Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Usai Kasus Timah, Prabowo Kini Pelototi Tambang Nikel Ilegal Morowali

    Usai Kasus Timah, Prabowo Kini Pelototi Tambang Nikel Ilegal Morowali

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melaporkan perkembangan terkait dengan penertiban tambang nikel ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah, kepada Presiden Prabowo Subianto. 

    Laporan itu disampaikan Menhan dan Panglima TNI pada rapat terbatas (ratas) di kediaman pribadi Presiden Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025). 

    “Beliau ingin mendapatkan update berkenaan dengan masalah pertahanan dan terutama laporan sekembalinya beliau semua dari Morowali,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kertanegara, Minggu (9/11/2025). 

    Prasetyo menjelaskan, proses penertiban tambang nikel ilegal itu menjadi salah satu hal yang dikerjakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Satgas itu meliputi lintas kementerian/lembaga, salah satunya Kementerian Pertahanan hingga TNI. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengungkap proses penertiban kawasan tambang ilegal itu nantinya diharapkan bakal berujung pada pengembalian kerugian negara, seperti halnya yang dilakukan pada tambang timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). 

    “Jadi ini seperti di Bangka Belitung, jadi Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang sekarang juga sudah mulai untuk menertibkan tambang-tambang kita, sumber daya alam yang kita miliki, nah kemarin menengok atau meninjau kondisi di Morowali dan tadi melaporkan kepada Bapak Presiden,” terang mantan anggota DPR itu. 

    Adapun dilansir dari akun Instagram resmi Menhan Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin, sejumlah pejabat tinggi negara lain ikut hadir dalam kunjungan ke Morowali itu. Kunjungan dilakukan pada pekan lalu, Selasa (4/11/2025). 

    Selain Sjafrie, beberapa pejabat lainnya juga tampak ikut dalam kunjungan tersebut seperti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh. 

    “Saya memimpin langsung penertiban tambang nikel ilegal bersama Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kasum TNI dan Jampidsus di Morowali, Sulawesi Tengah (Selasa, 4 November 2025),” demikian dikutip dari akun Instagram Sjafrie, Minggu (9/11/2025). 

  • Trump Dapat Restu MA Tahan Kucuran Dana Pangan Rp 66 T

    Trump Dapat Restu MA Tahan Kucuran Dana Pangan Rp 66 T

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump menahan kucuran dana bantuan pangan. Bantuan tersebut senilai US$ 4 miliar atau setera Rp 66,4 triliun (Kurs Rp 16.600).

    Putusan sementara yang dikenal sebagai penangguhan administratif itu memberi waktu tambahan bagi pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan permintaan resmi pemerintah agar hanya mendanai sebagian Program Bantuan Nutrisi Tambahan (SNAP) atau kupon makanan untuk bulan November. Pemerintah sebelumnya menghadapi tenggat Jumat pekan ini untuk mendanai program tersebut secara penuh.

    Dikutip dari Reuters, Sabtu (8/11/2025), Hakim Ketanji Brown Jackson menetapkan masa berlakunya berakhir dua hari setelah Pengadilan Banding yang berpusat di Boston belum memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan pemerintah menghentikan perintah hakim sebelumnya.

    Sebelumnya, Hakim Distrik John McConnell di Rhode Island memerintahkan Departemen Pertanian AS (USDA) untuk tetap membayar penuh tunjangan SNAP bulan ini, yang menelan biaya antara US$ 8,5-9 miliar per bulan. Namun pemerintah hanya berencana menyediakan dana darurat US$ 4,65 miliar untuk menutupi sebagian manfaat SNAP.

    Putusan Hakim Distrik AS John McConnell di Providence, Rhode Island, pada hari Kamis muncul setelah pemerintah mengatakan akan menyediakan dana darurat sebesar $4,65 miliar untuk menutupi sebagian manfaat SNAP untuk bulan November.

    Dalam keputusannya, McConnell menuding pemerintahan Trump menahan manfaat SNAP karena “alasan politik.” Ia memerintahkan USDA menutupi kekurangan pendanaan dengan menggunakan dana dari program lain senilai US$ 23,35 miliar yang berasal dari tarif impor dan mendukung program gizi anak.

    Sementara itu, Jaksa Agung AS Pam Bondi menyebut putusan McConnell sebagai bentuk “aktivisme yudisial yang terburuk.” Pemerintah berargumen bahwa kewajiban membayar penuh tunjangan SNAP bisa “menimbulkan kekacauan lebih lanjut” di tengah ancaman penutupan pemerintahan.

    Program SNAP sendiri memberikan bantuan pangan bulanan kepada warga dengan pendapatan kurang dari 130% garis kemiskinan federal. Untuk tahun fiskal 2026, tunjangan maksimum ditetapkan sebesar US$ 298 bagi rumah tangga satu orang dan US$ 546 untuk dua orang.

    Keputusan Mahkamah Agung ini memicu kebingungan di tingkat negara bagian. Sejumlah negara bagian seperti New York, New Jersey, dan Massachusetts sempat bersiap menyalurkan manfaat penuh usai menerima memo dari USDA, namun langkah itu kini tertunda menyusul perintah baru dari MA.

    “Presiden Trump seharusnya tidak pernah menempatkan rakyat Amerika dalam posisi seperti ini,” kata Gubernur Massachusetts Maura Healey, mengkritik keputusan pemerintah federal.

    (hns/hns)

  • JLU Lamongan Mulai Uji Coba Operasional, Diharapkan Kurangi Kemacetan di Pusat Kota

    JLU Lamongan Mulai Uji Coba Operasional, Diharapkan Kurangi Kemacetan di Pusat Kota

    Lamongan (beritajatim.com) – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali mulai melakukan uji coba operasional Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan, Kamis (6/11/2025). Dalam masa uji coba yang berlangsung selama sebulan, kendaraan bermotor sudah dapat melintas di jalur tersebut.

    Pejabat Pembuat Komitmen BBPJN Jatim-Bali, Arvian Zanuardi, menjelaskan bahwa jalan sepanjang 7,15 kilometer itu telah dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di lima titik persimpangan utama.

    “Memang ini menjadi harapan masyarakat, kemarin sempat dibuka dan ditutup kembali, karena ada hal-hal yang harus dilengkapi dulu fasilitas keselamatan,” ujar Arvian.

    Jalan lingkar yang menghubungkan Desa Rejosari, Kecamatan Deket hingga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota, khususnya di ruas Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Panglima Sudirman.

    Menurut Arvian, pihaknya akan melakukan evaluasi bertahap pada pertengahan dan akhir masa uji coba untuk memastikan kesiapan infrastruktur sebelum pembukaan resmi dilakukan. “Jika diperlukan, uji coba dapat diperpanjang sampai semua fasilitas keselamatan dinyatakan siap,” jelasnya.

    Sebelumnya, JLU Lamongan sempat dibuka untuk umum namun ditutup kembali pada September 2025 menyusul protes warga terkait minimnya penerangan jalan dan belum tersedianya APILL di beberapa titik. Kini, setelah seluruh fasilitas pendukung dilengkapi, BBPJN Jatim-Bali memastikan uji coba dapat dilakukan dengan pengawasan penuh. [fak/beq]

  • Di Balik Langkah Tegas Kejagung Sita Harta Musim Mas dan Permata Hijau Group

    Di Balik Langkah Tegas Kejagung Sita Harta Musim Mas dan Permata Hijau Group

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan langkah tegas terkait sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebanyak Rp4,4 triliun.

    Berdasarkan komitmen dari kedua korporasi itu, pelunasan kewajiban pembayaran UP dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang juga menyeret korporasi besar Wilmar Group. 

    Oleh sebab itu, sebagai jaminan untuk pembayaran uang triliunan itu, sejumlah aset dari Musim Mas dan Permata Hijau Group telah dilakukan penyitaan oleh korps Adhyaksa.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menyita aset milik Musim Mas dan Permata Hijau Group secara sementara.

    Adapun, aset yang disita penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI itu terkait dengan Musim Mas dan Permata Hijau berupa perkebunan sawit hingga pabrik.

    Dalam hal ini, menurut Anang, nilai dari penyitaan dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group itu telah melebihi kewajiban pembayaran UP Rp4,4 triliun.

    Secara terperinci, sisa UP yang belum dibayarkan dari dua korporasi tersebut, yakni Musim Mas Group sebesar Rp3,7 triliun dan Permata Hijau Group Rp752 miliar.

    “Nilainya itu, aset yang disita berdasarkan appraisal itu sudah melebihi dari sisa uang pengganti yang dibayarkan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group Bakal Dilelang 

    Adapun, Anang menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila Musim Mas dan Permata Hijau Group tidak bisa membayar kewajiban UP sesuai perjanjian.

    Langkah tegas itu berupa pelelangan aset yang telah disita sebelumnya. Pelelangan tersebut, kata Anang, dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi CPO alias minyak goreng tersebut.

    “Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada, akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara,” pungkas Anang.

    Dalam catatan Bisnis, secara total uang yang telah kembali negara mencapai Rp13,2 triliun pada Senin (20/10/2025). Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti tiga korporasi yang terseret dalam perkara korupsi CPO ini.

    Perinciannya, Wilmar Group Rp11,8 triliun; Musim Mas Group Rp1,18 triliun; dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.

    Uang belasan triliun hasil rasuah itu diserahkan ke negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prabowo sempat mengungkap bahwa nilai uang yang diserahkan ke Kemenkeu bakal memiliki dampak besar bagi masyarakat. Contohnya, dana sebesar Rp13 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah. 

    Dengan begitu, uang hasil rampasan kasus rasuah ini bisa menjadi investasi bagi masa depan bangsa melalui pengembangan sumber daya manusia unggul.

    Selain itu, orang nomor satu di Indonesia ini menyatakan bahwa uang Rp13,2 triliun ini bisa membangun sekitar 600 kampung nelayan modern di berbagai daerah.

    “Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki danmerenovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, maka uang ini bisa membangun 600 kampung nelayan. Satu kampung bisa menampung sekitar 5.000 orang. Artinya, sekitar 5 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak,” tutur Prabowo di Kejagung, Senin (20/10/2025).

  • BNI Terima Penghargaan atas Kontribusi dalam Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

    BNI Terima Penghargaan atas Kontribusi dalam Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

    Liputan6.com, Jakarta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meraih penghargaan Outstanding Contribution to Empowering MSMEs and Expanding Inclusive Village Finance sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya memperkuat keuangan berkelanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia.

    Penghargaan diterima oleh Direktur Commercial Banking BNI Muhammad Iqbal di Grand Ballroom The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, pada Jumat (31/10/2025). Acara seremoni penyerahan penghargaan turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Ketua DPD Sultan Najamudin.

    Direktur Commercial Banking BNI Muhammad Iqbal mengatakan, pencapaian ini menjadi bukti nyata konsistensi BNI dalam memberdayakan UMKM dan memperluas akses layanan keuangan di tingkat desa melalui inovasi dan kemitraan strategis.

    “Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa BNI terus berkomitmen untuk memberdayakan UMKM dan memperluas inklusi keuangan di desa-desa Indonesia,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis.

    Salah satu inisiatif unggulan yang menjadi sorotan adalah Program BUMI (BNI UMKM Ramah Lingkungan) 2025, yang dirancang untuk mendorong pelaku UMKM bertransformasi menuju praktik bisnis berkelanjutan.

    Program tersebut mengintegrasikan pembiayaan hijau, pelatihan kewirausahaan, business matching, serta kegiatan ramah lingkungan seperti penanaman bibit dan pengelolaan limbah produktif.

    Iqbal menjelaskan, melalui pendekatan tersebut, BNI ingin menghadirkan model pemberdayaan UMKM yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan sosial dan lingkungan.

    “Program BUMI menggabungkan pembiayaan, pelatihan, dan aksi nyata agar UMKM dapat berkembang sekaligus berkontribusi pada ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

     

  • “Teror” Tarif Trump Terancam Dibatalkan, Saatnya Dunia Bernapas Lega?

    “Teror” Tarif Trump Terancam Dibatalkan, Saatnya Dunia Bernapas Lega?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat dari berbagai spektrum ideologi, baik konservatif maupun liberal, pada Rabu (5/11/2025) menyoroti keabsahan kebijakan tarif dagang agresif yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap sebagian besar negara di dunia.

    Dalam sidang yang berlangsung lebih dari dua setengah jam, mereka mempertanyakan apakah langkah Trump melampaui kewenangan eksekutif dan melanggar hak konstitusional Kongres dalam urusan perpajakan.

    Kasus ini berpusat pada tarif timbal balik atau resiprokal yang diterapkan Trump terhadap banyak mitra dagang AS, serta tarif tambahan untuk produk dari Kanada, China, dan Meksiko yang disebut “tarif fentanil.”

    Dua pengadilan federal sebelumnya memutuskan bahwa presiden tidak memiliki dasar hukum menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menetapkan tarif semacam itu.

    Dalam sidang, Jaksa Agung D. John Sauer – yang mewakili pemerintahan Trump – membela kebijakan tersebut dengan menyebut tarif itu sebagai “langkah regulasi” bukan pajak.

    “Ini adalah tarif regulasi, bukan tarif yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan,” kata Sauer, dilansir CNBC International. “Fakta bahwa tarif ini menghasilkan pendapatan hanyalah dampak sampingan.”

    Namun, pernyataan itu segera mendapat tanggapan tajam dari Hakim Sonia Sotomayor, salah satu dari tiga hakim liberal di Mahkamah Agung.

    “Bapak mengatakan tarif bukan pajak, tapi itulah kenyataannya,” ujarnya. “Tarif ini menghasilkan uang dari warga negara Amerika – ini jelas merupakan pendapatan.”

    Sotomayor juga mengingatkan bahwa tidak ada presiden sebelum Trump yang pernah menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif sejak undang-undang itu disahkan pada 1977.

    Hakim konservatif Neil Gorsuch turut menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan presiden, mengingat Trump memberlakukan tarif sepihak dengan dalih keadaan darurat terkait defisit perdagangan dan penyelundupan fentanyl.

    “Bagaimana jika presiden memveto undang-undang yang ingin menarik kembali kekuasaan ini?” tanya Gorsuch.

    “Secara praktis, Kongres tidak bisa mendapatkan kembali kekuasaan ini setelah memberikannya kepada presiden. Ini seperti jalan satu arah yang perlahan menggeser kekuasaan dari wakil rakyat ke eksekutif.”

    Beberapa hakim konservatif lain – termasuk Ketua Mahkamah John Roberts, Amy Coney Barrett, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito – juga menekan argumen pemerintah.

    Adapun kebijakan tarif Trump dimulai dari 10% untuk banyak negara, dan bisa meningkat hingga 50% bagi India dan Brasil. Menurut Committee for a Responsible Federal Budget, jika tarif ini tetap berlaku, AS berpotensi meraup tambahan pendapatan sekitar US$3 triliun hingga tahun 2035.

    Kelompok itu melaporkan bahwa pemerintah federal telah mengumpulkan US$151 miliar dari bea masuk pada paruh kedua tahun fiskal 2025 – naik hampir 300% dibanding periode yang sama pada 2024.

    Neal Katyal, pengacara pihak penggugat yang menentang kebijakan tarif, menegaskan bahwa apapun istilah yang digunakan, tarif pada hakikatnya adalah pajak.

    “Para pendiri bangsa memberikan kekuasaan untuk memungut pajak hanya kepada Kongres,” katanya. “Kami tidak percaya IEEPA memberi wewenang kepada presiden untuk merombak arsitektur tarif dunia sesuka hati.”

    Katyal juga menyoroti bahwa dalih defisit perdagangan tidak konsisten, sebab Trump memberlakukan tarif 39% pada impor dari Swiss – negara sekutu AS – padahal AS justru mencatat surplus perdagangan dengan Swiss.

    “Tidak ada presiden lain yang pernah melakukan hal seperti itu,” katanya.

    Mahkamah Agung belum mengumumkan kapan keputusan akan dikeluarkan, tetapi pemerintahan Trump meminta proses dipercepat.

    Menteri Keuangan Scott Bessent memperingatkan dalam dokumen pengadilan bahwa jika Mahkamah memutus tarif tersebut ilegal dan menunda keputusan hingga musim panas tahun depan, AS mungkin harus mengembalikan dana lebih dari US$750 miliar kepada perusahaan dan importir yang terkena tarif.

    Bessent, yang hadir di persidangan, kemudian menulis di X bahwa argumen Sauer “kuat dan meyakinkan,” sementara para pengacara penggugat “salah memahami tujuan ekonomi dari kebijakan tarif Trump.”

    Ia menuding pihak penggugat “memperlihatkan ketidaktahuan ekonomi yang memalukan” karena menganggap embargo atau kuota tidak memengaruhi pendapatan pemerintah.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kasus Korupsi CPO: Kejagung Beri Batas Waktu hingga 2026 untuk Pelunasan Uang Pengganti

    Kasus Korupsi CPO: Kejagung Beri Batas Waktu hingga 2026 untuk Pelunasan Uang Pengganti

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Sebagai jaminan, Kejagung pun meminta agar kedua grup tersebut menyerahkan kebun sawit.

    “Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliunnya,” katanya.

    Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa Kejagung akan tetap meminta dua grup tersebut untuk membayar tepat waktu.

    “Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara),” ucapnya.

  • Penampakan Tumpukan Uang Rp 70 Miliar Barang Bukti Korupsi Pelindo Regional 3 dan PT APBS

    Penampakan Tumpukan Uang Rp 70 Miliar Barang Bukti Korupsi Pelindo Regional 3 dan PT APBS

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai sebesar Rp 70 miliar, dalam pengungkapan kasus korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak.

    Berdasarkan foto yang diterima Liputan6.com, barang bukti uang ditumpuk saat diperlihatkan oleh Kejari Tanjung Perak.

    “Proyek ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023–2024,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, Rabu (5/11).

    Ricky mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan memulihkan kerugian negara.

    “Uang ini akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan dan menjadi bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif,” ucapnya.

    Ricky mengatakan, dana yang telah disita kini dititipkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan RI melalui bank BUMN mitra, dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk menentukan nilai kerugian negara serta besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

    “Dalam rangka mengusut kasus ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta sejumlah ahli,” ujarnya.

    Ricky menyebut, penggeledahan dilakukan pada 9 Oktober di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS, yang menghasilkan penyitaan dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga terkait dengan praktik korupsi.

    “Kami menemukan dokumen penting, baik cetak maupun digital, yang memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.

    Ricky menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan selaras dengan keterangan para saksi serta dokumen yang telah dikumpulkan.

    “Begitu kami yakin, akan kami umumkan siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

    Ricky juga memastikan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur dan mengikuti arahan Jaksa Agung dalam Rencana Aksi Program Prioritas Nasional.

    Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

    “Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap visi pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam hal reformasi hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    “Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.

  • Kejari Pamerkan Rp70 M Sitaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak

    Kejari Pamerkan Rp70 M Sitaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memamerkan uang tunai senilai Rp70 miliar hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Proyek ini melibatkan PT Pelindo Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

    “Kami melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar dari perkara yang saya sampaikan tadi,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

    Ricky menjelaskan, uang sitaan tersebut akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

    “Setelah disidangkan, akan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa,” katanya.

    Penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli dalam penyidikan kasus tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi dan menemukan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen elektronik, serta data dari laptop dan telepon genggam saksi.

    “Setelah alat bukti terkumpul dan terjadi persesuaian antara keterangan saksi, surat, serta petunjuk, maka kami akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” ujar Ricky.

    Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan arahan Jaksa Agung. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Selain proses hukum, Kejari Tanjung Perak juga akan membantu PT Pelindo Regional III memperbaiki tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) sebagai bentuk keadilan rehabilitatif. [uci/beq]

  • BNI Raih Penghargaan Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

    BNI Raih Penghargaan Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

    Jakarta

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerima penghargaan Outstanding Contribution to Empowering MSMEs and Expanding Inclusive Village Finance dalam gelaran CNN Indonesia Awards 2025.

    Direktur Commercial Banking BNI Muhammad Iqbal mengatakan pencapaian ini menjadi bukti nyata konsistensi BNI dalam memberdayakan UMKM dan memperluas akses layanan keuangan di tingkat desa melalui inovasi dan kemitraan strategis.

    “Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa BNI terus berkomitmen untuk memberdayakan UMKM dan memperluas inklusi keuangan di desa-desa Indonesia,” ujar Iqbal, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2025).

    Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas upayanya dalam memperkuat keuangan berkelanjutan dan mendorong ekonomi hijau di Tanah Air. Adapun penghargaan tersebut diterima oleh Iqbal di Grand Ballroom The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10).

    Salah satu inisiatif unggulan yang menjadi sorotan adalah Program BUMI (BNI UMKM Ramah Lingkungan) 2025, yang dirancang untuk mendorong pelaku UMKM bertransformasi menuju praktik bisnis berkelanjutan.

    Program tersebut mengintegrasikan pembiayaan hijau, pelatihan kewirausahaan, business matching, serta kegiatan ramah lingkungan seperti penanaman bibit dan pengelolaan limbah produktif.

    Iqbal menjelaskan melalui pendekatan tersebut, BNI ingin menghadirkan model pemberdayaan UMKM yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan sosial dan lingkungan.

    “Program BUMI menggabungkan pembiayaan, pelatihan, dan aksi nyata agar UMKM dapat berkembang sekaligus berkontribusi pada ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan,” jelas Iqbal.

    Selain itu, BNI juga memperkuat perannya dalam pengembangan ekonomi desa melalui dukungan terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

    Melalui program tersebut, BNI menyediakan layanan keuangan digital, memperkuat kelembagaan koperasi, dan menghadirkan fasilitas pembiayaan dengan dukungan jaringan Agen46 untuk menjangkau masyarakat di pelosok.

    “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi BNI untuk terus mendorong inklusi keuangan, memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dan menegaskan posisi kami sebagai pelopor keuangan berkelanjutan di Indonesia,” tegas Iqbal.

    Langkah BNI ini sejalan dengan visi perseroan untuk menjadi bank dengan kontribusi nyata terhadap pencapaian Asta Cita nasional, khususnya dalam memperluas akses keuangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berdaya saing.

    Sebagai informasi, gelaran CNN Indonesia Awards 2025 juga turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) Sultan B. Najamudin.

    Tonton juga video “KuTips: Nggak Pake Telat, Ini Rahasia Rajin Bayar Listrik Berujung Untung!”

    (akd/ega)