Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin

    Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto/YouTube Setpres

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Muhidin menggantikan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengundurkan diri.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 160 P tahun 2024 pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubenur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 dan pengesahan pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021-2024

    “Mengesahkan pengangkatan saudara Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024 terhitung sejak pelantikan sampai dengan dilantiknya Gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024. Dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti.

    Muhidin pun membacakan sumpah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Prabowo diiikuti oleh Muhidin.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko Polkam Budi Gunawan, Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BIN Muhammad Herindra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    (rca)

  • Mentan Amran Sulaiman Minta Jaksa Agung Tindak Oknum Pemeras Petani

    Mentan Amran Sulaiman Minta Jaksa Agung Tindak Oknum Pemeras Petani

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar menindak oknum yang memeras petani di beberapa daerah. Dugaan pemerasan itu terjadi saat petani akan mendapatkan alat produksi pertanian seperti, traktor.

    Amran mengaku, meski pihaknya belum memiliki bukti, tetapi informasi tersebut didapat dari para petani di beberapa daerah. Padahal, perintah dari Presiden Prabowo Subianto, alat tersebut diberikan pemerintah kepaa petani secara gratis.

    “Alat pertanian yang dikirimkan Kementan ke petani di daerah terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar. Kalau misalnya diberikan traktor disuruh bayar, menurut laporan, ada yang bayar sampai Rp 50 juta,” ungkapnya seusai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mentan Amran Sulaiman menyebutkan, pemerintah juga memberikan pupuk kepada petani secara gratis atau pupuk bersubsisi. Menurut dia, koordinasi Kementan dengan Kejaksaan Agung dinilai penting karena anggaran yang disediakan pemerintahan mencapai triliunan rupiah.

    “Kami berkoordinasi dengan jaksa agung tentang sarana produksi dan pupuk nilainya Rp 54 triliun. Kemudian alat produksi pertanian yang nilainya sekitar Rp 10 triliun-15 triliun. ini butuh pengawalan sampai ke petani,” tegasnya.

    Amran mengatakan, anggaran subsidi pupuk pada 2023 sebesar Rp 25,3 triliun naik mencapai 100%. Pada 2024, anggaran subsidi pupuk menjadi Rp 54 triliun untuk alokasi pupuk 9,55 juta ton.

    “Ini butuh pengawalan agar swasembada pangan tercapai,” tegas Mentan Amran Sulaiman.

  • Temui Jaksa Agung, Mentan Amran Minta Kawal Soal Anggaran Rp30 Triliun

    Temui Jaksa Agung, Mentan Amran Minta Kawal Soal Anggaran Rp30 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung (ST) Burhanuddin untuk membahas soal pengawalan anggaran pada Kementan RI senilai Rp30 triliun.

    Mentan RI, Andi Amran Sulaiman mengatakan anggaran puluhan triliun itu terkait dengan rencana swasembada pangan yang merupakan fokus dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Pengawalannya adalah karena tambahan anggaran cukup besar. Awalnya 6,9 triliun [swasembada pangan] menjadi Rp29 triliun, kurang lebih 30 triliun, ini butuh pengawalan karena ini APBN,” ujarnya di Kejagung, Senin (16/12/2024).

    Dia menuturkan pemerintah memerlukan sarana produksi mulai dari pupuk, alat musim pertanian, hingga irigasi agar mencapai tujuan ketahanan pangan Tanah Air.

    Setidaknya, kata Amran, sarana produksi untuk pupuk saja mencapai sekitar Rp54 triliun. Kemudian, untuk alat pertanian Rp10 triliun-Rp15 triliun.

    “Kami berkoordinasi dengan pak jaksa agung tentang sarana produksi, pupuk, ini nilainya tidak kecil, Rp54 triliun. Kemudian alat pertanian nilainya kurang lebih Rp10 triliun-Rp15 triliun,” tambahnya.

    Amran menambahkan pihaknya kerap mendapatkan laporan dari sejumlah daerah soal oknum yang meminta sejumlah tarif untuk pemberian alat dan mesin pertanian (alsintan).

    Berdasarkan dari laporan yang diterima, kelompok tani harus merogoh kocek Rp50 juta untuk alat besar dan Rp3 juta untuk alat kecil.

    “Padahal ini perintah Bapak Presiden diberikan secara gratis untuk alat pertanian,” pungkasnya.

  • Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan rencananya dalam menangani eksekusi hukuman mati yang hingga kini masih jadi persoalan. Salah satunya terkait perubahan regulasi dalam pengajuan PK (Peninjauan Kembali) maupun grasi yang berbeda di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). 

    Hal itu dijelaskan Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Dia mengatakan, dalam Surat edaran MA nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali, berbeda dengan putusan MK, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan adalah hak asasi manusia. 

    “Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa, para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK.”

    Menurut dia, kalau tidak menolak PK, maka pasti ada hal-hal yang nanti apabila terjadi putusan yang berbeda dengan putusan yang pertama pasti akan menjadi masalah lain. “Dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia,” imbuhnya.

    Padahal bila mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Oleh karena itu, eksekusi hukuman mati tidak bisa dilaksanakan sebelum pelaku dijatuhi vonis pengadilan.

    Selain itu, dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati. Dia mengatakan Kejaksaan berpendapat terpidana mati yang sedang sakit jiwa tidak dapat dilakukan eksekusi mati.

    “Untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan, maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya. Harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya,” tururnya.

    Hingga kini, sebanyak 274 terpidana mati masih menunggu eksekusi di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Mereka divonis pidana mati karena pelbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, delapan perampokan, satu terorisme, satu pencurian, satu kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.

    Dari 274 orang itu, 26 orang menghuni LP di Jakarta. 24 dari mereka adalah pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan dua lainnya terpidana kasus pembunuhan.

  • Mentan Lapor Jaksa Agung soal Penyebaran Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun

    Mentan Lapor Jaksa Agung soal Penyebaran Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun

    Mentan Lapor Jaksa Agung soal Penyebaran Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Pertanian
    (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan kepada
    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin terkait adanya penyebaran pupuk palsu yang merugikan petani senilai total hampir Rp 3,2 triliun.
    Amran mengatakan bahwa penyebaran pupuk palsu itu meresahkan petani Indonesia.
    “Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum. Ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun,” kata Mentan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024) pagi.
    Mentan berharap, Kejaksaan Agung dapat menindak hukum kepada oknum-oknum yang terlibat pupuk palsu seberat-beratnya.
    Alasannya, jelas dia, pupuk palsu tidak hanya merugikan negara melainkan juga petani sebanyak 100.000 orang.
    “Artinya (100.000) kali 4 orang dengan keluarganya berarti 400 ribu orang yang menderita. Kerugian total, potensi kerugian untuk petani kita Rp 3,2 triliun,” jelas Amran.
    Menurut Amran, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung merespons laporannya dengan menyatakan akan mendukung penuh penindakan hukum.
    Ia lantas menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran atas komitmen penindakan hukum tersebut.
    Jaksa Agung berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pupuk palsu petani ini.
    “Pasti. Pasti. Anda kan tahu siapa saya. Saya tidak akan pandang bulu siapapun,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi

    3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi

    loading…

    Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke JPU, Foto/istimewa

    JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

    Setelah tim JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga tersangka eks hakim PN Surabaya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.

    Setelah tim JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” jelasnya.

    Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.

    Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

  • 5
                    
                        Viral Ayah Cubit Anak di Surabaya Jadi Tersangka, Apa Alasan di Baliknya?
                        Surabaya

    5 Viral Ayah Cubit Anak di Surabaya Jadi Tersangka, Apa Alasan di Baliknya? Surabaya

    Viral Ayah Cubit Anak di Surabaya Jadi Tersangka, Apa Alasan di Baliknya?
    Editor
    KOMPAS.com
    – Aksi seorang pria yang
    mencubit
    anak laki-lakinya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng,
    Surabaya
    , terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.
    Video berdurasi 27 detik itu memicu perhatian publik karena menunjukkan seorang pria berkaca mata yang mengenakan helm dan masker mencubit kaki anak yang ia gendong hingga bocah tersebut terlihat kesakitan.
    Belakangan, pria tersebut terungkap sebagai ayah kandung korban.
    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan.
    “Kita temukan kemarin (Kamis) pukul 07.00 WIB. Diamankan seorang laki-laki yang ternyata adalah bapak kandungnya (korban) sendiri,” ungkap Rina dalam konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).
    Rina menjelaskan bahwa pelaku beralasan mencubit anaknya untuk menenangkan sang bocah yang dianggap
    hiperaktif
    .
    “Anak ini kalau dari psikologis dibilang hiperaktif, jadi memang dia dicubit. Bapaknya ngaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini, bukan karena marah atau gimana, enggak,” jelasnya.
    Namun, penyidik menilai tindakan tersebut telah melampaui batas mendisiplinkan anak.
    Proses visum kini dilakukan untuk memastikan dampak fisik akibat cubitan tersebut.
    “Ini bisa dikatakan tindakan untuk mendisiplinkan anak, cuman kali ini memang bapaknya sudah agak kelewatan,” tambah Rina.
    Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Rina mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap tindakan kekerasan pada anak.
    “Yang kita minta, kalau ada kejadian (dianggap kekerasan) seperti itu ke anak, bukan hanya tugas polisi tapi tugas semua masyarakat. Karena anak itu dilindungi oleh kita semua,” tegasnya.
    Sumber: Kompas.com (Andhi Dwi Setiawan, Reni Susanti)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Elon Musk & Mark Zuckerberg Kompak Layangkan Protes ke OpenAI, Soal Apa?

    Elon Musk & Mark Zuckerberg Kompak Layangkan Protes ke OpenAI, Soal Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Bos Meta, Mark Zuckerberg mengikuti langkah Elon Musk untuk mencegah OpenAI bertransformasi dari organisasi nirlaba menjadi perusahaan yang berorientasi pada keuntungan.

    Melansir dari Techcrunch, Minggu (15/12/2024), Meta yang merupakan perusahaan induk Facebook dan Instagram mengirimkan surat kepada Jaksa Agung California, Rob Bonta, yang didalamnya berisi kekhawatiran tentang dampak perubahan tersebut terhadap industri teknologi di Silicon Valley.

    Menurut laporan The Wall Street Journal, dalam surat tersebut, Meta menegaskan bahwa perubahan model bisnis OpenAI dapat menimbulkan implikasi besar bagi Silicon Valley dan berpotensi mengubah dinamika investasi di sektor teknologi. 

    Meta meminta Bonta untuk mengambil tindakan langsung terhadap perubahan yang dilakukan oleh OpenAI.

    Sebab, jika OpenAI beralih menjadi perusahaan laba, investor nirlaba yang sebelumnya terlibat akan kehilangan keuntungan dari status pajak khusus yang mereka dapatkan.

    “Jika model bisnis baru OpenAI valid, investor nirlaba akan mendapatkan keuntungan yang sama seperti investor konvensional, namun tetap mendapatkan manfaat dari pengurangan pajak yang diberikan pemerintah,” ujar Meta dalam suratnya.

    Pertarungan ini menambah ketegangan di dunia teknologi, di mana beberapa perusahaan besar, termasuk Meta dan xAI, berkompetisi ketat dengan OpenAI dalam pengembangan kecerdasan buatan.

    Diberitakan sebelumnya, Pemilik Perusahaan kecerdasan buatan xAI dan SpaceX Elon Musk kembali menggugat OpenAI. Gugatan ini menyoroti niat perusahaan untuk beralih menjadi organisasi yang mencari laba.

    Melansir dari The Verge, Senin (2/12/2024) dalam pengajuan mosi yang diajukan Jumat malam, pengacara Musk meminta hakim untuk mengeluarkan putusan pendahuluan yang menghentikan peralihan bentuk perusahaan tersebut.

    Sebab, apa yang nantinya dilakukan OpenAI bakal melanggar undang-undang antimonopoli Amerika Serikat.

    Menurut pengacara Musk, jika OpenAI benar-benar menjadi perusahaan yang mencari laba, pihak Musk khawatir OpenAI akan kekurangan dana untuk membayar ganti rugi jika Musk memenangkan gugatan tersebut. 

    Tidak hanya itu, dalam gugatan ini juga menyoroti dugaan bahwa CEO OpenAI, Sam Altman terlibat dalam transaksi yang diduga untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan keuangan perusahaan.

    Pengacara Musk juga menuduh bahwa OpenAI dan Microsoft bekerja sama untuk menekan pesaing mereka, termasuk dengan meminta investor untuk tidak mendanai proyek bersama mereka. Hal ini, menurut pengacara Musk, melanggar ketentuan Undang-Undang Sherman yang mengatur persaingan usaha. 

  • Eks Menhan Brasil Ditangkap atas Tuduhan Halangi Penyelidikan Kudeta

    Eks Menhan Brasil Ditangkap atas Tuduhan Halangi Penyelidikan Kudeta

    Jakarta

    Pihak berwenang Brasil menangkap Jenderal Walter Braga Netto mantan menteri pertahanan dan sekutu dekat mantan Presiden Jair Bolsonaro. Braga Netto ditangkap atas dugaan menghalangi penyelidikan dugaan upaya kudeta tahun 2022.

    Seperti dilansir kantor berita AFP, Minggu (15/12/2024), Polisi Federal Brasil mengatakan telah menahan “orang-orang yang akan menghalangi” penyelidikan.

    “Braga Netto ditangkap dalam operasi itu,” kata sumber kepolisian itu.

    Pada akhir November, polisi merilis laporan yang merekomendasikan dakwaan terhadap Bolsonaro yang berhaluan kanan ekstrem dan beberapa lusin sekutunya karena berusaha melakukan kudeta untuk mencegah pelantikan Luiz Inacio Lula da Silva yang berhaluan kiri.

    Daftar tersebut termasuk Braga Netto, yang juga merupakan calon wakil presiden Bolsonaro dalam pemilihan umum 2022.

    Jaksa Agung Paulo Gonet telah memeriksa tuduhan tersebut untuk melihat apakah bukti mendukung tuduhan yang diajukan terhadap Bolsonaro dan 36 orang lainnya yang ditetapkan sebagai rekan konspirator.

    Laporan setebal 884 halaman yang disusun setelah penyelidikan polisi selama hampir dua tahun mendesak Gonet untuk mendakwa Bolsonaro dan yang lainnya karena merencanakan upaya kudeta dan berusaha “menggulingkan negara demokrasi dengan kekerasan.”

    Laporan itu merinci dugaan kolusi antara Bolsonaro, 69, dan sejumlah pejabatnya, termasuk anggota petinggi militernya, untuk mengklaim adanya kecurangan dalam pemilu 2022 yang dimenangkan oleh Lula dan menggunakan dekrit untuk menyingkirkan Mahkamah Agung.

    Bolsonaro juga “sepenuhnya menyadari” adanya rencana yang diduga dilakukan oleh tentara elite untuk membunuh Lula, wakil presidennya, dan seorang hakim Mahkamah Agung, kata laporan itu.

    Braga Netto mengatakan dia “berpartisipasi aktif” dalam upaya menekan komandan angkatan bersenjata Brasil agar “bergabung dengan proyek kudeta.”

    Rencana yang diberi nama “Belati Hijau Kuning” itu diduga dibicarakan di rumah Braga Netto. Dokumen itu dicetak di istana Planalto, kantor kepresidenan Brasil, menurut para penyelidik.

    Draf rencana kudeta ditemukan di markas besar Partai Liberal Bolsonaro di antara anggota salah satu penasihat Braga Netto.

    (rfs/rfs)

  • Pelaku Cubit Anak yang Videonya Viral di Surabaya Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

    Pelaku Cubit Anak yang Videonya Viral di Surabaya Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

    Rina juga mengimbau pada masyarakat, jika menemukan kejadian yang sama jangan hanya mem-video. Dengan memperingatkan pelaku kekerasan pada anak akan meminimalisir mereka melakukan perbuatan yang lebih parah.

    “Jangan hanya memvideokan saja. Namun peringatkan, keselamatan anak-anak ini menjadi tugas kita,” pungkasnya.

    Diketahui, video pria cubit anak berkali-kali itu viral di media sosial dan diduga terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya.

    Dalam rekaman video tersebut terlihat seorang pria tengah menggendong anak sambil mencubit berkali-kali.

    Anak tersebut menangis dan mengatakan ampun. Namun, pria itu tetap mencubit sang anak.

    “Bantu viralin baru saja temenku melihat kejadian kekerasan ini di depan hotel leedon Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 37 Surabaya, terjadi siang ini pukul 11:15 WIB, terlepas dari apa salah dari anak laki” tersebut seharusnya bukan dengan cara mencubit dan berkali kali, jika diteliti anak laki” tersebut menangis sambil berkata ampun,” tulis pemilik video.

    “Posisi temenku pada saat itu hanya berdua sama anak nya kecil juga dan tidak ada orang lain di sekitarnya, teman saya bingung takut akan terjadi hal yang lebih mengerikan setelah ini, mohon bantuan jika ada yang mengenali adik,” tulis pemilik video.