Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Kejaksaan Agung menyebut Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

    Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

    “Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

    Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) lalu.

    Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.

    “Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

    Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong. (Muhsin/Fajar)

  • Pengamat Apresiasi Jaksa Agung di Rakernas Kejaksaan, Kuatkan Asa Penegakan Hukum Berkeadilan

    Pengamat Apresiasi Jaksa Agung di Rakernas Kejaksaan, Kuatkan Asa Penegakan Hukum Berkeadilan

    loading…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia 2025 di Jakarta. FOTO/DOK.KEJAKSAAN

    JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia 2025 di Jakarta. Rakernas tahun ini mengusung tema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pembukaan Rakernas 2025 mengajak insan Adhyaksa terus memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan.

    “Hari ini kita berkumpul bukan hanya menjalankan tugas tapi untuk memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan. Ini bukan hanya pekerjaan tapi ini adalah panggilan jiwa. Kita tidak hanya menegakkan aturan. Kita menciptakan harapan,” kata Jaksa Agung dalam keterangan, Kamis (16/1/2025).

    Burhanuddin melanjutkan, tugas jaksa bukan hanya menyelesaikan perkara tetapi memulai pintu masa depan. “Di luar sana dunia terus berubah. Perjalanan pun tidak akan mudah. Tetapi ingat badai tidak menguji kekuatan laut. Badai menguji kekuatan kapal. Dan kapal yang kokoh tidak takut pada badai,” tuturnya.

    Jaksa Agung mengajak para jaksa bekerja setulus hati dalam menegakkan hukum, sehingga tercipta dunia yang lebih adil dan manusiawi. “Jangan hanya bekerja untuk dunia yang anda tinggali sekarang. Tapi bekerjalah untuk dunia yang ingin Anda wariskan. Dunia yang lebih adil, jujur, lebih manusiawi,” katanya.

    “Terimalah kehormatan ini. Jadilah terang yang menyinari jalan keadilan,” imbuhnya.

    Menanggapi pernyataan itu, pengamat hukum Masriadi Pasaribu mengapresiasi kinerja Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin. Empat tahun terakhir, kinerja Kejaksaan terbilang kinclong. Sejumlah kasus korupsi kakap diungkap. Terbaru kasus korupsi tata niaga Timah yang rugikan negara Rp300 triliun. Bahkan kejaksaan berani menyasar kasus siap di lembaga peradilan.

    “Menyimak pernyataan Jaksa Agung dalam Rakernas terlihat dia benar-benar tulus memberikan keadilan kepada masyarakat. Seperti sinar terang di tengah redupnya kerja KPK dalam memberantas korupsi,” kata Masriadi dalam keterangan, Kamis (16/1/2025).

    Ungkapan Jaksa Agung dinilai tepat untuk memotivasi jajarannya agar bekerja dengan profesional dan sesuai hati nurani. Mengutamakan penegakan hukum berkeadilan dan humanis.

    “Jelas yang disampaikan Jaksa Agung mendukung Asta Cita Presiden Prabowo. Kejaksaan harus menegakkan hukum dengan berkeadilan, humanis, akuntabel dan modern,” kata Masriadi.

    Dalam arahannya di Rakernas, Jaksa Agung menyebut ada lima misi utama. Di antaranya memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat implementasi keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.

    “Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh,” ujar Burhanuddin.

    Kejagung akan menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. Selanjutnya, memperkuat tata kelola kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. Dan Kejagung juga akan membentuk aparatur kejaksaan yang menjadi panutan penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

    (abd)

  • 5.500 Unit Rumah Disiapkan untuk Anggota TNI AD, Pembangunan Mulai Akhir Januari 2025 – Halaman all

    5.500 Unit Rumah Disiapkan untuk Anggota TNI AD, Pembangunan Mulai Akhir Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang menyiapkan pembangunan rumah khusus untuk anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD).

    Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, rencananya pembangunan rumah khusus anggota TNI AD akan dimulai pada akhir Januari 2025.

    Pembangunan pada akhir Januari 2025 akan ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking).

    Ara, sapaan akrab Maruarar, membeberkan akan ada sekitar 5.500 unit rumah yang dibangun di lima tempat berbeda. Satu di antaranya adalah Serang dengan jumlah 1.900 unit.

    Setelah Serang, ada Bantul, Bekasi, Bogor, dan Brebes.

    BP Tapera pun diminta mempersiapkan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk para anggota TNI AD.

    “Untuk BP Tapera tolong siapkan kuota FLPP-nya,” kata Ara dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).

    Rencana membangun rumah untuk anggota TNI AD ini agar mereka yang belum memiliki rumah, bisa mempunyai hunian yang layak.

    Ara memang sudah merencanakan agar Kementerian PKP bisa membangun rumah untuk TNI. Beberapa hari setelah dilantik, ia menyatakan berencana menemui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membahas ini.

    “Saya juga mencanangkan bertemu dengan Panglima TNI karena kita juga ingin membangun rumah untuk prajurit yang belum punya tanah dan rumah,” kata Ara kepada wartawan usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/10/2024) siang.

    Selain dengan panglima, pasca dilantik sebagai menteri, Ara juga berniat menemui beberapa instansi lainnya seperti kepolisian hingga sejumlah pegawai negeri.

    Nantinya dalam pertemuan tersebut pihaknya akan merencanakan skema jangka panjang terkait hunian untuk para pegawai.

    “Kalau pegawai itu kita bisa bikin nanti panjang untuk cicilannya dan bisa dari gajinya,” ucapnya.

    Tak hanya bagi pegawai negeri ataupun anggota TNI-Polri, Ara juga akan mencari solusi penyediaan hunian bagi masyarakat yang tak miliki gaji tetap.

    “Kita akan cari formulanya yang tepat seperti pedagang pedagang atau yang informal sifatnya. Karena kalau dari pegawai negeri atau TNI-Polri atau pegawai BUMN dia bisa dari ada potongan gaji,” pungkasnya. 

  • Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

    Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan YouTube menarasikan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 50 tahun penjara.

    Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!”

    Namun, benarkah Hasto divonis 50 tahun penjara?

    Unggahan yang menarasikan Hasto resmi divonis 50 tahun penjara. Faktanya, belum putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. (YouTube)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam video tersebut host memberikan opininya berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, yang mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

    Dalam pidatonya, Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.

    Presiden menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung, dilansir dari ANTARA.

    Dalam unggahan tersebut juga menyertakan video MerdekaDotCom yang berjudul “Sindiran Pedas Prabowo Vonis Ringan Harvey Moeis: Ngerampok Ratusan Triliun Vonis Ya, 50 Tahun”.

    Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilannya, sekaligus berharap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam proses hukumnya.

    Hasto mengingatkan bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.

    Terkait dengan apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu proses praperadilan selesai, Hasto sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada KPK.

    Hingga saat ini, belum ada putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi III DPR Bakal Panggil Jampidsus Buntut Penghitungan Kerugian Korupsi Timah

    Komisi III DPR Bakal Panggil Jampidsus Buntut Penghitungan Kerugian Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), imbas dari perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah sebesar Rp271 triliun.

    Hal ini dia sampaikan kala menerima audiensi dengan Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Provinsi Bangka Belitung dan Ketua DPD perpat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2025).

    “Kami komisi III akan selalu menyerap aspirasi dari masyarakat, apa yang pak Andi Kusuma sampaikan akan kami lanjutkan dengan rapat Jampidsus di masa sidang akan datang,” tuturnya dalam audiensi.

    Sebelumnya, salah satu Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Provinsi Bangka Belitung, Yudiyono menilai bahwa perhitungan kerugian negara yang dimaksud merupakan hal yang mengada-ada saja.

    “Kami menilai ada kejanggalan atas perhitungan ini karena nilai Rp271 [triliun] kami bilang ini adalah hitungan yang mengada-ngada, karena ini, ekonomi kita menjadi lemah dan terpuruk,” ujarnya dalam kesempatan yang sama tersebut.

    Dia menilai demikian lantaran menurutnya saat ini masyarakat takut melakukan aktivitas penambangan, termasuk pula bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai legalitas.

    Senada, Ketua DPD perpat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Andi Kusuma menuturkan pihaknya juga memandang perhitungan tentang kerugian negara itu tak masuk akal.

    “Perkara ini menjadi pusat perhatian sosial karena embel-embel kerugian kerusakan lingkungan yang ditaksir sebagai Rp 271 triliun sebagaimana didalihkan oleh Kejaksaan Agung. Kami ingin mengangkat misteri ini karena tidak masuk akal dari perhitungan Bapak Bambang Hero,” urainya.

  • Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai total senilai Rp 21.141.956 (Rp 21 miliar) pada saat menggeledah dua rumah yang ditempati oleh eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penggeledahan terhadap Rudi Suparmono itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur bersama 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Qohar menjelaskan pihaknya menggeledah dua rumah yang dimiliki oleh Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan BBE sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah,” kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

    Uang-uang tersebut kata Qohar, ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 116 RSB atas nama Nelsi Susanti.

    Ia pun merinci uang yang ditemukan tersebut diantaranya Rp 1.728.844.000 (Rp 1,7 Miliar), kemudian USD 388.600 dan sebanyak SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversikan menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebanyak Rp 21.141.956.000,” jelasnya.

    Atas temuan tersebut penyidik pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono yang saat itu berada di Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

    Setibanya di Gedung Kejaksaan Agung penyidik melakukan pemeriksaan kepada Rudi Suparmono dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka usai ditemukan bukti yang cukup.

    “Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat menemui eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Adapun kata Qohar, permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur atas kasus pembunuhan di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti disitu, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Jadi Tersangka, Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jadi Tersangka, Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Abdul Qohar mengatakan, Rudi Suparmono (RS) berperan menentukan siapa hakim yang menyidangkan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

    Hakim yang dipilih Rudi adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (H) yang semuanya sudah menjadi tersangka suap kasus Ronald Tannur.

    Qohar mengungkapkan, penentuan hakim tersebut terjadi seusai Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat atau LR pada 4 Maret 2024.

    “Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS, dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Qohar kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

    “Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan H,” imbuhnya.

    Seusai menentukan hakim, kata Qohar, Rudi juga memilih Erintuah Damanik agar ditetapkan sebagai hakim ketua dalam persidangan Ronald Tannur.

    “RS mengatakan kepada terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata ‘Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa’,” ucap Qohar.

    Erintuah Damanik setuju hingga menerima uang dari Lisa Rahmat bersama dua hakim lain yakni Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Rudi sendiri diduga juga kebagian uang dari Lisa Rahmat. Jumlah yang dia terima SGD 63.000 atau setara Rp 752.991.750 sebelum ia pindah ke PN Jakarta Pusat.

    Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Jakarta, Beritasatu.com – Berita tentang alasan OJK mengambil alih pengelolaan aset kripto di Indonesia menjadi berita terpopuler atau top 5 news Beritasatu.com sepanjang Selasa (14/1/2024).

    Berita lain yang banyak menarik perhatian pembaca, yakni tentang Menteri PPPA mengingatkan masyarakat tak mudah tergoda permainan Koin Jagat, Kemenhub usul work from anywhere (WFA) jelang mudik Lebaran 2025, mantan ketua PN Surabaya yang bungkam setelah diciduk kejaksaan, serta masih terkait mantan Ketua PN Surabaya yang ditahan di Rutan Salemba.

    Berikut lima berita terpopuler atau top five news di Beritasatu.com pada Selasa (14/1/2024):

    1. OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan alasan peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

    Peralihan ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

    Mahendra menjelaskan, langkah dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar keuangan terintegrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

    2. Menteri PPPA Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergoda Permainan Koin Jagat

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh permainan Koin Jagat, yang dinilai belum jelas asal usulnya dan dapat merusak fasilitas umum.

    Koin Jagat adalah permainan yang menawarkan iming-iming hadiah uang tunai. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, pemain harus menemukan koin-koin yang tersebar. Namun, permainan ini justru menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, karena banyak orang, termasuk anak-anak, yang memainkannya secara sembarangan.

    “Mungkin masyarakat kita gampang percaya, sebetulnya ini harus ada penyadaran, pemahaman, bahwa kita tidak boleh mudah tergoda dengan informasi yang kebenarannya belum jelas,” ujar Arifah saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    3. Kemenhub Usul WFA Jelang Mudik Lebaran 2025
    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hartanto mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan konsep work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja menjelang mudik Lebaran 2025.

    “Kami mengajukan konsep WFA kepada Presiden agar masyarakat, khususnya para pegawai, dapat pulang lebih awal dan bekerja dari rumah atau lokasi lain. Hal ini bertujuan untuk mengurangi lonjakan penumpang menjelang hari-hari sibuk Lebaran,” kata Hartanto dilansir dari Antara, Selasa (14/1/2025).

    Menurut Hartanto, jika arus mudik dan balik biasanya memuncak pada H-7 dan H+7, maka WFA diusulkan dimulai sejak H-12 dan berlangsung hingga H+12. Lebaran tahun 2025 diperkirakan jatuh pada akhir Maret.

    4. Diciduk Kejaksaan, Mantan Ketua PN Surabaya Bungkam

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bungkam ketika digiring Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Rudi Suparmono ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

    Setelah keluar dari terminal, Rudi langsung digiring oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menunggu di lokasi. Rudi, yang mengenakan kaus berkerah biru tua dan masker putih tidak memberikan respons ketika awak media mencoba meminta komentar darinya.

    Dia hanya melanjutkan langkahnya tanpa memberikan pernyataan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Rudi terbang dari Palembang sebelum tiba di Jakarta. Saat ini, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang dan diperiksa oleh Jampidsus- dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    5. Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Ditahan di Rutan Salemba

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka atas dugaan suap perkara Ronald Tannur. Penetapan ini didasarkan dua alat bukti yang ditemukan.

    “Rudi ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti, berupa uang sebesar 63.000 dolar Singapura dan barang bukti elektronik,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

    Perinciannya, 20.000 dolar Singapura diduga dari ketua majelis hakim dan 43.000 dolar Singapura diterima Rudi Suparmono dari penasihat hukum.

  • Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. 

    Rudi Suparmono dijemput tim Kejaksaan Agung terkait dugaan suap sebesar 20.000 dolar Singapura yang diterimanya dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

    Rudi Suparmono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, tidak dapat menghindar dari penegakan hukum.

    Pada Selasa, 14 Januari 2025, tim penyidik mendatangi kediaman Rudi di Palembang untuk membawanya ke Jakarta.

    Berdasarkan pantauan, Rudi tampak mengenakan kemeja polo biru dongker dan masker putih saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 16.46 WIB.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penjemputan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan Rudi dalam kasus suap dan gratifikasi.

    “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

    Peran Rudi dalam kasus suap

    Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

    Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

    Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat.

    “Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

    Keputusan ini melibatkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Setelah tiba di Jakarta, Rudi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

    Rudi tampak membawa map merah dan menunduk, menghindari pertanyaan dari awak media. Rudi Suparmono ditahan selama 20 hari pertama atas pelanggaran Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Dihubung Zarof Ricar

    Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    “Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

    Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya.

    Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald. Rudi pun memberikan jawaban pasti.

    “Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar.

    Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

    Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

    Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024. Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota. (Kompas.com/Tribunnews)

  • Kejagung Dalami Uang Lebihan yang Ditemukan di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya – Page 3

    Kejagung Dalami Uang Lebihan yang Ditemukan di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penangkapan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menyampaikan, dua lokasi yang digeledah yakni rumah Rudi Suparmono yang terletak di Jalan Cempaka Putih Barat 19 A, RT 07 RW 12, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan rumahnya di Jalan Ariodillah 4 Nomor 16 Ilir D3, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus menemukan satu BBE (barang bukti elektronik) sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah, tepatnya di dalam mobil merk Toyota Plat Nomor B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

    Secara rinci, barang bukti uang rupiah sebesar Rp1.728.844.000, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,” jelas dia.