Kementrian Lembaga: IDI

  • IDI-AIPKI Tak Setuju PPDS Anestesi RSHS Dibekukan Sementara

    IDI-AIPKI Tak Setuju PPDS Anestesi RSHS Dibekukan Sementara

    Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) punya pandangan yang sama soal penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK UNPAD di RSHS Bandung. Menurut mereka, keputusan Kemenkes kurang tepat.

  • Tabrakan Maut di Aceh Timur: 1 Tewas, Sopir Ditahan karena Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 April 2025

    Tabrakan Maut di Aceh Timur: 1 Tewas, Sopir Ditahan karena Positif Narkoba Regional 13 April 2025

    Tabrakan Maut di Aceh Timur: 1 Tewas, Sopir Ditahan karena Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    ACEH TIMUR, KOMPAS.com

    Tabrakan maut
    terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten
    Aceh Timur
    , Minggu, (13/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
    Tabrakan ini melibatkan mobil penumpang Toyota Hiace nomor polisi BK 7216 DQ menabrak truk tronton nomor polisi BL 8732 DB.
    Satu orang dilaporkan tewas.
    Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, mobil barang Mitsubishi truk tronton yang dikemudikan Ismail Z Abidin (56), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten
    Aceh Timur
    , berhenti di bahu jalan dari arah Medan, Sumatera Utara menuju Banda Aceh dengan menghidupkan lampu hazard.
    Sedangkan mobil penumpang Toyota Hiace yang dikemudikan oleh Sukri Siara (32), warga Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, dengan 11 penumpang, melaju dari arah yang sama.
    “Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi mobil Hiace hendak melewati truk tronton yang berhenti di bahu jalan tersebut, namun dari arah berlawanan (Banda Aceh menuju Medan) melaju satu unit mobil penumpang, sehingga terpaksa menabrak truk yang parkir itu,” ungkap Eko.
    Akibat peristiwa tersebut, satu penumpang mobil Hiace, Famelia Fitri (17), warga Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, meninggal dunia.
    Satu penumpang lainnya, Muhammad Jeri (43), wiraswasta, warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Kala Kemili, Kabupaten Aceh Tengah, mengalami luka berat dan dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.
    Sedangkan sembilan penumpang lainnya kini dirawat di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur.
    “Kami sudah menahan sopir Hiace. Hasil pemeriksaan dia positif mengonsumsi
    narkoba
    ,” pungkas Iptu Eko Suhendro.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi? Nasional 13 April 2025

    Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dunia kedokteran dikejutkan dengan pemerkosaan anak pasien oleh Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (
    PPDS
    ) Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
    Peristiwa ini pertama kali viral setelah kasusnya diunggah di media sosial, salah satunya oleh akun @txtdari**** yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
    Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.

    Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)….
    ,” bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).
    Postingan itu lantas menyorot perhatian publik. Kata PPDS bahkan menjadi salah satu kata populer yang banyak diperbincangkan di X pada Rabu (8/4/2025) siang.
    Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
    Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani
    crossmatch
    .
    Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
    Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.
    Pelaku diketahui memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
    Berdasarkan pengakuan korban, dia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.
    Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.
    Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.
    Menanggapi kasus yang beredar, Kepala Kantor Hubungan Masyarakat (Humas) Unpad, Dandi Supriadi mengonfirmasi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.
    Unpad dan RSHS telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut.
    “Benar, ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua) yang merupakan mahasiswa kami,” kata Dandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (9/4/2025).
    Kemudian, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS.
    Kemenkes
    juga menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
    Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif. Kegiatan dihentikan selama satu bulan untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
    Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.
    Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
    Unpad dan RSHS mengaku sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar, serta berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
    Adapun pelakunya sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.
    Kasus ini mengundang laporan lain yang masuk. Setidaknya, ada dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa yang sama.
    Terkait nasib korban, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memiliki pandangan terkait aborsi.
    Menurut
    Komnas Perempuan
    , para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan. Bukan tanpa alasan, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
    “Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
    Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
    “Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir,” ujarnya.
    Tak hanya itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
    Komnas Perempuan mendorong agar RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sehingga kejadian serupa tidak terulang.
    Peristiwa perkosaan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
    Kemudian, rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
    Namun, keputusan penghentian program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin ini juga dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
    Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menilai, Indonesia saat ini kekurangan dokter spesialis. Penutupan sementara PPDS dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan.
    Budi mengatakan, penghentian pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal oleh Kemenkes merupakan langkah reaktif yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
    ”Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.
    Dia menilai, masalah ini adalah tindakan kriminalitas yang dilakukan individu.
    Tindakan itu bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kasus ini sebaiknya disikapi secara obyektif dan proposional.
    Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menyelesaikan masalah internal secara profesional.
    ”Jadi, bukan dengan menutup atau menghentikan proses pendidikan secara reaktif,” kata Budi.
    Tak hanya AIPKI, penghentian program PPDS juga dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
    Menurut Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, penghentian program PPDS ini dikhawatirkan mengganggu proses pendidikan serta layanan pada pasien.
    Dia menilai, keputusan menghentikan PPDS di rumah sakit tersebut kurang bijak, karena yang terlibat dalam kasus itu bukan institusinya.
    ”Begitu PPDS dihilangkan di rumah sakit itu, yang terkena (dampak) masyarakat dan dunia Pendidikan,” ujar Slamet.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanda Tanya IDI soal Pengawasan Obat Bius di Balik Kasus Pemerkosaan RSHS

    Tanda Tanya IDI soal Pengawasan Obat Bius di Balik Kasus Pemerkosaan RSHS

    Jakarta

    Dalam proses pelayanan setiap fasilitas kesehatan, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto menilai selalu ada SOP yang sudah diatur. Bila kasus kekerasan seksual sampai terjadi di lingkup rumah sakit, hal yang kemudian dipertanyakan adalah apakah pengawasan tidak berjalan.

    Pasalnya, SOP mengatur setiap tahapan proses pelayanan, mulai dari administrasi hingga pengobatan atau perawatan.

    “Kapan kami mau meriksa, kapan kami ngambil obat, itu di-data betul. Karena ada akreditasi. Nah itu apakah, karena ini rumah sakit milik Kementerian Kesehatan? Tentunya mereka punya kewenangan menjelaskan,” ungkap dr Slamet pasca pelantikan kepengurusan IDI, di Grand Mercure Kemayoran, Sabtu (12/4/2025).

    Setiap pengambilan obat harus tercatat, termasuk saat pemeriksaan pasien. Dalam proses pemeriksaan, dokter juga seharusnya didampingi oleh rekan sejawat atau perawat.

    Keluarga pasien juga dalam hal ini berhak menemani.

    “Saya tidak tahu kasus yang di Bandung itu seperti apa. Tapi bisa dikatakan ini pelanggaran SOP,” sesal dia.

    “Tapi ini yang benar-benar tahu adalah tentu pihak rumah sakit, itu Direktur Utama rumah sakit yang bertanggung jawab penuh terhadap semua yang ada di dalam rumah sakit. Mulai dari pasien, sampai dokter, sampai semua pihak,” pungkasnya.

    dr Slamet menyayangkan hal ini bisa terjadi, terutama dalam profesi dokter yang selama ini selalu mengedepankan etika.

    “Sumpah dokter, sudah sebegitunya. Kemudian masuk koas saja sudah disumpah juga.”

    (naf/kna)

  • Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi Nasional 12 April 2025

    Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengkritik penghentian sementara kegiatan program pendidikan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung oleh Kementerian Kesehatan.
    Menurut Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, penghentian ini dikhawatirkan mengganggu proses pendidikan serta layanan pada pasien.
    ”Masalah ini personal. Jadi, hukumannya juga seharusnya personal,” kata Slamet, dikutip dari
    Kompas.id
    , Sabtu (12/4/2025).
    Ia menilai, keputusan menghentikan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit tersebut kurang bijak, karena yang terlibat dalam kasus itu bukan institusinya.
    ”Begitu PPDS dihilangkan di rumah sakit itu, yang terkena (dampak) masyarakat dan dunia Pendidikan,” ucap Slamet.
    Keputusan penghentian program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin ini juga dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
    Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menilai, Indonesia saat ini kekurangan dokter spesialis. Penutupan sementara PPDS dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan.
    Budi mengatakan bahwa penghentian pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal oleh Kementerian Kesehatan merupakan langkah reaktif yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
    Sebelumnya, Kemenkes mengentikan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro dan PPDS Ilmu Penyakit Dalam di Universitas Sam Ratulangi yang masih berlangsung.
    ”Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.
    Dugaan kekerasan seksual oleh peserta PPDS FK Universitas Padjadjaran di RS Hasan Sadikin dinilai merupakan masalah kriminalitas yang dilakukan individu.
    Jadi, tindakan itu bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, kasus ini sebaiknya disikapi secara obyektif dan proposional.
    Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menyelesaikan masalah internal secara profesional.
    ”Jadi, bukan dengan menutup atau menghentikan proses pendidikan secara reaktif,” ucap Budi.
    Kemenkes menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
    Instruksi penghentian program tersebut imbas dari kasus Priguna Anugerah, dokter anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di RSHS.
    Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan.
    Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
    Sementara itu, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkes Sesalkan Kasus Pemerkosaan Dokter Residen RSHS, Upayakan Pembenahan

    Menkes Sesalkan Kasus Pemerkosaan Dokter Residen RSHS, Upayakan Pembenahan

    Jakarta

    Kasus pemerkosaan oleh seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat. Kejadian tersebut bisa membuat masyarakat khawatir menghadapi risiko serupa saat berobat, utamanya di RS vertikal.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyesalkan lolosnya pengawasan dalam lingkup RS vertikal. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam sebulan ke depan.

    “Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, masyarakat akan merasa sangat sakit hati,” beber Menkes pasca ditemui di acara pelantikan kepengurusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Sabtu (12/4/2025).

    “Kalau kita tidak mengakui ada kekurangan atau kesalahan.”

    Sayangnya, menurut Menkes, tidak semua pihak bisa mengaku kekurangan yang terjadi di lapangan. Meski begitu, perbaikan akan terus diupayakan dalam pelayanan kesehatan di RSHS maupun proses pendidikan di FK Unpad.

    “Karena ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki.”

    Hal itu yang menurutnya menjadi alasan proses PPDS Unpad di RSHS diberhentikan sementara waktu. Investigasi lebih lanjut termasuk proses dari akses obat yang bisa didapatkan pelaku pemerkosaan akan didalami.

    Adapun pemberhentian PPDS FK Unpad prodi anestesi di RSHS disebutnya tidak akan mengganggu berjalannya pendidikan. Sama seperti yang terjadi pada pemberhentian sementara PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) di RSUP Kariadi Semarang, residen masih bisa melanjutkan pendidikan di rumah sakit lain.

    “Sekali lagi tidak menghentikan prodi. Tidak menghentikan proses belajar, dia tetap bisa belajar di rumah sakit lain. Selama ini juga belajarnya nggak di satu rumah sakit, belajarnya di beberapa rumah sakit. Tapi yang di RS Hasan Sadikin, karena ini terjadinya di sana, saya mau perbaiki dulu,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • Dialami Titiek Puspa, Pendarahan Otak Paling Sering Disebabkan oleh Hal Ini – Halaman all

    Dialami Titiek Puspa, Pendarahan Otak Paling Sering Disebabkan oleh Hal Ini – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Titiek Puspa meninggal dunia, Kamis (10/4/2025).

    Artis legendaris ini menghembuskan napas terakhir pada usia 87 tahun.

    Ia mengalami pecah pembuluh darah di otak bagian kiri atau pendarahan otak, dan dilarikan ke RS Medistra Jakarta.

    Dokter spesialis saraf Haznim Fadhli menuturkan, pendarahan otak paling sering disebabkan oleh hipertensi.

    Ia mengatakan, hipertensi atau tekanan darah tinggi dapat melemahkan dinding pembuluh darah termasuk pembuluh darah otak.

    Saat tekanan darah tidak terkendali maka berisiko terkena stroke pendarahan atau stroke hemoragik.

    “Pendarahan otak  bisa disebabkan banyak hal, paling sering hipertensi. Lainnya bisa karena kelainan pembuluh darah,  cedera kepala, gangguan fungsi pembekuan  darah, penyakit amiloid angiopati,  penggunaan obat-obatan pengencer darah,” tutur dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (11/4/2025).

    Mantan ketua IDI cabang Jakarta Pusat ini menuturkan, jika seseorang sudah terdiagnosis hipertensi maka harus menjalani pengobatan seumur hidup. Begitu juga kontrol dan pemeriksaan kesehatan rutin.

    Hal ini bertujuan agar hipertensi terkontrol atau tidak berkembang menjadi komplikasi yang parah.

    Gejala umum saat seseorang mengalami pendarahan otak adalah sakit kepala parah yang tiba-tiba muncul, muntah, kebingungan hingga pingsan.

    Gejala lain yang mungkin terjadi adalah kejang tiba-tiba, gangguan koordinasi dan keseimbangan, serta kesulitan menelan.

    “Pendarahan otak adalah kondisi yang harus ditangani segera ke rumah sakit terdekat. Penanganannya dapat berupa operasi dan rehabilitasi ,” tutur dia.

    Kronologi Meninggalnya Titiek Puspa

    Mengutip Tribunnews.com, Petty Tunjungsari Murdago mengungkapkan kronologi meninggalnya Titiek Puspa.

    Awalnya Titiek Puspa sempat menjalani syuting di salah satu program televisi, usai menyelesaikan pekerjaannya pelantun Kupu-Kupu Malam itu justru tidak sadarkan diri pada 26 Maret 2025.

    ‘Ya, memang ada kejadian di tanggal 26 Maret 2025, jam 8 malam, ketika Ibu Titiek Puspa sedang menyelesaikan recording di Lapor Pak Trans7, terjadi pingsan. Jam 8.30 dan alhamdulillah sudah menyelesaikan tiga episode,” kata Petty dalam jumpa persnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Titiek Puspa kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit Medistra Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    Setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit, kondisi pendarahan otak yang dialami Titiek Puspa cukup serius mengingat usia Titiek Puspa tidak muda lagi.

    Keluarga sendiri mengatakan jika kondisi Titiek Puspa sebelumnya baik-baik ketika melakukan aktivitas hingga dikejutkan dengan kejadian tersebut.

    “Kami sendiri tidak tahu, saya mengharapkan beliau tidak lupa minum obat hipertensi. Saat syuting saya tidak ikut mengantar, karena sudah ada dua asisten yang menemani ibu,” ungkap Petty.

  • DPR Desak Izin Praktek dan Gelar Dokter PPDS Cabul Dicabut

    DPR Desak Izin Praktek dan Gelar Dokter PPDS Cabul Dicabut

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq mengaku geram dengan tindakan pemerkosaan oleh dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama terhadap pendamping pasien dan dua pasien lainnya di RS Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat. 

    Maman mendesak agar gelar dokter dan izin praktik Priguna Anugrah Pratama (PAP) dicabut. “Ini tindakan kriminal luar biasa yang dilakukan seorang dokter kepada penunggu pasien dan dua pasien di rumah sakit. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktek sebagai dokter,” ujar Maman kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    “Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktek. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” tandas Maman menambahkan.

    Maman menegaskan, perilaku pelaku perkosaan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun. Apalagi, kata dia, tindakan biadab tersebut dilakukan dokter kepada pasien dan keluarga pasien. Perempuan dalam kasus ini, lagi-lagi menjadi korban kejahatan seksual karena aksi kejahatan seksual tersebut.   

    “Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tetapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” tegas dia.

    Maman mengatakan, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut. Mereka umumnya berada dalam posisi lemah, tak berdaya dan secara psikologis tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien. Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya. 

    Menurut Maman, tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh pelaku. Dia menilai pelaku juga telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktu yang menurutnya tepat untuk melakukan perkosaan kepada korban.

    “Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Maman.

    Kasus ini pertama kali ramai di publik saat diunggah di akun media sosial instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) yang menyebutkan pelaku melakukan perkosaan di salah satu ruangan di lantai 7 salah satu gedung RSHS pada Maret 2025.

    Modusnya dokter PPDS tersebut meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Penunggu pasien yang menjadi korban dibius terlebih dahulu sebelum dilakukan perkosaan. Setelah sadar, korban merasakan sakit tidak hanya di tangan bekas infus tetapi juga di kemaluan. 

    Hasil visum ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya dan korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. Belakangan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter PPDS tersebut terbukti juga telah melakukan perkosaan kepada dua pasien di RSHS.

  • Gaduh Dokter Residen Jadi Pelaku Pemerkosaan di RSHS, IDI Angkat Bicara

    Gaduh Dokter Residen Jadi Pelaku Pemerkosaan di RSHS, IDI Angkat Bicara

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto buka suara soal gaduh kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh seorang residen anestesi.

    Pelaku merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna Anugerah Pratama (PAP) terdaftar sebagai anggota IDI wilayah Jabar, tepatnya Kota Bandung.

    dr Slamet menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dulu laporan hasil penyelidikan kepolisian kasus terkait. Tidak menutup kemungkinan, sanksi dan tindakan etik bisa diberikan saat yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah.

    “Dia anggota IDI Kota Bandung, jadi nanti akan diproses setelah penyelidikan. Kan kita nggak tahu pastinya, karena sedang ditangani oleh kepolisian, kan jadi kita tunggu hasilnya,” tutur dr Slamet saat dihubungi detikcom, Kamis (10/5/2025).

    “Proses dari IDI nanti akan tetap jalan terus,” lanjutnya.

    IDI sedikitnya memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi menghindari kejadian yang sama di masa mendatang. dr Slamet meminta adanya peningkatan pengawasan praktik di RS vertikal, dalam hal ini tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI.

    Mengingat, ini bukan kali pertama RS vertikal dilaporkan ‘berkasus’. Laporan kekerasan seksual di RSHS, diikuti kejadian sebelumnya pada RSUP Kariadi Semarang, terkait catatan bullying yang terjadi di lingkup PPDS.

    “Jadi pengawasannya harus lengkap, yang kedua adalah dicari akar masalah itu. Yang ketiga buat SOP yang jelas, tidak boleh dokter memeriksa sendiri, harus ada perawat, ya kan, kembali lagi Kemenkes RI bagaimana membuat SOP yang clear,” tukas dia.

    “Nah SOP-SOP itu bagaimana periksa lab, bagaimana bius, semua harus ada,” lanjutnya.

    IDI dipastikan dr Slamet tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan mengecam keras tindakan terkait. Pelaku saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

    (naf/up)

  • IDI Bakal Pecat Keanggotaan Dokter PPDS Pelaku Pelecehan di RSHS Bandung

    IDI Bakal Pecat Keanggotaan Dokter PPDS Pelaku Pelecehan di RSHS Bandung

    Bisnis.com, BANDUNG — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan akan memecat oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang diduga melakukan pelecehan terhadap keluarga penunggu pasien di RSHS Bandung.

    IDI menilai pelaku telah melakukan pelanggaran berat terkait kode etik kedokteran. Karenanya, IDI dengan tegas akan segara memecat dan mencabut status keanggotaan secara permanen.

    Ketua IDI Jawa Barat Moh. Luthfi mengatakan, pelaku merupakan dokter umum yang sedang melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS Bandung. 

    “Ini kan terkait profesi yang antara yang bersangkutan dengan pidana. Masalahnya ini bukan hanya pidananya saja, tapi juga terkait etika kedokteran, itu yang lebih berat. Jadi kami sekarang sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil,” katanya pada media, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya IDI memiliki sanksi etik yang terkait dengan profesi dokter, yang paling berat adalah pencabutan keanggotaan secara permanen.

    Saat ini IDI masih akan menunggu hasil penyelidikan polisi. Jika status hukum yang bersangkutan sudah ditetapkan, maka IDI akan segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Priguna sebagai anggota IDI.

    “Jadi kalau sudah jelas statusnya, kita sudah siapkan dulu nih kajian di awal dan nanti kita tentukan sanksi dari organisasi profesi. Kalau dari organisasi profesi ini sanksi terberat kemungkinan besar pemecatan permanen dari keanggotaan IDI,” katanya.

    Selain pemecatan, Luthfi juga menyebut Priguna terancam sanksi berupa pencabutan sumpah dokter. Hanya saja, pencabutan sumpah itu harus dilakukan oleh fakultas kedokteran yang bersangkutan yakni FK Unpad.

    IDI Jabar bakal berkordinasi dengan FK Unpad untuk menindaklanjuti pemberian sanksi kepada Priguna. Jika sumpah dokter dicabut, Priguna dipastikan tidak bisa lagi menjadi dokter selamanya.

    “Sumpah dokter itu diambilnya oleh fakultas kedokteran. Mungkin nanti kita perlu sampaikan lebih lanjut status dari organisasi profesinya seperti apa, nanti dari fakultas kedokteran yang bersangkutan bagiamana tindaklanjutnya,” terangnya.

    Lebih lanjut IDI menjelaskan apabila sumpah dokter dicabut, maka pelaku tidak akan bisa lagi membuka atau melakukan praktik kedokteran.