Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung),
Max Jefferson Mokola
, menjadi saksi verbalisan atau saksi dalam sidang pemeriksaan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap
Gregorius Ronald Tannur
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu adalah Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo.
Dalam sidang tersebut, Max membantah telah mengancam dan menekan pengacara Gregorius Ronald Tannur,
Lisa Rachmat
, selama pemeriksaan.
“Ada penyidik bernama Max yang pernah menyetrum, apakah ada penyidik bernama Max selain saudara?” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau di Kejaksaan Agung, saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu,” jawab Max.
Max juga mengatakan, penyidikan terhadap Lisa dilakukan di ruangan penyidik dengan pintu terbuka sehingga bisa dilihat oleh rekan kerjanya.
“Ruangan penyidik itu memang masing-masing dan terbuka pintunya. Ketika saya memeriksa, kadang-kadang ada yang melihat,” ujarnya.
Sementara itu,
Pengacara Ronald Tannur
, Lisa Rachmat, mengatakan tetap dengan pernyataannya soal adanya ancaman setrum listrik saat pemeriksaan.
“Dilistrik saja, dilistrik saja, namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik di situ, Pak Max mengatakan dilistrik saja,” kata Lisa.
“Saudara tetap pada keterangannya,” tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.
“Iya,” jawab Lisa.
Usai dimintai keterangan oleh hakim, Lisa dan Max dipersilakan kembali ke tempat masing-masing.
Ketika itu, Lisa terlihat tampak kesal dengan Max.
Namun, Max menggerakkan tangannya untuk memberikan tanda agar
pengacara Ronald Tannur
itu bersabar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI bakal menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini dilakukan lantaran pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku ditekan sampai mau disetrum oleh penyidik saat pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Intimidasi dari penyidik terungkap ketika Lisa memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Lisa diminta mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 150.000 dollar Singapura kepada hakim Erintuah Damanik.
Namun, Lisa membantah keterangan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan.
Hakim pun meminta jaksa untuk tidak memaksakan keterangan Lisa dalam persidangan yang membantah memberikan uang kepada Erintuah Damanik.
“Penuntut umum enggak bisa dipaksakan saksi untuk mengakui,” tegas Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
“Iya, keberatan dong,” kata Lisa merespons pernyataan hakim.
Hakim pun meminta Lisa tidak menyela penyampaian terhadap jaksa.
Namun, hakim mempersilakan jaksa menghadirkan penyidik yang memeriksa Lisa untuk dihadirkan di muka persidangan.
“Sebentar, sebentar, saya ngomong dulu, jangan di iya-iya kan. Silakan nanti Saudara (jaksa) hadapkan saksi verbalisannya,” kata hakim.
“Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.
“Apakah benar apa yang disampaikan saksi ini bahwa dia dalam keadaan tekanan atau paksaan dari penyidik yang memeriksa?” lanjut hakim.
Kepada hakim, Lisa juga mengaku siap jika dihadapkan dengan penyidik yang memeriksanya.
Hakim pun meminta jaksa menghadirkan saksi verbalisan pada persidangan selanjutnya.
“Baik, kami akan menghadirkan saksi penyidik yang memeriksa langsung,” ujar jaksa.
“Siap,” kata Lisa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Jaksa Agung
-
/data/photo/2025/03/04/67c696ae84680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!
-
/data/photo/2024/12/04/675060d0c2364.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen yang Dirugikan
Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen yang Dirugikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Aimah Nurul Anam, mendorong Pertamina memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Diduga, PT Pertamina Patra Niaga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan menjualnya dengan harga Pertamax.
Jika dugaan oplosan BBM Pertamax ini benar terjadi, kata dia, Pertamina diminta untuk bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Maka kami usulkan semua konsumen yang terkait dengan hal ini, yang merasa dirugikan, untuk bagaimana mereka diberikan kompensasi, kalau itu memang benar-benar terjadi,” kata Mufti, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Hal ini diusulkannya usai jajaran anggota Komisi VI DPR dari PDI-P melakukan sidak pada Senin (3/3/2025) di SPBU Pertamina, Palmerah Utara, Jakarta, untuk mengecek kualitas dan ketersediaan BBM.
Dari sidak tersebut, ia menemukan adanya kekecewaan dan kekhawatiran masyarakat akibat kasus dugaan korupsi di Pertamina, yang disebut merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun.
“Ternyata betul, keresahan dirasakan oleh konsumen. Kepercayaan mereka terhadap Pertamina semakin menurun, yang ini tentu menjadi perhatian kita bersama untuk kita perbaiki,” ungkap Mufti.
Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu berharap Pertamina bisa segera memperbaiki diri untuk mengembalikan
kepercayaan publik
.
“
Kepercayaan publik
sudah semakin berkurang terhadap Pertamina. Ini yang harus kita kembalikan bersama-sama, ini menjadi PR bagaimana kita diskusikan agar kemudian masyarakat bisa kembali percaya terhadap Pertamina,” ucap dia.
Di sidak itu juga hadir Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, ke lokasi.
Dari penjelasan singkat pihak Pertamina Patra Niaga, Mufti menilai memang ada banyak ruang untuk bisa dilakukan kecurangan terkait tata kelola BBM.
“Ruangnya sangat banyak sekali, banyak celah untuk bagaimana melakukan pengoplosan. Baik mulai dari importasi dari luar ke dalam, kemudian di depo-depo tadi itu bisa dilakukan di mana pun. Kecuali di tempat SPBU sudah tidak punya ruang untuk mereka melakukan pengoplosan,” papar dia.
Selain Mufti Anam, anggota Fraksi PDI-P lainnya yang hadir dalam sidang itu adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto, Darmadi Durianto, Rieke Diah Pitaloka, Sadarestuwati, Ida Nurlaela Wiradinata, Budi Sulistyono, GM Totok Hedisantosa, dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan.
Sementara itu, Adisatrya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR mengatakan akan segera mengundang manajemen PT Pertamina Patra Niaga beserta sub-holdingnya dalam rapat.
Menurutnya, Fraksi PDI-P juga akan memperdalam lagi soal temuan sidak, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Adisatrya juga menyinggung soal usulan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait kasus korupsi di Pertamina.
Menurutnya, banyak anggota Komisi VI DPR yang mendorong dibentuknya Panja.
“Sudah banyak permintaan dari anggota Komisi VI yang mendorong keberadaan Panja ini. Saya pun setuju, kita akan bahas lebih lanjut di Komisi VI dan keputusannya akan segera,” kata Adisatrya.
Dia juga berharap Pertamina bisa kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat setelah adanya kasus korupsi ini.
“Apalagi ini menghadapi Lebaran, mudah-mudahan tidak terganggu lah,” ucap Adisatrya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Diduga, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/2/2025) malam, dikutip dari Antaranews.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komisi VI F-PDIP minta Pertamina pastikan konsumen dapat produk sesuai janji
penjualan BBM di SPBU Palmerah Utara masih tergolong normal. Pertamina pun yakin penurunan pembelian Pertamax hanya bersifat sementara
Jakarta (ANTARA) – Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP meminta PT Pertamina Patra Niaga memastikan masyarakat yang menjadi konsumen BBM mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan, menyusul keresahan masyarakat dampak dari kasus dugaan mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Adisatrya Suryo mengatakan bahwa pihaknya pun menyoroti hal yang berkembang di media sosial terkait isu bahwa RON 92 (Pertamax) yang dijual memiliki kualitas lebih rendah, yakni RON 90 (Pertalite). Menurut dia, hal itu sangat merugikan konsumen.
“Anggota kami banyak menanyakan kemungkinan-kemungkinan terjadinya permainan kualitas ini,” kata pimpinan komisi yang membidangi urusan Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, dan BUMN itu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Adisatrya bersama sejumlah anggota Komisi VI dari F-PDIP, yakni Mufti Aimah Nurul Anam, Darmadi Durianto, Rieke Diah Pitaloka, Sadarestuwati, Ida Nurlaela Wiradinata, Budi Sulistyono, GM Totok Hedisantosa, dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan
sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPBU Palmerah Utara, Jakarta (3/3), untuk mengecek kondisi penjualan BBM. Mereka juga sempat mengambil sampel BBM jenis Pertamax serta berbincang dengan petugas SPBU.Sidak itu pun didampingi oleh Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi. Menurut dia, pihak Pertamina mengakui bahwa ada penurunan pembelian Pertamax sekitar 10 persen dari biasanya.
“Karena memang alternatifnya di segmen atas ini ya dimana konsumennya mungkin lebih mampu untuk membeli dari brand-brand lain, merk-merk lain yang mereka beralih,” kata dia.
Namun dari peninjauan tersebut, menurut dia, penjualan BBM di SPBU Palmerah Utara masih tergolong normal. Dia mengatakan bahwa Pertamina pun yakin penurunan pembelian Pertamax hanya bersifat sementara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus blending yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada awak media yang dikutip di Jakarta (27/2).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025 -

Mantan Presiden FIFA Sepp Blatter dan Michel Platini Kembali ke Pengadilan
JAKARTA – Mantan Presiden FIFA, Sepp Blatter, dan eks Presiden UEFA, Michel Platini, akan hadir di pengadilan Swiss pada Senin, 3 Maret 2025, waktu setempat, atas tuduhan penipuan–lebih dari dua tahun setelah mereka dibebaskan.
Kedua pria tersebut, yang pernah menjadi salah satu tokoh paling senior di dunia sepak bola, dibebaskan pada 2022 di pengadilan Swiss setelah penyelidikan selama tujuh tahun atas pembayaran sebesar 2 juta franc Swiss (2,22 juta dolar AS) oleh Blatter kepada Platini.
Jaksa federal Swiss telah mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, yang mengarah ke sidang baru di Kamar Banding Luar Biasa Pengadilan Pidana Swiss (Extraordinary Appeals Chamber of the Swiss Criminal Court) di Muttenz, dekat Basel.
“Kantor Jaksa Agung Swiss (OAG) telah mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama dan mengajukan pernyataan banding pada Oktober 2022 yang meminta agar putusan tersebut dibatalkan sepenuhnya,” kata jaksa.
Jaksa menolak memberikan perincian lebih lanjut.
Dakwaan tahun 2022 menuduh Blatter dan Platini menipu staf FIFA pada 2010 dan 2011 tentang kewajiban badan sepak bola dunia itu untuk membayar legenda Perancis tersebut, yang saat itu menjabat sebagai Presiden UEFA.
“Mereka secara keliru mengklaim bahwa FIFA berutang kepada Platini atau bahwa Platini berhak atas sejumlah 2 juta franc Swiss untuk pekerjaan konsultasi.”
“Penipuan ini dilakukan melalui klaim tidak benar yang berulang kali dibuat oleh kedua pihak yang dituduh,” tutur dakwaan tersebut.
Kasus tersebut menghancurkan harapan Platini untuk akhirnya menggantikan Blatter, yang mengundurkan diri dari FIFA pada 2015 setelah skandal korupsi yang terpisah.
Blatter dan Platini diskors dari sepak bola pada 2015 oleh FIFA karena pelanggaran etika, awalnya selama delapan tahun, tapi akhirnya dikurangi.
Keduanya dibebaskan dalam kasus pada 2022, setelah seorang hakim menerima bahwa pernyataan mereka tentang “kesepakatan yang wajar” untuk pembayaran itu kredibel. Hakim juga mengatakan ada keraguan serius tentang tuduhan jaksa penuntut bahwa itu penipuan.
Jaksa federal Swiss menuntut hukuman 20 bulan, ditangguhkan selama dua tahun, terhadap Blatter dan Platini.
Blatter, yang menjabat sebagai Presiden FIFA selama 17 tahun hingga 2015, mengatakan sebelum sidang bahwa ia merasa menjadi subjek perburuan penyihir.
“Pengadilan Pidana Federal pada 2022 mengatakan kontrak antara Platini dan saya benar. Saya berharap pengadilan baru akan mengonfirmasi keputusan pertama ini,” kata Blatter, 88 tahun, kepada Reuters minggu lalu, seraya menambahkan banding yang akan datang itu benar-benar tidak masuk akal.
“Saya sepenuhnya yakin saya akan dibebaskan, saya orang yang jujur,” tutur Blatter.
Platini, tiga kali peraih penghargaan Pemain Terbaik Eropa, juga yakin akan dibebaskan.
“Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dalam memutuskan bahwa pembayaran 2 juta franc Swiss yang disengketakan itu sah,” kata pengacara Platini, Dominic Nellen.
“Klien saya menyangkal adanya tindak pidana dan bersikap santai mengenai sidang banding. Ia juga akan dibebaskan di sana.”
Putusan diharapkan akan dijatuhkan pada 25 Maret 2025.
-

Golkar Dukung Kejagung Panggil Ahok Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi selama beberapa tahun ketika Ahok masih menjabat di Pertamina.
“Saya kira memang Pak Ahok harus dipanggil untuk memberikan penjelasan karena yang bersangkutan pada waktu itu aktif sebagai komisaris dan mengetahui katanya. Apalagi ada pernyataannya seperti itu,” ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (3/3/2025).
Idrus mengatakan penjelasan dan pernyataan Ahok bisa dijadikan bukti tambahan. Pasalnya, Ahok mengaku memiliki informasi-informasi yang lebih faktual sehingga Ahok bukan lagi dipanggil oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, tetapi langsung oleh Kejagung yang sedang menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
“Nah saya kira itu yang harus kita lakukan, bukan Menteri ESDM yang harus manggil tetapi dipanggil dalam kerangka penegakan hukum dan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tandas Idrus.
Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk memanggil Ahok dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Menurut Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, Kejagung akan memanggil semua pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
-

Temui Jaksa Agung hingga Larut Malam, Erick Thohir Akui Bahas Kasus Korupsi Pertamina, Kecurigaan Publik Bertambah
John Sitorus pun meminta agar Erick Thohir diperiksa kejagung. Jika hal tersebut tidak terjadi maka menurutnya ada sesuatu di balik pertemuan tersebut.
“Kalau sampai Menteri BUMN tidak diperiksa oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi ini, berarti ada sesuatu dibalik pertemuan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Erick Thohir mengungkapkan pertemuannya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas perkembangan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak di PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam keterangannya di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (1/3/2025), Erick menyebut pertemuan itu berlangsung pada malam hari sebelum dirinya bertolak ke Magelang.
“Kemarin saya meeting sama Pak Kejaksaan, Pak JA, sebelum ke Magelang jam 11 malam. Tentu kita apresiasi yang dilakukan Kejaksaan. Kita hormati,” ujar Erick.
“Seperti dulu kita bersama Kejaksaan menangani kasus Asabri, Jiwasraya, Garuda. Kita berpartisipasi,” tambahnya.
Erick menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan agar kasus ini tidak memberikan dampak negatif terhadap keseluruhan perusahaan.
Ia mencontohkan keberhasilan pemerintah dalam menyelamatkan Garuda Indonesia melalui restrukturisasi yang tepat.
“Kalau sampai restrukturisasi itu gagal, jangan bicara tiket turun hari ini. Jumlah pesawatnya tidak ada. Waktu itu penyelamatan Garuda juga memastikan Garuda tetap terbang lebih baik. Terbukti hari ini lebih baik,” ucapnya.
Ke depan, Erick menegaskan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Pertamina.
Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022275/original/038191600_1579066053-WhatsApp_Image_2020-01-15_at_12.23.01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat melakukan penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten, pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen dan barang bukti (barbuk) lainnya pun dibawa penyidik.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledah tersebut terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Hasil geledah Tanjung Gerem, dokumen sebanyak 10 container dokumen dan tiga dus, barang bukti elektronik,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Diketahui, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.
Sembilan tersangka itu yakni, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang PertaminaInternasional; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Selanjutnya, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta EC selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.
“Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.
Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.
“Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” kata Qohar.
Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.
“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.
“Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar.
-
/data/photo/2024/12/15/675efea93b5f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini soal Keterlibatan Ahok dalam Korupsi Pertamina
PDI-P Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini soal Keterlibatan Ahok dalam Korupsi Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, mengatakan ada upaya penggiringan opini yang menyudutkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina untuk periode 2018-2023.
Ahok sendiri pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari 22 November 2019 hingga mundur pada 2 Februari 2024.
“Upaya penggiringan opini untuk menyudutkan PDI Perjuangan memang sedang marak terjadi. Salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga,” ujar Chico saat dihubungi pada Minggu (2/3/2025).
Kendati demikian, Chico menambahkan, masyarakat tidak akan terpengaruh oleh isu yang mengaitkan Ahok dengan praktik korupsi di perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.
Ia menilai Ahok sangat antusias untuk memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung jika keterangannya dibutuhkan.
“Justru Pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan,” tuturnya.
Chico juga mengkritik kredibilitas, integritas, dan moral pihak-pihak yang menggiring opini negatif terhadap Ahok terkait kasus korupsi di Pertamina.
Ia menegaskan, PDI-P menjunjung tinggi supremasi hukum, dengan penegakan yang tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan akan memanggil siapa pun yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung antara 2018-2023.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang tercatat pada 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun.
Jika dihitung secara keseluruhan, kerugian sejak 2018 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp 968,5 triliun.
“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube
Kompas TV
pada Rabu (26/2/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Saling Bantah Pertamina-Kejagung soal Isu Oplos BBM, Ini Kata Erick Thohir dan Istana – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax mencuat di masyarakat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengaku telah berdiskusi dengan Jaksa Agung ST Burhanudin mengenai isu ini.
Erick Thohir menegaskan bahwa ia enggan berargumentasi mengenai dugaan praktik pengoplosan BBM.
“Saya dan Pak Jaksa Agung rapat jam 11 malam mengenai isu apakah ini blending oplosan, kita enggak mau berargumentasi,” ungkap Erick dalam wawancara dengan Kompas TV, Minggu (23/3/2025).
Erick juga menjelaskan bahwa praktik blending dalam industri perminyakan sudah ada sebelumnya dan meminta semua pihak untuk tidak emosional dalam menanggapi isu ini.
“Tidak semua pom bensin milik Pertamina, banyak yang dimiliki oleh UMKM swasta,” tambahnya.
Tanggapan Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga memberikan tanggapan terkait isu ini.
Ia menegaskan bahwa kasus pengoplosan terjadi di anak perusahaan Pertamina, yaitu Pertamina Patra Niaga.
“Pemerintah mendukung seluruh proses hukum yang dijalankan Kejagung dalam mengungkap kasus pengoplosan BBM,” jelas Hasan di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, (27/2/2025).
Hasan menekankan pentingnya memberantas praktik korupsi di BUMN dan mendukung Pertamina untuk memperbaiki tata kelolanya agar lebih akuntabel dan transparan.
Bantahan Pertamina
Pihak Pertamina melalui Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, membantah isu pengoplosan tersebut.
Ia menegaskan bahwa produk yang dijual di SPBU sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Kami sudah menerima RON 92, meskipun sudah berada di RON 90 dan 92, itu sifatnya masih base fuel,” kata Ega dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI.
Ega menjelaskan bahwa proses penambahan aditif dilakukan untuk meningkatkan kualitas BBM, yang dikenal sebagai injection blending.
Setiap bahan bakar yang diterima selalu melalui pengujian laboratorium sebelum dan sesudah bongkar muat.
Di sisi lain, Kejagung mengeklaim bahwa tersangka kasus mega korupsi Pertamina mengakui adanya pengoplosan BBM.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa BBM yang dioplos dipasarkan dengan harga Pertamax.
“Ada RON 90 atau di bawahnya, RON 88 diblending dengan RON 92,” jelas Qohar dalam jumpa pers pada Rabu, (26/2/2025)
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Fersianus Waku)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5119339/original/040331100_1738573296-IMG-20250203-WA0008.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 soal Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang berbeda dengan sebelumnya.
Salah satunya terkait hukuman pidana mati yang dapat berubah menjadi seumur hidup jika narapidana tersebut menunjukkan penyesalan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana menyampaikan soal perubahan paradigmatik dalam hukum pidana dari pendekatan retributif atau pembalasan menjadi restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Paradigma penegakan hukum juga mempertimbangkan kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, aspirasi global, dan keahlian.
“KUHP 2023 memiliki perbedaan sistematika dengan KUHP lama, termasuk jumlah bab dan pasal. KUHP 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistematika hukum pidana, termasuk penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, serta memperkenalkan pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial,” tutur Asep dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Dia menyebut, tujuan pemidanaan meliputi pencegahan, pemasyarakatan atau rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan bagi terpidana.
“Terdapat pembatasan pidana penjara untuk kelompok tertentu seperti anak-anak, orang tua di atas 75 tahun, first offender, dan kondisi lainnya. Pidana pokok meliputi penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan pidana kerja sosial, sedangkan pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu/tagihan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat. Pidana mati merupakan jenis pidana paling berat,” jelas dia.
Tidak dipungkiri, pro dan kontra atas penerapan hukuman mati masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Beberapa pihak menganggap hal itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sementara yang lain melihatnya sebagai instrumen keadilan dan efek jera dalam sistem peradilan pidana.