Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Kejagung Tegaskan Pengusutan Kasus Impor Gula Sejak Tom Lembong Jadi Menteri Perdagangan 2015-2016

    Kejagung Tegaskan Pengusutan Kasus Impor Gula Sejak Tom Lembong Jadi Menteri Perdagangan 2015-2016

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015–2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

    “Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” ujarnya.

    Akan tetapi, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    “Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan yang diduga di luar tahun ini (periode 2015–2016), silakan dilaporkan,” ucapnya.

    Nantinya, lanjut dia, laporan itu akan dikaji, didalami, dan diselidiki

    “Berdasarkan tahapan-tahapan SOP (prosedur operasional standar) yang ada, tentu kita akan melakukan gelar perkara sampai pada tahap ada dugaan tindak pidana, sehingga ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa keterlibatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula. 

    Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

    Pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

    Pertemuan itu untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung mengatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya juga hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

    Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

    Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.

    Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.

  • Pramono Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Judi Online

    Pramono Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online (judol) di Indonesia. Pramono mendorong ke depan pemerintah pusat mempunyai ketegasan dalam memberantas judi online.

    “Saya termasuk yang mendorong untuk persoalan judi online ini ada ketegasan bagi siapa pun pengambil keputusan untuk masalah ini,” ujar Pramono kepada wartawan seusai deklarasi relawan Jakarta Muda Menyala di Restoran Kembang Goela, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    “Sangat mendukung (langkah Pak Prabowo). Apa yang disampaikan Pak Prabowo kan tadi saya sebutkan, saya mendukung banget,” sambungnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan sejumlah masalah yang tengah dihadapi Indonesia seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi bisa segera diberantas.

    Prabowo langsung memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Herindra untuk mengatasi hal tersebut.

    “Fokus ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan korupsi, kebocorannya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijen yang baik, bukti-bukti yang kuat. Bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” jelas Prabowo saat pengarahan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024).

  • Pemerintah siapkan 3.100 hektare lahan di PPU topang infrastruktur IKN

    Pemerintah siapkan 3.100 hektare lahan di PPU topang infrastruktur IKN

    Saya serahkan kepada Bank Tanah untuk menopang kepentingan logistik IKN mendatang. Apakah bandara, gudang, pelabuhan, apakah nanti perumahan pekerja kalau dibutuhkan di situ,Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan, pemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur untuk menopang infrastruktur yang ada di wilayah Ibu Kota Nusantara.

    Dia menjelaskan, lahan tersebut berada di luar wilayah IKN karena wilayah IKN menjadi kewenangan dari Badan Otorita IKN.

    “Kalau di sekitar IKN yang menopang di luar wilayah IKN itu kewenangan kita. Itu kita bebaskan, kita berkenaan sesuai dengan tingkat kebutuhan. Misalnya ada kebutuhan pembangunan bandara, kebutuhan pembangunan apa dan sebagainya. Tapi di Penajam Paser Utara, kami sudah siapkan outstanding sekitar 3.100 hektare,” katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

    Nusron menjelaskan bahwa lahan seluas 3.100 hektare tersebut disiapkan untuk menopang kebutuhan IKN mendatang, seperti bandara, gudang, pelabuhan, hingga perumahan pekerja.

    Lahan tersebut pun dikelola oleh Bank Tanah agar dapat digunakan untuk menunjang fasilitas dan infrastruktur yang sudah ada di IKN.

    “Saya serahkan kepada Bank Tanah untuk menopang kepentingan logistik IKN mendatang. Apakah bandara, gudang, pelabuhan, apakah nanti perumahan pekerja kalau dibutuhkan di situ,” kata dia.

    Adapun Nusron menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk menghadap Presiden Prabowo Subianto dan melaporkan sejumlah permasalahan umum tentang pertanahan.

    Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah segera menggelar rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk membahas upaya-upaya memberantas mafia tanah.

    “Sudah saya sampaikan, tadi saya sudah ketemu silaturahmi sama Pak Jaksa Agung, kita ada kerja sama dengan Jaksa Agung, dengan aparat keamanan, dan sebentar lagi juga akan ada rakor tentang pemberantasan mafia tanah di bulan November,” kata Nusron.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik – Page 3

    Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku prihatin mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Bahlil mengatakan dirinya merupakan junior Tom Lembong karena lebih dulu menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM jadi kami mendoakan yang terbaik,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Dia tak mengetahui kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu. Saat ditanya adanya intervensi penguasa dalam kasus tersebut, Bahlil enggan menanggapinya dan menyerahkan ke pihak yang berwenang.”Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat proses aja,” ujarnya.

    “Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah,” sambung Bahlil.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka bersifat politis.

    Tom Lembong yang merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 terjerat kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    “Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” sambungnya.

  • Menteri ATR Nusron: Selama Kamu Masih Menghirup Udara, Selama Itu Pula Ada Mafia Tanah – Page 3

    Menteri ATR Nusron: Selama Kamu Masih Menghirup Udara, Selama Itu Pula Ada Mafia Tanah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menyebut mafia tanah akan tetap ada di Indonesia selagi matahari dan dunia masih berputar.

    Menurut dia, tindakan kejahatan dan pemberantasan korupsi tidak akan sepenuhnya bisa hilang, meski sudah ada lembaga untuk mencegahnya.

    “Kalau sampai kapan ya enggak mungkin sampai kapan, sama kayak pemberantasan korupsi sampai kapan ya nggak ada. Namanya tindak kejahatan selama masih ada dunia dan matahari muncul ya masih ada tindak kejahatan,” jelas Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    “Selama kamu masih bisa menghirup udara itu, selama itu pula masih ada mafia tanah, masih ada,” sambungnya.

    Kendati begitu, dia menekankan komitmen pemerintah memberantas mafia tanah melalui pembentukan satuan tugas. Bahkan, Nusron telah menemui Jaksa Agung dan aparat keamanan untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

    “Kita ada kerjasama sudah MoU sama Jaksa Agung, dengan aparat keamanan, dan sebentar lagi juga akan ada rakor rapat koordinasi tentang pemberantasan mafia tanah di bulan November yang akan dihadiri oleh semua kepala kantor kami,” ujarnya.

    Selain itu, kata dia, pemerintah juga melakukan mitigasi dan penataan sistem untuk memberantas mafia tanah. Dengan begitu, tingkat kejahatan setidaknya bisa berkurang dan tak merugikan negara.

    “Kejahatan pasti selalu ada tapi minimal kita tetap sistemnya lebih bagus sehingga mengurangi tindak kejahatan itu secara signifikan,” tutur Nusron.

  • 7
                    
                        Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Didorong Jadi “Justice Collaborator”, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong agar Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, berani membongkar dugaan
    mafia
    di balik importasi gula.
    Diketahui,
    Tom Lembong
    adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi impor gula
    ini.
    “Tom Lembong harus jadi
    justice collaborator
    (saksi pelaku),” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (31/10/2024).
    Menurut Yudi, kasus importasi gula itu sudah terjadi cukup lama yakni sekitar sembilan tahun. Oleh karenanya, bisa saja ada mafia di balik kebijakan impor gula tersebut.
    Di sisi lain, Yudi menyebut, Tom Lembong sebagai orang yang mengeluarkan izin impor gula pasti mengetahui orang-orang yang terlibat di balik keluarnya kebijakan tersebut.
    “Sehingga, ketika berani mengeluarkan kebijakan tersebut, tentu Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya ijin impor gula olehnya selaku Mendag,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Yudi mendorong agar Tom Lembong berani membongkar kemungkinan ada mafia di balik kebijakan importasi gula tersebut. Sehingga, kasus tersebut tidak terulang.
    Apalagi, dari dibukanya keran impor gula terhadap sekitar delapan perusahaan itu membuat negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.
    “Tom Lembong mau buka bukaan bukan sekedar hanya membuktikan dia tidak bersalah, tetapi juga mau membongkar siapa saja
    mafia impor
    terutama gula yang bermain selama ini sehingga menyeretnya menjadi tersangka,” kata Yudi.
    Lebih lanjut, aktivis antikorupsi ini juga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berpuas dengan penetapan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
    Yudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi importasi gula ini harus tuntas sampai ke akarnya.
    “Kejaksaan harus mengembangkan perkara impor gula ini, bukan sekedar puas dengan penetapan dua tersangka tetapi harus tuntas dengan diberantasnya mafia impor. Termasuk juga apakah kebijakan impor gula oleh menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin
    impor Gula
    Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
    “Pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
    Menurut Qohar, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
    “Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” ujar Qohar.
    “Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” katanya lagi.
    Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
    Dari dugaan korupsi ini, Qohar menyebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Kerugian Negara Rp400 Miliar yang Disangkakan ke Tom Lembong

    Duduk Perkara Kerugian Negara Rp400 Miliar yang Disangkakan ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kabar Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka telah mengejutkan publik.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

    Hal tersebut menjadi penyebab pria yang akrab disapa Tom Lembong itu kini ditetapkan tersangka oleh tim penyidik di Jampidsus Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya.

    Peran Tom Lembong

    Kejagung mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula.

    Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan satu dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Keduanya juga sudah ditahan per hari ini, Selasa (29/10/2024).

    Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari, pihaknya menduga Tom berperan dalam memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih.

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan.

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Kejagung menyebut telah memeriksa eks Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai saksi dilakukan sejak 2023.

    “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ujarnya di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Kemudian, kata Harli, pihaknya baru menetapkan status tersangka pada mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres dalam panggilan ketiganya atau Selasa (29/10/2024).

    “Setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Harli juga menambahkan, penyidikan yang menyeret Tom Lembong ini dimulai pada Oktober 2023. Dalam kasus ini Tom ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga Indonesia tidak memerlukan impor gula di luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    Di lain sisi, Harli juga menekankan bahwa penetapan tersangka ini tidak memuat unsur politik dan murni dari hasil penyidikan dan temuan barang bukti.

    “Murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” pungkasan.

    Dukungan ke Tom Lembong

    Politikus Anies Baswedan menyinggung tentang negara kekuasaan saat merespons penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula.

    Anies semula menyebut tentang kedudukan Indonesia dalam UUD 1945. Dia ingin melihat apakah negara ini masih menerapkan prinsip negara hukum (rechtsstaat) atau negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat).

    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid,” ujar Anies dalam cuitan di akun X resminya, Rabu kemarin.

    Anies dan Tom Lembong memiliki hubungan dekat. Tom merupakan figur penting di tim kampanye Anies saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Tidak hanya itu, ketika keduanya meninggalkan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom diangkat Anies sebagai Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. 

    Dalam pernyataannya yang dibagikan melalui platform X, Anies menyebut telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun. Dia menyebut mantan Mendag Kabinet Kerja Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. 

    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional.”

    Anies sangat terkejut ketika mendengar kabar Tom Lembong menjadi tersangka. Kendati demikian, sebagai warga negara dia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tutur Anies.

    Kemudian, Anies memberikan pesan kepada sahabatnya itu. Dia meminta agar Tom tidak berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga menegaskan masih percaya terhadap Tom. 

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tuturnya. 

  • Kejagung Diminta Usut Kasus Impor Beras-Daging era Enggartiasto hingga Gobel

    Kejagung Diminta Usut Kasus Impor Beras-Daging era Enggartiasto hingga Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (Aepi) Khudori meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa semua kasus impor yang berpotensi merugikan negara, termasuk impor beras, garam, kedelai, dan daging sapi.

    Hal tersebut disampaikan Khudori, usai Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.

    “Agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” kata Khudori dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

    Menurutnya dengan cara itu, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Oleh karena itu, dia mendukung Kejagung membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor.

    Khudori menuturkan, acakadut impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula. 

    Khudori merujuk pada hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan tata niaga impor pangan dari 2015 hingga Semester I/2017 menemukan sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas yakni beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi. 

    Sebagai informasi, pada periode tersebut posisi Mendag dijabat oleh Rachmat Gobel, Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita.

    Jika dikelompokkan, Khudori mengungkap bahwa kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. 

    Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian. Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan. 

    “Jadi, acak-adut impor itu tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya. Juga, acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” ungkapnya.

    Dia juga meluruskan mengenai peraturan yang dilanggar oleh Tom Lembong. Kejagung, kata dia menyebut, peraturan yang dilanggar Tom Lembong yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

    Khudori menuturkan, regulasi ini sebetulnya telah beberapa kali mengalami pergantian. Diantaranya, Peraturan Menteri Perdagangan No.117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan terakhir, Permendag No.14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

    “Meskipun regulasi berubah, substansinya ada yang tak berubah,” ujarnya.

    Pertama, pasar gula kristal rafinasi (GKR) dan gula kristal putih (GKP) tetap terpisah. Kedua, impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir dari otoritas, yakni BUMN produsen gula yang mengantongi Angka Pengenal Impor Produsen.

    Ketiga, impor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku GKR dan impor GKR oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir hanya bisa digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi dari industri.

    “Gula dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Sementara yang berubah pada detail-detail,” pungkasnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.

    Selain Tom Lembong, DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini. 

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

  • Menteri Nusron Bakal Tertibkan 537 Badan Usaha Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

    Menteri Nusron Bakal Tertibkan 537 Badan Usaha Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya bakal menertibkan 537 badan usaha perkebunan sawit yang beroperasi tanpa memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). Pasalnya, kondisi tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak.

    “Kami saat ini sedang menertibkan, mengevaluasi, dan menahan dahulu sementara proses pengajuan, pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” ujar Nusron di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Ia melanjutkan, pemerintah dan aparat akan memberikan sanksi kepada para pengusaha pemilik badan usaha perkebunan sawit tersebut. Sanksi tersebut mulai dari pengenaan denda pajak hingga penahanan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat HGU.

    “Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung, sanksi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranahnya Pak Jaksa Agung” tandas Nusron.

    Hanya saja, kata Nusron, pihaknya belum menghitung kerugian dari sisi penerimaan pajak atas operasi 537 badan usaha sawit tanpa HGU tersebut. Ia mengaku masih harus melakukan pencocokan data dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.

    Nusron juga menyinggung dua permasalahan di sektor perkebunan sawit ini, yakni masalah perkebunan sawit di area penggunaan lain (APL) yang berada di bawah pengawasan kementeriannya dan masalah perkebunan sawit di hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

    “Sedang saya cocokkan dengan data BPKP, karena masalah sawit ini ada dua. Ada yang lahan hutan, yang ditanami tetapi masuk kawasan hutan, itu jumlahnya tanya sama menteri kehutanan. Ada lahan APL, area penggunaan lain, nonhutan. Itu tadi saya katakan 2,5 juta hektare dan ada di kami,” jelas Nusron.

    Nusron mengaku belum bisa memastikan apakah kerugian penerimaan pajak dari 537 badan usaha tersebut bagian dari kebocoran penerimaan pajak sebesar Rp 300 triliun yang pernah disebutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Hal tersebut, kata dia, perlu pencocokan data dengan BPKP

    “Nah apakah jumlahnya yang itu (Rp 300 triliun), sedang kami cocokkan dengan BPKP,” pungkas Nusron.

  • Komisi II apresiasi Menteri ATR/BPN bereskan lahan sawit tak ada HGU

    Komisi II apresiasi Menteri ATR/BPN bereskan lahan sawit tak ada HGU

    Jangan-jangan, kalau kita tambah yang ada di kawasan hutan, angkanya lebih dari 3 juta hektare di seluruh Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengapresiasi rencana program Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membereskan 2,5 juta hektare lahan sawit yang belum mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dalam 100 hari pertama kerjanya.

    “Salah satu hal yang patut mendapat apresiasi kita bahwa dalam 100 hari ke depan Pak Menteri ingin membereskan lebih kurang 2,5 juta hektare lahan yang selama berpuluh-puluh tahun kebun sawit-nya sudah ada di situ, sudah panen, sebagian besar sudah ada pabriknya, dan ini merupakan pembodohan terhadap negara setiap hari,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda ​​​​​​.

    Hal itu disampaikan-nya dalam Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beserta jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, apabila Nusron mampu menertibkan 2,5 juta hektare lahan sawit tak memiliki HGU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya maka dapat membawa dua hal baik.

    “Satu, negara punya marwah karena bisa menegakkan hukum pertanahan di hadapan siapa pun yang ingin berusaha di republik ini,” ujarnya.

    Kedua, lanjut dia, penerimaan negara akan menjadi signifikan, sebagaimana visi Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Kalau ini bisa selesai dalam 100 hari pertama, Kementerian ATR/BPN akan menjadi pejuang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbesar dari seluruh kementerian yang ada, yang dibentuk oleh Pak Prabowo,” tuturnya.

    Namun, dia mengingatkan agar Kementerian ATR/BPN juga cermat sebab bisa jadi jumlah lahan perkebunan sawit tak memiliki HGU di Tanah Air tersebut lebih dari 2,5 juta hektare.

    “Jangan-jangan, kalau kita tambah yang ada di kawasan hutan, angkanya lebih dari 3 juta hektare di seluruh Indonesia,” ucap dia.

    Di awal, Nusron menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN berencana menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, namun belum mempunyai HGU.

    Dia mengatakan bahwa luas perkebunan sawit dari 537 badan hukum perkebunan sawit yang belum mempunyai HGU itu bila ditotal berjumlah 2,5 juta hektare.

    “Ini yang mau kita tertibkan dalam 100 hari ini harus tuntas. Kalau di total jumlahnya berapa, jumlahnya ada 2,5 juta hektare ini yang APL (Area Penggunaan Lain), bukan di kawasan hutan,” kata Nusron.

    Dia mengatakan bahwa penertiban tersebut perlu dilakukan sebab adanya perubahan aturan yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    “Jadi sebelumnya yang boleh tanam kelapa sawit harus punya IUP atau HGU (saja), sekarang berdasarkan keputusan MK itu adalah punya IUP dan HGU. Akibat keputusan itu ada 537 badan hukum dari 2016 bulan Oktober sampai sekarang ada yang menanam kepala sawit punya IUP, tapi tidak punya HGU,” ucapnya.

    Dia pun mengaku tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada 537 badan hukum perkebunan sawit yang belum melengkapi IUP dan HGU tersebut.

    “Soal sanksinya itu nanti dendanya sedang dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranah-nya Pak Jaksa Agung,” ujar dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024