Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Respons Kemenkeu atas Penetapan Tersangka Isa Rachmatarwata di Kasus Korupsi Jiwasraya – Page 3

    Respons Kemenkeu atas Penetapan Tersangka Isa Rachmatarwata di Kasus Korupsi Jiwasraya – Page 3

    Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, merinci awal mula kasus tersebut yakni pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat), dimana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Karena PT AJS merupakan perusahaan milik negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dimana usaha PT AJS di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

    Maka Menter BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond, dan Kas untuk mencapai tingakt solvabilitas (rasio keuangan yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya) minimum (Risk Based Capital/RBC), atau metode perhitungan untuk mengetahui kesehatan keuangan perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajibannya 120%.

    Namun, usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC PT AJS sudah mencapai -580% (minus lima ratus delapan puluh persen) atau bangkrut;

    Kemudian, untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS tersebut pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS tersebut.

    Mereka membahas tentang rencana restrukturisasi PT AJS dengan tujuan untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset dan liability (kewajiban PT AJS terhadap pemegang polis) minus sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% (di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%) atas pengetahuan dan persetujuan dari Tersangka IR.

    Dimana untuk memasarkannya seebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi (kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu).

    Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan dengan Tersangka IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan.

    Kemudian, tersangka IR membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan antara lain Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan; Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

     

  • Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya

    Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan bukti cukup mengenai perannya dalam skandal ini.

    “Tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bappepam-LK periode 2006 sampai dengan 2012,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Isa selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025,” jelas Abdul Qohar.

    Isa Rachmatarwata sendiri saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan RI. Penetapan ini, menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam skandal kasus korupsi Jiwasraya terus bergulir, 

  • Kemenkeu Buka Suara Soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Kemenkeu Buka Suara Soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (KLI Kemenkeu) Deni Surjantoro, buka suara terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, oleh Kejaksaan Agung.

    Deni menyatakan bahwa Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Deni melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam periode 2008-2018.

    “Pada malam ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil investigasi yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun akibat penyalahgunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya selama periode 2008-2018.

    Oleh karena itu, Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Isa Rachmatarwata terbukti menyebabkan kerugian negara atas pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.

    Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi kasus korupsi di Jiwasraya. Qohar menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.

    “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008-2018, ditemukan kerugian sebesar Rp 16.807.283.375.000,” tambahnya.

    Untuk kepentingan penyidikan, Isa Rachmatarwata telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka, pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” pungkasnya.

  • 9
                    
                        Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, Kejagung: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp 16,8 T
                        Nasional

    9 Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, Kejagung: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp 16,8 T Nasional

    Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, Kejagung: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp 16,8 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mengungkapkan, kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada 2008-2018 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun.
    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat mengumumkan tersangka baru kasus
    korupsi Jiwasraya
    , yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
    Isa Rachmatarwata
    .
    “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Ia menyebutkan, saat tindak pidana terjadi, Qohar sedang menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012.
    Qohar menjelaskan, kasus ini berawal pada Maret 2009, PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi
    insolvent
    atau dalam keadaan tidak sehat.
    Pada tanggal 31 Desember 2008, terdapat kekurangan perhitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.
    Berhubung PT AJS merupakan perusahaan milik negara dan usahanya berjalan di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah, Menteri BUMN saat itu mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar PT AJS mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.
    Namun, usulan ini ditolak karena tingkat minimum (Risk Based Capital/RBC) PT AJS telah mencapai -580 persen, jauh dari angka 120persen yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajibannya.
    Untuk mengatasi kondisi keuangan ini, di awal tahun 2009, Direksi PT AJS, antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwa, melakukan sejumlah pembahasan terkait dengan kondisi keuangan PT AJS, salah satunya adalah restrukturisasi.
    Restrukturisasi ini merupakan imbas dari adanya kerugian sebelum tahun 2008, yakni adanya ketimpangan antara aset dan liabilitas (kewajiban PT AJS terhadap pemegang polis) minus sebesar Rp 5,7 triliun.
    Untuk menutupi kerugian PT AJS, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwa membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9 persen-13 persen yang saat itu berada di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia, sebesar 7,50 persen-8,75 persen.
    Qohar menyebutkan, Isa selaku Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK menyetujui hal tersebut.
    “Padahal pada saat itu tersangka tahu kondisi riil PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” kata dia.
    Pemasaran produk asuransi dengan bunga dan manfaat yang tinggi kepada pemegang polis itu lantas sangat membebani keuangan PT AJS karena tidak diimbangi dengan hasil investasi yang berbunga rendah.
    Qohar menyebutkan, premi yang diterima PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 sebesar 47,8 triliun.
    Dana yang diperoleh oleh PT AJS kemudian dikelola dalam bentuk investasi saham dan reksadana, tetapi investasi itu tidak didasari oleh prinsip
    good corporate governance
    dan manajemen risiko investasi.
    Qohar menyebutkan, terdapat transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham yang menyebabkan penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan dana mengalami kerugian.
    “Terhadap fakta tersebut, malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK 2006-2012,” kata Qohar.
    Atas tindakannya ini, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, Kejagung: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp 16,8 T
                        Nasional

    Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Tersangka Kasus Jiwasraya Nasional 7 Februari 2025

    Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Tersangka Kasus Jiwasraya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.
    “Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Qohar menyatakan, Isa ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung menemukan bukti cukup atas keterlibatan Isa dalam
    kasus korupsi Jiwasraya
    .
    Saat tindak pidana terjadi, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)
    “Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.
    Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun
    Oleh sebab itu,, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.
    Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
    Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka terkait Jabatan Kabiro Asuransi Bapepam 2006-2012

    Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka terkait Jabatan Kabiro Asuransi Bapepam 2006-2012

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjadi tersangka korupsi Jiwasraya saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus, Abdul Qohar, mengemukakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    Adapun untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar, Jumat (7/2/2025).

    Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Dia menjadi pejabat eselon 1 di lingkungan Kemenkeu kedua yang menjadi tersangka korupsi.  

     

  • Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Negara

    Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Negara

    Bogor, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya isu pertahanan bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Prabowo menyampaikan itu saat memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat 7 Februari 2025.

    “Pertahanan adalah masalah vital bagi suatu negara. Bahkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, yang artinya asas pertahanan,” tegas Prabowo.

    Presiden Prabowo juga menyoroti kondisi geopolitik global yang penuh ketidakpastian, dengan menekankan keberlangsungan hidup bangsa adalah prioritas utama negara.

    “Tujuan adanya negara adalah untuk memastikan kelangsungan hidup bangsa kita,” ujarnya.

    Prabowo menjelaskan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional merupakan amanat dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Setelah 22 tahun, Dewan Pertahanan Nasional akhirnya terbentuk dan mulai menjalankan tugasnya.

    “Dewan Pertahanan Nasional diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, khususnya Pasal 15. Baru pada 2024, setelah 22 tahun undang-undang disahkan, kita kini memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai dengan amanat undang-undang,” tutup Prabowo.

    Turut hadir dalam sidang perdana yang dipimpin langsung Presiden Prabowo ini adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming, sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta anggota DPN dan pejabat lainnya.

  • Kabar Australia: Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara 2 Tahun

    Kabar Australia: Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara 2 Tahun

    Kami sudah merangkum berita-berita yang banyak dibicarakan di Australia pada pekan ini.

    Mari memulai Kabar Australia dengan ujaran kebencian yang kini bisa dijerat hukum.

    Penyebar ujaran kebencian bisa dipenjara dua tahun

    Warga Australia yang terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, termasuk serangan antisemit di New South Wales bisa dijatuhkan hukuman dua tahun penjara berdasarkan undang-undang yang baru.

    Amandemen terhadap pasal 93Z dari Undang-Undang Kejahatan negara bagian akan memberikan polisi kewenangan tambahan untuk menanggapi serangan dan protes bermotif rasial di luar tempat ibadah.

    “Kami melakukan ini untuk mengirim pesan kepada para kriminal,” ujar Jaksa Agung NSW Michael Daley.

    Perdana Menteri NSW Chris Minns mengatakan undang-undang untuk meningkatkan hukuman terkait “serangan rasis” juga akan diperkenalkan.

    Undang-undang tersebut juga akan memberatkan pelanggaran yang dimotivasi oleh kebencian atau prasangka.

    “Paket reformasi ini … akan mengirimkan pesan kepada … yang melakukan kejahatan ini atau yang berniat melakukannya bahwa mereka tidak punya tempat di NSW,” kata Jaksa Agung Michael.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    Warga tinggal berdesakan di tengah krisis rumah

    Di tengah krisis tempat tinggal Australia, tiga orang tua dan tujuh anak hidup berdesakan dalam sebuah rumah dengan empat kamar tidur.

    Ibu asal Perth, Rebecca Nickels, dan keempat anaknya, tinggal serumah dengan saudara perempuannya, saudara iparnya, dan ketiga anak mereka.

    Karena keterbatasan ruangan mereka terpaksa menumpuk ranjang anak-anaknya “seperti permainan Tetris.”

    “Banyak tekanan ketika menempatkan dua keluarga dalam satu rumah, terutama kalau kamar mandinya cuma satu, yang membuat situasinya sangat sulit,” kata Rebecca.

    “Kepadatan hunian berdampak nyata bagi kondisi mental, fisik, dan kesejahteraan kami.”

    Simak laporan selengkapnya di sini

    Bayi tabung kanguru pertama

    Peneliti Universitas Queensland berhasil membuat embrio kanguru pertama melalui proses fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung.

    Peneliti utama Dr Andres Gambini mengatakan “pencapaian yang luar biasa” ini menjadi salah satu cara yang digunakan untuk melestarikan beberapa spesies langka paling ikonik di Australia.

    “Tujuan utama kami adalah untuk mendukung pelestarian spesies marsupial yang terancam punah seperti koala, Tasmanian devil, wombat hidung berbulu utara, dan possum Leadbeater,” katanya.

    Mereka berhasil membuat embrio menggunakan sperma dan sel telur dari kanguru yang telah mati.

    Dr Gambini mengatakan momentum ini penting untuk melestarikan genetika spesies yang terancam.

    “Di masa mendatang, secara potensial, kita dapat mentransfer embrio ini ke hewan betina untuk kemudian memperkenalkan kembali genetika yang mungkin akan hilang,” katanya.

    Laporan selengkapnya bisa dibaca di sini

  • 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

    300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

    loading…

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut masih 300 terpidana mati belum diekseksui karena pertimbangan kemanusiaan dan menyangkut negara-negara lain. Foto/SindoNews.

    JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih ada 300 terpidana mati yang belum diekseksui. Terutama terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

    Menurut Yusri, eksekusi hukuman mati, terutama kepada WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap banyak negara serta biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.

    “Memang kalau eksekusi mati itu kan terkait juga dengan hubungan dengan banyak negara ya. Karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan arahan Presiden terhadap pelaksanaan pidana mati itu,” kata Yusril, Jumat (7/2/2025).

    Yusril menjelaskan, Kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi mati terdapat sejumlah hal yang harus dipertimbangkan.

    “Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman mati itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain,” ujar dia.

    “Orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya,” imbuhnya.

    Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini karena sejumlah kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).