Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Jaksa AS Resign Massal, Pilih Mundur dari Kursi Jabatan ketimbang Turuti Perintah Trump – Halaman all

    Jaksa AS Resign Massal, Pilih Mundur dari Kursi Jabatan ketimbang Turuti Perintah Trump – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah jaksa federal Senior Amerika Serikat (AS) yang bertugas di New York dan Washington D.C. kompak mengundurkan diri atau resign massal lantaran menolak mematuhi perintah Presiden Donald Trump.

    Aksi resign massal ini dilakukan para jaksa federal senior sebagai bentuk protes kepada Trump setelah mereka didesak untuk membatalkan kasus dugaan korupsi Wali Kota New York Eric Adams.

    Gelombang pengunduran diri ini pertama kali dilakukan oleh Danielle Sassoon, pejabat jaksa AS di Distrik New York Selatan.

    Ia mengundurkan diri setelah bulan lalu ditunjuk Trump untuk menjalankan tugas sebagai jaksa sementara.

    Namun, Sasson akhirnya memutuskan untuk mundur setelah pimpinan Kementerian Kehakiman memerintahkannya membatalkan kasus korupsi pidana terhadap Adams.

    Dalam suratnya, Sassoon menyatakan pengacara Adams “berulang kali menyiratkan adanya quid pro quo” menawarkan bantuan kepada Trump dalam isu imigrasi jika kasus ini dihentikan.

    “Saya tetap bingung dengan proses yang terburu-buru dan dangkal dalam mengambil keputusan ini, yang tampaknya dilakukan bekerja sama dengan tim hukum Adams dan tanpa masukan langsung dari saya mengenai alasan akhir pencabutan kasus,” tulis Sassoon, dikutip dari NPR.

    “Pak Bove mengingatkan saya untuk mempertimbangkan kewajiban saya dalam membela kepentingan Amerika Serikat dan mengajukan argumen dengan itikad baik demi kepentingan pemerintahan,” imbuhnya.

    Jaksa AS Diperintah Setop Kasus Korupsi Wali Kota New York

    Langkah serupa juga dilakukan John Keller, penjabat kepala Bagian Integritas Publik Kementerian Kehakiman.

    Dia diikuti Kevin Driscoll, pejabat karier paling senior di Departemen Kehakiman yang memimpin Divisi Kriminal.

    Keduanya kompak mundur dari kursi jabatan setelah Departemen Kehakiman memerintahkan jaksa federal AS untuk menghentikan kasus korupsi yang menyeret Walikota New York, Eric Adams.

    “Anda diarahkan, sebagaimana diberi wewenang oleh Jaksa Agung, untuk membatalkan dakwaan yang tertunda dalam kasus Amerika Serikat v. Adams,” demikian bunyi memo Departemen Kehakiman AS, yang diperoleh oleh New York Times dan CNN, seperti dilansir AFP.

    Sebagai informasi Adams adalah Wali Kota New York yang didakwa atasa tuduhan kasus penipuan dan penyuapan.

    Namun, dalam pembelaan dirinya, Adams menegaskan, meski tanpa bukti, bahwa dirinya dihukum karena kritiknya terhadap kebijakan imigrasi mantan Presiden Joe Biden.

    Sebagai bentuk solidaritas lantaran selama kampanye pilpres Adam selalu mendukung Trump, presiden AS ini meminta Departemen Kehakiman AS menggugurkan kasus 

    Akan tetapi, tindakan Trump dikecam oleh para jaksa federal. Alasan ini yang membuat Sassoon, Driscoll dan Keller melakukan resign massal guna menunjukkan adanya keretakan yang semakin besar dalam Kementerian Kehakiman terkait penanganan kasus tersebut. 

    Hal itu memperburuk citra pengadilan AS era kepemimpinan Donald Trump, setelah sebelumnya sejumlah jaksa AS yang ditunjuk Biden dari seluruh negeri dipecat Trump dari jabatan mereka minggu ini.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Akhirnya Bakal Dapat “Dana Segar”, Kepala BMKG-DPR Bilang Begini

    Akhirnya Bakal Dapat “Dana Segar”, Kepala BMKG-DPR Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kemungkinan akan mendapat tambahan alokasi anggaran baru di tengah penghematan besar-besaran yang dilakukan pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (13/2/2025).

    Dia mengungkapkan, dari hasil rapat terbaru dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang rekonstruksi anggaran, pagu untuk BMKG untuk tahun 2025 akhirnya ditambah dari sebelumnya Rp1,4 triliun akan menjadi sekitar Rp1,7 triliun.

    “Semoga saja rekonstruksi ini akan segera disahkan secara hukum, dan bahkan ditambah,”ujar Dwikorita, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Rencana pagu baru anggaran BMKG itu mendapat respons dari Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Dia memberi peringatan keras kepada pemerintah agar fokus pada kepentingan publik, seperti pelayanan publik berupa peringatan dini oleh BMKG.

    “Mudah-mudahan hal prinsip terkait early warning system, kepentingan publik, pelayanan publik informasi cuaca, peringatan dini dan seterusnya itu memang tidak boleh disentuh,” ujarnya.

    “Kita berharap pemerintah memperhatikan itu secara serius sehingga BMKG ini tetap dapat memberikan informasi-informasi penting dalam rangka keselamatan kita semua mana kala terjadi bencana, peringatan cuaca,” tegas Lasarus.

    Kepala BMKG Jamin Pelayanan Tak Terganggu

    Sebagai catatan, pemangkasan anggaran kementerian lembaga ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

    Inpres itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.

    Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran, ditargetkan mencapai Rp 306,69 triliun. Prabowo juga meminta pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar.

    Pemangkasan anggaran yang juga menyasar BMKG ini sempat menjadi sorotan dan perbincangan heboh setelah BMKG menyatakan pemangkasan ini berdampak pada keakuratan pelayanan BMKG. Seperti dikutip detiknews, BMKG menyebut pemangkasan anggaran menyebabkan akurasi informasi – peringatan dini BMKG berkurang.

    Meski kemudian Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dan Istana meluruskan pernyataan tersebut.

    Dalam RDP tersebut, Dwikorita pun menegaskan, layanan informasi cuaca, iklim, serta deteksi gempa bumi dan potensi tsunami tetap berjalan maksimal selama 24 jam untuk menjangkau seluruh masyarakat. Rapat itu membahas kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025, tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025.

    Dia memaparkan, sebagai dampak efisiensi yang ditetapkan Instruksi Presiden RI No 1/2025 juga Surat Menteri Keuangan serta Surat Dirjen Perbendaharaan, DIPA BMKG tahun anggaran 2025 adalah Rp2,86 triliun, lalu terkena pemotongan Rp1,423 triliun. Sehingga pagu setelah pemotongan tersisa jadi Rp1,403 triliun.

    Dari sisa pagu itu BMKG kemudian mengalokasikan Rp847,243 miliar untuk belanja pegawai, sedangkan Rp556,256 miliar sisanya dialokasikan untuk biaya operasional.

    Dia menjelaskan, dengan adanya efisiensi yang diperintahkan Inpres No 1/2025, alokasi anggaran untuk program dukungan manajemen yang tadinya sebesar Rp1,324 triliun menjadi Rp1,030 triliun. Dan anggaran program meteorologi, klimatologi, dan geofisika (MKG) yang tadinya dialokasikan sebesar Rp1,502 triliun menjadi hanya Rp372,751 miliar. Program MKG ini mencakup program layanan BMKG untuk masyarakat.

    Dari alokasi anggaran program MKG itu, terbesar direncanakan untuk pengelolaan database BMKG dengan porsi sebesar Rp165,500 miliar, lalu pengelolaan jaringan komunikasi BMKG sebesar Rp120 miliar, pengelolaan gempa bumi dan tsunami BMKG sebesar Rp41,905 miliar, serta pengelolaan informasi perubahan iklim BMKG sebesar Rp15,225 miliar. Demikian 4 pos alokasi anggaran program MKG terbesar untuk tahun 2025.

    Dwikorita menegaskan, keberlanjutan layanan informasi cuaca, gempa bumi, dan tsunami tetap menjadi prioritas utama.

    “Dengan adanya efisiensi ini, BMKG tetap dapat menjalankan tugasnya dalam memberikan layanan informasi cuaca dan kebencanaan secara optimal kepada masyarakat,” katanya, dikutip dari keterangan di situs resmi BMKG, Kamis (13/2/2025).

    Foto: Pemotongan DIPA BMKG Tahun Anggaran 2025, paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam RDP bersama Komisi V DPR, Rabu (12/2/2025). (Tangkapan Layar Youtube DPR)
    Pemotongan DIPA BMKG Tahun Anggaran 2025, paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam RDP bersama Komisi V DPR, Rabu (12/2/2025). (Tangkapan Layar Youtube DPR)

    (dce/dce)

  • Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hukuman suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    , dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
    Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan putusan ultrapetita atau penjatuhan hukuman yang melebihi tuntutan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.
    Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun bui.
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto menilai, tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Harvey terlalu tinggi.
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata hakim Eko, 23 Desember 2024.
    Hukuman terhadap Harvey pada pengadilan tingkat pertama ini pun menjadi buah bibir di tengah masyarakat karena dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian Rp 300 triliun akibat praktik korupsi.
    Bahkan, Presiden Prabowo Subianto ikut menyentil vonis terhadap koruptor yang menurutnya terlalu ringan.
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo, 30 Desember 2024 lalu.
    Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” kata dia.
    Prabowo pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Harvey Moeis.
    Menurut Prabowo, praktik korupsi yang merugikan negara begitu besarnya harus dibalas dengan hukuman penjara selama 50 tahun.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuh dia.
    Pada tingkat banding inilah hukuman Harvey diperberat jauh di atas tuntutan jaksa dan hukuman majelis hakim tingkat I.
    Majelis Hakim PT Jakarta menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.
    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh.
    Berdasarkan surat dakwaan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019 disebut menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
    Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
    Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana
    corporate social responsibility
    (CSR).
    Dalam perkara ini, Harvey bertindak sebagai pihak yang mewakili PT RBT, bersama dengan Dirut PT Timah Riza Pahlevi, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Harvey dan Riza beberapa kali bertemu dan bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut diakali dengan dalih sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
    Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara ratusan triliun ini timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Jumlah tersebut didapat dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp 2,265 triliun, kerugian pembayaran biji timah Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,1 triliun.
    Adapun kerugian lingkungan dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan nonkawasan hutan Bangka Belitung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadin: Efisiensi anggaran upaya memastikan dana yang dipakai benar

    Kadin: Efisiensi anggaran upaya memastikan dana yang dipakai benar

    Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah merupakan konsekuensi yang harus dihadapi

    Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk memastikan agar dana yang digunakan di tempat yang benar.

    “Saya merasa bahwa itu bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan agar dana digunakan di tempat yang benar. Jadi saya rasa itu memang konsekuensi yang mesti dihadapi,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Rabu.

    Anindya berharap anggaran kementerian/lembaga negara dapat kembali pulih secara bertahap setelah perekonomian Indonesia dan dunia kembali bangkit.

    “Mudah-mudahan setelah ekonomi bangkit lagi, bukan hanya ekonomi Indonesia saja tetapi juga ekonomi dunia, mudah-mudahan anggaran itu bisa kembali lagi bertahap,” katanya.

    Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah merupakan konsekuensi yang harus dihadapi dikarenakan situasi ekonomi yang belum pasti.

    “Ini karena ekonomi belum pasti. Yang pasti adalah biaya. Jadi biaya yang dijaga dulu, saya rasa wajar. Saya rasa itu konsekuensi yang harus dihadapi dalam waktu pendek. Tapi kalau konsekuensi panjang penghematan itu kan lain,” ujar Anindya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

    Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

    Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%. Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.

    Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik. Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga serta menyesuaikan alokasi Transfer ke daerah, termasuk mengatur dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa. Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Efisiensi Anggaran Rp 5,4 Triliun, Kejagung Pastikan Kualitas Penegakan Hukum Tetap Terjaga

    Efisiensi Anggaran Rp 5,4 Triliun, Kejagung Pastikan Kualitas Penegakan Hukum Tetap Terjaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan efisiensi anggaran sebesar Rp 5,4 triliun tidak akan berdampak pada kualitas penegakan hukum. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, menegaskan efisiensi anggaran harus tetap menjaga kinerja optimal di seluruh jajaran kejaksaan.

    “Pencapaian kinerja harus sesuai dengan rencana aksi. Efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas penegakan hukum,” ujar Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Bambang menjelaskan, anggaran Kejagung pada 2025 semula ditetapkan sebesar Rp 24,2 triliun. Setelah dilakukan rekonstruksi dan efisiensi, anggaran tersisa Rp 18,4 triliun.

    Efisiensi anggaran dilakukan dengan pemangkasan di berbagai pos. Pada belanja barang, semula Rp 4 triliun, dipangkas Rp 1,9 triliun, termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 339 miliar.

    Sementara itu, belanja modal dari Rp 14,5 triliun dipangkas menjadi Rp 3,4 triliun. Sisa anggaran akan dialokasikan untuk belanja pegawai (Rp 5,6 triliun), belanja barang (Rp 2,054 triliun), dan belanja modal (Rp 11,1 triliun).

    Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran, jaksa agung telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk menerapkan penghematan anggaran operasional.

    Bambang menegaskan penghematan dilakukan melalui langkah-langkah, seperti penghematan listrik dan air, termasuk mematikan lampu, AC, dan perangkat elektronik di luar jam kerja.

    Lebih lanjut, Bambang mengingatkan para pengguna anggaran di lingkungan kejaksaan juga harus melakukan optimalisasi penggunaan teknologi informasi di setiap rapat, pertemuan, monitoring evaluasi, dan pengawasan kinerja dengan menggunakan video conference atau aplikasi daring.

    “Perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan mendesak dan dapat dilakukan secara daring dengan urgensi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Terakhir, seluruh kegiatan rapat sebisa mungkin dilaksanakan di kantor kecuali terdapat kondisi khusus yang tidak memungkinkan pelaksanaan di dalam kantor,” pungkas Bambang.

  • Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all

    Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan berusia 19 tahun di sebuah toko kue di Cakung, Jakarta Timur, terus menjadi perhatian masyarakat.

    Kasus ini melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi.

    Apa kabar terbaru dalam penanganan kasus tersebut?

    Hingga saat ini, berkas perkara penganiayaan tersebut ternyata masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Menurut Yanuar Adi Nugroho, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berkas perkara tersebut masih perlu dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Petunjuk kita ada yang belum dipenuhi penyidik. Sudah kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” ungkap Yanuar saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Februari 2025.

    Berkas perkara ini pertama kali diserahkan kepada kejaksaan pada 3 Januari 2025, namun pada 10 Januari 2025, jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

    Proses hukum yang berlarut-larut ini menciptakan rasa tidak pasti bagi korban, Dwi, dan keluarganya, yang berharap agar keadilan segera ditegakkan.

    Berkas perkara penganiayaan dilakukan George dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan belum dapat dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atau naik ke tahap penuntutan.

    Bila mengacu pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHAP memang tidak disebutkan adanya batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus pidana mereka tangani.

    Namun dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum disebutkan ketentuan apabila penyidik tak kunjung melengkapi berkas.

    Bila dalam 30 hari sejak berkas perkara dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti petunjuk diberikan, maka Kejaksaan dapat mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan.

    “Penuntut Umum mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan kepada penyidik,” ujar Yanuar.

    Surat permintaan perkembangan penyidikan itu untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan berkas perkara setelah Kejaksaan memberikan petunjuk ke penyidik.

    Jika dalam 30 hari sejak surat dikirim penyidik belum menindaklanjuti petunjuk, maka Kejaksaan akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik.

    “Demi kepastian hukum serta sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, SPDP (kasus penganiayaan dilakukan George) tersebut dikembalikan kepada penyidik,” tutur Yanuar.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean terkait proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan George.

    Tapi hingga berita ditulis Armunanto urung merespon sudah sejauh mana proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim kepada Dwi Ayu Darmawati.

    Kasus penganiayaan

    Dwi menjadi korban penganiayaan pada 17 Desember 2024.

    Dalam insiden tragis itu, ia dianiaya oleh George hingga mengalami pendarahan di kepala dan memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan, kaki, paha, dan pinggang.

    Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar:

    Bagaimana seorang anak pemilik toko bisa berbuat demikian kepada karyawannya?

    George bahkan nekat melempar patung, kursi, dan loyang pembuatan kue ke arah Dwi, menunjukkan tindakan yang sangat agresif.

    Kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan realitas kehidupan pekerja muda yang sering kali terjebak dalam situasi berbahaya di tempat kerja.

    Harapan untuk Perbaikan

    Ketika berita tentang kasus ini menyebar, banyak pihak mulai bersuara tentang perlunya melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan.

    Dwi dan para pekerja muda lainnya berhak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman.

    Ini adalah sebuah panggilan bagi masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada yang akan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Kebijakan Efisiensi, Kejagung Pangkas Anggaran Rp5,4 Triliun – Page 3

    Kebijakan Efisiensi, Kejagung Pangkas Anggaran Rp5,4 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 dari total pagu alokasi Rp24,2 triliun. Menurut Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono, jumlah anggaran yang diefisiensikan sebesar Rp5,4 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

    “Kejaksaan Agung RI Akan melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5,4 triliun yang bersumber dari efisiensi belanja barang dari yang semula Rp4 triliun diefisiensi Rp1,9 triliun yang termasuk akun perjalanan dinas sebesar Rp339 miliar dan belanja modal yang semula dianggarkan Rp14,5 triliun menjadi diefisiensi Rp3,4 triliun,” kata Bambang saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Bambang menjelaskan, setelah dikurangkan dengan besaran efisiensi diperoleh pagu setelah diefisiensi sebesar Rp 18,4 triliun. Angka itu berasal dari per belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, kemudian belanja barang Rp2,054 triliun, belanja modal Rp11,1 triliun.

    “Sebagai dukungan atas instruksi presiden no.1 tahun 2025 maka telah diterbitkan surat Jaksa Agung yang ditujukan kepada seluruh pengguna anggaran di Korps Adhyaksa tak terkecuali kepada Kejaksaan Agung Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam nota dinasnya.”

    “Pada nota dinas tersebut menekankan pada pokoknya menekankan, dilakukan penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air serta mematikan lampu AC dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja,” jelas Bambang.

     

  • Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto mulai bergulir.

    Hal itu dimulai setelah Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkena imbas usai terbitnya Inpres tersebut.

    Adapun salah satunya kebijakan tersebut berdampak terhadap lembaga hukum negara seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa membayar gaji hingga bulan Mei 2025.

    Selengkapnya berikut daftar lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran:

    1. Polri Dipangkas Rp20,5 T, Jadi Rp106 T

    Polri mengumumkan bahwa institusinya turut terimbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh Prabowo.

    Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Penganggaran (Astamarena), Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan anggaran Polri dipangkas sebesar Rp20,5 triliun.

    Sebelumnya, pagu anggaran untuk Korps Bhayangkara untuk tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun.

    “Postur anggaran Polri sesuai surat menteri keuangan bahwa postur anggaran Polri sejumlah Rp126,6 triliun. Kalau kita lihat dalam kelompok per belanja, terdiri dari belanja pegawai 46,95 persen sebesar Rp59,44 triliun,” katanya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    “Kemudian di dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hasil rapat dengan Kemenkeu, menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun,” sambung Wahyu.

    Dia mengatakan efisiensi tersebut di luar anggaran belanja pegawai. Adapun komponen yang dikenakan adalah terkait belanja barang dan modal.

    Wahyu mengatakan anggaran Polri untuk tahun 2025 menjadi Rp106 triliun setelah dipangkas.

    Adapun rinciannya adalah belanja barang sebesar Rp27,3 triliun dan belanja modal menjadi Rp19,1 triliun.

    Sementara untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun.

    “Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun,” jelasnya.

    2. Anggaran Kejagung Dipotong Rp5,4 T, Jadi Rp18,4 T

    Lembaga hukum kedua yang terkena imbas kebijakan Prabowo adalah Kejagung di mana anggaran yang dipotong mencapai Rp5,4 triliun.

    Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono menuturkan sebelum dipotong, pagu anggaran Kejagung adalah Rp24,2 triliun.

    Sehingga, setelah mengalami pemangkasan, maka anggaran Kejagung menjadi Rp18,4 triliun.

    “Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun. Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,” kata Bambang dalam raker bersama dengan Komisi III RI.

    Bambang mengatakan anggaran terbaru Kejagung diperuntukan untuk belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, belanja barang Rp2,5 triliun, dan belanja modal Rp11,1 triliun.

    “Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,” kata Bambang. 

    “Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,” sambungnya.

    3. Anggaran MK Dipotong, Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai sampai Mei 2025

    MK juga menjadi lembaga hukum yang turut mengalami pemangkasan anggaran tahun 2025.

    Sekjen MK, Heru Setiawan mengungkapkan mulanya pagu anggaran MK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp611,4 miliar.

    Heru menuturkan hingga saat ini, realisasi anggaran MK telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar.

    Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran, maka dana tersisa yang dimiliki MK hanya sebesar Rp69,04 miliar.

    “Dari pemblokiran tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Saat ini, sisa anggaran yang dapat kami gunakan hanya Rp69 miliar,” ujar Heru dalam raker bersama Komisi III, Rabu siang.

    Heru menjelaskan anggaran tersebut mayoritas akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025 sebesar Rp45,09 miliar.

    “Kami alokasikan Rp45 miliar untuk gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Komitmen untuk pembiayaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada (PHPU) tidak dapat terpenuhi karena anggaran tidak mencukupi.”

    “Begitu juga dengan kebutuhan penanganan perkara lain, seperti pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga akhir tahun,” kata Heru.

    4. Anggaran MA Dipangkas Rp2,2 T, Transportasi Hakim Cuma sampai 6 Bulan

    LEMBAGA PANGKAS ANGGARAN – Gedung Mahkamah Agung . Cek pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2024 melalui situs SSCASN dan situs resmi MA. Ini kode bagi peserta yang dinyatakan lulus. Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu lembaga hukum yang harus memangkas anggaran buntut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (mahkamahagung.go.id)

    Selanjutnya, MA juga terkena pemangkasan anggaran mencapai Rp2,2 triliun.

    Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan pemangkasan tersebut terdiri dari beberapa komponen utama.

    “Blokir data dukung sebesar Rp104,1 miliar, blokir perjalanan dinas Rp253,4 miliar, dan blokir efisiensi sebesar Rp1,93 triliun,” ujarnya dalam raker dengan Komisi III DPR pada Rabu (12/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Sugiyanto memaparkan, pemblokiran anggaran tersebut akhirnya berdampak pada berbagai aspek layanan pengadilan yang harus dijalankan MA. 

    “Pertama, bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Kedua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan, dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun,” kata Sugiyanto. 

    Selain itu, biaya mutasi hakim tidak dapat sepenuhnya terbayarkan, sehingga berpotensi menghambat rotasi dan penempatan hakim di berbagai daerah. 

    Sugiyanto melanjutkan, efisiensi anggaran juga menghambat berbagai program pendidikan dan pelatihan di lingkungan MA, salah satunya pembebasan biaya perkara atau prodeo. 

    Dia menambahkan, pemblokiran anggaran juga membuat perjalanan dinas luar negeri bagi aparat MA tidak dapat dilaksanakan. 

    Secara keseluruhan, kata Sugiyanto, kebijakan efisiensi ini berdampak langsung terhadap kualitas layanan pengadilan bagi masyarakat. 

    “Efisiensi ini secara signifikan menurunkan kualitas pelayanan publik serta berbagai kegiatan kedinasan di MA,” jelasnya.

    5. Komnas HAM Kena Potong 46 Persen, Anggaran Jadi Rp60,6 M

    Komnas HAM juga terkena imbas pemotongan anggaran yang mencapai 46,22 persen.

    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang semula sebesar Rp112,8 miliar menjadi Rp60,6 miliar.

    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 Miliar,” kata Atnike.

    6. KPK Kena Efisiensi Rp201 M, Perjalan Dinas Dipangkas 50 Persen

    ANGGARAN KPK DIPANGKAS – Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Anggaran KPK dipangkas sebesar Rp201 miliar menjadi Rp1,036 triliun buntut kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Terakhir, ada KPK yang turut terkena dampak pemangkasan anggaran 2025 yaitu sebesar Rp201 miliar.

    Sehingga, anggaran KPK menjadi Rp1,036 triliun setelah sebelumnya sebesar Rp1,127 triliun.

    “Di mana Rp 790,71 miliar adalah belanja pegawai, Rp 428,01 miliar adalah belanja barang dan Rp 18,72 adalah belanja modal,” kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Agus menjelaskan, efisiensi ini menyebabkan anggaran KPK berkurang Rp 201 miliar, dengan pemotongan terbesar pada belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp6,9 miliar.

    “Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp 201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar,” ujarnya.

    Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas KPK juga dipangkas hingga 50 persen atau Rp 61,5 miliar.

    “Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,5 miliar,” ucap Agus.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Fersianus Waku)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Shela Octavia)

    Artikel lain terkait Efisiensi Anggaran Pemerintah 

     

  • Dzakiyul Fikri: Saya Tidak Terlalu Nyaman Tanda Tangan Sprindik

    Dzakiyul Fikri: Saya Tidak Terlalu Nyaman Tanda Tangan Sprindik

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya lebih mengutamakan langkah persuasif dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.

    “Kami saat ini fokus pada pencegahan. Sering kami utamakan upaya persuasif. Saya tidak terlalu nyaman tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan),” ujarnya saat sosialisasi Aplikasi JAGA DESA di ruang kopi robusta 1 Pemkab Bondowoso, Rabu (12/2/2025).

    Menurut Fikri, Bondowoso masih dalam kategori merah dalam hal tindak lanjut pencegahan korupsi. Oleh karena itu, Kejari berencana turun langsung ke kecamatan tertentu untuk memberikan pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.

    Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa atau JAGA Desa.

    Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (keudes).

    “Tujuannya untuk meminimalkan permasalahan hukum yang dihadapi desa, memberikan manfaat dalam menggali potensi desa, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan keudes,” jelasnya.

    Selain itu, Kejari Bondowoso juga mendukung pemanfaatan aplikasi JAGA DESA yang dapat memantau akuntabilitas pengelolaan dana desa.

    Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi alat kontrol yang efektif, tidak hanya di Bondowoso tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Timur.

    “Aplikasi ini banyak manfaatnya, soal akuntabilitas pengelolaan dana desa bisa langsung termonitor. Kami juga bisa lebih mudah mengawasi karena tidak mungkin turun satu per satu ke 209 desa se Bondowoso,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti sistem pencairan dana desa yang dilakukan tidak sama di setiap desa. Terkadang pada bulan Maret, April bahkan Juni.

    Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses administrasi menjadi lebih baik sehingga pengelolaan dana desa bisa lebih optimal.

    “Kita komitmen untuk berkolaborasi demi Bondowoso bersih. Ini aplikasi baru, tentu semua masih berproses untuk penyempurnaan,” pungkasnya.

    Sosialisasi Aplikasi JAGA DESA ini direncanakan digelar 3 sesi dalam 2 hari. Yakni pada Rabu (12/2/2025) pada pagi – siang dan siang – sore. Serta pada Kamis (13/2/2025) pagi untuk sesi ketiga.

    Sesi pertama, pesertanya adalah kades dan operator desa di kecamatan Tenggarang, Bondowoso, Tegalampel, Curahdami, Wonosari, Grujugan dan Binakal.

    Pada sesi kedua giliran desa di kecamatan Ijen, Sumberwringin, Sukosari, Cermee, Prajekan, Klabang, Tapen, Botolinggo dan Pakem.

    Sedangkan sesi ketiga di antaranya Kecamatan Wringin, Jambesari Darusollah, Taman Krocok, Pujer, Tlogosari, Maesan dan Tamanan. (awi/but)

  • Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Solo (beritajatim.com) – Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diusulkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bukan untuk memberikan kekebalan hukum atau mengubah peran jaksa menjadi penyidik. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi yang digelar di Surakarta pada Selasa (11/2/2025).

    Pujiyono menjelaskan bahwa terdapat dua kekhawatiran yang berkembang terkait revisi ini. Beberapa pihak khawatir bahwa revisi UU Kejaksaan dapat memberi hak imunitas bagi jaksa atau membuat jaksa mengambil alih peran penyidik Kepolisian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar, sebab dalam revisi tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

    Peningkatan Koordinasi Antarlembaga Hukum

    Pujiyono menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Model yang diusulkan berfokus pada prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang mengutamakan kerja sama antara dua pilar penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, revisi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi tanpa menimbulkan konflik sektoral di antara kedua lembaga tersebut.

    “Tuduhan mengenai kekebalan hukum dan penyidikan yang dikuasai Kejaksaan tidak berdasar. Revisi ini justru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

    Jaksa Tidak Kebal Hukum

    Terkait isu kekebalan hukum, Pujiyono menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait izin Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan yang sudah ada sebelumnya. Sejak undang-undang ini pertama kali diberlakukan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa memang memerlukan izin dari Jaksa Agung. Namun, hal ini bukan berarti jaksa kebal hukum, sebab jaksa yang melanggar hukum tetap bisa dihukum atau dipenjara, seperti yang terjadi pada kasus-kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

    “Tidak ada perubahan berarti dalam hal ini. Jaksa tetap bisa diproses jika melakukan kesalahan,” tambahnya.

    Perlindungan Bagi Jaksa dalam Menjalankan Tugas

    Dalam revisi tersebut, ada pasal yang memberikan perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menjelaskan bahwa ini bertujuan untuk melindungi jaksa dari potensi kriminalisasi atau serangan balik, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi.

    “Ini sama halnya dengan perlindungan yang diberikan oleh UU Kehakiman terhadap hakim dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.

    Dukungan terhadap Penguatan Kejaksaan

    Revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan Agung, terutama dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh ST Burhanuddin, telah menunjukkan prestasi besar dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi PT Timah, Crazy Rich Surabaya, PT Asuransi Jiwasraya, dan impor gula.

    Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung menempati posisi tertinggi dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dengan angka 77% dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

    Peran Krusial Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

    Menurut pengamat hukum dari UNS, Rahayu Subekti, revisi ini tidak memberi hak imunitas kepada jaksa. Ia menyatakan bahwa asas hierarki dalam hukum tetap berlaku, di mana jaksa yang melakukan kesalahan tetap bisa diawasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

    Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki, juga menambahkan bahwa revisi ini sangat penting untuk memperkuat sistem koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap revisi ini menjadi pintu gerbang bagi penguatan posisi Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.

    Dengan demikian, revisi UU Kejaksaan 2025 bertujuan untuk memperkuat lembaga Kejaksaan tanpa memberikan kekebalan hukum, serta meningkatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum untuk mencapai sistem peradilan yang lebih efektif dan adil. (aje/ian)