Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kejagung – Page 3

    Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kejagung – Page 3

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

     

  • Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka MW (Meirizka Widjaja) memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada hakim untuk memuluskan kasus yang menjerat putranya, Ronald Tannur. 

    Adapu, ME ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan pada mulanya tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujar Qohar dilansir dari Antara, Selasa (5/11/2024). 

    Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Qohar. 

  • Terungkap, 3 Hakim PN Surabaya Merupakan Pesanan Kubu Ronald Tannur

    Terungkap, 3 Hakim PN Surabaya Merupakan Pesanan Kubu Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terungkap, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan hakim yang sejak awal dipesan Gregorius Ronald Tannur.

    Hal tersebut diketahui saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

    Awalnya, seusai bertemu beberapa kali dengan Lisa Rahma, Meirizka Widjaja meminta lawyer Ronald Tannur tersebut untuk mengurus perkara anaknya.

    Lisa pun menyanggupi permintan Meirizka dan meminta syarat ibu Ronald Tannur itu menyiapkan sejumlah uang.

    Seusai disepakati, Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar agar dikenalkan dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan Selasa (5/11/2024).

    Keduanya pun sepakat untuk memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan Ronald Tannur hingga divonis bebas.

    Ditambahkan oleh Qohar, Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang Rp 1,5 Miliar ke Lisa. Meirizka juga meminta Lisa menalangi uang kekurangan untuk mengurus perkara tersebut sebesar Rp 2 miliar.

    Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap Qohar.

  • Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya, Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung – Page 3

    Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya, Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya dalam kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

    Menurut Qohar, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

    “Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.

    Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.

    Abdul Qohar sebelumnya menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar.

  • Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aset Rp 920 Miliar Zarof Ricar

    Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aset Rp 920 Miliar Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran transaksi aset milik Zarof Ricar (ZR), tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

    “Kami sudah meminta bantuan PPATK terkait transaksi-transaksi yang melibatkan tersangka, namun tentu tidak bisa langsung diberikan. Kami harus menunggu prosesnya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

    Selain bekerja sama dengan PPATK, Qohar menambahkan bahwa Kejagung juga meminta bantuan beberapa bank untuk menelusuri rekening para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

    “Di bawah koordinasi Kasubdit Penelusuran Aset di Jampidsus, kami telah melakukan penelusuran aset secara maksimal,” jelasnya.

    Pada penggeledahan di rumah pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total Rp 920 miliar.

    Terkait asal dana miliaran rupiah tersebut, Qohar menyatakan bahwa penyidik masih terus mengusut sumber dan peruntukan uang tersebut.

    “Uang sebesar Rp 920 miliar ini masih terus ditanyakan kepada tersangka karena jumlahnya sangat besar. Proses ini memerlukan waktu karena membutuhkan ingatan yang akurat,” katanya.

    Zarof Ricar (ZR), mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10/2024) atas dugaan pemufakatan jahat. Ia diduga bertindak sebagai makelar dalam proses kasasi yang melibatkan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

    Qohar mengungkapkan bahwa Zarof diduga terlibat dalam upaya suap atau gratifikasi bersama LR, pengacara Ronald Tannur. LR disebut meminta Zarof untuk memengaruhi hakim agung agar menyatakan kliennya, Ronald Tannur, tidak bersalah dalam putusan kasasi.

    “LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” lanjut Qohar.

    Namun, uang suap tersebut dilaporkan belum diterima oleh para hakim yang bersangkutan.

    “ZR mengakui pernah bertemu salah satu hakim, tetapi belum ada kaitan langsung dengan putusan kasasi. Kami masih mendalami kebenaran informasi ini,” ucap Qohar.

    Selain uang tunai, dalam penggeledahan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta, penyidik juga menemukan 51 kilogram emas Antam. Uang dan emas tersebut diduga sebagian besar diperoleh Zarof dari perannya sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Zarof Ricar ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024.

  • 3
                    
                        Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
                        Surabaya

    3 Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya Surabaya

    Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
    Editor
    KOMPAS.com
    – Usai lima jam jalani pemeriksaan, Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan tersangka dalam kasus
    suap
    yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN)
    Surabaya
    , Senin (4/11/2024). 
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin. Menurut keterangan dari kuasa hukum MW, Filmon Lay, kliennya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB. 
    Sekitar pukul 20.45 WIB kliennya baru keluar gedung dan segera digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
    Kuasa hukum: Kami kooperatif
    Selain Meirizka,  kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan Agung.
    “Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga hakim
    PN Surabaya
    yang disuap itu adalah itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
    Pemberian suap itu atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka.
    Suap
    itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
    Sementara itu, dilansir dari
    Antara
    , Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa ayah terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.
    Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.
    “Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam.
    (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada hakim lain lagi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur berinisial R yang diduga ikut terlibat praktik suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan kekasih hingga tewas, Dini Sera Afrianti.

    Sebelum hakim R, sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiganya yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat aliais LR, juga ditangkap.

    Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan alat bukti adanya keterlibatan hakim lainnya di PN Surabaya yakni R.

    Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.

    Diduga hakim R ikut terlibat dengan aksi pemberian uang suap dari ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja alias MW.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial Lisa Rahmat alias LR untuk meminta bantuan hukum untuk anaknya, Ronald Tannur yang sedang diproses hukum. 

    LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.

    “Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya. 

    Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, yang kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR. 

    Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan beberapa kebutuhan biaya yang harus ditanggung untuk mengurus perkara. MW pun sepakat untuk membiayai pengurusan perkara anaknya.

    Sepanjang proses kasus ini, MW tercatat telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap, sementara LR juga menanggung sebagian biaya sebesar Rp2 miliar. 

    Total biaya mencapai Rp3,5 miliar, yang kemudian diduga disalurkan kepada majelis hakim, termasuk hakim berinisial R, untuk memastikan kelancaran perkara Ronald Tanur.

    Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

    MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ibunda Ronald Tannur jadi tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Meirizka Widjaja diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Meirizka Widjaja dari saksi menjadi tersangka.

    “Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ungkap Qohar.

    Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.

    Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.

    “Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.

    Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan. 

  • Setelah Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kejagung Buka Peluang Ayahnya Segera Menyusul

    Setelah Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kejagung Buka Peluang Ayahnya Segera Menyusul

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan kemungkinan untuk memeriksa Edward Tannur, ayah terdakwa Ronald Tannur, terkait kasus dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas dalam perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas tersebut.

    “MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terkait dalam perkara korupsi ini akan kami mintai keterangan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

    Menurut Qohar, pendalaman kasus ini akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Edward Tannur.

    “Sepanjang ada bukti yang cukup, siapa pun yang ikut terlibat dalam tindak pidana ini akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.

    Qohar juga menyebut bahwa Edward Tannur, anggota DPR nonaktif, diduga mengetahui adanya upaya suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja, bersama pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

    “Sesuai keterangan saat ini, Edward mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan LR terkait kasus Ronald Tannur,” kata Qohar.

    Meski demikian, Qohar menjelaskan bahwa Edward tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.

    “Edward tidak tahu jumlahnya, karena sebagai pengusaha, dia jarang berada di Surabaya,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap untuk vonis bebas dalam kasus penganiayaan berat yang menjerat Ronald Tannur terkait penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

    Awalnya, MW menunjuk LR sebagai penasihat hukum Ronald karena keduanya sudah saling mengenal lama lantaran anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Meirizka mengunjungi LR dua kali untuk membahas kasus putranya.

    Menurut Qohar, LR menginformasikan kepada MW bahwa terdapat “biaya” untuk pengurusan kasus tersebut dan tindakan yang perlu ditempuh.

    Dalam kelanjutannya, LR meminta bantuan tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

    LR dan MW pun menyepakati bahwa biaya pengurusan perkara Ronald akan ditanggung oleh MW, dan jika LR menalangi biaya terlebih dahulu, MW akan menggantinya kemudian.

    “Dalam setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan MW dan meyakinkan MW untuk menyediakan dana agar kasus Ronald Tannur dapat dibebaskan oleh majelis hakim,” tambahnya.

    Selama proses perkara di PN Surabaya, MW telah menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara hingga total mencapai Rp 3,5 miliar, yang menurut LR diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Majelis hakim tersebut, yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari LR.

    Akibat perbuatannya, Meirizka Widjaja disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Meirizka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar – Page 3

    Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi. Sejauh ini, upaya tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

    “Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.

    “Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” Qohar menandaskan.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dalam proses vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata ada andil dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LS) meminta bantuan Zarof Ricar agar dapat mengkondisikan hakim PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

     

  • [POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub Nasional 5 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polemik arloji milik Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar masih menjadi sorotan para pembaca.
    Qohar mengeklaim jam tangannya bukan barang mewah dan dibeli di pasar, sebelum dia menduduki jabatan itu.
    Sementara itu, kronologi kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), juga banyak disimak oleh pembaca.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar angkat bicara mengenai harga jam tangannya yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.
    “Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga ‘kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? ‘Kan gitu,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (4/11/2024).
    Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp 4 juta di pasar sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.
    Ia juga mengaku tidak tahu merek jam tangannya.
    “Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa,” ucapnya.
    Qohar pun menyayangkan bahwa jam tangannya menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran disebut mirip dengan jam tangan mewah dengan harga mencapai miliaran rupiah.
    “Saya bisa luruskan, ya. Jadi, jam tangan saya ini lima tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin, panggil ahli jam, periksa bersama-sama,” ujarnya.
    Adapun jam tangan yang dikenakan oleh Dirdik Abdul Qohar pada beberapa konferensi pers menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
     
    Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap atas kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.
    Peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain.
    “Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
    Qohar memaparkan, kasus korupsi ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan memulai pembangunan jalur kereta api, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
    Namun dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket.
    “Dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara berinisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” kata Qohar.
    Setelah itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa berinisial RMY melaksanakan tender proyek, tanpa dilengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis.
    Proses kualifikasi pengadaan juga dilakukan dengan metode yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.
    “Dalam pelaksanaannya, diketahui pembangunan Jalan KA Besitang tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub,” ungkap Qohar.
    Ia menambahkan bahwa konsultan pengawas, KPA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sengaja memindahkan jalur yang dibangun.
    Kondisi ini membuat jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, dan berujung pada terjadinya penurunan tanah atau amblas.
    “Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” ucap Qohar.
    Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.