Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Perampokan di Museum Louvre Paris Terjadi dalam 4 Menit, 8 Barang Antik Raib

    Perampokan di Museum Louvre Paris Terjadi dalam 4 Menit, 8 Barang Antik Raib

    Jakarta

    Museum Louvre di Paris, Prancis, menjadi sasaran perampokan baru-baru ini. Pencurian itu ternyata terjadi dalam waktu empat menit saja.

    “Kami datang segera, beberapa menit setelah menerima informasi perampokan ini. Sejujurnya, operasi ini berlangsung hampir empat menit–sangat cepat. Harus kami akui bahwa mereka professional,” kata Menteri Kebudayaan Prancis, Rachida Dati, dilansir Al Jazeera, Senin (20/10/2025).

    Museum Louvre dirampok pada Minggu (19/10) pagi waktu setempat. Komplotan pencuri berjumlah empat orang ini sukses mencuri delapan barang antik yang bernilai sejarah tinggi.

    “Kelompok itu membawa kabur delapan barang, sementara barang kesembilan – mahkota milik Permaisuri Eugenie, istri Napoleon III – ditemukan di dekatnya setelah dijatuhkan oleh para pencuri saat mereka melarikan diri,” kata Kementerian Dalam Negeri Prancis.

    “Di luar nilai pasarnya, barang-barang ini memiliki warisan dan nilai sejarah yang tak ternilai,” tambah Kementerian.

    Para ahli forensik tiba di lokasi untuk mengumpulkan bukti. Sementara pihak berwenang mengatakan mereka juga berencana untuk meninjau rekaman CCTV di area tersebut.

    Berbicara kepada radio France Inter, Menteri Dalam Negeri Prancis Laurent Nunez mengatakan “permata tak ternilai” telah dicuri. Dia mengatakan pencurian di Museum Louvre kali ini sebagai “perampokan besar”.

    Dilansir AFP, 60 penyidik telah turun tangan melakukan penyelidikan. Empat terduga pelaku dalam perburuan petugas.

    “Pihak berwenang Prancis sedang memburu empat pencuri untuk perampokan berani di Museum Louvre pada hari Minggu, di mana mereka menyita delapan perhiasan tak ternilai dan bersejarah, kata Jaksa Agung Paris, Laure Beccau, dilansir AFP.

    Beccau mengatakan pelaku menggunakan topeng saat melakukan aksinya. Mereka lalu kabur menggunakan skuter usai berhasil mencuri delapan perhiasan berharga di Museum Louvre.

    Para pencuri mengancam penjaga museum dengan gerinda sudut yang mereka gunakan untuk memotong bilik pajangan kaca berisi permata yang mereka incar.

    “Komplotan itu mengendarai truk sambil menarik tangga elektrik yang dapat diperpanjang, yang biasa digunakan untuk mengangkat furnitur ke dalam gedung, ke sisi Museum Louvre untuk mendapatkan akses melalui jendela yang mereka pecahkan,” kata Beccuau.

    Alarm Museum Louvre berbunyi saat perampokan terjadi, namun pihak berwenang masih menyelidiki apakah para penjaga mendengar alarm tersebut. Jaksa menduga tim perampok bekerja atas perintah sebuah organisasi kriminal.

    “Geng kriminal terorganisasi dapat memiliki dua tujuan: memenuhi perintah yang diberikan kepada mereka, atau mendapatkan permata untuk tujuan pencucian uang,” ujarnya.

    (ygs/ygs)

  • 60 Penyidik Tangani Kasus Perampokan di Museum Louvre, 4 Pelaku Diburu

    60 Penyidik Tangani Kasus Perampokan di Museum Louvre, 4 Pelaku Diburu

    Jakarta

    Perampokan terjadi di Museum Louvre, Paris, Prancis. Empat terduga pelaku saat ini tengah diburu otoritas Prancis.

    “Pihak berwenang Prancis sedang memburu empat pencuri untuk perampokan berani di Museum Louvre pada hari Minggu, di mana mereka menyita delapan perhiasan tak ternilai dan bersejarah, kata Jaksa Agung Paris, Laure Beccau, dilansir AFP, Senin (20/10/2025).

    Beccau mengatakan pelaku menggunakan topeng saat melakukan aksinya. Mereka lalu kabur menggunakan skuter usai berhasil mencuri delapan perhiasan berharga di Museum Louvre.

    Para pencuri mengancam penjaga museum dengan gerinda sudut yang mereka gunakan untuk memotong bilik pajangan kaca berisi permata yang mereka incar.

    “Komplotan itu mengendarai truk sambil menarik tangga elektrik yang dapat diperpanjang, yang biasa digunakan untuk mengangkat furnitur ke dalam gedung, ke sisi Museum Louvre untuk mendapatkan akses melalui jendela yang mereka pecahkan,” kata Beccuau.

    “Geng kriminal terorganisasi dapat memiliki dua tujuan: memenuhi perintah yang diberikan kepada mereka, atau mendapatkan permata untuk tujuan pencucian uang,” ujarnya.

    “Saya yakin (museum) akan dapat menemukan kembali barang-barang curian dalam beberapa hari mendatang,” ujarnya.

    (ygs/ygs)

  • Top 3 News: Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memuji Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang mengembalikan Rp 70 triliun anggaran makan bergizi gratis (MBG) karena khawatir tak terserap hingga akhir tahun. Itulah top 3 news hari ini.

    Menurut Prabowo, hal ini membuktikkan bahwa Dadan tak menghambur-hamburkan anggaran untuk proyek tak jelas. Prabowo menyampaikan pemerintah memberikan anggaran tambahan Rp100 triliun kepada BGN untuk pelaksanaan program MBG pada awal tahun 2025.

    Dia menyampaikan, anggaran tersebut berasal dari hasil efisiensi yang dilakukan pemerintah kepada kementerian/lembaga.

    Sementara itu, sama seperti hari-hari lainnya, tanggal 18 Oktober rupanya juga menyimpan serangkaian peringatan penting dan unik yang dirayakan di seluruh dunia, mulai dari isu kesehatan global hingga penghargaan terhadap peran literasi dan profesi mulia. Apa saja?

    Salah satu peringatan yang penting di tanggal 18 Oktober atau jatuh pada Sabtu 18 Oktober 2025 adalah Hari Menopause Sedunia. Yaitu sebuah momentum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik akan dampak menopause terhadap kesehatan dan kualitas hidup jutaan perempuan di seluruh dunia.

    Ketika kesehatan perempuan berubah secara signifikan di usia paruh baya, Hari Menopause Sedunia atau World Menopause Day bertujuan untuk memberikan informasi dan mendidik tentang menopause, meningkatkan kesadaran tentang apa yang diharapkan perempuan dan mendorong mereka untuk mendapatkan bantuan yang mereka perlukan dari penyedia layanan kesehatan dan pekerja pendukung lainnya.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mencopot Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung, Iwan Ginting.

    Pencopotan itu terkait skandal penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit. Saat perkara investasi bodong berjalan, Iwan Ginting menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Iwan Ginting sendiri menjabat sebagai Kajari Jakbar sebelum digantikan oleh jaksa Hendri Antoro.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 18 Oktober 2025:

    Presiden Prabowo berangkat dari Istana Negara menuju lokasi acara perngatan HUT ke-80 TNI menggunakan kendaraan taktis Maung dan tiba sekitar pukul 08.06 WIB. Dalam perjalanan, Presiden membuka sunroof mobil dan melambaikan tangan kepada ribuan warga…

  • 10
                    
                        Kejagung Sita Aset Mewah di Jaksel Milik Anak Riza Chalid
                        Nasional

    10 Kejagung Sita Aset Mewah di Jaksel Milik Anak Riza Chalid Nasional

    Kejagung Sita Aset Mewah di Jaksel Milik Anak Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu bidang tanah seluas 557 meter persegi dan bangunan di atasnya milik Kanesa Ilona Riza, anak Mohammad Riza Chalid (MRC).
    Aset yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 itu diketahui berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta.
    “Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
    Anang mengungkapkan, penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012–2023.
    Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi,” ujar Anang.
    Adapun penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana asal, yakni perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS pada periode 2012 hingga 2023 yang menjerat MRC.
    Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
    Kejagung kini memproses penerbitan red notice agar Riza Chalid masuk daftar buronan internasional. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025 dalam kasus ini.
    Selain rumah, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait Riza. Pada Kamis (14/8/2025), penyidik mengamankan empat mobil mewah, yakni satu BMW 528 putih, satu Toyota Rush, dan dua Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.
    Mobil-mobil tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar di wilayah Bekasi.
    Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), penyidik juga menyita lima kendaraan lain: satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Iwan Ginting Juga Dicopot Buntut Skandal Penggelapan Barbuk Kasus Robot Trading – Page 3

    Jaksa Iwan Ginting Juga Dicopot Buntut Skandal Penggelapan Barbuk Kasus Robot Trading – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mencopot Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung, Iwan Ginting. Pencopotan itu terkait skandal penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.

    Saat perkara investasi bodong berjalan, Iwan Ginting menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).

    “Iya, ada (jaksa Iwan Ginting). Perkara itu kan berawal kan sebelum Pak Hendri juga berjalan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

    Iwan Ginting sendiri menjabat sebagai Kajari Jakbar sebelum digantikan oleh jaksa Hendri Antoro. Dia ikut dicopot lantaran masuk dalam rangkaian skandal penggelapan uang barang bukti investasi bodong di masa kepemimpinannya.

    “Nah, di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” jelas dia.

     

  • Tanggapi Putusan MK, Kejagung Sebut Pemeriksaan Jaksa Tetap Perlu Izin Jaksa Agung – Page 3

    Tanggapi Putusan MK, Kejagung Sebut Pemeriksaan Jaksa Tetap Perlu Izin Jaksa Agung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penegakan hukum seperti pemeriksaan terhadap jaksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetap memerlukan izin Jaksa Agung. Hal itu menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

    “Yang tidak di MK itu kan kegiatan tanpa izin kegiatan, kegiatan OTT ya. Kita sih memang mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, nggak ada masalah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

    Menurut Anang, putusan MK sudah merinci apa saja proses penegakan hukum yang dapat dilakukan jaksa tanpa izin Jaksa Agung. Sehingga, di luar dari ketentuan putusan itu maka tetap memerlukan izin Jaksa Agung.

    “Kan juga itu hanya berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah menyangkut keamanan negara,” jelas dia.

  • Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        18 Oktober 2025

    Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap Medan 18 Oktober 2025

    Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana penjara seumur hidup kasus kepemilikan sabu 355 kg bernama Sulaiman Daud di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (16/10/2025).
    Sulaiman diringkus setelah 10 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan Sulaiman diringkus sekitar pukul 23.00, tepat saat berada di kediamannya.
    Saat diciduk, Sulaiman sempat ingin kabur, tetapi petugas dengan sigap meringkusnya.
    “Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Husairi dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com,
    Jumat (17/10/2025).
    Husairi menjelaskan, Sulaiman merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
    Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
    Lalu, dalam proses hukumnya saat Sulaiman hendak dimasukkan ke rumah tahanan, dia kabur.
    “Pada saat mau masuk rutan, dia kabur,” katanya.
    Husairi mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
    “Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Sebut Tangkap Jaksa Nakal, Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

    MK Sebut Tangkap Jaksa Nakal, Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan agar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak perlu izin dari Jaksa Agung.

    Keputusan diambil setelah MK melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

    Dalam amar putusan, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan salah satu permohonan pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur pelaksanaan penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

    “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a.tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b.berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” tulis amar putusan dalam Nomor Perkara 15/PUU-XXIII/2025, mengutip laman mkri.go.id, Jumat (17/10/2025).

    Majelis Konstitusi menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian.

    Pengecualian yang dimaksud adalah tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,

    Sebelum dimaknai oleh MK, setiap operasi tangkap tangan, tanpa terkecuali harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung. Setelah putusan, penangkapan terhadap jaksa dapat dilakukan tanpa izin Jaksa Agung di kasus tertentu sebagaimana dijelaskan di atas.

    MK juga mengabulkan permohonan terkait Pasal 35 ayat 1 huruf e yang menyatakan Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai pemeriksaan kasasi. 

  • Kala Prabowo Getol Berburu Lahan Sawit Bermasalah dan Ilegal

    Kala Prabowo Getol Berburu Lahan Sawit Bermasalah dan Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA – Jelang satu tahun pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap maraknya lahan perkebunan sawit ilegal di Indonesia. 

    Prabowo bahkan memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10/2025), dengan agenda pembahasan penertiban kawasan hutan dan evaluasi pengelolaan lahan perkebunan sawit yang bermasalah.

    Usai rapat, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan yang juga merangkap sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, turut memberikan laporan langsung kepada Presiden terkait perkembangan penertiban lahan sawit yang melanggar izin dan batas kawasan.

    “Tadi juga hadir Bapak Menteri Pertahanan. Beliau selain sebagai Menteri Pertahanan juga merangkap sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (17/9/2025). 

    Prasetyo menekankan bahwa rapat yang berlangsung dari pagi hingga siang itu menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola kehutanan dan agraria yang transparan dan berkeadilan, sekaligus memastikan aset negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat.

    Menurutnya, dalam rapat tersebut Menteri Pertahanan menyampaikan laporan periodik mengenai capaian Satgas, termasuk jumlah luasan lahan sawit yang berhasil dikembalikan kepada negara akibat ditemukan pelanggaran dalam proses pengelolaannya.

    “Secara periodik beliau memberikan laporan kepada Bapak Presiden mengenai jumlah luasan sawit yang sudah berhasil dikembalikan kepada negara, karena dalam prosesnya melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tandas Prasetyo.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran kabinet Merah Putih di Kertanegara, Jakarta, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

    Prabowo Minta TNI Jaga Jaksa Agung hingga BPK

    Dalam kesempatan berbeda, Prabowo telah memerintahkan TNI, Jaksa Agung, hingga BPK dalam upaya penyitaan 100.000 hektare (Ha) lahan sawit ilegal. Dia menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam yang melanggar aturan.

    Hal pernah disampaikan Prabowo dalam Dialog “A Meeting of Minds” dengan Chairman Forbes Media, Steve Forbes di Forbes Global CEO Conference 2025 yang digelar di St. Regis Jakarta, pada Rabu (15/10/2025).

    “Jadi saya katakan saya disumpah untuk menegakkan hukum. Jadi saya katakan kepada jaksa agung saya, badan pemeriksa keuangan negara saya, lakukan investigasi, apa yang Anda temukan, jika ada kasus, hentikan konsesi mereka. Dan itulah yang kami lakukan,” tegasnya. 

    Prabowo mengatakan komitmen tersebut sebagai langkah besar pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal. Dia menegaskan besarnya kebocoran kekayaan negara harus segera dihentikan dan dipulihkan.

    “Pemerintah sekarang harus menegakkan hukum. Dan saya bertekad untuk menegakkan hukum. Dan saya bertekad bahwa pemerintah Indonesia harus dihormati oleh semua orang. Hukum adalah hukum. Peraturan adalah peraturan. Mereka yang melanggar hukum harus berurusan dengan hukum. Sesederhana itu. Maksud saya, kita memulihkan banyak aset, memulihkan banyak aset secara efisien,” lanjutnya.

    Dia menekankan bahwa pemerintah telah berhasil membongkar 1.000 tambang ilegal dan 5 juta hektare lahan sawit ilegal selama periode satu tahun kepemimpinannya. Prabowo menegaskan tindakan mencuri kekayaan negara harus dihentikan dengan penegakan hukum.

    “Saya datang ke dua pulau di Indonesia, Bangka dan Belitung, dan kami mendapat laporan bahwa ada 1.000 tambang timah ilegal, 1.000 di kedua pulau ini. Dan kami kehilangan sekitar 80% dari total produksi timah kami karena penambang ilegal ini dan melalui penyelundupan. Dan saya mengatakan ini untuk dihentikan,” ujarnya.

    Setelah tambang, Prabowo mengatakan negara juga telah menguasai kembali perkebunan sawit ilegal melalui putusan pengadilan.

    “Ada laporan datang ke saya. Pak, dari jutaan hektar kelapa sawit, sekitar 5.000 hektar melanggar hukum. Apa? Ya. Tidak, tidak, bukan 5.000, 5 juta! 5 juta hektar melanggar hukum. Dan itulah yang kami lakukan. Saya rasa pada akhir bulan ini, kami telah memulihkan sekitar 3,7 juta hektar perkebunan yang melanggar hukum,” tandas Prabowo.

    Satgas PKH Sita 5.209,29 Hektare Lahan Sawit Ilegal 

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali lahan pertambangan ilegal di kawasan hutan seluas 5.209 hektare.

    Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengatakan ribuan hektare lahan tambang ilegal itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

    “Terhadap luasan yang dapat diverifikasi tersebut per tanggal 01 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

    Burhanuddin selaku pengarah pada Satgas PKH ini mengemukakan bahwa 5.342 hektare kawasan pertambangan di kawasan hutan itu dimiliki oleh 39 perusahaan swasta.

    Menurutnya, puluhan perusahaan itu telah beroperasi di kawasan hutan tanpa melalui mekanisme yang ditentukan dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH.

    “Diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait PPKH yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara,” ujarnya.

    Selain penertiban kawasan tambang, Satgas PKH juga turut menindak kegiatan penebangan liar atau illegal logging pada kawasan hutan. Pada laporan awal ditemukan penebangan liar seluas 21.000 hektare lebih di Mentawai, Sumatera Barat hingga (1/10/2025).

    Hingga kini, aktivitas penebangan liar masih berlangsung dengan luas area yang terdampak mencapai sekitar 500 hektare yang seluruhnya berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

    Dalam hal ini, Burhanuddin memandang bahwa kegiatan ini bukan hanya persoalan administrasi. Pasalnya, telah menyentuh ranah pidana yang berdampak pada lingkungan serta keberlanjutan sumber daya hutan negara.

    “[Satgas PKH] akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging,” pungkasnya.

  • Prabowo minta Menkeu tinjau ulang PP DHE, dan bahas penerimaan pajak

    Prabowo minta Menkeu tinjau ulang PP DHE, dan bahas penerimaan pajak

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang soal peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor (DHE), hingga membahas optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis, Presiden Prabowo menginginkan peninjauan ulang peraturan soal DHE agar berjalan optimal.

    “Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor,” kata Pras, sapaan akrabnya, dalam video keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Pras menjelaskan bahwa Presiden ingin para menteri dapat melakukan penyempurnaan terhadap PP soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

    Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya di mana Presiden Prabowo sebelumnya telah memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk melakukan evaluasi peraturan pemerintah (PP) mengenai devisa hasil ekspor (DHE).

    Presiden Prabowo Subianto diketahui menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.

    Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.

    “Juga tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita,” kata Pras.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun media sosial Sekretariat Kabinet, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang hadir dalam rapat terbatas itu, di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani.

    Kemudian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.