Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Efisiensi Anggaran, Menhub Jamin Angkutan Perintis Tetap Disubsidi – Page 3

    Efisiensi Anggaran, Menhub Jamin Angkutan Perintis Tetap Disubsidi – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.

    Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

    “Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Instruksi Prabowo kepada jajaran menteri hingga kepala daerah, dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).

    Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

    Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.

    Kemudian, mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, sertapengadaan peralatan dan mesin.

  • Cegah Tindakan Korupsi, Mendagri Teken Kerja Sama Pengawasan Perizinan Daerah – Page 3

    Cegah Tindakan Korupsi, Mendagri Teken Kerja Sama Pengawasan Perizinan Daerah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.

    Penandatanganan dilakukan Mendagri bersama Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), yang selanjutnya dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Mendagri menjelaskan Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antara pihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

    Ia berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik.

    “Kita harapkan kerja sama ini membuat pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri.

     

    Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Sebab, kemudahan perizinan menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih optimal.

    “Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.

    Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.

    Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK.

    “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU,” tandas Mendagri.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.

    “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.

     

    (*)

  • Dugaan Intimidasi Saksi Korupsi Bikin Istri Netanyahu Diselidiki

    Dugaan Intimidasi Saksi Korupsi Bikin Istri Netanyahu Diselidiki

    Jakarta

    Istri Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Sara Netanyahu, tengah diselidiki oleh kepolisian. Sara diduga melakukan intimidasi terhadap saksi kasus korupsi yang menjerat suaminya.

    Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Selasa (3/2/2025) kabar penyelidikan ini terungkap dalam surat yang dikirimkan oleh kantor kejaksaan Israel kepada salah satu anggota parlemen atau Knesset dari kubu oposisi, Naama Lazimi, dari Partai Demokrat Israel.

    Lazimi mengungkapkan isi surat kejaksaan itu kepada publik via media sosial X pada Minggu (2/2) waktu setempat. Disebutkan dalam surat kejaksaan tersebut bahwa “penyelidikan pidana telah dimulai” terhadap Sara atas sejumlah dugaan pelanggaran pidana.

    Surat kejaksaan Israel itu mengonfirmasi bahwa penyelidikan pidana telah diluncurkan sejak 26 Desember lalu.

    Lazimi sebelumnya menuduh Sara telah mencampuri sidang korupsi Netanyahu.

    Sementara tayangan investigasi dalam program televisi lokal Uvda yang disiarkan Channel 12 menuduh Sara berusaha mengintimidasi seorang saksi kunci dalam persidangan korupsi suaminya yang sedang berproses.

    Disebutkan juga oleh tayangan investigasi itu bahwa Sara mengorganisir aksi unjuk rasa untuk melecehkan Jaksa Agung Israel, wakilnya dan beberapa individu lainnya yang dianggap memusuhi suaminya.

    Kantor kejaksaan Israel dalam suratnya kepada Lazimi menyebut bahwa penyelidikan sedang “dilakukan oleh Kepolisian Israel dengan didampingi oleh departemen siber pada kantor kejaksaan”.

    Sidang Kasus Netanyahu

    Benjamin Netanyahu (Foto: Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights)

    Bulan Desember tahun lalu, Netanyahu memberikan kesaksian dalam persidangan korupsi. Dia menghadapi tuduhan penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan publik dalam tiga kasus terpisah. Netanyahu menyebut tuduhan-tuduhan itu “konyol”.

    Persidangan kasus tersebut telah mengalami penundaan berkali-kali sejak pertama dimulai pada Mei 2020 lalu. Persidangan kasus ini dijadwalkan akan berlangsung selama berbulan-bulan, dengan proses banding yang dapat semakin memperpanjang masa persidangan.

    Netanyahu, yang mengajukan banyak permohonan untuk menunda proses hukum karena perang di Gaza dan Lebanon, dengan tegas membantah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum.

    Dalam salah satu kasus yang menjeratnya, Netanyahu dan istrinya didakwa menerima barang-barang mewah senilai lebih dari US$ 260.000 yang berupa cerutu, perhiasan dan sampanye dari para miliarder sebagai imbalan atas bantuan politik.

    Netanyahu mencetak sejarah sebagai PM pertama Israel yang menghadapi sidang pidana di negara tersebut.

    Lihat juga Video: PDIP Bicara soal Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Hasto

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pegawai Pemerintah Non-ASN Harap Kejaksaan Buka PPPK Formasi Teknis Khusus

    Pegawai Pemerintah Non-ASN Harap Kejaksaan Buka PPPK Formasi Teknis Khusus

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/non-ASN) di Kejaksaan RI meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka.

    Ketua Perhimpunan PPNPN Kejaksaan RI se-Indonesia, Abdul, berharap Kejaksaan RI bisa membuka PPPK formasi teknis khusus.

    “Mohon kiranya Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia bisa memperhatikan kami sebagai PPNPN/non-ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami sudah cintai dan bangga menjadi bagian dari keluarga Kejaksaan RI,” kata Abdul, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    “Kami berharap aspirasi kami pada tahun 2025 bisa dikabulkan agar Instansi Kejaksaan RI bisa membuka PPPK formasi teknis khusus dari non-ASN Kejaksaan RI,” imbuh dia.

    Abdul menuturkan, pihaknya tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK khusus di instansi Kejaksaan RI pada 2024.

    Menurut dia, instansi tempat mereka bekerja tak memasukan data ke dalam pangkalan database BKN dan membuka PPPK formasi teknis khusus dari non ASN.

    “Bahkan saat ini kami sudah dialihkan ke Outsourcing, dan rekan-rekan banyak juga yang di rumahkan akibat peralihan kami dari non-ASN Kejaksaan ke pihak outsourcing,” ucap Abdul.

    Ia mengaku banyak pegawai non-ASN yang sudah mengabdi lima hingga dengan 25 tahun dan mengaku tekah menguasai pekerjaannya di masing-masing bidang.

    “Kami sudah menguasai pekerjaan di bidang masing-masing, tetapi kenapa kami tidak difasilitasi untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Khusus dari non-ASN Kejaksaan seperti instansi lain,” tutur dia.
     
    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     

  • Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum

    Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin (3/2/2025). Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan.

    Sebelumnya diketahui bahwa PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya. Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti lebih lanjut dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.

    Dalam rapat RDPU hari ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebutkan bahwa kasus Jiwasraya merupakan kasus yang rumit namun pihaknya menyatakan akan berupaya menuntaskan polemik ini.

    “Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya tahun 2019, akibat terjadinya permasalahan besar dengan Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu. Yakinlah 100% bahwa kami mendukung para nasabah pada waktu itu atau pun para pengelola dana pensiun,” ujar Herman.

    Pada kesempatan tersebut, Herman menjabarkan mengenai beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak kasus Jiwasraya pada waktu itu, dan disimpulkan bahwa keputusan diserahkan kepada perusahaan dengan mengutamakan kepatuhan hukum.

    “Akhirnya pada waktu itu diputuskan, dikembalikan kepada korporasinya masing-masing dengan catatan bahwa tergantung kebijakan di perusahaannya. Apakah ini dapat memenuhi GCG (Good Corporate Governance) atau memang mengambil keputusan sepihak? Ya, tentu (Pupuk) Kaltim sangat dipengaruhi oleh keputusan direksi Pupuk Indonesia, sebagai sub-holding tentu kebijakan-kebijakan strategis ada di holding (Pupuk Indonesia). Holding (Pupuk Indonesia) pada waktu itu mewajibkan untuk melakukan konsultasi, baik dengan BPKP maupun Kejaksaan,” jelas Herman.

    “Karena saya meyakini, kalau sudah ada keputusan Kejaksaan bahwa tidak boleh mengeluarkan, pasti perusahaan agak berat,“ tegas Herman.

    Lebih lanjut, Herman juga menekankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara yang tepat berlandaskan pada hukum dan tata cara hukum yang baik dan benar.

    “Sepanjang bahwa apa yang dilakukan itu menjadi GCG (Good Corporate Governance), maka itu harus ditempuh dengan berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun,” jelas Herman.

    Komisi VI DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah pensiunan Jiwasraya dan akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan demi tercapai mufakat.

    “Komitmennya akan diselesaikan. Jadi yakinlah komitmen ini akan diselesaikan,” pungkas Herman.

  • KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan

    KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan

    loading…

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurus sejumlah kasus korupsi. Salah satunya yang jadi sorotan masyarakat, kasus dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

    Direktur Eksekutif dari Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menuturkan, Prabowo perlu turun tangan untuk menjaga marwah pemerintahan, lantaran selama ini dianggap tidak becus dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Terlebih Presiden ke-8 RI itu tegas ingin memberantas korupsi, bahkan meminta penegak hukum mengejar hingga ke angkasa para pelaku tindak pidana korupsi. “Prabowo perlu turun tangan mendesak KPK, bagaimanapun reputasi Prabowo dalam pemberantasan korupsi juga dipertaruhkan,” tegas Dedi, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, intervensi Presiden Prabowo dalam hal memberantas korupsi harus dilakukan. Hal ini semata-mata untuk menjaga kehormatan institusi penegak hukum dalam hal ini KPK, yang beberapa tahun terakhir memiliki nilai jeblok. “Jangan sampai kepercayaan publik yang rendah pada KPK sejak periode lalu, berimbas pada kepercayaan publik pada Prabowo,” tutupnya.

    Menurut dia, ada anggapan KPK mempolitisasi kasus lewat Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut dia, dengan memproses Jampidsus dan Hasto, KPK bisa menampik tuduhan tersebut.

    Tidak hanya pada kasus korupsi Jampidsus, melainkan kasus yang lain, beberapa skandal yang seolah KPK lakukan secara politis, tidak sungguh-sungguh, selain dugaan korupsi Jampidsus Febrie, juga ada kasus Harun Masiku, Hasto, dan lainnya.

    Patut diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK. Febrie dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

    Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

  • Efisiensi Anggaran

    Efisiensi Anggaran

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SindoNews

    Candra Fajri Ananda, Staf khusus Menkeu

    PADA 22 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.

    Inpres ini menginstruksikan para Menteri Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengelola anggaran secara efisien. Salah satu target utama adalah mencapai efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

    Langkah ini mencakup pengurangan belanja non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan seremonial, hingga 50%. Melalui kebijakan tersebut, alokasi dana diarahkan untuk lebih fokus pada sektor-sektor yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan ekonomi nasional.

    Efisiensi anggaran menjadi esensial dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat optimal. Dalam perspektif ekonomi, efisiensi berarti penggunaan sumber daya yang menghasilkan output maksimal dengan input minimal. Konsep ini sejalan dengan teori efisiensi alokatif, di mana anggaran harus dialokasikan ke program yang memiliki dampak paling signifikan terhadap pembangunan.

    Artinya, efisiensi dalam pengelolaan fiskal tidak hanya bertujuan mengurangi pemborosan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pengeluaran negara menghasilkan multiplier effect yang maksimal bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pengendalian belanja negara melalui Inpres No. 1/2025 menjadi bagian dari strategi besar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

    Menyeimbangkan Peningkatan Pendapatan dan Belanja Negara

    Efisiensi anggaran menjadi isu utama dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di tengah kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, memenuhi janji kampanye melalui belanja yang lebih besar, serta tetap menjaga defisit anggaran dalam batas yang wajar. Dalam konteks Indonesia, ketiga aspek ini harus dikelola secara seimbang agar perekonomian tetap stabil dan berkelanjutan.

    Pada tahun 2024, Indonesia berhasil mencatatkan pendapatan negara sebesar Rp2.842,5 triliun, melebihi target yang ditetapkan dan tumbuh 2,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Akan tetapi, sejalan dengan peningkatan pendapatan, belanja negara pun mengalami kenaikan signifikan. Realisasi belanja negara mencapai Rp3.350,3 triliun di tahun 2024, meningkat 7,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Alhasil, peningkatan belanja negara yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan menyebabkan defisit anggaran. Pada tahun 2024, defisit APBN tercatat sebesar Rp507,8 triliun atau setara 2,29% dari PDB. Adapun angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 3% yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun belanja meningkat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah tetap harus menjaga disiplin fiskal.

  • Istri Netanyahu Diselidiki, Diduga Intimidasi Saksi Sidang Korupsi Suaminya    
        Istri Netanyahu Diselidiki, Diduga Intimidasi Saksi Sidang Korupsi Suaminya

    Istri Netanyahu Diselidiki, Diduga Intimidasi Saksi Sidang Korupsi Suaminya Istri Netanyahu Diselidiki, Diduga Intimidasi Saksi Sidang Korupsi Suaminya

    Tel Aviv

    Kepolisian Israel sedang melakukan penyelidikan pidana terhadap Sara Netanyahu, istri Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu. Sara diduga mencampuri persidangan kasus korupsi Netanyahu, termasuk dengan mengintimidasi saksi penting dalam kasus suaminya.

    Penyelidikan pidana terhadap Sara itu, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Senin (3/2/2025), terungkap dalam surat yang dikirimkan oleh kantor kejaksaan Israel kepada salah satu anggota parlemen atau Knesset dari kubu oposisi, Naama Lazimi, dari Partai Demokrat Israel.

    Lazimi mengungkapkan isi surat kejaksaan itu kepada publik via media sosial X pada Minggu (2/2) waktu setempat. Disebutkan dalam surat kejaksaan tersebut bahwa “penyelidikan pidana telah dimulai” terhadap Sara atas sejumlah dugaan pelanggaran pidana.

    Surat kejaksaan Israel itu mengonfirmasi bahwa penyelidikan pidana telah diluncurkan sejak 26 Desember lalu.

    Lazimi sebelumnya menuduh Sara telah mencampuri sidang korupsi Netanyahu.

    Sementara tayangan investigasi dalam program televisi lokal Uvda yang disiarkan Channel 12 menuduh Sara berusaha mengintimidasi seorang saksi kunci dalam persidangan korupsi suaminya yang sedang berproses.

    Disebutkan juga oleh tayangan investigasi itu bahwa Sara mengorganisir aksi unjuk rasa untuk melecehkan Jaksa Agung Israel, wakilnya dan beberapa individu lainnya yang dianggap memusuhi suaminya.

    Kantor kejaksaan Israel dalam suratnya kepada Lazimi menyebut bahwa penyelidikan sedang “dilakukan oleh Kepolisian Israel dengan didampingi oleh departemen siber pada kantor kejaksaan”.

    Pada Desember tahun lalu, Netanyahu memberikan kesaksian dalam persidangan korupsi di mana dia menghadapi tuduhan penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan publik dalam tiga kasus terpisah. Dia menyebut tuduhan-tuduhan itu “konyol”.

    Persidangan kasus tersebut telah mengalami penundaan berkali-kali sejak pertama dimulai pada Mei 2020 lalu. Persidangan kasus ini dijadwalkan akan berlangsung selama berbulan-bulan, dengan proses banding yang dapat semakin memperpanjang masa persidangan.

    Netanyahu, yang mengajukan banyak permohonan untuk menunda proses hukum karena perang di Gaza dan Lebanon, dengan tegas membantah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum.

    Dalam salah satu kasus yang menjeratnya, Netanyahu dan istrinya didakwa menerima barang-barang mewah senilai lebih dari US$ 260.000 yang berupa cerutu, perhiasan dan sampanye dari para miliarder sebagai imbalan atas bantuan politik.

    Netanyahu mencetak sejarah sebagai PM pertama Israel yang menghadapi sidang pidana di negara tersebut.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mendes Yandri Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

    Mendes Yandri Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

    JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) yang dilakukan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan atau bodrek.

    “Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam potongan video yang beredar di media sosial sebagaimana dipantau di Jakarta, Antara, Minggu, 2 Februari. 

    Potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialiasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat, 31 Januari. 

    Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa.

    Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus tersebut.

    Selain Yandri dan Taufan, kegiatan sosialisasi itu juga diikuti oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran.

    Sebelumnya Mendes Yandri telah menyampaikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, antara lain untuk mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa yang fiktif, terutama terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.

    “Dana Desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif,” kata dia.

    Dia mencontohkan yang dimaksud pemanfaatan Dana Desa fiktif adalah kepala desa mengklaim memanfaatkan Dana Desa untuk sepuluh ribu jagung, tetapi faktanya hanya seribu jagung.

    “Kemarin waktu (sosialisasi Permendes) di Sumatera Zona II, tanam jagung seribu rumpun, dibuat sepuluh ribu. Itu fiktif itu. Nanti Pak Polisi dan Jaksa silakan masuk itu,” ujar Mendes PDT Yandri Susanto.

  • Tiga bulan terakhir, Desk Pencegahan Korupsi selamatkan Rp6,7 triliun dari beragam kasus korupsi

    Tiga bulan terakhir, Desk Pencegahan Korupsi selamatkan Rp6,7 triliun dari beragam kasus korupsi

    Kamis, 2 Januari 2025 16:09 WIB

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan keterangan terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (tengah) bersama Menkomdigi Meutia Hafid (kanan) dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (kiri) berjabat tangan dengan Menkomdigi Meutia Hafid (kanan) usai memberikan keterangan kepada pers terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.