Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • AS Melunak Terhadap TikTok, Donald Trump Minta MA Tunda Pemblokiran

    AS Melunak Terhadap TikTok, Donald Trump Minta MA Tunda Pemblokiran

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump mendesak Mahkamah Agung untuk menghentikan sementara undang-undang yang akan melarang platform media sosial TikTok  jika tidak dijual oleh perusahaan induknya di China.

    Mengutip Bloomberg pada Sabtu (28/12/2024), Trump mengatakan pengadilan harus memberinya waktu setelah pelantikannya pada 20 Januari untuk mencari penyelesaian yang dinegosiasikan atas perselisihan tersebut. 

    Dia tidak mengambil posisi tegas mengenai konstitusionalitas undang-undang yang akan mulai berlaku pada 19 Januari, meskipun dia mengatakan undang-undang tersebut menimbulkan kekhawatiran yang “menyeluruh dan meresahkan” terhadap kebebasan berbicara.

    Trump mengatakan kepada para hakim bahwa hanya dia yang memiliki keahlian dalam membuat kesepakatan yang sempurna, mandat elektoral, dan kemauan politik untuk menegosiasikan resolusi guna menyelamatkan platform tersebut sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang diungkapkan oleh pemerintah.

    Dia tidak memberikan rincian spesifik tentang kesepakatan seperti apa yang akan dia cari atau mengatakan berapa lama penundaan yang dia butuhkan. 

    Pengadilan mendengarkan kasus tersebut dengan jadwal yang sangat cepat, dengan argumen yang dijadwalkan untuk sesi khusus 10 Januari, sedikit lebih dari seminggu sebelum undang-undang tersebut mulai berlaku. Kasus tersebut mengadu hak Amandemen Pertama perusahaan dan pengguna dengan kepentingan keamanan nasional.

    Presiden terpilih AS Donald TrumpPerbesar

    Trump mengatakan jeda akan memberikan ruang bernapas bagi pengadilan untuk mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan pada jadwal yang lebih terukur. Pengajuannya mengikuti argumen tertulis yang diajukan pada hari Jumat oleh TikTok dan pemerintahan Presiden Joe Biden. 

    Departemen Kehakiman yang dijalankan Biden mengatakan kendali China atas TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional yang serius. Platform tersebut “memanen data sensitif tentang puluhan juta orang Amerika dan akan menjadi alat yang ampuh untuk operasi pengaruh rahasia oleh musuh asing,” kata Jaksa Agung AS Elizabeth Prelogar, pengacara Mahkamah Agung tertinggi pemerintahan tersebut.

    Sementara itu, TikTok memberi tahu para hakim bahwa Kongres gagal mempertimbangkan alternatif selain larangan. “Sejarah dan preseden mengajarkan bahwa, bahkan ketika keamanan nasional dipertaruhkan, larangan berbicara harus menjadi pilihan terakhir Kongres,” kata perusahaan itu. 

  • 5
                    
                        Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
                        Nasional

    5 Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan Nasional

    Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghentikan wacana penerapan
    denda damai
    bagi
    koruptor
    . Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.
    “Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah
    clear
    bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan,” kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Supratman. Menurutnya, perkara
    korupsi
    bisa dihentikan di luar pengadilan, bila koruptor membayar denda damai yang disetujui oleh jaksa agung. 
    Supratman pun sempat berdalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Namun, setelah wacana itu bergulir, sejumlah pihak justru mengkritik pemerintah. 
    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, misalnya, menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.
    Sebab, ketentuan di dalam beleid itu hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

    Korupsi
    enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurutnya, ada konteks berbeda antara penerapan denda damai dalam UU Kejaksaan dengan uang pengganti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Denda damai
    dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada
    Kompas.com
    , Kamis (26/12/2024).
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti” imbuhnya.
    Sejauh ini, menuturkan, penerapan denda damai belum digunakan, bahkan untuk menyelesaikan masalah kepabeanan.
    Apabila persoalan korupsi ingin dapat diselesaikan dengan mekanisme denda damai, maka perlu ada redefinisi korupsi sebagai tindak pidana ekonomi. Sejauh itu belum dilakukan, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam Pasal 2, 3 dan seterusnya yang diatur dalam UU Tipikor.
    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
    Setelah pernyataannya menuai polemik di publik, Supratman pun memberikan klarifikasi. 
    Menurutnya, wacana penerapan
    denda damai untuk koruptor
    hanya sebagai sebuah komparasi atau perbandingan dalam penerapan sebuah aturan. 
    Baik korupsi maupun tindak pidana ekonomi, menurutnya, kedua perbuatan itu sama-sama berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.
    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-
    compare
    . Karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Untuk itu, ada ruang yang diberikan,” ujarnya.
    Terkait kebijakan pengampunan, menurut Supratman, sebenarnya bukanlah sebuah barang baru di Indonesia. Ia mencontohkan, pemerintah sudah pernah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty.
    Selain itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga diatur mengenai denda keterlanjuran yang ditujukan bagi kejahatan di sektor kehutanan. Kedua bentuk pengampunan itu dilakukan di luar pengadilan.
     
    “Nah karena itu, itu hanya
    compare. 
    Bahwa ada aturan yang mengatur, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak,” ujarnya.
    Ia menegaskan, bukan menjadi wewenang bagi presiden untuk menerapkan denda damai yang diatur di dalam UU Kejaksaan RI. Wewenang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kejahatan ekonomi itu menjadi wewenang jaksa agung.
    “Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” kata dia.
    Di sisi lain, ia menegaskan, wacana untuk memaafkan koruptor baru sebatas wacana. Dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana pun, Supratman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan korupsi.
    Namun, sebagai wacana, ia mengingatkan bahwa ketika Mahfud menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, juga pernah mengusulkan wacana memaafkan koruptor dengan menempuh berbagai macam cara.
    “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya, waktu itu, menurut Prof Mahfud, tidak ada yang berani,” ujarnya. 
    Ia menambahkan, di dalam konteks tindak pidana korupsi, sebenarnya juga sudah dikenal amnesti atau pengampunan yang diatur pada sistem hukum di Indonesia melalui mekanisme restorative justice.
    “Tergantung berapa kerugian negaranya. Karena kalau semuanya diterapkan kalau kerugian negara cuma Rp 50 juta (atau) Rp 100 juta, padahal biaya penanganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan korupsinya yang sedikit,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragis Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh, Apa Penyebabnya?

    Tragis Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh, Apa Penyebabnya?

    Jakarta

    Pemerintah Rusia memperingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan “hipotesis” tentang penyebab jatuhnya pesawat penumpang Azerbaijan Airlines yang menewaskan 38 orang di Kazakhstan pada Rabu (25/12).

    Rekaman video dari badan pesawat yang hancur tampaknya mengindikasikan kerusakan akibat pecahan peluruh dan beberapa pakar penerbangan memperkirakan pesawat tersebut kemungkinan terkena sistem pertahanan udara di Republik Chechnya, Rusia.

    Sebelum pesawat itu jatuh di kota Aktau di Kazakhstan, rute pesawat dialihkan melintasi Laut Kaspia, dari tujuan semula di Grozny, Chechnya ke Kazahkstan bagian barat, karena kabut tebal.

    Sebanyak 29 dari 67 orang di dalamnya selamat.

    Seorang penumpang yang selamat mengatakan kepada TV Rusia bahwa dia yakin pilot pesawat itu telah mencoba dua kali mendarat di tengah kabut tebal di atas Grozny sebelum “yang ketiga kalinya, sesuatu meledak… sebagian kulit pesawat terlepas.”

    Azerbaijan mengadakan hari berkabung nasional pada Kamis (26/12) untuk para korban kecelakaan itu.

    “Ini adalah tragedi besar yang menjadi kesedihan luar biasa bagi rakyat Azerbaijan,” kata Presiden Ilham Aliyev pada Kamis (26/12).

    Azerbaijan Airlines mengatakan terdapat 62 penumpang dan lima awak dalam pesawat Embraer 190 tersebut.

    Mereka yang berada di dalam pesawat sebagian besar adalah warga negara Azerbaijan, namun ada juga beberapa penumpang dari Rusia, Kazakhstan, dan Kyrgyzstan.

    Seorang perempuan muda menceritakan kesedihannya kepada BBC di Azerbaijan ketika dia mencoba mencari tahu apa yang terjadi pada ayahnya, yang berada dalam penerbangan tersebut.

    Dia menjelaskan bahwa ayahnya sedang bepergian bersama putranya, yang selamat dari kecelakaan itu. Sang anak berhasil menghubungi adiknya, namun masih belum ada kabar dari ayahnya

    EPA Puluhan orang dilaporkan tewas setelah pesawat penumpang Azerbaijan Airlines jatuh di Kazakhstan. Reuters Tim tanggap darurat yang bekerja di lokasi jatuhnya pesawat penumpang Azerbaijan Airlines dekat kota Aktau, Kazakhstan, pada 25 Desember 2024. Reuters Pesawat penumpang Azerbaijan Airlines jatuh di dekat kota Aktau, Kazakhstan, pada 25 Desember 2024. EPA Petugas bekerja di lokasi jatuhnya pesawat penumpang dekat Aktau, Kazakhstan, pada 25 Desember 2024. Reuters Pesawat Azerbaijan Airlines dengan nomor penerbangan J2-8243 dilaporkan terbakar ketika berusaha melakukan pendaratan darurat sekitar 3 kilometer dari kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu, 25 Desember 2024. BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Rute dialihkan karena kabut

    Pihak maskapai penerbangan mengatakan kepada BBC bahwa pesawat seharusnya terbang dari Baku menuju Grozny di Rusia, tetapi rute pesawat tersebut terpaksa dialihkan karena kabut.

    Grozny adalah ibu kota wilayah Chechnya di Rusia selatan.

    Aktau, kota di Kazakhstan yang berjarak 3 kilometer dari lokasi kecelakaan, terletak di seberang Laut Kaspia dari Azerbaijan dan Rusia.

    BBCLokasi Baku, Grozny, dan Aktau

    Pesawat tersebut lepas landas dari ibu kota Azerbaijan, Baku, pada Rabu (25/12) pukul 03.55 GMT dan jatuh sekitar pukul 06.28, menurut data dari situs pelacakan penerbangan Flightradar24.

    Video yang telah diverifikasi kantor berita Reuters menunjukkan pesawat menuju permukaan tanah dalam kecepatan tinggi dengan roda darat terulur.

    Beberapa detik setelah pesawat terlihat berusaha mendarat, bola api besar tampak meledak.

    ReutersPemandangan dari atas menunjukkan tim penyelamat bekerja di lokasi jatuhnya pesawat penumpang Azerbaijan Airlines dekat kota Aktau, Kazakhstan, pada 25 Desember 2024.

    Video yang belum diverifikasi dari kecelakaan tersebut menunjukkan pesawat yang dioperasikan oleh Azerbaijan Airlines terbakar hebat saat menghantam tanah di tepi pantai, dan asap hitam tebal kemudian mengepul.

    Penumpang yang berlumuran darah dan memar terlihat terhuyung-huyung dari bagian badan pesawat yang masih utuh.

    EPAPetugas yang bekerja di lokasi jatuhnya pesawat penumpang dekat Aktau, Kazakhstan, pada 25 Desember 2024.

    Apa penyebab pesawat jatuh?

    Jaksa Agung Azerbaijan mengatakan “semua skenario yang mungkin terjadi” sedang diperiksa dan Presiden Ilham Aliyev mengatakan masih terlalu dini untuk mengatakan penyebab pasti kecelakaan pesawat tersebut.

    Sementara itu, pihak berwenang Kazakh telah menemukan perekam data penerbangan dan penyelidikan sedang dilakukan.

    Tak lama setelah kecelakaan itu, laporan dari TV milik pemerintah Rusia mengatakan kemungkinan besar penyebab kecelakaan adalah serangan dari sekawanan burung.

    Namun tabrakan semacam itu biasanya mengakibatkan pesawat meluncur ke arah lapangan terbang terdekat, kata analis penerbangan Richard Aboulafia kepada kantor berita Reuters.

    “Anda bisa saja kehilangan kendali atas pesawat, namun sebagai konsekuensinya Anda tidak akan terbang keluar jalur dengan liar,” katanya.

    Baca juga:

    Pakar pertahanan udara berpendapat bahwa pola kerusakan di dalam dan di luar pesawat mengindikasikan pertahanan udara Rusia yang aktif di Grozny mungkin menjadi penyebab kecelakaan itu.

    “Ini terlihat seperti ledakan rudal pertahanan udara di bagian belakang dan kiri pesawat, jika Anda melihat pola pecahan peluru yang kita lihat [dalam video],” ujar Justin Crump dari perusahaan penasihat risiko Sibylline mengatakan kepada BBC Radio 4.

    Di Moskow, juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan: “Adalah salah jika mengajukan hipotesis sebelum kesimpulan penyelidikan.”

    “Kami, tentu saja, tidak akan melakukan ini, dan tidak seorang pun boleh melakukan ini. Kami harus menunggu sampai penyelidikan selesai.”

    EPAPetugas bekerja di lokasi jatuhnya pesawat penumpang Azerbaijan Airlines di Aktau, Kazahstan, pada 25 Desember 2024

    Chechnya telah dilanda serangan drone Ukraina pada bulan ini dan pihak berwenang di negara tetangga Ingushetia mengatakan wilayah itu telah menjadi sasaran sejak perang di Ukraina dimulai.

    Sebuah pusat perbelanjaan terdampak serangan ketika sebuah pesawat tak berawak ditembak jatuh di dekat Ossetia Utara, menewaskan seorang perempuan, menurut sejumlah laporan.

    Ketua Senat Kazakhstan, Ashimbayev Maulen, menegaskan penyebab jatuhnya pesawat di dekat Aktau masih belum diketahui.

    “Tidak satu pun dari negara-negara iniAzerbaijan, Rusia atau Kazakhstanyang tertarik menyembunyikan informasi. Semua informasi akan tersedia untuk umum,” katanya.

    Mereka yang berada di dalam pesawat sebagian besar adalah warga negara Azerbaijan, namun ada juga beberapa penumpang dari Rusia, Kazakhstan, dan Kyrgyzstan.

    Rekaman video menunjukkan orang-orang yang selamat merangkak keluar dari reruntuhan, beberapa di antaranya terlihat mengalami luka-luka.

    Korban luka dirawat di rumah sakit dan 11 orang berada dalam perawatan intensif, lapor kantor berita AFP.

    Embraer, pabrikan asal Brazil, merupakan pesaing yang lebih kecil dari Boeing dan Airbus, dan memiliki catatan keselamatan yang kuat.

    Artikel ini akan terus diperbarui.

    (ita/ita)

  • Klarifikasi Soal Denda Damai bagi Koruptor, Menkum Supratman: Hanya untuk Komparasi

    Klarifikasi Soal Denda Damai bagi Koruptor, Menkum Supratman: Hanya untuk Komparasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataannya terkait wacana denda damai untuk tindak pidana korupsi atau denda damai bagi koruptor. Ia menegaskan pernyataan tersebut hanya dimaksudkan sebagai komparasi atau pembandingan, bukan kebijakan yang akan diambil.

    “Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah membandingkan karena baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara,” jelas Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Supratman mencontohkan wacana pengampunan bukanlah hal baru dalam kebijakan pemerintah. Ia mengacu pada beberapa kebijakan sebelumnya, seperti tax amnesty yang merupakan pengampunan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Selain itu, ada denda keterlanjuran dalam UU Ciptaker. Kebijakan tersebut menyasar penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Namun, Suratman menegaskan wacana denda damai bagi koruptor bukan merupakan kebijakan presiden saat ini. 

    “Presiden sama sekali tidak akan menempuh itu. Selain itu, soal denda damai bagi koruptor adalah kewenangan yang diberikan kepada jaksa agung, bukan domain presiden,” tegasnya.

    Supratman juga menyoroti tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar sejak era Reformasi. Ia mengungkapkan pemerintah sedang mencari mekanisme baru untuk menangani korupsi dengan lebih efektif.

    “Ada semangat baru yang diinginkan oleh bapak presiden. Kita akan bicarakan mekanismenya nanti, jika kebijakan pengampunan itu benar-benar akan diambil,” ujarnya.

    Saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas untuk kebijakan pengampunan pada masa depan.

    “Kalau sudah selesai, kami akan sampaikan kepada publik,” tambah Supratman.

    Supratman menegaskan pernyataannya soal denda damai bagi koruptor hanya untuk memberikan ilustrasi. Ia memastikan hingga saat ini, tidak ada rencana konkret dari Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan kebijakan tersebut.

  • Penjelasan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai

    Penjelasan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataannya soal wacana pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara, bisa melalui denda damai.

    Ia mengaku omongannya itu viral dan ramai diperbincangkan oleh khalayak publik belakangan.

    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).

    Supratman mengaku omongannya itu hanya untuk membandingkan bahwa hukum positif tentang tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara memberikan jalur penyelesaian di luar pengadilan lewat denda damai.

    “Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” ujarnya.

    Supratman pun menekankan bahwa denda damai sebagaimana yang diatur dalam UU Kejaksaan itu juga bukanlah wewenang presiden, melainkan kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung.

    “Tetapi sekali lagi untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” ucap dia.

    Sebelumnya ramai mendapat sorotan publik omongan Supratman yang melempar wacana memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara lewat denda damai.

    Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki Kejaksaan Agung sebagaimana yang diatur di Undang-undang Kejaksaan yang baru.

    Ia menjelaskan yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

    Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Kejaksaan. Dalam aturan tersebut Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang “menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

    Kejagung telah merespons ucapan Supratman itu. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan hal itu tak bisa diterapkan pada kasus korupsi.

    Ia menjelaskan denda damai itu hanya bisa diterapkan bagi undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai, sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor.

    Eks Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritik keras omongan Supratman. Ia berpendapat wacana ini telah salah kaprah lantaran kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara damai.

    “Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

    (mab/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor – Page 3

    Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklarifikasi pernyataanya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. Menurut Supratman, pernyataan itu hanya bermaksud membandingkan bahwa bisa saja hal itu dilakukan, namun tidak serta merta kepada koruptor.

    “Sebagai perbandingan kami memberi contoh, bahwa memang Undang-Undang yang ada di pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Sebagai pembantu presiden, dirinya masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” jelas dia.

    Sebagai informasi, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan pernyataan Supratman sebelumnya soal pengampunan koruptor melalui denda damai. Hal itu berkaca dengan payung hukum yang dimiliki Kejaksaan.

    “Saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” tutur Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin (23/12/2024).

     

  • Vonis Harvey Moies Terlalu Ringan, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

    Vonis Harvey Moies Terlalu Ringan, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno menyebut salah satu alasan di balik keputusan mengajukan banding karena vonis terlalu ringan.

    “Mungkin putusannya terlalu ringan, khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat, 27 Desember.

    Tak hanya Harvey Moeis, jaksa juga akan mengajukan banding atas vonis yang dibetikan hakim terhadap terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

    Kembali mengenai alasan banding, kata Sutikno, JPU juga berpandangan majelis hakim hakim hanya mempetimbangkan peran para terdakwa. Sehingga, menjatuhkan putusan yang ringan.

    Padahal, kata Sutikno, majelis hakim lebih baik juga melihat atau mempertimbangkan mengenai dampak yang diakibatkan para terdakwa terhadap masyarakat dan lingkungan.

    Karenanya, perihal tersebut nantinya akan mejadi salah satu fokus yang akan dinarasikan dalam memori banding.

    “Hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempetimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Sutiko.

    Pada kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis divonis pidana penjara selam 6 tahun 6 bulan. Sementara tertdakwa Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara. Sedangkan, Reza Andriansyah dijatuhi sanksi pidana 5 tahun penjara.

  • Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

    Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

    Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
    Mahfud MD
    , menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah solusi efektif dalam menangani kasus
    korupsi
    , dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam.
    Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan
    RUU Perampasan Aset
    merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.
    “Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang,” kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .
    “Sudah dituju ke DPR sama pemerintah dulu, tapi macet di DPR,” sambung Mahfud.
    Menurut Mahfud, langkah pemulihan aset (
    asset recovery
    ) seperti yang diinginkan pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB.

    “Itu saja diundangkan, itu lebih gampang, undang-undang perampasan aset itu,” ucap Mahfud.
    Pengembalian aset negara, kata Mahfud, bisa dilakukan secara legal tanpa melibatkan proses tertutup. Ia mengingatkan risiko besar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi.
    “Diam-diam penyelesaiannya bagaimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, tidak transparan,” ujar Mahfud.
    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.
    Supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari
    Antara
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kritik Denda Damai Koruptor, ICW: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

    Kritik Denda Damai Koruptor, ICW: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

    Kritik Denda Damai Koruptor, ICW: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh koruptor.
    Ketentuan itu diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Ini disampaikan Peneliti ICW Diky Anandya menanggapi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menilai pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa diberikan melalui denda damai.
    “Sudah jelas sebetulnya kalau kita mengacu dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di sana disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus tindak pidana sama sekali,” kata Diky saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).
    Diky mengatakan, Undang-Undang tentang Kejaksaan juga tak bisa dijadikan dasar pengampunan terhadap koruptor.
    “Sekalipun itu diatur dalam undang-undang yang sifatnya dalam tanda petik formil, di UU Kejaksaan tentu itu tidak bisa menjadi dasar untuk memberikan pemaafan terhadap terpidana atau terdakwa kasus korupsi,” ujarnya.
    Diky menilai, pernyataan pemerintah terkait denda damai koruptor tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pemidanaan untuk memberikan efek jera.
    Padahal, kata dia, tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan lantaran hukuman penjara belum memberikan efek jera.
    “Itulah yang kemudian perlu dan penting untuk diformulasikan terkait dengan pemidanaan yang berjalan secara pararel, artinya pidana badan masih tetap jalan dan dimaksimalkan dengan pemulihan aset negara,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
    Dia menjelaskan, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
    Adapun pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    Menurut Supratman, usulan pemberian amnesti itu sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana.
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

    Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

    loading…

    Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, masalah tindak pidana korupsi (tipikor) tak bisa diselesaikan secara damai.

    Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu membuat rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.

    “Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi,” kata Mahfud.

    “Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama aja,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor bisa diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    (rca)