Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Usai Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Kemenkeu Ungkap Negara Hemat Rp 3,6 Triliun – Halaman all

    Usai Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Kemenkeu Ungkap Negara Hemat Rp 3,6 Triliun – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, sejauh ini negara berhasil menghemat Rp 3,6 triliun usai Presiden Prabowo Subianto meminta agar ada pembatasan anggaran belanja perjalanan dinas.

    Isa mengatakan pembatasan ini tidak berlaku hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga hal lainnya seperti kegiatan rapat.

    “Dari catatan teman-teman di [direktorat jenderal] perbendaharaan, sejauh ini kita menghemat Rp 3,6 triliun,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Isa mengatakan bahwa jumlah penghematan Rp 3,6 triliun tersebut merupakan akumulasi dari semua kementerian/lembaga.

    “Dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober setelah beliau menjabat presiden, kemudian di November diulang lagi, itu kita lakukan penghematan itu Rp 3,6 triliun,” ujarnya.

    Sebelumnya, Prabowo meminta Kabinet Merah Putih untuk mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri.

    Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam sidang paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Mulanya Prabowo meminta menteri untuk bekerja dengan efisien dan tidak bekerja seenaknya.

    Ia pun meminta Menteri Keuangan untuk mempelajari lagi alokasi APBN hingga DIPA.

    Prabowo kemudian meminta agar menterinya mengurangi perjalanan luar negeri.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penghematan anggaran belanja perjalanan dinas Kementerian/Lembaga Tahun 2024 Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.

    SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah dan non Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

    “Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis SE tersebut dikutip Senin (11/11/2024).

    SE tersebut setidaknya memiliki tujuh point yakni pertama, Menteri Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yeng memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sesaran program pade masing-masing Kementerian/Lembaga.

    Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

    Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan, anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menter/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

    Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas begi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh dinas pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

    Kelima, kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian Lembaga masing-masing.

    Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman VA DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

    Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 6.

     

  • Penyelidik Korsel Berupaya Perpanjang Perintah Penangkapan Yoon Suk Yeol

    Penyelidik Korsel Berupaya Perpanjang Perintah Penangkapan Yoon Suk Yeol

    Seoul

    Para penyelidik Korea Selatan (Korsel) yang berupaya menangkap Presiden Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen, berniat meminta perpanjangan masa berlaku untuk surat perintah penangkapan terhadapnya.

    Surat perintah penangkapan terhadap Yoon, terkait penyelidikan darurat militer, yang diterbitkan pengadilan Korsel pekan lalu akan habis masa berlakunya pada Senin (6/1) waktu setempat. Upaya penangkapan terhadapnya gagal dilakukan dengan sang presiden nonaktif itu bersembunyi di dalam kediamannya.

    Yoon, yang mantan Jaksa Agung Korsel ini, telah tiga kali menolak panggilan pemeriksaan dalam penyelidikan darurat militer yang diumumkannya awal Desember lalu. Upaya penangkapan dilakukan aparat berwenang Korsel pekan lalu dengan melibatkan ratusan polisi, namun dihalangi para petugas keamanan yang melindungi Yoon.

    Para penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi Korsel atau CIO, seperti dilansir AFP, Senin (6/1/2025), mengatakan pihaknya akan meminta perpanjangan surat perintah yang akan berakhir pada Senin (6/1) tengah malam waktu setempat.

    “Keabsahan surat perintah itu berakhir hari ini. Kami berencana meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini,” ucap Wakil Direktur CIO, Lee Jae Seung, saat berbicara kepada wartawan setempat.

    Dia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk menangkap Yoon karena kesulitan yang dihadapi para penyelidik CIO. Dia juga mengatakan dirinya akan berkonsultasi dengan kepolisian mengenai waktu perpanjangan surat perintah penangkapan.

    Pekan lalu, ketegangan terjadi selama berjam-jam saat ratusan petugas keamanan yang melindungi Yoon memaksa para penyelidik untuk menunda upaya penangkapan karena kekhawatiran akan situasi keamanan.

  • Soroti Angka Rp300 T di Kasus Timah, Ahli Hukum Singgung Benturan Lembaga Penghitung Kerugian Negara – Halaman all

    Soroti Angka Rp300 T di Kasus Timah, Ahli Hukum Singgung Benturan Lembaga Penghitung Kerugian Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menyoroti penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mencapai angka Rp300 triliun.

    Penghitungan itu didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014.  

    Menurut Ufran, sampai saat ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara.

    “Kerugian ekologis lebih merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tidak bisa langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi,” kata Ufran kepada wartawan, Minggu (5/1/2025). 

    Terlebih, penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan oleh konstitusi meskipun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

    “Hanya saja sering kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.  

    Ia menyebut dalam banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga tersebut memunculkan ketidakpastian hukum. 

    Kondisi ini diperparah dengan sikap penegak hukum memilih menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan konstruksi kasus yang dibangun.

    Perihal nilai kerugian negara dalam kasus timah, Ufran mengatakan klaim tersebut cenderung tendensius dan diragukan kebenarannya.

    Apalagi hingga para terdakwa, yakni Harvey Moeis c.s., divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, tak ada bukti yang membenarkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu.

    “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” ujar.

    Oleh karena pembuktian kerugian negara tak terpenuhi dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyasar 5 korporasi yang saat ini jadi tersangka baru kasus timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, yakni PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

    Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup kepada 5 korporasi tersebut, sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan.

    Pembebanan terhadap masing-masing korporasi yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

    “Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing – masing perusahaan tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

  • Biden Beri Medal of Freedom ke Bono, Soros, Hingga Messi

    Biden Beri Medal of Freedom ke Bono, Soros, Hingga Messi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Salah satu pemain bola terbaik sepanjang masa, Lionel Messi, menerima penghargaan Presidential Medal of Freedom atau Medali Kebebasan dari Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada Sabtu (4/1) waktu setempat.

    Nama Messi masuk dalam daftar 19 nama penerima penghargaan sipil tertinggi di AS itu, bersama sejumlah nama dari berbagai kelompok mulai dari selebriti, musisi, aktor, bintang olahraga, hingga diplomat.

    Presiden AS yang pada 20 Januari 2025 akan mengakhiri masa jabatannya itu akan memberikan penghargaan kepada penyanyi dan aktivis Bono, legenda basket Earvin “Magic” Johnson, editor mode kawakan Anna Wintour, aktor Denzel Washington dan Michael J. Fox, serta perancang busana Ralph Lauren.

    “Para penerima penghargaan adalah pemimpin hebat karena mereka adalah orang baik yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi negara mereka dan dunia,” ujar bunyi pernyataan Gedung Putih, seperti dikutip dari AFP.

    Presidential Medal of Freedom adalah penghargaan sipil tertinggi yang diberikan oleh Presiden Amerika Serikat, setara dengan Congressional Gold Medal. Penghargaan ini diberikan kepada orang-orang yang dinilai telah berjasa secara khusus kepada keamanan atau kepentingan nasional Amerika Serikat, perdamaian dunia, hingga kebudayaan.

    Beberapa nama lain yang mendapat penghargaan koki Jose Andres, pendiri LSM World Central Kitchen, dan peneliti dan aktivis lingkungan Jane Goodall.

    Meski begitu, beberapa nama lain yang menerima penghargaan dinilai bersifat lebih politis. Mereka adalah miliarder sayap kiri George Soros dan Hillary Clinton, mantan ibu negara, senator, dan menteri luar negeri AS yang kalah dari Donald Trump pada Pilpres AS 2016.

    “Soros mendapat penghargaan karena ia telah mendukung organisasi dan proyek di seluruh dunia yang memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan, dan keadilan sosial,” menurut pernyataan Gedung Putih.

    Sementara itu, Clinton dinilai telah mencetak sejarah dan termasuk menjadi wanita pertama yang dicalonkan oleh partai besar untuk pemilihan presiden AS.

    Biden juga memberikan Presidential Medal of Freedom secara anumerta kepada mendiang Robert Francis Kennedy, yang lebih dikenal sebagai “Bobby” Kennedy.

    RFK menjabat sebagai jaksa agung AS saat saudaranya John F. Kennedy menjadi presiden, dan dibunuh pada 1968 saat berkampanye untuk mendapatkan nominasi presiden dari Partai Demokrat.

    “Warisannya terus menginspirasi mereka yang berkomitmen pada keadilan, kesetaraan, dan pelayanan publik,” kata Biden dalam sebuah pernyataan.

    (thr/vws)

  • Prabowo Dinobatkan Pemimpin Dunia Bakal Berpengaruh 2025, Bersanding Donald Trump dan Xi Jinping

    Prabowo Dinobatkan Pemimpin Dunia Bakal Berpengaruh 2025, Bersanding Donald Trump dan Xi Jinping

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto kini dinobatkan jadi pemipin dunia yang bakal berpengaruh pada tahun 2025.

    Penobatan itu dilakukan oleh media asal Singapura, The Straits Times.

    Prabowo Subianto bersanding dengan Presiden Tiongkok, Xi Jinping hingga Presiden AS terpilih, Donald Trump.

    Mereka dinobatkan dalam artikel bertajuk “Meet 10 World Leaders to Watch in 2025′ yang terbit pada Sabtu (4/1/2025).

    Pemimpin dunia itu bakal memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan dunia.

    “Dari Donald Trump dan Xi-Jinping hingga Prabowo Subianto dan Vladimir Putin, para tokoh berpengaruh akan memiliki peran yang sangat besar dalam perkembangan di seluruh dunia,” demikian tertulis dalam artikel tersebut.

    Dalam artikel tersebut, langkah Prabowo yang langsung melakukan kunjungan ke beberapa negara setelah dilantik menjadi Presiden ke-8 RI menjadi sorotan.

    Menurut media tersebut, kunjungan Prabowo tersebut lebih lebih bersifat untuk meningkatkan ekonomi Indonesia alih-alih membahas terkait geopolitik.

    Kendati demikian, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era kepemimpinan Joko Widodo itu dianggap memiliki tujuan untuk menempatkan Indonesia sebagai negara yang turut berpengaruh dalam diplomasi internasional.

    Media tersebut turut menyanjung target Prabowo yang ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 8 persen.

     
    “Kurang dari sebulan setelah dilantik, Prabowo memulai kunjungan diplomatiknya dengan mengunjungi Tiongkok dan Amerika Serikat pada minggu yang sama serta menghadiri pertemuan-pertemuan multilateral besar sepert APEC, yang dengan cepat menandakan keinginannya untuk menempatkan Indonesia sebagai jantung diplomasi internasional.”

    “Motivasinya (kunjungan ke luar negeri) mungkin lebih bersifat ekonomi daripada geopolitik atau pribadi. Inti dari visi kepresidenannya adalah tujuan yang berani untuk mencapai pertumbuhan PDB sebesar 8 persen, naik dari 5 persen saat ini,” tulis The Straits Times.

    The Straits Times juga menyanjung langkah Prabowo yang berani agar Indonesia masuk dalam kemitraan organisasi antar pemerintah, BRICS.

    Diketahui, BRICS saat ini beranggotakan Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan.

    “Pengumuman status kemitraan BRICS Indonesia dalam beberapa hari setelah ia menjabat sebagai presiden, ditambah dengan deklarasi bahwa negara dengan populasi terpadat di Asia Tenggara ini siap untuk menjadi anggota penuh, menunjukkan bahwa Prabowo tidak takut untuk melanggar posisi yang diambil oleh pemerintahan Joko Widodo,” tulisnya.

    The Straits Times juga turut menyoroti peran Prabowo terkait posisi Indonesia di ASEAN.

    Media tersebut memprediksi akan ada kerjasama yang erat dengan Malaysia untuk menunjang visi-misinya yaitu pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

    “Namun, yang lebih mungkin terjadi adalah skenario di mana Anwar (PM Malaysia) menemukan sekutu dalam diri Prabowo, yang diharapkan dapat memberikan dukungan kuat untuk hasil kerja sama ASEAN Malaysia.”

    “Hal ini akan memfasilitasi investasi lintas batas, konektivitas rantai pasokan, dan pembangunan berkelanjutan, dan selaras dengan penekanan pemerintahannya pada pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan,” tulis media tersebut.

    Di sisi lain, The Straits Times juga mewanti-wanti terkait pendekatan kebijakan luar negeri Prabowo terkait hubungan Indonesia dengan Tiongkok dan Rusia yang dianggap memicu perdebatan.

    Media itu mewanti-wanti agar Prabowo dapat menyeimbangkan antara kebijakan luar negerinya yang dinilai ambisius serta mengakomodir kritik di dalam negeri terkait keputusan kebijakan internasionalnya.

    “Para pengamat politik di negara terbesar di kawasan ini akan memantau dengan seksama bagaimana Prabowo menyeimbangkan antara mengejar agenda global yang ambisius dan mengelola kritik domestik terhadap keputusan-keputusan internasionalnya,” pungkas media tersebut.

    Sebagai informasi, selain Prabowo, ada sembilan pemimpin negara yang turut dinobatkan sebagai pemimpin dunia yang akan berpengaruh tahun 2025 yaitu:

    Presiden terpilih AS, Donald Trump

    Presiden Tiongkok, Xi Jinping

    Presiden Rusia, Vladimir Putin

    Presiden Israel, Benjamin Netanyahu

    Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba

    Presiden Korea Utara, Kim Jong-un

    Perdana Menteri India, Narendra Modi

    Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese

    Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim

    Jokowi Masuk Finalis Presiden Terkorup 2024 Versi OCCRP

    Beda dengan Prabowo, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) justru ditetapkan menjadi salah satu pemimpin terkorup di dunia pada tahun 2024 versi lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.

    Menurut organisasi tersebut, ‘pemenang’ dari nominasi tersebut adalah mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, yang digulingkan oleh kelompok militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) pada awal Desember 2024 lalu.

    Menurut salah satu juri nominasi ini, pendiri Daraj.com, Alia Ibrahim, Assad dianggap sebagai pemimpin terbrutal.

    Assad dianggap telah melakukan kerusakan dari segala sisi terhadap Suriah.

    Alia menilai, butuh waktu puluhan tahun untuk memperbaiki kondisi Suriah imbas kepemimpinan brutal Assad selama 24 tahun.

    “Selain menjadi diktator seperti ayahnya, Assad menambahkan dimensi kejahatan korupsi yang tak terbayangkan, menghancurkan kehidupan banyak orang bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri.”

    “Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad, baik di Suriah maupun di kawasan ini, akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengatasinya,” jelasnya.

    Di sisi lain, OCCRP turut memberikan ‘penghargaan khusus’ kepada Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, berupa ‘Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup’.

    Adapun ‘penghargaan’ ini diberikan imbas brutalnya Obiang dalam memimpin negara tersebut berupa penindasan, penangkapan yang melanggar hukum, hingga penghilangan paksa terhadap orang yang berbeda pendapat.

    Selain itu, Obiang dianggap telah mencuri sebagai besar kekayaan negara yang dipimpinnya secara bersama-sama dengan orang-orang di lingkarannya.

    Model kepemimpinan Obiang ini, membuat masyarakat Guinea Khatulistiwa menderita dalam kemiskinan ketika dirinya dan kroninya justru hidup dengan kemewahan.

    Jurnalis investigasi asal Ghana yang juga menjadi juri nominasi ini, Anas Aremeyaw Anas, menuturkan Obiang telah menciptakan dinasti otoriter sejak kepemimpinannya pada tahun 1979.

    “Melalui ketakutan, penindasan, dan korupsi, Teodoro Obiang telah menciptakan sebuah dinasti kekayaan dan kekebalan hukum,” kata Anas. 

    “Kecenderungan diktatornya dengan cepat ditiru oleh para pemimpin di seluruh benua Afrika, dengan para pemimpin kudeta saat ini yang memandangnya sebagai ayah baptis, dan memiliki ambisi yang sama untuk menjadi ayah baptis korupsi seperti dia,” sambung Anas.

    OCCRP menilai, model kepemimpinan seperti Assad dan Obiang menjadi contoh rezim diktator yang sudah lama berkuasa di mana korupsi memainkan peran penting.

    Selengkapnya, berikut daftar pemimpin terkorup tahun 2024 versi OCCRP:

    Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad

    Presiden Kenya, William Ruto

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)

    Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu

    Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina

    Pengusaha India, Gautam Adani

    Sebagai informasi, OCCRP telah menggelar ‘penghargaan’ ini sejak tahun 2012 silam.

    Tak hanya pemimpin, OCCRP turut memasukkan organisasi pemerintah sebagai salah satu calon penerima ‘penghargaan’.

    Adapun berikut daftar ‘pemenang’ terkait pemimpin atau organisasi pemerintah terkorup di dunia tiap tahunnya sejak tahun 2012-2024:

    2012: Presiden Azerbaijan, Ilham Aliyev

    2013: Parlemen Rumania

    2014: Presiden Rusia, Ilham Aliyev

    2015: Mantan Presiden Montenegro, Milo Djukanovic

    2016: Presiden Venezuela, Nicolas Maduro

    2017: Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte

    2018: Bank Danske di Denmark

    2019: Mantan Perdana Menteri Malta, Joseph Muscat

    2020: Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro

    2021: Presiden Belarusia, Aleksandr Lukashenko

    2022: Pemimpin kelompok tentara bayaran Wagner, Yevgeny Prigozhin

    2023: Jaksa Agung Guatemala, Maria Conseulo Porras

    2024: Mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad

    Di sisi lain, penentuan tokoh yang masuk sebagai finalis dilakukan OCCRP berdasarkan voting terbanyak dari para pembaca hingga jurnalis di dunia.

    Sementara, penentuan para tokoh yang menjadi finalis merupakan masukan dari publik, pembaca, jurnalis, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.

  • Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027. Dia menjalani pemeriksaan untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan lainnya pada Jumat, 3 Januari 2025.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. 

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

  • TikTok Didena Rp 161 Miliar, Bersalah Atas Kematian 3 Anak

    TikTok Didena Rp 161 Miliar, Bersalah Atas Kematian 3 Anak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda sebesar US$ 10 juta (Rp 162 miliar) kepada TikTok. Hukuman denda ini karena TikTok dianggap tidak menerapkan langkah-langkah untuk mencegah challenge video yang diduga menyebabkan kematian tiga anak Venezuela baru-baru ini.

    Hakim Tania D’Amelio mengatakan bahwa TikTok bertindak secara lalai, dan memberikan waktu delapan hari untuk membayar denda tersebut.

    Hakim juga memerintahkan perusahaan layanan video itu untuk membuka kantor di Venezuela agar bisa mengawasi konten yang sesuai dengan hukum setempat, demikian dikutip dari APNews, Kamis (2/1/2024).

    Hakim tidak menjelaskan bagaimana Pemerintah Venezuela akan memaksa TikTok, yang perusahaan induknya berbasis di China, untuk membayar denda tersebut.

    Venezuela telah memblokir puluhan situs web pada tahun-tahun sebelumnya karena tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh komisi telekomunikasinya.

    Pada November tahun lalu, Presiden Venezuela Nicolas Maduro menyalahkan TikTok atas kematian seorang gadis berusia 12 tahun yang diduga meninggal setelah berpartisipasi dalam membuat video challenge TikTok yang melibatkan meminum pil penenang dan tidak tertidur

    Menteri Pendidikan Venezuela Hector Rodriguez pada Novemer juga mengatakan bahwa seorang anak berusia 14 tahun meninggal karena mencium zat-zat beracun saat mengikuti video challenge TikTok. Dan pada 21 November 2024, jaksa agung Venezuela menyalahkan TikTok atas kematian ketiga anak itu.

    (dem/dem)

  • 8
                    
                        Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan
                        Nasional

    8 Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan Nasional

    Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    Budi Gunawan
    dan Jaksa Agung RI
    ST Burhanuddin
    kompak menyebut bahwa uang hasil pencegahan
    korupsi
    tidak dapat dipamerkan di ruangan
    Kejaksaan Agung
    lantaran jumlahnya yang sangat banyak.
    Budi menegaskan, sejauh ini desk pencegahan korupsi selama tiga bulan terakhir berhasil menyelamatkan Rp 6,7 triliun uang hasil korupsi.
    “Tadinya mau diletakkan di ruangan ini, tapi setelah diukur, ruangannya tidak cukup. Tapi uangnya ada begitu,” kata Budi di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
    Senada, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa barang bukti cukup banyak dan butuh waktu jika harus ditampilkan di ruangan.
    Namun, dia memastikan bahwa dananya ada di Ekstrakom BRI.
    “Hampir 1 hari harus menghitungnya, dan mengembalikannya harus menghitung lagi. Dana ini ada di Ekstrakom BRI,” katanya. 
    Jaksa Agung mengatakan, pihaknya diberikan tanggung jawab sebagai
    leading sector
    terhadap desk korupsi, pencegahan korupsi, dan perbaikan tata kelola serta desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa.
    “Jadi ada dua yang menjadi
    leading sector
    kami, kemudian memang secara teknis desk-desk ini dibentuk dalam langkah kami men-
    trigger
    dan mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah serta peningkatan koordinasi antara lembaga itu,” ujarnya.
    Pada hari itu, Jaksa Agung, Menko Polkam, dan jajaran menteri lain menggelar rapat koordinasi Desk Koordinasi Pencegahan
    Korupsi
    dan Perbaikan Tata Kelola di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (2/1/2024).
    Rakor turut dihadiri oleh Kakortas Tipikor Polri, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala PPATK, Pimpinan 1 BPK, Menteri Komdigi, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua KPK, Wakil Menteri ESDM, Plt Kepala BPKP, dan Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

    Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

    Selain itu, JPU, juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun demikian, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Vonis itu pun memicu kontroversi di publik.

    Sejumlah tokoh bahkan mempertanyakan vonis yang dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Bahkan ada juga yang mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut Harvey mengganti rugi sebesar Rp210 miliar mengingat kerugian negara yang dihasilkan akibat perubatannya dan sejumlah pihak lainnya mencapai sekira Rp300 triliun.

    Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pun mengakui ada kesimpangsiuran terkait pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp300 triliun itu.

    Ia menjelaskan ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian.

    Pertama, kata dia, mengenai adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. 

    Kedua, lanjutnya, adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. 

    Ketiga, adalah terkait kerugia lingkungan akibat kerusakan ekosistem.

    Terkait kerusakan ekosistem, ungkapnya, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

    Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup tersebut.

    Oleh karena itu, ujarnya, berdasarkan alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima masing-masing tersangka. 

    Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    “Oleh karena itu, hasil ekspose, Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini akan kita bebankan kepada perusahaan-perusahaan seusai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dan itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan,” kata Febrie.

    Korporasi atau perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP).

    Kejaksaan pun telah menetapkan kelima perusahaan tersebut menjadi tersangka korporasi dalam kasus itu.

    Ia pun merinci pembebanan kerusakan lingkungan kepada kelima perusahaan itu berdasarkan alat bukti maupun keterangan ahli yang dilalukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim.

    Berikut ini rinciannya:

    1.  PT RBT sebesar Rp38,5 triliun.

    2.  PT SB Rp23,6 triliun

    3.  PT SIP Rp24,3 triliun.

    4.  PT TIN Rp23,6 triliun.

    5.  PT VIP Rp42,1 triliun.

    “Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Febrie.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.

    Untuk Perbaiki Lingkungan 

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama menjelaskan titik kerugian yang paling besar dalam kasus tersebut adalah kerusakan lingkungan.

    Ia pun bersyukur kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan mengingat biasanya sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut.

    “Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, Insyaallah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” kata  Burhanuddin.

    “Kalau teman-teman, misalnya untuk Timah datanglah ke Bangka lihat dari pesawat di bawah itu begitu rusak lingkungan itu. Itulah insyaallah dengan Dana dana yang ada apabila nanti dapat bisa dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” sambung dia.

    Rincian Kerugian Lingkungan

    Kejaksaan menggandeng Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

    Untuk menghitung hal tersebut sejumlah instrumen dan metode digunakan, di antaranya melalui citra satelit maupun verifikasi ke lapangan.

    Berdasarkan hal itu, ditemukan total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung adalah 170.363.064 hektar.

    Namun, luas galian yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 88.900,462 hektar.

    Sedangkan luas galian yang tidak mempunyai izin mencapai 81.462,602 hektar. 

    Penghitungan kemudian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

    Perhitungan dilakukan dengan membagi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

    Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun). 

    Jumlah tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 223,36 triliun. 

    Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) yakni biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 47,70 triliun.

    Baca juga: Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

    Bila semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, maka total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu mencapai Rp 271,06 triliun

  • Imbauan Presiden, Bukan Bentuk Intervensi

    Imbauan Presiden, Bukan Bentuk Intervensi

    GELORA.CO  – Mahkamah Agung RI (MA) merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta sejatinya ada penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar.

    Prabowo menyatakan, sejatinya para koruptor bisa divonis 50 tahun penjara oleh hakim pengadilan.

    Menanggapi hal itu, Juru Bicara MA RI Yanto mengatakan, apa yang disampaikan oleh merupakan suatu imbauan kepada para pejabat negara untuk tidak korupsi.

    “Maka kalau sudah terbukti kalau nggak salah begitu. Sudah terbukti itu kan imbauannya begitu,” kata Yanto saat jumpa pers di MA RI, Kamis (2/1/2025).

    Dengan begitu, Yanto beranggapan kalau pernyataan dari Prabowo bukanlah sebuah bentuk intervensi dari eksekusi kepada yudikatif.

    Kata dia, apa yang disampaikan oleh Prabowo merupakan suatu permintaan penjatuhan vonis apabila dalam persidangan sudah didapatkan bukti yang kuat terhadap koruptor.

    “Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, mbok yo di (penjara) 50 tahun itu. Nah itu nggak intervensi. Ya kan penegasan aja,” kata dia.

    “Kalau sudah jelas-jelas artinya sudah terbukti evidennya lengkap ya. Sesuai dengan alat bukti yang tertera dalam pasal 1 sampai 4 kuhap terpenuhi semua gitu. Sehingga 2 alat bukti dan keyakinan hakim,” sambung Yanto.

    Menurut dia, lembaga eksekutif dapat dikatakan melakukan intervensi apabila dalam suatu persidangan terdapat permintaan untuk mengubah hasil putusan.

    Sementara, apa yang disampaikan oleh Prabowo dipahami Yanto, merupakan bentuk wanti-wanti dari seorang Presiden kepada para koruptor.

    “Tidak intervensi kepada yudikatif. Jadi intervensi itu kalau merah kau bikin hijau. Nah itu intervensi. Beliau kan nggak begitu dong. Jadi kita tidak merasa diintervensi,” tandas Yanto.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

    Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

    Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. “Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.

    Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

    Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Prabowo.

    “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya.

    Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. 

    “Tolong menteri pemasyarakatan, ya,” ujarnya.

    Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.

    Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

    “Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu,” ujarnya.

    Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

    Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

    Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

    Baca juga: Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ucapnya