Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Beredar Kabar ASN Akan WFA dalam Rangka Efisiensi Anggaran Prabowo, Ini Respons Sejumlah Kementerian – Page 3

    Beredar Kabar ASN Akan WFA dalam Rangka Efisiensi Anggaran Prabowo, Ini Respons Sejumlah Kementerian – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.

    Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

    “Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Instruksi Prabowo kepada jajaran menteri hingga kepala daerah, dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).

    Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

    Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.

    Kemudian, mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, sertapengadaan peralatan dan mesin.

  • Ratas dengan Menteri Soal Lahan Sawit, Prabowo Beri Tugas ke Satgas Bentukan Jokowi

    Ratas dengan Menteri Soal Lahan Sawit, Prabowo Beri Tugas ke Satgas Bentukan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memutuskan beberapa kebijakan soal penataan laahan perkebunan sawit, yang akan segera diimplementasikan guna memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Hal itu mengemuka dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).

    Adapun, salah satu keputusan utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas akan bertindak sesuai regulasi yang telah ditetapkan, memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pemanfaatan lahan.

    “Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap lahan-lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Penyesuaian ini akan dilakukan dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” demikian bunyi keterangan resmi Sekretariat Presiden. 

    Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. 

    Ketua Umum Partai Gerindra itu menyampaikan, kebijakan terkait sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, dia berpesan agar proses penataan lahan ini dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis.

    “Keputusan yang telah disepakati dalam rapat ini akan ditindaklanjuti dan diawasi langsung oleh Presiden Prabowo. Tidak hanya itu, para anggota Satgas juga akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan, memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” demikian bunyi keterangan resmi Sekretariat Presiden. 

    Pemerintah pun disebut berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan. 

    Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.

    Dalam catatan Bisnis.com, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atau tepatnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1/2022 pada 20 Januari 2022. 

    Saat itu, kepemimpinan satgas diberikan kepada Bahlil Lahadalia yang menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM sebelum digeser ke pos Menteri ESDM. 

    Beberapa wewenang satgas itu meliputi pencabutan sejumlah izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

    Sementara itu, belum lama ini Prabowo dalam rapat paripurna Kabinet Merah Putih mengungkap telah memerintahkan unsur penegak hukum dan keamanan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan hingga kehutanan.

    Pada rapat kabinet paripurna, Rabu (22/1/2025), Prabowo menyebut telah memutuskan pemberian wewenang kepda Kaporli, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan hingga Panglima TNI untuk menegakkan hukum aturan bagi para perusahaan pelanggar aturan-aturan tersebut.

    “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” ujar Prabowo kepada Kabinet Merah Putih.

    Prabowo menekankan bahwa bagi para perusahaan yang sudah diberikan kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada negara atas penggunaan lahan dan lain-lain, namun tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka akan dicabut izinnya.

    “Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewenangannya. Mencabut izin dan mengusai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” pesannya.

  • Ratas di Hambalang, Prabowo Instruksikan Kuasai Kembali Aset Negara dari Pihak Lain

    Ratas di Hambalang, Prabowo Instruksikan Kuasai Kembali Aset Negara dari Pihak Lain

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar aset negara dikembalikan dari pihak lain. Foto/SindoNews

    BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di kediamannya Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada sore hari ini. Dalam ratas tersebut, Prabowo menekankan aset-aset yang dimiliki oleh negara harus dikembalikan dari pihak-pihak lain.

    “Kembalikan dan kuasai kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak lain,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jumat (31/1/2025).

    Nusron Wahid mengungkapkan, rapat tersebut membahas permasalahan lahan hutan hingga sawit. “Masalah sawit. Sama lahan hutan, sawit yang di lahan hutan,” katanya.

    Nusron menyebut dalam ratas juga membahas terkait satgas penertiban kawasan hutan. “Ya, salah satunya itu,” kata dia. Selain itu, Nusron juga melaporkan mengenai pagar laut di Tanggerang. “Setidaknya pagar laut aku laporan aja,” jelasnya.

    Pantauan di lokasi, jajaran kabinet meninggalkan kediaman Prabowo sekitar pukul 16.46 WIB. Terlihat beberapa jajaran kabinet yang meninggalkan Hambalang di antaranya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, hingga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    (cip)

  • Panglima pangkas biaya perjalan dinas demi efisiensi anggaran

    Panglima pangkas biaya perjalan dinas demi efisiensi anggaran

    Kita juga kena potongan di biaya perjalanan dinas, perjalanan dinas memang tidak efektif sehingga dipangkas

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan pihaknya memangkas anggaran perjalanan dinas demi meminimalisasi pengeluaran negara.

    Hal tersebut dilakukan demi mendukung pemerintah pusat dalam meminimalisasi anggaran yang dianggap tidak efektif.

    “Kita juga kena potongan di biaya perjalanan dinas, perjalanan dinas memang tidak efektif sehingga dipangkas,” kata Agus usai menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

    Kondisi tersebut membuat jajaran TNI harus mengurangi beberapa kegiatan kunjungan yang semula dilakukan oleh pejabat tinggi.

    Nantinya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk biaya kunjungan dapat dialihkan ke kebutuhan prajurit yang lebih penting seperti pembangunan fasilitas untuk para prajurit.

    “kita cari kegiatan-kegiatan yang memang efektif, seperti membangun sarana-sarana barak untuk prajurit, pendidikan, mungkin kita lebih ke situ,” jelas dia.

    Namun demikian, Agus tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah biaya perjalanan dinas TNI yang dipangkas.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

    Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

    Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.

    Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Patgulipat Korupsi Timah hingga Mengalir ke Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Patgulipat Korupsi Timah hingga Mengalir ke Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Bisnis.com, JAKARTA — Skandal korupsi rata niaga timah di PT Timah Tbk. (TINS) memasuki babak baru. Setelah heboh kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dakwaan jaksa mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp1,05 triliun ke bekas bos Sriwijaya Air, Hendry Lie.

    Dokumen dakwaan jaksa mengungkap bahwa Hendry Lie selaku pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) diduga telah bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus ini.

    “Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa setidak tidaknya Rp1,05 triliun,” ujar jaksa penuntut umum alias JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025) kemarin.

    Jaksa juga menyatakan bahwa Hendry Lie telah memerintahkan Rosalina dan tersangka Fandy Lingga surat kerja sama sewa alat timah dengan PT Timah Tbk pada (3/8/2018). 

    Kemudian, Hendry Lie melalui PT TIN juga didakwa telah mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di IUP PT Timah melalui perusahaan boneka.

    Selanjutnya, Hendry Lie disebut telah menyetujui permintaan terdakwa Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500-US$750 per ton.

    Biaya pengamanan itu dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Adapun, Hendry Lie telah menyepakati harga sewa processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3700 per ton untuk 4 smelter swasta termasuk PT TIN. 

    Selain itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menerbitkan SPK di IUP dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Serangkaian perbuatan itu, kemudian didakwa telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah,” ucap JPU.

    Dakwaan Eks Dirjen Minerba 

    Selain eks bos Sriwijaya Air, mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono juga telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui RKAB 2019 PT Timah.

    Padahal, menurut JPU, Gatot mengetahui bahwa masih ada kekurangan yang belum dilengkapi terkait dengan studi amdal dan kelayakan dalam rangka mengakomodir pembelian bijih timah ilegal.

    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan Studi Kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal,” ujar jaksa.

    Gatot juga didakwa telah menerbitkan persetujuan proyek area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah dengan sejumlah smelter swasta sudah dilakukan terlebih dahulu.

    Bahkan, kerja sama antara PT Timah dengan kelima smelter mulai dari PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tidak termuat dalam RKAB 2019.

    “Dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” tambah jaksa.

    Selain itu, Bambang Gatot juga diduga telah menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui RKAB 2019 itu. Perinciannya, uang Rp60 juta, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Hadiah kegiatan golf itu juga difasilitasi PT Timah berupa tiga ponsel Iphone 6 Rp12 juta dan tiga jam beerek Garmen seharga Rp21 juta.

    Di sisi lain, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang beserta terdakwa lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah , berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Totalnya, kerugian itu mencapai Rp300 triliun.

    5 Korporasi Jadi Tersangka

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa Agung (JA) Burhanuddin mengatakan lima korporasi yang dijadikan tersangka itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    “Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

    Sementara itu, Febrie menyatakan pihak yang bertanggung jawab dari sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

  • Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024 lalu. Keduanya sudah mengambil sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dalam melakukan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden (wapres), mereka bakal memperoleh Gaji per bulannya dan tunjangan. Lalu, berapa gaji serta tunjangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden di Indonesia serta pejabat-pejabat lainnya? Berikut daftar gaji Pejabat Negara di Indonesia dan tunjangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

    Gaji presiden dan wakil presiden RI

    Gaji pokok presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 ayat (1), gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Adapun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.

    Maka dari itu, gaji pokok yang diperoleh Presiden RI adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp5.040.000.

    Sedangkan gaji pokok wapres di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatakan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Artinya, gaji pokok Wakil Presiden RI adalah Rp20.160.000 setiap bulannya atau empat kali dari Rp5.040.000.

    Selain gaji pokok, presiden dan wapres di Indonesia pun bakal memperoleh tunjangan serta fasilitas lain. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan.

    Dalam Pasal 1 ayat (2) Kepres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wapres sebesar Rp22 juta per bulan.

    Artinya, secara hitungan kotor, total gaji Presiden RI sebesar Rp62.740.000 per bulan dan Wapres RI sebesar Rp42.160.000 setiap bulannya.

    Gaji menteri di Indonesia

    ilustrasi pelantikan menteri kabinet merah putih (Instagram/@sekretaris.kabinet)

    Lain halnya presiden dan wapres, seorang menteri di Indonesia bisa menerima total gaji yang berbeda-beda tergantung kementerian. Biasanya setiap kementerian memiliki peraturan sendiri terkait tunjangan yang diberikan kepada menterinya.

    Gaji menteri di Indonesia juga setidaknya terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

    1. Gaji pokok menteri

    Gaji pokok menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, belum diketahui secara pasti apakah sudah ada pembaruan terhadap peraturan tersebut.

    2. Tunjangan jabatan menteri

    Sesuai Pasal 1 ayat (2) dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, menteri di Indonesia juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

    3. Tunjangan kinerja menteri

    Menteri di Indonesia umumnya juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan jumlah yang berbeda-beda setiap kementerian. Sebagai contoh, tunjangan kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Sekarang Mendikti Saintek) sekitar Rp49.86 juta per bulan.

    Jumlah itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Mendikbud menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000.

    Gaji Ketua dan Anggota DPR RI

    ilustrasi gedung dpr (wikimedia commons/puspita nasution)

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Sedangkan tunjangan pejabat DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI adalah sebagai berikut.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan Tunjangan jabatan: Rp67.733.503 per bulan Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3 juta–Rp5 juta), anggaran pemeliharaan (antara Rp3 juta–Rp5 juta), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp62.505.703 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.

    4. Gaji Wakil Ketua Komisi DPR

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp54.051.903 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.

    Gaji Ketua MA dan Jaksa Agung RI

    Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto (mahkamahagung.go.id)

    Berikut adalah besaran gaji pejabat MA dan Jaksa Agung.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp121.609.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tukin maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp82.451.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok: Rp4.410.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp77.504.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

    4. Gaji Anggota MA (Hakim Konstitusi)

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp72.854.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari Golongan IIIA-IVE. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.

    Gaji pejabat BPK dan KPK

    ilustrasi Gedung KPK (kpk.go.id)

    Berikut daftar gaji pejabat BPK dan KPK di Indonesia.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp15,5 juta per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp14.717.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15,5 juta. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.

    Gaji pejabat Polri dan TNI

    Kapolri, Listyo Sigit dan Menteri PKP, Maruarar Sirait (polri.go.id)

    Berikut gaji pejabat negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Gaji pokok: Rp5.930.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500. Gaji pokok: Rp5.646.100 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.

    Gaji gubernur hingga wali kota

    Pramono Anung dan Rano Karno (instagram.com/pramonoanungw)

    Ini adalah daftar gaji pejabat kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

    Gaji pokok bulanan: Rp3 juta. Tunjangan jabatan: Rp5,4 juta. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,4 juta. Tunjangan jabatan: Rp4.320.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,1 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.780.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    4. Gaji Wakil Wali Kota/Bupati

    Gaji pokok bulanan: Rp1,8 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.240.000 Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    Itulah daftar lengkap gaji pejabat negara mulai dari presiden dan wapres hingga kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  • Anggap Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Pegiat Media Sosial Ferry Irwandi Desak UU Kejaksaan Direvisi – Halaman all

    Anggap Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Pegiat Media Sosial Ferry Irwandi Desak UU Kejaksaan Direvisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi mengkritik Revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 karena memunculkan kekhawatiran besar terhadap independensi hukum di Indonesia. 

    Ferry yang juga pegiat media sosial itu juga mengatakan, salah satu sorotan utama adalah pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. 

    Ia beranggapan, ketentuan ini memberikan imunitas yang berpotensi mengancam keadilan dan supremasi hukum.

    “Kita berbicara tentang sebuah lembaga yang semakin hari semakin overpower. Dengan ketentuan bahwa jaksa hanya dapat diproses hukum atas izin Jaksa Agung, ini memberikan hak imunitas yang sangat berbahaya,” ujar Ferry dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Sejatinya kata Ferry, imunitas itu sebenarnya dapat diterima jika tujuannya untuk melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional. 

    Akan tetapi, bagaimana jika pelanggaran hukum dilakukan di luar tugas tersebut.

    “Ini yang menjadi masalah. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” tegasnya.

    Ferry pun mencontohkan kasus jaksa yang memeras terdakwa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, di mana hukuman hanya berupa mutasi tanpa konsekuensi pidana. 

    Tak hanya itu, vonis ringan terhadap Jaksa Pinangki dan lain sebagainya menurut dia juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum mampu menegakkan keadilan.

    “Ketika sebuah institusi memiliki hak imunitas yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko manipulasi, korupsi, dan tirani semakin besar,” jelasnya.

    “Tanpa check and balance yang jelas, Kejaksaan bisa berubah menjadi lembaga super body yang tidak terkendali, dan ini akan sangat berbahaya bagi negara demokratis kita,” sambung Ferry.

    Tak hanya itu, Ferry juga menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 sebagai momen krusial di mana kekuasaan Kejaksaan justru semakin bertambah. Ia menilai beberapa pasal, termasuk Pasal 8 Ayat 5, sangat problematik. 

    “Kalau KPK atau Polri ingin memproses seorang jaksa, harus ada persetujuan Jaksa Agung. Ini berarti, seorang jaksa yang melanggar hukum berpotensi dilindungi oleh sistem yang ada,” katanya.

    Untuk mengatasi permasalahan ini, Ferry pun menyerukan perlunya revisi Undang-Undang Kejaksaan secara mendalam. 

    Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di tubuh Kejaksaan.

    “Check and balance adalah fondasi dasar dari negara demokrasi. Tanpa itu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk tirani dan ketidakadilan. Revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik,” pungkasnya.

  • Hakim AS Hentikan Sementara Rencana Trump Bekukan Dana Bantuan Federal – Halaman all

    Hakim AS Hentikan Sementara Rencana Trump Bekukan Dana Bantuan Federal – Halaman all

    Seorang hakim federal di AS memblokir sementara rencana Presiden Donald Trump untuk menghentikan pencairan hibah dan pinjaman federal beberapa menit sebelum kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku pada Selasa (28/01) malam.

    Rencana Trump bekukan bantuan federal

    Pemerintahan Trump, pada Senin (27/01) malam, menginstruksikan badan-badan federal untuk menghentikan sementara pencairan hibah dan pinjaman federal di seluruh Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah besar yang dapat mengancam keberlangsungan program-program vital seperti pendidikan, perawatan kesehatan, bantuan perumahan, dan bantuan bencana yang bergantung pada aliran uang federal.

    Pelaksana tugas Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran (OMB), yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran federal, menyebutkan bahwa pembekuan ini bersifat “sementara” dan diperlukan untuk memastikan seluruh pendanaan sesuai dengan perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Trump.

    Dampak luas pembekuan dana federal

    Memo dari Gedung Putih yang dikirim ke berbagai lembaga pemerintah pada Senin (27/01) sore menyatakan bahwa para pegawai negeri memiliki “kewajiban untuk menyelaraskan pengeluaran dan tindakan federal dengan kehendak rakyat Amerika seperti yang diungkapkan melalui prioritas presiden.”

    Memo tersebut juga mengatakan bahwa hal ini termasuk “mengakhiri ‘kebodohan’ dan persenjataan pemerintah,” di antara tujuan-tujuan lainnya.

    Kebijakan ini juga mencakup penghentian beberapa inisiatif yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta program keragaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI).

    Pembelaan Gedung Putih

    Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyampaikan pada Selasa bahwa pembekuan ini tidak berarti penghentian total pengeluaran federal. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan “setiap sen yang dikeluarkan sesuai dengan perintah eksekutif Presiden.”

    Leavitt juga memastikan bahwa program kesejahteraan dan bantuan pangan tidak akan terpengaruh.

    Gangguan pembayaran Medicaid dilaporkan

    Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan bahwa 20 negara bagian, termasuk New York, telah dibekukan dari sistem Medicaid yang menyediakan layanan kesehatan bagi jutaan orang Amerika yang berpenghasilan rendah.

    Sekretaris pers Gedung Putih, Leavitt, kemudian memposting di media sosial untuk mengklarifikasi bahwa pembayaran akan tetap diproses.

    “Kami telah mengonfirmasi bahwa tidak ada pembayaran yang terpengaruh – pembayaran masih diproses dan dikirim,” katanya. “Kami berharap portal ini akan segera kembali online.”

    Lebih dari 70 juta orang menerima jaminan kesehatan melalui Medicaid, yang dibiayai bersama oleh negara bagian dan pemerintah federal AS.

    Jaksa Agung New York, Letitia James, mengumumkan bahwa ia bersama sejumlah jaksa agung dari berbagai negara bagian berencana menggugat kebijakan pembekuan dana federal tersebut.

    Pada Selasa (28/01), sekelompok organisasi nirlaba juga mengajukan gugatan hukum, menyoroti bahwa kebijakan ini diumumkan melalui memo dari kantor anggaran federal yang hanya dipublikasikan lewat pemberitaan jurnalis, dengan pemberitahuan kurang dari 24 jam.

    Para penggugat termasuk National Council of Nonprofits, American Public Health Association, kelompok usaha kecil Main Street Alliance, dan SAGE, sebuah organisasi di New York yang memberikan bantuan kepada komunitas LGBTQ.

    Mereka mengkritik kebijakan ini sebagai tindakan yang “tidak memiliki dasar hukum atau alasan yang kuat” serta memperingatkan bahwa pembekuan dana tersebut dapat memberikan “dampak yang sangat merugikan bagi ratusan ribu penerima hibah.”

    Kritik dari Partai Demokrat

    Pemimpin Partai Demokrat di DPR, Hakeem Jeffries, mengecam kebijakan pemerintahan Trump, menyebutnya sebagai bentuk “penipuan terhadap rakyat Amerika yang bekerja keras.”

    “Partai Republik akan menaikkan biaya hidup bagi kelas pekerja, sementara merugikan anak-anak, manula, veteran, penanggap pertama, rumah ibadah, dan warga Amerika yang membutuhkan,” ujar Jeffries, anggota parlemen dari New York.

    Senator Ron Wyden dari Oregon, yang juga seorang Demokrat, menyoroti dampak kebijakan ini terhadap layanan kesehatan, dengan menyebut portal online Medicaid sedang tidak berfungsi di seluruh negara bagian. “Ini adalah upaya terang-terangan untuk mencabut asuransi kesehatan jutaan orang Amerika dalam semalam, dan dampaknya bisa mengancam nyawa,” tulisnya di media sosial.

    Senator independen dari Maine, Angus King, menilai kebijakan pembekuan dana ini sebagai “masalah konstitusional yang sangat serius.” Ia menganggap langkah tersebut sebagai serangan langsung terhadap otoritas Kongres. “Apa yang terjadi semalam adalah serangan paling terang-terangan terhadap kewenangan Kongres, mungkin yang paling serius dalam sejarah Amerika Serikat,” tegas King.

    fr/rs (AP, Reuters, AFP)

  • Sebut Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Ferry Irwandi Minta UU Kejaksaan Direvisi

    Sebut Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Ferry Irwandi Minta UU Kejaksaan Direvisi

    GELORA.CO – Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi mengkritik Revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 karena memunculkan kekhawatiran besar terhadap independensi hukum di Indonesia. 

    Salah satu sorotan utama adalah pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. 

    Ketentuan ini dinilai memberikan imunitas yang berpotensi mengancam keadilan dan supremasi hukum.

    “Kita berbicara tentang sebuah lembaga yang semakin hari semakin overpower. Dengan ketentuan bahwa jaksa hanya dapat diproses hukum atas izin Jaksa Agung, ini memberikan hak imunitas yang sangat berbahaya,” ujar Ferry dalam keterangannya, Selasa 28 Januari 2025.

    Menurut Ferry, imunitas ini sebenarnya dapat diterima jika tujuannya untuk melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, bagaimana jika pelanggaran hukum dilakukan di luar tugas tersebut.

    “Ini yang menjadi masalah. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” tegasnya.

    Kasus-kasus sebelumnya telah membuktikan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Kejaksaan.

    Ferry menyebut contoh kasus jaksa yang memeras terdakwa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, di mana hukuman hanya berupa mutasi tanpa konsekuensi pidana.

    Belum lagi vonis ringan Jaksa Pinangki dan lain sebagainya yang menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum mampu menegakkan keadilan.

    “Ketika sebuah institusi memiliki hak imunitas yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko manipulasi, korupsi, dan tirani semakin besar,” jelas pria yang pernah menantang dukun santet se-Indonesia itu.

    “Tanpa check and balance yang jelas, Kejaksaan bisa berubah menjadi lembaga super body yang tidak terkendali, dan ini akan sangat berbahaya bagi negara demokratis kita,” kata Ferry.

    Ferry juga menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 sebagai momen krusial di mana kekuasaan Kejaksaan justru semakin bertambah. Ia menilai beberapa pasal, termasuk Pasal 8 Ayat 5, sangat problematik.

    “Kalau KPK atau Polri ingin memproses seorang jaksa, harus ada persetujuan Jaksa Agung. Ini berarti, seorang jaksa yang melanggar hukum berpotensi dilindungi oleh sistem yang ada,” katanya.

    Untuk mengatasi permasalahan ini, pria kelahiran Jambi itu menyerukan perlunya revisi Undang-Undang Kejaksaan secara mendalam. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di tubuh Kejaksaan.

    “Check and balance adalah fondasi dasar dari negara demokrasi. Tanpa itu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk tirani dan ketidakadilan. Revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik,” tandasnya.

  • Sekda Jakarta Pastikan Pramono Akan Ikuti Kebijakan Efisiensi Anggaran Sesuai Arahan Prabowo – Page 3

    Sekda Jakarta Pastikan Pramono Akan Ikuti Kebijakan Efisiensi Anggaran Sesuai Arahan Prabowo – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.

    Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

    “Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Instruksi Prabowo kepada jajaran menteri hingga kepala daerah, dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).

    Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

    Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.