Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • 9
                    
                        Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
                        Nasional

    9 Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu… Nasional

    Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud
    MD menyebut, menyelesaikan korupsi melalui cara damai justru menjadi korupsi baru, yakni kolusi.
    Menurut Mahfud, undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan
    denda damai
    .
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat berbicara mengenai pengampunan atau amnesti bagi narapidana, termasuk koruptor. 
    Melansir
    Antara
    , Andi mengungkapkan bahwa pengampunan kepada koruptor bisa dimungkinkan tanpa lewat presiden. Sebab, menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara yang dihadapi mereka.
    “Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2024).
    Mahfud pun menuturkan, praktik kolusi semacam itu sudah sering dilakukan. Misalnya, aparat penegak hukum dan pelaku, melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan agar kasus korupsi tidak diproses atau diadili diam-diam.
    Ketika kasus itu diketahui dan dibongkar oleh lembaga atau aparat penegak hukum yang lain, maka terjadilah perkara rasuah yang baru.
    “Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja,” ujar Mahfud.
    Mahfud memahami keinginan pemerintah yang ingin memaafkan koruptor dengan tujuan untuk memulihkan aset negara.
    Hal ini selaras dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemulihan aset.
    Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan dengan cara memaafkan secara diam-diam atau melalui mekanisme denda damai.
    “Silakan asset recovery itu. Tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya,” ujar Mahfud.
    Mahfud mengatakan, pada tahun 2001 ketika ia menjadi Menteri Kehakiman, ia mengusulkan untuk memaafkan koruptor namun dilakukan secara terbuka.
    Usulan itu kemudian ia tulis ulang dalam bukunya yang terbit pada 2003 dengan judul Setahun Bersama Gus Dur. Mekanisme pengampunan secara terbuka ini sebelumnya telah diterapkan di Afrika.
    Ia lantas mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab ketika pengampunan dilakukan secara diam-diam, siapa yang menerima laporan pengakuan koruptor, dan apakah pihak terkait bersedia namanya diumumkan ke publik.
    “Dan salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
    “Diberlakukan saja Undang-Undang Perampasan Aset (tapi harus) yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu (saat ini) macet di DPR. Itu saja diundangkan,” tambahnya.
    Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor sebagaimana disampaikan Menteri Supratman.
    Mahfud menuturkan, mekanisme denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Dalam ketentuan itu disebutkan, Jaksa Agung berwenang pada kondisi tertentu memberikan pengampunan melalui denda damai namun terbatas pada tindak pidana ekonomi.
    Adapun tindak pidana ekonomi hanya menyangkut perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.
    “Hanya itu yang boleh. Kalau korupsi lain enggak boleh. Enggak pernah ada,” tutur Mahfud.
    Hal yang sama juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi.
    Denda damai hanya bisa diterapkan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.
    “Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
    Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengaku heran dengan menteri hukum di Kabinet Merah Putih.
    Mereka dinilai gemar mencari dalil atau pasal untuk membenarkan wacana yang digelontorkan, meskipun salah.
    Terkait
    transfer of prisoners
    atau pemulangan terpidana asing ke negara asalnya, misalnya. Menurutnya, menteri terkait mencari-cari pembenaran, yang salah satunya dengan menyebut bahwa pemindahan terpidana cuma persoalan tactical arrangement.
    “Saya heran ya, menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh presiden,” ujar Mahfud.
    Hal yang sama, menurutnya, juga dilakukan Menteri Supratman ketika pemerintah menyampaikan keinginan mengampuni koruptor.
    Menteri Hukum kemudian mencari dalil pembenar dengan menyebut pengampunan bisa dilakukan melalui denda damai yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI.
    Padahal, kata Mahfud, sudah jelas undang-undang itu mengatur denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi.
    “Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran,” tutur Mahfud.
    “Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara,” tambahnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengusulkan, agar koruptor mengembalikan kerugian negara berlipat, bila wacana denda damai hendak diterapkan.
    Artinya, kata Pujiyono, pelaku harus mengembalikan uang korupsi dalam jumlah berkali-kali lipat.
    “Kalau denda damai itu diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah berlipat,” kata Pujiyono kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    “Untuk kasus pajak dan bea cukai ada pengembalian empat kali lipat. Ini juga harus menjadi rujukan bagi pelaku korupsi, jangan hanya mengembalikan sebesar kerugian negara,” jelasnya.
    Menurutnya, pengembalian uang negara lebih penting, daripada sekedar pidana badan. Ia pun mencontohkan kasus korupsi dengan kerugian besar dalam perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, yang kerugiannya belum pulih meski hukumannya berat.
    “Tepuk tangan untuk hukuman berat, tapi substansi pengembalian kerugian negara tidak tercapai,” kata Pujiyono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran

    Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritik keras wacana denda damai untuk mengampuni koruptor yang belakangan ini digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Mahfud menilai denda damai koruptor tersebut bukanlah salah kaprah melainkan kesalahan yang sebenarnya. 

    “Saya kira bukan salah kaprah tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah itu sudah biasa dilakukan terbiasa meskipun salah, nah ini belum dilakukan kok, mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud di kantor MMD Initiative di Kawasan Senen Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) sore.

    Menurutnya, selain tidak ada penyelesaikan korupsi damai, sudah banyak penegak hukum yang menyelesaikan kasus secara diam-diam dan menjadi tersangka.

    “Kalau diselesaikan secara damai itu sudah sering dilakukan antara penegak hukum. Penegak hukumnya yang ditangkap bahkan banyak tuh terjadi, jaksa, polisi, hakim kan menyelesaikan diam-diam,” lanjutnya.

    Mahfud juga menjelaskan penerapan denda damai dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana eknomi dan bukan untuk tindak pidana korupsi.

    “Undang-Undang Kejaksaan dalam Pasal 35 menyatakan dalam hal-hal tertentu jaksa agung boleh menerapkan denda damai di mana sebuah kasus itu tidak diadili asalkan ada perdamaian tentang jumlah yang dibayar,” pungkas Mahfud yang menilai UU tersebut tidak berlaku untuk denda damai koruptor.

  • Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

    Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

    Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM)
    Zaenur Rohman
    mengatakan, tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan
    denda damai
    .
    Ia menyebutkan, denda damai hanya bisa diperuntukkan untuk tindak pidana ekonomi.
    “Tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai. Mengapa? Karena denda damai itu khusus untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955,” kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
    Zaenur menuturkan, secara teori, tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi.
    Namun, dalam aturan perundang-undangan, hanya tindak pidana ekonomi yang diatur secara khusus mengenai denda damai.
    “Sehingga tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan menggunakan denda damai,” ujar dia.
    Lebih lanjut, Zaenur menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait denda damai untuk tindak pidana korupsi belum didasari dengan kajian yang matang.
    “Sayang sekali. Artinya ini usulan yang masih sangat mentah,” ucap Zaenur.
    Sebelumnya, Supratman menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga bisa diberikan melalui denda damai.
    Dia menjelaskan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
    Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyebab Pesawat Jatuh di Kazakhstan Diselidiki, Ada Dugaan Ditabrak Burung

    Penyebab Pesawat Jatuh di Kazakhstan Diselidiki, Ada Dugaan Ditabrak Burung

    Astana

    Penyebab jatuhnya pesawat maskapai Azerbaijan Airlines di wilayah Kazakhstan belum diketahui secara jelas. Otoritas Kazakhstan bersama Azerbaijan sedang menyelidiki lebih lanjut dugaan penyebab kecelakaan, dengan salah satu dugaan menyebut pesawat sempat ditabrak burung sebelum terjatuh dan terbakar.

    Sedikitnya 38 orang tewas dalam kecelakaan pesawat yang terjadi di kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu (25/12) waktu setempat. Sebanyak 29 orang lainnya berhasil selamat dalam insiden itu, namun mengalami luka-luka dan kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.

    Pesawat jenis Embraer 190 dengan nomor penerbangan J2-8243 itu terjatuh setelah mengalihkan rute dari wilayah Rusia yang baru-baru ini dilanda serangan drone Ukraina. Pesawat itu mengudara jauh dari rute yang dijadwalkan dari Baku di Azerbaijan ke Grozny di Rusia, dan terjatuh di area pantai seberang Laut Kaspia.

    Otoritas Kazakhstan, seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (26/12/2024), menyatakan pihaknya telah membuka penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan tersebut. Jaksa Kazakhstan yang secara khusus menangani kasus kecelakaan transportasi, Timur Suleymanov, mengumumkan bahwa kotak hitam pesawat yang berisi perekam data penerbangan telah ditemukan.

    Video kecelakaan itu menunjukkan pesawat mengalami penurunan ketinggian dengan cepat sebelum terbakar saat menghantam pantai, dan asap hitam tebal membubung ke udara. Para penumpang yang selamat tampak berlumuran darah dan mengalami memar saat merangkak keluar dari salah satu bagian pesawat yang masih utuh.

    Maskapai Azerbaijan Airlines awalnya menyebut pesawat menabrak sekawanan burung sebelum belakangan mencabut pernyataannya itu.

    “Kami tidak bisa mengungkapkan hasil penyelidikan apa pun saat ini. Semua dugaan skenario sedang diselidiki, dan analisis ahli yang diperlukan sedang disusun,” sebut kantor Jaksa Agung Azerbaijan dalam pernyataannya.

    Lihat Video ‘Detik-detik Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan’:

  • Kejagung: Denda Damai Hanya Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Tak Termasuk

    Kejagung: Denda Damai Hanya Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Tak Termasuk

    Kejagung: Denda Damai Hanya Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Tak Termasuk
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
    Harli Siregar
    menegaskan,
    denda damai
    yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak bisa digunakan untuk penyelesaian Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

    Denda damai
    merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
    Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara.
    “Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
    Harli bilang, aturan denda damai dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 telah diadopsi ke dalam pasal 35 (1) huruf K UU No 11 Tahun 2021
    “Nah, jadi kewenangan itu yang di
    adopted
    di undang-undang kejaksaan No 11 Tahun 2021. Nah, jadi itu berlaku hanya untuk tindak pidana ekonomi misalnya kepabeanan, cukai, perpajakan,” ujarnya.
    “Jadi bukan tipikor,” tambah dia.
    Harli menjelaskan, sebelumnya dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 memang ada menjelaskan soal denda damai.
    Dalam aturan tersebut, diberikan hak dan kewenangan bagi Jaksa Agung terkait dengan finalisasi putusan.
    “Jadi dulu ada undang-undang tahun 1955, nomor 7 tentang tindak pidana ekonomi, memang itu memberi hak dan kewenangan, kepada Jaksa Agung untuk denda damai,” ujarnya.
    “Tapi, itu tidak berlaku bagi koruptor. Di sisi lain, karena undang-undang kita itu masih baru, masih nanti dirumuskan seperti apa. Karena memang itu dasarnya jelas di undang-undang darurat itu, memang masih berlaku,” tambahnya.
    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
    Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    Menurut Supratman, usulan pemberian amnesti itu sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana.
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Denda Damai Bukan untuk Pengampunan Koruptor

    Kejagung: Denda Damai Bukan untuk Pengampunan Koruptor

    Kejagung: Denda Damai Bukan untuk Pengampunan Koruptor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru tidak bisa digunakan untuk
    pengampunan koruptor
    .
    Dia mengatakan bahwa denda damai hanya bisa digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi.
    “Denda damai dalam
    UU Kejaksaan
    itu bukan untuk pengampunan koruptor, tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
    Sementara itu, Harli mengatakan bahwa penyelesaian tindak pidana korupsi atau
    tipikor
    bisa dilakukan melalui aturan yang ada dalam UU
    Tipikor
    .
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU Tipikor,” tegasnya.
    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
    Dia menjelaskan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
    Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
    Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
    Harli menegaskan bahwa penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam Pasal 35 (1) huruf K UU No. 11 Tahun 2021 adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi.
    “Benar dalam Pasal 35 (1) huruf K UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan undang-undang,” kata Harli.
    Harli mengatakan bahwa untuk penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3, dan seterusnya.
    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf K, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Menhan Era Presiden Yoon Bela Darurat Militer: untuk Kewaspadaan

    Eks Menhan Era Presiden Yoon Bela Darurat Militer: untuk Kewaspadaan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pihak mantan menteri pertahanan Korea Selatan membela keputusan Presiden Yoon Suk Yeol yang mengumumkan darurat militer dan menyebabkan gejolak politik di negeri tersebut pada awal Desember 2024.

    Mantan menteri pertahanan Korea Selatan, Kim Yong Hyun, termasuk pihak yang diperiksa dengan tudingan pemberontakan terkait keputusan Presiden Yoon mengumumkan darurat militer.

    Kim termasuk pejabat pertama dari serangkaian pejabat Korea yang ditangkap dengan tuduhan tersebut. Reuters menyebut Kim berpeluang menjadi orang pertama yang menghadapi dakwaan atas tuduhan menjadi tokoh utama dalam deklarasi darurat militer.

    Menurut pengacara Kim dalam konferensi pers pada 26 Desember 2024, darurat militer enam jam tersebut adalah keputusan yang diperlukan untuk membasmi elemen-elemen anti-negara yang mengancam demokrasi negara itu.

    “Darurat militer diberlakukan untuk meningkatkan kewaspadaan, dan yang sangat jelas adalah tidak ada korban jiwa dan pasukan ditarik dengan tertib setelah darurat militer dicabut,” kata pengacara Yoo Seung-soo kepada wartawan.

    Yoo menyebut Presiden Yoon menolak upaya Kim untuk memberlakukan jam malam sebagai bagian dari darurat militer. Hal itu disebut sebagai bukti presiden tidak bermaksud mencelakai publik.

    Pengacara lainnya, Rhee Ha-sang, menyebut tuduhan pemberontakan terhadap Kim dan Yoon sebagai aksi “menggelikan” dan mengabaikan kewenangan presiden untuk memberlakukan darurat militer bila dianggap perlu.

    Reuters menyebut Kim sempat mencoba mengakhiri hidupnya pada 11 Desember lalu, setelah drama darurat militer yang kemudian menyebabkan Presiden Yoon dimakzulkan pada 14 Desember.

    Ia mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kegaduhan akibat keputusan tersebut. Namun ia menilai bahwa penyelidikan terhadap dirinya dan presiden adalah aksi ilegal.

    Sementara itu, Presiden Yoon masih mengabaikan panggilan kedua kalinya dari tim investigasi gabungan terkait deklarasi darurat militer yang menimbulkan kegaduhan politik di Korea Selatan.

    Yoon tidak hadir di Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) di Gwacheon, Rabu (25/12), seperti yang diminta hingga pukul 10.00 waktu Seoul.

    Ketidakhadiran Yoon tersebut menjadi yang kedua kalinya dilakukan mantan jaksa agung itu setelah pada 17 Desember 2024. Yoon menghadapi dakwaan sebagai pemimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan melalui deklarasi darurat militer.

    (Reuters/end)

  • Korban Tewas Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh Jadi 38 Orang

    Korban Tewas Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh Jadi 38 Orang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan jatuhnya Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, Rabu (25/12), jadi 38 orang.

    Dilansir, AFP pesawat itu mengangkut 67 orang. Sebanyak 62 orang merupakan penumpang dan 5 awak kabin.

    “Situasinya tidak terlalu baik, 38 orang tewas,” kata Wakil Perdana Menteri Kazakhstan Kanat Bozumbayev, dikutip dari Interfax.

    Menurut keterangan otoritas Kazakhstan, para penumpang pesawat tercatat 37 warga negara Azerbaijan, 6 warga Kazakhstan, 3 dari Kirgistan, dan 16 warga Rusia.

    Korban yang selamat dari kecelakaan maut itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Dua di antara korban merupakan anak-anak.

    Adapun pesawat Azerbaijan Airlines terbang dari Baku, Kazakhstan menuju Kota Grozny, Rusia. Pesawat jenis Embraer 190 itu jatuh di Kota Aktau.

    Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev menyatakan Kamis (26/12) sebagai hari berkabung nasional. Ia pun membatalkan rencana kunjungan ke Rusia untuk pertemuan informal tingkat tinggi dengan para pemimpin kelompok negara-negara bekas Uni Soviet.

    Tim investigasi yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Azerbaijan telah dikirim ke Kazakhstan dan mengecek lokasi kejadian. Namun, belum ada keterangan apapun yang disampaikan kejaksaan.

    (tim/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Menteri Maruarar Gelar Open House Natal, AHY-Jaksa Agung Hadir

    Menteri Maruarar Gelar Open House Natal, AHY-Jaksa Agung Hadir

    Jakarta

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menggelar open house untuk merayakan Natal 2024. Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut.

    Acara tersebut digelar di kediaman Maruarar, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024). Sejumlah keluarga hingga kerabat turut hadir dalam acara tersebut.

    Dalam momen itu, Maruarar berpesan, seperti arahan Presiden Prabowo bahwa satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit. Maruarar menyebut Prabowo merangkul semuanya.

    “Seperti arah Presiden Prabowo, satu musuh itu terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit. Saya belajar begitu. Dan Pak Prabowo, saya membuktikan, merangkul semuanya,” kata dia.

    Maruarar menyebut, banyak belajar dari Prabowo yang merangkul semua pihak. Hal itu menurutnya, contoh yang baik untuk Indonesia.

    “Semualah kita belajar banget dari Pak Presiden Prabowo, yang merangkul semua dengan hati, dan dengan tindakan nyata. Saya pikir itu potret yang baik ya, buat Indonesia ke depan. Buat kita guyub, kita rukun,” sebutnya.

    “Berkhusus kepada sahabatku Pak Menteri Perumahan beserta keluarga besar. Saya senang sekali berbahagia bisa hadir secara langsung dan bisa merasakan kedekatan,” kata AHY.

    Selain AHY acara tersebut turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

    (ial/whn)

  • Menteri Hukum Sebut Pengampunan terhadap Narapidana Bisa Lewat Denda Damai

    Menteri Hukum Sebut Pengampunan terhadap Narapidana Bisa Lewat Denda Damai

    Menteri Hukum Sebut Pengampunan terhadap Narapidana Bisa Lewat Denda Damai
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Menteri Hukum (Menkum)
    Supratman Andi Agtas
    menyatakan,  selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui
    denda damai
    .
    Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari
    Antara.

    Denda damai
    merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
    Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.
    Ia menyebutkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
    “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” kata Supratman.
    Kendati demikian, ia menegaskan, Presiden
    Prabowo Subianto
    bakal bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.
    Supratman menyebutkan, dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset.
    Menurut dia, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
    “Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana
    asset recovery
    (pemulihan aset) itu bisa berjalan,” ujar mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.
    Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.
    Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
    Namun, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.
    “Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ucap Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    Menurut Supratman, usulan pemberian amnesti itu sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana.
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan pada 13 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.