Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

  • Alasan Kejagung Pilih BUMN Kelola Aset Sitaan Lahan 200 Ribu Hektare

    Alasan Kejagung Pilih BUMN Kelola Aset Sitaan Lahan 200 Ribu Hektare

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lahan seluas 200 ribu hektare ke Kementerian BUMN. Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap penitipan aset hasil sitaan ke BUMN ini bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah.

    “Pada hari ini kami tadi dapat koordinasi untuk ada rencana bahwa hasil sitaan kejaksaan untuk PT Duta Palma. Ini luasannya sekarang sekitar 200 ribu hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/2/2025).

    “Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma,” sambungnya.

    Burhanuddin juga mengatakan kasus Duta Palma sampai saat ini belum final. Sehingga sementara pengelolaannya dilakukan Duta Palma.

    “Kenapa kami memilih BUMN? Karena ini kan perkara ini belum final, jadi belum ada keputusan akhir. Dan sementara ini pengelolaannya kan masih oleh Duta Palma. Dan untuk kelangsungan, jangan terjadi apa-apa mungkin pengurangan produk atau apapun terhadap barang bukti ini, kami titipkan. Kenapa BUMN? Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN,” tuturnya.

    Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pengelolaan aset oleh BUMN juga dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Duta Palma. Erick Thohir menilai ada pelindungan yang harus diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi.

    “Tadi yang disampaikan jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” ujar Erick Thohir.

    Tidak hanya itu, Erick Thohir menjelaskan pengelolaan aset dilakukan agar tidak ada barang masuk atau keluar secara ilegal. Hal itu diantisipasi karena perkara korupsi PT Duta Palma belum berakhir.

    “Lalu juga jangan sampai juga karena ini tidak bertuan akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun makan nanti dikirim keluar lagi secara ilegal karena tidak ada istilahnya yang menjaga,” ujar Erick Thohir.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Erick Thohir: BUMN dapat mandat jaga aset sitaan PT Duta Palma

    Erick Thohir: BUMN dapat mandat jaga aset sitaan PT Duta Palma

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pihaknya akan menjaga aset sitaan dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group.

    Hal ini disampaikan oleh Erick usai menghadiri rapat koordinasi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa. Erick mengatakan, Kementerian BUMN akan selalu bersinergi dengan Kejaksaan Agung, termasuk dalam hal pemulihan aset atau asset recovery.

    “Bapak JA (Jaksa Agung) ingin berkolaborasi bersama kami supaya aset sitaan ini tidak terjadi penurunan, sehingga sesuai dengan visi pemerintah dan Bapak Presiden bahwa tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tapi perlindungan daripada aset yang baik dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Erick dalam jumpa pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

    Aset sitaan ini berupa lahan seluas kurang lebih 200 ribu hektar, yang dititipkan secara sementara kepada Kementerian BUMN.

    Erick menyebut, pihaknya akan menjaga aset tersebut agar produktivitas dari perusahaan tersebut tidak menurun. Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup terhadap PT Duta Palma.

    Kementerian BUMN, kata Erick, akan memastikan bahwa penugasan dari Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat.

    “Jangan sampai nanti karena terjadi permasalahan tapi terjadi pelepasan pegawai, masyarakat yang mendapat inti plasma tidak mendapatkan haknya. Lalu, jangan sampai karena ini tidak bertuan jadi masuk barang-barang ke pasaran secara ilegal maupun dikirim ke luar negeri secara ilegal,” ucap Erick.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan melakukan pertemuan dengan Erick Thohir untuk menitipkan aset hasil sitaan dari Kejaksaan seluas 200 ribu hektar.

    Penitipan tersebut bertujuan agar tidak ada karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran kasus korupsi dari PT Duta Palma masih dalam proses persidangan.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Erick Thohir Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

    Erick Thohir Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung akan  menitipkan lahan sitaan sebesar 200.000 hektare terkait PT Duta Palma Group ke Kementerian BUMN.

    Burhanuddin mengatakan rencana penitipan sitaan itu dilakukan agar lahan milik Duta Palma itu tetap berproduksi untuk menghasilkan keuntungan baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

    “Ini luasnya sekarang sekitar 200.000 hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa Aset ini supaya bisa sementara, untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujarnya di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa alasan pihaknya menitipkan aset sitaan itu ke BUMN lantaran badan usaha plat merah itu dinilai paling mampu mengelola lahan tersebut.

    Dengan demikian, penitipan aset tersebut diharapkan dapat menjadi ladang keuntungan untuk masyarakat yang menggantungkan hidupnya di lahan yang di sita itu.

    “Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya yang diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menekankan bahwa penitipan aset ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PHK massal terkait Duta Palma Group.

    Di samping itu, kerja sama ini ini juga sebagai upaya pencegahan dari peredaran produk secara ilegal baik di dalam atau luar negeri lantaran lahan tersebut berstatus tidak bertuan.

    “Jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

  • Heboh Dakwaan Korupsi Dibatalkan, Wali Kota New York Didesak Mundur

    Heboh Dakwaan Korupsi Dibatalkan, Wali Kota New York Didesak Mundur

    New York

    Wali Kota New York, Eric Adams, didesak mengundurkan diri setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) membatalkan dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya. Seruan mundur untuk Adams dilontarkan oleh Dewan Kota New York pekan ini.

    Adams yang mengaku tidak bersalah atas dakwaan penipuan dan penyuapan, seperti dilansir AFP, Selasa (18/2/2025), telah membantah tuduhan bahwa dirinya meminta kasusnya dihentikan sebagai imbalan untuk menegakkan agenda imigrasi garis keras Presiden AS Donald Trump.

    Adams yang merupakan wali kota dari Partai Demokrat ini mendapat tekanan dari berbagai pihak, dan beberapa anggota partainya sendiri turut mengkritiknya karena bekerja sama dengan Trump.

    Pada Senin (17/2) waktu setempat, empat wakil Wali Kota New York mengindikasikan bahwa mereka akan mengundurkan diri, yang membuat situasi politik lokal semakin kacau. Dewan Kota New York lantas menyerukan Adams untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

    “Dengan pengunduran diri wakil Wali Kota, menjadi jelas bahwa Wali Kota Adams kini telah kehilangan kepercayaan dari stafnya sendiri, rekan-rekannya di pemerintahan, dan warga New York,” kata Ketua Dewan Kota New York, Adrienne Adams, dalam pernyataannya.

    “Dia sekarang harus memprioritaskan warga New York City dan warga New York, menyingkir dan mengundurkan diri,” cetusnya.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Keempat wakil Wali Kota New York yang mundur itu menyebut “peristiwa luar biasa” dalam beberapa pekan terakhir sebagai alasan pengunduran diri mereka.

    “Karena peristiwa luar biasa dalam beberapa pekan terakhir dan demi tetap setia pada sumpah yang kami ucapkan kepada warga New York dan keluarga kami, kami mengambil keputusan sulit untuk mundur dari jabatan kami,” demikian bunyi surat yang dirilis oleh para pejabat New York, seperti dikutip New York Times.

    Adams, dalam tanggapannya, mengatakan dirinya “kecewa melihat mereka pergi, namun mengingat tantangan saat ini, saya memahami keputusan mereka”.

    Sebelumnya, beberapa jaksa di Distrik Selatan New York yang mengajukan dakwaan terhadap Adams juga mengundurkan diri menyusul perintah Departemen Kehakiman AS untuk menggugurkan Adams.

    Yang terbaru adalah asisten jaksa distrik setempat Hagan Scotten, yang mengatakan bahwa hanya orang “bodoh” atau “pengecut” yang mematuhi perintah itu. Atasan Scotten, pelaksana tugas jaksa AS Danielle Sassoon, juga mengajukan pengunduran diri kepada Jaksa Agung Pam Bondi.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta

    LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta

    loading…

    Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya tidak dijalankan secara membabi buta tanpa melihat sejarah munculnya tumpang tindih lahan kepala sawit di kawasan hutan tersebut. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya tidak dijalankan secara membabi buta tanpa melihat sejarah munculnya tumpang tindih lahan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut. Berjalannya kegiatan ekonomi di lahan sawit tersebut harus menjadi prioritas agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak malah merugikan kepentingan masyarakat secara luas.

    Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Dr Eugenia Mardanugraha mengungkapkan penertiban lahan yang membabi berakibat buruk pada iklim investasi di Indonesia. ”Perpres ini tujuannya baik tapi jangan dijalankan secara membabi buta. Itu merugikan rakyat Indonesia sendiri. Misalnya membabi buta itu pokoknya semua pengusaha harus dipidana, harus membayar. Kalau cuma membayar saja sih bisa dihitung. Tapi misalkan dipaksa diambil lahannya terus bagaimana? Jangan sampai terjadi yang seperti begitu,” kata Eugenia dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2025).

    Menurut dia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya melakukan verifikasi lahan-lahan sawit tersebut secara detail sebelum melakukan penertiban. Hal tersebut penting dilakukan karena setiap lahan memiliki asal-usul sendiri-sendiri.

    Menurut dia, lahan sawit yang ada saat ini kebanyakan warisan dari zaman Pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, Pemerintah Orde Baru mengundang para pengusaha untuk berinvestasi di industri kelapa sawit. Hanya saja, dokumentasi kepemilikan lahan kala itu tidak rapi seperti sekarang. ”Masalah administrasi pertanahan yang tidak beres tersebut dibiarkan hingga puluhan tahun hingga sekarang sehingga terjadi tumpang tindih, yang harusnya lahan kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit,” ujarnya.

    Melihat proses tersebut, dia mengharapkan pemerintah tidak mengambil alih begitu saja. Namun, harus melalui proses yang jelas dan berkeadilan. Apalagi, di atas lahan-lahan sawit tersebut rata-rata sudah ada kegiatan ekonomi yang melibatkan banyak pihak.

    ”Saya kurang setuju (direbut kembali). Mereka kan juga sudah berkontribusi untuk Indonesia. Dulunya hutan, ditanam sawit, sawitnya dijual. Multiflier ekonominya sudah besar,” papar anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.

    Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan.

    Karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah bermusyawarah dengan seluruh stakeholder di industri sawit untuk menemukan jalan terbaik. Kalau misalnya ada sanksi denda, hal tersebut bisa dilakukan dengan perhitungan yang jelas. ”Intinya jangan sampai menjadi lahan kosong yang tidak ada nilai ekonominya karena diambil alih oleh pemerintah. Jangan sampai nilai ekonominya turun,” paparnya.

    Dia berharap pemerintah tidak mengedepankan sanksi pidana dalam penyelesaian masalah tumpang tindih lahan ini. ”Semuanya bisa dibicarakan secara baik baik,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

    Satgas akan dipimpin Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP. Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.

    (poe)

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.

    Dia menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. Supratman berkata demikian saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI.

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Dilanjutkan dia, dalam prosesnya itu pihaknya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya.

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    “Dan segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim,” ujarnya sehabis rapat kepada wartawan.

    Supratman berujar, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

  • Trump Lagi-Lagi Bikin Keributan, Jaksa Terkenal di AS Jadi Korban

    Trump Lagi-Lagi Bikin Keributan, Jaksa Terkenal di AS Jadi Korban

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memantik kontroversi atas kebijakannya. Langkahnya kali ini memicu pengunduran diri seorang jaksa federal yang dielukan kalangan konservatif.

    Mengutip Reuters, seorang jaksa federal Danielle Sassoon yang sebelumnya menjadi asisten mendiang Hakim Agung Antonin Scalia, mengundurkan diri pada Kamis lalu. Keputusan itu diambil setelah ia menolak perintah Departemen Kehakiman untuk membatalkan kasus korupsi terhadap Wali Kota New York dari Partai Demokrat, Eric Adams.

    Departemen Kehakiman beralasan bahwa pemilihan wali kota yang akan digelar pada November mendatang menjadi faktor utama pembatalan kasus. Mereka menilai bahwa proses hukum dapat mengganggu peran Adams dalam membantu kebijakan imigrasi yang menjadi prioritas Trump.

    Trump membantah telah menginstruksikan langsung pembatalan dakwaan terhadap Adams. Namun, pengunduran diri Sassoon memperlihatkan ketegangan antara gerakan hukum konservatif tradisional dan keinginan Trump untuk mengendalikan pemerintahan federal secara lebih langsung.

    Selain melakukan perubahan dalam sistem peradilan pidana, Trump juga berencana membubarkan beberapa kementerian. Ia juga berhasil menunjuk menteri pertahanan melalui margin suara yang tipis di Senat dan menantang hak-hak konstitusional yang telah berlaku selama lebih dari 150 tahun.

    Kebijakan eksekutif Trump yang agresif kemungkinan besar akan berujung pada perdebatan di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Meski mayoritas hakim memiliki pandangan konservatif, belum jelas sejauh mana mereka akan membatasi kewenangan presiden.

    Sassoon, yang berusia 38 tahun dan anggota Federalist Society, diangkat sebagai Jaksa Amerika Serikat di Manhattan pada 21 Januari. Ia adalah satu dari setidaknya enam pegawai Departemen Kehakiman yang mengundurkan diri akibat kebijakan terkait kasus Adams.

    Foto: Presiden AS Donald Trump menunjuk tamu undangan selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 13 Februari 2025. (REUTERS/Kevin Lamarque)
    Presiden AS Donald Trump menunjuk tamu undangan selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 13 Februari 2025. (REUTERS/Kevin Lamarque)

    Asisten Jaksa Amerika Serikat, Hagan Scotten, juga ikut mundur karena alasan serupa. Scotten sendiri dikenal memiliki latar belakang hukum konservatif dan pernah menjadi asisten Hakim Agung John Roberts serta Brett Kavanaugh sebelum diangkat ke Mahkamah Agung pada masa jabatan pertama Trump.

    Akademisi hukum libertarian, Ilya Somin, menilai perintah Deputi Jaksa Agung Emil Bove untuk menghentikan kasus Adams mencerminkan pergeseran konservatisme di Amerika Serikat. Menurutnya, nilai-nilai supremasi hukum kini semakin dikesampingkan demi kepentingan politik.

    “Ada perbedaan antara mereka yang peduli pada supremasi hukum dan mereka yang lebih mementingkan faktor lain,” kata Somin, profesor di Universitas George Mason. Ia juga memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi preseden berbahaya di masa mendatang.

    Jaksa Agung pilihan Trump, Pam Bondi, menegaskan bahwa setiap jaksa yang menolak kebijakan pemerintahan bisa dipecat. Bove, yang sebelumnya merupakan pengacara pribadi Trump, menuduh Sassoon dan jaksa lainnya melanggar sumpah jabatan karena tidak mengikuti perintah atasan.

    “Tidak ada alasan konstitusional yang membenarkan pembangkangan terhadap kebijakan presiden yang terpilih secara sah,” tulis Bove dalam pernyataannya. Pernyataan ini semakin mempertegas dominasi Gedung Putih terhadap sistem peradilan federal.

    Dalam surat pengunduran dirinya kepada Bondi, Sassoon menegaskan bahwa tugasnya sebagai jaksa adalah menegakkan hukum secara adil. Ia menilai bahwa membatalkan dakwaan demi kepentingan politik merupakan tindakan yang tidak dapat diterima.

    Skandal ini mengingatkan pada “Saturday Night Massacre” pada tahun 1973. Saat itu, sejumlah pejabat Departemen Kehakiman mengundurkan diri karena menolak perintah Presiden Richard Nixon untuk memecat jaksa khusus yang menyelidiki skandal Watergate.

    Profesor hukum dari Universitas Georgetown, Randy Barnett, menilai bahwa keputusan Bove untuk menghentikan kasus Adams memiliki justifikasi yang cukup. Menurutnya, Sassoon hanya menolak menjalankan perintah yang sah dari atasannya, sehingga konsekuensinya sudah bisa diperkirakan.

    Adams, yang telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan menerima suap dari pejabat Turki, belakangan menunjukkan sikap lebih dekat dengan Trump. Namun, pengacaranya, Alex Spiro, membantah adanya kesepakatan politik antara kliennya dan Gedung Putih.

    Dalam suratnya kepada Bondi, Sassoon juga mengkritik Bove yang masih membuka peluang untuk menghidupkan kembali kasus Adams di masa depan. Ia menganggap langkah tersebut sebagai ancaman terselubung agar Adams mendukung kebijakan imigrasi Trump.

    Bove menanggapi pengunduran diri Sassoon dengan melaporkan dirinya, Scotten, dan satu jaksa lainnya untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran etika. Langkah ini semakin memperkuat kesan bahwa Departemen Kehakiman kini sepenuhnya berada di bawah kendali politik Trump.

    Sejumlah mantan jaksa menilai bahwa Departemen Kehakiman di bawah Trump tengah menguji batas hukum dengan ancaman terhadap pejabat yang menentang kebijakannya. Paul Tuchmann, mantan jaksa federal yang menangani kasus korupsi, mengatakan bahwa langkah Bove mengirim pesan jelas kepada para jaksa.

    “Jika Anda tidak melakukan persis seperti yang dia inginkan, maka Anda akan dihukum, terlepas dari apakah permintaan itu sesuai etika atau tidak,” ujar Tuchmann. Ia menambahkan bahwa situasi ini membuat semua pegawai Departemen Kehakiman berada di bawah tekanan politik yang besar.

    Dampak dari kasus Adams ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam waktu dekat. Pemerintahan Trump telah menyatakan niatnya untuk menuntut pejabat negara bagian dan kota yang mencoba menghambat kebijakan imigrasi mereka.

    Dalam suratnya kepada Sassoon, Bove menyatakan bahwa Departemen Kehakiman di Washington, D.C., akan mengambil alih kasus dari Kejaksaan Manhattan. Sebelumnya, kantor ini dikenal memiliki independensi yang tinggi dan pernah menangani kasus-kasus besar yang melibatkan orang-orang terdekat Trump.

    Untuk sementara, jabatan Sassoon akan diisi oleh wakilnya, Matthew Podolsky. Namun, para pakar hukum memperingatkan bahwa kemungkinan besar akan ada lebih banyak pengunduran diri di jajaran kejaksaan sebagai bentuk protes atas intervensi pemerintahan Trump.

    “Ini adalah momen penentuan bagi para jaksa karier di Manhattan,” kata mantan jaksa federal Michael Weinstein. “Saya tidak yakin ini akan menjadi akhir dari gelombang pengunduran diri atau protes di Departemen Kehakiman.”

    (wur)

  • Yusri Usman Minta Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Penggeledahan Ditjen Migas, Ini Alasannya

    Yusri Usman Minta Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Penggeledahan Ditjen Migas, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang menonaktifkan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar (Ucang) mendapat sorotan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

    Betapa tidak, Achmad Muchtasyar merupakan pejabat yang baru beberapa hari dilantik sebagai Dirjen, namun langsung dinonaktifkan.

    Karena itu, Yusri Usman menyebut Presiden Prabowo Subianto sebaiknya minta penjelasan dari Jaksa Agung dan Jampidsus soal penggeledahan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM pada Senin (10/2).

    Sebab, tindakan itu berujung penonaktifan secara kilat terhadap Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas.

    “Karena Achmad Muchtasyar belum sebulan menjabat sebagai Dirjen Migas. Jika dia setelah empat hari dilantik sebagai Dirjen Migas tepatnya 20 Januari 2025 telah menandatangani surat soal pembatasan penjualan LPG 3 kg itu hanyalah penegasan untuk menyelamatkan tekanan beban subsidi pemerintah agar bisa tepat sasaran dinikmati masyarakat tidak mampu,” ungkap Yusri.

    “Penjelasan Jaksa Agung penting diungkap ke publik agar tidak muncul spekulasi negatif, bahwa operasi penggeledahan itu disinyalir telah ditumpangi oleh mafia migas hanya untuk menyingkirkan Achmad Muchtasyar dari posisi Dirjen Migas,” sambung Yusri.

    Menurut Yusri, hal itu penting agar jangan sampai muncul persepsi negatif di kalangan dunia usaha industri migas bisa mengganggu program peningkatan lifting nasional, bahwa penggeledahan itu bukan murni untuk pengungkapan soal dugaan permainan impor BBM yang sedang diselidiki sesuai Sprindik Pidsus Kejagung, tetapi telah ditumpangi soal kekacauan distribusi LPG 3 kg akibat kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri.

  • Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan

    Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan

    Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan menyerahkan berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
    Paulus Tannos
    kepada pihak
    Singapura
    melalui Kementerian Hukum pada pekan depan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu dokumen yang diserahkan ke Pemerintah Singapura adalah pernyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung diproses hukum setelah diekstradisi.
    “Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Lebih lanjut, Tessa menyebut, KPK dibantu berbagai instansi untuk melengkapi berkas persyaratan yang diminta Pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
    Pasalnya, menurut dia, ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura. Sehingga, KPK bekerja sama dengan semua instansi terkait seperti Kementerian Hukum.
    “Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.
    Kemudian, Tessa berharap proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
    “Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” katanya.
    Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
    Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (
    provisional arrest request
    ) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan Paulus Tannos.
    Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya agar Tannos diekstradisi.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
    “Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret (2025). Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
    Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.
    Namun, Supratman mengatakan, Indonesia tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan Paulus Tannos di Singapura. Sebab, setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.