Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Senat AS Sepakat, John Ratcliffe Resmi Jadi Direktur CIA di Era Trump Kedua – Halaman all

    Senat AS Sepakat, John Ratcliffe Resmi Jadi Direktur CIA di Era Trump Kedua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pada Kamis (23/1/2025), Senat Amerika Serikat (AS) sepakat, John Ratcliffe menjadi Direktur Central Intelligence Agency (CIA).

    Ratcliffe ditetapkan sebagai Direktur Badan Intelijen Pusat AS dengan hasil pemungutan suara 74-25.

    Sebanyak 21 anggota dari Partai Demokrat bergabung dengan rekan-rekan mereka di Partai Republik dalam memberikan dukungan untuk pencalonan Ratcliffe.

    Ratcliffe dilantik oleh Wakil Presiden JD Vance setelah pemungutan suara selesai, seperti yang diumumkan oleh CIA dalam sebuah pernyataan resmi.

    Keputusan ini menandai pengangkatan penting kedua dalam pemerintahan Presiden Donald Trump yang baru.

    Sebelum Trump menunjuk, Ratcliffe sebagai calon Direktur CIA pada November 2024, dia digadang-gadang sebagai sosok di urutan teratas dalam daftar calon jaksa agung, CNN melaporkan.

    Pemimpin Minoritas Senat, Chuck Schumer dari New York, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Ratcliffe.

    “Saya menentang Ratcliffe bukan hanya karena perbedaan politik kita, tetapi karena saya sangat khawatir dia tidak akan mampu melawan orang-orang seperti Donald Trump dan Tulsi Gabbard yang dikenal memalsukan intelijen.”

    Schumer menambahkan bahwa sebagai Direktur CIA, Ratcliffe harus mampu membuat keputusan berdasarkan intelijen dan fakta, bukan kepentingan politik.

    Selama sidang konfirmasi, Ratcliffe memberikan janji untuk tidak mencampuri urusan politik dalam keputusan-keputusan intelijen yang akan diambilnya.

    Ia menegaskan, tes loyalitas tidak akan dijadikan dasar dalam proses perekrutan atau pemecatan personel CIA.

    Ratcliffe sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Direktur Intelijen Nasional pada bulan Mei 2020, setelah melewati pemungutan suara tipis di Senat yang berakhir 49-44.

    Dengan konfirmasi Ratcliffe, Partai Republik kini akan melanjutkan langkah-langkah untuk mempercepat konfirmasi calon-calon lainnya.

    Pilihan Trump untuk memimpin Departemen Keuangan, Scott Bessent, diperkirakan akan menjadi nominasi berikutnya yang akan diproses oleh Senat.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Rakernas Kejaksaan 2025 Asta Cita sebagai penguatan transformasi kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel dan modern

    Rakernas Kejaksaan 2025 Asta Cita sebagai penguatan transformasi kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel dan modern

    Selasa, 14 Januari 2025 13:53 WIB

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rakernas bertema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern itu menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan sesuai dengan visi dan misi kejaksaan periode 2025-2029. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) memberikan plakat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rakernas bertema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern itu menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan sesuai dengan visi dan misi kejaksaan periode 2025-2029. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

    Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy memberikan pemaparan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rakernas bertema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern itu menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan sesuai dengan visi dan misi kejaksaan periode 2025-2029. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

  • 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp2,4 Triliun

    100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp2,4 Triliun

    loading…

    Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanusdin dalam 100 hari kerja Pemerinahan Prabowo-Gibran berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,4 triliun. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam 100 hari pertama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menumbuhkan asa bidang penegakan hukum.

    Pesan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada koruptor dan pelanggar hukum lainnya langsung dilaksanakan Jaksa Agung dan jajarannya. Tak hanya menyikat para koruptor, Kejaksaan dalam 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran torehkan prestasi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

    Tercatat, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp2,4 triliun. “Pemulihan keuangan negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) seluruh Indonesia periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025 sebesar Rp2.444.479.670.858,13,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (23/1/2025).

    Harli mengatakan hasil persentase capaian kinerja tersebut sebesar 176,34%. Dalam periode itu, Datun pada seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp2.043.369.572.024,26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49%. Bidang Datun Kejagung juga telah memberikan sejumlah bantuan Perdata dalam periode 100 hari kerja Pemerintahan.

    Menanggapi torehan prestasi Kejagung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan secercah harapan dalam penegakan hukum berkeadilan.

    “Harapan besar publik Kejaksaan tak kendor memberantas korupai, sikat habis koruptor. Torehan prestasi jadi kado pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 hari kerjanya di bidang hukum,” kata Ubaidillah.

    Ubaidillah berharap torehan prestasi Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanusdin terus berlanjut. Saat ini apa yang dilakukam Kejaksaan sejalan dengan Asta Cita pemerintaham Prabowo-Gibran. “Prestasi Kejaksaan ini jadi asa dalam penegakan hukum berkeadilan, dalam menghilangkan budaya koruptif dari negeri ini,” ucapnya.

    (cip)

  • Segera Deportasi Massal, Trump Minta Jaksa Proses Hukum Pejabat yang Tolak Penegakan Aturan Imigrasi

    Segera Deportasi Massal, Trump Minta Jaksa Proses Hukum Pejabat yang Tolak Penegakan Aturan Imigrasi

    JAKARTA – Pemerintahan Presiden Donald Trump telah mengarahkan jaksa federal untuk menyelidiki secara pidana pejabat negara bagian dan lokal yang berusaha menolak upaya penegakan imigrasi.

    “Undang-undang federal melarang aktor negara bagian dan lokal untuk menolak, menghalangi, atau gagal mematuhi perintah dan permintaan terkait imigrasi yang sah,” demikian bunyi memo yang ditulis oleh Emil Bove, penjabat wakil jaksa agung, yang ditunjuk oleh Trump kepada staf Departemen Kehakiman Amerika Serikat dilansir Reuters, Rabu, 22 Januari.

    Memo tertanggal Selasa, 21 Januari, menandakan sikap agresif Departemen Kehakiman terhadap kebijakan imigrasi garis keras Trump dan meningkatkan kemungkinan tuntutan pidana bagi mereka yang mungkin ikut campur.

    Dijelaskan, pejabat negara bagian dan lokal yang menolak atau menghalangi penegakan imigrasi dapat didakwa berdasarkan undang-undang federal yang melarang penipuan terhadap AS atau menampung imigran yang berada di Amerika Serikat secara tidak sah.

    Jika jaksa memilih untuk tidak mengajukan tuntutan pidana setelah penyelidikan tersebut, mereka akan diminta untuk memberi tahu pimpinan Departemen Kehakiman, menurut memo itu.

    Memo tersebut juga menerapkan kembali kebijakan sejak pemerintahan pertama Trump, yang mengarahkan jaksa untuk menuntut kejahatan imigrasi yang dapat memicu hukuman mati atau hukuman minimum wajib.

    Bove mengatakan kepada pegawai Departemen Kehakiman arahan tersebut adalah cara untuk menegakkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump mengenai imigrasi ilegal pada hari pertama jabatannya.

    Trump yang berkampanye dengan janji deportasi massal, menetapkan imigrasi ilegal sebagai darurat nasional dan menugaskan militer AS untuk membantu keamanan yang lebih luas.

    Bove juga menyebutkan ancaman yang ditimbulkan oleh geng internasional dan kartel narkoba.

    “Merupakan tanggung jawab Departemen Kehakiman untuk membela Konstitusi dan, oleh karena itu, menjalankan secara sah kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan oleh rakyat Amerika yang dipilih oleh Presiden Trump,” bunyi memo tersebut.

  • Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, APBN Dipangkas Rp306 Triliun

    Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, APBN Dipangkas Rp306 Triliun

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

    “Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

    Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

    Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke satu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).

    Dan, transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

    Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

    Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

  • Prabowo instruksikan efisiensi Rp306 triliun untuk stabilitas fiskal

    Prabowo instruksikan efisiensi Rp306 triliun untuk stabilitas fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis.

    Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

    Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.

    Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.

    Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.

    Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga serta menyesuaikan alokasi Transfer ke daerah, termasuk mengatur dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.

    Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eks Komisioner KPK Kritisi Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan

    Eks Komisioner KPK Kritisi Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

    Hal tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat” yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut.

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” jelasnya.

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

    “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” tambahnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai bahwa Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan.

    “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” ujarnya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

  • Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    loading…

    Diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” katanya dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci. “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di DPR dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.

    Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi tidak ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

    (poe)

  • Menko Polkam Budi Gunawan Bakal Tambah 2 Deks Baru Terkait Kebakaran Hutan dan TPPO

    Menko Polkam Budi Gunawan Bakal Tambah 2 Deks Baru Terkait Kebakaran Hutan dan TPPO

    loading…

    Menko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menambah dua deks baru untuk menangani kebakaran hutan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menambah dua deks baru. Dua deks tersebut bakal menangani kebakaran hutan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Untuk desk yang sudah jalan itu terus, ada rencana penambahan 2 desk lagi sesuai dengan tingkat kebutuhan, pertama kebakaran hutan, karena diperkirakan karena curah hujan sampe bulan 3 selesai setelah itu musim panas. Kemudian ada desk untuk TPPO untuk perlindungan kepada pekerja migran kita,” kata BG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    BG memastikan bahwa tujuh deks untuk mempercepat penanganan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto tetap dilanjutkan.

    “Lanjut lanjut, ada beberapa target lagi yang harus diteruskan,” jelasnya.

    Budi Gunawan menambahkan, dibentuk tujuh desk lintas Kementerian untuk penanganan dan memberantas sejumlah masalah.

    BG mengatakan tujuh desk itu dibentuk dengan leading sector masing-masing dari Kementerian dan Lembaga yang meliputi.

    Desk Pilkada dengan leading sector dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Desk penyelundupan atau pencegahan penyelundupan dengan leading sector dari Kementerian Polkam.

    Kemudian Desk pemberantasan narkoba dan desk penanganan judi online dengan leading sector Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Selanjutnya Desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara, dan desk pencegahan tindak pidana korupsi, dan perbaikan tata kelola dengan leading sector Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Lalu desk keamanan cyber dan perlindungan data dengan leading sector yaitu dari Kementerian Komunikasi dan Digital dan BSSN.

    (shf)

  • Jaksa Swiss Selidiki Aduan Terhadap Presiden Israel Terkait Genosida

    Jaksa Swiss Selidiki Aduan Terhadap Presiden Israel Terkait Genosida

    Zurich

    Jaksa Swiss memeriksa beberapa pengaduan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog. Herzog dilaporkan sebuah LSM yang menuduhnya melakukan penghasutan terkait genosida di Gaza.

    Dilansir AFP, Kamis (23/1/2025), Kantor Jaksa Agung Swiss (OAG) mengkonfirmasi pihaknya menerima beberapa pengaduan pidana terhadap Herzog. Diketahui, Herzog menghadiri Forum Ekonomi Dunia di resor Davos, Swiss.

    “Pengaduan pidana tersebut sekarang sedang diperiksa sesuai dengan prosedur yang biasa,” kata Kantor Jaksa Agung Swiss dalam email yang dikirim ke AFP.

    Kantor Jaksa Agung Swiss juga telah menghubungi kementerian luar negeri Swiss “untuk memeriksa pertanyaan tentang kekebalan orang yang bersangkutan”. Meski begitu, Kantor Jaksa Agung Swiss tak memberikan rincian tentang pengaduan khusus yang diajukan.

    Kantor berita Swiss Keystone-ATS menjelaskan salah satu pengaduan datang dari sebuah LSM bernama Legal Action Against Genocide. LSM tersebut menyerukan agar Herzog dituntut terkait penghasutan untuk melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    “Atas hasutan untuk melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” pemberitaan Keystone-ATS.

    Herzog dituduh memainkan peran aktif dalam genosida dan kejahatan perang di Gaza. Herzog dianggap menghapus seluruh perbedaan antara penduduk sipil dan kombatan.

    Herzog diketahui sempat berada di Davos pada hari Selasa (21/1) dan mengadakan pertemuan pada hari Rabu (22/1) pagi. Namun tidak jelas apakah hari ini ia masih berada di Swiss.

    Pengaduan serupa juga diajukan terhadapnya ketika Herzog menghadiri pertemuan di Davos setahun yang lalu tetapi Kantor Jaksa Agung Swiss menahan diri untuk tidak membuka penyelidikan saat itu, Keystone-ATS melaporkan.

    (isa/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu