Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R Yang Bantu Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur? – Page 3

    Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R Yang Bantu Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.

    “Jadi ZR ini hanya mengenalkan (tersangka LR ke R),” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.

    “Mengenalkan dengan pejabat yang ada di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan keluarganya, imbas temuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram saat penggeledahan di kediamannya.

    “Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran ya, aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu beruapa barang maupun berupa uang ya, kita sudah lakukan itu,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Qohar mengaku tidak hapal jumlah rekening yang telah diblokir lantaran diduga terafiliasi dengan Zarof Ricar. Sementara soal aset lainnya pun masih dalam penelusuran penyidik.

    “Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan banyak sekali ya. Apalagi, ya banyak lah yang kita cari ya. Itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian juga,” jelas dia.

     

     

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur Dalam Perkara Suap Vonis Bebas

    Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur Dalam Perkara Suap Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa ayah terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dalam kasus dugaan suap vonis bebas kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur yang berinisial MW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.

    “Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).

    Dia mengatakan bahwa dalam pendalaman itu, pihaknya akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.

    “Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

    Qohar mengungkapkan bahwa Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya bersama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

    “Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia [Edward Tannur] mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata dia.

    Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.

    “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

    Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, MW, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Pada mulanya, tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ayah dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, mengetahui bahwa istrinya, MW melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas dengan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejagung telah menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia [Edward Tannur] mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).

    Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka,” ujarnya Senin (4/11/2024).

    Dia menjelaskan, ssbelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    “Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar

    Dia menjelaskan, tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya

    Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui istrinya Meirizka Widjaja (MW) menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus anaknya Ronald Tannur (RT) yang menganiaya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    “Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR (Lisa Rahma),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers Senin (4/11/2024) malam.

    “Jumlahnya dia tidak tahu, karena memang sepertinya yang seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” ungkapnya.

    Saat disinggung terkait kemungkinan menjerat Edward, Qohar mengaku siap menjadikannya sebagai tersangka apabila ada bukti yang cukup.

    “Sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban,” ujar Qohar.

  • Urus Perkara sang Anak, Ibu Ronald Tannur Berikan Uang Rp 1,5 Miliar kepada Pengacara

    Urus Perkara sang Anak, Ibu Ronald Tannur Berikan Uang Rp 1,5 Miliar kepada Pengacara

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung telah meningkatkan status Meirizka Widjaja (MW) ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, Senin (4/11/2024). Guna mengurus perkara anaknya, MW menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahma (LR), pengacara Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan MW bertemu dengan MW pada 5 Oktober 2023 guna membicarakan perkara Ronald Tannur. Pertemuan keduanya berlanjut keesokan harinya.

    “Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) malam.

    Adapun kesepakatan di antara LR dan MW adalah biaya untuk pengurusan perkara berasal dari MW. Apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara maka MW akan menggantinya.

    Setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan dari MW. Lebih lanjut, LR juga meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim.

    “Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” terang Abdul Qohar.

    “Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar,” tambahnya.

    Berdasarkan keterangan dari LR, uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Tersangka MW pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Kejagung Gandeng PPATK Untuk Usut Aliran Dana Zarof Ricar ke Istri dan Anak

    Kejagung Gandeng PPATK Untuk Usut Aliran Dana Zarof Ricar ke Istri dan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari tersangka Zarof Ricar ke istri dan anaknya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti mengusut aliran uang dari tersangka Zarof Ricar ke siapa pun, termasuk ke anak dan isterinya.

    Jika terbukti menerima aliran uang haram tersebut, menurut Harli, tidak menutup kemungkinan anak dan isteri Zarof Ricar juga bakal diseret.

    “Kita juga gandeng PPATK untuk mendalami aliran uang ke siapa saja. Termasuk ke sana ya [keluarga],” tuturnya di Kejaksaan Agung Senin (4/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengemukakan pemblokiran itu merupakan upaya penyidik dalam melacak aset milik Zarof. 

    “Jadi kita juga sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak dimana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang,” ujarnya di Kejagung, Kamis (31/10/2024). 

    Hanya saja, Abdul Qohar masih belum bisa menjelaskan jumlah rekening yang telah diblokir tersebut. Qohar mengaku pihaknya telah banyak melakukan pemblokiran atas rekening milik Zarof Ricar.

    Di samping itu, Qohar juga menyatakan penyidik Jampidsus telah memeriksa 15 saksi, termasuk anak dan istri Zarof dalam kasus dugaan pemufakatan jahat di MA itu. 

    “Ya termasuk itu ya [anak dan istri], kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan tapi kalau istrinya sudah. Untuk kasus itu adalah sekitar 15-an sudah kita periksa,” pungkasnya.

    Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).  

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Meirizka Widjaja jadi tersangka gratitikasi kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

    Merizka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan MW menjadi tersangka,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) .

    Qohar mengemukakan tersangka Meirizka Widjaja telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 miliar dan diserahkan ke pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara dan mengatur siapa saja hakim yang nantinya mengurus perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “LR ini bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara berasal dari tersangka MW. MW mengeluarkan biaya Rp1,5 miliar dan apanila ada biaya lain yang dikeluarkan LR, pakai uang LR dulu,” katanya.

    Selanjutnya, menurut Qohar, tersangka Lisa Rahmat menalangi uang kepengurusan perkara tersebut sampai putusan di PN Surabaya sebesar Rp2 miliar.

    “Jadi total uang yang dikeluarkan adalah Rp3,5 miliar. Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut tersangka LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu,” ujarnya.

  • Kejagung Ungkap Peran Ibu Ronald Tannur sehingga Jadi Tersangka Suap ke 3 Hakim

    Kejagung Ungkap Peran Ibu Ronald Tannur sehingga Jadi Tersangka Suap ke 3 Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, bahwa Meirizka meminta kuasa hukum anaknya, Lisa Rahma untuk menyuap hakim yang bakal memutus perkara anaknya.

    “Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronnal Tannur,” ungkapnya dalam konferensi pers Senin (4/11/2024).

    Qohar menjelaskan, Meirizka meminta Lisa mengurus kasus tersebut lantaran keduanya sudah saling kenal. Meirizka dan Lisa kemudian bertemu awal Oktober 2023 lalu. 

    Dalam pertemuan tersebut Meirizka meminta Lisa mengurus perkara anaknya, termasuk biaya suap ke hakim PN Surabaya. “Dalam pertemuan tersebut LR menyampaikan MW ada biaya dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ucap Qohar.

    Meirizka kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Namun, dia juga meminta Lisa menalangi biaya pengurusan perkara sampai ada putusan.

    “Selama berproses MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” kata dia.

    “LR juga menalangi sebagian pengurusan perkara sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar,” imbuhnya.

    Saat ini, kata Qohar, Meirizka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.

  • Menko BG Siapkan Strategi Komprehensif Ganyang Judi Online

    Menko BG Siapkan Strategi Komprehensif Ganyang Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengklaim pemerintah telah menyiapkan strategi komprehensif untuk memberantas judi online (judol).

    Strategi itu telah dibahas dalam rapat yang digelar di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (4/11/2024), bersama dengan lintas kementerian/lembaga. Beberapa kementerian/lembaga terkait dimaksud meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Kapolri. 

    “Untuk judi online sendiri, ada beberapa strategi komprehensif yang telah tadi telah diputuskan di dalam rapat,” ujar pria yang akrab disapa BG itu pada konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    BG menerangkan, strategi penanganan judi online yang telah diputuskan itu meliputi upaya pendidikan hingga penindakan. Upaya pendidikan bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online. 

    Kemudian, upaya pencegahan dengan melakukan peringatan dini terhadap simpul-simpul aktor judi online, seperti akses konektivitas judi online dan akses terhadap sistem pembayarannya. 

    “Tentu tujuannya untuk memutus mata rantai kegiatan judi online tersebut,” papar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

    Selanjutnya, upaya penindakan akan dilakukan apabila upaya pencegahan tidak diindahkan dan ditemukan unsur pidana. “Maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” ungkap BG. 

    Adapun BG telah membentuk tujuh desk lintas kementerian/lembaga di Kemenko Polkam yang dipimpin oleh menteri maupun pejabat setingkat menteri. Salah satunya yaitu Desk Judi Online yang akan dipimpin oleh Kapolri. 

    Permasalahan judi online menjadi salah satu isu yang disoroti oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai ancaman yang berat. 

    “Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran, hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelejen yang baik, bukti-bukti yang kuat bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” ujar Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna perdana, beberapa waktu lalu.