Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Pemkab Lamongan Jalin Sinergi dengan Kejari untuk Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

    Pemkab Lamongan Jalin Sinergi dengan Kejari untuk Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk mencegah terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan.

    Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lamongan, di Command Center Pemkab Lamongan, Kamis (6/2/2025).

    “Persoalan pembangunan semakin lama kedepan semakin kompleks. Dengan kompleknya keinganan tuntutan masyarakat, ditambah kemajuan peradapan kita harus seiring menghadapi perubahan zaman yang akan di hadapi dan terus beradaptasi menyiapkan perangkat-perangkat khususnya perangkat hukum yang harus kita kuatkan. Sehingga kedepan tidak ada permasalahan akibat kesalahan yang kita buat saat ini,” kata Yuhronur.

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menyampaikan, kemajuan teknolongi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pesan ke stekholder.

    “Contohnya, beberapa waktu lalu di media sosial ada seorang anak membuat surat terbuka atau suara terbuka ke Presiden, Jaksa Agung, maupun Polri,” tuturnya.

    Menurut Pak Yes, keterbukaan media sosial menjadikan Pemkab Lamongan sebagai lembaga pemerintahan tidak luput juga dari gugatan maupun penggugat. Kejaksaan menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mendampingi permasalahan pemerintahan.

    “Dengan keterbukaan informasi kita harus berupaya menghadapi situasi ini agar celah-celah hukum dalam pelaksaan pembangunan ini tidak ada, yang kemudian hari membuat kita kesulitan. Karena tindakan hukum kita kedepannya masih menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Pak Yes.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Rizal Edison, mengatakan adanya MoU menjadi payung hukum untuk Surat Kuasa Khusus (SKK). Di mana Pemkab Lamongan dapat memberikan SKK ke Kejaksaan Lamongan untuk membantu memberikan solusi dalam penyelesaian perdata dan tata usaha.

    “Kalau tidak ada surat ini (MoU) Datun tidak bisa jalan. Untuk SKK ini bapak ibu (Pemkab Lamongan) yang mengeluarkan, jadi Datun ini sifatnya pasif jadi akan memberikan saran kalau diminta. Dalam pelaksaannya, kami berharap adanya keterbukaan antara Pemkab Lamongan dengan kejaksaan untuk penyelesaian masalah,” ujarnya. (fak/ted)

  • KemenPANRB Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Rapat!

    KemenPANRB Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Rapat!

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Adapun penyesuaian pos belanja hingga evaluasi program dan kegiatan dihitung secara rinci untuk memastikan efektivitas anggaran.

    Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal ini juga menekankan penajaman belanja kementerian/lembaga agar anggaran negara digunakan secara optimal.

    Potong anggaran perjalanan dinas, ATK, rapat, dan seremonial

    Kementerian PANRB menindaklanjuti Instruksi presiden tersebut dengan melakukan penyesuaian pada beberapa pos belanja operasional dan non-operasional. Penyesuaian itu mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

    Pemangkasan Anggaran di Kemen PANRB, antara lain yang berkaitan dengan perjalanan dinas, pengaadaan alat tulis kantor, kegiatan rapat/seminar/sosialisasi, kegiatan seremonial, dan lain sebagainya.

    “Namun kami tetap memperhatikan program dan kegiatan penting Kementerian PANRB tetap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, Kamis (6/2).

    Rini menjelaskan, jajarannya sedang melakukan perhitungan efisiensi secara rinci. Program dan kegiatan dievaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran tetap optimal.

    Optimalisasi transformasi digital pemerintah dinilai bisa menjawab tantangan ini. Harapannya penerapan teknologi akan mengurangi biaya serta mempercepat kinerja pegawai.

    “Sebagai bagian dari strategi efisiensi, kami mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem kerja, menghemat penggunaan sarana dan prasarana kantor, serta memperkuat kolaborasi antar-unit kerja melalui pendekatan share outcome, share output, dan share activities,” ungkap Rini.

    Pemangkasan anggaran di semua K/L tembus Rp256,1 triliun

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

    Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Dalam surat itu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerbitan surat ini merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Pemangkasan anggaran belanja seluruh K/L pada 2025 sebesar Rp256,1 triliun. Adapun penghematan anggaran pada 2025 dalam Inpres disebutkan hingga Rp306,69 triliun.

  • Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas Rp399 Miliar

    Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas Rp399 Miliar

    loading…

    Kejagung mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Adapun anggaran yang dipangkas yakni alokasi perjalanan dinas hingga Rp399 miliar. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Adapun anggaran yang dipangkas yakni alokasi perjalanan dinas hingga Rp399 miliar.

    “Di situ disebutkan (efisiensi anggaran) untuk semua perjalanan dinas dilakukan blokir 50 persen. Jadi kalau dilihat dari angkanya Rp399,4 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

    Dia menuturkan adanya Inpres tentang efisiensi anggaran tersebut, maka kegiatan yang mengharuskan untuk dilakukan perjalanan dinas akan digantikan secara daring. Dia memastikan pemotongan anggaran itu tidak akan berdampak pada kinerja Korps Adhyaksa.

    “Nah itu diblokir dalam rangka efisiensi. Bagaimana caranya? Ya bisa dengan hybrid, bisa cara daring,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

    “Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025.

    Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ditujukan bagi Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota.

    (jon)

  • Trump Larang Transgender Ikut Kompetisi Olahraga Wanita

    Trump Larang Transgender Ikut Kompetisi Olahraga Wanita

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengambil kebijakan eksekutif terkini mengenai transgender. Trump melarang wanita transgender berkompetisi dalam cabang olahraga wanita.

    Kebijakan yang ditandatangani Trump itu berjudul ‘Jauhkan Pria dari Olahraga Wanita’. Kebijakan itu ditandatangani disaksikan puluhan wanita dan beberapa gadis muda berseragam atletik.

    “Dengan kebijakan pemerintah ini, perang terhadap olahraga perempuan telah berakhir,” ucap Trump dilansir CNN, Kamis (6/2/2025).

    Perintah tersebut memiliki dua cabang dan bersandar pada kepatuhan Title IX yang melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam program atau kegiatan pendidikan yang menerima dana dari pemerintah federal, serta keterlibatan pemerintah dengan sektor swasta.

    Seorang pejabat sebelum Trump menandatangani kebijakan itu mengatakan tindakan yang diambil itu bersebrangan dengan Title IX yang disahkan di pemerintahan Joe Biden, yang menetapkan aturan bahwa sekolah melanggar Title IX ketika melarang siswa transgender berpartisipasi dalam tim olahraga.

    “Jika Anda ingin menyelenggarakan olahraga bagi perempuan, jika Anda ingin memberikan peluang bagi perempuan, maka olahraga tersebut harus sama-sama aman, sama-sama adilnya, dan sama-sama mendapat peluang yang setara, dan itu berarti Anda akan melestarikan olahraga perempuan untuk perempuan,” kata pejabat itu di Gedung Putih.

    Sekretaris Media Gedung Putih, Karoline Leavitt mengatakan Trump berharap komite olimpiade tidak lagi mengizinkan laki-laki berkompetisi dalam olahraga perempuan. Meski Trump tidak memiliki kewenangan hukum atas komite olimpiade, dia berharap kebijakannya ini diterapkan.

    “Mengharapkan Komite Olimpiade dan NCAA tidak lagi mengizinkan laki-laki berkompetisi dalam olahraga perempuan,” kata Leavitt.

    Dengan adanya kebijakan ini, Pejabat di Gedung Putih mengatakan Trump akan memanggil jaksa agung untuk mengesahkan aturan ini menjadi Undang-Undang sebagai bentuk melindungi olahraga wanita. Trump juga direncanakan bertemu dengan Gubernur Texas Greg Abbott yang pada tahun 2023 menandatangani Undang-Undang negara bagian yang melarang atlet trans dalam olahraga perguruan tinggi di negara bagiannya.

    Tindakan eksekutif tersebut juga menyerukan peninjauan kembali kebijakan visa.

    “Jika Anda datang ke negara ini dan Anda mengklaim bahwa Anda adalah seorang perempuan, namun Anda adalah laki-laki di sini untuk bersaing dengan perempuan, kami akan meninjaunya karena penipuan,” kata pejabat tersebut.

    (zap/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Populer Nasional: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi – Rumah Ketum PP Digeledah – Halaman all

    Populer Nasional: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi – Rumah Ketum PP Digeledah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 5-6 Februari 2025.

    Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan.

    Sebanyak delapan orang tewas dalam kecelakaan ini dan melukai 11 orang lainnya.

    Selain itu, sosok Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) juga menjadi sorotan setelah rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pada kasus lain, KPK menyebut akan menindaklanjuti laporan yang menyeret nama Jampidsus, Febrie Adriansyah.

    Berikut berita nasional populer Tribunnews dalam 24 jam terakhir.

    1. Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan GT Ciawi

    Salah satu korban tewas dalam kecelakaan di GT Ciawi 2 adalah Yana Mulyana, warga Desa Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

    Istri korban yang selamat dalam insiden ini, Sugiarti (48), menceritakan detik-detik kecelakaan ini.

    Sugiarti mengatakan, kejadian berawal saat kendaraan roda empat yang diisi oleh lima penumpang itu hendak pergi ke Bekasi.

    Namun, ketika hendak melewati pintu otomatis, kartu e-Toll yang digunakan tak terbaca sehingga palang tidak terbuka.

    Yana Mulyana pun berinisiatif untuk bertanya kepada petugas lalu diarahkan untuk meminjam kartu e-Toll kepada pengendara lain yang ada di belakangnya.

    Baca selengkapnya

    2. Rumah Pimpinan PP Digeledah

    Rumah Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila, digeledah penyidik KPK pada Selasa (4/5/2025).

    Rumah Japto berada di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Upaya KPK menggeledah itu terkait penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Baca selengkapnya

    3. KPK Soal Laporan Seret Nama Jampidsus

    KPK menegaskan, masih mencari bukti atas laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

    Apabila sudah selesai, komisi antikorupsi akan membuka penyelidikan.

    “Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).”

    “Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Tessa mengatakan KPK tidak mengabaikan laporan tersebut.

    Baca selengkapnya

    4. Wanti-wanti Istana untuk OPM

    Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespon soal ancaman Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) – Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang akan membakar sekolah penerima program makan bergizi gratis (MBG).

    Hasan mengatakan, TPNPB-OPM akan berhadapan dengan aparat TNI-Polri apabila melakukan pembakaran pada sekolah-sekolah di Papua.

    “Kalau ada ancaman-ancaman seperti itu, mereka akan berhadapan dengan TNI/Polri,” kata Hasan, Rabu (5/2/2025).

    Menurutnya, program MBG merupakan program nasional yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali Papua.

    “MBG adalah program universal yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk di Papua,” tuturnya.

    Baca selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung Curhat: Capek-capek Kita Tuntut, Tak Dilaksanakan – Halaman all

    300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung Curhat: Capek-capek Kita Tuntut, Tak Dilaksanakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kegelisahannya lantaran terdapat 300 terpidana mati yang hingga kini belum dilaksanakan tahap eksekusi meski vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Ia menerangkan, belum dilakukannya eksekusi mati terhadap 300 terpidana itu salah satu kendalanya karena mereka merupakan warga negara asing (WNA).

    Adapun hal itu Burhanuddin ungkapkan saat hadir dalam acara Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    “Yang saya sayangkan gitu lho, sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300an yang hukumannya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” kata Jaksa Agung.

    “Tidak bisa dilaksanakan itu karena ininya (terpidana) orang luar,” sambungnya.

    Selain itu kendala lain dalam penerapan hukuman mati itu terkait faktor hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara asal para narapidana tersebut.

    Menurut Burhanuddin banyak dari negara asal narapidana yang keberatan jika warganya dilakukan proses hukuman mati di Indonesia.

    “Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya ibu (Retno Marsudi) ‘Kami masih berusaha menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu nanti kami akan diserangnya’,” ujar Burhanuddin.

    Tak hanya itu Burhanuddin juga menceritakan hasil pembicaraannya dengan Menlu Retno saat itu, salah satunya tentang eksekusi mati WN asal China.

    Saat itu menurut Burhanuddin pertimbangan pihaknya akan mengeksekusi terpidana asal China, karena di negara tirai bambu itu juga masih menerapkan hukuman yang sama bagi para narapidana.

    “Apa jawabannya bu Menteri waktu itu? ‘Pak kalau orang China di eksekusi disini, orang kita disana akan dieksekusinya’,” ungkap Jaksa Agung.

    Atas keadaan ini Burhanuddin pun mengaku gerah dan menilai persoalan pelaksanaan hukuman mati di tanah air masih menyisakan problematika.

    “Jadi emang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati enggak dilaksanakan, itu mungkin problematika kita,” pungkasnya.(Fahmi)

  • Jaksa Agung: 300 Terpidana Mati di RI Belum Dieksekusi, Kenapa?

    Jaksa Agung: 300 Terpidana Mati di RI Belum Dieksekusi, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin mengungkap ada 300 terpidana mati yang masih belum dieksekusi di Indonesia hingga saat ini.

    Dia menyampaikan pelaksanaan eksekusi mati itu kerap terkendala karena ratusan terpidana itu merupakan warga negara asing atau WNA.

    “Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Burhanuddin dalam acara peluncuran buku di Kejati DKJ, Rabu (5/2/2025).

    Dia menyampaikan dalam melakukan eksekusi mati, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan negara yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI. 

    Di samping itu, Burhanuddin juga mengemukakan bahwa banyak negara luar yang keberatan soal adanya eksekusi mati. Salah satu kasusnya yaitu berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya ibu [Retno Marsudi], ‘Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu [dieksekusi], nanti kami akan diserangnya nanti’,” tambahnya.

    Selain itu, dia juga mengungkap persoalan lain eksekusi mati yaitu berkaitan dengan nasib terpidana mati WNI di negara lain.

    “Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati, [tapi] tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” pungkas Burhanuddin.

  • Tak Hanya Pusat, Pemerintah Potong Dana Daerah Rp50,59 T

    Tak Hanya Pusat, Pemerintah Potong Dana Daerah Rp50,59 T

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.

    Aturan Kemenkeu itu menekankan pemotongan alokasi anggaran Transfer ke Daerah pada 2025 sebesar Rp50,59 triliun. TKD yang dipotong tersebut resmi diberlakukan sejak Senin, 3 Februari 2025.

    Ada enam item alokasi TKD yang dipotong, meliputi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Danais), dan Dana Desa.

    “Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” tulis dalam PMK tersebut, dikutip Rabu (5/2).

    Rincian pemotongan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025

    Pertama, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil semula Rp27,8 triliun dipotong 50% sebesar Rp13,9 triliun menjadi sisa Rp13.9 triliun.

    Kedua, alokasi Dana Alokasi Umum semula Rp446,6 triliun dipangkas menjadi Rp430,9 triliun. Pemangkasan dilakukan sebanyak Rp15.6 triliun yang penggunaannya untuk bidang pekerjaan umum.

    Ketiga, alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp36,9 triliun dipangkas hampir 50% sebesar Rp18,6 triliun. Alokasi setelah pemangkasan akan digunakan untuk bidang konektivitas, irigasi, pangan pertanian, dan pangan akuatik.

    Keempat, alokasi Dana Otonomi Khusus semula Rp14,5 triliun dipangkas Rp509,45 miliar. Rincian Dana Otonomi Khusus digunakan untuk Dana Otonomi Khusus Papua yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp9,6 triliun dan Dana Otonomi Khusus Aceh yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp4,3 triliun.

    Kelima, alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Danais) Rp1,2 triliun dipangkas Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun.

    Keenam, alokasi Dana Desa Rp71 triliun dipotong Rp2 triliun, sehingga menjadi Rp69 triliun yang akan ditransfer ke kabupaten/kota.

    Pemerintah sebelumnya juga telah menargetkan penghematan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,10 triliun yang tertuang dalam surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

    Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

  • Badan Penyelenggara Haji (BPH) Klaim Kurang Uang Bayar Gaji dan Tukin Pegawai Imbas Inpres Prabowo

    Badan Penyelenggara Haji (BPH) Klaim Kurang Uang Bayar Gaji dan Tukin Pegawai Imbas Inpres Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf menuturkan pihaknya mengalami kekurangan anggaran untuk membiayai gaji dan memberikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

    Irfan mengungkapkan hingga kini anggaran yang tersedia untuk hal itu sebesar Rp3.757.328.000. Maka dari itu, pihaknya menilai besaran tersebut belum memadai untuk membayar gaji dan tukin pegawai.

    Adapun hal ini dia sampaikan kala menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    “Kita juga mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai. Karena anggaran yang tersisa saat ini sebesar Rp3,7 miliar, belum memadai untuk membayar gaji dan tukin pegawai badan saat ini. Diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp24,6 miliar,” terangnya.

    Dirincikan Irfan, sebagian besar pagu anggaran 2025 di BPH yang telah disepakati terkena dampak efisiensi. Dia berujar, pihaknya hanya mendapat Rp43,8 miliar dari Rp129,7 miliar anggaran untuk tahun ini.

    “Cukup besar, Pak, revisinya. Hampir Rp85,9 miliar dari Rp129,7 miliar. Jadi, artinya itu sebesar 66,21% [pemangkasannya], sehingga praktis kita nanti akan bekerja dengan dana Rp43,8 miliar atau 33,79% dari anggaran semula,” urainya.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan BPH harus terkena efisiensi anggaran sebesar 100%. Salah satunya adalah program kerukunan umat dan layanan kehidupan bernegara.

    Pada mulanya, pagu anggaran untuk kegiatan tersebut, menurutnya, sebesar Rp63 miliar. Namun, saat ini efisiensi anggarannya mencapai 100%.

    “Demikian juga dukungan administrasi dan dokumen haji reguler, kemudian pelayanan publik kepada masyarakat, layanan administrasi dalam negeri, dukungan akomodasi dan transportasi dalam negeri, sampai dengan lembaga penyelenggaraan ibadah haji khusus pun terpaksa harus dihilangkan anggarannya,” kata Irfan.

    Dengan demikian, dia pun mengaku hingga kini pihaknya belum tahu bagaimana ke depannya untuk mengaktifkan kembali kegiatan ini dengan dana yang tersisa.

    Pemangkasan dari Inpres Prabowo

    Kekurangan anggaran di BPH ini merupakan imbas penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun dalam Instruksi Presiden atau Inpres pertama yang diterbitkan Prabowo Subianto.

    Anggaran perjalanan dinas, seminar, hingga dana otonomi khusus menjadi sasaran instruksi itu, dari tingkat pusat hingga daerah.

    Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu (22/1/2025) dan langsung berlaku pada hari yang sama.

    Terdapat delapan pihak yang diberi instruksi oleh Prabowo melalui Inpres efisiensi 2025 itu, yakni para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

    Mereka mendapatkan mandat untuk meninjau ulang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi anggaran. APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah (TKD) 2025 menjadi sasaran peninjauan itu.

  • Ketua KPK Pastikan Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Kinerja – Halaman all

    Ketua KPK Pastikan Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Kinerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pemangkasan anggaran tidak akan mengganggu kinerja.

    Seperti pencarian buronan atau pemeriksaan saksi di luar kota.

    “Sampai saat ini tidak ada kendala. Masih sesuai target 2025,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Diberitakan, KPK ikut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam inpres itu, Prabowo ingin memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya akan memangkas anggara perjalanan dinas dan operasional kantor.

    “Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran. Diantaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    “Sedangkan untuk honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system,” imbuhnya.

    Untuk penghematan perjalanan dinas, jelas Tessa, penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring atau mengoptimalkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK. 

    Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personil.

    Sementara penghematan anggaran dari sisi operasional kantor, KPK akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap. 

    Termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.

    “Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Tessa.

    “Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi,” ujar dia memungkasi.

    Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memangkas APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun. 

    Hal ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

    Dalam inpres tersebut, Prabowo memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.

    Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp306,69 triliun. 

    Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.