Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Top 3 News: Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Top 3 News: Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Itulah top 3 news hari ini.

    Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung mengantongi dua alat bukti yang cukup, seperti disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

    Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya selama periode 2008-2018.

    Sementara itu, Gedung Kementerian ATR/BPN dilaporkan terbakar pada Sabtu malam 9 Februari 2025. Diduga, sumber api berasal dari hubungan arus pendek listrik. Hal itu diketahui setelah Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan berhasil menjinakkan api.

    Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, penyebab kebakaran ada Sabtu malam 8 Februari 2025 diduga Korsleting perangkat AC.

    Satriadi mengatakan, api pertama kali terlihat dari ruang Humas lantai dasar. Ketika itu, sekuriti mencoba padamkan api menggunakan APAR, namun tak berhasil.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait enam makam Belanda dan dua unit bangku taman di Kebun Raya Bogor rusak tertimpa pohon tumbang.

    Vice President PT Mitra Natura Raya (MNR), Andreas F Kindangen mengatakan cuaca ekstrem beberapa hari terakhir ini menyebabkan sejumlah pohon di Kebun Raya Bogor tumbang. Salah satunya di area makam Belanda.

    Andreas menerangkan, curah hujan di Kota Bogor sejak periode 5 Januari sampai 20 Januari 2025, relatif tinggi. Hal ini menyebabkan kontur tanah di area perakaran pohon tersebut menjadi lebih lunak. Akibatnya, ketika diterpa angin kencang dan hujan deras pohon itu tumbang.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 9 Februari 2025:

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

  • Libya Temukan Kuburan Massal Berisi Jenazah 28 Migran

    Libya Temukan Kuburan Massal Berisi Jenazah 28 Migran

    Jakarta

    Pihak berwenang Libya telah menemukan kuburan massal yang berisi jasad 28 migran sub-Sahara di distrik tenggara Kufra, dekat lokasi tempat mereka diduga ditahan dan disiksa, kata kantor jaksa agung pada hari Minggu.

    Dilansir AFP, Senin (10/2/2025), dikatakan bahwa kuburan tersebut ditemukan setelah penggerebekan di lokasi perdagangan manusia, tempat pihak berwenang membebaskan 76 migran sub-Sahara yang telah ditahan dan disiksa. Laporan mengatakan operasi tersebut berlangsung Sabtu malam.

    Penggerebekan tersebut menargetkan “sekelompok geng yang anggotanya dengan sengaja merampas kebebasan imigran ilegal, menyiksa mereka, dan menjadikan mereka sasaran perlakuan yang kejam, memalukan, dan tidak manusiawi,” kata kantor tersebut dalam sebuah pernyataan.

    Mayat-mayat itu telah “dikubur di sekitar tempat penahanan” dan tiga orang telah ditangkap, “satu warga Libya dan dua warga negara asing”, tambahnya.

    Foto-foto yang diunggah bersama dengan pernyataan tersebut di media sosial menunjukkan para migran kurus kering dengan bekas luka di wajah, anggota badan, dan punggung mereka.

    Libya telah berjuang untuk pulih dari kekacauan yang terjadi setelah pemberontakan yang didukung NATO tahun 2011 yang menggulingkan diktator lama Moamer Kadhafi.

    Libya masih terpecah antara pemerintah Dbeibah yang diakui PBB dan otoritas saingan di timur yang didukung oleh orang kuat militer Khalifa Haftar.

    Penyelundup dan pedagang manusia telah memanfaatkan ketidakstabilan tersebut sejak saat itu.

    Libya telah lama dikritik atas perlakuan terhadap para migran dan pengungsi, dengan tuduhan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia mulai dari pemerasan hingga perbudakan.

    Terletak sekitar 300 kilometer (186 mil) dari Italia, tempat ini merupakan titik keberangkatan utama bagi para migran, terutama dari negara-negara Afrika sub-Sahara, yang mengambil risiko menempuh perjalanan berbahaya di Laut Mediterania untuk mencari kehidupan yang lebih baik di Eropa.

    Bulan lalu, pihak berwenang menangkap dua orang yang dituduh menyiksa dan menahan 263 migran ilegal untuk memeras uang tebusan di El Wahat, Libya timur.

    Jaksa penuntut mengatakan pada saat itu para migran telah ditahan untuk “memaksa keluarga mereka membayar $17.000 sebagai imbalan atas pembebasan migran Somalia dan membayar $10.000 sebagai imbalan atas pembebasan migran Eritrea”.

    Pada bulan Maret tahun lalu, sebuah kuburan massal yang berisi “sedikitnya 65 jenazah migran” ditemukan di Libya barat daya, menurut Organisasi Internasional untuk Migrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    “Biaya dari tindakan yang tidak memadai terbukti dari meningkatnya kematian manusia dan kondisi yang mengganggu yang dialami para migran,” kata IOM.

    (aik/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung – Halaman all

    Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus pagar laut di Tangerang Banten.

    Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut kasus pagar laut di Tangerang Banten yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

    Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

    Kades Kohod Arsin Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

    Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

    Belum Ada Tersangka

    Meskipun Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus Pagar Laut ke tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dilakukan mulai 10 Januari 2025 seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus pagar laut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri memeriksa lima saksi satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini.

    Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kades Kohod Arsin Tak Indahkan Permintaan Kejagung

    Belakangan, Kades Kohod Arsin bin Sanip pun tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung.

    Sebelumnya, Kejagung mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kades Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

    Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang Banten.

    Namun hingga kini Arsin belum menyerahkan apa yang diminta tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi di balik terbitnya SHGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut.

    “Belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

    Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus pagar laut tersebut.

    Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.

    “Kita monitor lah terus, tapi kita enggak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya Pulbaket,” jelasnya.

    Kades Kohod Arsin Diduga Menghilang

    Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Kades Kohod Arsin seolah menghilang.

    Edi, pekerja di rumah Kades Kohod mengatakan, Arsin tidak menghilang. 

    Menurutnya, majikannya itu masih kerap berada di rumah. 

    “Keberadaan bapak Lurah Arsin sekarang saya belum tahu ya. Tadi saya ketemu jam 9, itu juga beliau mau berangkat,” kata Edi, Sabtu (1/2/2025) dalam tayangan YouTube KompasTV.  

    “Dia bilang bang saya berangkat dulu, ya udah pak hati-hati, kata saya.”

    “Terus juga memang apa yang diberitakan oleh media itu bahwa Pak Lurah Arsin itu kabur, Itu adalah berita yang tidak benar. Setiap harinya Pak Lurah itu ada di rumah,” ucap Edi.

    Sementara ada juga kabar yang menyebut bila Arsin saat ini sedang fokus menghadapi proses hukum.

    Sebelumnya warga warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat saat berdemo di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (5/2/2025) menuntut agar Kepala Desa Kohod, Arsin untuk kooperatif terkait kasus pagar laut.

    Terlebih, Kades Kohod mangkir dari panggilan Bareskrim, untuk mengklarifikasi  SHGB dan SHM di area pagar laut.

    “Kami juga meminta Kepala Desa Kohod untuk kooperatif, apalagi kemarin mangkir dari panggilan Bareskrim, setelah adanya isu dugaan pemalsuan girik di area pagar laut oleh Kades Kohod,” ujar koordinator aksi, Asmudyanto.

    Arsin dilaporkan warganya ke inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dugaan pemerasan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

    “Kepala Desa ini (Arsin) memeras. Memerasnya bagaimana sih? Ini kan desa Kohod kena pembebasan PIK. Jadi warga-warga yang belum memiliki surat tanah, itu diminta untuk mengurus surat-suratnya sehingga menjadi surat yang resmi,” ujar Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Henri menjelaskan, Arsin mematok harga yang tinggi kepada warga yang akan mengurus surat tanah.

    “Nah, itu dipatok harganya tinggi sekali. Untuk bikin Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) aja bisa sampai puluhan juta. Itu hanya untuk mengurus SPPT, padahal itu urusan Rp 300 ribu selesai gitu ya,” paparnya.

    Meski Arsin telah dilaporkan ke inspektorat kata Henri, hingga kini belum ada upaya tindak lanjut.

    “Tentang pemerasan ini. Ya, lihat sendiri lah, Arsin-nya masih petantang-petenteng ya. Catat aja, petantang petenteng,” ujarnya.

    Dikutip dari kompas.tv dalam berita yang tayang pada 4 Februari 2025, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria sempat merespons soal Kades Kohod.

    Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meminta agar apabila ada perangkat desa terlibat kasus hukum untuk diproses.

    Termasuk di dalamnya Kades Kohod, yang juga diperiksa.

    Apabila terbukti terlibat pidana, sejumlah sanksi sudah disiapkan.

    “Terlibat dari masalah-masalah hukum, tentu kami yang akan minta aparat hukum menindak tegas siapa saja atau kepala desa. Seperti kasus daripada sertifikasi di pagar laut ya, di Tangerang, di Banten. Kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ya tentu nanti ada ketentuannya, dan akan mendapatkan sanksi,” kata Ahmad Riza Patria.

    (Tribunnews.com/ fahmi/ reynas/ kompas.com/ kompas.tv/ tribuntangerang.com/ Nurmahadi)

  • Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M – Halaman all

    Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya menjadi sorotan.

    Hal ini lantaran Isa Rachmatarwata yang notabene Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terseret dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

    Namanya terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 sampai dengan 2018.

    Kasus itu terjadi Isa Rachmatarwata menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Kompas.

    Kejagung menaksir kerugian dalam kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun.

    Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Isa Rachmatawarta yang tercatat masih aktif menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu akan dikurung selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan selama proses penyidikan.

    Lantas berapa harta kekayaan Isa Rachmatawarta ?

    Menurut data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tanggal penyampaian  29 Februari 2024 jenis periodik tahun 2023, Isa Rachmatarwata memiliki total kekayaan menyentuh angka Rp38 miliar, tepatnya Rp. 38.967.920.495.

    Isa Rachmatarwata memiliki harta terbanyak di surat berharga dengan total Rp. 19.520.346.454.

    Inilah rincian harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang berhasil Tribunnews dapat dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.837.205.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    2. Tanah Seluas 6380 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 729.145.000

    3. Tanah Seluas 2648 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 302.630.000

    4. Tanah Seluas 258 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.870.000.000

    5. Tanah Seluas 3457 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 987.715.000

    6. Tanah Seluas 3134 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 447.715.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.500.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    2. MOBIL, MAZDA CX9 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

    3. MOBIL, HYUNDAI IONIQ 5 EV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 504.064.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 19.520.346.454

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.789.149.834

    F. HARTA LAINNYA Rp. 3.120.071.794

    Sub Total Rp. 39.270.837.082

    III. HUTANG Rp. 302.916.587

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 38.967.920.495

    Isa Rachmatarwata lahir 30 Desember 1966 di Jombang.

    Ia merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Isa Rachmatarwata pernah menempuh pendidikan Jurusan Ilmu Pasti dan Alam Matematikadi  Institut Tekhnologi Bandung atau ITB pada 1985-1990.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikan University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master Of Mathematic, Actuarial Science pada tahun 1994, dilansir dari laman Kemenkeu.

    Isa Rachmatarwata mengawali kariernya ketika dirinya masuk ke Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun di tahun 1991.

    Pada tahun 2004 setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Isa ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005, seperti dikutip dari Kompas.

    Perjalanan karier Isa Rachmatarwata pun makin merangkak naik.

    Isa Rachmatarwata kemudian menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan) di tahun 2006.

    Kemudian Isa Rachmatarwata mengemban jabatan sebagai Pegawai Diperbantukan pada Badan Kebijakan Fiskal di tahun 2013.

    Hingga pada 27 November 2013 dilantik Isa Rachmatarwata menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

    Karier Isa Rachmatarwata makin moncer sampai dirinya diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada 3 juli 2017.

    Kemudian ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan dan dilantik pada 12 Maret 2021.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • AHY Ungkit Lagi Kenangan Demokrat Dijegal Satu Dekade, Sinyal Ketidaksetujuan PDIP Merapat?

    AHY Ungkit Lagi Kenangan Demokrat Dijegal Satu Dekade, Sinyal Ketidaksetujuan PDIP Merapat?

    GELORA.CO – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lagi-lagi mengungkit perjuangan partainya yang sempat berada di luar pemerintahan selama satu dekade. Kini dia berkomitmen partai berlambang mercy tidak akan mengecewakan Presiden Prabowo Subianto yang sudah merangkulnya masuk dalam pemerintahan.

    “Kini dengan kembalinya kepercayaan di pemerintahan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Demokrat bertekad untuk terus menghadirkan solusi pro-rakyat, khususnya bagi masyarakat Jawa Barat,” katanya saat menghadiri peletakan tiang pertama, Gedung DPD Partai Demokrat Jawa Barat terbaru di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2025).

    Dalam kesempatan itu, AHY juga sempat menyinggung persiapan kongres yang akan digelar tahun ini. Dia memastikan internal partainya tetap solid. “Berkenaan dengan potensi pergerakan yang mencoba memecah belah Partai Demokrat menjelang kongres maka kami tetap solid. Kami pun tidak akan tinggal diam menghadapi upaya pihak eksternal yang ingin mengganggu stabilitas partai,” ucap dia.

    AHY mengatakan, Partai Demokrat sudah mengalami banyak tantangan, sehingga tidak akan kalah menghadapi hal-hal seperti itu. “Kader Demokrat adalah orang-orang yang sudah membangun partai ini sejak awal dengan keringat dan air mata. Kami tetap solid,” tutur AHY.

    Pernyataan soal Demokrat yang sempat tersisih selama satu dekade, sebelumnya juga pernah AHY lontarkan saat berpidato dalam acara Perayaan Natal dan Tahun Baru Partai Demokrat, di TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    Kala itu, dia bercerita pengalaman partainya sempat dijegal selama dua periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). AHY menerangkan ketika oposisi, Partai Demokrat sejatinya ingin masuk ke pemerintahan namun ada yang menjegal.

    “Setiap kali kita ingin mengambil peran-peran itu, jalan kita ditutup. Betul? Poltik memang seperti itu. Tidak ada perlu disesali, tapi memang tidak mudah,” ucap dia kala itu.

    Diduga AHY kembali mengungkit masa pahit Demokrat ini sebagai sinyal ketidaksetujuannya dengan kedekatan Gerindra dan PDIP beberapa waktu belakangan. Kabarnya, pertemuan Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto diinisiasi oleh Partai Gerindra tanpa persetujuan partai lainnya yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju.

    Diisukan juga sudah sempat terjalin komunikasi secara virtual antara Prabowo-Megawati, membicarakan sejumlah deal politik agar PDIP merapat. Mulai dari menunda KPK menahan Hasto hingga syarat mengganti Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan Prabowo memiliki hak untuk bertemu dengan siapapun tanpa meminta persetujuan dari pihak manapun. Sebab, pertemuan itu kabarnya merupakan gerakan sendiri dari Gerindra, yang memancing penolakan dari beberapa ketua umum partai yang tergabung di KIM.

    “Yang pertama Prabowo bebas bertemu dengan siapa saja, tanpa harus minta persetujuan yang lain,” kata Dasco saat dikonfirmasi Inilah.com, Jakarta, Minggu (26/1/2025).

    Saat ditanya perihal apakah ada syarat khusus dari PDIP untuk masuk ke pemerintahan Prabowo, dia memastikan belum ada pembicaraan apapun. “Yang kedua belum ada pembicaraan mengarah ke koalisi, apalagi syarat-syarat tertentu,” ujarnya menambahkan.

    Asal tahu saja, Demokrat baru bisa masuk pemerintahan di tahun terakhir masa jabatan Jokowi. Tepatnya pada Rabu 21 Februari 2024, dia dilantik Jokowi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),

    Langkah Jokowi ini dinilai menjadi tanda bahwa ia sudah lepas dari bayang-bayang PDIP dan sang ketua umum Megawati Soekarnoputri yang ditengarai menjadi pihak yang menolak masuknya Demokrat ke pemerintah.

    Megawati dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diketahui memiliki sejarah ketidakakuran. Keputusan Jokowi memasukkan Demokrat ke kabinet pun diambil setelah hubungannya dengan PDIP dan Megawati memburuk.

    Pelantikan AHY dianggap banyak pihak sebagai tanda politik rekonsiliasi karena Demokrat yang sudah sembilan tahun berada di luar pemerintahan akhirnya mendapatkan kursi di kabinet. Selain itu, masuknya Demokrat juga diyakini sebagai penghargaan dari Jokowi karena Demokrat mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

  • Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Data dan Fakta – Halaman all

    Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Data dan Fakta – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum dan Politik, Pieter C Zulkifli, menyatakan penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, harus berdasarkan data dan fakta.

    Ia mengatakan penanganan kasus ini dapat menjadi cerminan bagaimana hukum bisa dijalankan tidak sesuai ketentuan jika tidak berbasis pada data dan fakta yang kuat.

    “Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini maupun tekanan politik.

    Jika hukum dipermainkan atas kepentingan tertentu, kata dia, maka bukan hanya keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas investasi dan kepastian hukum.

    Diberitakan, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang. 

    Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah berupaya meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin. 

    Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025.

    Diketahui dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

    Pieter Zulkifli mengingatkan pihak Kejagung tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya tindak korupsi dalam kasus ini tanpa melakukan penyelidikan mendalam.

    Jika dugaan ini tidak berdasar, konsekuensinya bukan hanya mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.

    “Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin wilayah perairan bisa memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tidak konsisten dalam menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukan sekadar opini dan asumsi belaka,” kata dia.

    Pieter juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan sertifikasi di wilayah pagar laut Tangerang. 

    “Sikap represif tanpa mempertimbangkan berbagai aspek lainnya justru berpotensi merugikan kepentingan negara. Logika hukum yang digunakan haruslah berbasis regulasi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan kepentingan politik atau tekanan publik sesaat,” katanya.

    Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir.

    Proses pengajuan hak ini bahkan harus melalui Kementerian Kelautan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Selain itu, dalam Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.

    Dengan demikian, kata dia, secara yuridis tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan. Sehingga, proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi tersebut.

    Untuk itu, ia menekankan agar kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. 

    Selain Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri juga tengah menelusuri masalah munculnya pagar laut di Tangerang, dari sisi keabsahan terbitnya sertifikat HGB dan SHM.

    Dan saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM tersebut sehingga proses hukum kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

     

  • PPATK telah koordinasi dengan APH soal uang judol jadi aset kripto

    PPATK telah koordinasi dengan APH soal uang judol jadi aset kripto

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am.

    PPATK telah koordinasi dengan APH soal uang judol jadi aset kripto
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 15:19 WIB

    Elshinta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) mengenai perputaran uang judi daring atau online (judol) menjadi aset kripto.

    “Sudah kami kirim ke APH,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa uang hasil judi daring sebesar Rp28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024. Adapun total perputaran dana judi online berdasarkan data PPATK, kata dia, mencapai Rp359,8 triliun. Kemudian, kata Ivan, sebanyak Rp14,73 triliun dialihkan menjadi valuta asing, dan diduga dipakai untuk kebutuhan operasional judi daring.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

    “Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi,” kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/2).

    Sumber : Antara

  • Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

    Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

    “Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.

    Harli mengatakan hal itu merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata dia Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan.

    Dana itu diusulkan dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya sudah berada di angka -580 persen, yang menunjukkan kondisi bangkrut.

    Dalam upaya menutupi kerugian, pada awal 2009, direksi Jiwasraya termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini berstatus terpidana, membahas strategi restrukturisasi perusahaan.

    Harli mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50–8,75 persen.

    Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapat izin dari Bapepam-LK.

  • Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

    Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

    JABAR EKSPRES –  Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.

    “Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/2/2025).

    Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigas dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.

    BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana, KPK Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

    Bahkan, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sekitar Rp16,8 triliun.

    Maka, kata Qohar, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    BACA JUGA: Capai Rp139 M Lebih, Kejati Jabar Resmi Lakukan Eksekusi Uang Pengganti atas Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

    Tidak hanya Isa, Kejagung juga telah mentapkan 13 tersangka yang beradal dari korporasi dan enam orang terdakwa.

    Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

  • Sosok dan Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Sosok dan Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI” ujar Abdul Qohar.

    Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 16,8 triliun. Dugaan ini mengacu pada perannya sebagai kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Isa Rachmatarwata ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil dan harta kekayaannya berdasar laporan LHKPN.

    Sosok Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata lahir di Jombang pada 30 Desember 1966. Ia merupakan lulusan Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1990. Berkat beasiswa dari Departemen Keuangan, ia melanjutkan studi di University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master of Mathematics dalam bidang Ilmu Aktuaria pada tahun 1994.

    Kariernya dimulai di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun. Ia kemudian ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah pascapembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004.

    Pada tahun 2006, Isa menjabat sebagai kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK. Setelah lembaga tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia ditempatkan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.

    Pada 2013, Isa dilantik sebagai staf ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Kariernya semakin menanjak ketika pada 3 Juli 2017 ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pada 12 Maret 2021, ia dipercaya sebagai Direktur Jenderal Anggaran yang bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan anggaran negara.

    Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata

    Sebagai pejabat negara, Isa Rachmatarwata rutin melaporkan harta kekayaannya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, total kekayaan Isa mencapai Rp 38,96 miliar. Berikut perinciannya:

    Tanah dan Bangunan: Rp 8,83 miliar.

    Properti di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 8,83 miliar.

    Alat Transportasi dan Mesin:

    Toyota Camry 2011: Rp 100 juta.Mazda CX9 2021: Rp 650 juta.Hyundai Ioniq 5 EV 2023: Rp 750 juta.

    Harta Bergerak Lainnya: Rp 504,06 juta.

    Surat Berharga: Rp 19,52 miliar.

    Kas dan Setara Kas: Rp 5,78 miliar

    Harta Lainnya: Rp 3,12 miliar

    Setelah dikurangi utang sebesar Rp 302,91 juta, total harta kekayaan Isa Rachmatarwata mencapai Rp 38,96 miliar.

    Dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, Isa Rachmatarwata menjadi sorotan publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat.