Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis – Page 3

    Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, rangkaian pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 25 November 2024. Tidak hanya istri dan anak, penyidik juga memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis untuk dimintai keterangan.

    “Ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

    Secara rinci, ketiga saksi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis selaku pengacara, RBP selaku anak Zarof Ricar, dan DA selaku istri dari Zarof Ricar. Mereka diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat (LR).

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    “Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

  • Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Mantan Pejabat MA

    Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Mantan Pejabat MA

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa istri dan anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Mereka diperiksa dalam perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk tersangka ZR,” ujar JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (25/11/2024).

    Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah OCK selaku Pengacara, RBP selaku Anak Tersangka ZR, dan DA selaku Istri Tersangka ZR. Menurutnya, adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Seperti diketahui, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya. Kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp 920 miliar dan logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    Penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg. Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram; 1 (satu),

    Juga dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. [hen/but]

  • Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan

    Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendadak menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas tentang pengembalian tahanan atau transfer of prisoner warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.

    Agus mengakui ada beberapa negara yang meminta Indonesia untuk mengembalikan warganya agar melanjutkan pidana badan di negara asalnya.

    Namun, dia mengatakan hal tersebut belum dikabulkan oleh pemerintah Indonesia karena masih dikaji dari aspek hukum.

    “Memang ada permintaan dari beberapa negara ya kepada pemerintah Indonesia. Tentunya ini masih dalam pembahasan kami untuk ditinjau dari aspek hukumnya,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).

    Kendati demikian, menurut Agus, transfer of prisoner atau pengembalian narapidana ke negara asalnya itu masih memungkinkan dan bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

    Pasalnya, menurut Agus, Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan mengatur untuk dilakukan transfer of prisoner.

    “Jadi memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner,” katanya.

    “Namun, saat ini kita akan mencari solusi terbaik,” ucap Agus. 

    Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang turunan yang mengatur ketentuan pemindahan narapidana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan aspek hukum pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.

    Di sisi lain, Agus pun membeberkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mengkaji permintaan pemindahan narapidana selain dari Pemerintah Filipina, yakni dari Pemerintah Prancis untuk satu orang narapidana dan Pemerintah Australia untuk lima orang narapidana.

    “Ini kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement [kesepakatan bersama] antara negara satu dan negara lain. Karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan,” ujar Agus.

  • Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.

    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:
    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.
    Baca juga: Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.

    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.
    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal
    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.

    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.

    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.
    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur
    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.

    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.

    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN
    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.

    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.
    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal
    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.

    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.

     

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
     
    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.
     
    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:

    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
     
    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.
     
    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.
     
    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.

    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal

    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.
     
    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.
     
    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.

    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur

    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.
     
    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.
     
    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN

    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.
     
    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.

    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
     
    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal

    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.
     
    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tuduhan Aniaya Anak Aipda Wibowo Tak Terbukti

    Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tuduhan Aniaya Anak Aipda Wibowo Tak Terbukti

    Konawe Selatan, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Supriyani dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024). Majelis hakim menyatakan, guru honorer Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa.

    Kasus guru honorer Supriyani menjadi viral setelah ia dilaporkan keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya berinisial D (8). D merupakan siswa sekolah dasar kelas 1 pada April 2024. 

    Kasus guru honorer Supriyani ini dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial. Kasus ini juga mendapat atensi dari sejumlah menteri, kapolri hingga jaksa agung.

    Saat mengalami kasus ini, guru honorer Supriyani tengah mengikuti tes PPPK dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

    Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, guru honorer Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

    “Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.

    Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa guru honorer Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

    “Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.

    Hakim juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara. “Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya.

    Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang. Seusai sidang, guru honorer Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

  • Mary Jane hingga Bali Nine

    Mary Jane hingga Bali Nine

    Jakarta

    Indonesia bakal memindahkan sejumlah narapidana ke negara asalnya. Mereka yang dipindah itu terdiri dari terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan lima anggota geng narkoba Bali Nine.

    Pemerintah menyebut tidak ada grasi yang diberikan ke para terpidana itu. Para terpidana itu diserahkan ke negara asalnya dengan proses transfer of prisoners.

    Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

    Pemulangan Mary Jane pertama kali disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong. Dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena Mary Jane yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan dipulangkan.

    “I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini),” tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11/2024).

    Dia mengatakan pemulangan Mary Jane merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina. Dia mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.

    Bongbong menegaskan Mary Jane bersalah berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia. Namun, katanya, Mary Jane juga merupakan korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.

    Dia mengaku bersyukur diplomasi dapat menunda cukup eksekusi mati Mary Jane yang ditangkap pada tahun 2010. Dia mengatakan Filipina siap menyambut Mary Jane.

    “After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines (Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina),” ujar Bongbong.

    Penjelasan Yusril

    Namun, Yusril menyebut kebijakan itu tetap bisa dilakukan. Dia mengatakan kesepakatan MLA hingga diskresi dari presiden dapat menjadi dasar pemulangan narapidana ke negara asal.

    “Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain”, kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

    Yusril mengatakan setiap presiden di belahan dunia manapun berwenang dalam merumuskan kebijakan hingga mengambil keputusan yang didasari atas nilai-nilai kemanusiaan hingga menjaga hubungan antarnegara. Keputusan itu, kata Yusril, kadang belum secara spesifik diatur dalam suatu undang-undang.

    “Jadi walaupun tidak juga didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, tapi berdasarkan kepada MLA dan juga berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari Presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini,” kata Yusril.

    Yusril mencontohkan kerja sama bidang hukum yang pernah terjadi melibatkan pemerintah Indonesia dan Australia. Kala itu, katanya, pemerintah Australia melakukan penyitaan aset dari pemilik Bank Harapan Sentosa (HBS), Hendra Rahardja, terkait kasus kredit likuiditas Bank Indonesia. Lewat metode MLA, penyitaan aset itu dilakukan melalui putusan pengadilan di Indonesia.

    “Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman, saya bertemu Jaksa Agung Australia, Daryll Williams, dan mencapai satu kesepakatan: Pemerintah Australia mengakui putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia. Dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia,” ujar Yusril.

    “Jadi sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain, sudah ada presedennya di masa yang lalu,” kata Yusril.

    Yusril berharap kebijakan pemulangan Mary Jane ke Filipina mendorong adanya undang-undang khusus yang mengatur terkait pemindahan dan pertukaran narapidana. Dia menyebut masih banyak narapidana Indonesia yang saat ini mendekam di sejumlah negara lain.

    “Ke depannya itu kita harapkan pemerintah maupun Badan Legislasi DPR, nanti ketika rapat menyusun prioritas rancangan undang-undang untuk dibahas dengan DPR, maka sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners and exchange of prisoners ini,” ujar Yusril.

    Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemindahan Mary Jane masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Prabowo. Dia mengatakan Prabowo akan mengambil keputusan terbaik.

    “Sementara kami pelajari bersama dengan Pak Menko, Prof Yusril. Nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik,” ujar Supratman.

    Aktivitas Mary Jane saat berada menjalani hukuman di LPP Jogja. Foto diunggah Kamis (21/11/2024). (dok. LPP kelas IIB Jogja).

    Supratman mengatakan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) tak hanya Mary Jane saja. Dia menyebut duta besar dari Prancis dan Inggris telah mengirimkan surat kepada Prabowo terkait permohonan pengalihan narapidana.

    “Karena bukan hanya soal Mery ya, ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris,” ujar Supratman

    “Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” sambungnya

    Supratman mengatakan pemerintah berharap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri juga dapat dipulangkan. Dia menyebut mekanisme upaya tersebut masih dikaji.

    “Kami juga meminta keluarga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa kalau terjadi pertukaran. Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih,” ujar Supratman.

    Kasus Mary Jane

    Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.

    Dilansir GMA Network edisi 8 April 2015, Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Dia bercerai dan mencoba bekerja ke Uni Emirat Arab pada 2009.

    Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Setelah itu, teman yang dikenal keluarga Mary Jane menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia.

    Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan di Malaysia sudah tidak tersedia saat tiba di Malaysia. Dia kemudian diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.

    Sebelum terbang, ada orang yang disebut menitipkan koper dengan upah USD 500 ke Mary Jane. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya.

    Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain juga telah ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.

    Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane pun ditolak.

    Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Namun, kisah hidupnya berubah di detik-detik terakhir.

    Eksekusi mati Mary Jane yang harusnya dilakukan 29 April 2015 mendadak dibatalkan. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan. Kini, Mary Jane bakal pulang ke Filipina.

    Kini, Mary Jane mengaku senang akan dipulangkan ke Filipina. Mary Jane saat ini masih ditahan di Indonesia.

    “Saya sangat gembira mendengar ada peluang terbuka bagi harapan saya untuk kembali ke rumah dan bersama keluarga saya,” kata Veloso dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh sipir penjara Evi Loliancy pada hari Kamis (21/11), dilansir kantor berita AFP.

    “Saya bersyukur dan ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terus berusaha agar saya dapat kembali ke negara saya,” katanya.

    Wanita berusia 39 tahun itu mengatakan dirinya akan memanfaatkan keterampilan yang dia pelajari selama mendekam di penjara. Salah satunya ialah teknik pewarnaan kain lokal untuk mendapatkan uang bagi dirinya dan keluarganya.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

  • Berantas Judi Online, APJII Usulkan Skema Real-Time Black Hole (RTBH)

    Berantas Judi Online, APJII Usulkan Skema Real-Time Black Hole (RTBH)

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) terus berkomitmen untuk membantu melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.

    Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan mekasnime RTBH (Real-Time Black Hole) kepada pemerintah untuk memberantas judi online.

    RTBH sendiri adalah salah satu metode yang digunakan untuk mengatasi masalah serangan DDoS (Distributed Denial of Service) di jaringan komputer.

    RTBH bekerja dengan cara memfilter atau menghapus lalu lintas yang mencurigakan atau berbahaya secara real-time, dengan memanfaatkan teknik pemblokiran langsung terhadap alamat IP sumber serangan.

    “Mekanisme RTBH adalah salah satu metode filtering yang diusulkan APJII. RTBH adalah metode filtering yang memyasar pada  penyelenbgara interkoneksi international,” kata Zulfadly kepada Bisnis dikutip, Minggu (24/11/2024).

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan platform teknologi seperti Google, X.com, dan lain sebagainya untuk memberantas judi online. 

    Adapun, pada hari ini pemerintah melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring yaitu Kemenkopolkam, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa keuangan, Bank Indonesia, Jaksa Agung, Kepolisian dan TNI melakukan rapat yang membahas mengenai pemberantasan judi online.

    Dalam rapat tersebut, Budi mengatakan terdapat 3 prioritas yang berhasil dicapai untuk memberantas judi online. 

    Pertama, desk pemberantasan judi daring bakal bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet seperti Telkom, Indosat dan lain sebagainya, untuk melakukan pemblokiran secara sistematis.

    Kedua, desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online. 

    “Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan,” kata Budi saat konferensi pers di Komdigi, Kamis (21/11/2024).

    Prioritas ketiga adalah desk gabungan akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat judi online. 

  • Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 November 2024

    Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina Nasional 23 November 2024

    Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika
    Mary Jane Veloso
    tetap akan dipantau pemerintah Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina.
    Kewenangan bagi pemerintah Indonesia ini bakal diatur dalam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina.
    Pemantauannya nantinya bisa dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina.
    “Dalam kesepakatan yang nanti kita akan rumuskan dengan Filipina dalam konteks Mary Jane ini, pemerintah tetap mempunyai akses untuk memantau perkembangan dari Mary Jane ini,” ujar Yusril melalui video yang diunggah di akun resmi Instagramnya @yusrilihzamhd pada Jumat (22/11/2024).
    Menurut Yusril, Mary Jane tidak bisa melenggang bebas usai dipindah dari Indonesia ke negara asalnya. Di sana, dia akan menjalani sisa masa hukuman.
    Pemerintah Filipina disebut mengakui putusan pengadilan di Indonesia yang menghukum mati Mary Jane. Nantinya, perempuan itu akan mendekam di penjara di Kota Manila.
    Meski demikian, pemerintah Filipina juga berhak memberikan grasi kepada Mary Jane tanpa persetujuan pemerintah Indonesia.
    “Katanya (Mary Jane) dibina di sana dan kemudian Presiden akan kemungkinan besar mengubah status hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup terlebih dahulu. Nah, setelah itu dia akan dikurangi 20 tahun, akan menjadi tahanan rumah, menjadi tahanan kota itu sepenuhnya sudah kita serahkan kepada pemerintah Filipina sendiri,” jelas Yusril.
    Dalam keterangan terpisah, Yusril menyebut, pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) di Indonesia ke negara asal bisa menggunakan
    mutual legal assistance
    (MLA).
    Yusril mengakui, sampai hari ini Indonesia memang belum memiliki undang-undang terkait pemindahan narapidana ke negara asal (
    transfer of prisoners
    ) maupun pertukaran tahanan (
    exchange prisoners
    ).
    “Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu
    mutual legal assistance in criminal matters
    , atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain”, kata Yusril.
    Guru besar hukum tata negara itu juga mengungkapkan, negara lain pernah mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di wilayah mereka.
    Di antaranya terkait kerja sama Indonesia dengan Australia ketika menyita aset pemilik Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja yang terjerat penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia.
    Saat itu, Yusril yang menjabat Menteri Kehakiman bertemu Jaksa Agung Australia, Darryl Williams. Mereka kemudian sepakat mengakui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Meskipun kesepakatan itu tidak menyangkut pemindahan tahanan, namun menjadi preseden putusan pengadilan Indonesia pernah dilaksanakan negara lain.
    “Mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia,” ujar Yusril.
    Sebelumnya, kabar pemulangan Mary Jane disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
    Terpidana itu disebut akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri: Pilkada harus wujudkan demokrasi sejuk dan damai

    Wamendagri: Pilkada harus wujudkan demokrasi sejuk dan damai

    Saya kira harus betul-betul kita jaga bersama dikoordinasikan sampai level instansi yang paling kecil

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mewujudkan demokrasi yang sejuk dan damai dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Hal ini disampaikan nya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Menjelang Pemungutan Suara yang digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat.

    “(Sesuai dengan arahan) Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang betul-betul menyampaikan dalam beberapa forum mengenai konsepsi beliau tentang demokrasi yang minus kekerasan, menghindari adu domba, menghindari hasut-menghasut, demokrasi yang sejuk dan damai,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia menambahkan upaya menjaga demokrasi damai perlu dikoordinasikan hingga ke tingkat instansi terkecil sesuai hierarki kewenangan.

    “Saya kira harus betul-betul kita jaga bersama dikoordinasikan sampai level instansi yang paling kecil,” tambahnya.

    Dalam laporannya, dia menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran pilkada serentak sudah dipenuhi oleh daerah.

    Realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah mencapai 100 persen, meskipun sempat terjadi kendala di beberapa daerah. Selain itu distribusi logistik pilkada juga nyaris rampung.

    Kemendagri juga telah mengadakan serangkaian rapat intensif bersama Komisi II Dewan Perwakilan rakyat (DPR) untuk mengevaluasi dan menyerap berbagai dinamika yang terjadi di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    Dalam rapat tersebut, para kepala daerah diingatkan mengenai pentingnya menjalankan fungsi koordinasi, termasuk dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda.

    Selain itu, dalam rapat tersebut disampaikan juga mengenai prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi salah satu poin utama. “Di situ kami ingatkan (juga) tentang prinsip-prinsip netralitas ASN,” ujar Bima.

    Dalam penutupan rapat, Bima kembali mengingatkan pentingnya menyebarkan narasi demokrasi yang sejuk dan damai. Ia menekankan bahwa untuk memperkuat narasi pilkada yang sejuk dan damai, diperlukan langkah-langkah bersama.

    Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Politik dan Keamanan (Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan bahwa pilkada serentak harus menjadi momen untuk melahirkan kepala daerah yang berkualitas.

    Hal ini penting untuk mendukung agenda pemerintahan, termasuk 8 Astacita Presiden Prabowo Subianto, 17 program prioritas, dan 8 program cepat.

    “Artinya saat tahapan pemilu berjalan, 8 program cepat dari pemerintah juga harus sukses. Padahal, kepala daerahnya baru dilantik pada Februari nanti. Nah kita-kita inilah yang menentukan itu. Sukses pilkada tapi sukses (juga) program cepat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran,” jelas Lodewijk.

    Ia juga menyampaikan apresiasi nya terhadap kesiapan penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan. Lodewijk menjelaskan bahwa berdasarkan paparan penyelenggara pemilu, seluruh aspek pelaksanaan pilkada telah siap.

    Ini termasuk kesiapan aparat keamanan seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dia menegaskan pentingnya kerja maksimal untuk memastikan semua tahapan berjalan dengan baik.

    Sebagai Informasi, rapat ini dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Inteligen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri, Deputi BIN, Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta
    Wakil Kepala Badan Inteligen Strategis (Wakabais) TNI.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • 3
                    
                        Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
                        Nasional

    3 Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan? Nasional

    Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
    Penulis
    Kedatangan
    Jovi
    Andrea Bachtiar, seorang Jaksa Fungsional pada
    Kejaksaan
    Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke
    DPR
    RI menuai sorotan dan mendapat sentimen negatif dari beberapa anggota Dewan.
    Padahal, Jovi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Husein Batubara dan Andy Harahap, berkunjung ke Jakarta untuk mencari solusi atas kasus hukum yang sedang dihadapinya.
    Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya dan melibatkan seorang rekan kerjanya, pegawai di Kejaksaan Negeri Tapsel bernama Nella Marsela.
    Jovi merasa ada intervensi dalam laporan yang dibuat Nella. Bahkan, dia mengeklaim terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang mempengaruhi kesaksian di persidangan.
    “Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin (18/11/2024) malam.
    Apalagi, setelah kasus tersebut, Jovi terancam diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Oleh karena itu, Jovi sekaligus mengadukan nasibnya dan dugaan ada hal yang tidak beres dari usulan pemberhentian dirinya oleh Kejagung.
    Jovi Andrea Bachtiar
    didakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Kasus ini bermula ketika Jovi mengunggah foto Nella Marsela yang sedang menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Siti Holija Harahap.
    Nella lantas menganggap unggahan tersebut mencemarkan nama baiknya, sehingga dia melaporkan Jovi ke polisi.
    Namun, Jovi mengungkapkan bahwa Nella sering memamerkan foto dirinya yang sedang naik mobil dinas seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova.
    Tindakan itu, menurut Jovi, menunjukkan penggunaan fasilitas negara secara tidak semestinya.
    “Saya hanya melakukan, yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” ujar Jovi dalam rapat
    Komisi III DPR
    RI pada Kamis, 21 November 2024.
    Beberapa anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum justru memberikan sentimen negatif atas kasus Jovi.
    Salah seorang anggota Komisi III, Rudianto Lalo menilai bahwa kasus ini tergolong sepele namun berpotensi mencoreng citra Kejaksaan.
    “Aspiratif sekali Komisi III, kasus yang menurut saya sepele bisa kita rapat hari ini. Tapi ini mencoreng Kejaksaan,” katanya.
    Dia pun menyarankan agar Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan
    restoratif justice
    , yakni dengan mengundang kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi tanpa harus mempermalukan institusi.
    Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III lainnya, Mangihut Sinaga mengkritik tindakan Jovi yang menyebarluaskan masalah internal Kejaksaan melalui media sosial.
    Menurut dia, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan karena ada prosedur yang bisa diikuti di dalam organisasi jika terjadi pelanggaran.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Jovi membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dia menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berkencan atau berhubungan intim.
    “Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas kepada Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal, sebenarnya bukan hal itu.” Jovi menjelaskan bahwa unggahannya bertujuan untuk mengkritik penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.
    Dia juga menambahkan bahwa Nella tidak memiliki tugas sebagai ajudan yang dapat menggunakan mobil dinas tersebut.
    “Statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” kata Jovi.
    Di hadapan anggota dewan, Jovi lantas bersumpah bahwa tidak ada kebohongan dalam penjelasannya mengenai penggunaan mobil dinas tersebut.
    Namun, Nella Marsela membantah adanya intervensi dari pihak Kejaksaan dalam laporan polisi yang dibuatnya.
    Dia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan keputusan pribadinya setelah merasa dirugikan oleh unggahan-unggahan Jovi di media sosial.
    “Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapa pun pimpinan. Saya melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan,” kata Nella dalam rapat Komisi III DPR, Kamis.
    Dengan suara bergetar, Nella pun mempertanyakan alasan Jovi menulis berbagai tudingan terhadap dirinya di media sosial.
    Padahal, kata Nella, Jovi bisa berbicara secara langsung berbicara dengan dirinya apabila ingin menyampaikan suatu kritik.
    “Apabila memang saya menurutnya saya pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan. Tidak harus dimasukkannya saya di media sosialnya,” ujarnya.
    Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Raden Febrytriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mempersilakan proses persidangan Jovi Andrea Bachtiar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Padangsidimpuan.
    Menurut dia, proses hukum tetap berjalan karena Jovi diadukan secara pribadi oleh seorang ajudan ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Nella Marsela.
    “Kita tidak membahas substansi dari permasalahan itu, karena pengadilan lah nanti yang akan memutus apakah itu kriminalisasi atau bukan,” ujar Raden dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis.
    “Karena ini yang mengajukan permohonan untuk pelapornya juga adalah sebagai pribadi, bukan sebagai pegawai,” katanya lagi.
    Di sisi lain, Raden menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memberitahukan bahwa Jovi akan diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja selama 29 hari.
    Namun, Jovi masih mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.
    “Dia mengajukan keberatan dan akan mengajukan keberatan itu pada Majelis Kehormatan Jaksa,” ujar Raden.
    Raden juga meminta agar Jovi menyampaikan berbagai bukti dan keberatannya di Majelis Kehormatan Jaksa.
    “Di Majelis Kehormatan Jaksa nanti ada majelis yang sudah akan kita bentuk untuk menyelesaikan keberatan dari pihak yang akan dijatuhkan hukuman disiplin mengenai pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.