Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Akhir Perjalanan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Usai 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Timah

    Akhir Perjalanan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Usai 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi penangkapan pendiri Sriwijaya Air sekaligus tersangka kasus timah, Hendry Lie.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa awalnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie pada (29/2/2024).

    Kemudian, penyidik Jampidsus kembali melakukan sejumlah pemanggilan terhadap Hendry Lie. Namun, Hendry tidak mengindahkan panggilan tersebut.

    Namun, usut punya usut ternyata Kejagung mendapatkan informasi bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak (25/3/2024).

    “Pascapemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

    Mengetahui keberadaan Hendry Lie, Kejagung kemudian meminta pihak Imugrasi untuk melakukan penarikan paspor Hendry Lie terhitung enam bulan pada (28/3/2024).

    Kemudian, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada (16/4/2024). 

    Sejak penetapan tersangka, Hendry tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejagung karena tengan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.

    Hampir tujuh bulan menyandang status tersangka kasus timah, perjalanan Hendry Lie harus berakhir usai secara diam-diam kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis.

    Dia ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta usai penyidik bekerjasama dengan atase Kejaksaan Kedubes RI di Singapura dan jaksa agung muda bidang intelijen atau Jamintel.

    “Pada 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura,” imbuh Qohar.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung, Hendry Lie tiba di lokasi pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB. 

    Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung.

    Selang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring tersebut.

    Adapun, Hendry Lie kini harus puas dengan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    “Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Qohar.

    Peran Hendry Lie 

    Dalam kasus ini, Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

    Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.

    Dua perusahaan itu diduga sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal. 

    Atas perbuatannya, Hendry Lie dan sejumlah tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam kasus timah ini sebesar Rp300 triliun.

    Selain itu, Hendry Lie juga telah dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Adapun, dalam sidang dakwaan kasus tata niaga timah di IUP PT Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Hendry Lie diduga menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.

    “Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

  • Harta Kekayaan Hendry Lie, Bos Maskapai Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejagung

    Harta Kekayaan Hendry Lie, Bos Maskapai Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Hendry Lie, pendiri maskapai Sriwijaya Air ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam. Hendry tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Berapa harta kekayaan bos Sriwijaya tersebut.

    Mengutip GlobeAsia Magazine, Hendry Lie dan sang kakak Chandra Lie masuk dalam daftar 150 orang terkaya Indonesia pada 2016. 

    Hendry Lie dan Chandra Lie memiliki harga sebesar Rp 325 miliar atau Rp 5.146.537.500.000 pada 2016. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar US$ 300 miliar atau Rp 4.750.650.000.000.

    Beritasatu.com belum menemukan penelusuran terkait harta terbaru Hendry Lie dan Chandra Lie pada 2024. Namun, pada penangkapan ini, Kejagung turut menyita sebuah vila mewah di Bali bernilai Rp 20 miliar. Hendry juga diketahui memiliki banyak tanah dan bangunan.

    “Banyak tanah dan bangunan yang telah disita, termasuk yang berlokasi di Bali,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Pada Agustus 2024, Kejagung menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp 20 miliar.

    Hendry Lie diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang secara aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.

    Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan ilegal melalui dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang tersebut.

    Tindakan yang melibatkan Hendry dan sejumlah tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.

    Abdul Qohar menyampaikan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap Hendry Lie. Namun, Hendry Lie mangkir beberapa kali dengan alasan sakit.

    “HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024,” kata Qohar kepada wartawan Selasa (19/11/2024).

    Diketahui, harta kekayaan yang dimiliki Hendry Lie membuat ia dan sang kakak Chandra Lie masuk dalam jajaran 105 orang terkaya di Indonesia pada 2024.

  • Kejagung Ungkap Hendry Lie Pulang ke Indonesia dari Singapura secara Diam-diam

    Kejagung Ungkap Hendry Lie Pulang ke Indonesia dari Singapura secara Diam-diam

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Hendry Lie, pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.

    “Dia pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024) dini hari WIB.

    Hendry Lie telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 seusai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.

    Dia berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB.

    Ternyata Hendry balik ke Indonesia lantaran paspor yang bersangkutan ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.

  • Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali Senilai Rp 20 Miliar

    Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali Senilai Rp 20 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

    “Seluruh aset para tersangka dalam kasus ini sudah kami telusuri, cari, dan sita, termasuk aset milik Hendry Lie,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. “Banyak tanah dan bangunan yang telah disita, termasuk yang berlokasi di Bali,” ujarnya.

    Pada Agustus 2024, Kejagung menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp 20 miliar.

    Hendry Lie diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang secara aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan ilegal melalui dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang tersebut.

    Tindakan yang melibatkan Hendry dan sejumlah tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

    Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Hendry saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kejagung menegaskan mereka akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aset-aset terkait guna memulihkan kerugian negara.

  • Ditangkap di Bandara Soetta, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Digelandang ke Kejagung

    Ditangkap di Bandara Soetta, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Digelandang ke Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (18/11/2024) malam.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap Hendry. Namun, Hendry mangkir beberapa kali dengan alasan sakit.

    “HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024,” kata Qohar kepada wartawan Selasa (19/11/2024).

    Seusai dicekal, Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia kembali mangkir saat hendak diperiksa.

    “Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkapnya.

    Hendry lalu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat kembali dari Singapura pada Senin (18/11/2024) malam. Dia lalu dibawa ke gedung Kartika untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Lalu tersangka HL (Hendry Lie) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.

  • Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie Nasional 19 November 2024

    Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) berhasil menangkap tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Hendry Lie
    di termilan 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024).
    Penangkapan
    ini merupakan hasil kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dengan jajaran intelijen serta atase Kejaksaan Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura.
    Pendiri Sriwijaya Air ini kembali ke Indonesia dari Singapura karena masa berlaku izin tinggalnya yang habis, pada 27 November.
    Dia berada di Singapura dengan alasan untuk berobat.
    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 terkait kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan,
    penangkapan
    ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
    Pada 29 Februari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebagai saksi.
    Kasus ini pun naik ke penyidikan. Penyidik Jampidsus telah memanggil Hendry beberapa kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
    Kemudian, berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry berada di negara tersebut sejak 25 Maret 2024.
    Akibatnya, pencekalan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, yang juga mencakup pencabutan paspor Hendry Lie.
    “Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor ke Imigrasi,” jelas Abdul Qohar dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Pada 15 April 2024, Hendry Lie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F/FD/04/2024, setelah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir.
    “Hari ini, atas kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dan jajaran intelijen, kami berhasil menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2F,” tambahnya.
    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F/FB/11/2024 tanggal 18 November 2024, pada pukul 22.30 WIB.
    Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan sebagai tersangka selama satu jam, sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024.
    Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
    Ia juga merupakan pemilik perusahaan smelter timah di Bangka, PT Tinido Inter Nusa (TIN), bersama adiknya, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing PT TIN.
    Hendry tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat didampingi tim penyidik saat memasuki ruangan Jampidsus.
    Ia tampak diborgol serta mengenakan kemeja merah muda lengan pendek, celana jeans biru dongker, dan masker putih.
    Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Soetta

    Penjelasan Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Soetta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung memberikan penjelasan perihal penangkapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu Hendry Lie.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan kalau mantan bos Sriwijaya Air itu mulanya diperiksa penyidik sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) dini hari WIB.

    Selanjutnya, menurut dia, dilakukan pencekalan terhadap Hendry berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-043/D/DIP.4/03/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan. Kemudian dilakukan pula penarikan paspor RI atas nama Hendry berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI.5-DN.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024.

    “Jadi selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi,” kata Qohar.

    Selanjutnya pada 15 April 2024, dia menjelaskan kalau Hendry ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F.2/FD.2/04/2024. Ini setelah yang bersangkutan dipanggil dengan patut tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.

    Pada hari ini, Qohar menjelaskan, atas kerja sama Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung dengan jajaran intelijen pada Jamintel Kejagung serta Atase Kejaksaan pada Kedubes RI di Singapura, telah dilakukan penangkapan terhadap Hendry di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F.

    “Penangkapan terhadap Hendry dilakukan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor 22/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Tepatnya pada jam 22.30 WIB beberapa saat yang lalu,” ujar Qohar.

    Selanjutnya, menurut dia, Hendry dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan satu jam dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

    “Adapun peran tersangka HL yaitu selaku beneficiary owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” beber Qohar.

    Akibat perbuatan yang dilakukan Hendry bersama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun. Terhadap yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    (miq/miq)

  • Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

    Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Hendry Lie langsung ditahan.

    “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) malam.

    Hendry Lie ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Hendry Lie ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah berobat dari Singapura. Kejagung menyebut masa berlaku paspor Hendry habis pada 27 November 2024.

    Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April 2024 lalu.

    Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
    3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
    4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
    5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
    6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
    7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
    8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
    9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
    10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
    11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
    16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
    17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
    18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

    (whn/idn)

  • Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM Megapolitan 18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Said Didu
    , Gufroni, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang digunakan untuk melaporkan kliennya tidak relevan.
    “Penerapan pasal ini bertentangan dengan SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang mengatur pentingnya pembuktian motif untuk Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujar Gufroni, Senin (18/11/2024).
    Sebab, pasal dan ayat tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
    Pasal ini sering digunakan dalam kasus hukum yang melibatkan ujaran kebencian berbasis SARA.
    Sedangkan Gufroni menegaskan bahwa kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) bukanlah tindakan yang mengandung SARA, kebohongan, atau ajakan kerusuhan.
    Sebaliknya, Gufroni menilai laporan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kritik yang disampaikan Said Didu merupakan bentuk ekspresi yang dijamin Undang-Undang.
    “Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tambahnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa Said Didu sering mengkritisi proyek pembangunan nasional yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk proyek Rempang Eco City, Bandara Kertajati, dan Tol Becakayu.
    Kritik tersebut, menurut Gufroni, merupakan bentuk partisipasi dalam negara demokratis.
    “Proses hukum terhadap Said Didu tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk membungkam kritik yang disampaikan terhadap proyek pembangunan,” jelas Gufroni.
    Ia mempertanyakan relevansi pihak pelapor, yaitu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. Gufroni mengatakan, pernyataan Said Didu tentang PSN PIK-2 tidak pernah menyebut nama Maskota.
    Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB atas dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya terhadap PSN PIK-2.
    “Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Senin (18/11/2024).
    Said Didu dilaporkan
    atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Laporkan Jaksa di Sumut, Berawal Tuduhan Mobil Dinas Dipakai Pacaran hingga Berujung Pemecatan

    Jaksa Laporkan Jaksa di Sumut, Berawal Tuduhan Mobil Dinas Dipakai Pacaran hingga Berujung Pemecatan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus yang melibatkan seorang jaksa muda, Jovi Andrea Bachtiar (28) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menarik perhatian publik.

    Jovi harus menjalani proses hukum dan dijebloskan ke sel tahanan, lantaran rekan kerjanya sesama jaksa melaporkan Jovi ke polisi.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial. Ia kemudian dituntut dua tahun penjara. 

    Kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.

    Kasus jaksa laporkan jaksa ini tampaknya asing di telinga, bagaimana bisa seorang jaksa melaporkan rekannya yang sesama jaksa?

    Bermula dari Postingan Medsos

    Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.

    Dalam tangkapan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.

    Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.

    “Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung,”ungkap Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi  menirukan.

    Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.

    Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.

    Jovi Andrea Bachtiar dan Kajari Tapsel, Siti Holija.

    Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.

    Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.

    Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.

    Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.

    Kasus Disidangkan

    Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.

    JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.

    Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.

    “Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon

    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

    Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.

    “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.

    Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

    “Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.

    Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.

    “Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.

    Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa

    Usulan Pemecatan

    Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.

    Sebelum melaporkan Jovi ke polisi, Nella juga disebut-sebut telah meminta Jovi untuk meminta maaf karena menyebarkan narasi menyesatkan tentang dirinya, yakni memakai mobil dinas untuk berpacaran.

    “Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    Sayangnya Jovi disebut tidak kunjung meminta maaf sehingga dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapsel dan dijerat dengan UU ITE. 

    Di sisi lain, pemecatan Jovi dari pekerjaannya sebagai jaksa juga karena pelanggaran administratif berat yang dilakukannya, yaitu akumulasi 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.

    “Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).

    “Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.

    Sosok Nella Marsella. Sosok yang Melaporkan Jovi ke Polisi

    Beberapa sumber mengklaim Nella Marsella merupakan jaksa penjaga tahanan yang juga diberdayakan membantu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel. Namun, sumber lainnya menyebutkan, Nella Marsella disebut sebagai pegawai tata usaha Kejari Tapsel.

    Pada Senin (26/8/2024) lalu, di hadapan para wartawan didampingi Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Nella Marsela (NM) menjelaskan, fitnah atau tuduhan tersebut pertama kali diterima dirinya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan rekannya seorang staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.

    Tuduhan ini diperparah dengan bahasa kasar yang menuduh NM melakukan tindakan tidak senonoh, hingga memicu perasaan malu dan tertekan yang mendalam pada dirinya dan keluarganya.

    “Saya sangat dirugikan atas postingan Bang Jovi terhadap saya. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi antara saya dan Bang Jovi, tetapi pihak keluarga saya tidak terima,” ucap NM terisak di hadapan wartawan pada Agustus lalu.

    Tak hanya di Instagram, ternyata Jaksa Jovi juga memposting tuduhan serupa di akun TikTok-nya, dengan narasi yang lebih kasar dan menyudutkan.

    “Pacaran pakai kendaraan sendiri, jangan pakai kendaraan dinas apalagi mobil dinas pimpinan!” tulis Jovi di TikTok.

    NM berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja kepolisian, tetapi juga menjadi pelajaran bagi siapapun yang dengan mudahnya menyebarkan fitnah di dunia maya (medsos).

    “Saya dikatakan ani-ani (simpanan pria tua hidung belang) atas postingan tersebut, saya dikatakan simpanan atas postingan Bang Jovi tersebut dan banyak kerugian lainnya,” ungkapnya.

    “Seperti kedua orang tua saya kecewa melihat postingan tersebut. Saya mohon tetap akan dilanjutkan (proses hukum),” pinta Nella Marsela sambil mengusap air mata.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    *)artikel ini dibuat dengan bantuan AI