Kementrian Lembaga: IDI

  • PSMP Pastikan Melaju Babak 32 Besar Liga Nasional 2024-2025

    PSMP Pastikan Melaju Babak 32 Besar Liga Nasional 2024-2025

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mojokerto Putra (PSMP) memastikan melaju ke babak 32 besar Liga 4 Nasional 2024-2025 setelah berhasil meraih kemenangan kedua di babak 64 besar. Dalam laga matchday kedua Grup G, tim berjuluk Laskar Majapahit berhasil menyumbangkan PS Palembang dengan skor 3-1.

    Setelah berhasil membekuk Persidi IDI dengan skor 1-2 di laga pertama, Senin (21/4/202), tim kebanggaan masyarakat Kabupaten Mojokerto ini tampil percaya diri sejak awal pertandingan. PSMP menjamu PS Palembang di Stadion Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo pada, Rabu (23/4/2025) kemarin.

    Babak pertama berjalan cukup seimbang, kedua tim saling melancarkan serangan. Kedua tim gagal memecah kebuntuan berkat solidnya lini pertahanan kedua tim. Skor kaca mata tetap bertahan hingga turun minum. Memasuki babak kedua, tim asuhan Ridwan Oesman langsung menggebrak dengan tekanan tinggi.

    Baru tiga menit setelah kick-off, mereka mendapat hadiah penalti setelah pelanggaran di kotak terlarang. Aris menjadi eksekutor dan sukses membawa PSMP unggul 1-0 di menit ke-48. Empat menit setelah gol pertama, Nasbiyan menggandakan keunggulan timnya di menit 52.

    Ini setelah Nasbiyan memanfaatkan situasi tendangan bebas yang mengarah ke tiang jauh. Dengan tenang pemain dengan nomor punggung 27 ini menyambar bola dan menambah keunggulan menjadi 2-0. Dengan skor memimpin, PSMP semakin nyaman mengendalikan jalannya permainan.

    Pada menit ke-61, serangan melalui sepak pojok kembali menghasilkan gol. Kali ini, Hendra Kurniawan, pemain dengan nomor punggung 97 ini berhasil menjebol gawang PS Palembang. Kedudukan berubah 3-0 untuk PSMP. Ketinggalan 3-0, tak menurunkan tim lawan.

    Usaha pemain PS Palembang membuahkan hasil di menit ke-75 lewat gol M. Rizky. Pemain dengan nomor punggung 18 ini berhasil memperkecil kedudukan menjadi 3-1. Skor 3-1 tak berubah hingga peluit panjang dibunyikan. Dengan kemenangan ini, PSMP memastikan lolos ke fase berikutnya.

    Sekretaris Umum PSMP, Deddy Wiyudhayana mengaku bersyukur dengan hasil yang diraih PSMP. Dengan total enam poin dari dua laga, memuncaki klasemen sementara Grup G. Di laga terakhir, PSMP akan melawan Bintang Timur Atambua, Jumat (25/4/2025) akan sapu bersih. “Besok kita tetep fight meski kita sudah pasti lolos karena kita ingin menjadi juara grup,” tegasnya singkat, Kamis (24/4/2025). [tin/kun]

  • 4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    Jakarta

    Belakangan, kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter menjadi perbincangan hangat. Bermula dari kasus perkosaan oleh residen anestesi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kasus-kasus serupa mencuat ke permukaan.

    Di Garut, dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Terungkap melalui rekaman CCTV, dokter tersebut melakukan perbuatan yang tidak semestinya saat tengah melakukan pemeriksaan USG.

    Di tengah berbagai kegaduhan tersebut, muncul juga kasus serupa di Malang dan juga melibatkan seorang dokter. Lalu tak lama, dugaan pelecehan seksual juga terungkap di Jakarta, melibatkan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Universitas Indonesia.

    Berbagai kasus tersebut mendapat sorotan tak hanya dari khalayak, tapi juga dari para pemangku kebijakan. Mulai dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga organisasi dokter spesialis.

    Berikut adalah rangkuman kasus-kasus tersebut, serta informasi terbaru mengenai perkembangannya.

    1. Pemerkosaan oleh Dokter Residen Anestesi RSHS

    Seorang residen anestesi di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan keluarga pasien, dengan modus memasukkan obat bius saat transfusi darah. Korban diperkosa dalam kondisi tidak sadar, di bawah pengaruh obat bius.

    Pelaku merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna terdaftar sebagai anggota IDI wilayah Jawa Barat, tepatnya Kota Bandung.

    Korban pemerkosaan PAP belakangan terkonfirmasi bertambah dua orang, dijebak dengan modus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan pada Jumat (11/4), mengungkap korban berusia 21 tahun dan 31 tahun, diperiksa polisi pada Kamis (9/4).

    Atas aksi bejatnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Priguna, serta dirinya tidak bisa praktik seumur hidup. Selain itu, dirinya sudah ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Sebagai tindakan preventif, agar kejadian serupa tidak terulang, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berjanji akan melakukan pembenahan.

    Menkes menyebut pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran. Untuk sementara, PPDS FK Umpad di RSHS dihentikan selama satu bulan penuh, ini untuk mengkaji bersama SOP yang jelas antara kampus dan pihak RS.

    “Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, masyarakat akan merasa sangat sakit hati,” beber Menkes Budi pasca-ditemui di acara pelantikan kepengurusan IDI, Sabtu (12/4/2025).

    “Karena ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki,” sambungnya.

    Menkes Budi rencananya akan mewajibkan tes kesehatan mental bagi peserta PPDS. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah adanya masalah kesehatan mental yang dilakukan oleh dokter residen.

    2. Dugaan Pelecehan Dokter Obgyn di Garut

    Tak lama berselang, viral video pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter obgyn berinisial SF di salah satu klinik. Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada salah satu pasien ibu hamil.

    Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi tersebut juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

    Merespons ini, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, menyebut pihaknya akan memberikan sanksi keras kepada pelaku.

    Pelaku sebelumnya termasuk dalam anggota POGI, tetapi baru terdaftar. Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada tahun 2024 silam.

    “PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan, bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas organisasi profesi,” terang Prof Yudi saat dihubungi detikcom, Selasa (15/4/2025).

    “Kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik, IDI, dan POGI cabang Jawa Barat. Dia anggota baru,” lanjutnya.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan tegas mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dari SF. Pencabutan sementara ini dilakukan setelah melakukan investigasi terkait kasus yang terjadi.

    “Kami non-aktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Ketua KKI drg Arianti Anaya dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

    NEXT: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang dan Jakarta

    3. Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang

    Di Malang, Jawa Timur, seorang pasien perempuan membuat pengakuan di media sosial tentang pelecehan seksual yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Pelaku pelecehan seorang dokter berinisial YA, dan dilakukan di ruang VIP.

    Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada September 2022. Dalam unggahannya yang viral di media sosial baru-baru ini, korban mengajak para perempuan yang mengalami kasus serupa untuk tidak takut berbicara.

    “Buat kalian semua terutama cewek-cewek, aku mohon kalau udah rasa ada yang nggak beres, LAWAN! Jangan takut kayak aku. Jujur ngetik ini aja gemeteran,” pesannya.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) buka suara terkait laporan kasus tersebut. Ketua KKI drg Arianti Anaya menekankan pelaporan akan diproses lebih lanjut.

    Sementara ini belum ada kepastian apakah dokter tersebut juga akan diproses untuk penangguhan atau bahkan pencabutan surat tanda registrasi (STR). Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan.

    “Intinya teman-teman, kami tentunya KKI akan melakukan SOP terhadap semua laporan, termasuk yang di Malang ini tentu akan kami proses,” beber drg Arianti dalam konferensi pers Kamis (17/4/2025).

    “Tapi akan sejauh apa nanti tindakan yang diberikan bergantung pada temuan yang ada, tentu kita juga nanti akan melibatkan dalam hal ini kolegium, terkait pelanggaran yang mungkin dilakukan,” sambungnya

    4. Peserta PPDS UI Diduga Merekam Mahasiswi Saat Mandi

    Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menangkap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi sedang mandi. Polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menahan pelaku.

    “Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    “Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya.

    Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Jika keputusan pengadilan sudah final, maka STR dan SIP pelaku akan dicabut permanen.

    Sementara itu, Universitas Indonesia juga turut menanggapi terkait peserta PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual. UI mengaku prihatin dan menyesalkan adanya laporan tersebut.

    “Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).

    KKI Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor

    Menyoroti banyaknya kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter, Ketua KKI Arianti Anaya meminta masyarakat untuk tidak takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan.

    “Kami sampaikan ke masyarakat, jangan takut untuk melaporkan karena ada salurannya,” kata Arianti dalam konferensi pers terkait Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

    Simak Video “Video Psikolog soal Alasan Seseorang Lakukan Pelecehan Seksual: Agar Terlihat Superior”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Diduga Suruh Pasien Buka Baju, Dokter AY Dinonaktifkan dari Persada Hospital Malang

    Diduga Suruh Pasien Buka Baju, Dokter AY Dinonaktifkan dari Persada Hospital Malang

    GELORA.CO – Usai dokter di Bandung dan Garut, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter AY di Persada Hospital Kota Malang, belakangan ini ramai diperbincangkan publik.

    Korban adalah warga asal Bandung berinisial QAR yang sempat berobat ke rumah sakit tersebut pada September 2022. Tak lama setelah ramai pemberitaan, Persada Hospital pun buka suara.

    “Kami sangat prihatin dan sangat menyayangkan tuduhan tersebut (dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter AY),” ujar Supervisor Humas Persada Hospital Sylvia Kitty dalam sesi konferensi pers, Jumat (18/4).

    Meski begitu, Ia menegaskan tak menoleransi pelanggaran etik apa pun. Bahkan, oknum dokter AY telah dinonaktifkan dari pelayanan rumah sakit, sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

    Ia menegaskan Persada Hospital tak menoleransi pelanggaran etik apa pun. Penanganan kasus ini dipastikan berlangsung serius, profesional, dan transparan demi menjaga integritas layanan rumah sakit.

    “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pasien kami. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari pelayanan rumah sakit, sambil menunggu proses hukum,” imbuhnya.

    Sementara itu, Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi, Galih Endradita mengatakan bahwa Persada Hospital telah menggelar sidang etik disiplin tingkat internal dokter AY, terkait dugaan pelecehan seksual kepada pasiennya, QAR.

    “Proses di tingkat internal kami (Persada Hospital) itu bertahap, kami sudah melakukan sidak etik disiplin. Misalnya kami dihubungi IDI wilayah, kami akan datang untuk menyampaikan penjelasan,” tukas Galih.

    Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan oleh dokter di Kota Malang, mencuat setelah korban berinisial QAR mengungkapkan kisahnya di unggahan instagram pribadinya @qorry***. Saat itu, korban dirawat di Persada Hospital karena sinusitis dan vertigo berat.

    “Bismillah, di sini aku beraniin buat speak up karena ramainya berita kasus-kasus dokter CBUL yang semakin marak. Semoga tidak ada korban selanjutnya, ini kejadian persis sebelum tragedi Stadion Kanjuruhan,” tulisnya di caption, dikutip Sabtu (19/4).

    Saat menjalani perawatan, QAR justru mendapat perlakuan tak mengenakkan dari oknum AY. Mulai dari spam chat, menyuruh buka baju berdalih cek jantung, hingga diduga mengambil gambar bagian dada korban. 

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Tanggapi Isu Matahari Kembar

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Tanggapi Isu Matahari Kembar

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah berita politik dan hukum pada Jumat (18/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita terkait Presiden Prabowo Subianto yang menanggapi isu matahari kembar menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter Persada Hospital Malang, Tia Rahmania yang memenangi gugatan hasil sengketa Pileg 2024 terhadap PDIP, rencana pertemuan lanjutan Prabowo-Megawati, hingga Ridwan Kamil yang berencana melaporkan Lisa Mariana ke polisi.

    Isu Politik-Hukum Beritasatu.com

    1. Prabowo Santai Soal Isu Matahari Kembar Seusai Menteri Temui Jokowi

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak terganggu dengan silaturahmi para menteri Kabinet Merah Putih yang berkunjung ke Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat Lebaran 2025. Bahkan, isu politik soal “matahari kembar” yang mencuat dinilai tidak relevan dan tak mengganggu hubungan baik Prabowo dengan Jokowi.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan Presiden Prabowo justru menghormati tradisi silaturahmi. Apalagi dalam momen Lebaran yang menjadi ajang mempererat tali persaudaraan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengkritik pihak-pihak yang menggiring silaturahmi menteri Prabowo ke Jokowi sebagai isu politik matahari kembar. Ia menegaskan, tudingan itu tidak beralasan dan cenderung memecah belah.

    2. IDI Kecam Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Persada Hospital

    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang, Jawa Timur, mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter umum berinisial AY di Persada Hospital. Ketua IDI Kota Malang, Sasmojo Widito mengatakan, seorang dokter harus bekerja secara profesional dan mengikuti norma yang ada, baik norma hukum, pidana, disiplin profesi hingga etika.

    Ia menegaskan dokter yang melanggar etika perlu dibina terlebih dahulu, kemudian dievaluasi apakah masih memungkinkan untuk diperbaiki atau tidak. IDI Kota Malang menggelar rapat untuk membahas dugaan tindakan pelecehan seksual oleh dokter AY terhadap pasiennya di Persada Hospital, yang viral di media sosial.

    3. Tia Rahmania Menang Lawan PDIP dan Bonnie, Apa Langkah Selanjutnya?

    Selain berita terkait isu matahari kembar, berita lainnya yang juga menarik perhatian pembaca, yakni mantan kader PDI Perjuangan Tia Rahmania memenangkan gugatan hasil sengketa Pemilu 2024 terhadap PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Tia tak terbukti melakukan penggelembungan suara.

    Tia sebelumnya dipecat oleh PDIP sehingga gagal menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari dapil I Banten dan digantikan oleh Bonnie. Ia kemudian menggugat PDIP dan Bonnie.

    Tia bersyukur hakim mengabulkan gugatannya. Menurutnya, gugatan tersebut penting untuk mengembalikan nama baiknya sekaligus upaya memperjuangkan etika politik yang mesti ditegakkan.

    4. Bocoran Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati, Ini Kata Muzani

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani buka suara soal rencana pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Muzani mengungkapkan, jadwal maupun lokasi pertemuan lanjutan itu sepenuhnya menjadi urusan pribadi Prabowo dan Megawati. Ia sendiri mengaku belum mengetahui detail waktu ataupun tempatnya.

    Muzani menambahkan, lokasi pertemuan bisa saja kembali di kediaman Megawati di Teuku Umar, Menteng, di rumah Prabowo Subianto, atau bahkan di tempat netral. Ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut seusai pertemuan sebelumnya yang berlangsung pada 7 April 2025 di Teuku Umar.

    5. Tak Terima Difitnah, Ridwan Kamil Seret Lisa Mariana ke Polisi

    Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo, di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025).

    Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa Lisa Mariana telah melakukan tuduhan secara sepihak terhadap Ridwan Kamil tanpa disertai alat bukti, dan menyebarkannya ke publik sehingga merugikan nama baik kliennya. Sebelumnya, kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana, saling melayangkan peringatan hukum dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait isu matahari kembar Kabinet Merah Putih.

  • IDI Kecam Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Persada Hospital

    IDI Kecam Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Persada Hospital

    Malang, Beritasatu.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang, Jawa Timur, mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter umum berinisial AY di Persada Hospital.

    Ketua IDI Kota Malang, Sasmojo Widito mengatakan, seorang dokter harus bekerja secara profesional dan mengikuti norma yang ada, baik norma hukum, pidana, disiplin profesi hingga etika.

    “Pelanggaran satu atau kombinasi beberapa norma ini menyebabkan seseorang tidak profesional,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Ia menegaskan bahwa dokter yang melanggar etika perlu dibina terlebih dahulu, kemudian dievaluasi apakah masih memungkinkan untuk diperbaiki atau tidak.

    Sasmojo menyampaikan bahwa IDI Kota Malang menggelar rapat untuk membahas dugaan tindakan pelecehan seksual oleh dokter AY terhadap pasiennya di Persada Hospital, yang viral di media sosial.

    “Kami masih rapat, karena baru muncul (dugaan pelecehan seksual dokter di Persada Hospital Malang),” tuturnya.

    “Kemudian dari rumah sakit, kami siapkan bahwa pasti ada pembinaan pada yang bersangkutan, termasuk sanksi dasarnya norma tadi, disiplin profesi, etika profesi apa lagi harus diikuti. Tidak bisa maju kalau norma saja kita langgar, norma profesi,” tegasnya menambahkan.

    Ia menekankan bahwa setiap dokter harus mendapatkan pendidikan profesi dan pembinaan.

    Dalam pendidikan profesi, terdapat dua jenis keterampilan, yaitu hard skill dan soft skill. Hard skill mencakup aspek seperti etika, moral, dedikasi, loyalitas dan komitmen.

    Sementara itu, soft skill diperoleh melalui figur panutan atau role model. Role model ini tidak terbatas pada dosen atau guru saja, tetapi juga bisa berasal dari sosok lain seperti ibu yang menjadi teladan bagi anaknya.

    “Jadi, bayangkan kalau konsep tidak bagus, maka hasilnya tidak bagus. Maka pemilihan siapa yang berhak menjadi role model bukan masalah pandai, tetapi wise (bijak),” paparnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi bejat dokter berinisial AY terjadi di Persada Hospital pada September 2022.

    Kala itu, korban yang tengah berlibur di Kota Malang menderita sinusitis dan vertigo berat, sehingga mendapat perawatan perawatan di Persada Hospital.

    Dalam proses pemeriksaan, korban diminta memberikan nomor telepon dengan alasan untuk pengiriman hasil medis.

    Namun, nomor tersebut kemudian disalahgunakan oleh pelaku untuk menjalin komunikasi yang tidak berkaitan dengan keperluan kesehatan.

    Hingga akhirnya, kondisi korban kembali memburuk dan ia harus menjalani perawatan ulang di rumah sakit yang sama.

    Pada saat itulah, korban mengalami tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter berinisial AY.

    Persada Hospital Malang menyampaikan bahwa dokter AY telah dibebastugaskan dari seluruh kewajibannya di rumah sakit selama proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien berlangsung.

  • IDI Malang Siapkan Sanksi Tegas untuk Dokter Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien

    IDI Malang Siapkan Sanksi Tegas untuk Dokter Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien

    Malang (beritajatim.com) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang menyatakan sikap tegas menyusul viralnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter umum berinisial AY terhadap pasien perempuan berinisial QAR.

    Ketua IDI Malang, Sasmojo Widito, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap norma profesi dan etika kedokteran. “Norma etika dan profesi harus diikuti. Pelanggaran ini adalah bentuk ketidakprofesionalan. Kami akan rapat, karena ini kan baru muncul kasusnya,” ujar Sasmojo, Kamis (17/4/2025).

    Kasus ini bermula dari pengakuan QAR di media sosial yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh AY pada tahun 2022. Saat itu, QAR tengah mengalami sakit sinusitis dan vertigo berat hingga mendatangi instalasi gawat darurat (IGD) sebuah rumah sakit.

    Setelah kejadian itu, QAR mengaku sering menerima pesan singkat dari AY yang tidak ia tanggapi. Namun, tindakan tidak profesional muncul ketika AY diduga memanfaatkan momen pemeriksaan fisik dengan dalih memeriksa jantung, tetapi justru meletakkan stetoskop di payudara sebelah kanan. Bahkan, AY diduga menggunakan ponsel untuk merekam atau mengambil gambar tubuh QAR tanpa izin.

    Ketua IDI Malang menegaskan bahwa organisasi akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran etik. “Kami juga menunggu dari rumah sakit. Tapi kami pasti akan melakukan pembinaan pada yang bersangkutan dan pasti akan ada sanksi,” ujar Sasmojo.

    AY diketahui merupakan tenaga medis di Persada Hospital Malang. Menanggapi kasus ini, pihak rumah sakit telah menonaktifkan sementara dokter tersebut dan membentuk tim investigasi internal.

    Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan nilai-nilai profesionalisme dalam layanan kesehatan.

    “Kami telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Apabila terbukti, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan bermutu kepada masyarakat,” ujar Kitty pada Rabu (16/4/2025).

    Sasmojo menambahkan bahwa seluruh tenaga medis harus senantiasa menjaga moralitas dan etika dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, seorang dokter tak hanya harus menguasai akademik, namun juga soft skill. “Soft skill itu soal etika, moralitas, dedikasi, loyalitas, komitmen dan lainnya,” ujar Sasmojo.

    Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter. IDI Malang menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara transparan dan sesuai prosedur organisasi. [luc/suf]

  • Polisi Duga Lebih dari Satu Korban Dokter Kandungan Cabuli Pasien di Garut

    Polisi Duga Lebih dari Satu Korban Dokter Kandungan Cabuli Pasien di Garut

    GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut terus melakukan pendalaman kasus oknum dokter spesialis kandungan yang mencabuli pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pendalaman dilakukan lantaran terindikasi perbuatan terduga pelaku dilakukan beberapa kali dan korbannya banyak.

    “Kita masih mendalami, tentu dengan berjalannya waktu, dan nanti korban-korban yang akan melaporkan akan memeriksa kembali berapa korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat jumpa pers penetapan tersangka seorang dokter kasus asusila terhadap pasien di Markas Polres Garut, Kamis 17 April, disitat Antara.

    Ia menuturkan, Polres Garut saat ini sudah menetapkan oknum dokter inisial MSF (33) warga Bandung sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap seorang pasien perempuan di Kabupaten Garut.

    Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata dia, sudah empat kali melakukan perbuatan asusila terhadap pasiennya, pengakuannya itu masih terus didalami, termasuk korbannya.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku hanya mengakui sekitar empat kali dari hasil pemeriksaan sementara,” katanya.

    Ia menegaskan, pemeriksaan lebih dalam lagi itu untuk mengetahui berapa banyak korban yang menjadi kejahatan seksualnya, kemudian dilakukan di mana saja apakah di tempat fasilitas kesehatan atau ada tempat lain.

    “Berapa korban yang telah mendapatkan kekerasan seksual ini baik di tempat fasilitas kesehatan, maupun di luar fasilitas kesehatan,” katanya.

    Ia mengungkapkan, terkait pasien yang pernah menjadi korbannya diketahui banyak, namun untuk bersedia memberikan laporan secara resmi baru satu orang.

    Korban yang berani lapor itu, kata dia, terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter di rumah kontrakannya pada 24 Maret 2025, sedangkan pasien lain yang menjadi korbannya belum memberikan laporan.

    “Banyak korban, namun yang membuat laporan secara tertulis baru satu, ada satu lagi korban, namun yang bersangkutan masih belum bersedia untuk dibuatkan laporan polisi, jadi masih berupa pemeriksaan saksi,” katanya.

    Polres Garut sebelumnya melakukan penyelidikan terkait sebaran video rekaman CCTV yang menayangkan dugaan pelecehan seksual oleh dokter terhadap pasien di sebuah klinik di Garut Kota.

    Jajaran Polres Garut kemudian mengamankan dokter yang ada dalam video tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, dan diketahui ada kejadian dan korban lainnya sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan maupun kejahatan seksual oleh dokter tersebut untuk segera lapor ke Polres Garut agar dapat ditindaklanjuti.

    “Para korban yang lainnya untuk dapat melaporkan hal ini kepada kepolisian,” katanya.

    Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Garut dr Rizki Safaat menyatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti terkait etik profesi dokter yang diduga dilakukan oleh dokter inisial MSF, termasuk masalah izin praktiknya di Garut.

    Adanya kejadian tersebut, kata dia, maka IDI Garut menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku apalagi perbuatan tersebut sudah mencoreng profesi dokter.

    “Kami menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam dan dukungan moril terhadap para korban pelecehan seksual ini, serta mengutuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh tersangka karena bertentangan dengan kemanusiaan, dan mencoreng marwah organisasi profesi kedokteran,” katanya.

  • Kuasa Hukum Korban Pelecehan Dokter Malang Tuntut Persada Hospital

    Kuasa Hukum Korban Pelecehan Dokter Malang Tuntut Persada Hospital

    Malang, Beritasatu.com – Kuasa hukum korban pelecehan oknum dokter di Persada Hospital Kota Malang, Jawa Timur, mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan hukum tehadap manajemen rumah sakit.

    Pasalnya, manajemen Persada Hospital tak kunjung menghubungi korban  berinisial Q (32) untuk memastikan dan menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter umum berinisial Y.

    Kuasa hukum Q pun menyayangkan sikap manajemen Persada Hospital yang dinilainya lepas tangan dalam kasus ini.

    “Belum ada permintaan maaf resmi dari rumah sakit,” kata kuasa hukum korban, Satria Marwan kepada Beritasatu.com, Kamis (17/4/2025).

    Satria mengaku kecewa dengan sikap manajemen rumah sakit karena gagal dalam menciptakan rasa aman dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

    “Bagaimana pun, kejadian ini terjadi di lingkungan Persada Hospital,” tegasnya.

    Karena itu, Satria mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan hukum terhadap pihak manajemen rumah sakit.

    Selain itu, ia juga masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

    “Kita pertimbangkan juga itu. Masih kita dalami sejauh apa persada ini bersalah,” tandasnya.

    Sedangkan untuk laporan resmi Q ke Kepolisian Resort Malang Kota, Satria  memastikan laporan akan dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu pekan ini, sembari menunggu kedatangan korban ke Malang.

    Sementara itu, Beritasatu.com telah mencoba untuk menghubungi Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons apa pun.

    Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang Sasmojo Widito menuturkan bahwa untuk memberikan tindakan terhadap oknum dokter tersebut, dirinya mengaku masih menunggu kabar dari pihak Persada Hospital.

    “Kami masih menunggu dari pihak rumah sakit, tetapi kita sudah menyiapkan bahwa pasti akan ada pembinaan kepada yang bersangkutan, termasuk penjatuhan sanksi. Dasarnya norma hukum, disiplin profesi dan etika profesi,” paparnya.

    Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pengakuan konten kreator berinisial Q yang mengaku pernah dilecehkan oleh oknum dokter umum di Malang. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada tahun 2022 silam.
     

  • Terungkap! Polisi sebut Oknum Dokter Kandungan di Garut Tidak hanya Sekali Melakukan Aksinya!

    Terungkap! Polisi sebut Oknum Dokter Kandungan di Garut Tidak hanya Sekali Melakukan Aksinya!

    JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan kepada pasiennya di Kabupaten Garut.

    Oknum dokter kandungan yang bekerja di salah satu klinik di Kabupaten Garut tersebut, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bahwa tersangka berinisial MSF (30) tidak hanya sekali dalam melakukan aksinya.

    Dalam pernyataannya, Hendra menjelaskan bahwa tersangka MSF (30) nekat kembali melakukan aksinya di sebuah kamar kost yang berada di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

    “Untuk korban berinisial AED (24), sebelumnya menghubungi tersangka (MSF) untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” ucapnya melalui keterangan yang diterima Kamis (17/6).

    BACA JUGA: Korban Pelecehan di Garut Dapat Pendampingan Hukum, IDI Jabar Siap Pecat Oknum Dokter Kandungan!

    Lanjut Hendra, setelah menghubungi untuk berkonsultasi, korban langsung mendapatkan pemeriksaan pada tanggal 22 Maret 2025 di klinik tempat MSF (30) bekerja.

    “Kemudian korban dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000. Namun suntikan tersebut, dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban pada tanggal 24 Maret 2025 malam,” ungkapnya.

    Setelah mendapatkan suntikan vaksin, Hendra mengatakan bahwa tersangka yakni MSF (30) meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke sebuah kost-kostan.

    “Karena tersangka ini datang menggunakan ojek online. Nah Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai, namun tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain,” ungkapnya.

    Selanjutnya setelah berada di dalam sebuah kamar kost, Hendra mengatakan, tersangka langsung menarik tangan korban sambil mengunci pintu.

    BACA JUGA: Sayangkan Peristiwa di Garut, Dewan Jabar Desak Perketat Pengawasan Praktek Dokter

    “Kemudian tersangka mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak. Setelah itu  korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri,” ucapnya.

    Sehingga atas perbuatannya, dalam pengungkapan kasus ini tersangka terancam dijerat dengan dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.

  • IDI Tangerang Kecam Pelecehan Seksual Dokter, Rusak Muruah Profesi!

    IDI Tangerang Kecam Pelecehan Seksual Dokter, Rusak Muruah Profesi!

    Tangerang, Beritasatu.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tangerang mengecam keras tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di Garut dan Bandung, Jawa Barat.

    Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tangerang Mohamad Rifki, tindakan tersebut tidak hanya merusak muruah dan etika profesi kedokteran, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Ada etika yang dilanggar dalam masalah ini. Tentunya kami menyayangkan itu karena di organisasi profesi ini kita sangat menjunjung tinggi etika,” ujar Rifki, Kamis (17/4/2025).

    Rifki menjelaskan, ada tiga prinsip utama dalam dunia kedokteran, yaitu etika, disiplin, dan kepatuhan terhadap regulasi, yang mencakup kompetensi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

    “Sama juga dengan profesi yang lain. Kita tidak bisa menyamaratakan secara personal. Di kedokteran sendiri sebenarnya kita mempunyai tiga prinsip untuk seorang dokter,” bebernya.

    Rifki menegaskan pelanggaran disiplin dan hukum juga terjadi di profesi lain. Namun, jika tindakan tersebut sudah masuk ranah kriminal, seperti pelecehan seksual yang dilakukan dokter, maka akan langsung berurusan dengan regulasi hukum.

    IDI secara tegas menyatakan tidak akan membela dokter yang terlibat dalam kasus pelecehan seksial seperti yang terjadi di Garut dan Bandung, Jawa Barat.

    “Kita tidak akan membela oknum dokter yang terlibat karena ini sudah tindakan kriminal,” tegas Rifki mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter.