Kementrian Lembaga: IDI

  • Video IDI soal Makan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Bersama

    Video IDI soal Makan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Bersama

    Video IDI soal Makan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Bersama

  • IDI Tegaskan Masyarakat untuk Tidak Panik Hadapi Virus HMPV

    IDI Tegaskan Masyarakat untuk Tidak Panik Hadapi Virus HMPV

    Jakarta, Beritasatu.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta masyarakat tidak panik menghadapi isu virus Human Metapneumovirus (HMPV). Pasalnya HMPV bukanlah suatu hal yang baru, bahkan diperkirakan banyak masyarakat di Indonesia yang sudah terkena dan bisa sembuh sendiri.

    Hal tersebut menjadi sikap IDI dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Anggota Bidang Penanggulangan Penyakit Menular IDI Erlina Burhan pada Rabu (8/1/2025).

    “IDI mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu panik tetapi tetap menambah kewasapadaan penularan HMPV. Sekali Lagi kita sampaikan bahwa HMPV ini adalah virus yang sudah lama ada sejak 2021, sehingga sebagian masyarakat mungkin sudah terinfeksi dan memiliki imunitas infeksi ini,” jelas Erlina.

    Namun, menurut Erlina ada kelompok masyarakat yang beresiko dan sangat rentan untuk terkena virus HMPV, sehingga bagi kelompok berisiko ini diperlukan pengawasan lebih.

    “Siapa kelompok berisiko?. Yaitu anak-anak, lansia dan orang dengan penyakit kronis yang memang punya imunitas yang rendah,” tambah Erlina.

    Pemerintah juga diharap bisa memperkuat sistem kesehatan, seperti surveilans epidemiologi, protokol kesehatan, dan edukasi kepada masyarakat.

    “Kepada pemerintah PB IDI menghimbau untuk memperkuat surveilans epidemiologi. Terutama kalau ditemukan di bandara internasional ada penumpang yang datang dari luar negeri dengan keluhan batuk pilek, sebaiknya diperiksa,” pungkas Erlina dalam menanggapi virus HMPV.

  • HMPV yang Merebak di China Berpotensi Jadi Pandemi? IDI Bilang Gini

    HMPV yang Merebak di China Berpotensi Jadi Pandemi? IDI Bilang Gini

    Jakarta

    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berbicara soal potensi pandemi yang mungkin muncul akibat penyebaran Human metapneumovirus (hMPV). Dalam beberapa waktu terakhir hMPV mendadak jadi sorotan setelah merebak di beberapa negara seperti China dan Malaysia. Indonesia juga disebut sudah mencatat kasus hMPV.

    Meski ada sedikit tren kenaikan infeksi hMPV di China pada Desember 2024, anggota bidang Penanggulangan Penyakit Menular PB IDI Prof Dr dr Erlina Burhan, MSc, SpP(K) menuturkan bahwa potensi pandemi sangat kecil atau bahkan tidak ada.

    Oleh karena itu, dr Erlina mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu khawatir hMPV akan menjadi pandemi seperti COVID-19.

    “Bahwa kekhawatiran warganet akan pandemi itu saya kira tidak perlu sampai khawatir sedemikian rupa ya. Karena kalau kita ingin kembali pada definisi dari pandemi itu kan kalau penyakitnya ditemukan dan meningkat di hampir semua benua, dan menimbulkan penyakit yang menjadi masalah kesehatan masyarakat,” kata dr Erlina dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

    dr Erlina menuturkan bahwa hingga saat ini jumlah kenaikan kasus tidak terlalu tinggi bila dibandingkan dengan virus-virus pemicu masalah kesehatan pernapasan lain. Terlebih, seperti yang diketahui hMPV sebenarnya sudah ditemukan di dunia sejak tahun 2001 dan dampak kesehatannya cenderung ringan.

    “hMPV memang ada kenaikan di bulan Desember, tapi dibandingkan dengan virus-virus lainnya, itu paling bawah dia. Jadi kemungkinan pandemi sih saya kira nggak ada ya,” tandasnya.

    (avk/kna)

  • 4 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Sudah Ditangkap

    4 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Sudah Ditangkap

    Jakarta, CNN Indonesia

    Empat pelaku dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis lalu telah ditangkap kepolisian.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan para pelaku itu diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Dia belum menjelaskan secara detail mengenai para pelaku, dengan mengatakan akan dirilisnya awal pekan depan.

    “Pelaku penembakan sudah diamankan. Hari Senin akan dirilis,” kata Baktiar, Sabtu (4/1).

    “(pelaku yang ditangkap) 4 orang,” ujarnya.

    Salah satu yang telah ditangkap adalah AS, pria yang menjadi penyewa pertama dan diduga bagian dari komplotan penggelapan mobil sewaan berujung penembakan bos rental idi Rest Area KM45 Tol Tangerang Merak, pada Kamis (2/1) dini hari WIB.

    AS ditangkap Polres Pandeglang dan diserahkan langsung ke Polresta Tangerang.

    “Jadi benar ya kami dari Polres Pandeglang telah mengamankan seseorang dengan inisial AS yang menjadi terduga sebagai penyewa mobil rental,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, Jumat, (3/1).

    Dia mengatakan AS ditangkap tim Satreskrim Polresta Pandeglan usai berkoordinasi dan bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Tangerang.

    “(Ditangkap) Di kontrakan saudaranya di daerah Picung, Pandeglang,” ujar Alfian.

    Selain itu salah satu yang diamankan terkait kasus penembakan itu adalah seorang anggota TNI AL. Oknum prajurit itu pun sudah diamankan Puspomal.

    Panglima TNi Jenderal Agus Subiyanto pada Jumat lalu mengonfirmasi prajurit TNI AL itu diamankan Puspom terkait kasus itu. Dia menegaskan oknum itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    “Betul sudah diamankan,” kata Jenderal Agus.

    “Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kalau terbukti (terlibat), dipecat dan penjara,” sambungnya.

    Sebelumnya, AS menyewa mobil rental milik IAR (48), korban tewas dalam penembakkan di Rest Area KM45 Tol Tangerang Merak, pada 31 Desember 2024 silam.

    Selanjutnya korban mendapat notifikasi dari aplikasi miliknya pada 01 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 wib, bahwa GPS dilepas, dengan dugaan mobil akan dibawa kabur.

    Tak menunggu waktu lama, IAR bersama anak dan sejumlah temannya berangkat ke daerah Pandeglang, sesuai titik koordinat terkahir kendaraan. Korban juga meminta bantuan Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk mengawasi dan mencarinya.

    Proses pengerjaan mobil terjadi sejak dari Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon hingga terjadi penembakkan di Rest Area KM45 Tol Tangerang Merak yang menyebabkan IAR tewas dan RAB (60) mengalami dua luka tembak.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim, ynd/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tanggapi Surat Terbuka 7 Profesor ke Presiden, Kemenkes: UU Kesehatan Hilangkan Liberalisasi

    Tanggapi Surat Terbuka 7 Profesor ke Presiden, Kemenkes: UU Kesehatan Hilangkan Liberalisasi

    Tanggapi Surat Terbuka 7 Profesor ke Presiden, Kemenkes: UU Kesehatan Hilangkan Liberalisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian
    Kesehatan
    (
    Kemenkes
    ) buka suara ihwal surat terbuka dari tujuh profesor yang tergabung dalam Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Diketahui dalam surat terbukanya, aliansi tersebut menyinggung soal profil
    kesehatan
    masyarakat yang belum memuaskan dan ketidakharmonisan antara Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dengan organisasi profesi (OP).
    Begitu pun dengan UU Kesehatan yang dinilai tidak mendengar aspirasi organisasi profesi.
    Namun menurut Kemenkes, UU Kesehatan justru dibuat untuk menghilangkan liberalisasi sektor kesehatan yang tadinya hanya disetir dan didominasi oleh organisasi massa maupun individu tertentu.
    “UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 justru menghilangkan liberalisasi sektor kesehatan yang tadinya disetir dan didominasi oleh organisasi massa dan individu tertentu, yang mana sekarang diambil alih seluruhnya oleh pemerintah,” jelas perwakilan Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes menyampaikan klarifikasi kepada
    Kompas.com
    , Kamis (2/1/2025).
    Kemenkes menyatakan, pihaknya akan melindungi kepentingan rakyat. Perubahan-perubahan dilakukan justru untuk kepentingan 280 juta warga Indonesia.
    “Jadi bisa dipahami mengapa ada pihak-pihak dari tenaga medis atau tenaga kesehatan yang emosi dan menggugat pemerintah,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, tujuh orang profesor kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Mereka adalah Djohansjah Marzoeki, Sukman Tulus Putra, Menaldi Rasmin, Muchtaruddin Mansyur, Zainal Muttaqin, Andi Asadul Islam, dan Hardyanto Soebono.
    Mereka menyoroti profil kesehatan dalam negeri yang belum memuaskan. Misalnya, berbagai penyakit menular seperti tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria dan demam berdarah, penanganannya belum maksimal.
    Di sisi lain, prevalensi faktor risiko kardiovaskular dan penyakit metabolik seperti penyakit jantung dan diabetes terus meningkat dan belum menunjukkan hasil memuaskan.
    Di samping itu, mereka juga menyoroti profil kesehatan Indonesia yang berada di posisi keempat dari bawah, dibandingkan 10 negara ASEAN lainnya. Terutama, dalam hal angka kematian bayi, ibu dan angka harapan hidup, yang berpotensi mengancam ketahanan kesehatan bangsa.
    Kemenkes juga dinilai terlalu fokus melaksanakan proyek mercusuar, seperti pengadaan ratusan laboratorium kateterisasi (cath-lab) dan proyek genomik, yang menggunakan dana pinjaman luar negeri.
    Aliansi beranggapan, proyek ini lebih berorientasi pada domain kuratif dan mengabaikan domain promotif dan preventif yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan kesehatan nasional.
    Selain itu, proyek-proyek ini tidak mencerminkan keberpihakan pada persoalan kesehatan rakyat banyak dan lebih berorientasi dan menguntungkan kelompok tertentu.
    “Jika proyek-proyek yang tidak pro-rakyat ini terus dilanjutkan, akan terjadi inefisiensi dan pemborosan sumber daya dengan target hasil yang tidak adekuat,” sebutnya.
    Aliansi lantas menyinggung ketidakharmonisan Menkes dan profesi kesehatan.
    Mereka menanggap telah terjadi disharmoni serius antara Menteri Kesehatan dengan organisasi profesi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta organisasi lainnya.
    “Banyak penyebab disharmoni ini. Ketidakharmonisan ini mengakibatkan kurangnya komunikasi, kerja sama dan inklusifitas antara kedua pihak, yang pada akhirnya menciptakan kondisi tidak kondusif bagi dunia kesehatan Indonesia,” ungkapnya.
    Mereka pun beranggapan, ketidakharmonisan dalam komunikasi antara Menteri Kesehatan dan para profesi kesehatan di Indonesia kerap menjadi sorotan. Narasi yang terbangun di media sosial sering kali terkesan kurang mendukung dan menyudutkan profesi kesehatan.
    Hal ini lanjutnya, menciptakan kesan seolah-olah terdapat jarak signifikan antara Menteri dengan profesi kesehatan.
    Jika situasi ini terus berlanjut, program-program kesehatan tidak akan dapat berjalan dengan baik dan sukses, mengingat organisasi profesi adalah pemangku kepentingan utama dalam pembangunan kesehatan Indonesia.
    “Tanpa keterlibatan optimal organisasi profesi, program kesehatan yang direncanakan akan sulit memperoleh hasil maksimal,” jelasnya.
    Tak cuma itu, Kemenkes dianggap mencampuri urusan yang seharusnya menjadi ranah organisasi profesi. Mereka menilai, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dibuat tanpa melibatkan organisasi profesi yang sah.
    Lebih lanjut, aliansi berpandangan terjadi krisis kepemimpinan.
    “Dalam beberapa tahun terakhir, kepemimpinan bidang kesehatan dipegang oleh pejabat yang tidak memiliki wawasan maupun pengalaman adekuat di bidang kesehatan. Hal ini berdampak pada pola komunikasi yang kurang efektif serta kebijakan yang tidak menyentuh substansi utama persoalan kesehatan,” tandasnya.
    Oleh karena itu, tujuh profesor ini mengusulkan Presiden dapat meninjau dan merevisi program-program serta kebijakan yang tidak pro-rakyat ini. Juga mempertimbangkan adanya kepemimpinan berbasis profesionalisme dan keahlian dalam bidang ini.
    “Semoga usulan ini dapat menjadi masukan berharga dan menginspirasi langkah konstruktif bagi Bapak Presiden untuk menangani berbagai isu krusial ini,” harapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester

    Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut terjadi perputaran uang sebesar Rp2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

    “Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar,” jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Menurut Dwi, besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta. 

    “Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan,” katanya.

    Cekal Tersangka 

    Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Pencekalan dilakukan untuk mencegah tiga tersangka melarikan diri ke keluar negeri.

    “Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Kasus pemerasan tersebut sebelumnya menyeret dua senior Aulia, TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.

    Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.

    Ketiganya menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

    Dwi menyebut, bakal memanggil tersangka pada awal Januari 2025. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

    “Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi,” sambung Dwi.

    Namun, lanjut Dwi, sikap dari ketiga tersangka berimbas pula nanti terhadap kebijakan penyidik.

    Semisal ketiga tersangka ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya maka pihaknya tak segan-segan untuk menahan mereka.

    “Kalau mereka menghambat kami tahan,”  bebernya.

    Lepas dari itu, dia mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Undip dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam mengungkap kasus ini. “Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia,” terangnya.

    Keluarga Risma Layangkan Surat Permohonan Penahanan

    Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad telah mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.

    “Surat itu sudah di tangan polisi, Kamis,26 Desember 2024,” kata Misyal saat dihubungi.

    Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi.

    Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.

    Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.

    “Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi,” jelas Misyal.

    Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian.

    Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.

    “Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para  tersangka tidak  menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” bebernya.

    Di sisi lain, Misyal kaget ketika para tersangka ternyata masih aktif bekerja di Undip.

    Dia menilai, para tersangka seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.

    Mereka harus dinonaktifkan agar mereka lebih fokus untuk proses  hukum yang mereka sedang lalui.

    “Mereka baru diberhentikan  setelah mereka ditahan,” terangnya.

    Sebaliknya soal status keanggotan bagi kedua tersangka yakni TEN dan ZYA di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Misyal menilai tidak perlu terburu-buru dicopot.

    “Nanti nunggu saja selepas putusan Pengadilan,” katanya.

    Berkaitan Undip hendak melakukan konferensi pers selepas penetapan tersangka, bagi Misyal itu sah-sah saja.

    “Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan endingnya di Pengadilan,” ungkap Misyal.

    Penetapan Tersangka

    Polda Jawa Tengah mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua dokter meliputi Kaprodi dan senior PPDS serta satunya adalah staf keuangan Undip.

    “Jadi kami mau ralat, satu (tersangka) itu KPS (kaprodi/TEN) , Bu SM itu staf biasa bukan kepala staf. Dia staf admin bukan dokter.”

    “Kemudian satunya adalah dokter PPDS senior jadi kakak tingkatnya almarhum. Jadi mereka bukan pejabat teras Undip,” terang Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.

    Menurut Khaerul, ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda Jawa Tengah pada Senin (23/12/2024) malam.

    Selepas ketiganya mendapat surat tersebut, mereka konsultasi dengan pendamping hukum. “Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” terangnya.

    Khaerul menyebut,   akan terus mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.

    Dia pun mengakui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bekerja seperti biasa.

    “Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” ungkapnya.

    Undip Semarang juga bakal melakukan konferensi pers buntut penetapan tiga tersangka ini.

    “Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024,” ucapnya.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, ketiga tersangka belum ditahan karena mereka  kooperatif sama penyidik.

    “Mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka, sudah diinformasikan dan diberitahu ke yang bersangkutan,” jelas Artanto.

    Peran Tiga Tersangka

    Artanto melanjutkan, peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN  memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP)  yang tidak diatur dalam akademik.

    Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

    Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan , melakukan bullying dan makian.

    “Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 .Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut,” sambung Artanto.

    Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

    “Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” ujarnya.

    Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 september 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.

    Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

    Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi. (Iwn)

  • Kata IDI soal Bantuan Hukum 3 Tersangka Kasus Bullying ‘dr ARL’ PPDS Undip

    Kata IDI soal Bantuan Hukum 3 Tersangka Kasus Bullying ‘dr ARL’ PPDS Undip

    Jakarta

    Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian dokter ARL yang diduga bunuh diri terkait perundungan atau bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga orang berinisial dokter TE, SM, dan dokter ZR ditetapkan tersangka pada Selasa (24/12/2024).

    Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, sementara SM adalah staf administrasi Prodi Anestesiologi, lalu dokter ZR yakni senior korban di program pendidikan tersebut.

    Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menyebut pihaknya tengah memberikan pendampingan kepada tiga tersangka terkait, sebagai langkah bantuan hukum.

    “Hari ini Tim PB IDI sedang berusaha terus berkomunikasi dengan tersangka dan kuasa hukum Undip,” beber Beni kepada detikcom, Jumat (27/12/2024).

    Beni menyebut bantuan ini tidak lantas diartikan pengabaian hak korban, tetapi IDI mengedepankan asas praduga tak bersalah, hingga benar-benar terbukti sebagai keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

    “Oleh karena itu, sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya, melainkan lebih kepada memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung,” terang Beni.

    Tersangka maupun korban dijelaskan Beni, memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan maupun perindungan. IDI, dalam kasus ini, menjadi organisasi profesi yang bertanggung jawab secara moral dan hukum demi memberikan dukungan kepada anggota mereka, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung.

    “IDI sebatas memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI. Proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak,” tegas Beni.

    “IDI mendukung tersangka dalam konteks memastikan hak-haknya terlindungi, bukan dalam kapasitas membela tindakan yang belum terbukti,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • 3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia Belum Ditahan, Undip dan IDI Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka – Halaman all

    3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia Belum Ditahan, Undip dan IDI Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

    Diduga dokter Aulia tak kuat menjalani PPDS Anestesi di Undip dan memilih mengakhiri hidupnya.

    Jasad korban ditemukan di kamar kosnya di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (12/8/2024).

    Ketiga tersangka pemerasan adalah TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM, kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA, senior dokter Aulia.

    Hingga kini ketiga tersangka belum ditahan dan belum mendapat sanksi dari pihak Undip.

    Kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad, meminta Polda Jateng segera menahan ketiga tersangka agar tak ada barang bukti yang hilang.

    Menurutnya, ada upaya intimidasi yang dilakukan para tersangka kepada saksi sehingga penyelidikan kasus ini lamban.

    Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. 

    “Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi.” 

    “Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” bebernya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

    Selain tak ditahan, ketiga tersangka juga masih aktif bekerja di Undip.

    Ia berharap pimpinan Undip menonaktifkan para tersangka terlebih dahulu untuk mempermudah proses hukum.

    “Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan,” imbuhnya.

    Tersangka TEN dan ZYA juga masih aktif dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

    Misyal Achmad mengungkapkan pihak Undip sejak awal membantah adanya perundungan terhadap dokter Aulia.

    “Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan ending-nya di Pengadilan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menyatakan ketiga tersangka tidak bersalah dan kampus akan memberikan pendampingan hukum.

    “Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah,” tegasnya, Rabu (25/12/2024).

    Ketiga tersangka telah berkonsultasi tentang status hukum mereka.

    “Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” sambungnya.

    Hal yang sama juga diungkapkan Ketua IDI Jateng Telogo Wismo Agung Durmanto yang akan mendampingi proses hukum dokter TEN dan ZYA.

    Meski dokter Aulia tercatat sebagai anggota IDI, keluarganya tak membuat laporan kepada pengurus IDI.

    “Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor. Kalau tidak melapor kami tidak tahu,” katanya.

    Menurutnya, langkah hukum yang diambil IDI sudah sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

    “Soal membantunya sampai di ranah mana, itu terserah yang bersangkutan,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Peran 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Kuasa Hukum: Segera Ditahan!

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Raka F Pujangga)

  • IDI Jateng dan Kampus Bela 3 Tersangka Pemerasan terhadap Aulia Risma, Undip: Mereka Tidak Salah – Halaman all

    IDI Jateng dan Kampus Bela 3 Tersangka Pemerasan terhadap Aulia Risma, Undip: Mereka Tidak Salah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

    baru-baru ini, pihak universitas buka suara soal penetapan tiga tersangka tersebut.

    Pihak universitas meyakini tiga tersangka yang merupakan bagian dari Undip ini tidak bersalah.

    Demikian yang diungkapkan Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto.

    “Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah,” ujarnya, dikutip dari TribunJateng.

    Diketahui, tiga tersangka tersebut adalah Kaprodi Anestesiologi FK Undip bernama TEN (pria).

    Lalu ada SM (wanita) yang merupakan staf administrasi prodi Anestesiologi.

    Ketiga ZYA (wanita), senior korban di program anestesi.

    Yunanto menuturkan, pihaknya tak kaget setelah tiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka.

    Sebab, mereka dari awal sudah mengikuti prosedur hukum yang ada.

    “Ketika ditetapkan (sebagai tersangka) ya seperti itu konsekuensinya,” jelasnya.

    Sementara itu, Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar menuturkan, setelah ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka, mereka konsultasi dengan pendamping hukum.

    “Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” terangnya.

    Khaerul juga akan mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga masih bekerja seperti biasa lantaran tak ada penahanan.

    “Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” ungkapnya.

    IDI Jateng Bela Tersangka

    Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng mengatakan bahwa mereka lebih memilih membela tiga tersangka ketimbang keluarga korban.

    Diketahui, Aulia, TEN, dan ZYA merupakan anggota IDI Jawa Tengah.

    Namun, IDI Jateng memilih mendampingi TEN dan ZYA lantaran keduanya melakukan pelaporan.

    Sementara itu, keluarga Aulia tidak melapor.

    “Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor.”

    “Kalau tidak melapor kami tidak tahu.”

    “Untuk (keluarga) Aulia tidak melapor ke IDI,” jelas Ketua IDI Jateng, Telogo Wismo Agung Durmanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/12/2024) malam.

    Telogo Wismo menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi  keluarga korban dan melakukan koordinasi untuk pendampingan.

    “Namun, keluarganya sudah menyerahkan ke pihak pengacara,” terangnya.

    Kemudian saat ditanya soal pencopotan anggota IDI, Telogo Wismo mengatakan bahwa tidak akan buru-buru.

    “Kasus ini sudah ada penetapan tersangka, jadi nanti ada proses pengadilan.”

    “Di situlah akan dibahas masuk perundungan atau pemerasan (untuk menyimpulkan pelanggaran etik),” tuturnya.

    Ia berharap, kasus ini bisa menjadi bahan perbaikan dalam sistem pendidikan kedokteran.

    “Kasus ini adalah momentum untuk bisa menjadi titik tolak untuk perbaikan,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul IDI Jateng Bela 3 Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, Kenapa?

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Heran Dengan Sikap IDI: Kok Bela Pelaku, Bukan Korban? – Halaman all

    Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Heran Dengan Sikap IDI: Kok Bela Pelaku, Bukan Korban? – Halaman all

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku heran dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Sekadar informasi, Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap almarhum dokter Aulia Risma Lestari.

    Ketiga tersangka tersebut di antaranya TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP;  SM  (perempuan) Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan) senior dokter Aulia.

    Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A PB IDI) pun menyiapkan langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada tiga dokter yang jadi tersangka pemerasan tersebut.

    Misyal menyayangkan langkah dari IDI tersebut.

    Ia mengatakan korban Aulia yang juga anggota IDI malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI.

    Hingga akhirnya Misyal sendiri yang mendampingi keluarga dokter Aulia.

    “Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini,” kata Misyalsaat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

    Di samping itu, Misyal mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membentuk Satgas  Anti  Bullying yang anggotanya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum.

    Pengajuan pembentukan Satgas lintas sektoral ini dengan harapan kasus yang menimpa Aulia Risma tak terulang kembali.

    “Satgas yang dibentuk selama ini kurang efektif jadi perlu ada lembaga-lembaga lain yang terlibat agar semua pelaku bullying bisa diproses pidana,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Misyal pun meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka.

    Misyal menilai, pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka perlu dilakukan karena mereka dianggap telah sakit secara mental sehingga sudah tak memiliki empati.

    “Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?” ujarnya.

    Pihaknya kini masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka.

    Termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.

    “Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan,” katanya.

    Dia pun jengah dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran.

    Ketika pemerasan dilakukan oleh kaum intelektual, baginya sangat berbahaya sekali.

    “Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

    Ketua BHP2A PB IDI Beni Satria mengakui bila pihaknya kini tengah melakukan diskusi bersama dengan BHP2A IDI Cabang Semarang untuk membantu 3 dokter yang jadi tersangka menjalani proses hukum.

    “Kami berdiskusi dan mendampingi serta menyiapkan langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada sejawat dokter yang sudah jadi tersangka,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Beni menyebut tim IDI sedang berdiskusi dengan tim hukum dari Universitas Diponegoro (Undip).

    Ia mengatakan sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya, melainkan lebih kepada memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

    Dukungan ini tidak bermaksud mengabaikan hak korban, melainkan sebatas memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI.

    “Baik tersangka maupun korban memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.”

    “IDI sebagai organisasi profesi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung. Proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak,” tegas dokter Beni.

    Dalam hal ini, dukungan IDI terhadap anggota yang menjadi tersangka adalah bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga integritas anggotanya sampai ada putusan hukum yang mengikat.

    Semua pihak diharapkan menahan diri dari penilaian sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan.

    “Jika nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga wajib mengambil langkah sesuai kode etik profesi dan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

    Peran Tiga Tersangka

    Adapun ketiga dokter yang menjadi tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pemerasan tersebut.

    TEN  Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

    Sementara tersangka SM Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

    Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

    Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

    Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    Kasus dokter Aulia Risma menjadi sorotan lantaran kasusnya terjadi di dunia pendidikan kedokteran.

    Dokter Aulia menjadi korban bullying yang berujung kematian.

    Dokter Aulia merupakan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

     
    (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto/ Tribunnews.com/ Rina Ayu)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Sayangkan IDI Malah Siapkan Lawyer Bela Tersangka