Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Amerika Sudah Mirip China, Blokir Menggila-Warga Disensor

    Amerika Sudah Mirip China, Blokir Menggila-Warga Disensor

    Jakarta, CNBC Indonesia – Citra Amerika Serikat (AS) sebagai negara ‘bebas berekspresi’ pelan-pelan mulai luntur. Pemblokiran dan penyensoran konten kian masif, sehingga membuat AS makin mirip dengan China.

    Misalnya ketika aktivis sayap kanan yang kontroversial, Charlie Kirk, tewas ditembak. Segelintir orang ‘merayakan’ hal tersebut melalui unggahan media sosial dan dampaknya fatal, mulai dari teguran hingga pemecatan di tempat kerja.

    Beberapa saat lalu, pemerintahan Donald Trump juga memerintahkan Apple untuk menghapus aplikasi-aplikasi terkait pelacakan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) dari App Store, dikutip dari Reuters.

    Google turut menghapus aplikasi serupa, namun membantah tindakannya ditengarai arahan dari pemerintah. Google berdalih penghapusan aplikasi pelacakan ICE karena dinilai melanggar kebijakan perusahaan.

    Terbaru, Departemen Kehakiman AS (DoJ) mengumumkan pada Selasa (14/10) waktu setempat, bahwa Meta telah mematuhi arahan pemerintah untuk menghapus page di Facebook yang dinilai memicu kekerasan terhadap agen-agen ICE di Chicago.

    Dalam unggahan di X, Jaksa Agung Pam Bondi mengatakan page di Facebook tersebut memuat upaya doxing dan menargetkan sekitar 200 petugas ICE yang melakukan tugas ‘bersih-bersih’ imigran sesuai arahan Trump.

    Juru Bicara Meta mengonfirmasi penghapusan page tersebut di Facebook dengan alasan “melanggar kebijakan perusahaan melawan bahaya yang terkoordinasi,” dikutip dari Reuters, Rabu (15/10/2025).

    Meta dan DoJ tidak memberikan informasi lebih perinci terkait page Facebook yang dimaksud.

    Diketahui, ICE berperan penting dalam mewujudkan agenda imigrasi Trump. Agen-agennya secara rutin menggeledah dan menangkap para migran. Advokat HAM mengatakan kebebasan berpendapat dalam proses tersebut kerap dihiraukan.

    Pemerintahan Trump mengklaim bahwa para pengunjuk rasa sayap kiri kerap melakukan kekerasan dan mengganggu tugas para agen ICE. Bondi tidak membeberkan bukti dalam unggahan X-nya terkait insiden spesifik kekerasan yang terjadi akibat page Facebook yang sudah diblokir.

    Meta dan perusahaan teknologi lainnya telah berupaya memperbaiki hubungan mereka dengan Trump sejak kembali masuk Gedung Putih. Meta telah menyumbang US$1 juta untuk dana pelantikan Trump dan menghentikan program keberagaman dan pengecekan fakta.

    Meta juga setuju untuk membayar Trump US$25 juta untuk menyelesaikan gugatan atas penangguhan akunnya setelah serangan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.

    Kehadiran ICE di Chicago sudah ditentang oleh Wali Kota dari Partai Demokrat, Brandon Johnson, dan Gubernur Illinois dari Partai Demokrat, JB Pritzker. Awal bulan ini, Johnson menandatangani perintah yang melarang agen ICE menggunakan properti milik kota sebagai area persiapan untuk operasi. Bisnis lokal telah memasang tanda yang menyatakan tempat mereka terlarang bagi ICE.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

    Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

    GELORA.CO  – Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini menurutnya bisa menjadi jalan keluar untuk mengeksekusi Silfester.

    Khozinudin awalnya menyinggung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna yang meminta Silfester untuk menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.

    “Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?” ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (14/10/2025).

    Kejagung menurutnya bahkan bisa menghubungi Kuasa Hukum Silfester agar kliennya bisa dihadirkan. Sebab, kuasa hukum Silfester kerap menyebutkan Silfester berada di Jakarta.

    “Oke lah, kita tidak perlu heboh dengan menetapkan DPO. Tadi Pak Boy juga sudah sampaikan (Silfester) ada di Jakarta. Ya sudah Jaksa Agung hubungi kuasa hukumnya, minta kliennya untuk dihadirkan,” ujar dia.

    Nantinya, apabila kuasa hukum menolak atau bahkan tidak bisa menghadirkan Silfester, maka menurutnya kuasa hukum bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice.

    “Kalau tidak, ini adalah obstruction of justice. Bisa dikenakan pasal 221 KUHP atau di undang-undang yang baru pasal 282 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan,” ucap dia.

    “Sederhana, tanyakan pada kuasa hukumnya. Kalau dia (kuasa hukum) tetap tidak mau menunjukkan lokasinya padahal sebelumnya dia katakan ada di Jakarta, berarti dia telah menyembunyikan pelaku kejahatan,” sambungnya.

    Khozinudin lantas menyinggung sosok Fredrich Yunadi yang saat itu berusaha menyembunyikan kliennya, yakni Setya Novanto. Menurutnya, kuasa hukum yang melakukan obstruction of justice juga tetap bisa dipidana.

    “Yang menjadi rahasia klien itu adalah rahasia berkaitan dengan perkaranya. Bukan rahasia berkaitan dengan keberadaannya,” ungkap Khozinudin.

    “Dan sudah ada lho, kasus bakpao dulu pengacara dieksekusi gara-gara menyembunyikan orang yang harusnya ditindak,” sambungnya.

    Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke Jusuf Kalla.

    Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

    Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

    Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini

  • Jangan Sampai Penyakit Korupsi Ikut Pindah

    Jangan Sampai Penyakit Korupsi Ikut Pindah

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian Haji dan Umrah RI untuk mencegah potensi korupsi di kementerian baru tersebut.

    Kesiapan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Oktober. 

    “Intinya, Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Burhanuddin. 

    Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga integritas dan mencegah praktik-praktik korupsi. 

    “Tentunya ini dalam rangka kebersihan, bukan bersih-bersih kotoran, tetapi menghindarkan dari perbuatan-perbuatan koruptif,” ujarnya.

    Burhanuddin menambahkan, pendampingan juga bertujuan agar praktik korupsi dalam pengelolaan dana haji yang pernah terjadi di Kementerian Agama tidak kembali terulang di kementerian baru ini.

    “Kita tahu yang terjadi kemarin di Kementerian Agama adalah perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan, tetapi masih terjadi. Saya mengharapkan, pindah kementerian jangan sampai penyakitnya ikut pindah,” kata Jaksa Agung.

    Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanah Presiden RI Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Sejak awal kami sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan juga KPK untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan sesuai arahan Presiden,” ujar Irfan.

    Ia menjelaskan, Kejaksaan akan dilibatkan dalam sejumlah aspek penting, termasuk peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, serta proses penelusuran rekam jejak (tracking dan tracing) terhadap ratusan calon pejabat dan pegawai di kementerian tersebut.

    “Kami meminta bantuan Kejaksaan untuk menelusuri sekitar 300–400 nama calon pegawai agar bisa dipastikan mereka orang-orang bersih dan layak bergabung dengan kami,” katanya.

    Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejagung juga tengah menjajaki kerja sama dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam skema tersebut, Kejagung akan menugaskan sejumlah personel untuk mengawasi titik-titik rawan yang berpotensi menjadi celah korupsi dan praktik rente.

    Bahkan, beberapa pejabat Kejaksaan juga akan diperbantukan secara struktural, termasuk rencana penempatan mantan penuntut KPK di Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari sistem pengawasan internal.

  • 9
                    
                        Diperiksa Kejagung hingga Malam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
                        Nasional

    9 Diperiksa Kejagung hingga Malam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka Nasional

    Diperiksa Kejagung hingga Malam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Selasa (14/10/2025) malam.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 22.02 WIB.
    Ia tampak mengenakan rompi pink tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol dan dikawal sejumlah petugas menuju mobil tahanan.
    Sebelum masuk ke mobil, Nadiem mengaku pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berjalan lancar.
    “Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini,” kata Nadiem.
    Eks CEO Gojek itu menyatakan meyakini bahwa kebenaran atas kasus yang menjeratnya akan segera terungkap.
    “Saya yakin, dalam waktu dekat kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih, mohon dukungannya dan mohon doa,” ujar dia.
    Sebelumnya, Nadiem menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya terhadap Kejaksaan Agung.
    “Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum,” ujar Nadiem, pada Selasa siang saat akan menjalani pemeriksaan.
    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung, termasuk para guru dan pengemudi ojek
    online
    (ojol).
    “Terima kasih atas semua dukungan, dari para guru, ojol, dan semua pihak. Sekali lagi mohon doa,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Modus Pembalakan Liar 4.610 Kubik Kayu yang Dibongkar Satgas PKH Garuda

    Ini Modus Pembalakan Liar 4.610 Kubik Kayu yang Dibongkar Satgas PKH Garuda

    Gresik (beritajatim.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda membongkar kasus pembalakan liar (ilegal logging) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp239 miliar. Kasus tersebut melibatkan ribuan kubik kayu tanpa dokumen sah yang ditemukan di Pelabuhan Gresik.

    Modus kejahatan ini dilakukan oleh IM, yang diduga merupakan karyawan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Ia mengeksploitasi hasil hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan memanfaatkan dokumen milik Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Martinus, warga lokal.

    Dari penyelidikan terungkap bahwa izin PHAT hanya mencakup 140 hektare, namun perusahaan justru melakukan penebangan hingga 730 hektare, termasuk membuka jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare.

    Hasil pembalakan liar tersebut kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, dengan total sekitar 12 ribu meter kubik kayu yang dikirim sejak Juli hingga Oktober 2025. “Sudah dilakukan tiga kali pengiriman kayu ilegal melalui perairan Surabaya sebelum ditemukan di Pelabuhan Gresik,” ujar Kasatgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Selasa (14/10/2025).

    Akibat aktivitas ilegal itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, menegaskan bahwa perkara ini ditangani bersama Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. “Pelaku akan dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil kejahatan tersebut. “Proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.

    Febri menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan kehutanan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan. “Temuan ini menjadi bukti seriusnya ancaman terhadap kelestarian hutan. Jika dibiarkan, hutan seluas 770 hektare ini bisa habis,” pungkasnya. (dny/kun)

  • Beri Pendampinan, Jaksa Agung Harap ‘Penyakit’ Kemenag Tak Pindah ke Kemenhaj

    Beri Pendampinan, Jaksa Agung Harap ‘Penyakit’ Kemenag Tak Pindah ke Kemenhaj

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyatakan siap mendukung permintaan terkait pendampingan dari Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

    Dia menyampaikan pendampingan ini merupakan bentuk pendampingan korps Adhyaksa dalam mewujudkan jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bersih 

    “Ini adalah dalam rangka kebersihan. Bukan bersihnya bersih-bersih kotor-kotoran, Tapi hal-hal yang menghindarkan dan menjadi perbuatan-perbuatan yang adanya korup,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Kemudian, Burhanuddin juga menyinggung terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang tengah ditangani KPK. Menurutnya, persoalan terkait pengelolaan dana haji pada Kemenag sebelumnya tidak boleh terulang lagi pada Kemenhaj.

    Oleh sebab itu, Kemenhaj yang dipimpin oleh Gus Irfan ini diharapkan agar memiliki pola kerja baru dengan karyawan yang kredibel untuk mengemban tugas di kementerian tersebut.

    “Saya mengharapkan pindah ini bukan pindah kementeriannya, jangan sampai nanti kepindah juga penyakitnya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Gus Irfan menyampaikan audiensi dengan JA Burhanuddin ini dalam rangka untuk pendampingan hukum terkait aktivitas Kementerian Haji dan Umrah yang bersih dari penyimpangan.

    Dia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta pendampingan terkait peralihan aset dari kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Agama agar berjalan lancar tanpa sengketa.

    Selanjutnya, pendampingan terkait dengan seleksi karyawan pada Kementerian Haji dan Umrah. Total, karyawan yang akan bergabung ke kementerian ini mencapai 400 orang.

    “[Pendampingan ke Kejagung] dalam rangka mewujudkan amanah presiden bahwa proses haji harus transparan dan akuntabel,” ujar Gus Irfan.

  • Menteri Haji Akui Kesulitan Alihkan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj

    Menteri Haji Akui Kesulitan Alihkan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf menyampaikan kesulitan terkait peralihan aset dari kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Agama (Kemenag).

    Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini mengakui kesulitan itu berkaitan dengan data aset terkait Haji dan Umrah di Kemenag untuk dialihkan ke Kemenhaj.

    “Sedikit agak sulit tapi insyaallah kita sedang berbicara dengan teman-teman dari Kemenag, dan insyaallah dalam waktu dekat akan segera clear semuanya,” ujar Irfan di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Dia juga telah meminta pendampingan ke Kejagung melalui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin terkait persolan ini. Sebab, aset yang sudah berpindah dari Kemenag ke Kemenhaj harus jelas. Dengan begitu,  peralihan aset ini bisa dipastikan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

    “Kami meminta pendampingan agar bahwa aset-aset yang akan kami terima nanti bener-benar aset yang bersih, clean, dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.

    Permintaan itu kemudian disambut baik oleh Burhanuddin. Dia menegaskan bahwa korps Adhyaksa siap membantu untuk memberikan pendampingan terhadap Kementerian yang dibentuk di era Presiden Prabowo Subianto ini.

    Di samping itu, Burhanuddin juga sependapat dengan Gus Irfan bahwa kementerian anyar ini harus memiliki aset yang benar-benar bersih untuk menjalankan program Haji dan Umrah nantinya.

    “Dan tentunya ini adalah dalam rangka kebersihan. Bukan bersihnya bersih-bersih kotor-kotoran, tapi hal-hal yang menghindarkan dan menjadi perbuatan-perbuatan yang adanya korup,” ujar Burhanuddin.

  • Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Peralihan Aset hingga Seleksi Karyawan

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Peralihan Aset hingga Seleksi Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyambangi Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Gus Irfan menyampaikan audiensi dengan JA Burhanuddin ini dalam rangka untuk pendampingan hukum terkait aktivitas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang bersih dari penyimpangan.

    “Minta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan juga kemarin kita ketemu dengan KPK sama dalam rangka mewujudkan amanah presiden bahwa proses haji harus transparan dan akuntabel,” ujar Irfan di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Dia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta pendampingan terkait peralihan aset dari kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Agama agar berjalan lancar tanpa sengketa.

    Selanjutnya, pendampingan terkait dengan seleksi karyawan pada Kemenhaj. Total, karyawan yang akan bergabung ke kementerian ini mencapai 400 orang.

    “Kami meminta masukan terkait beberapa nama sekitar 300 – 400 orang yang akan masuk ke Kementrian Haji untuk di-tracking, di-tracing oleh Kejaksaan Agung untuk bisa memastikan bahwa mereka orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di kementerian haji,” pungkasnya.

    Sementara itu, JA Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan maupun permintaan dari Kementerian Haji dan Umrah.

    Namun demikian, Burhanuddin tetap berharap agar Kementerian yang dibentuk di era pemerintahan Prabowo Subianto ini bisa menjalankan amanah terkait pelaksanaan Haji maupun Umrah sebaik-baiknya.

    “Jadi intinya teman-teman bahwa kejaksaan akan mensupport penuh apa yang diharapkan dan Diminta oleh kementerian haji,” tutur Burhanuddin.

  • Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji Nasional 14 Oktober 2025

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan beserta jajaran di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait pendampingan hukum dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk, termasuk upaya memastikan pengelolaan haji berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel.
    Gus Irfan mengatakan, kunjungannya merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Presiden Prabowo Subianto supaya pengelolaan haji dilakukan secara transparan sejak tahap awal.
    “Kami beraudiensi dengan Pak Jaksa Agung terkait amanah Presiden bahwa pelaksanaan haji di bawah Kementerian Haji dan Umrah ini harus bersih dan transparan. Karena itu sejak awal kami sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung,” kata Gus Irfan.
    Gus Irfan menyebut, Kementerian Haji dan Umrah juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola lembaga yang baru terbentuk tersebut.
    Selain soal pengawasan, pertemuan juga membahas proses peralihan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Gus Irfan berharap Kejaksaan untuk mengawal agar aset yang dialihkan benar-benar bersih dari persoalan hukum.
    “Kami ingin memastikan aset-aset yang akan kami terima nanti benar-benar clean, tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Gus Irfan juga meminta masukan Kejaksaan terkait proses seleksi sekitar 300 hingga 400 calon pegawai baru yang akan bergabung di Kementerian Haji dan Umrah.
    “Untuk di-
    tracking
    dan di-
    tracing
    oleh Kejaksaan Agung, untuk memastikan mereka orang-orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di Kementerian Haji,” ujar Gus Irfan.
    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah tersebut.
    “Intinya, Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji,” ujar Burhanuddin.

    Burhanuddin menilai, kolaborasi dengan aparat penegak hukum sejak awal penting dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola haji.
    “Ini dalam rangka kebersihan, bukan bersih-bersih kotor-kotoran, tapi untuk menghindarkan perbuatan-perbuatan yang korup. Karena kita tahu sebelumnya di Kementerian Agama masih terjadi hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” ucapnya.
    Ia berharap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
    “Saya berharap, pindah ini bukan hanya pindah kementeriannya, tapi jangan sampai penyakitnya juga ikut pindah. Dengan kementerian baru, pola kerja baru, dan orang-orang yang kredibel, kita bisa wujudkan penyelenggaraan haji yang bersih,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah melakukan mutasi dan rotasi terhadap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia.

    Hal itu tertuang keputusan Jaksa Agung RI No.854/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.

    Dalam surat itu setidaknya ada 73 pejabat yang dirotasi. Kajati yang dimutasi itu misalnya Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno yang kini menjabat Kajati Riau.

    Selanjutnya, Tiyas Widiarto selaku Kabiro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan telah diangkat menjadi Kajati Kalimantan Selatan. Kemudian, Kajati Jawa Tengah diisi Siswanto yang sebelumnya menjabat Kepala Kajati Banten.

    Adapun, nama Kajati Bali Ketut Sumedana juga ikut dirotasi dalam surat keputusan itu. Eks Kapuspenkum Kejagung RI sekarang menjabat sebagai Kajati Sumatra Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan mutasi ini merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi.

    “Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

    Berikut ini 17 jaksa yang akan menjadi Kajati baru :

    1. Sutikno menjadi Kajati Riau 

    2. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah 

    3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara

    4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan

    5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali

    6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat

    7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur

    8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan

    9. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat

    10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten

    11. Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat

    12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi

    13. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan

    14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta

    15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara

    16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku

    17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara