Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Pemanggilan itu menjadi yang kedua setelah masa tahapan pemilu berakhir.

    Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.

    “Dan hasilnya memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB,” katanya pada Rabu (30/10/2024).

    Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pemberi suap kepada SL.

    Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

    RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek.

    “Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.

    SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

    Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

    “Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

    Dia menambahkan, konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

    Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

     Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya. 

    Ketua DPRD prihatin

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas kejadian tersebut.

    “Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

    Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat collective collegial.

    Sehingga dengan ini pihaknya memastikan bahwa akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.

    “Tentu hal ini demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” katanya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya.

    Harta Kekayaan Soleman

    Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:

    A. Tanah dan Bangunan – Rp1.550.000.000

    – Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.

    – Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.

    B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp340.000.000

    – Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.

    – Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.

    C. Kas dan Setara Kas – Rp45.000.000.

    Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000

  • Istana: Prabowo Sangat Tegas Memberantas Judi "Online"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Istana: Prabowo Sangat Tegas Memberantas Judi "Online" Nasional 30 Oktober 2024

    Istana: Prabowo Sangat Tegas Memberantas Judi “Online”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyatakan, Presiden
    Prabowo
    Subianto memiliki komitmen tegas untuk memberantas judi
    online.

    Bahkan, pemberantasan judi
    online
    di kalangan masyarakat ini menjadi salah satu prioritas Prabowo di pemerintahan saat ini.
    “Pemerintah Pak Prabowo tegas untuk memberantas judi
    online.
    Ketegasan itu sangat tegas, dari Bapak Prabowo itu sangat tegas. Itu jadi salah satu prioritas Beliau,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
    Hasan menuturkan, Prabowo bakal menyiapkan langkah-langkah untuk memberantas judi
    online.
    Kendati begitu, Hasan tidak menjelaskan langkah-langkah tersebut secara lebih detail. 
    “Pasti nanti akan ada langkah-langkah. Namun, kita lihat, saya belum ngerti detailnya di mana. Pasti akan ada langkah-langkah untuk itu. Pasti akan ada langkah-langkah,” ucapnya.
    Ia pun enggan mengungkapkan nama-nama bandar judi
    online
    yang disebut-sebut sudah dipegang oleh Prabowo.
    Ia mengaku belum mendapat informasi secara detail mengenai hal tersebut.
    “Saya belum bisa konfirmasi soal itu saya belum dapat informasi soal itu,” ucap dia. 
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum yakni Jaksa Agung, Kapolri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) fokus terhadap beragam ancaman berat negara.
    Prabowo mengatakan hal itu dalam sidang kabinet Merah Putih perdana setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Ia pun mengungkap berbagai ancaman tersebut antara lain judi
    online
    , narkoba hingga korupsi.
    “Penegakan hukum yang tidak ragu-ragu, saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman berat bagi kita,
    judi online
    , narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran,” kata Prabowo, Rabu (23/10/2024).
    Menurut Prabowo, ancaman berat tersebut dapat dimitigasi hanya dengan penegakan hukum yang tegas, intelijen yang baik, serta bukti yang kuat.
    Ia berpandangan bahwa penegakan hukum itu bertujuan menghadirkan pertahanan yang kuat.
    Dengan pertahanan yang kuat, menurutnya, demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
    Sementara itu, kata Prabowo, dua hal penting lainnya dalam demokrasi adalah menghadirkan pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.
    “Demokratisasi yang paling cepat, yang paling dirasakan oleh rakyat adalah pendidikan dan kesehatan,” ungkap mantan Menteri Pertahanan RI ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Ara Marah-Gebrak Meja Gara-gara Surat Lambat ke Kejagung

    Menteri Ara Marah-Gebrak Meja Gara-gara Surat Lambat ke Kejagung

    GELORA.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara marah-marah ke pegawainya dalam rapat internal pada Senin (28/10).

    Kemarahan ia luapkan terkait lambatnya kinerja birokrasi di kementerian yang ia pimpin.

    Ara marah hingga menggebrak meja setelah mengetahui bahwa surat yang ia kirimkan kepada Jaksa Agung terkait aset lahan sitaan koruptor, baru sampai setelah hampir sepekan ia tanda tangani.

    Dalam rapat yang bertujuan mempersiapkan bahan untuk Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Selasa (29/10), Ara mempertanyakan status surat yang dikirim ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Surat tersebut sudah dikirim sejak Selasa (22/10), sehari setelah Ara menjabat sebagai Menteri PKP, namun baru sampai pada Senin (28/10).

    “Pak Jaksa Agung ngomong sama saya, dia sudah cek, dia belum terima surat waktu saya ketemu di Magelang,” ungkap Ara saat rapat, seperti dikutip dari kanal YouTube Kementerian PKP, Rabu (30/10/2024).

    Ara merasa malu atas keterlambatan surat tersebut. Ia menyesalkan lambannya birokrasi di kementeriannya, yang membuatnya terlihat tidak profesional di mata Jaksa Agung.

    “Diterimanya kapan bu? Saya tanda tangan suratnya kapan bu? Ngerti nggak bu? Pantes Jaksa Agung belum menerima. Mengerikan birokrasi kita bos. Mengerikan. Menteri tanda tangan tanggal 22, baru sampai tanggal 28. Ya bagaimana orang surat menteri aja begitu, pantes Jaksa Agung bilang begitu sama saya ‘Pak Ara mana, saya belum nerima suratnya’,” ucapnya dengan nada kesal.

    Saking kesalnya, Ara sempat menggebrak meja sambil menyoroti betapa lamanya proses pengiriman surat antar lembaga negara. Ia tidak habis pikir, bagaimana mungkin surat resmi dari seorang menteri bisa tertunda hingga enam hari sebelum akhirnya sampai ke tujuannya.

    “Saya tuh menteri, tanggal 22 kirim surat, tanggal 28 baru sampai,” katanya sambil menggebrak meja.

    “Saya malu sama Jaksa Agung, ‘Pak Ara mana? Saya barusan cek, Pak Ara, belum sampai suratnya.’ Ini baru kejawab tanggal 28 (suratnya sampai), ngeri. Bagaimana Anda mau melayani publik kalau cara kerjanya begini gitu loh,” lanjutnya.

    Kekesalan Ara tidak hanya berhenti di soal birokrasi. Ia bahkan menawarkan untuk menggunakan dana pribadinya demi menunjang operasional kementeriannya.

    Menurutnya, jika kendala yang dihadapi kementerian terkait fasilitas atau kekurangan peralatan, ia siap menanggungnya dengan uang pribadi agar kinerja kementerian tidak terganggu.

    “Saya nggak keberatan ngeluarin duit pribadi untuk kepentingan bagaimana organisasi ini, pak. Kalau bapak ada kekurangan peralatan, biar saya beliin pakai uang pribadi saya, nggak apa-apa. Negara ini sudah terlalu baik buat saya,” tegasnya.

    Ara juga menambahkan bahwa dirinya siap memberikan dukungan penuh jika ada kebutuhan tambahan sekretaris atau fasilitas lainnya yang diperlukan kementerian untuk memperbaiki kinerjanya.

    “Kalau kita hambatannya di fasilitas, nggak ada duit, ya pakai duit. Kan saya nggak korupsi, pakai uang pribadi saya untuk kepentingan negara, di mana sih salahnya? Nggak apa-apa menurut saya,” tambahnya.

  • Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar, Apa Temuannya?

    Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar, Apa Temuannya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman rumah eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Jakarta pada Selasa (29/10/2024).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi terkait Zarof, termasuk kemungkinan ke keluarganya.

    “Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Hanya saja, dalam penggeledahan itu penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) tidak menemukan barang bukti yang tertinggal di rumah Zarof.

    Meskipun begitu, Harli memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dugaan pemufakatan jahat suap perkara di MA.

    “Ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Istana: Prabowo Tegas Ingin Berantas Judi Online

    Istana: Prabowo Tegas Ingin Berantas Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengungkapkan komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online (judol). 

    “Bapak Prabowo itu sangat tegas ingin memberantas judi online. Itu jadi salah satu prioritas beliau,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Namun, Hasan belum bisa menjabarkan langkah-langkah yang akan diambil Prabowo dalam memberantas judi online di Indonesia. 

    “Pasti nanti akan ada langkah-langkah. Namun, kita lihat, saya belum mengerti detailnya di mana. Pasti akan ada langkah-langkah untuk itu,” imbuh dia. 

    Ketika ditanya kemungkinan Prabowo telah mengantongi nama-nama bandar judi online di Indonesia, Hasan juga enggan menyampaikan lebih jauh. 

    “Saya belum konfirmasi soal itu (nama bandar judi online). Saya belum dapat informasi soal itu. (Yang jelas) pemerintahan Pak Prabowo tegas untuk memberantas judi online,” kata Hasan. 

    Sebelumnya dalam rapat kabinet perdana, Presiden Prabowo Subianto menginginkan sejumlah masalah yang tengah dihadapi Indonesia seperti judi online (judol), narkoba, penyelundupan, dan korupsi bisa segera diberantas.

    Prabowo langsung memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Herindra untuk mengatasi hal tersebut.

    “Fokus ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan korupsi, kebocorannya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijen yang baik, bukti-bukti yang kuat. Bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” jelas Prabowo saat pengarahan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024).

  • Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong Nasional 30 Oktober 2024

    Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
    Harli Siregar
    mengatakan, pemanggilan saksi-saksi baru bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan.
    “Terkait pemeriksaan saksi, ini bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan penambahan saksi atau keterangan, hal itu akan dilakukan,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
    Akan tetapi, Harli menyebutkan bahwa penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang diduga turut serta dalam kebijakan impor gula yang berujung pada kasus korupsi itu.
    Harli mengatakan, tim penyidik akan mendalami informasi yang sudah dikumpulkan.
    Ia menyebutkan, pemanggilan saksi bisa menjadi opsi apabila penyidik memerlukan bukti tambahan untuk memperjelas kronologi kasus atau keterlibatan pihak lain.
    “Kemungkinan adanya tersangka baru tentu bergantung pada kecukupan bukti. Harus ada setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Harli.
    Di samping itu, Kejagung juga belum berencana untuk melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti baru.
    “Hingga saat ini belum. Jadi, bukti-bukti yang sudah diperoleh itu akan didalami, itu akan diintensifkan atau misalnya kalau ada penambahan keterangan yang dibutuhkan penyidik, maka akan dilakukan (penggeledahan tambahan),” ujar Harli.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka akasus dugaan korupsi terkait impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
    “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
    Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula, tetapi pada tahun yang sama Tom Lembong justru memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
    Kejagung juga menilai Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
    Sementara, izin impor itu diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.
    Kejagung menduga perbuatan Tom Lembong itu dapat menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly Asshiddiqie Apresiasi Kejaksaan Usai Tom Lembong Ditangkap, Warganet: Masih Tebang Pilih Prof

    Jimly Asshiddiqie Apresiasi Kejaksaan Usai Tom Lembong Ditangkap, Warganet: Masih Tebang Pilih Prof

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai Tom Lembong dijadikan tersangka atas kebijakan impor gula saat dia menjabat menteri, banyak yang membuat postingan di media sosial yang menyinggung hal tersebut.

    Hal yang menarik dan jadi sorotan netizen adalah munculnya pernyataan dari mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie. Dia mengaku mengapresiasi Kejaksaan setelah kasus tersebut diumumkan.

    “Kita mesti apresiasi tinggi kpd kejaksaan agung yg semakin memperlihatkan kesungguhan dlm upaya pemberantasan korupsi & penegak hukum yg berkeadilan. Selamat utk pak jaksa agung beserta timnya yg semoga terus tampil berkualitas & berintegritas,” tulis Jimly, dilansir dari akun pribadinya di X, @JimlyAs, Rabu (30/10/2024).

    Cuitan Jimly Asshiddiqie pun kini ramai dilihat warganet. Lebih dari 59 ribu pengguna X telah membacanya. Komentar pun bermunculan dari para netizen.

    “Kayaknya belum prof masih tebang pilih🤔 Kasus minyak goreng,kasus hutan,kasus tambang yg nyata² namanya disebut disidang gubernur Maluku Utara menguap🥴,” ujar warganet di kolom komentar.

    “Apanya kesungguhan, Pak Jim? Kasus semrawutnya jemaah haji 2024, kasus pengembalian 27M tanpa tahu uang siapa dan siapa yang terima, Airlangga, Zul Hasan, menpora, ini sampai mana prosesnya? Bapak ga pernah baca berita?,” tanya lainnya.

    “Laporan ke @KPK_RI.. Ubaidillah Badrun Untuk anak-anak Jokowi triak donk pak @JimlyAs … untuk diselidiki serta mantu nya wkkkk pasti bpk enggk brni😂😂,” cuap warganet lainnya.

    Sementara itu, menurut catatan Said Didu, selama masa pemerintahan Jokowi, setiap Menteri Perdagangan yang menjabat telah mengeluarkan kebijakan impor gula dalam jumlah besar.

  • 537 Pengusaha Sawit Tak Punya HGU, Bagian dari Pengemplang Pajak Rp 300 T?

    537 Pengusaha Sawit Tak Punya HGU, Bagian dari Pengemplang Pajak Rp 300 T?

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sebanyak 537 badan usaha perkebunan sawit beroperasi tanpa memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). Kondisi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak.

    Meski begitu, Nusron belum bisa memastikan apakah 537 badan usaha ini merupakan bagian dari para pengusaha sawit nakal yang membuat pemerintah kebocoran anggaran hingga Rp 300 triliun. Karena pihaknya masih harus melakukan pencocokan data dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.

    Sebab menurutnya permasalahan di sektor perkebunan sawit ini terbagi menjadi dua. Satu masalah perkebunan sawit di Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah pengawasan kementeriannya, dan satu lagi terkait perkebunan sawit di hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

    “Sedang saya cocokkan dengan data BPKP. Karena masalah sawit ini ada dua. Ada yang lahan hutan, yang ditanamin tapi masuk kawasan hutan, itu jumlahnya tanya sama Menteri Kehutanan. Ada lahan APL, area penggunaan lain, non-hutan. Itu tadi saya katakan 2,5 juta hektare itu di kami,” kata Nusron saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).

    “Nah apakah jumlahnya yang itu (Rp 300 triliun) sedang kami cocokkan dengan BPKP. Nanti malam saya ketemu beliau,” ucapnya lagi.

    Di luar itu, ia memastikan pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengusaha perkebunan sawit nakal tersebut. Sanksi yang dimaksud mulai dari pengenaan denda pajak hingga penahanan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat HGU.

    “Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung, sanksi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranahnya pak Jaksa Agung” kata Nusron.

    Tetapi yang jelas kami saat ini sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan, pendaftaran maupun penegbitan HGU-nya. Karena menurut ketentuan masalah ini harus selesai pada 3 Desember (2024),” jelasnya lagi.

    Perlu diketahui sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan jumlah penerimaan pajak yang gagal dikantongi pemerintah mencapai Rp 300 triliun.

    Menurutnya kebocoran pendapatan negara itu terjadi lantaran pengusaha-pengusaha sawit nakal yang membuka perkebunan sawit ilegal. Alhasil, pajak dari aktivitas perkebunan itu tidak masuk ke kantong negara.

    “Ada jutaan hektar kawasan hutan di okupasi liar oleh pengusaha kebun sawit nakal. Ternyata sudah diingatkan tapi sampai sekarang belum bayar (pajak),” terang Hashim, Selasa (8/10/2024) lalu.

    “Kami dapat data bisa sampai Rp 300 triliun yang belum bayar. Ini data-data yang dihimpun pemerintah,” ujarnya.

    Lihat Video: Video Menteri ATR/BPN: Kami Menginisiasi Mafia Tanah Dimiskinkan!

    (fdl/fdl)

  • Kasus Ronald Tannur: Kejagung Bongkar Alasan Penggeledahan Ulang Rumah Zarof Ricar

    Kasus Ronald Tannur: Kejagung Bongkar Alasan Penggeledahan Ulang Rumah Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah lagi rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Zarof menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Penyidik Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu. Ketika itu, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun.

    “Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Harli menyebut, tidak ada lagi bukti-bukti terkait perkara yang tertinggal di rumah Zarof Ricar. Di lain sisi, dia menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

    “Itu yang mau dipastikan. Kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal tetapi terus kan berkembang. Nanti kita lihat,” ucap Harli.

    Selain itu, Harli menyebut penggelahan ulang tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya tempat penyimpanan Zarof Ricar lainnya yang diduga terkait perkara.

    “Itu kemarin makanya penyidik memastikan, tidak ada ya kan. Kalau ada informasi-informasi yang berkembang ya itu akan menjadi informasi bagi penyidik,” ucap Harli.

    Diketahui, Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus Gregorius Ronald Tannur atau dikenal Ronald Tannur atas vonis bebas dari tiga hakim.

    Penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar dalam rangka mencari bukti tambahan. Kejaksaan Agung melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus mendatangi kediaman Zarof Ricar.

    Kedatangan penyidik pada Selasa (29/10/2024) untuk mencari beberapa tambahan barang bukti yang disinyalir masih tersimpan di kediaman ZR terkait gratifikasi Ronald Tannur yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, penyidik tiba di kediaman Zarof Ricar dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Penyidik kemudian memasuki kediaman Zarof Ricar yang berada di Jalan Senayan Nomor 8, RT 01 RW 06, Kelurahan Rawa barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kehadiran penyidik juga didampingi aparat dari TNI hingga pihak petugas keamanan komplek.
     

  • Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Jakarta

    Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut sedih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Tom Lembong merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Cak Imin berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas status yang ditetapkan. “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini baru menjerat 2 tersangka yaitu:
    1. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016
    2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada 9 perusahaan swasta yang disebutkan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (eva/rfs)