Kejagung Sita Rp 288 Miliar dari PT Darmex Plantation Terkait Kasus Duta Palma
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) melalui tim penyidik
kejagung
menyita Rp 288 miliar dari PT Darmex Plantation yang terafiliasi dengan PT
Duta Palma
.
“Kejagung menyita Rp 288 miliar dari PT Darmex Plantation, dan rekening milik RI kita lakukan penyitaan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
Qohar mengatakan, dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima tersangka TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Siberida Subur.
“Terhadap 5 perusahaan di atas telah melakukan upaya melawan hukum, yakni pengelolaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Profinsi Riau,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Jaksa Agung
-
/data/photo/2024/11/19/673bc45159f15.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sita Rp 288 Miliar dari PT Darmex Plantation Terkait Kasus Duta Palma Nasional 3 Desember 2024
-

Panglima TNI tandatangani MoU pengamanan dan pengawasan kekayaan negara
Panglima TNI tandatangani MoU pengamanan dan pengawasan kekayaan negara. (ist)
Panglima TNI tandatangani MoU pengamanan dan pengawasan kekayaan negara
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 30 November 2024 – 12:06 WIBElshinta.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Menteri Pertahanan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Republik Indonesia tentang dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pengamanan, perlindungan dan pengawasan kekayaan negara, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024)
Nota Kesepahaman ini bertujuan meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menjaga kekayaan Negara melalui pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan intelijen, dan penegakan hukum. Selain itu, kerja sama ini mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk mendorong pengelolaan kekayaan Negara yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui Nota Kesepahaman ini, seluruh pihak berkomitmen menjaga kekayaan Negara sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi kepentingan nasional. Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Kasum TNI, para Asisten Panglima TNI, Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, Wakapuspen TNI serta Pejabat terkait lainnya.
Sumber : Sumber Lain
-
/data/photo/2024/11/15/6736df631bbb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Periksa Pejabat BUMN sebagai Saksi Kasus Tom Lembong Nasional 30 November 2024
Kejagung Periksa Pejabat BUMN sebagai Saksi Kasus Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) memeriksa seorang pejabat Badan Usaha Milik Negara (
BUMN
) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (29/11/2024).
“Saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).
Harli mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” ujar Harli.
Harli mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka Tomas Trikasih Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.
Seperti diketahui,
Tom Lembong
ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Tom Lembong menjadi tersangka karena menerbitkan izin impor gula saat kondisi surplus gula.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menhub Bertemu Jaksa Agung, Bahas Kerja Sama Pencegahan Korupsi
Jakarta –
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi. Pertemuan itu dalam rangka kerja sama strategis kedua lembaga.
Pertemuan digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). ST Burhanuddin menyampaikan pertemuan itu sebagai dukungan Kejagung terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kejaksaan siap berkoordinasi dan memberikan masukan terkait penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, Jumat (29/11).
“Utamanya mengenai langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan,” sambungnya.
Di sisi lain, Dudy Purwagandhi menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan atas kerja sama yang telah terjalin hingga kini. Termasuk, atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap proyek strategis nasional (PSN) yang digarap oleh Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Dudy menuturkan bahwa Kemenhub memiliki perguruan tinggi dan Balai Pendidikan dan Pelatihan yang tersebar di Indonesia. Dia lantas meminta kejaksaan sebagai mitra untuk mengisi materi dalam pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan hukum.
Menhub Dudy (Dok Kejagung RI)
Ada juga Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Risyapudin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Udara Lukman Laisa, Direktur Jenderal Perkeretaapian M. Risal Wasal, dan Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan.
(ond/dnu)
-
/data/photo/2024/11/15/6736df631bbb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur Nasional 29 November 2024
Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Kejaksaan Agung
(Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pengacara
Ronald Tannur
Lisa Rahmat (LR) terkait
dugaan suap
kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa terdapat empat orang yang diperiksa.
Mereka adalah SJJB sebagai pihak swasta, SC sebagai kerabat LR, SA sebagai adik ipar tersangka LR, dan DR sebagai adik tersangka LR.
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur 2023-2024
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa keempat saksi tersebut diperiksa di Jakarta untuk mendalami perkara pemufakatan jahat yang melibatkan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan LR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli dalam keterangan resmi pada Kamis (28/11/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap yang melibatkan vonis Ronald Tannur.
Di antara tersangka tersebut terdapat tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang terbukti menerima
fee
dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk mempengaruhi vonis bebas di tingkat pertama.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka karena terlibat dalam permufakatan jahat dengan LR untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kejagung juga menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka karena diduga memberikan ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Setelah Deliserdang, muncul lagi Kejari Medan minta data perolehan suara
Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.
Setelah Deliserdang, muncul lagi Kejari Medan minta data perolehan suara
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 28 November 2024 – 17:23 WIBElshinta.com – Setelah Kejari Deliserdang membatalkan suratnya, kini muncul lagi surat dari Kejari Medan yang meminta data perolehan suara kepada KPPS. Surat Kejari Medan itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.
Surat Kejari Medan kepada Ketua KPU Medan itu tertanggal 21 November 2024, dengan nomor: B-4469/L.2.10/Dip.2/11/2024.
“Kan wajar saja kita curiga hasil Pilkada Serentak di Sumut ini sudah terkondisikan untuk pasangan calon tertentu. Kemarin, Kejari Deliserdang sudah membatalkan surat mereka itu, ini muncul lagi surat dari Kejari Medan yang juga minta data perolehan suara kepada KPPS. Kenapa begitu kejaksaan, ada apa dengan mereka di Pilkada Serentak Sumut ini,” ungkap Wakil Ketua Relawan Blok Sumut (RBS) Edwin Syahrizal Pohan ST, SH di Medan, Rabu 27 November 2024.
Menurut Edwin, dalam surat Kejari Medan kepada Ketua KPU Medan itu tertulis link aplikasi https//election.kejaksaanri.id/tps-data-entry untuk penginputan data perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan oleh KPPS.
Jika kejaksaan membutuhkan data perolehan suara, lanjut Edwin, mereka tidak mesti memintan KPPS menginput ke link aplikasi mereka buat. Cukup Kejaksaan bisa memintanya ke KPU Medan.
“Koordinasi itu harusnya cukup ke KPU Medan, tak mesti ke KPPS yang menginput data perolehan suara. Apa pihak Kejari Medan tak punya staf atau anggato untuk bekerja ke lapangan. TNI Polri saja turun langsung ke TPS untuk mendapatkan data perolehan suara yang dibutuhkan. Anggarannya kan ada untuk itu. Jika salah input dari KPPS, kan bisa beda persepsi nantinya. Maka itu, Kejari Medan cukup meminta data perolehan suara itu ke KPU Medan, jadi publik tidak curiga Pilkada Serentak di Sumut ini sudah terkondisikan,” bebernya.
Edwin pun berharap Jaksa Agung St. Burhanuddin menertibkan jajaran kejaksaan negeri di Sumatera Utara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, khususnya di Sumut, agar tidak muncul kecurigaan publik dengan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta pemilihan Walikota san Wakil Walikota Medan.
“Masyarakat bisa tidak percaya nanti dengan hasil Pilkada Serentak di Sumut, jika kelakuan jajaran kejaksaan negeri di Sumatera Utara demikian dengan suratnya, khususnya Kejari Medan dan Deliserdang yang sebelumnya telah terungkap dan membatalkannya,” tandas Edwin Pohan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Kamis (28/11).
Sumber : Radio Elshinta
-

Tito Karnavian harap kepala daerah baru buat kebijakan yang pro rakyat
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap kepala daerah yang baru hasil Pilkada Serentak 2024 dapat membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan tepat sasaran.
“Pilkada sedang penghitungan, sebentar lagi kita ada pemimpin baru. Februari ada pemimpin baru di daerah-daerah,” kata Tito saat dijumpai di acara penyerahan kunci di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Kamis.
Dia sangat berharap kepada yang masih menjabat (penjabat/pj) dan kepala daerah baru agar membuat program yang pro rakyat. “Tolong buat program-program yang pro rakyat,” katanya.
Nisalnya, program rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan harga terjangkau seperti di Pasar Rumput di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Rusunawa itu disewakan dengan harga Rp3.500.000 namun kini dibanderol seharga Rp1.100.000 dan Rp2.250.000.
Dia juga mengingatkan pada masyarakat terkait kebijakan yang pro rakyat. “Kalau Jakarta mampu masa daerah lain nggak? Kalau nggak mampu berarti pemimpin yang dipilih perlu dipertanyakan,” kata Tito.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pihaknya juga akan terus mengupayakan untuk mewujudkan program 3 juta rumah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Mohon doanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan bekerjasama dengan PT Kereta Api dan Perumnas untuk mulai membangun di banyak tempat rumah-rumah buat rakyat di Indonesia,” katanya.
Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Jaksa Agung yang sudah menyerahkan tanah yang besar sekali di Banten dari koruptor.
Dia mengatakan, hal ini merupakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sesuai dengan sila kelima Pancasila. Dia pun berharap agar seluruh pihak juga dapat bahu membahu untuk terus menghadirkan rumah yang layak bagi warga yang membutuhkan.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -

Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa (26/11), mulai dari kecelakaan hingga permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak hakim.
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Sopir truk mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan di Slipi
Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada pukul 07:00 WIB, Selasa.
“Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk, ” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini
2. Hakim jelaskan pertimbangan tolak praperadilan Tom Lembong
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menjelaskan pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Selengkapnya di sini
3. Kejagung tegaskan kasus Tom Lembong terkait ketahanan pangan
Kejaksaan Agung menegaskan perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 tak ada unsur politik melainkan terkait ketahanan pangan.
“Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini
4. Polisi usut kasus sopir mobil ekspedisi tabrak bayi hingga tewas
Kepolisian mengusut kasus sopir yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas dan mengendarai mobil ekspedisi tersebut dengan lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (24/11) siang pukul 11.49 WIB.
“Sudah dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini
5. Polisi bakal gelar perkara kecelakaan truk di Slipi pada Kamis
Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11) terkait kasus tabrakan truk beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi.
“Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024 -
/data/photo/2024/10/29/6720f22f350fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah Nasional
Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.
Dari kubu
Tom Lembong
, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (
Kejagung
) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada
Kompas.com,
Senin (25/11/2024).
Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Tom lembong
menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
“Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula
Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
