Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
Editor
KOMPAS.com –
Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
Kasus disidangkan hingga tuntutan
Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
“Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari
Antara
.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
“Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
“Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
“Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
“Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
“Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,” ujar Harli.
Harli juga membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.
Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli.
Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.
Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
“Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Jaksa Agung
-
/data/photo/2024/11/18/673ac2f1d814a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi? Medan
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4988217/original/040432700_1730503785-IMG_20241101_20465688.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong merupakan tersangka korupsi kasus komoditas impor gula tahun 2015-2016.
“Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada saat kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Melalui hakim, ia meminta Kejagung agar membebaskan Tom Lembong.
“Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tegas Amir.
“Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.
Lebih daripada itu, kubu mantan menteri perdagangan era Joko Widodo itu memerintahkan agar Kejagung menghentikan penyidikan terhadapnya.
Atas kasus ini juga, Kejagung diminta agar melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom serta harkat dan martabatnya. Kejagung juga digugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari hal ini.
Dalam beberapa point yang digugat di antaranya adalah status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.
“Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti,” ujar Ari.
-
/data/photo/2024/09/30/66fa4f15ce382.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK Nasional 18 November 2024
Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung tetap harus memberikan rasa keadilan.
Sebab, keberlangsungan Duta Palma Grup yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit itu, tidak hanya terkait tersangka individu maupun korporasi.
Handika menerangkan, Duta Palma grup juga menjadi tempat mencari nafkah para karyawannya.
“Kalau semua proses bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita dan rekening diblokir, mohon Kejagung mempertimbangkan nasib 21.000 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ungkap Handika dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (18/11/24).
Menurut Handika, sejak penetapan tersangka grup Duta Palma, kondisi di internal perusahaan sudah mengalami kegoyahan luar biasa
Dia tidak memungkiri bahwa dampak dari proses hukum itu mengakibatkan macet atau anjloknya bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi.
Penyitaan aset dan uang yang gencar dilakukan penyidik Kejagung juga akan berdampak pada nasib 23.000 karyawan.
Jika tidak ada solusi, rencananya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Lebih lanjut, dia pun memandang bahwa kasus ini tidak memberikan pertimbangan dari aspek lebih luas dan adil. Sebab, ada banyak perusahaan serupa yang tidak di proses hukum oleh Kejagung.
“Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, Kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika.
Ditegaskan Handika, Duta Palma grup sudah memiliki izin lokasi dan kebun sawit.
Kendati demikian, penyelesaian persoalannya tidak diperkenankan lewat mekanisme pembayaran denda administrasi berupa pembayaran dana reboisasi, PSDH dan lainnya
“Padahal hal itu tertuang dalam pasal 110 huruf a dan 110 huruf b UU Ciptaker,” dan Duta Palma grup siap membayar denda administrasi yang jumlah biayaya sekitar 3 triliun, kata dia.
Diungkapkan Handika, jika mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Grup, sejatinya persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah.
Oleh karenanya, penyidik Kejagung tetap diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sejalan dengan penegakan hukum.
Kejagung sebelumnya telah melakukan beberapa kali penyitaan aset Duta Palma. Terbaru, Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai Rp 372 miliar sitaan dari
Duta Palma Group
.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut diperoleh dari dua penggeledahan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024).
Sebagai informasi tambahan, pada Oktober, Kejagung melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan, serta Rp 304,5 miliar di Kantor PT Asset Pacific, Jakarta Selatan.
Selain itu, pada September, Kejagung juga menyita Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari
PT Duta Palma Group
.
Adapun Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, bos
PT Duta Palma
Group.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka, Ini Alasannya
Jakarta –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong memaparkan sejumlah alasan yang membuat dirinya meminta status tersangka digugurkan.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang.
“Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon,” kata Ari.
Ari menyebut ada sejumlah kesalahan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hingga ditahan. Pertama, Ari menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. Dia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujar Ari.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Sedangkan dalam perkara ini, pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
(ygs/haf)
-

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Vs Kejagung Digelar Hari Ini (18/11)
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Eks Mendag Tom Lembong pada hari ini, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana Tom dalam kasus importasi gula ini bakal berlangsung pada 10.00 WIB.
“Sidang pertama [praperadilan Tom Lembong], Senin 18 November 2024,” dalam SIPP PN Jaksel, dikutip Minggu (10/11/2024).
Gugatan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu memiliki klasifikasi perkara terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula.
Selain itu, duduk sebagai termohon dalam perkara ini adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dalam SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa gugatan diajukan untuk membatalkan status kliennya sebagai tersangka kasus impor gula.
Dia menjelaskan sejumlah alasan pihaknya mengajukan praperadilan ini. Misalnya, terkait dengan dua alat bukti yang telah diperoleh Kejaksaan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga menyatakan dalam penersangkaan kliennya belum ada bukti yang kuat menunjukkan perbuatan Tom melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.
“Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka dinilai menjadi cacat hukum,” ujar Amir.
Respons Kejagung
Adapun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Tom Lembong.
Harli menekankan bahwa dirinya tidak mempersoalkan gugatan praperadilan Tom lantaran hal tersebut merupakan hak tersangka.
“Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan,” tutur Harli di Kejagung, Selasa (5/11/2024).
-

Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?
Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik?
Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.
“Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.
Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton.
“Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.
Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula.
“Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.
Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.
Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.
“Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
Apakah ada pemberian imbalan?
Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.“Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.
Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.
Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik?
Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.
“Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.
Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton.
“Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.
Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula.
“Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.
Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.
Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.
“Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
Apakah ada pemberian imbalan?
Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.
“Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.
Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.
Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.
Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(UWA)
-

Dalami Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR bakal Panggil Jampidsus – Espos.id
Perbesar
ESPOS.ID – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Antara/Rivan Awal Lingga)
Esposin, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Komisi III DPR RI bakal memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dia mengatakan sejauh ini Komisi III DPR RI belum akan membuat Panitia Kerja (Panja) yang khusus menangani kasus tersebut, walaupun sebelumnya ada usulan untuk membuat Panja itu.
Promosi
Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer
“Kita mau panggil Jampidsus dulu,” kata Abdullah, Jumat (15/11/2024), dilansir Antara.
Dia pun menilai bahwa kasus-kasus yang melibatkan impor komoditas biasanya memiliki pola-pola yang sama, baik impor gula, impor daging, dan impor lainnya. Namun yang menjadi pertanyaan, adalah bagaimana aparat penegak hukum serius untuk membongkar-nya.
Menurut dia, keuangan negara yang bisa diselamatkan dari kasus-kasus itu bisa bernilai fantastis. Aparat penegak hukum pun, kata dia, jangan sampai tebang pilih dalam menangani kasus.
Dalam hal ini, dia pun tidak membela Tom Lembong atau siapa pun. Dia mengatakan bahwa penindakan kejahatan tidak boleh berdasarkan pesanan atau dorongan dari pihak luar.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dia menilai bahwa saat ini masyarakat bertanya-tanya mengenai kasus tersebut. Jangan sampai, kata dia, penegakan kasus yang menjerat Tom Lembong itu dituding sebagai politik balas dendam yang dilakukan rezim.
“Kami mengusulkan ini dalam rangka juga membantu juga pihak kejaksaan, kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini. -
Mengapa Jaksa Agung Tiba-tiba Ungkit Pengepungan Brimob? Ada Apa dengan Kasus Timah dan Tom Lembong?
Mengapa Jaksa Agung Tiba-tiba Ungkit Pengepungan Brimob? Ada Apa dengan Kasus Timah dan Tom Lembong?
-

Temui JA Burhanuddin, Mentrans Iftitah Minta Pendampingan Soal Pelaksanaan Kerja
Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah menerima kunjungan dari Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman.
Dalam pertemuan itu, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah diminta untuk melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kerja di Kementrian Transmigrasi.
Dengan demikian, dukungan maupun pendampingan itu dilakukan agar pelaksanaan kerja pada Kementrans tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Nanti ada pendampingan-pendampingan sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan jauh dari permasalahan hukum,” ujarnya di Kejagung, Jumat (15/11/2024).
Di lain sisi, Mentrans Iftitah mengungkap salah satu sektor yang diperlukan pendampingan dari Kejaksaan yaitu pegawai di Kementrans agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yang paling penting adalah tidak adanya Korupsi, kemudian mencegah kebocoran-kebocoran anggaran dan apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ,” tutur Iftitah.
Dia juga mengemukakan anggaran Kementrans di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT) memiliki keterbatasan.
Sebab, Kementrans hanya mendapatkan 6% atau Rp194 miliar pada 2024 dan Rp98 miliar pada 2025. Khusus anggaran pada 2025, Kementrans bakal mendapat pengaturan menjadi Rp122 miliar.
Namun demikian, anggaran yang terbatas itu tidak menyurutkan kinerja dari Kementrans pada tahun ini maupun selanjutnya. Sebab, Kementrans diamanatkan untuk mengelola lahan 3,2 juta hektare.
Dari 3,2 juta hektare itu terdapat 2,4 hektare yang bakal diberikan dalam bentuk sertifikat hak milik atau SHM kepada transmigran. Alhasil, terdapat sekitar 600.000 hektare lahan yang terlantar.
“Nah harapannya yang HPL terlantar itu betul-betul dimanfaatkan untuk nanti pengembangan ekonomi di kawasan-kawasan transmigrasi,” pungkasnya.
-

Jaksa Agung Sebut Ribuan Anggotanya yang Bermain Judol Hanya Iseng, Ketua MUI: Masa Isengnya Langgar Hukum dan Norma Agama
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ribuan anggotanya yang bermain judi online (judol) hanya iseng. Hal itu menuai kritik.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mempersoalkan hal tersebut. Meski iseng, ia menyebut judol melanggar hukum dan norma agama.
“Aduhhh, masa isengnya melanggar hukum dan norma agama,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Jumat (15/11/2024).
Cholil meminta agar para jaksa tersebut ditindak tegas. Sehingga tidak ada lagi judol dengan dalih iseng.
“Tolog ditindak tegas Pak jangan biarkan iseng itu bikin pusing negeri ini,” terangnya.
Adapun data adanya ribuan jaksa yang bermain judol berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data itu dikonfirmasi Komisi III DPR RI pada Burhanuddin saat rapat kerja di DPR.
Burhanuddin mengonfirmasi hal tersebut. Namun ia menyebut hanya iseng.