Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Punya Tugas Baru, Bahlil Ungkap Pekerjaan di Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Punya Tugas Baru, Bahlil Ungkap Pekerjaan di Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperoleh tugas baru, yakni menjadi ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

    Bahlil mengungkapkan, dirinya diamanatkan untuk menjalankan empat poin utama dalam satgas yang dimaksud.

    “Saya juga baru membaca isi daripada Keputusan presiden dan itu tanggung jawab yang besar sekali, yang terkait dengan hilirisasi dan ketahanan energi,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Adapun Bahlil memerinci empat tugas dalam Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada awal 2025.

    Pertama, tim satgas yang dipimpinnya diminta untuk segera merumuskan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah atau lokasi, serta sumber daya bahan baku yang dapat dioptimalkan ke dalam program hilirisasi.

    Hal ini termasuk berbagai sektor, seperti ESDM, kehutanan, perikanan, hingga pertanian.

    Kedua, Satgas ini diminta untuk dapat merekomendasikan rancangan pendanaan atau pembiayaan yang diperlukan untuk program-program hilirisasi yang akan dijalankan.

    Adapun pembiayaan ini dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari swasta.

    “Satgas ini juga diperintahkan lewat Kepres untuk merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan agar pembiayaannya juga bisa dilakukan di pembiayaan perbankan atau non-perbankan atau APBN,” papar Bahlil.

    Ketiga, hadirnya Satgas diharapkan dapat mengatasi permasalahan perihal perizinan proyek-proyek hilirisasi, agar nantinya tak tumpang-tindih.

    Bahlil menyebut, terkadang proses sinkronisasi perizinan terkendala di masing-masing kementerian/lembaga.

    “Dalam rangka sinkronisasi terhadap persoalan kebijakan hilirisasi, maka jangan sampai ada yang tumpang tindih,” bebernya.

    Terakhir atau keempat, satgas dapat menjalankan dan mengawasi proyek-proyek hilirisasi dapat berkeadilan kepada semua pihak.

    Bahlil menyebut, Presiden Prabowo Subianto juga akan meminta dan me-review laporan dari proyek-proyek hilirisasi yang berjalan, dalam kurun waktu setiap 6 bulan sekali.

    “Kami diminta untuk memberikan laporan selambat-lambatnya 6 bulan sekali atau ketika dibutuhkan sewaktu-waktu,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mempercepat hilirisasi dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

    Keputusan pembentukan satgas ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang ditandatangani oleh Prabowo pada Jumat (3/1/2025) di Jakarta.

    Bahlil Lahadalia bersama anggota satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi serta memberikan rekomendasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Berikut adalah susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional:

    – Ketua: menteri energi dan sumber daya mineral

    – Wakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi: menteri investasi dan hilirisasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

    – Wakil ketua bidang penyediaan lahan: menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional

    – Wakil ketua bidang pertanian: menteri pertanian

    – Wakil ketua bidang hilirisasi kehutanan: menteri kehutanan

    – Wakil ketua bidang hilirisasi kelautan dan perikanan: menteri kelautan dan perikanan

    – Wakil ketua bidang dukungan kebijakan: menteri sekretariat negara

    Sementara, anggota Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi yang dipimpin Bahlil, meliputi menteri perindustrian, menteri keuangan, menteri hukum, menteri BUMN, menteri lingkungan hidup, menteri pekerjaan umum, menteri perdagangan, jaksa agung, dan kepala kepolisian RI.

  • Nasib TikTok di Ujung Tanduk, Mahkamah Agung Jadi Penentu Tetap Beroperasi atau Tutup – Page 3

    Nasib TikTok di Ujung Tanduk, Mahkamah Agung Jadi Penentu Tetap Beroperasi atau Tutup – Page 3

    Di sisi lain, TikTok dituding telah menyadari kalau layanan live streaming-nya mendorong perilaku seksual dan mengeksploitasi anak-anak namun memilih untuk mengabaikan hal tersebut demi keuntungan.

    Tudingan ini diungkapkan dalam materi gugatan baru-baru ini yang dibuka oleh negara bagian Utah, Amerika Serikat.

    Mengutip Reuters, Senin (6/1/2025), tuduhan tersebut dipublikasikan pada Jumat, 3 Agustus lalu, menjelang pelarangan TikTok di AS yang dijadwalkan berlaku 19 Januari 2025. Larangan TikTok di AS akan dibatalkan jika pemiliknya di Tiongkok, ByteDance, menjual aplikasi media sosial tersebut ke perusahaan AS.

    Sebelumnya, Presiden Terpilih AS Donald Trump telah meminta ke Mahkamah Agung AS untuk menunda pelarangan TikTok.

    Menanggapi tuduhan dari negara bagian Utah, TikTok mengklaim kalau mereka memprioritaskan keamanan dalam fitur TikTok live streaming.

    Adapun gugatan awal Utah yang menuduh TikTok mengeksploitasi anak-anak diajukan pada Juni 2024 oleh Divisi Perlindungan Konsumen negara bagian itu.

    Jaksa Agung Sean Reyes mengatakan, fitur TikTok Live menciptakan “klub malam virtual” yang mengbubungkan korban dengan predator dewasa secara langsung.

  • Nasib TikTok di Ujung Tanduk, Mahkamah Agung Jadi Penentu Tetap Beroperasi atau Tutup – Page 3

    Nasib TikTok di Ujung Tanduk, Mahkamah Agung AS Jadi Penentu Tetap Beroperasi atau Tutup – Page 3

    Di sisi lain, TikTok dituding telah menyadari kalau layanan live streaming-nya mendorong perilaku seksual dan mengeksploitasi anak-anak namun memilih untuk mengabaikan hal tersebut demi keuntungan.

    Tudingan ini diungkapkan dalam materi gugatan baru-baru ini yang dibuka oleh negara bagian Utah, Amerika Serikat.

    Mengutip Reuters, Senin (6/1/2025), tuduhan tersebut dipublikasikan pada Jumat, 3 Agustus lalu, menjelang pelarangan TikTok di AS yang dijadwalkan berlaku 19 Januari 2025. Larangan TikTok di AS akan dibatalkan jika pemiliknya di Tiongkok, ByteDance, menjual aplikasi media sosial tersebut ke perusahaan AS.

    Sebelumnya, Presiden Terpilih AS Donald Trump telah meminta ke Mahkamah Agung AS untuk menunda pelarangan TikTok.

    Menanggapi tuduhan dari negara bagian Utah, TikTok mengklaim kalau mereka memprioritaskan keamanan dalam fitur TikTok live streaming.

    Adapun gugatan awal Utah yang menuduh TikTok mengeksploitasi anak-anak diajukan pada Juni 2024 oleh Divisi Perlindungan Konsumen negara bagian itu.

    Jaksa Agung Sean Reyes mengatakan, fitur TikTok Live menciptakan “klub malam virtual” yang mengbubungkan korban dengan predator dewasa secara langsung.

  • Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul rampungnya tahap dua penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tahap dua telah selesai dilakukan pada Rabu (8/1/2024). “Pihak kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” ujar Harli.

    Menurut Kapuspenkum, kasus ini berawal pada 6 Oktober 2023 ketika MW, ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui LR di kantor Lisa Associate di Jalan Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya yang diperlukan dan langkah-langkah untuk menangani kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada LR atas permintaan LR untuk pengurusan kasus tersebut. Selain itu, pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua PN Surabaya.

    Pada 1 Juni 2024, LR menyerahkan amplop berisi 140 ribu SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Gerai Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi di ruangan saksi Mangapul dengan pembagian masing-masing: 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

    LR juga memberikan uang sejumlah 20 ribu SGD kepada Ketua PN Surabaya dan 10 ribu SGD kepada panitera Siswanto, meskipun uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah.

    Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membacakan amar putusan yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiganya.

    Surat usulan penjatuhan sanksi telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dengan nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024, dilampiri Putusan Sidang Pleno sebagai dokumen resmi keputusan Komisi Yudisial. [uci/beq]

  • Presiden Prabowo Tunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pimpin Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Presiden Prabowo Tunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pimpin Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mempercepat hilirisasi dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

    Keputusan pembentukan satgas ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang ditandatangani oleh Prabowo pada Jumat (3/1/2025) di Jakarta.

    Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden tersebut, Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi dibentuk  dengan dua tujuan utama. Pertama, untuk mempercepat hilirisasi di sektor mineral, batu bara, minyak dan gas, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri. 

    Kedua, untuk mempercepat ketahanan energi nasional dengan memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, baik dari minyak, gas bumi, batu bara, maupun energi terbarukan.

    Satgas ini terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, serta sekretariat yang semuanya langsung bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo.

    Bahlil Lahadalia bersama anggota satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi serta memberikan rekomendasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Berikut adalah susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional:

    Ketua: menteri energi dan sumber daya mineralWakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi: menteri investasi dan hilirisasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalWakil ketua bidang penyediaan lahan: menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan NasionalWakil ketua bidang pertanian: menteri pertanianWakil ketua bidang hilirisasi kehutanan: menteri kehutananWakil ketua bidang hilirisasi kelautan dan perikanan: menteri kelautan dan perikananWakil ketua bidang dukungan kebijakan: menteri sekretariat negara
     

    Anggota Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi, meliputi menteri perindustrian, menteri keuangan, menteri hukum, menteri BUMN, menteri lingkungan hidup, menteri pekerjaan umum, menteri perdagangan, jaksa agung, dan kepala kepolisian RI.

  • Kejagung Buka Suara soal Kasus Pengusaha Sawit Kemplang Pajak Rp300 Triliun

    Kejagung Buka Suara soal Kasus Pengusaha Sawit Kemplang Pajak Rp300 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons soal penindakan kasus terkait 300 pengusaha sawit yang diduga mengemplang pajak.

    Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan saat ini pihaknya telah selesai mempelajari 300 pengusaha sawit nakal tersebut.

    “Ini secara menyeluruh sudah dipelajari,” ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (9/1/2025).

    Dia menambahkan Kejagung juga telah memilah antara perusahaan yang bakal ditindak secara administrasi dan diproses ke meja hijau.

    “Mana akan kita majukan ke persidangan, mana nanti diselesaikan secara administrasi,” imbuhnya.

    Di samping itu, Febrie juga menuturkan bahwa kasus itu memiliki korelasi dengan pengusutan perkara tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Pasti berkorelasi. Semua kejahatan di lahan-lahan sawit ini pasti kerugiannya itu-itu juga. Apa contohnya? Ya ilegal gain. Tanpa surat itu punya negara, dia menghasilkan uang triliun ya itu hak negara,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengungkap bahwa Jaksa Agung siap menindak 300 pengusaha sawit nakal yang mengemplang pajak. 

    Kondisi ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Dugaannya, para pengusaha nakal itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening bank di Indonesia.

    Pada tahap pertama, kata Hashim, para pengusaha sawit tersebut siap membayar sekitar Rp189 triliun dalam waktu dekat.

    “Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi tahun ini, atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).

  • Kubu Trump Mulai Pecah Gara-gara China

    Kubu Trump Mulai Pecah Gara-gara China

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden AS terpilih Donald Trump mulai beda pendapat dengan rekan-rekannya di Partai Republik. Perbedaan itu merujuk pada nasib TikTok di AS.

    Trump telah meminta Mahkamah Agung (MA) AS untuk menangguhkan aturan yang berpotensi memblokir TikTok secara permanen. Aturan itu diteken oleh Presiden AS Joe Biden karena kekhawatiran soal keamanan nasional.

    Pasalnya, ByteDance yang merupakan induk TikTok berasal dari China. Pemerintah AS takut China bisa mengakses data warga AS dan melakukan eksploitasi yang berdampak bahaya.

    Trump sendiri pada masa kepemimpinan sebelumnya pernah mengajukan pemblokiran terhadap TikTok, namun gagal. Kali ini, Trump terang-terangan membela TikTok pasca melakukan pertemuan dengan petinggi ByteDance dan TikTok.

    Trump juga secara publik mengatakan TikTok memiliki jasa besar dalam kampanye Pilpres AS sehingga memungkinkan ia menang melawan Kamala Harris dari Partai Demokrat.

    “Presiden Trump menentang pelarangan TikTok di AS pada saat ini, dan berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada melalui cara-cara politik begitu ia menjabat,” tulis pengacara Trump, John Sauer dalam pengajuannya kepada hakim.

    Namun, rekan-rekan Trump dari Partai Republik banyak yang tidak sependapat dan menilai aturan yang melarang TikTok penting untuk ditegakkan.

    Pandangan-pandangan yang berbeda ini meningkatkan pertaruhan bagi MA, yang mayoritas berisi kubu konservatif dari Partai Demokrat dengan skala 6-3.

    TikTok selama ini mengatakan aturan yang memaksa pihaknya lepas dari ByteDance atau diblokir permanen merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat 170 juta pengguna di AS yang diatur dalam Amandemen Pertama AS.

    “Ini adalah kasus kebebasan berpendapat yang paling signifikan setidaknya dalam satu generasi,” kata Timothy Edgar, mantan pejabat keamanan dan intelijen nasional AS yang pernah bekerja di pemerintahan kepresidenan Partai Republik dan Demokrat.

    “Jika kita memperhitungkan ada 170 juta pengguna aktif TikTok setiap bulan di AS, maka volume kebebasan berpendapat yang terancam adalah yang terbesar dibandingkan kasus MA lainnya dalam sejarah AS,” tambah Edgar, yang kini mengajar keamanan siber di Brown University dan bergabung dengan kubu pendukung TikTok dalam kasus ini.

    Sebaliknya, banyak anggota parlemen dan pejabat Partai Republik yang mendesak pengadilan untuk mendukung pemerintahan Biden dalam pembelaannya terhadap tindakan tersebut.

    Jaksa Agung Partai Republik dari 22 negara bagian mengajukan laporan singkat ke pengadilan yang tidak setuju dengan argumen TikTok dan meminta hakim untuk menegakkan undang-undang tersebut.

    “Mengizinkan TikTok beroperasi di AS tanpa memutuskan hubungannya dengan Partai Komunis China akan membuat warga AS menghadapi risiko Partai Komunis China mengakses dan mengeksploitasi data mereka,” tulis pejabat negara tersebut, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Montana Austin Knudsen, dalam pernyataannya.

    Montana mencoba melarang TikTok di tingkat negara bagian tetapi diblokir oleh pengadilan federal.

    Mantan pemimpin Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, membandingkan litigasi TikTok dengan penjahat kelas kakap yang meminta “penundaan eksekusi”.

    Ketua panel Partai Republik dan anggota utama Dewan Perwakilan Rakyat AS dari Partai Demokrat yang fokus pada isu-isu China mendesak para hakim untuk menjunjung tinggi tindakan tersebut guna melindungi rakyat AS dari ancaman asing.

    Pemerintahan Biden pada 3 Januari meminta para hakim untuk menolak permintaan Trump untuk menunda larangan tersebut.

    (fab/fab)

  • Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag – Page 3

    Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi guladi Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 itu menyasar ke mantan anak buah tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

    “Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, dan SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Kemudian, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, dan ALF selaku staf pada PT Angels Products.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain ataupun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya, di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

    Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus dugaan korupsi im…

  • Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang – Page 3

    Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias Tahap II terhadap Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat (LR) selaku pengacara terkait kasus dugaan korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

    “Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka yakni Tersangka LR dan Tersangka MW,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Menurut Harli, untuk tersangka Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka Lisa Rachmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    “Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

  • Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang

    Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang

    Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ibu dan pengacara
    Ronald Tannur
    , Merizka Wijaya dan Lisa Rahmat, akan segera disidang sebagai terdakwa kasus suap terkait pengurusan perkara penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur.
    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan alat bukti perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025).
    “Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Wijaya (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan resmi.
    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
    Meirizka dan Lisa akan didakwa Pasal 6 Ayat (1) subsider Pasal 5 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Harli membeberkan, dalam kasus ini, Meirizka diduga berkomunikasi dengan Lisa terkait uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara yang menjerat Ronald Tannur.
    “Atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,” ujar Harli.
    Lisa lalu menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk dihubungkan dengan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi mengetahui majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
    Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Pada 1 Juni 2024, Lisa bertemu dengan Erintuah dan memberikan uang 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura kepada hakim tersebut.
    Uang itu lalu dibagi-bagi kepada setiap anggota majelis hakim.
    “Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo,” kata Harli.
    Ketua PN Surabaya dan panitera bernama Siswanto pun mendapat jatah masing-masing 20.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Singapura, tetapi uang itu belum sempat mereka terima.
    Setelah membagi-bagi uang suap, Erintuah merumuskan redaksional untuk memvonis bebas Ronald Tannur lalu direvisi oleh Heru.
    “Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” kata Harli.
    Erintuah, Mangapul, dan Heru sudah diproses hukum dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.