Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Mary Jane Tiba di Filipina, Berharap Presiden Marcos Beri Grasi

    Mary Jane Tiba di Filipina, Berharap Presiden Marcos Beri Grasi

    Jakarta

    Setelah tiba di Filipina dan bertemu keluarganya, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, mengharap agar Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan pengampunan. Kini dia mendekam di penjara perempuan di negara itu.

    Mary Jane, 39 tahun, mendarat di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina, pada Rabu (18/12) pagi waktu setempat.

    Dia meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/12) dini hari.

    Sebelumnya dia mengikuti prosesi serah terima dari otoritas Indonesia ke Filipina di Jakarta.

    Ibu dua anak itu ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh peradilan Indonesia pada 2010 setelah sebuah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin.

    Dia meninggalkan Jakarta dengan pesawat komersial menuju Filipina. Petugas pemasyarakatan Filipina mengawalnya.

    Tiba di bandara Manila, Mary dikawal secara ketat dan dibawa ke penjara untuk perempuan di Kota Mandaluyong.

    Setelah tiba di fasilitas penjara perempuan, Mary Jane diizinkan bertemu keluarganya.

    Dua anaknya berlari ke arahnya. Mereka memeluknya erat-erat saat bertemu di dalam kompleks penjara.

    “Saya berharap presiden kita [Ferdinand Marcos] akan memberi saya pengampunan [grasi] sehingga saya dapat kembali ke keluarga saya,” kata Mary Jane, seperti dilaporkan AFP.

    “Saya telah dipenjara di Indonesia selama 15 tahun atas sesuatu yang tidak saya lakukan,” tambahnya agak emosional kepada wartawan.

    AFPSejumlah aktivis sempat menggelar unjuk rasa di depan pintu keluar bandara. Mereka menuntut Mary Jane “diampuni dan dibebaskan”.

    Secara teknis, Mary Jane masih menjalani hukuman seumur hidup di penjara Filipina.

    Sementara itu, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan dia berterima kasih kepada Indonesia setelah Mary Jane dipulangkan.

    Dia menyebut “pemindahan Mary Jane dapat terjadi berkat persahabatan dan kerja sama kuat” antara Filipina dan Indonesia.”

    Marcos Jr berjanji bahwa keselamatan Mary Jane adalah prioritas pemerintahannya.

    AFP Setelah tiba di penjara perempuan di Kota Mandaluyong, Mary Jane diizinkan bertemu keluarganya. AFPMary dikawal secara ketat dan dibawa ke penjara untuk perempuan di Kota Mandaluyong.

    Mary Jane: ‘Terima kasih Presiden Prabowo’

    Sebelum meninggalkan Indonesia, Mary Jane Veloso menjalani proses serah terima dari otoritas hukum Indonesia ke perwakilan pemerintah Filipina pada Rabu (17/12) di Jakarta.

    Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia karena telah menyetujui pemulangan dirinya.

    Mary Jane menjalani pemindahan ke negara asalnya di Filipina atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya ucapkan terimakasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Yusril Ihza Mahendra serta masyarakat Indonesia,” kata Mary Jane seperti dilansir dari kantor berita Antara, Selasa (17/12).

    Dia mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia selama bertahun-tahun.

    Namun dia mengaku sedih harus meninggalkan teman-temannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang dianggapnya sebagai keluarga kedua dirinya.

    “Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa bahkan bisa Jawa, saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya. Mohon untuk semua doanya yang terbaik bagi saya,” paparnya.

    Mary Jane diberangkatkan dari Lapas Perempuan Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (17/12) pukul 19.17 WIB.

    Saat tiba di Bandara Soetta, Mary Jane mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada Selasa (17/12) pukul 21.00 WIB.

    Setelah itu, Mary Jane dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada Rabu (18/12) pukul 00.05 WIB.

    Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan meski dipulangkan ke negara asalnya, Mary Jane Veloso tetap menjalani masa hukuman di negara asalnya Filipina.

    “Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Surya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12) malam.

    Dia menambahkan, Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.

    Sebelumnya, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta, sebelum dipulangkan ke Filipina. Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian untuk memulangkannya.

    Petugas menjemput Mary Jane di Lapas Perempuan IIB di Gunungkidul, Yogyakarta dan membawanya ke lapas perempuan lain di Jakarta pada Minggu (15/12) malam. Mary Jane akan berada di sana sebelum dipulangkan ke Filipina.

    Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas pemulangan terpidana mati narkoba bernama Mary Jane Veloso.

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata pria berjuluk Bongbong itu melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

    “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.

    Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia. Dia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.

    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari kantor berita AFP.

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

    Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.

    “Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11).

    Getty ImagesPetugas menjemput Mary Jane di Lapas Perempuan IIB di Gunungkidul, Yogyakarta dan membawanya ke lapas perempuan lain di Jakarta pada Minggu (15/12) malam.

    “Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” sambungnya.

    Yusril mengatakan, Indonesia akan melakukan pemulangan narapidana ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal itu memohonnya kepada pemerintah Indonesia.

    Syaratnya, kata Yusril, negara itu harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

    Lalu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

    Terakhir, biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara asal.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya. Kewenangan memberikan remisi, grasi dan sejenisnya telah menjadi kewenangan kepala negara dari negara tersebut,” sambungnya.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.

    Menurut Yusril, pemberian grasi menjadi kewenangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Apalagi, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11).

    Getty ImagesTerpidana kasus narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Mary Jane Veloso, berpose di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta pada 13 Desember 2024.

    Siapa Mary Jane Veloso?

    Mary Jane Veloso adalah perempuan asal Filipina yang ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu karena membawa 2,6 kilogram heroin.

    Dia kemudian divonis hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menggunakan Pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Setelah vonis dijatuhkan, berbagai upaya hukum dilakukan, mulai dari banding, kasasi, dan grasi. Namun, semua itu ditolak pengadilan Indonesia.

    Bahkan, pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Mary Jane.

    Baca juga:

    Dalam dokumen persidangan terungkap penerjemah Mary Jane tidak kompeten karena masih berstatus mahasiswa yang hanya paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Padahal Mary Jane tidak paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, ia hanya paham bahasa Tagalog.

    Pada 27 April 2015, atau dua hari sebelum Mary Jane dibawa ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati, Pengadilan Negeri Sleman menolak pengajuan Peninjauan Kembali yang kedua.

    Saat itu, pihak Pengadilan Negeri Sleman menjelaskan bahwa pengadilan tidak bisa menerima Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

    Drama menjelang eksekusi mati

    AFPArtikel surat kabar di Filipina memajang foto Mary Jane Veloso sebelum perempuan itu dieksekusi mati di Nusakambangan, Indonesia, pada 29 April 2015.

    Mary Jane Veloso lantas dibawa bersama delapan terpidana kasus narkoba ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015.

    Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, eksekusi Mary Jane ditunda karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

    Permintaan ini disampaikan setelah seseorang yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa heroin ke Indonesia menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

    Ibu Mary Jane mengatakan penundaan ini sebagai suatu “keajaiban”.

    Baca juga:

    Menurut Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, memang benar “ternyata ada fakta-fakta dan indikasi bahwa Mary Jane Veloso adalah korban dari perdagangan manusia.”

    “Kemarin, ada orang yang menyerahkan diri kepada polisi Filipina, mengaku bahwa dialah sebenarnya yang merekrut Mary Jane dengan dalih untuk dipekerjakan di Malaysia, namun tiba-tiba dialihkan ke Indonesia, mendarat di Yogya,” papar Prasetyo kepada para wartawan.

    Namun, menurut HM Prasetyo, status Mary Jane adalah penundaan eksekusi, bukan pembatalan hukuman. Hal ini diutarakan pula oleh presiden saat itu, Joko Widodo, dalam kesempatan lain.

    Korban perekrutan kurir narkoba

    Belakangan terungkap bahwa Mary Jane Veloso adalah korban perekrutan kurir narkoba, sebagaimana tercatat dalam dokumen persidangan di Filipina.

    Mary Jane Veloso sejatinya adalah seorang pekerja migran asal Filipina dan seorang ibu dari dua anak, menurut LBH Masyarakat yang selama ini mengadvokasi kasus tersebut.

    Mary Jane pernah bekerja di Dubai, namun dia pulang setelah mengaku menerima percobaan pemerkosaan oleh majikannya.

    Pada 18 April 2010, Mary Jane ditawari oleh tetangganya, Cristina Sergio, untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Mary Jane membayar 20.000 Peso untuk biaya keberangkatannya.

    Pada 22 April 2010, Mary Jane berangkat bersama Cristina Sergio ke Malaysia.

    AFPSejumlah warga menuntut pembebasan Mary Jane Veloso di depan Istana Presiden Filipina, pada 2016.

    Selama tiga hari tinggal di Malaysia, Mary Jane dibelikan baju dan berbagai barang. Setelah itu Cristina Sergio menyampaikan bahwa pekerjaan di Malaysia sudah tidak tercedia, tapi dia berjanji akan mencarikan pekerjaan. Sembari mencari pekerjaan, Cristina meminta Mary Jane menunggu di Indonesia.

    Pada 25 April 2010, Cristina Sergio meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dan memberinya sebuah koper dengan upah US$500.

    Setibanya di Bandara Yogyakarta, Mary Jane ditangkap karena di bagian lapisan dalam koper yang diberikan Cristina terdapat heroin seberat 2,6 kilogram.

    Pada 28 April 2015 atau sehari sebelum Mary Jane dieksekusi mati di Nusakambangan, Cristina menyerahkan diri ke kepolisian Cabanatuan, Filipina.

    Dia mengaku makin banyak menerima ancaman mati saat eksekusi Mary Jane kian dekat.

    Pada 2020, Cristina Sergio dan Julius Lacanilao dijatuhi vonis bersalah oleh para hakim Pengadilan Negeri Nueva Ecjia di Filipina atas kasus perekrutan ilegal.

    (ita/ita)

  • Ambil Keputusan Bisnis Juga Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku Lho

    Ambil Keputusan Bisnis Juga Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku Lho

    Jakarta: PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menyepakati kerja sama bidang konsultasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk membantu Perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
     
    Kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna di The East Tower, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
     
    Direktur Utama SIG, Donny Arsal mengatakan, kerja sama antara SIG dan Jamdatun merupakan wujud komitmen SIG untuk menjalankan bisnis secara profesional sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Melalui kerja sama ini, SIG berharap keputusan bisnis yang ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sehingga dapat menciptakan nilai bagi negara dan pemangku kepentingan lainnya.
    “Sebagai BUMN penyedia solusi bahan bangunan, SIG berkomitmen untuk mendukung program pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dijalankan oleh pemerintah, melalui kelancaran pasokan produk yang bermutu dan bekualitas, serta layanan terbaik. Semua ini dapat terwujud dengan penerapan tata kelola yang baik, dan kerja sama dengan Jamdatun ini akan membantu SIG dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab,” kata Donny Arsal, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Desember 2024.
     
     

     
    Sementara itu, R. Narendra Jatna mengungkapkan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam RPJMN 2025-2029 adalah melanjutkan pengembangan infrastruktur di mana SIG dapat fokus berperan dan memberikan kontribusi.
     
    “Yang perlu menjadi perhatian bagi jajaran Direksi SIG adalah penjabaran Asta Cita yang terkait dengan pembangunan infrastruktur dalam program prioritas Presiden nomor 13 yaitu menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau bersanitasi baik untuk masyarakat perdesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan,” kata R. Narendra Jatna.
     
    Selain itu, program prioritas Presiden nomor 14 yaitu melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif, karakteristik, mandiri lainnya.
     
    R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan SIG kepada para Jaksa Pengacara Negara. “Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SIG, baik terkait kerugian materil, immateril, risiko reputasi, maupun kepatuhan,” ungkap R. Narendra Jatna.
     
    Lebih lanjut R. Narendra Jatna menekankan pentingnya pemahaman fiduciary duty, yakni prinsip melaksanakan kepercayaan untuk mengurus perseroan dengan iktikad baik, termasuk prinsip duty of skill and care, yakni prinsip mengedepankan kecakapan dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis.
     
    “Setiap keputusan yang diambil harus didasari dengan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, serta fokus pada kepentingan perseroan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar R. Narendra Jatna.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Fokus pada Layanan Ibu dan Anak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Desember 2024

    RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Fokus pada Layanan Ibu dan Anak Nasional 18 Desember 2024

    RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Fokus pada Layanan Ibu dan Anak
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meresmikan pembukaan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini di Jalan Medokan Asri Tengah Nomor 2, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (18/12/2024).
    RS
    tersebut difokuskan untuk memberikan pelayanan unggulan bagi
    kesehatan
    ibu dan anak.
    Dalam momen peresmian, Wali Kota Surabaya
    Eri Cahyadi
    mengaku berterima kasih dan mengapresiasi berbagai pihak yang telah mendukung pembangunan RSUD Eka Candrarini.
    Salah satu pihak yang diapresiasi Eri adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang telah memberikan pendampingan serta dukungan dalam proses pembangunan rumah sakit itu.
    “Kejati Jatim mendampingi sejak tahap pelelangan hingga pembangunan selesai. Dukungan DPRD Surabaya juga luar biasa. Mereka menunjukkan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Berkat itu, alhamdulillah, RSUD Eka Candrarini hari ini resmi dibuka. RS ini akan memberikan pelayanan prima, khususnya bagi ibu dan anak,” ujar Eri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
    Eri mengungkapkan bahwa pada tahap awal, RSUD Eka Candrarini akan menyediakan 155 tempat tidur dari total kapasitas 327 unit.
    Selain itu, 16 poli juga telah beroperasi, di antaranya poli jantung, anak, serta obstetri dan ginekologi (obgin).
    “Kami berharap, pasien dapat merasakan kenyamanan. Saat nyaman, maka psikologinya juga berjalan. Dengan begitu, insyaallah pasien lebih bahagia dan cepat sembuh,” jelas Eri.
    Selain beroperasinya sejumlah poli, Eri juga menyebutkan bahwa RSUD Eka Candrarini telah mengoperasikan instalasi rawat jalan (IRJ) dan instalasi gawat darurat (IGD).
    Kedua layanan tersebut dapat diakses masyarakat menggunakan BPJS
    Kesehatan
    .
    “Untuk layanan bayi tabung masih belum. Sebab, ruangannya berbeda dan itu sedang kami siapkan,” kata Eri.
    Sementara itu, sambungnya, instalasi rawat inap (IRNA) ditargetkan akan tersedia dalam dua minggu ke depan. Layanan ini akan beroperasi setelah proses akreditasi dan sterilisasi RSUD Eka Candrarini rampung.
    “Karena untuk akreditasi harus beroperasional dulu. Makanya, kami operasikan rawat jalan dan IGD. Nanti, setelah akreditasi sambil sterilisasi, rawat inap kami buka semuanya,” terang Eri.
    Dengan beroperasinya RSUD Eka Candrarini, Eri berkomitmen untuk terus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Surabaya.
    Oleh karena itu, ia berharap, RS tersebut bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Surabaya dan memberikan pelayanan unggulan untuk ibu dan anak.
    Pada kesempatan sama, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan, RSUD Eka Candrarini merupakan simbol dan tonggak penting dalam meningkatkan akses layanan kesehatan di Surabaya.
    Maka dari itu, ia menilai bahwa kehadiran RSUD Eka Candrarini bukan sebagai sekadar bangunan fisik semata, melainkan juga sebagai wujud komitmen
    Pemkot Surabaya
    dalam memberikan pelayanan kesehatan prima bagi masyarakat.
    “Kejaksaan telah aktif mengawal pembangunan ini agar berjalan obyektif, transparan, dan bebas penyimpangan,” ujar Mia.
    Mia juga menuturkan bahwa Kejati Jatim telah berperan aktif untuk mencegah potensi korupsi dengan memastikan alokasi anggaran dilakukan secara efektif dan efisien.
    Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pedoman Jaksa Agung No 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
    “Kami memberikan apresiasi karena seluruh rangkaian tahapan pekerjaan sudah sesuai. Anggaran dapat diserap dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, dan tepat sasaran,” tuturnya.
    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengapresiasi beroperasinya RSUD Eka Candrarini.
    Menurutnya, pembangunan RS itu juga merupakan hasil kolaborasi dari eksekutif dan legislatif.
    “Kami berharap, layanan kesehatan di Surabaya semakin cepat, berkualitas, dan memuaskan bagi masyarakat,” kata Adi.
    Pada kesempatan itu, Adi juga mengungkap rencana Eri yang ingin membangun RSUD di wilayah lain pada 2025.
    Untuk selanjutnya, RSUD akan dibangun di wilayah Surabaya Selatan dan dilanjutkan di Surabaya Utara agar pendistribusian pelayanan kesehatan bisa merata.
    “Saya sebagai Ketua dan Anggota DPRD Surabaya tentunya mendukung terwujudnya pelayanan RS ini karena dapat mewujudkan keramahan dan juga keberpihakan kepada masyarakat,” terangnya.
    Sebagai informasi, RSUD Eka Candrarini Surabaya memiliki luas area
    masterplan
    mencapai sekitar 5,3 hektare. Sedangkan lahan pembangunan RS ini pada tahap awal mencapai 1,7 hektare.
    RSUD Eka Candrarini dilengkapi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan medis, IGD, IRJ, instalasi bedah sentral (IBS), hingga IRNA.
    Tak hanya itu, RSUD tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah pelayanan penunjang medis lain, seperti farmasi, laboratorium klinis, bank darah, dan radiologi. (ADV)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jamwas Kejagung

    Presiden Prabowo Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jamwas Kejagung

    Presiden Prabowo Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jamwas Kejagung
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo
    Subianto menunjuk Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 177/ TPA Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
    Dalam keputusan tersebut, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung yakni Ali Mukartono, terhitung sejak 1 November 2024.
    Adapun sebelumnya Rudi Margono menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.
    Selain itu, Prabowo juga menunjuk Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.
    Leonard sebelumnya merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama International Kejagung.
    “Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian petikan Kepres tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Angkat Rudi Margono Jadi Jamwas Kejagung, Dilantik Besok

    Prabowo Angkat Rudi Margono Jadi Jamwas Kejagung, Dilantik Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mengangkat Rudi Margono sebagai jaksa agung muda bidang pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Informasi pengangkatan itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI No.177/TPA tahun 2024 yang diteken Prabowo pada (12/12/2024).

    “[Rudi Margono] sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” dalam Keppres tersebut dikutip, Selasa (17/12/2024).

    Dengan demikian, Rudi Margono telah menggeser posisi Ali Mukartono sebagai Jamwas sebelumnya yang telah diberhentikan secara hormat.

    “Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing : Ali Mukartono [sebagai Jamwas],” masih dalam Kepres No.177/TPA.

    Adapun, posisi yang ditinggalkan Rudi sebelumnya sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan atau Kabadiklat Kejagung RI, kini dijabat oleh Leonard Ebenezer.

    Berkaitan dengan hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar telah membenarkan informasi tersebut. Selain itu, Harli mengatakan pelantikan keduannya bakal berlangsung Rabu (18/12/2024).

    “Iya, besok pelantikannya,” tutur Harli saat dihubungi Selasa (17/12/2024).

  • TII: Krisis Integritas dan Etik di KPK Sangat Mungkin Berlanjut

    TII: Krisis Integritas dan Etik di KPK Sangat Mungkin Berlanjut

    TII: Krisis Integritas dan Etik di KPK Sangat Mungkin Berlanjut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Transparency International Indonesia (
    TII
    ) menyebut, masalah integritas dan etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sangat mungkin berlanjut.

    Campaigner
    TII Dzatmiati Sari mengatakan, beberapa pimpinan dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang baru memiliki rekam jejak yang problematik.
    “Krisis integritas dan etik sangat mungkin terus berlanjut lantaran para pimpinan dan Dewan Pengawas yang dilantik juga memiliki rekam jejak bermasalah,” ujar Sari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
    Menurutnya, beberapa pimpinan dan anggota
    Dewas KPK
    yang baru pernah disorot publik karena tidak jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Selain itu, publik mendapati pimpinan atau anggota Dewas yang laporan harta kekayaannya naik turun dengan tidak wajar.
    “Bahkan ada yang pernah tersandung pada persoalan pidana dan etik, berupa potensi konflik kepentingan,” kata Sari.
    Menurut Sari, sebagai lembaga pemberantas rasuah, KPK mestinya memiliki kapasitas, integritas, independensi, politik, dan rekam jejak yang baik.
    Sejumlah aspek itu menjadi nilai dasar yang tidak lagi bisa ditawar, terlebih ketika KPK dilanda problem internal baik persoalan independensi organisasi, kapasitas dalam membongkar korupsi, hingga persoalan etik yang menyandung pimpinan.
    Potensi kurangnya kualitas pimpinan lembaga itu dinilai bisa membuat KPK terus didera persoalan internal.
    Sementara itu, KPK dalam beberapa tahun terakhir KPK menghadapi persoalan internal, seperti kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) sendiri, pencurian barang bukti, hingga penyidik yang menjadi makelar kasus.
    “Potensi absennya
    tone from the top
    ini, akan terus menggerus integritas kelembagaan KPK itu sendiri,” tutur Sari.
    Pimpinan KPK periode 2019-2024 dilanda berbagai kasus etik hingga pidana.
    Ketua KPK Firli Bahuri misalnya, tersandung etik hingga disanksi berat dan akhirnya menjadi tersangka pemerasan.
    Wakilnya yang bernama Lili Pintauli Siregar juga tersandung etik lantaran diduga menerima gratifikasi dari pihak PT Pertamina. Namun, ia mengundurkan diri sebelum disidang.
    Pengganti Lili, Johanis Tanak juga sempat disidang etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara.
    Namun, Dewas mengaku tak mengantongi bukti lantaran Tanak menolak menyerahkan ponselnya.
    Terbaru, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga disanksi melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya untuk meminta pejabat Kementerian Pertanian memutasi salahs atu pegawai.
    Saat ini, lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK yang baru di Istana pada Senin (16/12/2024).
    Kelima pimpinan KPK itu yakni Komjen Setyo Budiyanto (polisi) sebagai Ketua KPK, serta empat wakil ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto (jaksa), Johanis Tanak (mantan jaksa), Ibnu Basuki Widodo (hakim) , dan Agus Joko Pramono (BPK).
    Adapun lima anggota Dewas KPK yakni adalah Wisnu Baroto (eks staf ahli Jaksa Agung Muda bidang Pidana umum), Benny Jozua Mamoto (eks pimpinan Komisi Kepolisian Nasional), Gusrizal (hakim), Sumpeno (hakim), dan Chisca Mirawati (profesional bidang kepatuhan keuangan).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bertemu Jaksa Agung, Mentan Lapor Kasus Pupuk Palsu Bikin Tekor Negara Rp3,2 Triliun

    Bertemu Jaksa Agung, Mentan Lapor Kasus Pupuk Palsu Bikin Tekor Negara Rp3,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman melaporkan kasus pupuk palsu dengan kerugian Rp3,2 triliun saat bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

    Amran menyampaikan kasus pupuk tersebut melibatkan 27 perusahaan. Empat dari 27 perusahaan itu telah dilaporkan ke Kejagung.

    “Ada pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita pupuk palsu ada 27 perusahaan ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih 3,2 triliun,” ujarnya di Kejagung, Senin (16/12/2024).

    Dia menambahkan pupuk palsu itu tidak hanya merugikan negara namun juga telah merugikan ratusan ribu petani.

    Dengan demikian, pria lulusan S3 di Ilmu Pertanian Unhas itu meminta agar Kejagung bisa mengusut tuntas kasus pupuk palsu ini.

    “Ini mungkin harapan kami ini ditindak dihukum seberat-beratnya kenapa? bukan merugikan negara saja tetapi merugikan petani kita kurang lebih 100 ribu orang artinya kali 4 orang dengan keluarganya berarti 400 ribu orang yang menderita,” pungkasnya.

    Terkait hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal menyelidiki kasus pupuk palsu ini dengan mengumpulkan data terlebih dahulu.

    “Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan kita,” ujar Burhanuddin.

  • 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung

    JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur segera disidang. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Selanjutnya, kata Harli, jaksa kini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar dia.

    Baca Juga

    Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

    Dalam perkara ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    (rca)

  • Bawas MA Periksa Hakim R yang Tunjuk Majelis Pemvonis Bebas Tannur

    Bawas MA Periksa Hakim R yang Tunjuk Majelis Pemvonis Bebas Tannur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa hakim R yang disebut terlibat dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    Juru bicara MA, Yanto mengatakan pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan itu setelah adanya kesimpulan.

    “Bawas sudah terjun, sudah memeriksa, ya. Cuman nanti kalau sudah selesai, sudah disimpulkan, segera kita umumkan juga,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

    Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.

    Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Temui Jaksa Agung, Mentan Lapor soal Pungutan Liar Pengiriman Alsintan dan Kasus Pupuk Palsu

    Temui Jaksa Agung, Mentan Lapor soal Pungutan Liar Pengiriman Alsintan dan Kasus Pupuk Palsu

    ERA.id – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin di kantornya pada Senin (16/12/2024) pagi ini. Andi Amran datang untuk melaporkan oknum-oknum yang meminta uang atau pungli kepada petani dalam pengiriman alat dan mesin pertanian (Alsintan).

    “Nah ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah, tapi belum kami dikirimi buktinya bahwa, alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani itu terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar,” kata Mentan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar sampai menurut laporan, ada bayar sampai Rp50 juta (per) satu unit. Ada yang bayar Rp3 juta untuk alat yang kecil,” tambahnya

    Amran menjelaskan pengiriman alsintan untuk petani tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Karena itu, dia meminta Kejagung turut melakukan pengawasan agar segera tercipta swasembada pangan. Andi juga lalu mengungkapkan dirinya melaporkan dugaan penyebaran pupuk palsu hingga membuat petani merugi triliunan rupiah.

    “Yang berikutnya ada pupuk palsu, ini yang meresahkan petani kita. Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih Rp3,2 triliun,” jelasnya.

    Mentan berharap pelaku yang menyebarkan pupuk palsu ini dihukum seberat-beratnya. Sebab, kasus ini selain merugikan sekira 100 ribu petani, juga merugikan negara.

    Dalam kesempatan itu, Burhanuddin lalu menyampaikan pihaknya akan mendalami laporan Mentan.

    “Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan,” ucap JA.