan tersebut bahwa sikap Prabowo tegas tidak akan menolerir oligarki.

     

    Pasalnya, kata Prof Ikrar, oligarki ini sudah terlalu kuat menggenggam Indonesia. Menurunya, Prabowo bakal menghabisi semua oligarki di semua lini.

    “Prabowo akan menghabisi persoalan oligarki di BUMN, tambang, kehutanan, kelapa sawit, dan PSN sesuai dengan amanah yang ada. Prabowo akan menghabisi oligarki tersebut,” ujar dia.

     

    Poin keempat, lanjut Prof Ikrar, Prabowo akan membersihkan dan menertibkan aset negara yang dikorupsi oleh oligarki dan geng Solo bersama para mitranya.

     

    “Kelima, pembersihan BUMN terkait para pengelola, prioritas, dan urgensinya, Prabowo akan menggunakan Jaksa Agung dan KPK untuk membersihkan hal tersebut,” ujarnya.

     

    Adapun poin pertama pertemuan Jokowi-Prabowo, kata dia, yakni Prabowo tidak mau ikut campur soal dugaan ijazah palsu Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini tengah trending. 

     

    “Tampaknya Prabowo tidak bisa dan tidak mau lagi membantu dan melindunginya,” ujar dia. 

     

    Terlebih, lanjut Prof Ikrar, persoalan dugaan ijazah palsu Jokowi dan Gibran semakin terbuka dan tak terbendung lagi, khususnya setelah beredarnya data-data dan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

     

    “Demikian juga ijazah Gibran juga sudah terbukti palsu,” ujar Prof Ikrar. 

     

    Kedua, Prabowo tidak akan berdiam diri soal sejumlah megakorupsi yang dilakukan geng Solo maupun oligarki.

     

    “Buat Prabowo, apa yang dilakukan oleh baik itu geng Solo, ataukah kemudian oligarki, dan lain-lain, ini sudah memberatkan anggaran pendapatan dan belanja negara pada era Prabowo Subianto,” ujarnya.***

  • 8
                    
                        Usai Diperiksa Jamwas, Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot dari Jabatannya
                        Nasional

    8 Usai Diperiksa Jamwas, Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot dari Jabatannya Nasional

    Usai Diperiksa Jamwas, Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot dari Jabatannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan.
    “Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).
    Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
    “Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujarnya.
    Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.
    “Kami komit untuk menindak,” tegasnya.
    Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.
    Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).
    Azam diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.
    Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura di
    money changer
    dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:
    • Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
    • Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
    • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.
    Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya:
    • Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
    • M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
    • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.
    • Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta.
    • Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.
    • Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.