Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Sah! Menkeu Potong Anggaran K/L Rp256 T, Ini Rinciannya

    Sah! Menkeu Potong Anggaran K/L Rp256 T, Ini Rinciannya

    Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

    Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Dalam surat itu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerbitan surat ini merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Pemangkasan Anggaran Belanja seluruh K/L pada 2025 sebesar Rp256,1 triliun. Adapun penghematan anggaran pada 2025 dalam Inpres disebutkan hingga Rp306,69 triliun.

    Adapun, mekanisme pelaksanaan efisiensi belanja K/L pada 2025 adalah sebagai berikut:

    Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran. Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas item belanja. Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada butir 1), tidak termasuk: Belanja pegawai; dan belanja bantuan sosial.

    Ditekankan bahwa seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Detail efisiensi anggaran belanja K/L pada 16 item

    1. Alat Tulis Kantor (ATK) Efisiensi 90,0%.

    2. Kegiatan Seremonial: Efisiensi 56,9%.

    3. Rapat, Seminar, dan sejenisnya: Efisiensi 51,5%.

    4. Kajian dan Analisis: Efisiensi 51,5%.

    5. Diklat dan Bimtek: Efisiensi 36,5%.

    6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: Efisiensi 40,0%.

    7. Percetakan dan Souvenir: Efisiensi 75,9%.

    8. Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan: Efisiensi 73,3%.

    9. Lisensi Aplikasi: Efisiensi 61,6%.

    10. Jasa Konsultan: Efisiensi 45,7%.

    11. Bantuan Pemerintah: Efisiensi 10,2%.

    12. Pemeliharaan dan Perawatan: Efisiensi 16,2%.

    13. Perjalanan Dinas: Efisiensi 28,3%.

    14. Peralatan dan Mesin: Efisiensi 28,0%.

    15. Infrastruktur: Efisiensi 34,3%.

    16. Belanja Lainnya: Efisiensi 59,1%.

  • 80 Tahun Setelah Peristiwa Auschwitz: Budaya Mengenang di Jerman – Halaman all

    80 Tahun Setelah Peristiwa Auschwitz: Budaya Mengenang di Jerman – Halaman all

    Di luar gedung Bundestag Jerman, bendera berkibar setengah tiang. Karangan bunga diletakkan di mimbar pembicara. Banyak anggota parlemen yang berpakaian hitam, begitu juga dengan para tamu. Pidato-pidato disampaikan, dan tepuk tangan meriah terdengar.

    Sejak 1996, inilah cara warga Jerman mengenang korban-korban Nazi yang diadakan di Bundestag pada 27 Januari – tanggal yang secara internasional dikenal sebagai Hari Peringatan Holocaust. Tanggal tersebut menandai peringatan pembebasan kamp konsentrasi dan pemusnahan Auschwitz pada 1945. Peringatan ini merupakan inti dari “budaya mengenang” Jerman.

    Di Jerman, ada lebih dari 300 tempat peringatan dan pusat dokumentasi tentang Nazi. Anak-anak sekolah diajarkan tentang sejarah Nazi dalam pelajaran sejarah. Beberapa dari mereka juga mengunjungi bekas kamp konsentrasi, di mana monumen-monumen sejarah mengajarkan mereka tentang kekejaman yang dilakukan oleh Nazi.

    Sebagai sebuah negara, Jerman mengalami pengadilan kejahatan perang berskala besar, seperti pengadilan Auschwitz. Perusahaan-perusahaan Jerman telah menelusuri keterlibatan historis mereka dalam kejahatan Nazi. Bahkan hingga hari ini, para sipir tua di pusat-pusat pembantaian Nazi masih diadili.

    Hari Peringatan Holokaus merupakan pengingat akan babak paling kelam dalam sejarah Jerman. Nazi Jerman memicu Perang Dunia II, dengan jutaan korban jiwa, dan bertanggung jawab atas pembunuhan sistematis terhadap enam juta orang Yahudi Eropa, serta ratusan ribu korban teror Nazi lainnya: Orang Sinti dan Roma menjadi sasaran, begitu pula lawan politik, homoseksual, dan penyandang disabilitas.

    Apa yang dimaksud dengan ‘budaya mengenang’ Jerman?

    Ilmuwan politik dan jurnalis Saba-Nur Cheema menjelaskannya sebagai berikut: “Budaya mengenang adalah pengetahuan kolektif tentang masa lalu. Dalam kasus Jerman, ingatan akan Holokaus merupakan hal yang utama, begitu juga dengan pemeriksaan terhadap Sosialisme Nasional.”

    Tema-tema lain menjadi semakin penting dalam beberapa tahun terakhir, seperti kediktatoran pascaperang Jerman Timur dan peran Jerman sebagai kekuatan kolonial.

    Kaum muda mungkin berpikir bahwa Jerman selalu mengembangkan budaya mengenang tersebut. Namun, jaksa agung yang membawa tindakan kriminal di Auschwitz ke pengadilan di Frankfurt, Fritz Bauer, pernah berkata pada tahun 1960-an: “Wilayah musuh dimulai ketika saya meninggalkan kantor saya.”

    Bauer adalah seorang Yahudi. Dia selamat dari era Nazi dengan melarikan diri ke Swedia.

    Hari Peringatan Holocaust untuk para korban Sosialisme Nasional baru ditetapkan di Jerman pada tahun 1996. Hari itu tidak pernah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

    Peringatan dan perayaan: terancam oleh kelompok sayap kanan

    Peringatan kejahatan Nazi sering kali menjadi sasaran permusuhan – terutama oleh kelompok ekstrem kanan dan populis sayap kanan di Jerman. Jens Christian Wagner, Direktur Buchenwald and Mittelbau-Dora Memorial, bekas kamp konsentrasi Nazi di dekat Weimar, telah mengambil sikap yang jelas untuk menentang partai Alternative for Germany (AfD) di Thuringia. Dia mengatakan di masa lalu bahwa partai tersebut memiliki elemen-elemen sayap kanan – dan telah menulis di X bahwa dia menerima ancaman.

    “Hampir semua situs peringatan menghadapi vandalisme dan penyangkalan terhadap Holocaust. Namun, Anda juga melihat perdebatan yang semakin meningkat di tingkat lokal,” kata Veronika Hager dari Yayasan Remembrance, Responsibility and Future (EVZ).

    Pemimpin AfD, Alice Weidel, baru-baru ini membuat pernyataan berikut ini dalam sebuah wawancara TV: “Tidak diragukan lagi bahwa Adolf Hitler adalah seorang sosialis antisemit – dan antisemitisme pada dasarnya adalah sayap kiri.”

    Hal ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang dibuat oleh rekan-rekan AfD, seperti mantan ketua Alexander Gauland, yang terkenal meremehkan era Nazi sebagai “kotoran burung dalam sejarah”.

    “Tujuannya adalah untuk memperhalus situasi, sehingga kita akhirnya tidak membicarakan apa yang terjadi. Bahayanya adalah ancaman yang ditimbulkan oleh kelompok nasionalis sayap kanan bisa menjadi tidak berwujud dan tidak lagi konkret,” kata ilmuwan politik dan jurnalis Saba-Nur Cheema.

    Apakah budaya mengenang telah gagal?

    Michel Friedman adalah salah satu dari sekian banyak jurnalis yang selama bertahun-tahun menarik perhatian pada meningkatnya antisemitisme dan rasisme. Dia sangat kritis terhadap “budaya mengenang” yang dilakukan selama ini. Dalam sebuah wawancara di media Jerman, Der Spiegel, ia mengatakan: “Jika kita melakukan pekerjaan rumah kita, kebencian yang tidak tahu malu dan brutal terhadap orang Yahudi tidak akan merajalela.”

    Baginya, dan juga bagi organisasi dan asosiasi Yahudi di Jerman, “budaya mengenang” terlalu diritualkan, terlalu terpaku pada masa lalu: “Sama pentingnya dengan berurusan dengan orang-orang Yahudi yang sudah meninggal: Tanggung jawab kita harus terletak pada orang-orang Yahudi yang masih hidup. Dan kehidupan di Jerman tidak baik bagi mereka.”

    Budaya itu tidak (secara otomatis) memerangi antisemitisme. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah insiden dan serangan yang dikaitkan dengan antisemitisme meningkat di Jerman. Bagi sebagian orang, hal ini membuktikan bahwa budaya itu telah gagal. Budaya mengingat dan perlindungan terhadap kehidupan Yahudi di negara ini sering dianggap saling berkaitan: Pelajaran dari masa lalu dimaksudkan untuk menghasilkan tanggung jawab di masa kini.

    Namun, Joseph Wilson, seorang pakar “Bertindak melawan antisemitisme” di EVZ Foundation mengatakan bahwa anggapan seperti itu mengharapkan hari peringatan sejarah menghasilkan sesuatu yang tidak dapat dilakukan.

    “Budaya mengenang bukanlah hal yang sama dengan mencegah dan memerangi antisemitisme,” kata Wilson. Rasa iba yang mungkin dirasakan seseorang ketika mengunjungi situs peringatan tidak secara otomatis diterjemahkan ke masa kini, dan hal itu tidak membuat orang mengenali kode antisemitisme dan teori konspirasi di masyarakat.

    “Sebaliknya, kita harus menyadari bahwa konsep pencegahan antisemitisme kita telah gagal di beberapa bagian,” katanya.

    Banyak aspek dari budaya peringatan di Jerman telah dibahas dan diperdebatkan. Para sejarawan memperdebatkan keunikan kejahatan Nazi, misalnya, dengan banyaknya diskusi di media. Pembantaian oleh Hamas pada 7 Oktober 2023, dan perang di Gaza yang terjadi setelahnya, dengan puluhan ribu korban jiwa, mewakili perpecahan lain – peristiwa-peristiwa ini menunjukkan adanya keretakan dalam masyarakat Jerman.

    Sebagai contoh, frasa “Tidak akan ada lagi sekarang” dapat memiliki arti yang sangat berbeda di Jerman saat ini. Slogan ini umumnya digunakan untuk mengekspresikan sentimen bahwa kejahatan Nazi tidak boleh terjadi lagi. Banyak orang menafsirkannya sebagai ungkapan solidaritas terhadap orang Yahudi dan Israel. Namun begitu, slogan yang sama juga diteriakkan sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Palestina dalam demonstrasi pro-Palestina.

    Dukungan untuk Israel sering dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab Jerman

    Sejak pidato terkenal Angela Merkel di parlemen Israel pada tahun 2008, ketika ia menyatakan bahwa keamanan Israel adalah “alasan negara bagi Jerman”, dukungan untuk Israel sering kali dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab Jerman – bagian dari budaya peringatannya. Bagi sebagian orang di Jerman, hal itu berarti budaya mengingatnya tidak inklusif, tidak dirancang untuk masyarakat imigran yang beragam saat ini.

    Saba-Nur Cheema tidak setuju: “Saya tidak akan mengatakan bahwa budaya mengenang tidak dirancang untuk masyarakat. Karena masyarakat sipil sendiri membentuk budaya mengenang.”

    “Namun, dukungan penuh Jerman terhadap Israel pada awal perang Gaza, yang dibenarkan dengan sejarahnya sendiri, dikritik dengan tajam, “termasuk oleh banyak imigran muda.” Cheema mengatakan bahwa mereka mengajukan pertanyaan seperti: “Mengapa orang Palestina menderita seperti ini sekarang?” Memang, “itu bukan pertanyaan yang buruk untuk ditanyakan,” tambahnya.

    Cheema percaya bahwa slogan “Bebaskan Palestina dari Rasa Bersalah Jerman!”, yang sering diteriakkan dalam aksi-aksi protes, pada dasarnya merupakan pesan politik dan bukan serangan terhadap budaya mengenang.”

    Momen peringatan tetaplah penting

    Veronika Hager dari EVZ Foundation menyarankan satu cara untuk melangkah maju: “Ada begitu banyak hal yang dapat kita teliti secara khusus di lingkungan kita sehari-hari. Misalnya, para peserta pelatihan perusahaan dapat meninjau kembali kegiatan perusahaan mereka sendiri selama era Nazi, atau seseorang dapat mencari tahu siapa saja penghuni rumah tertentu yang dibunuh. Kegiatan semacam itu dapat dilakukan bersama anak muda, baik yang memiliki latar belakang internasional maupun tidak.”

    Yang jarang dibicarakan di Jerman adalah biografi para pelaku pembunuhan dalam keluarga sendiri. Wartawan Michel Friedman, seorang Yahudi, pernah berkata, “Anda tahu, ada jutaan saksi hidup! Lihatlah apa yang dilakukan oleh kakek-nenek, buyut, dan paman buyut Anda!”

    Hal itu mungkin bisa menjadi langkah berikutnya dalam pengembangan budaya mengenang Jerman. “Saya tidak ingin sampai pada titik di mana kita berkata: ‘Jadi, sekarang kita memiliki budaya yang sempurna,’ dan memberi tanda centang di sampingnya,” kata Veronika Hager. “Bagi saya, hal ini selalu merupakan sesuatu yang bersifat diskursif yang bergerak dan berkembang.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

  • Detail Anggaran K/L yang Dipangkas Sri Mulyani, ATK Dipotong Hingga 90%

    Detail Anggaran K/L yang Dipangkas Sri Mulyani, ATK Dipotong Hingga 90%

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. Yang mencolok ialah efisiensi untuk alat tulis kantor (ATK) sebesar 90,0%.

    Surat tersebut Sri Mulyani tujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pada pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun. Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sendiri, Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

    Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran  surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu.

    “Paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” tulis surat tertulis.

    Sebelumnya, surat nomor S-37/MK.02/2025 itu sudah sempat menjadi perbincangan di media sosial X. Banyak pengguna X yang mengaku bingung dengan item-item yang dipangkas anggarannya—terutama karena persentase pemangkasannya begitu besar.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro sendiri sudah mengonfirmasi kebenaran surat yang viral di media sosial X tersebut.

    “Benar, surat tersebut dari Kemenkeu,” ujar Deni kepada Bisnis, Senin (27/1/2025).

    Berikut 16 item yang dipangkas sesuai surat no. S-37/MK.02/2025

    1. Alat Tulis Kantor (ATK): efisiensi sebesar 90,0%.

    2. Kegiatan Seremonial: efisiensi sebesar 56,9%.

    3. Rapat, Seminar, dan sejenisnya: efisiensi sebesar 51,5%.

    4. Kajian dan Analisis: efisiensi sebesar 51,5%.

    5. Diklat dan Bimtek: efisiensi sebesar 36,5%.

    6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: efisiensi sebesar 40,0%.

    7. Percetakan dan Souvenir: efisiensi sebesar 75,9%.

    8. Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan: efisiensi sebesar 73,3%.

    9. Lisensi Aplikasi: efisiensi sebesar 61,6%.

    10. Jasa Konsultan: efisiensi sebesar 45,7%.

    11. Bantuan Pemerintah: efisiensi sebesar 10,2%.

    12. Pemeliharaan dan Perawatan: efisiensi sebesar 16,2%.

    13. Perjalanan Dinas: efisiensi sebesar 28,3%.

    14. Peralatan dan Mesin: efisiensi sebesar 28,0%.

    15. Infrastruktur: efisiensi sebesar 34,3%.

    16. Belanja Lainnya: efisiensi sebesar 59,1%.

  • Tak Semudah Itu Pakai Tanah Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah, Kejagung: Kewenangan di Kemenkeu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Tak Semudah Itu Pakai Tanah Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah, Kejagung: Kewenangan di Kemenkeu Nasional 27 Januari 2025

    Tak Semudah Itu Pakai Tanah Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah, Kejagung: Kewenangan di Kemenkeu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk program
    pembangunan 3 juta rumah
    bagi rakyat ternyata rumit.
    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu.
    “Kewenangan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu,” kata Harli kepada Kompas.com, Minggu malam (26/1/2025).
    Harli mengatakan instansi Aparat Penegak Hukum (APH) sifatnya hanya mengajukan usul saja.
    “Instansi APH penyita hanya mengajukan usul,” lanjut Harli.
    Oleh karena itu, tanah koruptor tidak bisa serta merta langsung digunakan untuk progam 3 juta rumah.
    Sebelumnya, rumitnya pemanfaatan lahan tanah bekas korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat disampaikan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah.
    “Sebenarnya itu agak rumit karena harus mengalami proses banding dan sebagainya,” ujarnya saat mengunjungi Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025).
    Tapi, Fahri menegaskan bahwa pemanfaatan tanah bekas korupsi untuk
    program 3 juta rumah
    tidak sepenuhnya gagal.
    “Cuma, harus diserahkan dulu ke Dirjen Kekayaan Negara, enggak bisa langsung dipakai karena negara kita negara hukum,” tukasnya.
    Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
    Burhanuddin menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar 5 juta unit rumah bagi masyarakat.
    Burhanuddin bilang, program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
    “Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat,” kata dia.
    “Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Pagar Laut, Said Didu Tantang Prabowo Koreksi Kebijakan Jokowi

    Heboh Pagar Laut, Said Didu Tantang Prabowo Koreksi Kebijakan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Said Didu, penggerak rakyat untuk menggugat Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK) 2 berharap Presiden Prabowo Subianto benar-benar memenuhi janjinya berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia tanpa takut dengan oligarki.

    “Semoga Bpk Presiden Prabowo melanjutkan langkah tegas mengambil kebijakan untuk mengoreksi kebijakan Jokowi demi selamatkan NKRI,” tulis Didu di akun X pribadinya, Sabtu (25/1/2025).

    Didu adalah aktivis lama. Sejak masih di Makassar. Juga ketika jadi mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB). Juga ketika gabung di HMI. Ia konsisten menyuarakan yang dianggapnya benar.

    Menurut Didu, langkah tegas mengoreksi presiden pendahulu sudah sejak lama dilakukan oleh presiden sebelumnya.

    Hal seperti itu dilakukan oleh Soeharto saat gantikan Soekarno dan BJ Habibie saat gantikan Soeharto.

    “Koreksi kebijakan dan jadi Presiden mandiri,” tegasnya.

    Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan pagar laut yang ada di perairan Tangerang diusut secara tuntas dan tetap berada di koridor hukum yang benar. Termasuk adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal.

    “Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” ujar Prabowo, Kamis (23/01/2025).

    Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapapun. Semua perusahaan, kata Prabowo, harus memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan.

  • Paulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap sejak 17 Januari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Paulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap sejak 17 Januari Nasional 25 Januari 2025

    Paulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap sejak 17 Januari
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, ternyata sudah ditangkap oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025.
    Penangkapan ini dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
    Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, pada Jumat malam (24/1/2025).
    “Yang bersangkutan (Paulus Tannos) belum masuk daftar
    red notice.
    Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” ujar Krishna Murti.
    Ia menjelaskan bahwa pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura.
    Langkah ini diambil setelah Polri mendapatkan informasi keberadaan Paulus Tannos di negara tersebut.
    “Lalu, pada 17 Januari 2025, pihak kami dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh CPIB Singapura,” kata Krishna.
    Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, pemerintah Indonesia menggelar rapat gabungan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas tindak lanjut proses hukum terhadap Paulus Tannos.
    “Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang didukung oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” tambahnya.
    Namun, Krishna tidak menjelaskan lebih rinci mengenai detail proses ekstradisi.
    “Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkumham,” ujarnya.
    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh.
    Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diumumkan pada 13 Agustus 2019.
    Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru, termasuk Paulus Tannos yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Selain Paulus, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
    KPK menduga kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Paulus Tannos sendiri diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
    Saat ini, Paulus Tannos ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
    Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian negara yang sangat besar dan lamanya proses pengejaran terhadap para buronan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Kejaksaan saat Penanganan Kasus

    Cerita Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Kejaksaan saat Penanganan Kasus

    loading…

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengaku kerap bersitegang dengan kejaksaandalam menangani suatu kasus. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku kerap bersitegang dengan kejaksaan . Gesekan itu terkait siapa yang harus menangani suatu kasus.

    ”Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita (KPK) yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana (kejaksaan). Nanti di sana gimana gitu,” kata Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.

    Meski demikian, Saut tidak menjelaskan secara gamblang apa saja perkara yang berusaha ditarik Korps Adhyaksa. Juga tidak menjelaskan apa maksud dengan pernyataannya yang “gimana gitu”. Apakah itu berarti nanti penanganannya tidak profesional atau seperti bagaimana.

    Selain itu, KPK pernah berpikir untuk mendidik pegawainya sendiri menjadi penuntut. Hal ini karena semua penuntut KPK dari kejaksaan. ”Waktu itu, kami sudah berpikir bahwa ada potensi konflik kepentingan yang besar di sini,” tuturnya.

    Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya sepuluh pegawai untuk kemudian dididik di kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten. Namun, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan. ”Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,’’ terangnya.

    Sementara itu, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dalam acara yang sama juga mempertanyakan soal independensi jaksa. Selama ini, independensi jaksa banyak dipertanyakan. Apalagi, penentuan Jaksa Agung kerap karena mengakomodasi kepentingan politik.

    (poe)

  • Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan CV MMA Belasan Miliar Dieksekusi Lepas

    Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan CV MMA Belasan Miliar Dieksekusi Lepas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Terdakwa Herman Budiyono dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar dieksekusi lepas. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melepaskan terpidana dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Eksekusi lepas tersebut dilakukan setelah putusan hakim yang dibacakan pada, Rabu (22/1/2025) kemarin. Dalam Putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.

    Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rutan segera setelah putusan dibacakan dan menetapkan barang bukti. Putusan ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

    Terdakwa dieksekusi lepas dari Lapas Klas IIB Mojokerto pada, Jumat (25/1/2025) setelah menjalani hukuman selama enam bulan. Istri terdakwa dan karyawan terdakwa didampingi Kuasa Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL datang ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

    “Hari ini kami melakukan eksekusi Herman Budiyono dari Lapas Mojokerto, di mana dalam amar putusan Pengadilan Tinggi sudah putus dan putusannya Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum). Ini bukan perbuatan pidana, ini masuk rana perdata yang perlu dibuktikan lagi sebenarnya,” ungkap Kuasa Hukum.

    Dalam poin nomor 5, lanjut Kuasa Hukum, dalam putusan PT Surabaya memerintahkan terdakwa Herman Budiyono dibebaskan dari Lapas Klas IIB Mojokerto sejak putusan dibacakan. Menurutnya amar putusan sudah jelas jika terdakwa harus segera dieksekusi bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto.

    “Kalau ditunda melanggar HAM Herman. Masalah jaksa mau melakukan upaya banding itu urusan Jaksa, yang penting hari ini kami membuktikan bahwasanya perkara ini bukan perkara pidana sehingga kami minta hari ini untuk dieksekusi keluar, besok sudah libur sampai Rabu,” katanya.

    Pihaknya mengaku sudah melaporkan JPU dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk dilakukan ekaminasi (pemeriksaan ulang). Baik putusan dan JPU yang menanggani perkara kliennya tersebut.

    “Kami juga butuh kepastian hukum kami terhadap surat kami. Belum, sementara ini kami masih mendapat balasan dari Komjak terhadap prosedur ini dijalankan. Mereka juga memantau terhadap balasan surat tersebut tapi kami mengucapkan syukur karena PT memberikan keadilan buat masyarakat. Hari ini putusan Onslag,” ujarnya.

    Setelah putusan inkrakh, tegasnya, pihaknya akan menindaklanjuti dan siap untuk mengajukan gugatan terhadap ganti rugi dan laporan yang dihentikan. Kuasa Hukum menegaskan jika ada tiga laporan yang dihentikan oleh pihak kepolisian yakni terdakwa sebagai pelapor. Menurutnya semua prosedur hukum akan dilakukan.

    “Upaya kami, kami akan tetap mengawal terus. Keadilan ini harus ditegakkan dan jelas-jelas Herman sebagai pemilik CV dan yang mengelola CV, bagaimana dia dimasukkan penjara. Itu yang kami fokuskan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada pututusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan.

    “Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (16/12/2024) lalu. [tin/ian]

  • Akan Tulis Ulang Lagu Kebangsaan, Arab Saudi Gandeng Hans Zimmer

    Akan Tulis Ulang Lagu Kebangsaan, Arab Saudi Gandeng Hans Zimmer

    Untuk melengkapi asupan informasi hari ini, kami telah merangkumkan sejumlah informasi utama dari berbagai negara.

    Dunia Hari Ini edisi 24 Januari 2025 akan kita awali dari Arab Saudi.

    Rencana kerja sama Arab Saudi dengan musisi peraih Oscar

    Arab Saudi tengah berunding dengan Hans Zimmer agar maestro musik itu menulis ulang lagu kebangsaan Kerajaan itu dengan menggunakan berbagai instrumen.

    Turki Al al-Sheikh, ketua Otoritas Hiburan Umum (GEA), mengunggah foto bersama Zimmer di X dan Instagram menyebutnya sebagai “salah satu musisi terhebat era ini.”

    Al-Sheikh mengatakan keduanya membahas sejumlah proyek musik yang dapat segera terwujud, termasuk sebuah konser dan komposisi orisinal berjudul Arabia yang terinspirasi oleh budaya dan warisan Arab Saudi, serta soundtrack untuk film Saudi mendatang, The Battle of Yarmouk.

    Selain itu, al-Sheikh mengisyaratkan rencana konser Hans Zimmer berskala besar yang akan diadakan pada edisi mendatang Riyadh Season.

    Trump minta berkas kasus pembunuhan JFK dibuka

    Perintah eksekutif lengkap Trump tentang rilis dokumen pembunuhan yang melibatkan tokoh penting telah dipublikasikan.

    Perintah tersebut berisi beberapa tenggat waktu untuk direktur intelijen nasional dan jaksa agung.

    Mereka memiliki waktu 15 hari untuk menyusun rencana merilis semua catatan yang berkaitan dengan pembunuhan presiden John F Kennedy.

    John F Kennedy mati ditembak pada tahun 1963, pada usia 43 tahun, saat berkendara dalam iring-iringan mobilnya melalui Dallas, Texas.

    ‘Komisi Warren’, yang melakukan penyelidikan, menyimpulkan bahwa mantan Marinir dan aktivis komunis Lee Harvey Oswald bertindak sendiri dalam penembakan JFK.

    Pelaku penikaman kelas dansa Taylor Swift dihukum

    Remaja Inggris Axel Rudakubana meninggalkan rumahnya pada bulan Juli tahun lalu dengan niat untuk membunuh.

    Di Pengadilan Liverpool kemarin, remaja berusia 18 tahun itu dijatuhi hukuman setidaknya 52 tahun penjara atas pembunuhan Bebe King, 6 tahun, Elsie Dot Stancombe, 7 tahun, dan Alice da Silva Aguiar, 9 tahun, serta percobaan pembunuhan terhadap 10 orang lainnya.

    Ia menargetkan sekelompok gadis muda yang membuat gelang persahabatan sambil menyanyikan lagu-lagu Taylor Swift di sebuah acara liburan sekolah yang penuh sesak di kota Southport, Inggris.

    Setelah penangkapannya, Rudakubana mengatakan kepada polisi “baguslah anak-anak itu sudah meninggal, saya sangat senang, saya sangat bahagia”.

    Gunung es terbesar di dunia hanyut

    Gunung es terbesar di dunia, dengan dinding es setinggi 40 meter yang luasnya lebih besar dari Wilayah Ibu Kota Australia, terus bergerak menuju pulau terpencil Inggris di ujung Antartika, enam minggu setelah terlepas dari dasar laut.

    Bongkahan es bernama A23a itu digambarkan sebagai gunung es raksasa yang beratnya hampir satu triliun ton.

    Bongkahan tersebut menghantam Pulau Georgia Selatan sebelum tersangkut atau terhanyut di daratan oleh arus.

    Jika tersangkut, gunung es tersebut dapat menyulitkan induk penguin di pulau itu untuk memberi makan anak-anaknya dan beberapa di antaranya dapat mati kelaparan.

    Meskipun para ilmuwan belum khawatir tentang potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh gunung es tersebut, beberapa menyuarakan pendapat mereka tentang proses alami yang melibatkan A23a.

  • Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bercerita dirinya pernah bersitegang dengan kejaksaan dalam penanganan kasus.

    Hal ini diungkap Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

    “Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,’’ kata Saut.

    Meski begitu, Saut tak merinci secara detil terkait perkara apa saja yang berusaha ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    Dia hanya mengatakan jika selalu ada hambatan dan masalah ketika pihaknya menangani perkara yang ada keterlibatan dari pihak kejaksaan.

    “Kita (KPK pada zamannya, Red) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh,’’ ungkapnya.

    Bahkan, kata Saut, KPK pernah mempunyai rencana agar pegawainya bisa menjadi penuntut KPK.

    Pasalnya, selama ini penuntut di KPK sebagian besar dari kejaksaan sehingga menurutnya bisa memunculkan konflik yang besar.

    “Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” ucapnya.

    Meski begitu, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan.

    Sebelumnya, Saut juga menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebab pasal tersebut menyatakan setiap peoses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. 

    Ketentuan ini dipandang punya konflik kepentingan yang tinggi dan tidak adanya prinsip fairness atau kesetaraan dalam memperlakukan orang lain. 

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut dalam diskusi bertajuk ‘UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika ketentuan tersebut  bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka diperlukan penjelasan yang lebih merincikan hal itu.

    “Kami paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” terangnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu dijelaskan secara definitif, khususnya terkait frasa melaksanakan tugas dan kewenangan.

    Selain itu juga perlu dituangkan ketentuan bahwa izin dianggap diberikan jika 1×24 jam Jaksa Agung tidak merespons.

    Edwin melihat ada kemunduran kualitas hukum akibat pasal ini. Izin seperti ini kata dia, pernah ada sebelumnya di DPR tapi kemudian dihapus. Namun kini muncul kembali di Kejaksaan. 

    “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

    Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. 

    “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Ia justru khawatir besarnya potensi intervensi yang terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

    “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Pasal ini juga direspons oleh Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di mana dia menilai UU Kejaksaan tahun 2021 ini dibuat dalam kondisi tidak ideal yang berimbas terciptanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

    “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.