Kementrian Lembaga: IDI

  • Klarifikasi RSI Pondok Kopi soal Kasus Ibu Muda Melahirkan Tangannya Membusuk sampai Diamputasi – Page 3

    Klarifikasi RSI Pondok Kopi soal Kasus Ibu Muda Melahirkan Tangannya Membusuk sampai Diamputasi – Page 3

    Keluarga Hera menduga telah terjadi kelalaian atau malapraktik dalam penanganan medis terhadap Hera, baik aspek prosedur, pengawasan pasca persalinan, maupun penanganan awal saat kondisi mulai memburuk.

    “Kami tidak menyangka persalinan yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berubah menjadi tragedi. Kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit,” jelas dia.

    Saat ini, pihak keluarga tengah mengumpulkan bukti medis, rekam jejak perawatan, serta keterangan saksi untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Tidak ketinggalan telah melayangkan pengaduan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenkes, serta Lembaga Perlindungan Konsumen.

    Secara rinci, poin tuntutan keluarga adalah penjelasan medis dan administratif dari pihak RS Pondok Kopi secara terbuka, evaluasi dan audit medis terhadap tenaga medis yang menangani pasien, kompensasi terhadap kerugian fisik dan psikis pasien, serta jaminan agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain di masa depan.

    “Kasus ini kembali membuka luka lama terkait buruknya pengawasan praktik medis di sejumlah rumah sakit di Indonesia, serta lemahnya sistem perlindungan pasien,” ungkapnya.

  • Sosok Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp 25 Juta ke Guru yang Tampar Anaknya, Ternyata Caleg Gagal

    Sosok Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp 25 Juta ke Guru yang Tampar Anaknya, Ternyata Caleg Gagal

    GELORA.CO – Terungkap sosok orang tua murid yang minta uang damai Rp 25 juta ke guru madrasah di Garuk hingga viral di media sosial. 

    Setelah ramai menjadi perbincangan, diketahui jika sosok orang tua murid yang minta ganti rugi puluhan juta ke gruu madrasah itu seoprang caleg gagal di pemilu 2024 silam. 

    Informasi ini diunggah oleh akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

    Dalam postingannya, admin akun tersebut tidak mengumbar secara terbuka nama maupun identitas sang wali murid.

    Hanya saja, admin mengunggah potret ketika wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

    Terpampang jelas wajahnya dalam kartu Pileg Kabupaten Demak itu.

    “Masih ingatkah guru madin di demak yg dituntut 25 juta oleh wali muridnya,” tulis admin akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

    “Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara,” bebernya.

    Merujuk postingan tersebut, Warta Kota menelusuri identitas sang wali murid.

    Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, sosok wali murid diketahui bernama Siti Mualimah.

    Perempuan berusia 37 tahun itu merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

    Dalam Pileg 2024, dirinya hanya memperoleh 36 suara dari Daerah Pemilihannya, yakni Dapil 3 Demak, Jawa tengah.

    Siti Mualimah pun dinyatakan gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2024-2029.

    Postingan tersebut pun ditanggapi ramai masyarakat.

    Beragam komentar pun dituliskan, termasuk ajakan warganet untuk berilaturahmi di akun milik Siti Mualimah. 

    Kronologi Kejadian

    Video seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak viral di media sosial pada Jumat (18/7/2025).

    Dalam video yang beredar, sang guru dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri.

    Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu, terekam momen sang guru madrasah tengah duduk di lantai.

    Disaksikan wali murid dan sejumlah warga, guru yang berusia lanjut itu terlihat menandatangani surat pernyataan bermaterai.

    Tidak terdengar jelas apa yang diperbincangkan dalam video tersebut.

    Hanya saja terdengar suara sejumlah pria mengarahkan agara guru Madrasah yang dipanggil ‘Pak Idi’ itu menandatangani surat pernyataan.

    Begitu juga dengan wali murid yang diakhiri dengan jabatan tangan.

    Bayar Denda Uang Damai Rp 25 Juta

    Zuhdi diminta membayar denda damai Rp 25 juta karena menampar murid. 

    Jika mengandalkan gaji tentu tak cukup.

    Meski telah mengabdi sebagai Guru lebih dari 30 tahun, Ustaz Zuhdi hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali. 

    “Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore. 

    Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5.

    Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain.

    Peci yang ia kenakan ikut terlempar.

    Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.

    Zuhdi pun menampar murid tersebut.

    Ia mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik.

    “Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.

    Namun, orangtua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta.

    Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

    “Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta,” ucap Zuhdi. 

    Namun, nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.

    Zuhdi mengaku tidak menyangka akan dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu. 

    Sempat mau jual motor

    Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.

    “Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” ujar Zuhdi. 

    Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.

    Perhatian Publik 

    Kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda.

    Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

    “Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma’had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda,” ujar Zayinul.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

    “Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini,” tutup Zayinul. 

  • Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia di Indonesia yang diduga melibatkan eks kepala desa di Aceh Timur.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana narkoba tersebut pada hari Selasa 1 Juli 2024 pukul 02.25 WIB di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

    Dia menjelaskan kedua tersangka itu yakni Teuku Muhammad Akbar dan Khairul yang bertugas sebagai kurir untuk memasukkan narkotika asal Malaysia ke Indonesia.

    “Dari tangan tersangka, tim telah berhasil mengamankan 45 bungkus narkotika yang disimpan di dalam 2 karung dan 1 tas,” tutur Eko di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Menurutnya, setelah diinterogasi, 2 orang tersangka itu mengaku disuruh oleh mantan Kepala Desa bernama Bayhaqi alias Boy untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal dan diberi upah Rp45 juta untuk dua tersangka.

    “Bayhaqi alias Boy ini mantan kepala desa sekaligus caleg DPRD dari Partai Aceh ya,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya kini sudah memasukkan Bayhaqi alias Boy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

    “Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama Bayhaqi,” ujarnya

  • Diduga Jadi Korban Malapraktik, Berat Badan Ibu di Bekasi Turun Drastis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

    Diduga Jadi Korban Malapraktik, Berat Badan Ibu di Bekasi Turun Drastis Megapolitan 1 Juli 2025

    Diduga Jadi Korban Malapraktik, Berat Badan Ibu di Bekasi Turun Drastis
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Seorang ibu bernama Ratih Raynada (30) diduga menjadi
    korban malapraktik
    saat menjalani operasi caesar anak keempatnya di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Kota
    Bekasi
    , pada September 2024.
    Akibatnya, Ratih kini mengalami lumpuh total. Bahkan, beratnya badannya menurun drastis.
    “Sebelum ke rumah sakit beratnya 48 kilogram, sekarang 37 kilogram,” kata Ratih saat ditemui di kediamannya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (1/7/2025).
    Ratih mengungkapkan, dugaan malapraktik tersebut berawal saat ia menjalani operasi pembedahan pada saat efek bius belum bekerja penuh.
    Kondisi itu membuatnya berteriak sembari menahan sakit ketika sang dokter melakukan operasi caesar untuk pengeluaran sang buah hati.
    “Saya teriak. Astaghfirullahaladzim, dokter sakit, dok. Saya nangis-nangis. Saya pikir setelah ngomong seperti itu, disetop dulu. Tahunya dibelek lagi, saya teriak lagi,” ungkap Ratih.
    Mendengar teriakan tersebut, sang dokter akhirnya menghentikan operasi.
    Tak lama, seorang suster kembali menyuntikkan obat bius ke tubuhnya, yang disusul operasi caesar lanjutan.
    Ratih pun kembali teriak kesakitan lantaran obat bius kembali belum bekerja sepenuhnya.
    Saking sakitnya, Ratih pun pasrah apabila ajal menjemput di tengah perjuangannya melahirkan sang buah hati.
    “Belum semuanya (obat bius) full naik. Udah dibelek lagi. Pasrah. Kalau memang sudah harus mati istilahnya, sudah deh, mati deh. Tahunya saya denger suara anak saya nangis. Saya pingsan,” ucap Ratih.
    Setelah caesar selesai, Ratih kemudian menjalani rawat inap selama tiga hari dengan kondisi tubuh tak mampu bergerak normal. Ia menduga hal itu akibat efek bius.
    Kendati tubuh belum
    fit
    , Ratih tetap memaksakan diri pulang ke rumah. Setelah itu, tubuhnya justru semakin sulit digerakkan.
    Beberapa bulan berikutnya, dia kembali mendatangi rumah sakit tersebut untuk mengecek kondisi kesehatannya.
    Kala itu, sang dokter mendiagnosis Ratih mengalami tuberkulosis tulang dan diharuskan menjalani operasi pemasangan pen.
    Ratih akhirnya menuruti saran dokter. Operasi pemasangan pen pun dilakukan.
    Setelah operasi pemasangan pen, Ratih kemudian meminum sebuah obat pemberian dokter.
    Bukannya membaik, tubuhnya justru semakin lemas setelah mengonsumsi obat tersebut. Hingga akhirnya dia benar-benar lumpuh total pada April 2025.
    “Iya April (lumpuh total),” ungkap Ratih.
    Setelah kesehatannya menurun, Ratih juga harus kehilangan pekerjaan dan sang suami kabur meninggalkannya.
    Kini, Ratih hanya bisa berbaring meratapi nasibnya dari atas tempat tidur. Ia berharap pihak rumah sakit bertanggung jawab.
    “Saya minta keadilan buat saya juga anak-anak saya. Kemarin pihak rumah sakit tanggung jawab cuman buat kesehatan saya. Tapi anak-anak saya tidak dilihat,” imbuh dia.
    Terpisah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah adanya dugaan malapraktik oleh RSUD Kota Bekasi.
    Pernyataan tersebut merujuk hasil investigasi penanganan operasi caesar Ratih yang di dalamnya turut melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
    “Jadi kalau dianggap malapraktik saya kira tidak terbukti kalau berdasarkan alasan medis dan tahapan yang dilakukan RSUD Kota Bekasi,” ungkap Tri saat dikonfirmasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mediasi Dugaan Malpraktik di RS Darjad Samarinda Alot: Korban Tolak Sanggahan Dokter
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juni 2025

    Mediasi Dugaan Malpraktik di RS Darjad Samarinda Alot: Korban Tolak Sanggahan Dokter Regional 30 Juni 2025

    Mediasi Dugaan Malpraktik di RS Darjad Samarinda Alot: Korban Tolak Sanggahan Dokter
    Tim Redaksi
     
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Proses mediasi antara korban dugaan
    malpraktik
    , Rias (bukan nama sebenarnya), dengan Dr. Darwin, dokter yang diduga melakukan tindakan operasi bermasalah di Rumah Sakit Darjad Samarinda, gagal mencapai kesepakatan.
    Mediasi yang difasilitasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda, Senin (30/6/2025), berlangsung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie selama sekitar tiga jam.
    Namun, pertemuan yang mempertemukan kedua belah pihak secara langsung itu justru diwarnai perdebatan dan tidak menemukan titik temu.
    “Mediasi ini tidak berhasil. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai,” ujar dr. Andriansyah, Ketua IDI Samarinda.
    Dalam sesi mediasi, kuasa hukum korban, Titus T. Pakalla, menyatakan bahwa Dr. Darwin membawa rekaman medis yang dinilai janggal dan tidak transparan, termasuk data hasil tes darah yang tidak sesuai dengan kronologi rawat inap.
    “Bagaimana bisa ada hasil tes darah tertanggal 10 Oktober, sementara pasien baru dirawat tanggal 17? Bahkan pasien tidak pernah merasa diambil sampel darah,” ujar Titus.
    Ia juga mengkritisi klaim infeksi kulit luar oleh dokter, sementara korban justru mengalami kebocoran bekas jahitan hingga mengeluarkan kotoran perut.
    Selain itu, korban menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan operasi diduga disertai tekanan finansial, dengan ancaman tidak ditanggung BPJS jika menolak tindakan operasi.
    “Pasien diancam harus bayar mandiri kalau tak mau dioperasi. Itu bentuk paksaan,” tegas Titus.
    Rias secara terpisah menyampaikan kekecewaannya terhadap proses mediasi yang menurutnya berat sebelah dan tidak melibatkan dirinya dalam pemeriksaan bukti serta keterangan saksi.
    “Saya tidak diikutkan dalam verifikasi bukti. Banyak saksi kami yang siap memberikan keterangan tapi tidak dipanggil,” keluh Rias.
    Ia juga menyesalkan kurangnya empati dari dokter terlapor.
    “Saya dua bulan tidak bisa makan, pakai pispot, tak bisa bergerak. Tapi dokter hanya bilang ‘ibu baik-baik saja kan’ — itu menyakitkan,” ungkapnya.
    IDI Samarinda menyatakan perannya terbatas hanya sebagai mediator. Setelah mediasi gagal, IDI menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) untuk dilakukan pemeriksaan etis terhadap Dr. Darwin.
    “Kami tidak bisa paksa mediasi jika salah satu pihak tidak ingin lanjut. Sekarang tinggal menunggu proses MKEK,” kata dr. Andriansyah.
    Ia menegaskan bahwa pemeriksaan MKEK akan berjalan independen tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk dirinya sebagai ketua IDI cabang.
    “Proses ini murni etik kedokteran, bukan urusan BPJS atau hal di luar kode etik,” tambahnya.
    Kuasa hukum korban menyatakan akan menunggu hasil keputusan dari MKEK. Jika terbukti ada pelanggaran etika atau malpraktik, maka proses mediasi tidak akan dilanjutkan dan jalur hukum akan ditempuh.
    “Kami punya cukup bukti, data, dan saksi. Jika MKEK tak menemukan pelanggaran, kami tetap siap lanjut ke jalur hukum,” ujar Titus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus pelecehan oknum dokter RSUD Cabangbungin Bekasi diusut polisi

    Kasus pelecehan oknum dokter RSUD Cabangbungin Bekasi diusut polisi

    Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

    Kasus pelecehan oknum dokter RSUD Cabangbungin Bekasi diusut polisi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 09:05 WIB

    Elshinta.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang ibu berinisial M (29) oleh oknum dokter di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial R mulai diusut polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

    Kakak korban Sg Paramuda mengatakan pihak keluarga telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke aparat penegak hukum sekaligus menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini.

    “Kami (keluarga) sudah menguasakan kepada pengacara dan saat ini sudah dilaporkan ke Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi,” katanya di Cikarang, Senin.

    Ia mengatakan, keluarga mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengacara dengan harapan adiknya selaku korban mendapatkan keadilan. “Kami berharap ada tindak lanjut dari laporan ke pihak polisi,” katanya.

    Selain menempuh jalur hukum, pihak keluarga melalui kuasa hukum juga berencana melaporkan kasus ini kepada organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi.

    Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti,” katanya.

    Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani memastikan oknum dokter berinisial R yang diduga melakukan pelecehan telah diberi sanksi tegas berupa pemberhentian kerja.

    “Oknum dokter langsung diberi sanksi berat berupa penghentian masa tugas,” katanya.

    Dia mengaku marah saat mendapat laporan mengenai ulah oknum dokter tersebut. “Sebagai perempuan marah juga mendapat laporan tersebut,” katanya.

    Karena itu, setelah dilakukan investigasi hingga mempertemukan semua pihak, akhirnya diputuskan masa kontraknya tidak diperpanjang.

    Erni mengaku kewenangan rumah sakit hanya sebatas administratif. Sedangkan proses hukum sepenuhnya menjadi ranah Kepolisian berdasarkan laporan korban.

    “Saya sarankan juga, kalau memang belum puas dengan kebijakan saya karena kewenangan hanya sampai administratif, sesuai dengan prosedur, silakan lapor polisi,” katanya.

    Langkah hukum yang ditempuh keluarga korban, kata dia, merupakan keputusan bijak agar kasus ini bisa diselesaikan secara terang benderang.

    Sumber : Antara

  • BPK dan UAEAA memperkuat kerja sama bidang pemeriksaan sektor publik

    BPK dan UAEAA memperkuat kerja sama bidang pemeriksaan sektor publik

    Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dan formal atas komitmen kedua lembaga untuk meningkatkan kerja sama di bidang pemeriksaan sektor publik.

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dan United Arab Emirates Accountability Authority (UAEAA) sepakat memperkuat kerja sama bilateral di bidang pemeriksaan sektor publik.

    Hal itu disepakati dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Kantor Pusat UAEAA, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua BPK Isma Yatun dan Chairman UAEAA Humaid Obaid Abushibs.

    “Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dan formal atas komitmen kedua lembaga untuk meningkatkan kerja sama di bidang pemeriksaan sektor publik,” ujar Isma Yatun sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, nota kesepahaman ini disebut menjadi kerangka kerja sama komprehensif yang akan memfasilitasi pertukaran pengetahuan, pengalaman, serta mendukung berbagai inisiatif bersama dalam pengembangan kapasitas dan profesionalisme di bidang pemeriksaan sektor publik.

    BPK dan UAEAA telah membangun hubungan kelembagaan yang kuat melalui keterlibatan bersama dalam berbagai forum internasional, seperti International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) dan Asian Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI).

    Kedua lembaga aktif dalam kelompok kerja, seperti Working Group on Environmental Auditing (WGEA), Working Group on Fight Against Corruption and Money Laundering (WG FACML), Working Group on the Impact of Science and Technology on Auditing (WG ISTA), serta terlibat dalam kegiatan INTOSAI Development Initiatives (IDI).

    “Kunjungan delegasi UAEAA ke kantor pusat BPK di Jakarta pada bulan Januari 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat kemitraan ini, yang turut dihadiri oleh Duta Besar UEA untuk Indonesia. Hubungan yang telah terjalin dengan Kedutaan Besar UEA di Jakarta turut memperkuat kedekatan antara kedua lembaga,” ujarnya pula.

    Melalui MoU ini, BPK dan UAEAA berkomitmen memperluas kerja sama dalam berbagai bidang strategis, antara lain pemberantasan korupsi, pemeriksaan teknologi informasi, penguatan kerangka hukum, serta isu ketahanan pangan.

    Kerja sama ini mencakup pula pelatihan bersama, program pertukaran, serta pengembangan metodologi pemeriksaan berbasis praktik terbaik global.

    “Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi fondasi bagi kemitraan transformatif yang memperkuat kontribusi kedua lembaga dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan berdaya guna di tingkat nasional, regional, dan global,” kata Ketua BPK itu pula.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bantah Hoax Lama yang Masih Beredar, BPOM RI Tegaskan Aspartam Aman!

    Bantah Hoax Lama yang Masih Beredar, BPOM RI Tegaskan Aspartam Aman!

    Jakarta

    Hoax tentang bahaya aspartam masih saja beredar, bahkan setelah berulang kali dibantah oleh pihak terkait. Termasuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang nama lembaganya turut dicatut dalam hoax yang disertai daftar sederet produk minuman tersebut.

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Prof Taruna Ikrar menegaskan, hingga saat ini produk dengan kandungan aspartam aman dikonsumsi selama dalam batas yang ditentukan. Bahkan, hal ini juga sudah diatur oleh World Health Organization (WHO).

    “Menurut WHO, dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) yang kita jadikan bahan rujukan, aspartam ini bukan bukan zat pemanis yang bisa menyebabkan berbagai macam penyakit yang beredar di masyarakat itu,” kata Prof Ikrar dalam detikcom Leaders Forum ‘Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal’, Rabu (18/6/2025).

    Selama disertai dengan izin edar BPOM, Prof Ikrar memastikan, produk mengandung aspartam di Indonesia terjamin keamanannya. Karenanya, konsumen tak perlu khawatir.

    “Kalau sudah mendapatkan stempelnya Badan POM, izin edarnya, itu berarti BPOM sudah mengecek secara maksimal, tidak melebihi dosis yang seharusnya dan itu aman untuk dikonsumsi,” katanya.

    Terkait masih beredarnya rumor bahwa aspartam dapat memicu munculnya penyakit-penyakit kronis, menurut Ikrar ini tak luput dari adanya ‘perang dagang’.

    “Saya kira ini ada faktor perang dagang antara mereka (produsen-produsen). Misalnya brand A mengandung zat ini (aspartam), yang lain kurang laku, ya biasa ada motif ekonomi,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Mbak Wali Paparkan 8 Aksi Konvergensi Kota Kediri Pada Penilaian Kinerja Stunting Terintegrasi Kabupaten Kota di Jatim

    Mbak Wali Paparkan 8 Aksi Konvergensi Kota Kediri Pada Penilaian Kinerja Stunting Terintegrasi Kabupaten Kota di Jatim

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memaparkan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting kepada panelis tim percepatan penurunan stunting beserta mitra strategis Provinsi Jawa Timur saat Penilaian Kinerja Stunting Terintegrasi Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Paparan dilakukan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.

    Pada paparan tersebut, Mbak Wali menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis situasi dari pelaksanaan Aksi Konvergensi #1 di Kota Kediri telah menghasilkan penetapan 10 kelurahan sebagai lokus prioritas penanganan stunting tahun 2025, meliputi Kelurahan Betet, Banaran, Pesantren, Gayam, Blabak, Banjarmlati, Ngletih, Rejomulyo, Manisrenggo, dan Mrican.

    Penetapan ini didasarkan pada sejumlah indikator utama, yaitu angka prevalensi stunting, jumlah kasus stunting, jumlah keluarga berisiko stunting tertinggi, serta rendahnya capaian pemenuhan layanan esensial di wilayah tersebut.

    Lebih lanjut, Wali Kota Kediri juga menjelaskan bahwa pada aksi Konvergensi #2 menggambarkan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam percepatan penurunan stunting di Kota Kediri. Pada tahun 2024 telah disusun time line rencana kegiatan setiap bulan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja TPPS tahun 2025.

    Aksi Konvergensi #3 berupa Rembuk Stunting secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Kota. Forum ini menetapkan kelurahan lokus stunting serta program prioritas tahun rencana, sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting.

    “Pada aksi Konvergensi #4 diwujudkan melalui dukungan regulasi sebagai landasan pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Hingga saat ini, telah diterbitkan 6 Peraturan Daerah , 7 Peraturan Walikota , dan 13 Keputusan Wali Kota yang mendukung pelaksanaan program. Regulasi ini menjadi payung hukum dalam menjalankan program. Lalu, pada Aksi Konvergensi #5 dalam pemberdayaan masyarakat, kontribusi dan dukungan Tim Penggerak PKK utamanya sebagai agen perubahan perilaku di masyarakat dalam pola pengasuhan dan pendidikan keluarga serta mendukung layanan posyandu, berkolaborasi dengan Kader Kesehatan, IBI, IDI, IDAI, Perguruan Tinggi, Komunitas Peduli ASI, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Forum Anak, dan Tim Pendamping Keluarga,” imbuhnya.

    Kemudian pada Aksi Konvergensi#6, Pemerintah Kota Kediri melalui inovasi Aplikasi PAPI ASIK, yaitu Program Pemantauan Ibu, Anak dan Siklus Kehidupan menghadirkan penyediaan data layanan dan riwayat ibu hamil dan bayi. Data hasil timbang balita di Posyandu secara real time diinput oleh kader posyandu setiap bulannya.

    Sebagai upaya monitoring dan evaluasi tahunan dilakukan survei balita stunting menggunakan aplikasi ArcGIS sehingga tersaji data balita stunting dalam Geoportal berupa Data Spasial dalam bentuk peta sebaran balita dan pemanfaatan Aplikasi Elsimil dalam mengelola data pendampingan keluarga risiko stunting untuk diintegrasikan dalam Satu Data Kota Kediri.

    Pada Aksi Konvergensi ke-7 difokuskan pada publikasi massif baik media sosial, media cetak maupun podcast rutin untuk menginformasikan progres penanganan stunting dan mendorong partisipasi masyarakat. Terakhir, Aksi Konvergensi #8 menggambarkan capaian Pemerintah Kota Kediri terhadap target Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) yang secara umum telah melampaui target nasional. Evaluasi kinerja tahunan terhadap indikator intervensi spesifik di Kota Kediri menunjukkan bahwa terdapat beberapa capaian yang belum sepenuhnya memenuhi target.

    Salah satu indikator yang belum mencapai target adalah pemberian ASI Eksklusif kepada bayi usia kurang dari enam bulan, cakupan imunisasi dasar lengkap juga belum mencapai 100%. Beberapa indikator lainnya yang menjadi fokus evaluasi meliputi pelayanan KB pasca persalinan, cakupan calon Pasangan Usia Subur (PUS) yang memperoleh pemeriksaan kesehatan, serta rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak, khususnya air limbah domestik.

    Wali Kota termuda di Indonesia ini, juga menjelaskan Kota Kediri terus memperkuat praktik baik dalam penanganan stunting dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal. Salah satu contoh unggulan adalah program GEMARIKAN (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan). Sebagaimana balita stunting memerlukan asupan tinggi protein. Adapula program penempatan dokter spesialis anak di Puskesmas.

    Pelayanan dokter spesialis di puskesmas dilaksanakan 1 minggu sekali dengan melayani 10 balita terindikasi stunting dari data balita weight faltering yang telah dilakukan intervensi spesifik di Posyandu tetapi tidak menunjukan perbaikan. Maka Kelurahan dan TP PKK mengadvokasi keluarga balita stunting untuk dirujuk ke Puskesmas. Apabila balita membutuhkan penanganan lebih lanjut, balita tersebut dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    Di akhir paparannya, Mbak Wali menekankan bahwa upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kota Kediri bukanlah semata menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat melalui pendekatan pentahelix. Kolaborasi, inovasi, dan komitmen yang terus dijaga akan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan unggul menuju Indonesia Emas 2045.

    Turut mendampingi saat penilaian ini, Ketua TP PKK Kota Kediri Faiqoh Azizah Muhammad, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Kepala Bappeda Chevy Ning Suyudi, Kepala DP3AP2KB Arief Cholisudin Yuswanto, Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Fajri, Kepala OPD terkait, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, pewakilan Organisasi Profesi, perwakilan akademisi, pelaku usaha, media, serta anggota TPPS Kota, TPPS Kecamatan dan Kelurahan. [nm/ted]

  • Cegah COVID-19, Jaktim gencarkan pola hidup sehat dan pakai masker

    Cegah COVID-19, Jaktim gencarkan pola hidup sehat dan pakai masker

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur menggencarkan pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan memakai masker jika di luar rumah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

    “Kami terus meningkatkan promosi kesehatan pada masyarakat luas terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan memakai masker untuk cegah COVID-19,” kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Herwin menyebutkan, pihaknya terus melakukan peningkatan promosi kesehatan ke masyarakat luas dan melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan program untuk antisipasi lonjakan kasus COVID-19.

    Selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, Sudin Kesehatan Jakarta Timur (Jaktim) juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker jika sakit atau berada di kerumunan.

    “Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes saat ini sudah disampaikan terkait peningkatan promosi kesehatan, salah satunya menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan,” ujar Herwin.

    Arsip foto – Warga menggunakan masker berjalan di jembatan penyeberangan orang (JPO) halte Transjakarta Setiabudi Utara Aini, Jakarta, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

    Lalu, beberapa personel Sudin Kesehatan juga meminta masyarakat untuk rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (cuci tangan pakai sabun/CTPS) atau “hand sanitizer”.

    Herwin menjelaskan, masyarakat juga harus melakukan isolasi mandiri dan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan melalui ketika mengalami gejala COVID-19.

    Hal itu agar pihak medis bisa segera memberikan penanganan yang cepat, tepat dan sesuai dengan prosedur penanganan COVID-19.

    “Kami minta masyarakat segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan,” katanya.

    Arsip foto – Warga menggunakan masker saat berjalan di Jakarta, Jumat (8/11/2023). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengimbau masyarakat kembali taat mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia mulai menunjukkan tren kenaikan kasus. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim melalui Suku Dinas Kesehatan telah menemukan dua warga Jakarta Timur yang positif COVID-19 pada Mei 2025.

    “Jadi ada dua warga Jakarta Timur yang hasil skriningnya positif COVID-19 pada awal bulan Mei 2025,” kata Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/6).

    Herwin menyebutkan, dua warga tersebut berasal dari Kecamatan Cipayung dan Cakung. Mereka sudah dinyatakan sembuh pada akhir Mei 2025.

    Selain itu, Herwin mengatakan, dua warga itu terdeteksi COVID-19 saat tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sintanala Tangerang karena penyakit lain.

    Temuan dua kasus COVID-19 yang merupakan warga Jaktim ini menjadi data tersendiri untuk Sudin Kesehatan Jaktim dan imbauan bagi warga setempat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.