Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Trump Kalah Banding, Harus Bayar 5 Juta Dolar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll – Halaman all

    Trump Kalah Banding, Harus Bayar 5 Juta Dolar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah kalah dalam banding atas putusan juri tahun 2023.

    Juri tersebut menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terkait dugaan serangan terhadap penulis E Jean Carroll pada 1990-an.

    Pada Senin (30/12/2024), pengadilan banding federal menguatkan putusan tahun 2023 dalam kasus perdata ini.

    Dalam keputusan tersebut, Trump tidak ditemukan bersalah atas pemerkosaan.

    Dia diperintahkan untuk membayar Carroll sebesar 2,02 juta dolar atas serangan seksual dan 2,98 juta dolar untuk pencemaran nama baik.

    Total ganti rugi yang Trump gelontorkan mencapai 5 juta dolar.

    Putusan ini mencakup kasus yang berpusat pada kisah E Jean Carroll tentang dugaan serangan seksual di ruang ganti Bergdorf Goodman.

    Trump telah meminta pengadilan untuk membatalkan putusan pencemaran nama baik yang dijatuhkan kepadanya.

    Upaya Banding Trump Gagal

    Pengacara Trump berpendapat bahwa pengadilan yang lebih rendah di Manhattan telah keliru dengan mengizinkan dua wanita untuk bersaksi dalam persidangan Carroll bahwa Trump juga telah melakukan kekerasan seksual terhadap mereka.

    Selain itu, pengacara Trump juga berargumen bahwa pengadilan seharusnya tidak mengizinkan pengacara Carroll untuk memutar rekaman percakapan “Access Hollywood,” di mana Trump membanggakan diri dengan kata-kata vulgar mengenai perlakuannya terhadap wanita.

    Pengadilan banding menolak permintaan Trump untuk mengulang persidangan.

    Mereka juga menyatakan bahwa Trump tidak berhasil membuktikan bahwa pengadilan sebelumnya telah membuat kesalahan dalam keputusan yang mereka buat.

    “Tuan Trump belum menunjukkan bahwa pengadilan distrik keliru dalam putusan yang digugat,” kata pendapat Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua, dikutip dari New York Times.

    Putusan ini dikeluarkan oleh panel tiga hakim, yakni Denny Chin, Susan Carney, dan Myrna Pérez, yang ditunjuk oleh Presiden Barack Obama dan Joe Biden.

    Roberta Kaplan, pengacara E Jean Carroll, menyatakan bahwa baik Carroll maupun dirinya merasa senang dengan keputusan hari ini.

    “Kami berterima kasih kepada Sirkuit Kedua atas pertimbangan cermatnya terhadap argumen para pihak.”

    Sementara itu, Juru bicara utama kampanye Trump, Steven Cheung menyatakan bahwa Trump terpilih kembali dengan “mandat yang sangat besar.”

    “Rakyat Amerika menuntut diakhirinya segera penggunaan senjata politik dalam sistem peradilan kita dan penghentian segera semua perburuan penyihir, termasuk tipuan Carroll yang didanai Demokrat,” katanya.

    Trump diwakili dalam banding tersebut oleh D John Sauer, pilihannya untuk jaksa agung AS.

    Carroll pertama kali menuduh Trump memperkosanya di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan pada pertengahan 1990-an.

    Tuduhan ini kemudian ia rinci dalam sebuah artikel pada 2019, yang memicu bantahan keras dari Trump melalui juru bicara Gedung Putih saat itu.

    Carroll mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Trump pada 2019.

    Kemudian pada November 2022, ia mengajukan gugatan kedua, yang mencakup klaim pencemaran nama baik dan pemerkosaan, setelah Trump menyebut tuduhan itu sebagai “tipuan belaka” dan mengklaim bahwa ia tidak mengenal Carroll.

    Keputusan yang diterbitkan pada hari Senin berhubungan dengan gugatan kedua tersebut.

    Sebelumnya, pada Januari 2023, Trump juga diperintahkan untuk membayar 83,3 juta dolar terkait gugatan pencemaran nama baik tahun 2019, yang masih sedang dalam proses banding.

    Putusan Terkait Kasus Hukum Lain

    Keputusan banding ini muncul di tengah persiapan Trump untuk mulai menjabat kembali sebagai presiden pada Januari 2025.

    Meskipun ia menghadapi sejumlah masalah hukum, termasuk kasus pidana di New York terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa, Trump tetap melanjutkan perjuangannya di pengadilan.

    Baru-baru ini, Trump menuduh seorang juri melakukan pelanggaran dalam kasus pidana Manhattan yang melibatkan 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis.

    Dalam kasus ini, Trump dituduh menutupi pembayaran kepada bintang film dewasa melalui catatan bisnis palsu.

    lihat foto
    Presiden terpilih Donald Trump berjanji akan mengganti nama gunung di Alaska dari Denali menjadi Gunung McKinley.

    Selain itu, Trump juga menggugat media seperti The Des Moines Register atas jajak pendapat yang menunjukkan bahwa ia tertinggal dari Wakil Presiden Kamala Harris dalam persaingan menuju Pemilu 2024.

    Dalam kasus lain, ABC News menyelesaikan gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Trump dengan kesepakatan untuk membayar 15 juta dolar.

    Meskipun kedua gugatan ini merupakan kasus perdata, bukan pidana, juri memutuskan bahwa Trump “bertanggung jawab” atas tindakan yang dituduhkan, meskipun ia tidak dinyatakan bersalah dalam hal pemerkosaan.

    Kasus ini terus berjalan, meskipun Trump memenangkan pemilihan presiden pada 2024 dan dijadwalkan mulai menjabat pada 20 Januari 2025.

    Selain masalah perdata, Trump juga terlibat dalam berbagai kasus pidana, termasuk penyembunyian dokumen rahasia Gedung Putih dan dugaan upaya membatalkan hasil Pemilu 2020.

    Namun, menurut kebijakan Departemen Kehakiman AS, seorang presiden yang sedang menjabat tidak dapat diadili dalam kasus pidana federal.

    Trump juga menghadapi dugaan upaya untuk menumbangkan hasil Pemilu 2020 di negara bagian Georgia, meskipun status hukum kasus ini masih belum jelas.

    Pada tahun 1997, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa seorang presiden yang sedang menjabat tidak memiliki kekebalan dari litigasi perdata.

    Keputusan ini berlaku untuk tindakan yang terjadi sebelum ia menjabat atau yang tidak berkaitan dengan tugas resmi mereka sebagai presiden.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Kejagung Anggap Pernyataan Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun Pemikiran Filosofis

    Kejagung Anggap Pernyataan Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun Pemikiran Filosofis

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang diberikan terhadap para koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah. Prabowo menilai semestinya para koruptor dihukum berat hingga 50 tahun.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Prabowo Subianto tersebut yang diduga terkait vonis 6,5 tahun Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pernyataan tersebut merupakan pemikiran filosofis Prabowo selaku kepala negara.

    “Selalu saya sampaikan ya presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan,” kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).

    Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara. Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun penajra. Terkait vonis tersebut, Kejagung telah mengajukan banding.

    “Nah sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tipikor,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri pemasyarakatan yah, jaksa agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    (abd)

  • Bersama 19 Organisasi Lainnya, Pimpinan Presidium PNI Jan S Maringka Resmi Bergabung ke Formas – Halaman all

    Bersama 19 Organisasi Lainnya, Pimpinan Presidium PNI Jan S Maringka Resmi Bergabung ke Formas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Hashim Djojohadikusumo secara simbolis meresmikan dan menyerahkan Bendera Pataka Formas kepada Jan S Maringka selaku pimpinan Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI). 

    Organisasi PNI bersama 19 Organisasi baru lainnya resmi dilantik dan bergabung Formas.

    Peresmian dan pelantikan Presidium PNI dilaksanakan dalam rangkaian Gathering Akhir Tahun Formas dan Launching Gerakan Peduli Anak Sekolah (GEMAS) di Auditorium Abdulrahman Saleh, Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    Jan Maringka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020 dan eks Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian tahun 2022-2023, menerima langsung pataka organisasi dari Hashim Djojohadikusumo didampingi Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handoyo Budhisedjati.

    “Saya Hasjim Djojohadikusumo atas nama Wanbin Formas menyerahkan Bendera Pataka kepada Dr Jan S Maringka SH MH Pimpinan Presidium PNI yang menyatakan bergabung kepada Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Semoga sukses dan bisa bekerjasama membangun Indonesia Emas 2045,” kata Hasjim sapaan akrabnya.

    Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan, organisasi PNI siap berkontribusi membantu pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di semua sektor. Termasuk juga mengawasi pemberian makanan bergizi bagi anak sekolah.

    “Apa yang disampaikan Pak Hashim itu adalah sejalan dengan konsep jaga pangan yang telah kami gaungkan saat menjabat Irjen Kementan RI beberapa waktu lalu,” ujar Maringka di sela-sela acara pelantikan dan peresmian.

    Pada momen peresmian 19 organisasi baru Formas, Ketua Wanbin Formas, Hashim Djojohadikusumo memberikan sambutan di hadapan ratusan anggota dan pengurus FORMAS. Hashim berpesan, agar Formas yang telah memiliki dukungan 56 organisasi masyarakat sipil hendaknya semakin kuat dan terus bersinergi untuk mengawal dan memonitoring kinerja pemerintah.

    Hashim juga berharap jajaran Formas ikut berperan mengawasi program pemerintah terutama dalam mengawasi anggaran program Pemberian Makanan Bergizi bagi anak sekolah.

    “Saya tau pelaksanaan program pemberian makanan bergizi ini sudah mulai bermunculan tikus-tikus. Tikus-tikus ini maksud saya adalah para koruptor yang ingin makan dari situ. Ada laporan bahwa UKM yang mau ambil bagian dalam penyediaan makanan bergisi di Badan Gizi harus menyetor dana sekian miliar,” ungkap Hashim dengan raut wajah serius.

    Menanggapi pernyataan Hashim tersebut, Ketua Umum FORMAS Handoyo Budhisejhati mengatakan, dengan bergabungnya ke 19 organisasi baru, hal ini menunjukan bahwa masyarakat mulai timbul kepedulianya terhadap program program pemerintah.

    “Dan organisasi-organisasi ini akan terus berperan aktif di dalamnya untuk berkomitmen serta bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan tujuan bangsa yaitu masyarakat Indonesia yang adil dan Makmur,” ujar Handoyo.

    Pada kesempatan ini, Formas juga meluncurkan program GEMAS. “Hal ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap cita-cita bangsa dan Asta Cita Presiden Prabowo untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, khususnya di sektor Pendidikan,” ujarnya.

    Pada kesempatan ini turut hadir mentan Panglima TNI Yudo Margono, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, Dirut RRI Hendrasmo, Anggota DPR RI Mardani Alisera, Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso, Ketua KPTIK Dedi Yudianto, Ketum SPRI Hence Mandagi, Ketum SMSI Firdaus, Ketum PPDI Fery Sibarani, dan puluhan pimpinan organisasi lainnya yang tergabung dalam Formas.

  • Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis

    Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA Kejaksaan menyatakan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis , terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dalil-dalil memori banding.

    Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan vonis terlalu ringan terhadap terdakwa yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

    “Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).

    Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri pemasyarakatan yah, jaksa agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    (abd)

  • Jokowi Masuk Pemimpin Terkorup Dunia Tahun 2024 Versi OCCRP, Peringkat Pertama Bashar Al-Assad – Halaman all

    Jokowi Masuk Pemimpin Terkorup Dunia Tahun 2024 Versi OCCRP, Peringkat Pertama Bashar Al-Assad – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk menjadi salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Adapun OOCRP merupakan lembaga independen yang berfokus terkait isu korupsi dunia.

    Dikutip dari situs resminya, OOCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai ‘Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption’.

    Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.

    Menurut organisasi tersebut, ‘pemenang’ dari nominasi tersebut adalah mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, yang digulingkan oleh kelompok militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) pada awal Desember 2024 lalu.

    Menurut salah satu juri nominasi ini, pendiri Daraj.com, Alia Ibrahim, Assad dianggap sebagai pemimpin terbrutal.

    Assad dianggap telah melakukan kerusakan dari segala sisi terhadap Suriah.

    Alia menilai butuh waktu puluhan tahun untuk memperbaiki kondisi Suriah imbas kepemimpinan brutal Assad selama 24 tahun.

    “Selain menjadi diktator seperti ayahnya, Assad menambahkan dimensi kejahatan korupsi yang tak terbayangkan, menghancurkan kehidupan banyak orang bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri.”

    “Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad, baik di Suriah maupun di kawasan ini, akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengatasinya,” jelasnya.

    Di sisi lain, OOCRP turut memberikan ‘penghargaan khusus’ kepada Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, berupa ‘Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup’.

    Adapun ‘penghargaan’ ini diberikan imbas brutalnya Obiang dalam memimpin negara tersebut berupa penindasan, penangkapan yang melanggar hukum, hingga penghilangan paksa terhadap orang yang berbeda pendapat.

    Selain itu, Obiang juga dianggap telah mencuri sebagai besar kekayaan negara yang dipimpinnya secara bersama-sama dengan orang-orang di lingkarannya.

    Model kepemimpinan Obiang ini membuat masyarakat Guinea Khatulistiwa menderita dalam kemiskinan ketika dirinya dan kroninya justru hidup dengan kemewahan.

    Jurnalis investigasi asal Ghana yang juga menjadi juri nominasi ini, Anas Aremeyaw Anas, menuturkan Obiang telah menciptakan dinasti otoriter sejak kepemimpinannya pada tahun 1979.

    “Melalui ketakutan, penindasan, dan korupsi, Teodoro Obiang telah menciptakan sebuah dinasti kekayaan dan kekebalan hukum,” kata Anas. 

    “Kecenderungan diktatornya dengan cepat ditiru oleh para pemimpin di seluruh benua Afrika, dengan para pemimpin kudeta saat ini yang memandangnya sebagai ayah baptis, dan memiliki ambisi yang sama untuk menjadi ayah baptis korupsi seperti dia,” sambung Anas.

    OOCRP menilai model kepemimpinan seperti Assad dan Obiang menjadi contoh rezim diktator yang sudah lama berkuasa di mana korupsi memainkan peran penting.

    Selengkapnya, berikut daftar pemimpin terkorup tahun 2024 versi OOCRP:

    Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad
    Presiden Kenya, William Ruto
    Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi)
    Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
    Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina
    Pengusaha India, Gautam Adani

    Sebagai informasi, OOCRP telah menggelar ‘penghargaan’ ini sejak 2012 silam.

    Tak hanya pemimpin, OOCRP turut memasukkan organisasi pemerintah sebagai salah satu calon penerima ‘penghargaan’.

    Adapun berikut daftar ‘pemenang’ terkait pemimpin atau organisasi pemerintah terkorup di dunia tiap tahunnya sejak tahun 2012-2024:

    2012: Presiden Azerbaijan, Ilham Aliyev
    2013: Parlemen Rumania
    2014: Presiden Rusia, Ilham Aliyev
    2015: Mantan Presiden Montenegro, Milo Djukanovic
    2016: Presiden Venezuela, Nicolas Maduro
    2017: Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte
    2018: Bank Danske di Denmark
    2019: Mantan Perdana Menteri Malta, Joseph Muscat
    2020: Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro
    2021: Presiden Belarusia, Aleksandr Lukashenko
    2022: Pemimpin kelompok tentara bayaran Wagner, Yevgeny Prigozhin
    2023: Jaksa Agung Guatemala, Maria Conseulo Porras
    2024: Mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad

    Di sisi lain, penentuan tokoh yang masuk sebagai finalis dilakukan OCCRP berdasarkan voting terbanyak dari para pembaca hingga jurnalis di dunia.

    Sementara, penentuan para tokoh yang menjadi finalis merupakan masukan dari publik, pembaca, jurnalis, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Kejagung Paparkan Kasus yang Rugikan Negara Ratusan Triliun di Sepanjang 2024 – Page 3

    Kejagung Paparkan Kasus yang Rugikan Negara Ratusan Triliun di Sepanjang 2024 – Page 3

    Sementara itu, untuk capaian penanganan kasus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, untuk tindak pidana korupsi untuk penyidikan ada sebanyak 2316 perkara, penyelidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi 1.836. 

    “Kemudian upaya hukum banding 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan PK 59 perkara. Perpajakan karena penyidikannya bukan dari kita, maka tuntutannya sebanyak 73 perkara, eksekusi 51 perkara, upaya hukum banding 8 perkara, kasasi 3 perkara, Peninjauan Kembali 3 perkara,” jelas dia.

    Adapun tindak pidana kepabeanan, untuk penuntutan ada sebanyak 51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding 2 perkara, kasasi 3 perkara dan PK 3 perkara.

    “Tindak pidana Cukai, Penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, kasasi 13 perkara,” Harli menandaskan.

  • Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

    Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Dalam sambutannya, Prabowo menyindir vonis ringan terdakwa korupsi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    Vonis Harvey MoeisUntuk diketahui, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    “Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambung Hakim.

    Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

    “Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Hakim Eko.

    Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    (abd)

  • Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP

    Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi lembaga nonpemerintah yang fokus dengan isu korupsi, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). OCCRP merilis daftar ini di situs resmi mereka.

    OCCRP merupakan organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Lembaga independent itu merilis sederet finalis yang masuk Person of the Year 2024  untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi atau Person of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption.

    Presiden Suriah Bashar Al Assad yang telah digulingkan baru-baru ini menjadi pemenang Person of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption. Namun, ada lima tokoh lainnya yang masuk daftar kategori ini, salah satunya Jokowi.

    Lima tokoh ini masuk sebagai finalis berdasarkan voting terbanyak dari para pembaca hingga jurnalis di dunia.

    “Kami meminta (voting) nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP. Para finalis yang memperoleh suara terbanyak tahun ini adalah: Presiden Kenya William Ruto, Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, Pengusaha India Gautam Adani,” demikian laporan OCCRP, Selasa (31/12).

    Penerbit OCCRP Drew Sullivan mengatakan korupsi merupakan bagian mendasar dari upaya merebut kekuasaan negara dan menjadikan pemerintahan otokratis berkuasa.

    “Pemerintah yang korup ini melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah,” kata Sullivan.

    CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Jokowi untuk meminta komentar soal laporan tersebut, namun belum memberikan jawaban.

    OCCRP adalah salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.

    Belum ada pernyataan dari Jokowi terkait daftar OCCRP ini.

    OCCRP membuka masukin ke publik untuk menominasikan Corrupt Person of The Year alias tokoh paling korup 2024 sejak November lalu.

    Pemilihan tersebut terbuka untuk umum yang dapat diakses melalui media sosial OCCRP. Publik diarahkan mengisi Google Form dan usulan nominasi ini dibuka hingga 5 Desember 2024.

    Dalam laman Google Form yang disediakan OCCRP tertera bahwa mereka menerima nominasi dari publik, jurnalis, akademisi, pelaku bisnis dan penegak hukum.

    Sejak 2012, OCCRP setiap tahun memilih orang-orang yang paling banyak melakukan kejahatan dan korupsi terorganisir di seluruh dunia.

    [Gambas:Twitter]

    Dalam pernyataannya, OCCRP menyatakan penghargaan ini diberikan pada mereka yang banyak melakukan kekacauan di seluruh dunia melalui kejahatan terorganisasi dan korupsi.

    Dengan penghargaan ini, OCCRP bertujuan untuk mempromosikan akuntabilitas dengan menyoroti mereka yang dinilai telah melakukan yang paling banyak untuk mendukung korupsi dan kolusi politik yang sering menyertainya.

    Tahun lalu penghargaan diberikan pada Jaksa Agung Guatemala María Consuelo Porras. Di 2022 penghargaan diberikan pada pemimpin tentara bayaran Russia Yevgeny Prigozhin, lalu ada Presiden Belarusia Aleksandr Lukashenko (2021), Presiden Brasil Jair Bolsonaro (2020), dan Perdana Menteri Malta Joseph Muscat (2019).

    Penghargaan bukan cuma untuk tokoh. Tahun 2018 penghargaan diberikan pada Danske Bank, bank terbesar di Denmark yang diduga mendukung pencucian uang besar-besaran di Estonia.

    Tahun 2017, Presiden Filipina Rodrigo Duterte juga mendapat penghargaan ini.

    (isa/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Prabowo: Jangan Beri Keringanan Koruptor dan Dilarang “Mark-up” Anggaran

    Prabowo: Jangan Beri Keringanan Koruptor dan Dilarang “Mark-up” Anggaran

    Prabowo: Jangan Beri Keringanan Koruptor dan Dilarang “Mark-up” Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    menyampaikan pesan tegas kepada pejabat pemerintah pusat dan daerah dalam Musyawarah Perencanaan
    Pembangunan Nasional
    (
    Musrenbangnas
    ) di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
    Prabowo meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor.
    Sebelumnya, ia menyatakan akan memaafkan koruptor jika mereka bertobat dan mengembalikan kerugian negara.
    Ia juga menyoroti kebiasaan mark up anggaran yang merugikan rakyat.
    Prabowo juga membahas komoditas kelapa sawit yang dianggap menjadi penyebab deforestasi terbesar karena menyebabkan hilangnya tutupan hutan, mengancam biodiversitas, dan sebagainya.
    Kepala Negara menekankan pentingnya menghentikan kebocoran potensi penerimaan negara akibat aksi ilegal.
    Aksi ilegal tersebut mencakup pertambangan liar (illegal mining), pembalakan hutan (illegal logging), serta penyelundupan ikan, tekstil dan lainnya.
    Prabowo menegaskan bahwa kegiatan ilegal hanya akan merugikan Indonesia dan menyengsarakan rakyat.
    “Penyelundupan dari dalam ke luar membahayakan kedaulatan Indonesia. Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita dan kehidupan ratusan ribu pekerja kita,” kata Prabowo.
    Ia bahkan mengancam untuk menenggelamkan kapal para penyelundup.
    Prabowo berencana berkonsultasi dengan ahli hukum mengenai tindakan penenggelaman kapal penyelundup.
    “Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apa kapalnya ditenggelamkan?” ucapnya.
    Mantan Menteri Pertahanan ini juga meminta para hakim untuk menghukum koruptor dengan tegas.
    Ia merujuk pada kasus
    korupsi
    timah yang melibatkan Harvey Moeis.
    Kasus ini viral karena vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, meski kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
    “Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan,” tutur Prabowo.
    Prabowo menjelaskan bahwa masyarakat kini semakin pintar dalam menilai kinerja pemerintah.
    Ia mengingatkan agar tidak ada lagi koruptor yang mendapatkan hukuman ringan.
    “Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” pintanya.
    Di momen yang sama, Prabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung untuk vonis hakim tersebut.
    Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.
    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya,” seloroh Prabowo.
    Selain itu, Prabowo mengingatkan menteri dan kepala daerah untuk tidak terus menerus mengganggu Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam meminta tambahan anggaran.
    Ia meminta semua pihak memahami prioritas program yang harus dijalankan.
    Oleh karena itu, tidak semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mendapat anggaran sesuai pengajuan.
    “Mungkin K/L (kementerian/lembaga), K/L sebagian tidak akan mendapatkan anggaran yang dicita-citakan, saat ini, nanti kita lihat perkembangannya. Jangan ganggu Menteri Keuangan terus karena Menteri Keuangan itu bertanggung jawab kepada saya,” ungkap Prabowo.
    Dia pun bercerita, pengalaman serupa pernah dirasakannya saat menjadi Menteri Pertahanan. Meminta tambahan anggaran kepada Sri Mulyani bukan sesuatu yang mudah pula.
    “Waktu saya menteri pertahanan selalu saya dibatasi oleh Menteri Keuangan. Sekarang yang lemes Pak Sjafrie Sjamsoeddin,” canda Prabowo.
    Namun, Prabowo berjanji, pemerintah daerah juga akan merasakan berputarnya uang di desa karena adanya program prioritas.
    Salah satunya adalah Program makan bergizi gratis, yang dianggap mampu memutarkan uang hingga ke desa.
    Dengan begitu, pemda pun bisa mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi wilayah setempat.
    “Contoh dana desa adalah sekarang Rp 1 miliar 1 tahun, benar ya? Dengan program makan bergizi itu nanti uang yang beredar di desa mungkin akan naik 5,6,7 kali,” tutur Prabowo.
    Prabowo menekankan pentingnya menghindari penggelembungan (mark-up) anggaran.
    Ia meminta jajarannya untuk melaporkan anggaran sesuai kebutuhan yang sebenarnya.
    “Penggelembungan mark up barang atau proyek itu adalah merampok uang rakyat,” katanya.
    “Kalau bikin proyek yang nilainya Rp 100 juta, ya (tulis) Rp 100 juta,” imbuh Prabowo.
    Misalnya, lanjut Prabowo, melaporkan anggaran yang terpakai mencapai Rp 150 juta, dari yang sebenarnya Rp 100 juta.
    Ia pun ingin mengundung secara khusus para pemerintah desa untuk membahas masalah tersebut.
    “Budaya ini yang harus kita kurangi saudara-saudara, Harus dihilangkan,” ucap Prabowo.
    Di akhir pengarahan, Prabowo menyinggung pentingnya menjaga lahan kelapa sawit.
    Ia berpendapat bahwa penanaman kelapa sawit tidak perlu dianggap sebagai penyebab deforestasi.
    Prabowo berpandangan, tuduhan bahwa lahan sawit menyebabkan deforestasi adalah keliru karena menurutnya pohon kelapa sawit juga menyerap karbondioksida.
    “Saya kira ke depan kita harus tambah tanam kelapa sawit. Enggak usah takut apa itu katanya membahayakan, deforestation, namanya kelapa sawit ya pohon, ya kan?” ujarnya.
    Prabowo juga berpesan kepada kepala daerah dan aparat TNI/Polri untuk menjaga kebun kelapa sawit.
    Pasalnya, banyak negara membutuhkan kelapa sawit yang merupakan komoditas strategis, meski Indonesia digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
    “Jagalah kebun kelapa sawit kita. Itu aset negara,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukumannya 50 Tahun – Halaman all

    Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukumannya 50 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

    Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

     

    Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. “Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.

    Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

    Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Prabowo.

    “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya.

    Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. 

    “Tolong menteri pemasyarakatan, ya,” ujarnya.

    Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.

    Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

    “Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu,” ujarnya.

    Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

    Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

    Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ucapnya.

    Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdakwa Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diyakini Jaksa yakni 12 tahun penjara.

    Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa. Sementara Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

    Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis.

    Sebab, vonis itu hanya setengah dari tuntutan yakni 12 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Menurutnya, putusan dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Harli.

    Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, sebelumnya sempat mengakui terdapat beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat.

    Namun, ia menekankan hakim memutus didasarkan pada bukti, pada alat bukti, dan keyakinannya. Selain itu, ungkapnya, putusan hakim harus memenuhi sejumlah hal.

    Pertama, kata dia, menciptakan kepastian hukum.

    Kedua, memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal itu disampaikannya saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12).

    “Di situlah hakim dalam memutus menggabungkan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan berdasarkan informasi katanya tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” kata dia.

    Menurut Sunarto, publik dan media massa akan melihat putusan hakim telah mempertimbangkan berdasarkan bukti, alat bukti, dan keyakinannya bila hadir dalam persidangan.

     

    “Sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya. Tapi kalau media rekan-rekan jurnalis hadir di persidangan melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, dan apakah bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, maka media akan melihat,” kata Sunarto. (tribun network/fik/dod)