Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Prabowo Panggil Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

    Prabowo Panggil Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

    Pertemuan tersebut difokuskan pada isu pemberantasan korupsi serta penanganan perizinan ilegal yang dianggap merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.

    Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup, Presiden Ke-8 RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik-praktik korupsi yang kerap terjadi di sektor perizinan. 

    “Kepala Negara menilai bahwa perizinan yang tidak sah merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, sehingga berdampak pada kerugian negara,” demikian keterangan yang dikutip, Senin (13/1/2025)

    Selain itu, orang nomor satu di Indonesia itu juga memberikan arahan agar kejaksaan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal tersebut. 

    Prabowo juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah agar proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

    Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Tampak pula Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh turut serta dalam pertemuan tersebut.

  • Dua Jam Bertemu Presiden Prabowo, Kepala PPATK dan Jaksa Agung Muda Tutup Mulut

    Dua Jam Bertemu Presiden Prabowo, Kepala PPATK dan Jaksa Agung Muda Tutup Mulut

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana enggan membeberkan hasil pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung Muda (JAM) Kejaksaan Agung, Kepala PPATK, dan Plt Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

    Ivan tak mau banyak mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo. Dia hanya mengatakan, pertemuan berlangsung lama dan banyak arahan yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Panjang ya, banyak sekali arahan dari beliau (Prabowo Subianto),” kata Ivan kepada awak media yang menunggu.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Kepala PPATK dan lima jaksa agung muda keluar dari gerbang istana sekitar pukul 16.45 WIB, setelah bertemu Prabowa Subianto selama dua jam dan langsung menuju ke mobil masing-masing.

    Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani juga irit bicara ketika ditanya pertanyaan yang sama. Ia justru menyerahkan kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavanda untuk menjawab.

    “Sama PPATK ya,” kata Reda.

    Diberitakan sebelumnya, 5 jaksa agung muda dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tiba di Istana Negara, Jakarta. Lima jaksa agung muda tiba pukul 14.26 WIB.

    Kelima jaksa tersebut adalah Jamintel Reda Manthovani, Jamdatun Narendra Jatna, Jampidum Asep Nana Mulyana, Jampidmil Ali Ridho, dan Jampidsus Febrie Adriansyah.

    Disusul selanjutnya oleh  Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Jaksa muda hingga kepala PPATK dipanggil merapat untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.

    Saat ditanya pembahasan rapat terbatas hari ini, Ateh memilih menolak menjawab. Dia hanya menyebut kedatangannya merupakan pergantian jadwal dari rapat sebelumnya yang sempat ditunda sebelumnya.

    “Belum, belum,” ujar Ateh.

    “Iya (reschedule rapat sebelumnya),” jelasnya.

  • China Menggila, Joe Biden Keluarkan Perintah Khusus di Akhir Jabatan

    China Menggila, Joe Biden Keluarkan Perintah Khusus di Akhir Jabatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di akhir masa kepemimpinannya, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden tetap berupaya mewaspadai serangan dari China. Terbaru, ia menyerukan pemberlakuan standar keamanan siber yang lebih ketat di semua lembaga federal dan kontraktor.

    Informasi itu berasal dari draf perintah yang dilihat Reuters. Perintah tersebut untuk mengatasi operasi siber yang dilancarkan China ke AS.

    Dikhawatirkan China akan terus-menerus melancarkan aktivitas yang mengganggu untuk menargetkan infrastruktur penting, email pemerintah, hingga perusahaan telekomunikasi besar, dan Departemen Keuangan AS.

    Draf itu menyebutkan Biden ingin standar lebih ketat untuk pengembangan software yang aman, dan kemampuan untuk memverifikasi standar dipenuhi. Evaluasi proses akan dilakukan untuk badan siber setempat (CISA), dikutip dari Reuters, Senin (13/1/2025).

    Para vendor memberikan dokumentasi pengembangan software yang aman untuk dievaluasi dan divalidasi oleh CISA. Jika gagal dalam proses validasi, maka perusahaan dirujuk ke jaksa agung agar mendapatkan tindakan yang sesuai.

    Biden juga meminta pedoman untuk mengelola token akses dan kunci kriptografi penyedia cloud. Sebelumnya, hacker China menggunakan metode untuk mengakses akun email oleh pejabat tinggi pemerintah AS pada Mei 2023.

    Terkait laporan tersebut, Wakil Presiden Senior Strategi Siber Contrast Security mengapresiasinya. Namun, untuk implementasinya masih perlu diskusi lebih lanjut. 

    “Kami benar-benar berhadapan dengan pemberontakan di infrastruktur penting dan lembaga pemerintah AS oleh Rusia dan China,” ucapnya.

    Baik pihak Gedung Putih dan CISA tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait laporan tersebut.

    (fab/fab)

  • Usai Bertemu Prabowo di Istana, Kepala PPATK: Banyak Sekali Arahan Beliau
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    Usai Bertemu Prabowo di Istana, Kepala PPATK: Banyak Sekali Arahan Beliau Nasional 13 Januari 2025

    Usai Bertemu Prabowo di Istana, Kepala PPATK: Banyak Sekali Arahan Beliau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para jaksa dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana irit bicara mengenai isi pertemuan dengan Presiden
    Prabowo Subianto
    di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, Kepala PPATK Ivan menjadi yang pertama keluar dari gerbang Istana Negara sekitar pukul 16.45 WIB.
    Ia tidak banyak berkomentar mengenai hasil diskusi dengan Prabowo, meski ia mengaku ada arahan yang diberikan Prabowo.
    “Panjang ya, banyak sekali arahan dari beliau. Iya (khususnya untuk PPATK), sama JAM (
    Jaksa Agung Muda
    ), ya,” kata Ivan saat ditemui usai bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
    Setelah itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani turut keluar menuju mobil dinas untuk pulang.
    Lalu, keluar pula Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
    Tak berbeda jauh dengan Ivan, para jaksa yang keluar bergiliran ini pun enggan menuturkan arahan dari Prabowo.
    “(Nanti dijelaskan) Sama PPATK, ya,” ucap Reda di kesempatan yang sama.
    Adapun Narendra juga menyatakan tidak ada apa pun yang dibahas pada pertemuan kali ini.
    “Enggak ada,” ucapnya singkat.
    Sebelumnya diberitakan, para jaksa hingga Kepala PPATK mendatangi Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, para jaksa datang bertahap melalui pilar Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.14 WIB.
    Mereka datang bergiliran dan berjalan menuju kompleks Istana Negara dan Istana Merdeka.
    Jaksa yang hadir terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
    Lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Mayjen Mokhamad Ali Ridho.
    Ada pula Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
    Belum diketahui apa pembahasan antara para jaksa dengan Presiden Prabowo.
    Adapun saat ini, pertemuan masih berlangsung.
    “Belum tahu,” kata Febrie Ardiansyah sebelum memasuki gerbang Istana Negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Panggil Jaksa Agung, PPATK Hingga BPKP Ke Istana, Ada Apa?

    Prabowo Panggil Jaksa Agung, PPATK Hingga BPKP Ke Istana, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa pejabat Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Istana Negara, Senin (13/1/2025).

    Dari pantauan CNBC Indonesia, para pejabat mulai tiba di Istana sejak pukul, 14.15 WIB. Diantaranya seperti Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.

    Hanya saja saat dikonfirmasi mengenai agenda pertemuan, para pejabat masih enggan membeberkan.

    “Belum,” kata Febrie Adriansyah, saat ditanya perihal rapat. Sementara pejabat Kejaksaan Agung lainnya juga enggan memberikan komentar.

    Diketahui dalam rapat itu juga dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

    (haa/haa)

  • Daftar Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad, Salah Satunya Mobil RI 36

    Daftar Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad, Salah Satunya Mobil RI 36

    Bisnis.com, JAKARTA – Raffi Ahmad menjadi sorotan netizen setelah viral mobil menteri berplat RI 36 memaksa menerobos kemacetan.

    Adapun sebelumnya, mobil menteri berplat RI 36 terekam kamera memaksa menerobos kemacetan di jalanan Jakarta.

    Bahkan polisi patrol dan pengawal (patwal) terlihat bertindak arogan setelah mobil menteri sempat dihalangi oleh sebuah taksi mewah.

    Pasalnya taksi berjenis Toyota Alphard berwarna hitam sempat berbelok ke arah jalan yang telah dibuka oleh patwal.

    Akibatnya, mobil menteri RI 36 sejenak kembali tertahan di tengah kemacetan.

    Kejadian tersebut sempat membuat netizen mencari pemilik mobil Menteri RI 36 dan menduga digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Namun ternyata, mobil tersebut digunakan oleh Raffi Ahmad yang berstatus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/1/2025) dikutip dari Antaranews.

    Raffi menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu, dirinya tidak sedang berada dalam kendaraan yang biasa digunakannya untuk keperluan dinas kenegaraan itu.

    Raffi menyebut bahwa mobil itu sedang dalam perjalanan menjemputnya setelah mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.

    Daftar Fasilitas yang Diberikan kepada Raffi Ahmad

    Raffi Ahmad memiliki sejumlah fasilitas yang diberikan negara untuk menunjang kebutuhannya sebagai utusan khusus presiden.

    Selain mobil dinas, Raffi diberikan biaya perjalanan dan rumah jabatan yang lengkap dengan perlengkapannya.

    Kemudian dirinya juga akan dibantu oleh dua asisten dan pembantu asisten.

    Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Menteri memiliki gaji pokok Rp5.040.000.

    Sedangkan tunjangan Menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

    Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.

    “Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,” tulis aturan tersebut.

    Sehingga apabila ditotal, utusan khusus presiden akan menerima gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp18.648.000.

    Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad

  • Mahkamah Agung AS Cenderung Dukung Larangan TikTok Terkait Keamanan Nasional – Page 3

    Mahkamah Agung AS Cenderung Dukung Larangan TikTok Terkait Keamanan Nasional – Page 3

    Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim Agung Elena Kagan menyoroti tarik ulur antara kepentingan keamanan nasional dan kebebasan berpendapat.

    Kagan, dalam interogasinya terhadap pengacara TikTok, Paul Clement, menekankan bahwa undang-undang yang dipersoalkan hanya menargetkan perusahaan asing, yang tidak memiliki hak Amandemen Pertama. Amandemen Pertama Konstitusi AS sendiri menjamin kebebasan berpendapat.

    Namun, kepada Jaksa Agung AS Elizabeth Prelogar yang mewakili pemerintahan Biden, Kagan melontarkan pertanyaan hipotetis yang bernuansa Perang Dingin. Ia bertanya apakah Kongres dapat memaksa Partai Komunis Amerika untuk memisahkan diri dari Uni Soviet pada tahun 1950-an.

    “Manipulasi konten adalah alasan berbasis konten: kita berpikir bahwa pemerintah asing ini akan memanipulasi konten dengan cara… yang mengkhawatirkan kita dan mungkin sangat memengaruhi kepentingan keamanan nasional kita,” kata Kagan.

    “Itulah tepatnya yang mereka pikirkan tentang pidato Partai Komunis pada tahun 1950-an, yang sebagian besar ditulis oleh organisasi internasional atau langsung oleh Uni Soviet,” ia melanjutkan.

    Pengacara TikTok, Paul Clement, menjelaskan kepada Hakim Kavanaugh bahwa pada 19 Januari, “setidaknya sepengetahuan saya, kami (TikTok) akan mati. Pada dasarnya, platform ditutup kecuali ada divestasi, di samping Presiden Trump menggunakan kewenangannya untuk memperpanjangnya.” Namun, Trump tidak dapat melakukan itu pada 19 Januari karena ia baru menjabat pada hari berikutnya.

    “Ada kemungkinan bahwa pada 20, 21, atau 22 Januari, kita mungkin berada di dunia yang berbeda,” Clement menambahkan.

     

  • Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024 Diumumkan, Cek Dokumen yang Diunggah Bagi Peserta yang Lulus – Halaman all

    Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024 Diumumkan, Cek Dokumen yang Diunggah Bagi Peserta yang Lulus – Halaman all

    Hasil akhir CPNS Kejaksaan 2024 sudah diumumkan, cek daftar dokumen yang wajib diunggah bagi peserta yang lolos seleksi di laman SSCASN.

    Tayang: Minggu, 12 Januari 2025 09:52 WIB

    rekrutmen.kejaksaan.go.id

    CPNS Kejaksaan 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini syarat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan 2024.

    Peserta yang dinyatakan lolos akan melihat kode L atau E-2 pada kolom keterangan.

    Bagi peserta yang lolos wajib melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan pada 23 Januari-21 Februari 2025.

    Sementara, peserta yang tidak lolos mendapat kode TL, TH, atau TMS-1.

    Peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan pada 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN dan pengumuman pasca sanggah dilakukan pada 16-22 Januari 2025.

    Seluruh proses tersebut dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

    Daftar Dokumen yang Diunggah

    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ljazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai lndeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, dilengkapi pasfoto dengan latar belakang warna merah pada kolom yang tersedia, serta telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditanda tangani serta dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan dimaksud adalah Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku minimal setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB).

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pimpin Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Pimpin Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Jakarta

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dapat tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto. Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang baru saja dibentuk Prabowo.

    Satgas tersebut dibentuk lewat Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pecepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Beleid itu diteken langsung Prabowo pada 3 Januari 2025 di Jakarta.

    Dalam pasal 1 beleid tersebut, dilihat Jumat (10/1/2025), Satgas dibentuk untuk dua hal. Pertama, mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

    Kedua untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi,batu bara, maupun energi terbarukan.

    Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Semuanya bertanggung jawab langsung kepada Prabowo.

    Bahlil dan seluruh anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dan memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

    Tugas Utama Bahlil

    Dalam pasal 3 Keppres nomor 1 tahun 2025 disebutkan ada sekitar 8 tugas utama Satgas yang dipimpin Bahlil. Pertama, melakukan peningkatan koordinasi perumusan kebijakan atau regulasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.

    Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan atau anggaran APBN. Keenam, memberikan keputusan secara cepat mengenai permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala hilirisasi dan pemenuhan energi nasional.

    Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum terkait degan hilirisasi dan ketahanan energi. Kedelapan, Satgas juga bertugas memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi.

    Lingkup pekerjaan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional adalah hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk negeri.

    Kemudian, berupa ketahanan energi nasional dengan produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan. Terakhir, lingkup kerja lainnya adalah melakukan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan,pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.

    Susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
    Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Wakil Ketua Bidang Pertanian: Menteri Pertanian
    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan
    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
    Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretariat Negara
    Sekretaris: Ahmad Erani Yustika
    Anggota Satgas: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI.

    (hal/hns)

  • Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi

    Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi

    Tampak depan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. ANTARA/HO-JDIH Setneg.

    Presiden bentuk satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 14:10 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

    Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang diakses dari laman resmi Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.

    Keppres itu, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat (3/1), menyebutkan bahwa percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

    Untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, lingkup kerja satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi. Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, kemudian memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.

    Setidaknya ada delapan tugas utama satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
    dan/atau pemerintah daerah; kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.

    Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.

    Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala; ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum; kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, struktur kepengurusan satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, yaitu:

    Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

    Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

    Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;

    Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan;

    Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara;

    Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

    Susunan Anggota Satgas: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

    Susunan anggota pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres itu, ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. Kemudian, kerja-kerja Satgas juga bakal dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

    Sekretariat itu berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh kepala sekretariat. Susunan organisasi sekretariat nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

    Sumber : Antara