Kementrian Lembaga: IDI

  • Profil Benjamin Paulus Dokter dan Kader Gerindra yang Dilantik Prabowo jadi Wamenkes

    Profil Benjamin Paulus Dokter dan Kader Gerindra yang Dilantik Prabowo jadi Wamenkes

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat baru di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). 

    Salah satunya adalah Wakil Menteri Kesehatan yang diisukan dijabat oleh Benjamin Paulus Octavianus. 

    Adapun, Benjamin merupakan dokter Spesialis Paru-paru. Hal ini ditunjang oleh latar belakang pendidikannya yang merupakan lulusan Spesialisasi Pulmonologi di Universitas Brawijaya pada tahun 2004 dan mendapatkan gelar dokter umum di Universitas Kristen Indonesia. 

    Dia juga tergabung dalam anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). 

    Dia berkarier di beberapa rumah sakit seperti Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta Barat serta Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk.

    Selain itu, dia juga kader dari partai Gerindra. Dalam daftar kepengurusan, Benjamin menduduki Ketua Bidang Kesehatan yang berada di bawah naungan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumarjati Arjoso.

    Sebelumnya, Prabowo resmi melantik Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dan Benjamin Paulus sebagai Wakil Menteri Kesehatan pada Rabu (9/10/2025).

    Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

    “Mengangkat sebagai Wakil Menteri Kabinet Merah Putih sisa jabatan 2024-2029 masing-masing Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Benjamin Paulus Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan,” sebut keputusan tersebut.

  • Profil Benjamin Paulus Octavianus, Dokter Paru yang Jadi Wakil Menteri Kesehatan Baru

    Profil Benjamin Paulus Octavianus, Dokter Paru yang Jadi Wakil Menteri Kesehatan Baru

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto melakukan beberapa perombakan pada Kabinet Merah Putih. Termasuk mengangkat Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) yang baru, Benjamin Paulus Octavianus.

    “Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32M tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan tahun 2024-2029,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwati di Istana, Rabu (8/10/2025).

    “Dua, Benjamin Paulis Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan,” sambungnya.

    Lantas, siapakah Benjamin Paulus? Berikut profilnya.

    Dokter Benjamin Paulus Octavianus, SpP, FISR lahir di Malang, 13 September 1963.

    Sosok yang akrab disapa Benny tersebut adalah seorang dokter spesialis paru yang menempuh pendidikan spesialis di Universitas Brawijaya. Dirinya juga sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.

    Dokter Umum, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta 1994Spesialis Pulmonologi, Universitas Brawijaya, Malang 2004

    Pada tahun 2023 silam, dr Benjamin juga dikukuhkan menjadi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) oleh Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

    (dpy/up)

  • Profil Benjamin Paulus Octavianus, Dokter Paru yang Jadi Wakil Menteri Kesehatan Baru

    Prabowo Lantik dr Benjamin Paulus Jadi Wakil Menteri Kesehatan

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah wakil menteri dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore. Dokter Benjamin Paulus, SpP menjadi Wakil Menteri Kesehatan terbaru yang dilantik Prabowo.

    “Benjamin Paulus Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan,” demikian bunyi pengumuman penambahan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih tersebut.

    dr Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR adalah seorang dokter spesialis paru yang menempuh pendidikan spesialis di Universitas Brawijaya. Beliau sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.

    dr Benjamin mengatakan baru dipanggil oleh Seskab Teddy Indra Wijaya setengah jam lalu. Ia tidak menjawab apakah akan dilantik jadi Wamenkes.

    “Saya dipanggil Pak Teddy satu setengah jam lalu. Saya nggak tahu (ditugaskan sebagai apa), cuma dipanggil Pak Teddy tolong datang setengah 3,” ujarnya.

    (kna/naf)

  • Ketua BPK tegaskan kesiapan masuki pemanfaatan AI

    Ketua BPK tegaskan kesiapan masuki pemanfaatan AI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menegaskan bahwa pihaknya siap memasuki tahap pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas audit, transparansi, dan akuntabilitas publik.

    “Transformasi digital bukan sekadar adopsi teknologi, melainkan perubahan budaya dan cara pandang, yang menempatkan data sebagai aset strategis untuk memperkuat akuntabilitas publik,” ucapnya saat menjadi pembicara utama seminar internasional bertema “The Role and Challenges of Public Audits in Responding to Future Risks” di Seoul, Republik Korea, Selasa (30/9/2025), sebagaimana dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Senin.

    Pada kesempatan itu, Isma menekankan pentingnya transformasi digital bagi lembaga pemeriksa keuangan.

    Melalui strategi digital by default, lanjutnya, BPK berfokus pada pengembangan budaya digital, pemanfaatan teknologi, penyempurnaan proses, serta pengelolaan data sebagai aset strategis.

    “Sebagaimana filosofi Korea hongik ingan atau to broadly benefit humanity, SAI (supreme audit institution) perlu memastikan bahwa inovasi melayani kepentingan publik, adanya teknologi untuk memberdayakan dan bukan memecah-belah, serta data digunakan untuk memperkuat penilaian dan bukan menggantikan penilaian manusia,” ujar Isma.

    Pembicara utama lainnya dalam seminar tersebut berasal dari berbagai lembaga internasional, antara lain Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), US Council of the Inspectors General on Integrity and Efficiency (CIGIE), serta INTOSAI Development Initiative (IDI), yang membahas berbagai tantangan dan strategi institusi masing-masing dalam menghadapi risiko masa depan.

    Kehadiran para pemimpin lembaga pemeriksaan global dinilai semakin menegaskan peran aktif BPK dalam forum internasional.

    Sebelum seminar, Ketua BPK melaksanakan courtesy meeting dengan Ketua BAI Korea untuk membahas penguatan kerja sama bilateral dan kolaborasi dalam International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), SAI20, dan MIKTA SAIs (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia Supreme Audit Institutions).

    Selain itu, delegasi teknis BPK juga telah melaksanakan diskusi bilateral dengan tim Board of Audit and Inspection (BAI) Korea tentang metodologi penyusunan rencana strategis dan berbagi praktik baik dalam penguatan kelembagaan.

    “Kunjungan BPK semakin mempererat hubungan antara BPK dan BAI Korea, sekaligus memperkuat kolaborasi antar SAI dan lembaga lainnya dalam menjawab tantangan tata kelola keuangan publik di masa depan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Nada Ketua MK Meninggi, Minta Semua Pihak Terbuka soal IDI vs Menkes
                        Nasional

    10 Nada Ketua MK Meninggi, Minta Semua Pihak Terbuka soal IDI vs Menkes Nasional

    Nada Ketua MK Meninggi, Minta Semua Pihak Terbuka soal IDI vs Menkes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nada bicara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meninggi saat meminta semua pihak terbuka dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membenturkan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Menteri Kesehatan.
    Awalnya, Suhartoyo bertanya kepada tiga pihak yang hadir untuk dimintai keterangan, yakni Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi terkait perkara tersebut.
    Salah satunya terkait dengan masalah independensi standar profesi kedokteran yang berubah setelah UU Kesehatan berlaku.
    “Apakah ini sudah justifikasi atau hanya dugaan bahwa kolegium dan konsil ini sekarang sudah tidak independen karena bagian dari eksekutif (Kementerian Kesehatan) tadi?” tanya Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang MK, Selasa (30/9/2025).
    Suhartoyo meminta penjelasan secara empiris agar majelis hakim bisa mendapat gambaran asli dari konflik yang sedang berlangsung tersebut.
    Ia kemudian menegaskan dengan suara yang meninggi agar tidak ada pihak yang menutupi fakta terkait masalah yang sedang dihadapi dua entitas kesehatan di Indonesia ini.
    “Karena kalau ada pihak-pihak yang menutupi persoalan ini, kemudian kesalahan bukan pada Majelis Hakim, tapi ada pada Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu,” kata Suhartoyo dengan nada tinggi.
    “Kalau berkenaan dengan hal ini tidak diungkap secara terbuka, secara jujur, kemudian secara komprehensif, nanti ada yang tertinggal. Kami kan tidak semua hakim MK paham betul dengan hal-hal berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan ini, dalam arti substansi yang ada di dalamnya, di dalam tataran implementasinya,” ujar dia lagi.
    Pertanyaan Suhartoyo ini kemudian dijawab oleh Ketua Umum Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) Suryono.
    Dia mengatakan, sebelum UU Kesehatan berlaku, kepatuhan disiplin profesi berada di bawah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang merupakan bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang independen.
    KKI saat itu berada langsung di bawah Presiden, bukan seperti saat ini yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
    KKI saat itu juga memiliki komposisi dari tokoh masyarakat, ahli hukum, dan juga profesi terkait untuk melengkapi disiplin profesi.
    Atas dasar hal tersebut, Suryono menilai disiplin profesi saat ini tidak independen karena berada dalam intervensi Kementerian Kesehatan.
    “Kolegium saat ini, ya tidak independen kalau menurut saya, ya, karena di bawah intervensi daripada konsil maupun Kementerian Kesehatan,” ucap dia.
    Selain itu, kata Suryono, keraguannya atas independensi terlihat saat proses pemilihan konsil yang dinilai tidak demokratis sejak berada di bawah Kemenkes.
    Sebagai informasi, terdapat tiga perkara uji materi yang sedang berjalan dalam sidang MK.
    Tiga perkara tersebut yakni perkara 156/PUU-XXII/2024, perkara 111/PUU-XXII/2024, dan perkara 182/PUU-XXII/2024.
    Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai mengambil alih independensi kolegium.
    Perkara tersebut juga berkaitan dengan konflik organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan organisasi tunggal profesi dokter.
    Catatan MK, sidang tiga perkara ini telah berjalan sebanyak delapan kali, lebih panjang dari perkara uji materi biasanya.
    Karena para pihak seperti pemerintah dan DPR telah diminta keterangan, para saksi dan ahli baik dari pembentuk undang-undang dan pemohon juga telah didengarkan keterangannya.
    Sidang pendalaman ini menghadirkan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Kasus Keracunan, IDI Sarankan Quality Control MBG Dibuat Lebih Baik – Page 3

    Banyak Kasus Keracunan, IDI Sarankan Quality Control MBG Dibuat Lebih Baik – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto menanggapi marak kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia. Dia menilai, kasus keracunan MBG ini hanya segelintir kekurangan dari program tersebut yakni 0,0017 persen.

    “Sampai hari ini sudah menjelang 30 juta penerima manfaat, 30 juta anak dan ibu hamil tiap hari menerima makanan. Bahwa ada kekurangan iya, ada keracunan makan iya, kita hitung dari semua makanan yang keluar, penyimpangan kekurangan atau kesalahan itu adalah 0,0017 persen,” tutur Prabowo di Munas VI PKS, Jakarta, Senin (29/9/2025).

    Meski persentase kekurangan tersebut sangat kecil, Prabowo menyatakan tidak merasa puas. Hanya saja, dia melihat upaya tersebut menjadi bagian dari langkah besar yang belum pernah dilakukan dalam sejarah dunia.

    “Brazil butuh 11 tahun untuk mencapai 47 juta penerima manfaat, presidennya cerita sama saya, mereka butuh 11 tahun, kita 11 bulan sudah 30 juta,” jelas dia.

    “Ada kekurangan, ada, tapi manfaatnya sangat-sangat besar. Kita tidak bisa menduga, kita, mungkin PKS di daerah merasakan pasti, tapi banyak elite Indonesia tidak bisa menduga bahwa anak-anak kita, rakyat kita makan nasi pakai garam. Ini kita buktikan bahwa kita bisa memberi sesuatu, memberi bantuan, memberi apa yang mereka butuh,” sambungnya.

    Prabowo menyatakan, MBG telah menjadi langkah strategis yang di luar ekspektasi. Dengan program tersebut, pemerintah dapat menciptakan 1,5 juta lapangan kerja baru di awal 2026.

     

  • Pentingnya Pertanggungjawaban Hukum Dalam Tindakan Medis Bagi Praktek Kedokteran Indonesia

    Pentingnya Pertanggungjawaban Hukum Dalam Tindakan Medis Bagi Praktek Kedokteran Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) — Seminar hukum kesehatan bertajuk “Dinamika Politik, Masyarakat, dan Hukum Kesehatan di Era Litigious Pasca Lahirnya UU No. 17 Tahun 2023” di gelar oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekontruksi Dan Estetika Indonesia (Perapi) Jawa Timur dengan, Sabtu (27/9/2025) di Cinnamom Ballroom Hotel Four Points Surabaya.

    Seminar yang bertepatan dengan Pelantikan pengurus baru Perapi JawaTimur 2025-2028 dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Tentang Perlindungan Dan Bantuan Hukum antara Firma Hukum Masbuhin and Partners dengan Perapi Jawa Timur ini menghadirkan narasumber utama Masbuhin, seorang advokat senior dan corporate lawyer Perhimpunan Ahli Bedah Orthopedic danTraumatologi Indonesia, IDI Cabang Surabaya dan Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah Se-JawaTimur.

    Seminar ini dihadiri oleh para dokter spesialis Bedah Plastik Rekontruksi Dan Estetika Indonesia (Perapi) JawaTimur, yang tengah menghadapi tantangan baru di tengah perubahan regulasi sektor kesehatan nasional.

    Dalam pemaparannya, Masbuhin menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan regulasi monumental yang mengubah banyak hal mendasar dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia. Di satu sisi, UU ini hadir dengan semangat pembaruan, efisiensi, dan penyederhanaan berbagai peraturan yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang sektoral. Namun disisi lain, ia juga membawa dampak sistemik terhadap relasi antara profesimedis, masyarakat, dan negara, khususnya dalam konteks pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan medis.

    “Kita saat ini sedang memasuki era litigious, dimana hampir setiap tindakan medis, baik yang bersifat elektif maupun emergensi, dapat dikonstruksikan sebagai objek sengketa disiplin profesi dan hukum. Jika sebelumnya keluhan pasien lebih banyak diselesaikan melalui etik, kini kecenderungan masyarakat adalah langsung melalui disiplin profesi dan menempuh jalur hukum,” ujar Masbuhin dihadapan para peserta seminar.

    Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat, perkembangan media sosial, serta ketidak pastian hukum dalam UU Kesehatan yang baru, memperbesar potensi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi medis. Hal ini diperparah dengan belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum, termasuk penyidik dan jaksa, mengenai karakteristik dan kompleksitas tindakan medis.

    “Dokter tidak sedang bermain-main dengan nyawa manusia. Keputusan yang diambil dalam waktu singkat, berdasarkan kaidah keilmuan dan kondisi klinis pasien, seharusnya tidak diposisikan seperti tindakan pidana yang seolah-olah disengaja atau lalai,” lanjutnya.

    Usia seminar Masbuhin pada awak media mengatakan seminar yang digagas Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Perari) ini mengambil tema yang sangat strategis yaitu dinamika masyarakat, politik dan hukum kesehatan di era litigious Pasca Lahirnya UU No. 17 Tahun 2023 Kesehatan.

    “Kenapa ini disebut strategis? Karena ini sebagai sarana edukasi bagi tenaga medis terutama bagi dokter dokter yang tergabung organisasi Perapi,” ujarnya.

    Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, ada sebuah dinamika di masyarakat yang sekarang berkembang pesat yang mana masyarakat yang kita namakan litigious society yakni masyarakat yang mempunyai kegemaran baru untuk melakukan tuntutan hukum yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang dinilai secara subjektif.

    “Contohnya sedikit sedikit diviralkan dan laporan polisi. Ini yang patut dicermati oleh dokter yang tergabung dalam Perapi,” ujar Masbuhin.

    Masbuhin menambahkan, ada perubahan regulasi yang sangat signifikan UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran sebagai undang undang yang sudah existing dengan lahirnya UU nomor 17 tahun 2023 yang mana para dokter harus segera beradaptasi terhadap regulasi baru yang memahami bagaimana mekanisme penyelesaian yang terkait dengan praktek kedokteran sehingga dengan adanya seminar ini diharapkan dokter dokter menjadi aware.

    “Aware dalam hal apa? Dalam menjalankan praktek kedokteran berdasarkan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional. Kalau tiga pilar ini dijalankan dengan baik maka persoalan litigious society akan mudah teratasi,” ungkap Masbuhin.

    Lebih jauh, Masbuhin juga mengkritisi aspek politik dalam proses lahirnya UU No. 17/2023. Ia menyoroti bahwa proses penyusunan dan pengesahan undang-undang tersebut cenderung tertutup dan minim partisipasi substantif dari pemangku kepentingan utama, terutama organisasi profesi medis. Akibatnya, produk hukum yang lahir justru memicu resistensi dan ketidakpercayaan dari kalangan tenaga kesehatan.

    “Kalau kita bicara hukum kesehatan, maka itu bukan sekadar produk normatif. Ini adalah pertemuan antara sains, etika, dan hak asasi manusia. Maka penyusunannya pun tidak bisa hanya dari sudut pandang politik dan birokrasi tetapi masa lalu itu sudah lewat pasca disahkannya Undang-undang tersebut tegasnya.

    Sebagai penutup, Masbuhin menyampaikan harapannya agar seminar semacam ini terus diperluas dan dilanjutkan sebagai forum pendidikan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menurutnya, ditengah ketidak pastian regulasi dan meningkatnya risiko litigasi, hanya melalui pemahaman hukum yang baiklah profesi dokter dapat tetap menjalankan tugasnya secara bermartabat dan terlindungi.

    Sementara Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Perari) Jawa Timur Dr Bambang Wicaksono Sp B.P.R.E SubSp EL (K) mengatakan saat ini banyak dokter yang tidak memahami permasalahan hukum.

    “Jadi ketika menghadapi sengketa hukum pada umumnya kaget karena kita itu diajari untuk membantu, pelayanan dengan baik, berbelas kasihan, berempati bukan bersiteru. Jadi ketika ada permasalahan hukum maka teman-teman dokter banyak yang shock, sehingga lebih banyak menyelesaikan permasalahan dengan jalan pintas yakni penyelesaian dibawah meja. Padahal belum tentu para dokter ini bersalah,” ujarnya. [uci/kun]

  • Konsultasi dengan Dokter Anak Bisa Dapat Saldo E-Wallet, Ini Caranya

    Konsultasi dengan Dokter Anak Bisa Dapat Saldo E-Wallet, Ini Caranya

    Jakarta

    Mengonsumsi air mineral tidak hanya mampu menyegarkan tubuh saja. Namun juga bisa memberikan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh termasuk untuk anak-anak.

    Bagi anak-anak, mengonsumsi air mineral memiliki segudang manfaat bagi tumbuh kembangnya. Sebab air mineral mampu memenuhi kebutuhan kalsium dan magnesium untuk kesehatan tulang.

    Manfaat dari air mineral tidak hanya sebatas itu saja. Dikutip dari berbagai sumber berikut adalah manfaat mengonsumsi air mineral bagi anak-anak.

    1. Menyehatkan Pencernaan

    Sembelit menjadi salah satu gangguan saluran cerna yang kerap dirasakan oleh anak-anak. Bahkan tidak sedikit anak-anak yang mengalami kesulitan buang air besar hingga berhari-hari.

    Tak jarang anak-anak harus menahan rasa sakit saat buang air besar. Sebab kotoran yang dibuang berbentuk besar dan padat membuat anak sulit untuk mengeluarkan.

    Ada banyak faktor yang menyebabkan anak-anak mengalami sembelit seperti kurangnya mengonsumsi serat hingga jarang minum air mineral. Padahal mengonsumsi air mineral dan serat yang cukup mampu membuat saluran cerna anak-anak menjadi lebih sehat.

    2. Membantu Anak untuk Belajar

    Selain lain menyehatkan pencernaan, mengonsumsi air mineral juga dapat membantu anak-anak untuk fokus belajar. Pasalnya air mineral mampu membuat otak menjadi lebih berkembang serta memberikan energi tambahan untuk anak-anak berpikir.

    Lewat beragam manfaat tersebut membuat anak-anak bisa lebih berprestasi khususnya di dunia pendidikan.

    3. Mencegah Dehidrasi

    Mengonsumsi air mineral untuk anak-anak juga terbukti mampu mencegah anak-anak dari dehidrasi. Pasalnya air mineral mampu memenuhi kebutuhan cairan tubuh.

    Dikutip dari IDAI kebutuhan cairan berbeda berdasarkan usia, jenis kelamin, massa otot, dan lemak tubuh. Diperkirakan, bayi usia 0 – 6 bulan memerlukan cairan 700 mL per hari, bayi 7 – 12 bulan memerlukan cairan 800 mL per hari, anak 1 – 3 tahun memerlukan 1300 mL per hari, anak 4 – 8 tahun memerlukan 1700 mL per hari, anak 9 – 13 tahun memerlukan 2400 mL per hari pada laki – laki serta 2100 mL per hari pada perempuan, dan anak 14 – 18 tahun memerlukan 3300 mL per hari (laki – laki) serta 2300 mL per hari untuk perempuan.

    Meskipun begitu, dalam setiap mengonsumsi air mineral tetap perlu bijak. Pastikan mengonsumsi air mineral yang bebas Bisphenol A (BPA). BPA adalah zat kimia sintetis yang umum dipakai dalam plastik keras seperti galon. Meski membuat galon lebih kokoh, BPA berisiko larut ke dalam air jika wadah sudah tua, tergores, dicuci dengan air panas, atau terpapar sinar matahari berulang kali.

    Air mineral yang terkontaminasi BPA berpotensi untuk mengganggu kesehatan anak. Adapun zat kimia tersebut berisiko menyebabkan berbagai macam penyakit mulai dari gangguan kognitif, infertilitas, hingga kanker.

    Terakhir, tidak lupa untuk selalu berkonsultasi dengan dokter agar tumbuh kembang anak bisa maksimal. Orang tua pun dapat mengikuti program Tanya Dokter yang diselenggarakan oleh detik, IDI, dan Le Minerale.

    Dalam program tersebut, orang tua bisa langsung berkonsultasi dengan Dokter Spesialis Anak RS MMC Jakarta dr. Reza Fahlevi, Sp.A (K) dan Dokter Spesialis Anak RS Hermina Jatinegara Jakarta dr. Kanya Ayu Paramastri, Sp.A.

    Dua dokter tersebut bakal menjawab sejumlah pertanyaan dari para orang tua untuk tumbuh kembang anak. Menariknya, 25 pertanyaan tercepat bisa mendapatkan saldo e-wallet senilai Rp 100 ribu.

    Adapun program itu berlangsung 11 September hingga 24 September 2025. Sementara itu, untuk mengirimkan pertanyaan, orang tua bisa langsung kunjungi website detik.com/tanyadokter.

    (akn/ega)

  • Viral Pendaki Gunung Ciremai Ditinggal Sendirian saat Alami Hipotermia, Netizen Murka!

    Viral Pendaki Gunung Ciremai Ditinggal Sendirian saat Alami Hipotermia, Netizen Murka!

    GELORA.CO – Viral di media sosial video memperlihatkan seorang pendaki Gunung Ciremai, Jawa Barat, mengalami hipotermia. Mirisnya, dia ditinggal sendirian oleh teman-temannya. 

    Video viral ini diunggah akun Instagram @mhmdazmi03_ dan sudah ditonton lebih dari 10,3 ribu kali. Seperti apa cerita selengkapnya? 

    Menurut pemilik akun @mhmdazmi03_ yang akrab disapa Ami, dia menemukan pendaki yang mengalami hipotermia saat sedang summit ke puncak Gunung Ciremai pada Minggu, 14 September 2025. Di hari itu, angin berhembus sangat kencang dan rentan membuat pendaki gunung alami hipotermia. 

    Benar saja, di salah satu lokasi menuju puncak Gunung Ciremai, Ami menemukan seorang pendaki yang mengalami hipotermia. Parahnya, si pendaki itu ditinggal sendirian oleh pendaki atau teman-temannya. 

    “Pas ditanya, abangnya bilang kalau dia ditinggalin temannya ke puncak. Parah banget sumpah,” kata Ami, dikutip Rabu (17/9/2025). 

    Di kondisi tersebut, Ami menuturkan kalau badan si pendaki sudah sangat dingin. Terlebih, dia tidak mengenakan sepatu dan kaos kaki, membuatnya semakin kedinginan. 

    Ami dan beberapa rekannya langsung menolong si pendaki tersebut. Tindakan pertolongan yang diberikan adalah menghangatkan tubuh si pendaki yang hipotermia dengan memakainya kaos kaki. Selain itu, badan si pendaki diberikan selimut dan aluminium foil untuk mencegah udara dingin masuk ke dalam selimut. 

    “Alhamdulillah selamat dan kami melanjutkan pendakian ke puncak,” ungkap Ami. 

    Di unggahan viral itu, Ami yang merupakan seorang guide dan porter memberi saran kepada para calon pendaki agar tidak meninggalkan teman atau rombongan pendakian. Sebab, tindakan itu amat sangat membahayakan nyawa. 

    “Jadi untuk kalian pesannya, jangan egois. Kalian bawa nyawa orang, jangan ninggalin begitu saja (pendaki yang hipotermia). Jangan salah pilih open trip atau teman pendakian, ya,” sarannya. 

    Kisah ini pun disorot netizen. Banyak dari warganet murka dengan teman-teman pendaki yang hipotermia, karena meninggalkan dia begitu saja. Para warganet berharap ada tindakan serius atas kejadian ini. 

    “Blacklist teman-teman yang ninggalin tuh,” kata @idi***. 

    “Pentingnya naik gunung bersama orang yang tepat,” ujar @riz***. 

    “Hindari teman-teman yang egois dan merasa dirinya paling hebat, tidak setia kawan! Semoga lekas membaik kesehatannya dan salam sehat,” ungkap @ira***. 

    “Keegoisan manusia. Temannya mikir ini momentum sekali jadi harus sampai puncak tanpa peduli temannya  sudah tidak kuat. Ketika di perjalanan, mindset-nya bukan keselamatan yang utama, malah berubah jadi teman dianggap beban dan dia harus sampai puncak,” kata @ri***. 

    “Kelakuan manusia akhir zaman, krisis adab, dan krisis empati. Semoga urusannya baik-baik saja,” ujar @ang***. 

  • Aniaya Dokter, Norliyanti Dituntut 2 Tahun Penjara

    Aniaya Dokter, Norliyanti Dituntut 2 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari menuntut pidana penjara selama dua tahun pada Norliyanti Binti H. Tajudin. Norliyanti terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.

    Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, namun belum sampai menimbulkan luka berat.

    “Terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHPidana. Kami menuntut pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa Diah Ratri dalam ruang sidang Kartika.

    Tuntutan Jaksa tersebut menuai respon dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyayangkan tuntutan tersebut yang dinilai tidak mencerminkan beratnya dampak fisik dan psikis yang diderita korban.

    “Seharusnya masuk ke Pasal 353 Ayat (2) karena ada perencanaan dan korban mengalami luka yang serius, termasuk trauma psikis,” tegas dr. Sukma dari IDI Surabaya.

    Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufan Ainul Rachman, menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dan ia berjanji akan mengupayakan hukuman seringan-ringannya.

    “Tindakan klien kami bukan direncanakan secara matang, tapi lebih kepada spontanitas karena tekanan emosional. Batu yang dibawa itu hanya untuk jaga-jaga karena jalan ke rumah sakit rawan begal,” katanya.

    Taufan juga menyebut, terdakwa merasa kecewa setelah merasa tidak mendapatkan penanganan prioritas pasca operasi yang membuatnya mengalami gangguan tidur dan rasa nyeri berkepanjangan.

    “Terdakwa sempat berkonsultasi, tapi malah mendapat penjelasan bahwa penanganannya seperti pasien umum. Itu memicu emosinya,” tambahnya.

    Taufan menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada dr. Faradina. Meskipun dokter secara pribadi telah memaafkan, pihak manajemen RS BDH tetap mendorong proses hukum berjalan.

    “Secara pribadi Bu Dokter sudah memaafkan. Tapi manajemen RS BDH menegaskan proses hukum tetap lanjut,” pungkas Taufan.

    Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 April 2025. Norliyanti yang merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dilakukan dr. Faradina di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH), memutuskan untuk mendatangi rumah sakit tersebut dengan membawa batu gragal yang dibungkus dan disembunyikan dalam tas.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, saat melihat dr. Faradina sedang bekerja di Poli Bedah Umum, terdakwa langsung memukulkan batu tersebut ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, dan dua kali ke bagian punggung.

    Akibat serangan itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan kiri, serta memar di punggung, seperti yang tertuang dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dari RS BDH. Luka tersebut dikategorikan menyebabkan hambatan pekerjaan sementara waktu. [uci/but]