Kementrian Lembaga: IDI

  • Saksikan INTERUPSI Dokter Bejat Harus Dihukum Berat Malam Ini Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews

    Saksikan INTERUPSI Dokter Bejat Harus Dihukum Berat Malam Ini Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews

    loading…

    Saksikan INTERUPSI Dokter Bejat Harus Dihukum Berat Malam Ini Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews

    JAKARTA – Dunia kedokteran Indonesia tengah diguncang kasus memalukan yang menyayat rasa keadilan dan nurani publik. Dua dokter yang seharusnya menjadi penjaga kesehatan dan pelindung pasien justru berubah menjadi predator dalam jas putih.

    Kasus yang menjadi perhatian nasional ini akan dikupas tuntas dalam program INTERUPSI malam ini “Dokter Bejat, Harus Dihukum Berat!” bersama Ariyo Ardi , Anisha Dasuki, dan para narasumber kredibel.

    Seorang dokter muda bernama Priguna Anugerah Pratama, yang sedang menjalani program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran, diduga melakukan tindakan pemerkosaan seorang perempuan yang diketahui merupakan anak dari seorang pasien yang tengah dirawat di rumah sakit Hasan Sadikin Bandung. Peristiwa ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan kedokteran, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter. Belum reda keterkejutan publik atas kasus tersebut, kini mencuat pula kabar yang tak kalah mencengangkan. Seorang dokter kandungan berinisial MSF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya sendiri.

    Kedua kasus ini mencuat di tengah harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas etika profesi tenaga medis. Masyarakat mendesak agar tidak ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena mereka mengenakan jas putih atau berasal dari institusi terhormat. Publik ingin proses tersebut berjalan adil, dan pelaku wajib dihukum berat. Lantas, bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Priguna dan MSF?

    Saksikan selengkapnya malam ini di INTERUPSI “Dokter Bejat, Harus Dihukum Berat” bersama para narasumber, dr. Makky Zamzami-Humas PB IDI, dr. Eva Sri Diana Chaniago-Ketua Gerakan Dokter Indonesia Bersatu, Maman Imanul Haq-Anggota Komisi VIII DPR RI,Erlinda-Pemerhati Perempuan dan Anak, pukul 20.00 WIB, Live di iNews.

    (zik)

  • Bukan Grepe-grepe Seperti Video Viral di Garut, Ini Prosedur Pemeriksaan USG oleh Dokter Kandungan – Halaman all

    Bukan Grepe-grepe Seperti Video Viral di Garut, Ini Prosedur Pemeriksaan USG oleh Dokter Kandungan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dr M Syafril Firdaus (MSF) SpOG, dokter spesialis kandungan di Garut Jawa Barat mengundang perhatian banyak pihak. 

    Kali ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat ikut bicara. 

    Ketua IDI Jabar dr. Moh Luthfi, menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika dalam pelaksanaan pemeriksaan USG (ultrasonografi) terhadap pasien, khususnya dalam konteks pemeriksaan kandungan. 

    Menurut dr. Luthfi, dalam melakukan pemeriksaan USG, seorang dokter wajib bersikap sopan santun dan menghormati pasien sebagai individu yang memiliki hak dan martabat. 

    “Dokter harus memperkenalkan diri terlebih dahulu kepada pasien sebelum memulai pemeriksaan. Ini adalah langkah awal membangun kepercayaan,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/4/2025). 

    Lebih lanjut, pemeriksaan harus dilakukan dengan pendampingan dari tenaga kesehatan lain seperti perawat atau bidan. 

    Selain itu, dokter juga diwajibkan untuk menjelaskan secara rinci rencana pemeriksaan serta tujuan medis yang ingin dicapai, agar pasien memahami prosedur yang akan dilakukan.

    “Setelah itu, persetujuan pasien maupun keluarganya harus didapatkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan. Ini bagian dari informed consent yang menjadi pilar etika kedokteran,” kata dr. Luthfi.

     

    Prosedur USG, bukan asal sentuh apalagi grepe-grepe

    Dokter Luthfi juga menjelaskan jika dalam pemeriksaan Ultrasound Sonography Test (USG) kandungan, fokus utama adalah pada lokasi yang sesuai dengan indikasi atau tujuan pemeriksaan. 

    Dokter tidak boleh asal menyentuh bagiana tubuh pasien yang akan diperiksa. 

    “Standar pelaksanaannya juga diatur secara teknis, satu tangan dokter memegang probe USG, sementara tangan lainnya mengoperasikan keyboard alat untuk mengukur parameter-parameter penting yang dibutuhkan,” tuturnya. 

    DOKTER KANDUNGAN GARUT – Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025). (Instagram @ahmadsahroni88)

    Sebelumnya, sebuah video yang diduga menunjukkan tindakan pelecehan oleh seorang dokter kandungan di Garut terhadap pasiennya beredar luas di media sosial. 

    Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, terlihat dokter yang tengah melakukan pemeriksaan USG kepada seorang wanita, dengan bagian tertentu dari tubuh pasien yang diduga diraba secara tidak pantas. 

    Tindakan pemeriksaan pasien oleh MSF menuai protes karena tangan sang dokter grep-grepe (diambil dari bahasa gaul) atau menyentuh organ intim dan area sensitif pria atau organ intim dan area sensitif wanita 

    Sanksi untuk dokter cabul

    Menanggapi apa yang dilakukan MSF, dr. Moh Luthfi, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses sanksi disiplin dan etik terhadap seorang dokter di Garut yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien. 

    “Terkait kasus dugaan pelecehan terhadap pasien, IDI mengecam keras perilaku dokter yang tidak sesuai dengan SOP dan etika profesi, dan akan memberikan sanksi disiplin dan etika kepada dokter yang bersangkutan. Sanksi disiplin dan etika saat ini sedang berproses di IDI,” ujarnya.

    TRACK RECORD SYAFRIL – M Syafril Firdaus, dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasiennya di Garut, Jawa Barat, disebut memiliki track record yang buruk. Ia telah diamankan Polres Garut pada Selasa (15/4/2025), dan kini masih menjalani pemeriksaan. (pasca.ars.ac.id via TribunJabar.id)

    Dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan itu telah ditangkap polisi.

    “Yang jelas kami amankan untuk diduga pelaku, untuk dokter kita amankan sekarang sedang diperiksa,” ungkap Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Susanto, Selasa (15/4/2024). 

     

    Jejak kasus dugaan pelecehan dokter kandungan di Garut

    Berikut jejak kasus pelecehan yang dilakukan dokter MSF.

    Videonya viral, beredar di Medsos April 2025

    Video dokter MSF melakukan peecehan viral di lini masa media sosial.

    Viralnya video tersebut disertai dengan beragam keterangan permintaan warganet terhadap kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    Dokter spesialis kandungan tersebut terekam kamera pengawas saat diduga melakukan tindakan mencurigakan ketika tengah melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien.

    Adalah drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi, melalui akun Instagram pribadinya mengunggah rekaman video itu. 

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV cersi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya.

     

    Terjadi Juni 2024 

    Usai video dokter MSF cabul viral, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut buka suara dan membuka jika kasus ini  terjadi tahun 2024 di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon Kabupaten Garut.

    Dari sistem informasi sumber daya manusia Dinas Kesehatan diketahui jika saat ini terduga pelaku diketahui sudah tidak praktek di tempat tersebut.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Garut dr. Leli Yuliani kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

    Polisi juga menjelaskan peristiwa yang viral itu terjadi pada Juni 2024.

    Ia menuturkan, bahwa dulu memang sempat ada laporan ke dinas kesehatan dan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Pihaknya juga ucap Leli, belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis, karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berada di Garut.

    Leli juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN), namun dari riwayat prakteknya diketahui terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Mulai dari Rumah Sakit Malangbong, hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Tribun Jabar, Nappisah)

    Artikel ini sebagian tayang di TribunJabar.id dengan judul IDI Jabar Jelaskan SOP Pemeriksaan USG: Pascaviral Video Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut,

  • Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor

    Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor

    loading…

    Priguna Anugrah Pratama dan M Syafril Firdaus. Foto/iNewsTV dan Istimewa

    JAKARTA – Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebagian besar terduga pelaku dilakukan oleh pihak yang memiliki latar belakang profesi dokter atau tenaga pendidik di bidang kesehatan.

    Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto misalnya, diduga telah melecehkan mahasiswa S-1, S-2, S-3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy.

    Kasus kekerasan seksual yang menghebohkan publik juga dilakukan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad, Priguna Anugrah Pratama. Ia diduga telah memperkosa pasien hingga keluarga pasien dengan modus dibius.

    Teranyar, kasus kekerasan seksual dilakukan oleh dokter spesialis obgyn di Garut bernama M Syafril Firdaus. Ia diduga telah melecehkan pasien saat tengah melakukan USG kandungan. Bahkan, ia mengiming-imingi pasien untuk USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik.

    Ketua Bidang Dokter Diaspora PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iqbal Mochtar menilai maraknya kasus kekerasan seksual diakibatkan sejumlah faktor. Salah satunya, pengawasan dan regulasi yang minim.

    “Meski banyak sistem pengawasan sudah ada dalam dunia medis, ternyata dalam praktiknya masih ada celah yang memungkinkan penyimpangan perilaku. Misalnya, tidak ada sistem yang cukup memadai untuk mengidentifikasi atau mencegah potensi pelanggaran etik pada awalnya,” terang Iqbal saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, Iqbal menilai, dokter kerap melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi, kata dia, masyarakat kerap menghormati dan percaya dengan segala tindakan dokter.

  • Motif Dokter Syafril Lecehkan Pasien Diselidiki, 2 Ibu Hamil yang Melapor Bukan Wanita di Video – Halaman all

    Motif Dokter Syafril Lecehkan Pasien Diselidiki, 2 Ibu Hamil yang Melapor Bukan Wanita di Video – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Barat masih mendalami motif dan kronologi dokter kandungan yaitu Syafril Firdaus alias Iril melecehkan pasien.

    Syafril Firdaus sebelumnya telah ditangkap di Garut, Jawa Barat pada Selasa (15/4/2025).

    Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Susanto mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan sehingga belum dapat diungkap wajahnya di depan publik.

    “Belum 24 jam kita sudah amankan diduga pelaku. Saat ini, untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” tuturnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

    Penyidik akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti kasus ini.

    Hingga kini, ada dua wanita yang melapor ke Polda Jabar. Dua korban yang sedang hamil itu bukanlah wanita yang terekam kamera CCTV klinik.

    Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, dr. Moh Luthfi menyatakan, pelaku akan mendapat sanksi disiplin karena melanggar kode etik profesi dan sumpah dokter.

    “IDI Jabar mengecam keras perilaku dokter tersebut yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan etika profesi,” sambungnya.

    Pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

    Kata Pihak Klinik

    Diketahui, aksi pelecehan seksual dilakukan pelaku saat masih bekerja di sebuah klinik di kawasan Pengkolan Garut Jalan Ahmad Yadi, Pakuwon, Kabupaten Garut, Jabar.

    Pengelola klinik, dr. Dewi Sri Fitriani mengatakan, pelaku telah diberhentikan dari praktik di klinik pada tahun ini.

    Ia mendapat laporan dari sejumlah pasien yang menerima tindakan tidak mengenakkan saat diperiksa pelaku.

    “Ya sempat ada keluhan dari pasien,” bebernya, Selasa.

    Kasus pelecehan terungkap setelah pihak klinik mengecek rekaman CCTV ruang praktik.

    “Memang beliau juga sudah tidak praktik di rumah sakit mana pun di Garut,” lanjutnya.

    Pihak klinik merasa dirugikan atas perbuatan pelaku.

    Selain itu, pelaku telah mencoreng profesi dokter di Indonesia.

    “Sangat dirugikan sekali, apalagi bukan hanya klinik saja secara pribadi, tapi kepada seluruh dokter-dokter di Indonesia, karena dengan adanya satu oknum ini jadi mencoreng seolah-olah dokter itu sama,” imbuhnya.

    Disorot Dedi Mulyadi

    Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut juga mendapat sorotan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

    Politisi partai Gerindra itu meminta izin praktik dokter dicabut jika terbukti melecehkan pasien.

    “Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter,” ungkapnya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Ia meminta pelaku diproses hukum agar memberikan efek jera.

    “Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan di Garut Cabuli Pasien, Pihak Klinik: Merugikan Dokter Seluruh Indonesia

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJbar.id/Nandri) 

  • Jejak Kasus Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Terjadi 2024, Viral 2025 Lalu Pelaku Ditangkap – Halaman all

    Jejak Kasus Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Terjadi 2024, Viral 2025 Lalu Pelaku Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GARUT – Dunia medis sedang tercoreng dengan tingkah oknum dokter yang melakukan tindak kriminal. 

    Belum reda kabar Priguna Anugerah, seorang dokter residen anestesi diRSHS Unpad, diduga memperkosa penunggu pasien, kini dokter M Syafril Firdaus (MSF)seorang dokter spesilis kandungan di Garut Jawa Barat ditangkap karena kasus pelecehan seksual.

    Dokter MSF diduga lecehkan pasien yang sedang kontrol kehamilannya di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

    Berikut jejak kasus pelecehan yang dilakukan dokter MSF.

    Videonya viral, beredar di Medsos April 2025

    Video dokter MSF melakukan peecehan viral di lini masa media sosial.

    Viralnya video tersebut disertai dengan beragam keterangan permintaan warganet terhadap kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    DUGAAN PELECEHAN – Tangkapan layar rekaman CCTV dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tangkapan layar diambil Selasa (15/4/2025). (Tribunjabar.id/ Istimewa/ tangkapan layar)

    Dokter spesialis kandungan tersebut terekam kamera pengawas saat diduga melakukan tindakan mencurigakan ketika tengah melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien.

    Adalah drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi, melalui akun Instagram pribadinya mengunggah rekaman video itu. 

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV cersi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya.

    Dalam rekaman video tergambar pelaku mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang hitam.

    Ia terlihat sedang memeriksa pasiennya yang merupakan ibu hamil di sbuah ruangan kecil.

    Ibu hamil itu tengah melakukan pemeriksaan USG melalui perut.

    Anehnya, saat mengecek kondisi ibu hamil, dokter kandungan itu melakukan perbuatan yang diduga melecehkan pasien.

    Sebab saat tangan kanannya memegang alat USG, tangan kirinya itu masuk ke bagian dalam baju pasien.

    Dokter kandungan itu tampak memasukkan tangannya hingga ke bagian sensitif pasien.

    Pada video itu juga terlihat pasien tampak tidak nyaman.

    Pasien berusaha mendorong tangan dokter kandungan yang sudah berada di dadanya.

    Ternyata sudah terjadi Juni 2024 

    Usai video dokter MSF cabul viral, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut buka suara dan membuka jika kasus ini  terjadi tahun 2024 di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon Kabupaten Garut.

    Dari sistem informasi sumber daya manusia Dinas Kesehatan diketahui jika saat ini terduga pelaku diketahui sudah tidak praktek di tempat tersebut.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Garut dr. Leli Yuliani kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

    Polisi juga menjelaskan peristiwa yang viral itu terjadi pada Juni 2024.

    Ia menuturkan, bahwa dulu memang sempat ada laporan ke dinas kesehatan dan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Pihaknya juga ucap Leli, belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis, karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berada di Garut.

    Leli juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN), namun dari riwayat prakteknya diketahui terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Mulai dari Rumah Sakit Malangbong, hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkapnya.

    Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam

    Kejadian ini kemudian diusut polisi hingga akhirnya MSF yang diduga melecehkan pasiennya ditangkap. 

    Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

    “Dokter sudah diamankan,” ucapnya.

    Kombes Surawan menuturkan sejauh ini ada dua korban yang melaporkan kejadian.

    “Sementara saat ini ada dua korban,” imbuhnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan 

    Kasus ini ditangani oleh Polres Garut.

    Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menuturkan polisi memiliki diskresi wajib mengamankan 1×24 jam untuk proses penyelidikan.

    Dari hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) penyelidik telah berhasil mengantongi identitas dari dokter tersebut.

    Pihak kepolisian mengimbau kepada korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut. 

    Hal itu guna memudahkan proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

    AKP Joko menerangkan upaya penyelidikan dilakukan berdasarkan video pelaku sekaligus melacak korbannya.

    Menurutnya hotline atas kasus pelecehan bagi siapapun terbuka. 

    “Saat ini kita masih menyelidiki, dan kita sedang bikin tim gabungan dari Polda dan polres untuk menyelidiki kasus viral tersebut,” tambahnya.

    AKP Joko menambahkan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Mohon waktu kita sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga,” ungkapnya.

    Pengakuan pengelola klinik, lokasi dugaan pelecehan oleh dokter MSF

    Lokasi klinik yang menjadi lokasi terjadinya pelecehan oleh dokter MDF ini terjadi di kawasan Pengkolan Garut Jalan Ahmad Yadi, Pakuwon, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

    Pengelola klinik,dr. Dewi Sri Fitriani mengatakan bahwa sebelum kasus tersebut viral banyak aduan dari pasien terkait dugaan pelecehan seksual oleh dokter MSF.

    “Ya sempat ada keluhan dari pasien,” ucapnya kepada awak media, Selasa (15/4/2025).

    Atas keluhan tersebut ucapnya, pihak klinik kemudian memasang CCTV di ruang praktek.

    Hasilnya ditemukan rekaman bahwa MSF diduga melakukan hal tak pantas terhadap pasiennya. 

     

    STR dicabut

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait kasus dugaan seorang dokter kandungan di Garut yang melecehkan pasien saat melakukan Ultrasonografi (USG).

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan, pihaknya tengah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menangguhkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkuta.

    Ia menyebut, penonaktifkan sementara itu berlaku sampai proses investigasi dilakukan.

    “Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ujar Aji saat dihubungi wartawan pada Selasa (15/4/2025).

    Sebelumnya, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tengah menyiapkan sanski tegas pada dokter kandungan tersebut jika terbukti bersalah.

    Ketua Umum POGI Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, Sp. OG, Subsp. Onk., D.MAS, M.Kes menyebut, kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, Klinik , IDI dan POGI Cabang Jawa Barat ( Priangan Timur ).

    Pengurus Pusat (PP) POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan.

    “Bila ada pelanggaran Etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi  tegas organisasi,” ungkap dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/4/2025).

    Nantinya PP POGI juga melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan.

     

    Artikel sebagian tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Terjadi di 2024, Dinkes Klaim Selesai secara Kekeluargaan,

     
     (Tribunnews.com/Anita/Reynas) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

     

     

  • Apa Itu PPDS? Ini Syarat untuk Mengikutinya

    Apa Itu PPDS? Ini Syarat untuk Mengikutinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjadi sorotan setelah sejumlah universitas besar di Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini. Evaluasi dilakukan menyusul berbagai isu yang muncul, termasuk kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.

    Namun, apa itu PPDS itu dan apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar PPDS?

    Apa Itu PPDS?

    PPDS merupakan program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk melatih dokter umum menjadi dokter spesialis di bidang tertentu.

    Program ini ditempuh setelah seorang dokter untuk menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran (S-Ked) dan pendidikan profesi dokter (dr). Dokter yang sedang menjalani PPDS disebut sebagai residen.

    PPDS biasanya berlangsung selama 8 semester atau sekitar 4 tahun, tergantung pada bidang spesialisasi yang diambil. Selama masa pendidikan, residen akan mendapatkan pelatihan intensif di rumah sakit pendidikan, baik dalam bentuk praktik klinis hingga penelitian.

    Beberapa bidang spesialisasi yang tersedia di Indonesia, antara lain ilmu bedah, ilmu penyakit dalam, ilmu kesehatan anak, ilmu kesehatan mata, psikiatri, radiologi, urologi, dan gizi klinik.

    Syarat Mengikuti PPDS

    Untuk mengikuti PPDS, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik yang cukup ketat. Berikut ini syarat umum yang berlaku di berbagai institusi pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

    Syarat Umum

    Lulusan sarjana kedokteran (S-Ked) dan telah menyelesaikan pendidikan profesi dokter (dr).Memiliki pengalaman kerja klinis minimal 1 tahun di luar masa magang.Memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.Memiliki surat izin praktik (SIP) aktif minimal 1 tahun, tidak termasuk masa magang.Usia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.Memiliki akun SATUSEHAT SDMK untuk pendaftaran di bawah Kemenkes.Bersedia ditempatkan di daerah sesuai kebutuhan setelah lulus, terutama bagi peserta non-ASN yang akan ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

    Syarat Akademik dan Administratif

    Indeks prestasi kumulatif (IPK) profesi dokter minimal 3.00.Akreditasi program studi minimal B saat lulus sebagai dokter umum.Peserta PPDS harus memiliki sertifikat TOEFL minimal 450, tetapi beberapa prodi mensyaratkan nilai lebih tinggi.Lulus ujian kompetensi dokter Indonesia (UKDI) atau UKMPPD.Surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Surat keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah.Pas foto berwarna, daftar riwayat hidup, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan institusi.

    Syarat Khusus untuk PNS/ASN dan Non-ASN

    PNS/ASN harus mendapatkan surat izin dari atasan dan bersedia kembali ke daerah tugas asal setelah lulus.Non-ASN harus bersedia ditempatkan di daerah prioritas sesuai penetapan Kemenkes.Proses Pendaftaran

    Pendaftaran PPDS dilakukan secara online melalui portal resmi, seperti SIBK Kemenkes atau sistem seleksi universitas terkait. Calon peserta PPDS kemudian harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi administrasi, wawancara, hingga pengumuman hasil seleksi.

  • Jejak Kasus Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Terjadi 2024, Viral 2025 Lalu Pelaku Ditangkap – Halaman all

    Marak Kasus Dokter Lecehkan Pasien, Pakar: Alarm Serius, Pendidikan Kedokteran Harus Dibenahi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maraknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan peserta PPDS maupun dokter spesialis obgyn merupakan alarm serius. Dokter dan Pakar Keamanan Kesehatan Global dr Dicky Budiman, Phd mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa selain kecakapan klinis, dimensi etik dan sistem pengawasan pendidikan kedokteran perlu diperkuat.

    Selain itu kata Dicky adanya tes kesehatan mental juga dinilai penting, tapi sebagai permukaan lebih penting adalah perubahan budaya, sistem seleksi ketat, dan pengawasan etik berkelanjutan di rumah sakit pendidikan.

    “Semoga ini bisa menjadi kontribusi konstruktif dalam pembenahan sistem pendidikan kedokteran dan perlindungan pasien di Indonesia,” tutur Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut kepada wartawan Selasa (15/4/2025).

    Dihubungi terpisah Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menegaskan, kasus dokter yang menjadi pelaku pelecehan seksual harus diusut serius dan tuntas. Ia menyebut, kasus tersebut mencoreng nama baik profesi dokter di mata masyarakat.

    Saat terjadi pelecehan seksual oleh jenis pekerjaan tertentu atau apapun jenis profesi atau pekerjaan maka tentu tidak dapat digeneralisir bahwa yang ada dalam jenis pekerjaan dan profesi itu punya kecenderungan sexual yang buruk pula.

    “Kasus yang ada jelas harus ditangani amat serius, tapi upaya generalisasi juga jelas tidak tepat jadinya,” tutur dia.

    Bahkan menurut dia, secara umum pelecehan seksual dalam bentuk apapun merupakan perbuatan tercela, dan perlu mendapat ganjaran yang setimpal.

    “Dokter yang diduga melakukan perbuatan asusila maka jelas harus dihukum berat, secara hukum maupun secara profesi,” kata mantan direktur WHO Asia Tenggra ini.

    Pencabutan izin melakukan kegiatan profesi sebagai dokter merupakan salah satu bentuk hukuman profesi yang dilakukan, selain hukuman badan sesuai putusan pengadilan yang akan dijalaninya.

    Menyinggung dampak pada persepsi masyarakat, dia berharap masyarakat tidak memandang semua dokter di Indonesia melakukan hal serupa.

    “Kejadian pelecehan seksuall selama ini sudah terjadi di berbagai jenis dan kelompok masyarakat, baik di negara kita maupun juga di berbagai negara lain. Pengendaliannya  harus dilakukan dengan upaya pembinaan mental anak bangsa di semua lini,” kata Prof Tjandra.

    Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter belakangan marak terjadi. Awalnya ada kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), hingga kini masih ramai diperbincangkan publik.

    Kasus rudapaksa oleh Dokter Residen Priguna ini pun masih diproses oleh pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyidikan.

    Namun, kala kasus rudapaksa dokter Priguna ini belum usai, sudah muncul lagi kasus dugaan pelecehan seksual yang juga dilakukan oleh seorang dokter.

    Kali ini pelakunya adalah seorang dokter spesialis obgyn di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.

    Kasus pelecehan yang dilakukan dokter kandungan ini muncul ke publik imbas viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang dokter yang diduga tengah melakukan pelecehan kepada pasiennya yang sedang menjalani Ultrasonografi (USG). Peristiwa pelecehan ini terjadi pada 20 Juni 2024 lalu.

  • Jejak Kasus Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Terjadi 2024, Viral 2025 Lalu Pelaku Ditangkap – Halaman all

    POGI Siapkan Sanksi Berat untuk Dokter Obgyn di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG – Halaman all

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tengah menyiapkan sanksi tegas pada dokter spesialis obgyn yang diduga melakukan pelecehan seksual pada pasien saat melakukan Ultrasonografi (USG).

    Ketua Umum POGI Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, Sp. OG, Subsp. Onk., D.MAS, M.Kes menyebut, kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, Klinik , IDI dan POGI Cabang Jawa Barat (Priangan Timur).

    Pengurus Pusat (PP) POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan.

    “Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi  tegas organisasi,” ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/4/2025).

    Nantinya PP POGI juga akan melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan.

    Dokter Yudi menuturkan, sanksi tegas bisa berupa mengeluarkan yang bersangkutan dari anggota POGI atau merekomendasikan untuk pencabutan izin praktiknya.

    “Memungkinkan keduanya, sedang kami pelajari pelanggaran yang dilakukan,” kata Dokter Yudi.

    Viral kisah dokter kandungan atau obgyns di Garut diduga telah melakukan pelecehan terhadap pasien.

    Kasus ini menyebar setelah dokter gigi bernama Mirza membagikan cerita tentang seseorang yang diduga korban dokter tersebut.

    Akun @drg.mirza mengunggah ulang video dari @pddsgramm, dokter berbaju batik terlihat dari CCTV tengah melakukan pemeriksaan USG.

    Seperti biasa, pemeriksaan USG dokter mengharuskan pasien membuka baju hingga atas perut.

    Namun, anehnya kedua tangan dokter justru bergerak di tubuh pasien.

    Satu tangan memegang alat USG, satu tangan lainnya melakukan pelecehan karena bergerak di atas perut.

    Tampak pasien merasa tak nyaman menahan tangan dokter agar tak semakin mengarah ke area sensitifnya.

    Video tersebut lantas mendapat kecaman dari berbagai pihak.

    Tak sedikit yang curhat kepada Mirza dan mengaku sebagai korban oleh dokter yang sama.

    Beberapa menyebut modus pelaku hampir sama, yakni menawarkan pemeriksaan USG gratis.

    Polres Garut masih mencari keberadaan dokter spesialis obgyn berinisial MSF tersebut.

    “Kita lagi cari diskresi kita wajib mengamankan 1×24 jam kan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.

    AKP Joko mengaku dari hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) penyelidik telah berhasil mengantongi identitas dari dokter tersebut.

    Meski begitu keberadaan dari terduga pelaku belum diketahui pasti.

    “Untuk saat ini kita masih mencari identitas pelaku sudah kita kantongi,” ujarnya.

  • Menkes Bakal Perluas Akses Faskes di Daerah Terpencil Lewat Klinik-Apotek Desa

    Menkes Bakal Perluas Akses Faskes di Daerah Terpencil Lewat Klinik-Apotek Desa

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan memperluas akses klinik dan apotek di desa. Hal ini berkaca pada sulitnya keterjangkauan fasilitas kesehatan yang terjadi semasa COVID-19.

    Menkes Budi menilai ketersediaan 10 ribu puskesmas di Indonesia saja masih jauh dari kata ideal. Terutama di daerah-daerah terluar dan terpencil.

    “Yang akan jalan segera klinik dan apotek desa. Nggak cukup 10 ribu puskesmas di kecamatan untuk cover seluruh wilayah Indonesia, pengalaman dari COVID-19,” beber Menkes Budi dalam pelantikan kepengurusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Sabtu (12/4/2025).

    “Saya mau turunin ke 85 ribu desa. Gimana? Dengan mengkonsolidasikan yang namanya pustu dan poskesdes. Itu ada 66 ribu.”

    Regulasi ini disebutnya akan diformalkan dan masuk dalam Undang Undang. Apotek dan klinik desa juga disebutnya akan memudahkan sasaran program cek kesehatan gratis (CKG) yang kini baru diikuti 1,5 juta masyarakat.

    Terkait ketersediaan SDM di daerah, Menkes berencana akan melibatkan perawat-perawat. Kebijakan ini, menurutnya, tidak dipungkiri akan memicu pro-kontra di publik.

    “Nanti sih kita akan kasih satu nurse dan satu bidan. Mungkin akan ramai-nya sama ide saya mau nurse-nya itu, saya naikin nurse plus. Dulu terkenal namanya mantri. Nah ini dokter-dokter umum bisa ngomel.”

    “Tapi kenapa dilakukan itu? Karena kalau nggak, nggak terjangkau layanan kesehatan sampai di level desa. Dan kadang-kadang desa ke kecamatan buat teman-teman yang di luar kota pasti tau, itu jauh. Jadi risetnya kembali lagi, interest dari main case nya apa? Aksesnya mesti kita berikan, kita dekatkan.”

    Salah satu yang mungkin dipersoalkan adalah kompetensi. Menurutnya, hal ini bisa diatasi dengan pendampingan dan penambahan kompetensi oleh rekan-rekan sejawat dokter, sehingga pelayanan tetap bisa diberikan di daerah.

    “Nah ini mungkin bisa rame. Tapi risetnya kenapa? Supaya klinik dan apotek itu bisa turun sampai ke level desa. Sehingga menjaga masyarakat tetap sehat, karena ini kan aksesnya itu jauh.”

    (naf/kna)

  • IDI Pertanyakan SOP Pengambilan Obat Bius oleh Dokter di RSHS Bandung

    IDI Pertanyakan SOP Pengambilan Obat Bius oleh Dokter di RSHS Bandung

    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soroti kasus dugaan pemerkosaan menggunakan obat bius yang dilakukan oleh dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung. Pihaknya mempertanyakan pengawasan dan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) dokter dalam pengambilan obat.